Rencana Warga Gaza Korban Perang Dibawa ke Bangka Belitung, Ini Tanggapan Pemprov
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
– Hingga kini, belum ada kepastian terkait rencana relokasi pengungsi dari Gaza, Palestina, ke wilayah Kepulauan
Bangka Belitung
.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Bangka Belitung, Budi Utama, mengatakan bahwa belum ada pemberitahuan resmi yang diterima pemerintah daerah, sehingga lokasi dan teknisnya juga belum dibahas.
“Masih kabar-kabar saja, pemberitahuan resmi belum kami terima,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Budi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan menentukan lokasi dan berkoordinasi jika memang ada arahan dari
pemerintah pusat
untuk menampung warga Gaza, korban peperangan.
“Kalau memang arahan dari pemerintah pusat begitu, ya kita harus siap,” ujar Budi. “Kami sudah kontak juga Kemensos, saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pak Menteri,” tambahnya.
Menurut Budi, rencana relokasi warga Gaza sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kita hanya mengikuti pusat, kalau iya tentu akan dikomunikasikan lagi bagaimana teknis pelaksanaannya,” jelas Budi.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan bahwa pemerintah kota siap mendukung kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan misi
kemanusiaan
, termasuk bantuan medis dan pendidikan.
“Kami siap mendukung terkait relokasi warga Gaza, kalau itu ada kebijakan provinsi atau dari pemerintah pusat, kita siap,” kata Mie Go.
Namun, hingga kini informasi tersebut masih simpang siur, atau belum ada arahan langsung dari pemerintah pusat.
“Pemberitahuan resmi pada Pemkot Pangkalpinang belum ada. Baru sebatas informasi yang beredar saja,” ujar Mie Go.
Dia berharap permasalahan Gaza bisa diselesaikan secara damai agar masyarakatnya bisa kembali hidup normal.
“Karena ini permasalahan internasional, kita hanya bisa berharap agar ada perdamaian,” ujar Mie Go.
Sebelumnya, pemerintah pusat berencana merelokasi sebagian warga Gaza ke Indonesia, khususnya untuk kepentingan pengobatan.
Kementerian Sosial kemudian menyatakan kesiapan untuk melakukan penampungan dengan memetakan sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Bangka Belitung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemensos
-
/data/photo/2025/04/24/680a4307aa411.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rencana Warga Gaza Korban Perang Dibawa ke Bangka Belitung, Ini Tanggapan Pemprov Regional 29 April 2025
-

Apakah KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 Masih Disalurkan? Berikut Informasi Lengkap dengan Cara Daftar
PIKIRAN RAKYAT – Bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni KAJ, KLJ, dan KPDJ masih disalurkan. Bantuan telah cair beberapa hari lalu dalam bentuk tunai.
Ketiga bantuan tersebut telah disalurkan bersamaan sebesar Rp300.000 melalui Bank DKI Jakarta.
Akan tetapi, perlu dipahami bahwa bantuan ini disalurkan secara bertahap sehingga akan diterima secara bergiliran.
Informasi Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ April 2025
Bantuan KAJ, KLJ dan KPDJ April 2025 saat ini sedang berlangsung, dan akan diterima oleh beberapa kategori.
Kategorinya diantaranya adalah Anak-Anak (KAJ) usia 0-6 tahun, Lansia (KLJ) usia 60 tahun keatas, dan Penyandang Disabilitas (KPDJ).
Masyarakat yang saat ini belum menerima bantuan harap bersabar karena pasti disalurkan sesuai dengan jumlah bulan yang tersalurkan.
Khusus masyarakat yang saat ini ingin mendapatkan bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 tetapi elum terdaftar sebagai penerima disarankan untuk segera mendaftarkan diri.
Untuk daftar sebagai penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 masyarakat harus terlebih dulu untuk daftar ke DTKS.
Cara Daftar sebagai Penerima bantuan
1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store
2. Masukan data pribadi beserta NIK KTP dan KK
3. Unggah foto selfie sambil memegang KTP
4. Klik “Buat Akun Baru”
5. Lakukan verifikasi dan aktivasi melalui email
6. Buka aplikasi dan pilih daftar usulan
7. Isi data pribadi
8. Pilih jenis bantuanSetelah itu, pihak Kemensos akan memproses pengajuan yang dilakukan oleh pendaftar (calon penerima bansos).
Sebagai informasi, bantuan KAJ, kLJ, dan KPDJ April 2025 ini hanya akan diterima oleh kalangan masyarakat miskin atau kurang mampu.
Masyarakat tersebut haruslah WNI, berdomisili di DKI Jakarta, dan tentunya ber-KTP DKI Jakarta.
Itulah tentang KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2025 yang masih cair sampai saat ini kepada penerima. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Penerima Bantuan di Sini
PIKIRAN RAKYAT – Penantian panjang bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia sebentar lagi akan berakhir.
Pertanyaan krusial mengenai “Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair?” kini terjawab dengan adanya perkiraan jadwal resmi yang memberikan angin segar bagi mereka yang sangat mengandalkan bantuan sosial ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, termasuk indikasi dari siklus pencairan sebelumnya dan proyeksi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), pencairan Bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 diperkirakan akan bergulir pada minggu kedua hingga ketiga bulan Mei 2025, atau lebih spesifiknya antara tanggal 15 hingga 23 Mei 2025.
Proyeksi ini tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, mengingat Bansos PKH merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Cek Penerima Bansos PKH 2025
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PKH Tahap 2 tahun 2025, Kemensos RI telah menyediakan mekanisme pengecekan yang mudah dan transparan.
Salah satu cara paling efektif adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dan diakses melalui perangkat telepon pintar.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memverifikasi status mereka sebagai penerima bantuan sosial.
Selain melalui aplikasi, KPM juga dapat berkoordinasi dan bertanya langsung kepada pendamping sosial yang bertugas di wilayah masing-masing.
Para pendamping sosial memiliki data dan informasi terkini mengenai daftar penerima manfaat dan status pencairan Bansos PKH di tingkat lokal.
Sebuah indikator kuat bahwa Bansos PKH Tahap 2 sedang dalam proses pencairan adalah ketika NIK KTP penerima tertera keterangan “periode salur April–Juni 2025” pada sistem informasi Kemensos.
Jika keterangan ini muncul, maka KPM dapat sedikit bernapas lega karena bantuan dipastikan akan segera disalurkan.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan transparansi penyaluran bantuan sosial dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu. Acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima manfaat PKH Tahap 2 tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Sosial (KEPMENSOS) Nomor 136/HUK/2013.
Berdasarkan KEPMENSOS tersebut, berikut adalah kriteria keluarga miskin yang berhak menerima bantuan PKH:
Berikut informasi jadwal pencairan, cek penerima, syarat dan kriteria penerima, serta siapa yang berhak menerima bansos PKH Tahap 2 2025.*
– Keluarga yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan sangat rendah, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
– Keluarga dengan pengeluaran yang lebih besar dialokasikan untuk konsumsi makanan pokok sederhana, menunjukkan keterbatasan finansial dalam memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang.
– Keluarga yang tidak mampu membayar biaya pengobatan di layanan medis, sehingga rentan terhadap masalah kesehatan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi.
– Keluarga yang tidak mampu membeli pakaian minimal satu kali dalam setahun, mencerminkan tingkat kemiskinan yang parah.
– Keluarga yang hanya mampu menyekolahkan anak hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengindikasikan keterbatasan sumber daya untuk memberikan pendidikan yang lebih tinggi bagi anak-anak mereka.
– Keluarga yang tinggal di rumah dengan dinding berbahan bambu, kayu berkualitas rendah, atau tembok yang tidak layak huni.
– Keluarga dengan atap rumah terbuat dari ijuk, rumbia, atau genteng kualitas rendah yang tidak memberikan perlindungan memadai.
– Keluarga yang penerangan rumahnya bukan berasal dari listrik meteran, menunjukkan keterbatasan akses terhadap infrastruktur dasar.
– Keluarga dengan luas lantai rumah di bawah 8 meter persegi per orang, mengindikasikan kondisi hunian yang padat dan tidak sehat.
– Keluarga yang sumber airnya berasal dari sumur atau mata air yang tidak terlindungi, berpotensi menimbulkan masalah kesehatan akibat sanitasi yang buruk.
Selain kriteria di atas, penerima PKH umumnya terdata dalam Desil 1 atau 2 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat informasi sosial ekonomi seluruh rumah tangga di Indonesia, digunakan sebagai acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH 2025?
Program PKH secara spesifik menyasar kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap paling rentan dan membutuhkan dukungan. Berikut adalah komponen penerima manfaat PKH:
– Ibu hamil dan menyusui
– Anak balita (usia 0-6 tahun)
– Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK)
– Penyandang disabilitas berat
– Lansia usia 70 tahun ke atas
Berikut informasi jadwal pencairan, cek penerima, syarat dan kriteria penerima, serta siapa yang berhak menerima bansos PKH Tahap 2 2025.*
Besaran bantuan yang diterima oleh setiap KPM akan bervariasi, disesuaikan dengan jumlah komponen yang terdapat dalam keluarga dan tarif bantuan yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI.
Pencairan Bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi jutaan keluarga di Indonesia.
Bantuan ini tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dalam memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga sebagai investasi dalam sumber daya manusia melalui dukungan terhadap kesehatan ibu dan anak, serta pendidikan.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program PKH melalui perbaikan data dan mekanisme penyaluran.
Evaluasi berkala terhadap program ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan memberikan kontribusi nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial di Indonesia.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Syarat dan Cara Daftar KLJ Secara Online Pakai HP, Cek Panduannya di Sini
PIKIRAN RAKYAT – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah salah satu bansos yang rutin disalurkan oleh Pemerintah provinsi DKI Jakarta. Bansos khusus lansia ini disalurkan setiap bulan melalui Bank DKI Jakarta.
Tentu masyarakat yang mendapatkan KLJ ini adalah masyarakat yang tergolong dari keluarga yang kurang mampu.
Bansos KLJ ini disalurkan berupa uang tunai senilai Rp300.000 per bulan dan jika terlambat disalurkan biasanya akan disalurkan di bulan berikutnya sesuai dengan jumlah bulan yang belum tersalurkan.
KLJ sangat diminati oleh masyarakat. Namun, sayangnya tidak semua orang bisa mendapatkannya.
Syarat-syarat Mendapatkan KLJ
Masyarakat yang ingin mendapatkan KLJ harus daftar terlebih dulu. Namun, sebelum itu harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku, yakni:
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Lansia berusia 60 atau lebih Sudah terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Diberikan kepada Lansia yang tidak memiliki penghasilan atau miskin Tidak mendapatkan bantuan sosial dari program pemerintah lainnya
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, masyarakat bisa langsung daftar di aplikasi Cek Bansos Kemensos secara online.
Cara Daftar KLJ Secara Online Lewat HP 1Siapkan KTP dan KK Download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store Input data diri dengan lengkap seperti nama lengkap beserta NIK KTP dan KK Unggah foto KTP dan selfie sambil memegang KTP Klik “Buat Akun Baru” Verifikasi dan aktivasi melalui tautan yang dikirim ke email Setelah verifikasi buka aplikasi dan pilih daftar Usulan Isi data diri Pilih jenis bantuan yang diinginkan
Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data yang dikirimkan
Apabila pendaftar dinyatakan sebagai penerima artinya data yang diajukan disetujui dan masyarakat akan mendapatkan bansos KLJ.
KLJ biasanya disalurkan bersamaan dengan KAJ dan KPDJ, silakan cek penerima melalui link siladu.jakarta.go.id.
Itulah terkait cara daftar KLJ secara online melalui HP, yang harus memenuhi syarat dan menyertakan beberapa dokumen seperti KTP dan KK.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5201879/original/046666400_1745839085-IMG-20250428-WA0029.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


