Kementrian Lembaga: Kementan

  • Blak-blakan Kementan soal Isu Jatah Subsidi Pupuk Petani Turun

    Blak-blakan Kementan soal Isu Jatah Subsidi Pupuk Petani Turun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan tidak ada pengurangan jatah pupuk subsidi untuk petani. Justru sebaliknya, kuotanya akan ditambah.

    Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan menambah pupuk subsidi pada kuartal II-2024. Ia meminta petani tak perlu khawatir kehabisan pupuk dan tetap aktif menanam.

    “Pupuk musim tanam ke satu ini cukup, petani jangan khawatir untuk menanam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1).

    Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil menjelaskan sebetulnya tidak ada pengurangan jatah pupuk subsidi. Hanya saja jumlahnya memang sedikit berkurang menyesuaikan kenaikan harga dengan anggaran yang tetap.

    Menurut Ali, alokasi subsidi pupuk pada awal tahun ditetapkan sebesar Rp26,2 triliun. Dengan harga saat ini, maka hanya bisa memenuhi 4,7 juta ton pupuk saja yang terdiri dari jenis urea dan NPK.

    Di mana pupuk tersebut hanya bisa untuk 14 juta NIK petani yang terdaftar di sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani).

    “Dengan terjadinya kenaikan harga produksi bahan dasar pupuk, kami tidak dapat menaikkan HET. Oleh karena itu, volume produksi disesuaikan untuk menjaga keseimbangan,” jelasnya.

    Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di 2024 masih sama dengan 2023, yakni Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK.

    Kementan berkomitmen menambah alokasi pupuk subsidi sebesar Rp14 triliun pada musim tanam selanjutnya. Koordinasi dengan Kemenkeu tengah dilakukan agar anggaran bisa segera cair.

    “Gunakan dulu pupuk yang tersedia saat ini untuk segera kejar tanam. Petani tak perlu khawatir, pemerintah pastikan memihak petani, terutama dalam pemenuhan pupuk subsidi,” pungkasnya.

    (ldy/pta)

  • Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Firli masih masuk ke kantor seperti biasa, bahkan masih mengikuti rapat. Sebab, menurutnya, sampai hari ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Hingga saat ini, KPK masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status Firli selaku Ketua KPK.

    “Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alexander di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

    Terkait kasus yang menjerat Firli, Alexander menegaskan, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti,” katanya.

    Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.

    “Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka,” tegasnya.

    BACA JUGA:

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [hen/but]

  • Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

    Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menurut mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, tidak ada pilihan lain, penetapan tersangka harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya.

    “Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi adalah Well organisme crime. Itu sebabnya diduga, ada pihak lain yang juga terlibat,” duga Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Seperti diketahui, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    “Ada kejahatan lain yg juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan,” tuding Bambang.

    Dia mencontohkan, apakah rumah di jalan Kertanegara No. 46 milik Pihak Ketiga lainnya atau milik Firli. Belum lagi ada dugaan, peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarganya pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam laporan LHKPN.

    Hal yang penting lain pasca penetapan tersangka Firli Bahuri, Bambang menegaskan, Presiden Joko Widodo harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

    “Tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi manuver lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK,” tegas Bambang. (ted)

  • Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama yang dijerat kasus korupsi. Tidak hanya itu, kasus yang menjerat Firli merupakan ‘kasta tertinggi’ dalam tindak pidana korupsi yakni pemerasan.

    “Kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Dia menambahkan, Firli juga dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan diyakini telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

    “Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya,” ujarnya.

    Dia menilai, Firli tak dapat lagi memainkan “drama” yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibilitas KPK. Ada begitu banyak tudingan yang diyakini publik telah dilakukan Ketua KPK tapi dia berhasil lolos. “Misalnya kasus: helikopter limosin, pembocoran dokumen di ESDM dan lainnya,” tuding Bambang.

    Dia juga menyebut, Firli, Ketua KPK juga sudah tidak dapat bermain “komedi putar” dengan membangun citra dan persepsi seolah tak bersalah dan menjadi korban. Jadi, tidak bisa lagi mangkir berkali-kali dalam proses pemeriksaan dengan membuat dalih, ada begitu banyak pekerjaan lain yang lebih penting dari proses pemeriksaan.

    “Juga tidak dapat lagi membuat pernyataan seolah ada serangan balik koruptor atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) di Kementerian Pertanian,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [kun]

    BACA JUGA: Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

  • Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa bersyukur. Dia menilai, masih ada harapan pemberantasan korupsi.

    “Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun mengucapkan, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Di lain sisi, dia meminta Firli mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    “Otomatis, Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegas Yudi.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Hen/Aje)

  • KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Adapun terhadap Syahrul, KPK menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Baca Juga: ICMI Siapkan Forum Khusus Bahas Proposal Kenegaraan DPD RI

    “Sedangkan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat (13/10/2023).

    Sebelumnya, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri

    Dalam kasus ini, KPK juga mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian
    Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. (hen/ian)

  • KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Penahanan dilakukan dilakukan setelah KPK melakukan penangkapan terhadap politikus Partai Nasdem itu pada Kamis (12/10/2023) malam.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Syahrul ditahan bersama Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. “Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) dan tersangka MH (Muhammad Hatta, red) untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jumat (13/10/2023) malam.

    KPK sebelumnya telah menyampaikan pada publik terkait 3 orang yang ditetapkan dan diumumkan dengan status Tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia), dan Muhammad Hatta. Adapun Kasdi telah lebih dulu di tahap KPK.

    Sebelum dilakukan penahanan, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri. [kun]

    BACA JUGA: Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

  • Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengungkapkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian. Politikus Partai Nasdem itu menjadi tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Muhammad Hatta (MH).

    Pengumuman status Syahrul dilakukan saat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan status tersangka sekaligus menahan Kasdi. Menurutnya, dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

    Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    “Mereka adalah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red), Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019 s.d 2024, KS (Kasdi Subagyono, red), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Muhammad Hatta, red), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Johanis di kantornya, Rabu (11/10/2023).

    Baca Juga: Gagal Jadi Caleg Nasdem, Mantan Kadispendik Jember Teteskan Air Mata

    Dia juga mengungkapkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya. (hen/ian)

  • Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Seharusnya, politikus Partai Nasdem itu diperiksa hari ini, Rabu (11/10/2023), dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Pagi tadi, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar salah satu kuasa hukum Syahrul, Arianto W Soegio.

    Menurut Arianto, dalam surat tersebut disampaikan pada prinsipnya, Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan. Dia tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum.

    “Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” ujar Arianto, mengutip pernyataan Syahrul dalam surat.

    Arianto juga menambahkan, tim kuasa hukum mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Maka Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya.

    BACA JUGA:
    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Sebagai seorang anak, lanjut Arianto, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini

    Menurut Arianto, surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh 3 perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu: Ervin Lubis, S.H., LL.M,; Arianto W. Soegio, S.H.,MKN; dan, Anggi Alwik Juli Siregar, SH. serta dengan melampirkan copy Surat Kuasa Khusus yg diberikan pak Syahrul kepada Tim Hukum.

    “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan yang Syahrul dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Diketahui, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. [hen/beq]

  • Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian, Rabu (11/10/2023). Syahrul diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).

    Ali mengatakan, KPK berharap Syahrul dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud. Sementara itu, Ali belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, Syahrul diperiksa sebagai saksi.

    “Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” kata Ali.

    Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

    Kemudian, Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul.

    Menurut Ali Fikri, dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini, lanjut Ali, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Profil dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Jabatan Menpan

    Dia menambahkan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” tutur Ali. [hen/suf]