Kementrian Lembaga: Kemensos

  • Berkaca dari Kasus Agus Salim, Ini Aturan dan Syarat Donasi serta Sanksi Penyalahgunaannya

    Berkaca dari Kasus Agus Salim, Ini Aturan dan Syarat Donasi serta Sanksi Penyalahgunaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus penyalahgunaan donasi yang melibatkan Agus Salim, korban penyiraman air keras, telah menarik perhatian publik. Masalah ini muncul karena donasi yang awalnya dimaksudkan untuk biaya pengobatan diduga disalahgunakan, sehingga memicu polemik dan pertanyaan tentang aturan serta transparansi dalam pengelolaan donasi di Indonesia.

    Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 1,5 miliar rupiah yang diterima Agus Salim. Beberapa donatur bahkan melayangkan gugatan terhadapnya atas tuduhan tersebut.

    Awalnya, penggalangan dana ini diinisiasi oleh Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi, yang dikenal sebagai Teh Novi, dengan tujuan mulia untuk membantu pemulihan mata Agus Salim. Namun, muncul tudingan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan kepada keluarganya.

    Situasi semakin rumit ketika pihak-pihak yang terlibat, termasuk Agus Salim, Denny Sumargo, dan Teh Novi, saling melaporkan satu sama lain ke aparat hukum. Akibatnya, pemerintah akhirnya turun tangan untuk menangani persoalan ini.

    Kasus tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana donasi guna menghindari penyalahgunaan serta menjaga kepercayaan publik.

    Lantas, bagaimanakah aturan, syarat hingga sanksi dalam melakukan donasi? Berikut ini penjelasannya.

    Aturan mengenai berdonasi, secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

    Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan PUB dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

    Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan Pasal 3 ayat (2) menyebutkan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. perkumpulan atau b. yayasan.

    Dalam aturan yang sama, tertuang syarat dalam melakukan donasi pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan izin PUB bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    A. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    B. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha. 
    C. Nomor pokok wajib pajak. 
    D. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat. 
    E. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB.
    F. Kartu tanda penduduk direktur/ketua. 
    G. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua.
    H. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak  disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
    I. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
    J. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

    Selain itu, pada Pasal 26 ayat (1) menyebutkan penyelenggara yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin PUB dapat diberikan sanksi. Pasal 26 ayat (2) menyebutkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa administratif dan/atau pidana.

    Peraturan mengenai donasi, syarat dan sanksi dengan ketat dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah agar bisa dipatuhi. Bagi pihak-pihak yang melanggar, dapat diberikan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam aturan tersebut.

    Dalam kasus yang menjerat Agus Salim, penyelenggara dan hasil donasi dapat diklaim ilegal karena dilakukan tanpa izin pemerintah. Meski begitu, kementerian sosial sudah turun tangan untuk mengatasi polemik tersebut.

  • Perumnas Mau Bangun Apartemen di Lahan Mangkrak Pulogebang – Page 3

    Perumnas Mau Bangun Apartemen di Lahan Mangkrak Pulogebang – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau Ara akan kembali memindahkan warga kolong jembatan ke rumah susun (rusun). Kali ini, targetnya adalah warga kolong jembatan di Bandung, Jawa Barat.

    Rencana itu akan dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono. Pemindahan warga kolong jembatan di Bandung tersebut akan dilakukan pada Desember 2024, bulan depan.

    “Tanggal 18 (Desember), Pak Tito, Wamensos, dan saya akan bergerak ke Bandung untuk supaya seperti ini (memindahkan warga dari kolong jembatan),” ujar Maruarar Sirait di Rusun Rawa Buaya, Jakarta Barat, Sabtu (30/11/2024).

    Dia berharap tidak ada lagi warga Bandung yang tinggal di tempat yang kurang layak tersebut. Ini menjadi upaya penataan agar warga dapat menempati hunian yang layak.

    “Mudah-mudahan di Bandung secara bertahap tidak ada lagi warga Bandung yang tinggal di bawah jembatan seperti di Jakarta ini. Mohon doa restunya dari semua,” kata Ara.

    Seperti diketahui, Ara dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih (KMP) mulai memindahkan warga kolong jembatan dan kolong tol di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Barat, Jelambar, Jakarta Barat. Sebanyak 44 keluarga dipindahkan ke Rusun Rawa Buaya.

    Seluruh keluarga tersebut digratiskan dari biaya sewa dalam 6 bulan pertama. Pada saat yang sama, mereka diberikan pelatihan agar dapat meningkatkan kemampuan dan menunjang ekonomi keluarga mereka.

     

  • Berkaca dari Kasus Agus Salim, Ini Aturan dan Syarat Donasi serta Sanksi Penyalahgunaannya

    Kementerian Sosial Sambangi Rumah Agus Salim, Wawa: Beri Undangan Klarifikasi untuk 4 Desember 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Kementerian Sosial menyambangi kediaman korban penyiraman air keras, Agus Salim yang berseteru dengan Pratiwi Noviyanti akibat uang donasi.

    “Alhamdulilah saya bersyukur, pihak Kementerian Sosial (kemensos) datang ke gubuk saya,” kata bibi Agus Salim, Wawa dikutip dari channel YouTube, Minggu (1/12/2024).

    Wawa menyebut, kehadiran pihak Kementerian Sosial di kediamannya dalam rangka memberikan undangan klarifikasi kepada Agus Salim agar hadir pada Rabu (4/12/2024).

    “Mereka (Kementerian Sosial) memberikan undangan, kemudian buah sama satu dus. Untuk isi dusnya apa saya belum tahu,” jelasnya.

    “Kalau surat itu undangan untuk Agus Salim hadir hari Rabu (4/12/2024) pada pukul 10.00 WIB di Kementerian Sosial,” ungkapnya.

    Atas undangan tersebut, Wawa menyebut akan menghormati Kementerian Sosial untuk datang memberikan klarifikasi.

    “Tentu kami datang, nanti ditemani sama Bang Farhat, ya,” bebernya lagi.

    Ia berharap, dengan adanya undangan dari Kementerian Sosial agar kisruh keponakannya, Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi bisa segera berakhir dengan baik dan damai.

    “Kami ingin terbaik agar Agus bisa cepat sembuh, meski sekarang sudah dapat penanganan yang baik,” tandasnya.

  • Top 3 News: Mensos Gus Ipul Bakal Turun Tangan Temui Agus Salim, Buntut Kisruh Donasi – Page 3

    Top 3 News: Mensos Gus Ipul Bakal Turun Tangan Temui Agus Salim, Buntut Kisruh Donasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul akan turun tangan menemui Agus Salim untuk mencari solusi atas kisruh donasi yang terjadi saat ini. Itulah top 3 news hari ini.

    Hal tersebut disampaikan usai Mensos menerima kunjungan YouTuber Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi di kantornya. Gus Ipul berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan mendalami masalah-masalah dan mengidentifikasi poin-poin penting untuk mencapai perdamaian antara pihak yang bertikai.

    Menurut Gus Ipul, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik. Oleh karena itu, Mensos mengajak semua pihak yang terlibat agar duduk bersama dan mencarikan solusi terkait kisruh donasi ini.

    Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan pemecatan Effendi Simbolon dari keanggotan partai, yakni lantaran Effendi berkomunikasi intens dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

    Juru Bicara PDIP Aryo Seno Bagoskoro mengatakan, saat kader bertemu serta berkomunikasi, dan tentu harus dilandaskan oleh gagasan dan nilai partai. Seno kembali mengingatkan berbagai kritikan hingga dosa yang dialamatkan kepada Jokowi yang dinilai mengganggu demokrasi.

    Oleh karena itu, Seno menegaskan PDIP tidak bisa berkompromi atas langkah Effendi yang melakukan kongkalingkong dengan Jokowi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang memastikan para santri juga akan mendapatkan makan bergizi gratis.

    Dia mengatakan program Makan Bergizi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka ini tidak membedakan jenis sekolahnya, baik pesantren, madrasah, maupun sekolah umum.

    Hal ini disampaikan Nasaruddin Umar saat meninjau pelaksanan simulasi program Makan Bergizi di Pondok Pesantren Nahdlatul Ummat, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu 30 November 2024. Nasaruddin Umar melihat langsung proses simulasi pemberian makan siang gratis bagi sekitar 200 santri.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 1 Desember 2024:

    Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyampaikan, pihaknya mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual sebagai salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya.

  • Kementerian Sosial Turun Tangan Tangani Perkara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi, Farhat Abbas Protes

    Kementerian Sosial Turun Tangan Tangani Perkara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi, Farhat Abbas Protes

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas memprotes tindakan Kementerian Sosial yang turun tangan menangani kasus uang donasi Rp 1,5 miliar antara Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi.

    Farhat Abbas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun langsung menyelesaikan kasus ini, karena ia menilai tindakan dari Kementerian Sosial itu salah dan terkesan pilih kasih.

    “Pak Presiden, tolong bantu Agus. Wakil Presiden, tolong bantu Agus. Kalau perlu, wakil presiden atau presiden datangi rumahnya Agus, kayak presiden-presiden di luar negeri,” ungkap Farhat Abbas dikutip dari channel YouTube, Minggu (1/12/2024).

    Farhat Abbas menyebut, respons Kementerian Sosial yang seakan berat sebelah dalam penyelesaian kasus donasi Agus Salim tidak sesuai dengan semangat  penegakan hukum.

    “Seharusnya, menteri sosial enggak hanya bisa bilang kurangnya pengetahuan masyarakat tentang undang-undang dalam kasus seperti Agus ini. Kalau memang Denny Sumargo salah, kalau memang Novi salah dalam melakukan penggalangan dana, silakan hukum,” jelasnya.

    “Jangan malah diam karena Agus ini enggak tahu apa-apa, didatangi mereka, dikasih uang lalu diobok-obok seperti ini, dipermalukan, di-bully seluruh Indonesia sekarang. Harusnya yang dibela Kementerian Sosial itu orang buta,” tegasnya.

    Menurut Farhat, cara yang terbaik menyelesaikan kasus ini adalah dengan mengembalikan uang donasi yang ada di Pratiwi Noviyanthi kepada Agus karena Agus adalah orang yang berhak.

    “Kalau Kementerian Sosial merasa uang itu tidak boleh, ya nasehati mereka saja. Suruh balikin ke Agus karena dia yang berhak kan donatur nyumbang buat Agus. Buat apa juga di tangan mereka?” tandasnya.

  • PINTI Berharap Pemerintah Segera Tetapkan Hari Disabilitas Nasional

    PINTI Berharap Pemerintah Segera Tetapkan Hari Disabilitas Nasional

    Pematang Siantar: Perempuan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (PINTI) bersama dengan Yayasan Roda Kebajikan Peduli menyelenggarakan Perayaan Hari Disabilitas Internasional 2024 pada Minggu, 1 Desember 2024 di Maha Vihara Vidya Maitreya di Kota Pematang Siantar, SumatraUtara.

    Acara diikuti oleh 500 anak-anak disabilitas dan berkebutuhan khusus beserta pendamping. Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember yang dapat menjadi momen penting untuk dapat mengingatkan kesadaran dan mendukung hak-hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas.

    Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan juga telah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, sudah diamanatkan untuk melakukan upaya perlindungan khusus terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

    Apapun kondisi anak, mereka punya hak untuk hidup, berinteraksi, bersekolah dan lainnya. Pemerintah pun wajib memenuhi hak-hak setiap anak dan wajib melindungi anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.

    Dalam acara ini, Wakil Menteri KPPPA, Veronica Tan, hadir melalui zoom menyapa dan memberi semangat kepada anak-anak disabilitas, dan juga mengapresiasi acara kegiatan ini. Ketua PINTI Pusat Dr Metta Agustina, berharap dengan terlaksananya acara ini, pemerintah dapat melanjutkan, baik dari Kemensos, KPPPA, KemenKes maupun Kemen UMKM yang dapat membantu orang tua anak disabilitas dapat berpenghasilan sambil menjaga anaknya.

    “Ke depannya, kami juga berharap pemerintah dapat menetapkan Hari Disabilitas Nasional yang dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat umum kepada para penyandang disabilitas yang hak-hak-nya seringkali terlupakan,” kata Metta.

    Ketua Panitia, Fenny Goh, menyatakan dengan mengangkat tema “Bersama untuk Inklusi: Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesempatan Semua”, ia juga berharap lewat acara ini dapat mempererat hubungan antarpenyandang disabilitas, keluarga serta masyarakat umum dan juga memberikan pengalaman berharga dan momen yang penuh kebahagiaan bagi anak dan keluarganya.

    “Selain memberikan dukungan layanan kesehatan gratis, pembagian bantuan sosial yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi peserta terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Serta mencerminkan kepedulian terhadap anak-anak disabilitas dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi masa depan mereka,” sambutnya.

    Pematang Siantar: Perempuan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (PINTI) bersama dengan Yayasan Roda Kebajikan Peduli menyelenggarakan Perayaan Hari Disabilitas Internasional 2024 pada Minggu, 1 Desember 2024 di Maha Vihara Vidya Maitreya di Kota Pematang Siantar, SumatraUtara.
     
    Acara diikuti oleh 500 anak-anak disabilitas dan berkebutuhan khusus beserta pendamping. Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap 3 Desember yang dapat menjadi momen penting untuk dapat mengingatkan kesadaran dan mendukung hak-hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas.
     
    Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan juga telah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, sudah diamanatkan untuk melakukan upaya perlindungan khusus terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
    Apapun kondisi anak, mereka punya hak untuk hidup, berinteraksi, bersekolah dan lainnya. Pemerintah pun wajib memenuhi hak-hak setiap anak dan wajib melindungi anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.
     
    Dalam acara ini, Wakil Menteri KPPPA, Veronica Tan, hadir melalui zoom menyapa dan memberi semangat kepada anak-anak disabilitas, dan juga mengapresiasi acara kegiatan ini. Ketua PINTI Pusat Dr Metta Agustina, berharap dengan terlaksananya acara ini, pemerintah dapat melanjutkan, baik dari Kemensos, KPPPA, KemenKes maupun Kemen UMKM yang dapat membantu orang tua anak disabilitas dapat berpenghasilan sambil menjaga anaknya.
     
    “Ke depannya, kami juga berharap pemerintah dapat menetapkan Hari Disabilitas Nasional yang dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat umum kepada para penyandang disabilitas yang hak-hak-nya seringkali terlupakan,” kata Metta.
     
    Ketua Panitia, Fenny Goh, menyatakan dengan mengangkat tema “Bersama untuk Inklusi: Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesempatan Semua”, ia juga berharap lewat acara ini dapat mempererat hubungan antarpenyandang disabilitas, keluarga serta masyarakat umum dan juga memberikan pengalaman berharga dan momen yang penuh kebahagiaan bagi anak dan keluarganya.
     
    “Selain memberikan dukungan layanan kesehatan gratis, pembagian bantuan sosial yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi peserta terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Serta mencerminkan kepedulian terhadap anak-anak disabilitas dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi masa depan mereka,” sambutnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Daftar 5 Bansos yang Akan Cair Bulan Desember 2024

    Daftar 5 Bansos yang Akan Cair Bulan Desember 2024

    JABAR EKSPRES – Bulan Desember merupakan bulan terakhir tutup buku tahunan yang biasanya banyak bantuan sosial (Bansos) yang akan cair.

    Setidaknya ada 5 bansos yang diperkirakan akan cair pada bulan Desember 2024 ini. Bagi kamu penerima bansos bisa segera mengecek, apakah nama kamu menjadi salah satu penerimanya.

    Pemerintah biasanya akan menyalurkan bantuan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti menjelang puasa Ramadhan, menjelang Lebaran, menjelang tahun ajaran baru dan juga menjelang akhir tahun seperti saat ini.

    Baca juga : Kenapa Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Bulan November 2024 Belum Cair? Ini Alasannya

    Untuk bulan Desember ini, pemerintah akan menyalurkan 5 bansos yang diperkirakan akan cair secara seretak di bulan ini, berikut daftarnya:

    1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
    2. Program Keluarga Harapan (PKH)
    3. Program Indonesia Pintar (PIP)
    4 Atensi YAPI
    5. Bantuan beras 10 kilogram.

    Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima dari lima bansos tersebut, segera siapkan persyaratan
    untuk bisa melakukan pencairannya.

    Bagi yang belum pernah terdaftar sebagai menerima bansos dari pemerintah, kamu bisa mengajukannya agar masuk dalam DTKS, karena penerima bansos dari pemerintah harus sudah terdaftar dalam DTKS Dinas Sosial.

    Baca juga : Cara Cairkan Bansos KLJ Tahap 4 2024 Melalui ATM Bank DKI Hari Ini

    Untuk mendaftar DTKS, kamu bisa memilih salah satu ari dua cara berikut ini :

    1. Pendaftaran Offline

    Cara untuk melakukan pendaftaran offline adalah :

    – Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
    – Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
    – Usulan tersebut akan di input ke aplikasi bansos.
    – Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
    – Hasil verifikasi akan di finalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
    – Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

    2. Pendaftaran Online DTKS:

    Sedangkan pendaftaran ecara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

    – Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
    – Buat akun baru di aplikasi tersebut.
    – Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
    – Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
    – Setelah registrasi berhasil, akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi.

  • Wacana Bansos untuk Kelas Menengah, Pemerintah Masih Matangkan Data

    Wacana Bansos untuk Kelas Menengah, Pemerintah Masih Matangkan Data

    Wacana Bansos untuk Kelas Menengah, Pemerintah Masih Matangkan Data
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos)
    Saifullah Yusuf
    mengungkapkan, pemerintah sedang mematangkan data masyarakat yang berhak menerima
    bantuan sosial
    (Bansos).
    Hal itu disampaikan Mensos saat ditanya mengenai wacana pemerintah menyiapkan bansos untuk masyarakat yang terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
    “Kita sedang mematangkan data-datanya. Nanti kalau sudah selesai pasti akan disampaikan kepada publik lah siapa saja yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah, dan siapa yang tidak,” ujar Saifullah kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (1/12/2024).
    Menurut Saifullah, penyaluran bansos untuk masyarakat
    kelas menengah
    tidak dapat sembarang dilakukan tanpa ada kepastian data para penerimanya.
     
    Pasalnya, tak semua masyarakat masuk turun kelas ketika kebijakan
    PPN 12 persen
    diberlakukan.
    “Ya kita lihat kan masuk atau tidak, kan nanti akan terlihat itu kan. Nanti ada kriteriannya, dan yang membuat kriteria adalah BPS,” kata Saifullah.
    “Nanti ada ukuran-ukurannya, siapa yang masuk kelas menengah dan, turun, mana yang dari bawah naik kelas. Kan ada yang turun kelas, ada yang naik kelas. Jadi dinamis sekali data itu,” ujar dia.
    Dia pun enggan berspekulasi soal memungkinkan atau tidaknya wacana bansos untuk kelas menengah tersebut bisa direalisasikan.
    Mensos hanya menegaskan bahwa hal terpenting adalah mematangkan data-data masyarakat yang berhak menerima bantuan pemerintah.
    “Saya belum berani beranda-anda ya Tapi yang jelas kita pastikan datanya dulu, setelah itu baru kita susun intervensinya. Tidak hanya Kementerian Sosial, tapi juga bersama Kementerian dan lembaga yang lain,” kata Saifullah.
    “Jadi kita tidak bisa hanya sekedar hanya berdasarkan bayangan kita angan-angan kita. Tapi benar-benar berdasarkan data-datanya ini, sekarang sedang digodok oleh BPS Sabar dulu ya,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkapkan rencana pemerintah untuk menggelontorkan bansos kepada masyarakat yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
    Meski begitu, Cak Imin menyebut pemerintah masih dalam proses merumuskan teknis kebijakan itu, utamanya melihat kondisi kelas menengah dan masyarakat yang rentan mengalami kemiskinan.
    “Sampai hari ini, kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya (bansos), misalnya berbagai keringanan-keringanan yang harus diberikan,
    on-going process
    ,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Gandeng BIG Luncurkan Atlas Taktual

    Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Gandeng BIG Luncurkan Atlas Taktual

    Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Gandeng BIG Luncurkan Atlas Taktual
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kementerian Sosial
    (Kemensos) dan
    Badan Informasi Geospasial
    (BIG) menandatangani nota kerja sama dalam penyediaan fasilitas untuk kaum
    disabilitas
    .
    Kesepakatan tersebut dijalin pada rangkaian peringatan
    Hari Disabilitas
    Internasional (HDI) 2024 yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2024).
    Pada kesempatan itu, Mensos
    Saifullah Yusuf
    menerima Atlas Taktual untuk penyandang disabilitas yang baru diluncurkan dari Ketua BIG Aris Marfai.
    “Badan Informasi Geospasial ini adalah badan resmi milik pemerintah langsung di bawah presiden yang tugasnya itu diantaranya adalah membuat peta berdasarkan ilmu dan pendekatan geospasial,” ujar Saifullah di TIM, Jakarta, Minggu (1/12/2024).
    “Betapa banyak manfaatnya data-data yang disajikan kepada kita khususnya dalam rangka memfasilitasi teman-teman difabel,” kata dia.
    Saifullah berharap peringatan perayaan Hari
    Disabilitas
    ini dapat mendorong semakin banyak instansi pemerintah maupun swasta untuk terlibat dalam pemberdayaan disabilitas.
    “Kita harapkan penyandang disabilitas kemudian bisa berdaya dan lebih mandiri. Ada tiga hal yang kita sasar, pertama adalah akses kepada kesehatan, akses kepada pendidikan dan terakhir adalah akses terhadap pekerjaan,” kata Saifullah.
    Sementara itu, Aris menerangkan bahwa nantinya Atlas Taktual nantinya akan diperbanyak dan disebarkan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan para penyandang disabilitas.
    “Atlas untuk teman-teman disabilitas. Ini disusun sesuai dengan standar penyusunan atlas. Harapannya teman-teman disabilitas netral akan memahami tentang Indonesia,” kata Aris.
    “Dan atas arahan Pak Menteri kami akan menggandakan lebih banyak lagi,” ujar dia.
    Aris pun berharap lewat kerja sama dengan Kemensos ini, BIG bisa menyediakan lebih banyak data dan menghasilkan produk lain yang dapat menunjang kebutuhan informasi disabilitas.
    “Nanti bisa saja tema tentang pariwisata tema tentang potensi alam, tema tentang kebencanaan dan lain sebagainya. Semoga bisa diproduksi banyak disampaikan ke sekolah-sekolah disabilitas dan juga kepada masyarakat,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Krisna Murti Minta Arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk Pengobatan Agus Salim Segera Dijalankan

    Krisna Murti Minta Arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk Pengobatan Agus Salim Segera Dijalankan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Krisna Murti mengapresiasi pertemuan selebgram Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi dan selebritas Denny Sumargo (Densu) dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait kasus uang donasi Agus Salim. Ia pun meminta arahan dari mensos terkait pengobatan Agus Salim, segera dijalankan.

    Krisna mengatakan, pertemuan Teh Novi dan Densu dengan Kementerian Sosial itu cukup baik untuk menjelaskan donasi untuk pengobatan yang berlarut-larut. Kemudian, ia juga memberikan apresiasi statement dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga cukup baik terkait dengan pengobatan mata Agus Salim.

    “Pak Menteri mengutamakan pengobatan Agus Salim dan seperti yang saya bilang karena berpacu dengan waktu dan arahan dari Pak Menteri untuk pengobatan Agus segera dijalankan saja,” ucapnya dikutip dari Channel YouTube, Minggu (1/12/2024).

    Krisna juga menyambut baik dua nama tokoh besar itu membantu dalam kasus uang donasi Agus Salim ini. Pasalnya, tak hanya  Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang kini terlibat dalam donasi uang pengobatan Agus Salim ini, tetapi juga ada nama tokoh dan pebisnis Yusuf Hamka 

    “Artinya, Pak Yusuf Hamka, sebagai tokoh nasional melihat kegaduhan seperti ini, dan melakukan mediasi untuk bertemu dengan Kemensos juga. Ini satu hal yang baik,” ucapnya.

    Krisna pun meminta Kemensos untuk segera mengambil tindakan agar pengobatan Agus Salim dipercepat dan permasalahan ini berimbang. Kemensos diminta juga segera memanggil Agus Salim agar mendapat penjelasan yang sesuai.

    “Kemarin kan baru dari pihak Teh Novi dan Densu terkait kejadian donasi uang itu, Maka, supaya ada titik terang dari kedua belah pihak, maka Agus Salim juga harus dimintai keterangan,” ucapnya.

    Pertemuan ini, kata Krisna menjadi sangat penting untuk mengetahui hal-hal yang menjadi deadlock antara keduanya.

    “Secepat mungkin Kemensos dan Pak Yusuf Hamka memanggil Agus,” ucap Krisna, sembari terus menekankan pengobatan Agus Salim.