Kementrian Lembaga: Kemensos

  • Cara Cek Status Penerima PBI JK Secara Online Lewat HP

    Cara Cek Status Penerima PBI JK Secara Online Lewat HP

    Jakarta

    Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

    Saat menjadi peserta, masyarakat diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Namun masyarakat yang tidak mampu, mereka dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

    Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin. Nantinya, penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.

    Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

    Cara Cek Status Penerima PBI JK

    Dalam catatan detikcom, terdapat cara mudah untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI JK atau tidak. Sebab, kamu bisa mengeceknya secara online lewat HP di situs resmi Kemensos atau menghubungi call center di WhatsApp.

    Untuk lebih jelasnya, simak cara mengecek Bansos PBI JK di bawah ini:

    1. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat Website

    – Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
    – Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
    – Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
    – Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
    – Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode yang baru.
    – Selanjutnya, klik tombol “CARI DATA” agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
    – Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.

    2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp

    – Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam HP.
    – Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
    – Setelah dibalas, klik “Informasi” dan pilih kolom “Cek Status Peserta”.
    – Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
    – Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format Tahun/Bulan/Tanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
    – Tunggu beberapa saat, apabila kamu terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.

    Kriteria dan Syarat Penerima PBI JK

    Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.

    Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:

    1. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

    2. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

    3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

    4. Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

    Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

    Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin. Dengan begitu program PBI JK dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

    Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI JK, yakni sebagai berikut:

    – Terdaftar di DTKS.
    – Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
    – Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
    – Memiliki E-KTP.
    – Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
    – Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

    Cara Daftar Ulang PBI JK

    Karena peserta PBI JK merupakan mereka yang masuk dalam DTKS, maka cara untuk bisa mendapatkan bantuan sosial bidang kesehatan ini adalah dengan terdaftar sebagai penerima manfaat di Kemensos.

    Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar menjadi peserta bansos yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP
    2. Masuk ke “Daftar usulan”
    3. Klik “Tambah Usulan”
    4. Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH
    5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan. Kemudian jika ada perubahan data seperti berpindah tempat tinggal atau ada anggota keluarga baru, yang bersangkutan dapat update data DTKS agar haknya tidak dicabut pemerintah.

    (igo/fdl)

  • HUT 58 DNIKS, Adik Prabowo Jadi Ketua Badan Penasehat DNIKS

    HUT 58 DNIKS, Adik Prabowo Jadi Ketua Badan Penasehat DNIKS

    Ditempat yang sama, Ketua Panitia HUT 58 DNIKS, Dian Novita Susanto memberi apresiasi kepada para pejuang kesejahteraan sosial (Kesos). Hal ini penting karena mereka telah mendedikasikan dan mendharmabaktikan hidupnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan bantuan atau dukungan. “Pejuang kesejahteraan sosial merupakan mitra penting pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

    “Tanpa peran aktif mereka, program kesejahteraan sosial akan sulit berjalan efektif. Semangat pengabdian dan dedikasi mereka sangat berarti dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” ujar Dian lagi.

    Lebih jauh Dian menambahkan DNIKS menganugerahkan penghargaan kepada para pendiri dan deklarator DNIKS serta para mantan Ketua Umum DNIKS dari masa ke masa. “Kita mencari kontak keluarga, jejak sejarah, sampai menghadirkan keluarga yang mewakili. Tak hanya itu, HUT DNIKS juga dimeriahkan lomba catur bagi para master non master dan aktivis,” tuturnya.

    Sementara itu Ketua umum DNIKS A Effendy Choirie menantang tokoh masyarakat, keagamaan, dan kaum cendikiawan untuk menjadi penggerak kesejahteraan sosial. Hal ini sangat penting, karena para relawan ini bekerja secara sukarela untuk mendampingi masyarakat, terutama warga miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. “Saya mengajak semua pihak bersatu padu dan bergerak dengan ikhlas, untuk membantu mengentaskan kemiskinan,” terangnya.

    Gus Choi-sapaan akrabnya mengaku diberi amanah oleh Mensos Gus Ipul memimpin DNIKS, karena itu DNIKS menjadi alat perjuangan untuk menyukseskan program Kementerian Sosial dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan sosial.

  • Cara Cek Penerima PKH Secara Online Lewat HP

    Cara Cek Penerima PKH Secara Online Lewat HP

    Jakarta

    Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki tahap 3 di bulan Juli, Agustus, September 2025. Penerima manfaat dapat mengecek secara online melalui HP.

    Dalam situs Kementerian Sosial dijelaskan PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga penerima manfaat dapat meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan serta kemandiriaan.

    Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat secara bertahap dalam satu tahun melalui bank/pos penyalur secara tunai serta nontunai. Dalam setahun, penerima akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali.

    Syarat Menerima Bansos PKH

    – Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan valid
    – Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
    – Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, khususnya dengan anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia
    – Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis dari pemerintah pusat
    – Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto kondisi tempat tinggal untuk verifikasi data

    Cara Cek Penerima PKH Melalui Situs Kemensos di HP

    – Melalui browser HP, buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    – Isi kolom “Provinsi”, “Kab/Kota”, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP
    – Isi kolom “Nama Penerima Manfaat” dengan nama lengkap sesuai KTP
    – Masukkan kode huruf yang tertera
    Klik “Cari Data”
    – Muncul informasi kepesertaan bansos jika terdaftar sebagai penerima

    Apabila muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM” artinya nama yang dituliskan bukan penerima bansos PKH.

    Cara Cek Penerima PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos di HP

    Penerima bantuan dapat memilih mengecek NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Perlu mengunduh terlebih dahulu dan menginstal aplikasi di ponsel. Setelah itu, ikuti panduan ini untuk mengeceknya:

    – Buka aplikasi, klik “Buat Akun”
    – Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom data diri
    – Klik “Buat Akun Baru”
    – Ketika tidak ada data yang salah, maka akun otomatis akan dibuat.
    – Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail untuk melakukan tahapan tersebut.
    – Buka “Profil” untuk mengetahui status penerima bansos
    – Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan

    Melalui aplikasi ini, tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan. Seluruh data diri anggota keluarga akan muncul di bagian bawah jenis bansos yang diterima.

    Jadwan dan Besaran Bansos PKH

    Pencairan bansos PKH saat ini sudah memasuki tahap ketiga yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos PKH 2025:

    Tahap 1: Januari, Februari, Maret
    Tahap 2: April, Mei, Juni
    Tahap 3: Juli, Agustus, September
    Tahap 4: Oktober, November, Desember

    Sementara untuk nominal bansos yang akan diterima setiap pencairan berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:

    – Ibu hamil: Rp750.000 tiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun;
    – Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 tiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun;
    – Anak SD: sebesar Rp225.000 tiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun;
    – Anak SMP: Rp375.000 tiap 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun;
    – Anak SMA: Rp500.000 tiap 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun;
    – Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 tiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun;
    – Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 tiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

    (igo/fdl)

  • Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Pekerja Migran yang Tidak Penting
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Pekerja Migran yang Tidak Penting Nasional 25 Juli 2025

    Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Pekerja Migran yang Tidak Penting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pelindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengakui bahwa proses
    sertifikasi

    pekerja migran
    masih lamban, sehingga banyak dari mereka akhirnya memilih
    jalur ilegal
    .
    “Ya, sebenarnya syarat yang mereka harus supaya aman memang agak ketat ya. Jadi misalnya harus punya hasil pemeriksaan cek kesehatan fisik, mental, harus ada sertifikasi,” kata Karding di Kemensos, Jumat (25/7/2025).

    Sertifikasi
    kan berarti harus pelatihan berapa bulan, kalau untuk bahasa ke Jepang apa semua. Terus juga harus ada, misalnya BPJS. Kalau itu sih (BPJS) bisa cepat,” lanjut Karding.
    Ia mengatakan, yang sering menjadi kendala adalah proses pengurusan visa kerja. Menurutnya, durasi pengurusan sangat tergantung pada negara tujuan.
    Ia mencontohkan proses ke Malaysia bisa memakan waktu hingga enam bulan. Namun, saat kunjungan ke negara jiran tersebut dia meminta agar proses bisa dipercepat.
    “Nah ini kemarin saya lobi ke sana, dia jamin maksimum 15 hari. Nah kayak gitu-gitu. Jadi itu nggak bisa kita hindari,” kata dia.
    “Yang bisa kita lakukan adalah memastikan semuanya agar dia berangkat untuk betul-betul punya sertifikasi, memahami bahasa dan juga sehat secara fisik dan mental,” tegasnya.
    Seperti diketahui proses perekrutan pekerja migran prosedural memakan waktu yang tidak sebentar.
    Berbeda halnya dengan pekerja ilegal yang dalam kurun waktu lebih cepat bisa langsung berangkat ke negara tujuan. Namun tentunya hal ini penuh dengan risiko.
    Sebelumnya, Kanit 2 Subdit III Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, AKBP Berry mengatakan bahwa ada banyak modus dari perdagangan orang, utamanya pengiriman pekerja migran non-prosedural.
    “Jadi berangkatnya tidak melalui jalur yang sudah ditentukan, tidak melalui ada BP2MI. Berangkatnya melalui jalur-jalur tikus, jalur-jalur ilegal. Misalnya di wilayah Riau, di wilayah Batam, menyebrang tanpa dilengkapi dengan dokumen,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos: Tak Ada Lagi Orang Seumur Hidup Terima Bansos, Hanya 5 Tahun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Mensos: Tak Ada Lagi Orang Seumur Hidup Terima Bansos, Hanya 5 Tahun Nasional 25 Juli 2025

    Mensos: Tak Ada Lagi Orang Seumur Hidup Terima Bansos, Hanya 5 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial
    Saifullah Yusuf
    menegaskan, pemerintah akan mengubah pola penyaluran
    bantuan sosial
    (bansos) dari seumur hidup menjadi dibatasi hanya 5 tahun.
    Gus Ipul, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa warga yang selama ini menerima
    bansos
    harus beralih mengikuti program pemberdayaan, tidak boleh terus-teruan menerima bansos.
    “Harus ada keluarga yang pindah dari bansos menjadi program pemberdayaan,” kata Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    “Tidak akan ada lagi orang yang seumur hidup menerima bansos seperti tahun-tahun sebelumnya,” imbuh dia.
    Gus Ipul mengatakan, saat ini banyak penerima bansos yang suda menerima bansos selama belasan hingga puluhan tahun.
    Bahkan, ia menyebut ada penerima bansos yang sifatnya turun menurun ke anak cucu mereka.
    “Sekarang ini ada orang yang menerima bansos itu 10 tahun, 15 tahun. Dari bapaknya turun ke anaknya, turun ke cucunya,” kata Gus Ipul.
    “Maka ke depan kita targetkan, dan kita ingin hanya 5 tahun, dia sudah pindah lagi ke pemberdayaan,” imbuh dia.
    Kendati demikian, Gus Ipul memastikan bahwa masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas akan tetap mendapatkan bansos dengan evaluasi berkala.
    “Kalau untuk lansia, penyandang disabilitas akan tetap mendapatkan bansos, meskipun tetap kita akan evaluasi ya,” kata Gus Ipul.
    “Tapi, bisa jadi meskipun dia penyandang disabilitas, tapi usahanya sukses sehingga dia tidak perlu bansos lagi,” ujar dia.
    Di sisi lain, Gus Ipul menyebutkan, dana bansos yang mengendap terlalu lama di rekening juga akan menjadi bahan evaluasi.
    Gus Ipul menjelaskan bahwa langkah ini bukan semata kebijakan
    Kementerian Sosial
    , tetapi bagian dari upaya seleksi penerima bansos agar lebih tepat sasaran.
    “Ini semua bukan maunya Kemensos, tapi ini dalam rangka kita akan terus menyisir, memilih, dan memilah mereka yang memang layak untuk mendapatkan bansos dan layak tidak mendapatkan bansos,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Homesick Bikin Kabur Siswa Sekolah Rakyat, Mensos Siapkan Psikolog
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Homesick Bikin Kabur Siswa Sekolah Rakyat, Mensos Siapkan Psikolog Nasional 25 Juli 2025

    Homesick Bikin Kabur Siswa Sekolah Rakyat, Mensos Siapkan Psikolog
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa alasan
    siswa sekolah rakyat
    tidak kerasan berada di lingkungan asrama adalah karena kangen rumah atau
    homesick
    .
    Sebelumnya, lima siswa sekolah rakyat Menengah Atas (SRMA) 16 di Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Jawa Tengah, telah kabur.
    Dua sudah kembali, namun tiga dari lima dikabarkan menolak untuk kembali.
    Menyikapi hal ini, Mensos mengatakan telah melakukan kerja sama dengan
    Dinas Kesehatan
    (Dinkes) setempat, serta menghadirkan psikolog yang khusus berperan untuk mengatasi masalah-masalah homesick.
    “Kita memang punya kerjasama dengan Dinkes setempat ya, untuk mendatangkan psikolog misalnya, untuk mengajak mereka yang biasa menangani
    homesick
    seperti itu,” kata Gus Ipul, mengutip Sapa Malam KompasTV Kamis (25/7/2025).
    Gus Ipul mengatakan, upaya-upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil.
    Adapun masalah homesick yang telah teratasi diungkap Gus Ipul di salah satu sekolah rakyat di Bogor.
    “Ada yang berhasil, ya memang ada yang belum berhasil. Sebagian berhasilnya, di sini ada satu orang (siswa) di Bogor, yang hari pertama, kedua nggak bisa tidur dan menangis terus, inget sama neneknya,” ujar Gus Ipul.
    “Habis didatangkan psikolog, diajak dialog, kemudian ada kegiatan yang cukup, akhirnya sudah bisa tidur dengan baik,” tambahnya.
    Gus Ipul mengatakan, kasus kaburnya siswa sekolah rakyat di Temanggung, di mana tiga siswa enggan kembali, akan diberikan waktu selama sepekan untuk berpikir ulang.
    Jika memang tidak mau melanjutkan studi, maka Dinsos setempat akan melakukan audiensi dan meyakinkan orang tua serta siswa sekolah rakyat tersebut.
    “Kasus seperti di Temanggung itu kan ada yang kembali juga. Nah, yang tiga ini, masih kita coba seminggu lagi. Kalau memang seminggu lagi, nanti misalnya masih belum bersedia, yang tentu orang tuanya nanti kita ajak bicara lagi,” kata Mensos.
    Tapi jika upaya tersebut tetap tidak mendapat tanggapan positif, tiga siswa tersebut akan digantikan dengan calon siswa lainnya.
    Mensos meyakini bahwa ada banyak calon siswa yang masih antre untuk bisa masuk ke sekolah rakyat.
    “Dan Insya Allah akan digantikan siswa lain,” tegasnya.
    Mensos mengatakan bahwa sejak awal perekrutan, pihaknya sudah mempersiapkan mental siswa-siswa sekolah rakyat.
    Dia menjelaskan, hal ini penting karena tidak semua anak familiar dengan kehidupan di asrama atau
    boarding school
    .
    “Tidak semua anak familiar dengan boarding school ini, terutama di kalangan masyarakat miskin misalnya. Ya jelas ya, kita kan menjelaskan (sebelum) pendaftaran, kita bekerja menseleksi siswa berdasarkan data,” ujar dia.
    Mensos menjelaskan, dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) itulah kemudian tim pendamping dari Kementerian Sosial survei ke rumah siswa miskin dan meminta persetujuan orang tuanya, diiringi oleh Dinsos setempat dan Dinas setempat melakukan dialog.
    Kemudian ada persetujuan dari si anak dan orang tua, yang kemudian ditandatangani oleh bupati, walikota, atau gubernur.
    Gus Ipul menegaskan bahwa saat ini siswa-siswa sekolah rakyat secara umum telah mengikuti masa orientasi dengan sangat baik.
    Mereka dikenalkan dengan lingkungan sekolah dalam 10 hari terakhir ini dan sosialisasi proses belajar mengajar.
    “Demikian juga dengan penguatan disiplin siswa. Ini menjadi penting dan mereka dimotivasi untuk tetap bangga sama orang tuanya,” jelas Gus Ipul.
    “Mereka juga belajar disiplin, bisa mengikuti semua jadwal yang sudah diatur, semua tata tertib yang telah dibuat, sehingga anak-anak kita itu dalam satu hari penuh sudah bisa mengikuti jadwal-jadwal itu dengan baik,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemahaman mengenai syarat ini penting sebelum melakukan cek bansos KTP.

    Salah satu syarat fundamental adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid. Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data utama pemerintah untuk program kesejahteraan sosial. Status ini bisa dicek melalui platform resmi Kemensos.

    Kategori keluarga miskin atau rentan miskin juga menjadi penentu utama. Ini termasuk keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan, bekerja di sektor informal, atau tidak memiliki penghasilan tetap. Mereka juga tidak boleh memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan mewah atau rumah permanen dengan fasilitas modern.

    Penting juga untuk dicatat bahwa penerima bansos tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, atau BUMD. Selain itu, mereka tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan.

    Secara umum, berikut adalah kriteria utama bagi calon penerima bansos:

    Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid.

    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Ini adalah basis data utama untuk menentukan penerima bansos.

    Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan dan tidak memiliki aset bernilai tinggi.

    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Serta bukan pegawai BUMN atau BUMD.

    Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sejenis: Agar penyaluran bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

    Selain syarat umum, beberapa program seperti PKH memiliki kriteria khusus, meliputi:

    Ibu hamil dan ibu nifas.
    Anak usia dini (0-6 tahun).
    Pelajar SD, SMP, SMA atau sederajat.
    Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
    Keluarga yang terdampak krisis ekonomi atau bencana.
    Tergolong rumah tangga rentan, seperti keluarga dengan anak balita atau kepala keluarga tunggal.

  • BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    Jakarta

    PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

    Bantuan ini bisa diterima bersama dengan bantuan sosial (bansos) lain seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), selama sang penerima memenuhi kriteria untuk kedua program tersebut.

    Sebab kedua program ini memiliki fungsi dan tujuan berbeda. Di mana BLT biasanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi seperti akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara PBI JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan.

    Bahkan tak jarang kedua bansos ini diterima secara bersamaan. Karena kedua bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Syarat Menerima PBI JK

    Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau sumber mata pencaharian yang dimilikinya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.

    Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

    Secara sederhana, menurut laporan Antara berikut syarat-syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan

    1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
    3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
    4. Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas, penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
    5. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain, peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.

    Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan agar kepesertaan PBI berlaku, yaitu:

    1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
    2. Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.
    3. Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.
    4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.

    Syarat Menerima BLT

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima BLT yakni:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

    3. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Prioritas diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam desil 1 (satu) dari pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

    4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak boleh menerima bantuan dari program bansos lainnya.

    5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Bantuan ini tidak diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.

    Cara Cek Terdaftar dalam DTKS yang Jadi Syarat PBI JK dan BLT

    1. Buka browser di smartphone, kemudian kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Masukkan data-data terkait dengan wilayah tempat tinggal individu yang ingin diperiksa. Data ini terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.

    3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan ejaan di KTP.

    4. Masukkan kode captcha yang tertera. Klik tombol “Cari Data”.

    5. Tunggu hingga aplikasi menampilkan informasi terkait dengan penerima bantuan PKH.

    Sebagai catatan, sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi. Karenanya pengisian sendiri harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.

    Tonton juga video “Subsidi BBM-Listrik Tak Tepat Sasaran, Bahlil Bakal Kaji Jadi BLT” di sini:

    (igo/fdl)

  • Prabowo luncurkan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    Prabowo luncurkan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025, saya Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80.000 koperasi desa dan kelurahan merah putih,” ujar Prabowo dipantau dalam siaran langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

    Dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa koperasi merupakan alat bagi masyarakat dan bangsa yang memiliki kondisi ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama.

    Presiden mengibaratkan koperasi seperti seikat lidi, di mana satu batang lidi yang lemah tidak memiliki arti, tetapi ketika disatukan dalam jumlah banyak dapat menjadi alat yang bermanfaat dan kuat.

    Konsep ini disebut sebagai cerminan dari semangat gotong royong dalam koperasi. Presiden menegaskan bahwa koperasi merupakan mekanisme untuk mengonsolidasikan kekuatan dari berbagai elemen ekonomi kecil agar dapat membentuk kekuatan ekonomi yang lebih besar dan solid.

    “Dari ekonomi lemah menjadi kekuatan ekonomi yang kuat. Ini adalah konsep koperasi. Konsep koperasi adalah konsep gotong royong,” ujar Prabowo.

    Presiden mengatakan peluncuran 80 ribu koperasi desa dan kelurahan ini sebagai upaya untuk memperpendek rantai distribusi dan aliran bahan-bahan untuk masyarakat.

    Koperasi tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para petani, peternak, maupun nelayan.

    “Yang desa nelayan punya pendingin lebih besar untuk bikin es dan menjaga ikan. Kemudian sebelahnya gudang akan ada gerai-gerai untuk sembako, ada gerai untuk simpan pinjam,” kata Presiden.

    Kepala Negara pun mengingatkan kepada seluruh pengurus koperasi untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

    Peluncuran Kopdes/Kopkel Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025.

    Peluncuran tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh daerah di Indonesia melalui sambungan daring, mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 81.140 unit Kopdes/Kopkel Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.

    Program ini ditujukan untuk membangun ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan guna menciptakan pemerataan serta membebaskan masyarakat dari kemiskinan. Sebanyak 13 kementerian dan dua lembaga negara terlibat dalam pelaksanaan program tersebut, bersama dengan para gubernur, wali kota, bupati, dan kepala desa.

    Selain unit-unit koperasi yang telah terbentuk, pemerintah juga telah menyiapkan 108 koperasi percontohan yang diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lainnya. Mulai 22 Juli 2025, koperasi percontohan tersebut telah dapat mengakses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank-bank Himbara.

    Kopdes Merah Putih dirancang dengan pendekatan inklusif, modern, dan berbasis gotong-royong. Diharapkan, koperasi ini dapat memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal, tengkulak, dan praktik rentenir.

    Selain itu, Kopdes Merah Putih dinilai berpotensi mendorong pengembangan usaha lokal, memperpendek rantai distribusi, serta memudahkan akses masyarakat desa terhadap sumber daya dan layanan yang dibutuhkan.

    Program ini juga mengedepankan peningkatan kesejahteraan petani dengan menyediakan sarana untuk menampung hasil produksi pertanian secara langsung tanpa melewati rantai pasok yang panjang. Dengan rantai pasok yang lebih singkat, peran tengkulak dapat ditekan dan konsumen dapat memperoleh harga produk yang lebih terjangkau.

    Pengembangan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang telah ada, serta merevitalisasi koperasi yang belum optimal.

    Secara kelembagaan, Kopdes Merah Putih terdiri dari berbagai fasilitas seperti kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, serta layanan distribusi logistik. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat desa dalam mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

    Turut hadir dalam peluncuran tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Menteri UMKM maman Abdurahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dan pengusaha Chairul Tanjung.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Penerima Bansos Melakukan Transaksi Judi Online Sampai Rp3 Miliar

    Ada Penerima Bansos Melakukan Transaksi Judi Online Sampai Rp3 Miliar

    GELORA.CO – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkap penerima bantuan sosial (bansos) melakukan transaksi judi online (judol) mencapai Rp3 miliar. Hal itu terdeteksi dari rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    “Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).

    Temuan ini merupakan hasil koordinasi Kementerian Sosial yang mengirimkan data penerima bansos ke PPATK. PPATK melakukan pengecekan terhadap 32.055.168 KPM yang pernah atau sedang menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.

    PPATK mendeteksi sebanyak 656.543 KPM terindikasi judi online. Kemensos pun kembali memadankan data itu dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    “Terhadap data tersebut, Kemensos telah memberikan tanda pada DTSEN dengan status terindikasi terlibat judi online,” terangnya.

    Gus Ipul mengatakan, Kemensos dan PPATK masih akan menganalisis, mengidentifikasi, dan segera melaporkan perkembangan kasus ini ke publik. Kemensos juga langsung melaporkan temuan ini ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini dalam rangka bansos tepat sasaran berdasarkan Inpres 4 Tahun 2025 tentang DTSEN,” katanya.

    Dirinya juga berpesan agar bantuan sosial digunakan untuk keperluan yang tepat. Ia berharap penerima bansos tidak menggunakan uang untuk hal cuma-cuma.

    “Bansos itu jelas peruntukannya. Tidak boleh digunakan untuk membeli hal-hal di luar peruntukannya. Misalnya untuk asupan bayi, penyandang disabilitas, untuk lansia, asupan ibu hamil, ongkos anak sekolah. Jadi, sudah jelas peruntukannya. Tidak diberikan cuma-cuma,” kata dia.

    Dirinya juga mengungkap Presiden Prabowo memberikan penebalan bansos yang dilakukan khusus untuk Juni dan Juli 2025. KPM yang biasanya menerima Rp600 ribu, mendapatkan dukungan tambahan sebanyak Rp200 ribu untuk 2 bulan.

    “Artinya 18 juta lebih KPM menerima Rp1 juta di triwulan kedua,” tandasnya.