Kementrian Lembaga: Kemensos

  • Jusuf Hamka Ajak Penyelesaian Perselisihan Donasi Agus Salim dan Teh Novi Selesai dengan Hati

    Jusuf Hamka Ajak Penyelesaian Perselisihan Donasi Agus Salim dan Teh Novi Selesai dengan Hati

    Jakarta, Beritasatu.com –  Pengusaha Jusuf Hamka meminta agar perselisihan uang donasi yang melibatkan Agus Salim, Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi), dan Deni Sumargo (Densu) dapat diselesaikan dengan hati.

    Dengan adanya pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), Jusuf Hamka yakin kasus ini akan menemukan jalan keluar yang baik.

    Hal tersebut disampaikan Jusuf Hamka seusai mengikuti pertemuan klarifikasi soal donasi Agus Salim beserta kuasa hukumnya dengan menteri sosial, di kantor Kementerian Sosial, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

    “Saya mikul dhuwur mendem jero (mengangkat tinggi dan mengubur dalam) saja. Saya tidak ingin terlalu banyak bicara, nanti malah semakin gaduh,” ujar pengusaha jalan tol ini.

    Jusuf Hamka yang diundang langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengaku enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait permasalahan donasi antara Agus Salim, Teh Novi, dan Deni Sumargo.

    Hamka menegaskan, dirinya tidak ingin menambah keributan, dan hanya menyampaikan pesan agar permasalahan ini diselesaikan dengan hati.

    “Damai itu indah, selesaikan dengan hati. Kalau diselesaikan dengan emosi, tidak akan ketemu jalan keluarnya,” jelasnya.

    Jusuf Hamka menambahkan, Agus Salim dan Novi sebagai pihak yang terlibat dalam permasalahan donasi ini adalah orang baik, sehingga masalah tersebut harus diselesaikan dengan hati dan penuh kedamaian.
     

  • Farhat Abbas Terdiam Saat Gus Ipul Tegaskan Transparansi Penggunaan Donasi Agus Salim

    Farhat Abbas Terdiam Saat Gus Ipul Tegaskan Transparansi Penggunaan Donasi Agus Salim

    Jakarta, Beritasatu.com – Agus Salim beserta kuasa hukumnya, Farhat Abbas mengunjungi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membicarakan mengenai uang donasi yang tengah diperselisihkan bersama aktivis sosial, Pratiwi Noviyanthi (Teh Novi), dan aktor Denny Sumargo (Densu). Namun, dalam pertemuan tersebut, Farhat tampak lebih banyak diam dan tidak banyak berkomentar di hadapan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

    Seperti yang terjadi setelah pertemuan dengan Teh Novi dan Densu, Gus Ipul menegaskan uang donasi tersebut harus digunakan dengan cara yang transparan.

    “Awalnya, donasi ini dimaksudkan untuk biaya pengobatan Mas Agus Salim, dan itulah tujuan utama pengumpulannya. Kami ingin memastikan semua dana kembali digunakan untuk itu,” ujar Gus Ipul saat konferensi pers bersama Agus dan tim kuasa hukumnya di Kemensos, Rabu (4/12/2024).

    Gus Ipul juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan uang donasi tersebut. Ia menambahkan, laporan penggunaan uang donasi tersebut harus diserahkan kepada Kementerian Sosial.

    “Setiap pengeluaran harus dijelaskan, untuk pengobatan apa, di mana, semuanya harus terperinci dan dilaporkan ke Kementerian Sosial,” tegas Gus Ipul.

    Mendengar pernyataan yang disampaikan Mensos, Farhat Abbas hanya diam dan terlihat menggaruk alisnya. Tak seperti sebelumnya, mantan suami Nia Daniaty itu tampak berapi-api di depan Teh Novi dan media sosial.

    Gus Ipul juga menjelaskan, uang tersebut harus dilaporkan tidak hanya kepada Kemensos, tetapi juga kepada para donatur.

    “Jadi, laporan audit dari akuntan publik juga harus disampaikan ke Kementerian Sosial, selain kepada donatur,” tambah Gus Ipul.

    Gus Ipul menegaskan kembali dana donasi tidak bisa digunakan untuk keperluan lain, serta harus benar-benar jelas dan transparan dalam penggunaannya.

    “Harus ada laporan kepada kami, dan dana tersebut tidak boleh dipakai untuk hal lain,” ujarnya.

    Ia juga menyatakan, pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan antara Agus Salim, Densu, dan Teh Novi.

    “Secepatnya kita akan mediasi agar masalah ini cepat selesai. Kalau Mas Densu bisa besok, atau malam ini bisa ngopi, terserah saja,” kata Mensos.

    Menanggapi hal tersebut, Farhat Abbas hanya diam dan mengungkapkan bahwa ia setuju dengan pernyataan Gus Ipul yang mewajibkan uang donasi yang diterima Agus Salim untuk keperluan pengobatan.

    “Ya, sudah jelas, Pak Mensos sudah memberi arahan. Sebelumnya Novi bilang, kalau sudah selesai, uang bisa digunakan untuk beli mobil, rumah. Sudahlah, saya tidak mau berbicara lagi. Hari ini hati saya sudah tenang,” kata Farhat.

    Padahal, sebelumnya Farhat sempat bersikeras uang tersebut adalah hak Agus dan bisa digunakan untuk keperluan apa pun. Namun, setelah bertemu dengan mensos, Farhat Abbas hanya diam.

  • Agus Salim dan Farhat Abbas Datangi Kemensos, Gus Ipul: Insyaallah Jadi Niat Baik

    Agus Salim dan Farhat Abbas Datangi Kemensos, Gus Ipul: Insyaallah Jadi Niat Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Korban penyiraman air keras, Agus Salim, bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas mendatangi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memenuhi undangan pada Rabu (4/12/2024) untuk membahas masalah donasi sebesar Rp 1,5 miliar.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, pihaknya akan mengembalikan persoalan donasi yang terkait dengan pengobatan Agus. Ia menegaskan, permasalahan tersebut harus dikembalikan pada niat awal yang baik, yaitu untuk membantu pengobatan mata Agus.

    Sebelumnya, Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi dan Denny Sumargo (Densu) mendatangi Kemensos terlebih dahulu guna menyerahkan persoalan uang donasi untuk Agus Salim yang berujung polemik di antara mereka.

    “Alhamdulillah, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam. Niat baik ini akan menjadi dasar dari langkah kita, dan insyallah, hal ini juga akan diterima dengan baik oleh semua pihak terkait, baik Teh Novi maupun Mas Densu, yang sebelumnya sudah berbicara dengan kami mengenai niat baik ini. Selain itu kami juga menyadari, kita semua adalah saudara,” ujar Gus Ipul.

    Gus Ipul juga mengingatkan, dalam hal pengumpulan donasi ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya, termasuk peraturan dari Kementerian Sosial. Menurutnya, setiap pengumpulan donasi, baik uang maupun barang, harus memperoleh izin yang sesuai.

    “Perlu kami tegaskan, pengumpulan donasi harus mematuhi ketentuan yang berlaku, ada undang-undang mengenai pengumpulan uang dan barang, serta peraturan dari Kementerian Sosial. Setiap pengumpulan barang harus mendapatkan izin,” jelas Gus Ipul yang menyambut kedatangan Agus Salim datangi Kemensos.

    Ia menjelaskan, untuk pengumpulan donasi di tingkat kabupaten atau kota, cukup dengan izin dari wali kota atau bupati. Namun, apabila cakupan pengumpulan donasi mencakup provinsi, maka harus mendapatkan rekomendasi dari wali kota, bupati, gubernur, dan Kementerian Sosial.

    “Namun untuk cakupan provinsi, izin harus dari gubernur. Sedangkan untuk pengumpulan antarprovinsi, harus ada izin dari Kementerian Sosial dengan rekomendasi dari wali kota, bupati, dan gubernur. Kami sampaikan ini agar semua pihak memahami aturan yang berlaku terkait pengumpulan donasi,” tuturnya.

    Sementara itu, Farhat Abbas mendukung penuh langkah Kementerian Sosial yang akan memfokuskan perhatian pada pengobatan Agus Salim. 

    “Kami mendukung penuh langkah Kementerian Sosial yang fokus pada pengobatan Mas Agus, karena ini adalah masa-masa penting yang sangat krusial. Kami mendukung segala upaya terbaik untuk pengobatan Agus,” kata Farhat.

    Terkait dengan penggunaan uang donasi, Kemensos menegaskan agar dana tersebut digunakan sesuai dengan niat awal, yaitu untuk membantu pengobatan. Untuk itu kedatangan Agus Salim ke Kementerian Sosial dapat meluruskan kembali niat awal Teh Novi yang ingin membantunya.

  • Hore KJP Plus Tahap 2 2024 Segera Cair, Catat Jadwalnya

    Hore KJP Plus Tahap 2 2024 Segera Cair, Catat Jadwalnya

    JABAR EKSPRES – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2024 akan dimulai pada 6 Desember 2024.

    Proses ini dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat membantu ribuan siswa di DKI Jakarta memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

    Baca juga : Deretan Bansos yang Cair di Bulan Desember 2024

    Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima bantuan pada tahap ini mencapai 523.622 peserta didik.

    Proses Pencairan KJP Plus Tahap II 2024

    Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

    Sementara itu, penerima baru harus menunggu proses administrasi berupa:

    Pembukaan rekening di Bank DKI, Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, Penyerahan buku tabungan dan ATM, serta Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Setelah proses tersebut selesai, dana bantuan dapat digunakan sesuai kebutuhan.

    Rincian Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II 2024

    Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan sesuai jenjang pendidikan:

    1. SD/MIBiaya rutin: Rp 135.000/bulanBiaya berkala: Rp 115.000/bulanTambahan SPP (swasta): Rp 130.000/bulan2. SMP/MTsBiaya rutin: Rp 185.000/bulanBiaya berkala: Rp 115.000/bulanTambahan SPP (swasta): Rp 170.000/bulan3. SMA/MABiaya rutin: Rp 235.000/bulanBiaya berkala: Rp 185.000/bulanTambahan SPP (swasta): Rp 290.000/bulan4. SMKBiaya rutin: Rp 235.000/bulanBiaya berkala: Rp 215.000/bulanTambahan SPP (swasta): Rp 240.000/bulan5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)Biaya rutin: Rp 185.000/bulanBiaya berkala: Rp 115.000/bulan

    Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II 2024 per Jenjang Pendidikan

    Distribusi penerima bantuan berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

    SD/MI: 242.919 peserta didikSMP/MTs: 147.341 peserta didikSMA/MA: 48.876 peserta didikSMK: 83.403 peserta didikPKBM: 1.083 peserta didik

    Baca juga : Bantuan Resmi dari Kemensos Bakal Cair Bulan Desember ini, Cek di Sini

    Manfaat KJP Plus untuk Pendidikan

    KJP Plus tidak hanya membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah, seperti buku dan seragam, tetapi juga memberikan dukungan finansial bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta.

    Dengan pencairan yang dilakukan tepat waktu, program ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh siswa di DKI Jakarta, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

  • Cek Bansos PKH Cair Desember 2024 Secara Online, Segini Besarannya

    Cek Bansos PKH Cair Desember 2024 Secara Online, Segini Besarannya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair pada Desember 2024 ini untuk keempat kalinya dalam setahun.

    Sebelumnya, bansos PKH tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

    PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.

    Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun. Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

    Perincian Bansos PKH

    – Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan baru melahirkan masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.

    – Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

    – Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

    (Pemerintah Indonesia membagikan serangkaian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.

    Bagi penerima bansos, bisa mengecek secara mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Tanpa Penduduk (NIK KTP).

    NIK merupakan data diri berupa 16 digit angka yang ada di KTP setiap warga Indonesia.

    Pengecekan nama penerima bansos dengan NIK KTP bisa dilakukan lewat aplikasi “Cek Bansos”, yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diunduh pengguna Android di Google Play Store.

    Cara Cek Bansos di Aplikasi HP

    1. Pertama, Anda harus mendownload aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Tinggal ketikan Cek Bansos di kolom pencarian, lalu akan muncul Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.

    2. Kemudian, buka aplikasi lalu akan muncul permintaan untuk akses lokasi. Anda bisa pilih “Izinkan ketika menggunakan apliaksi atau “Izinkan hanya saat ini”

    3. Lalu akan muncul kolom username dan password, jika sudah punya akun Anda bisa login. Jika belum Anda bisa pilih “Buat Akun Baru” pada bagian bawah.

    4. Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom berikut:

    Nomor Kartu Keluarga

    NIK

    Nama lengkap sesuai KTP

    Provinsi

    Kabupaten/kota

    Kecamatan

    Kelurahan/desa

    Alamat sesuai KTP

    RT dan RW

    Nomor Ponsel

    Alamat e-mail

    Masukan alamat email kembali

    Username

    Password

    Masukan password kembali

    Lampirkan swafoto dan foto KTP

    5. Klik ‘Buat Akun Baru’

    6. Ketika semua data cocok, maka akun otomatis akan dibuat

    7. Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail yang didaftarakna untuk melakukan tahapan tersebut

    8. Buka ‘Profil’ untuk mengetahui status penerima bansos

    Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan kepada pengguna. Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.

    Selain menggunakan aplikasi, pengecekan online dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

    Anda tidak perlu menggunakan NIK KTP. Hanya memasukkan wilayah inggal penerima mafaat seperti Provinsi hingga Desa, dan juga memasukkan nama lengkap.

    Kemudian masukan Huruf Kode sesuai dengan yang ditampilkan. Lalu klik “Cari Data”. Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai data yang dimasukkan.

    Jika terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. Bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi ‘Tidak Terdaftar Peserta/PM’.

    Nah, itu dia cara mengecek bansos secara online lewat HP atau situs. Semoga membantu!

    (fab/fab)

  • HDI 2024, Angkie Yudistia Dukung 5 Agenda Kemensos Atasi Tantangan Disabilitas

    HDI 2024, Angkie Yudistia Dukung 5 Agenda Kemensos Atasi Tantangan Disabilitas

    loading…

    Staf Khusus Presiden RI periode 2019-2024 Angkie Yudistia bersalaman dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam acara peringatan Hari Disabilitas Nasional di Jakarta, Selasa (3/12/2024). FOTO/IST

    JAKARTA – Staf Khusus Presiden RI periode 2019-2024 Angkie Yudistia menyambut baik Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang telah menyiapkan lima agenda guna mengatasi tantangan dan masalah seputar penyandang disabilitas pada tahun yang akan datang. Menurutnya, pemaparan dari Mensos itu menjadi kabar baik bagi teman-teman disabilitas yang ada di Indonesia.

    Angkie mengatakan, dengan tahapan menuntaskan sinkronisasi dan validasi data guna mewujudkan data tunggal terpadu, yang nantinya juga memuat profil disabilitas secara utuh, ke depan akan terbuka jalan yang lebih mudah bagi teman -teman disabilitas.

    “Sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Mensos bahwa data tersebut saat ini sedang dikonsolidasikan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Yang nantinya data tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk merencanakan program-program yang sesuai kebutuhan penyandang disabilitas,” kata Angkie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Pendiri Thisable Enterprise ini menjelaskan dengan dikeluarkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) secara bertahap pada tahun 2025, hal itu sesuai dengan mandat undang-undang guna memudahkan pemberian layanan. Ia mengatakan, yang harus dipastikan penyebaran dari KPD harua merata, kepada seluruh disabilitas yang memang berhak untuk mendapatkannya.

    “Kebijakan strategis kedepan yang disampaikan Bapak Mensos ini sejalan dengan rencana KPD tersebut, pemerintah melalui Kemensos juga akan merintis platform digital, semacam e-loker, guna mempertemukan pemberi dan pencari kerja dari kalangan penyandang disabilitas. Platform tersebut nantinya akan memformulasikan mekanisme link and match antara kebutuhan pasar dan pendidikan vokasional penyandang disabilitas,” ujar Angkie.

    Lebih lanjut Angkie menguraikan bahwa poin Keempat tahun mendatang dari Kemensos, yang dijelaskan Menteri Sosial secara langsung akan memperkuat kolaborasi, sinergi antar kementerian, lembaga, maupun pihak swasta, dalam rangka melaksanakan program bersama agar para penyandang disabilitas memperoleh lebih banyak kesempatan sesuai dengan kebutuhan dan pilihan masing-masing.

    “Sangat baik, sesuai juga antara penyampaian Bapak Mensos dan Wapres kita terkait implementasi. Artinya, diperlukan sinergitas terhadap hal itu,” ucap Angkie.

    Politisi Partai Perindo ini menyampaikan berhubungan dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan ikut mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Konsesi dan Insentif bagi penyandang disabilitas, yang sudah memasuki tahap akhir, ini menjadi sebuah jawaban serta harapan dari teman-teman disabilitas.

    “Terkait RPP ini ditunggu oleh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi beban pengeluaran penyandang disabilitas, saya setuju akan hal tersebut,” kata Angkie.

  • Siap-siap, Ini Daftar Bansos Kemensos yang Cair Desember 2024

    Siap-siap, Ini Daftar Bansos Kemensos yang Cair Desember 2024

  • Update Terbaru Proses Hukum Remaja Jaksel yang Bunuh Ayah dan Nenek

    Update Terbaru Proses Hukum Remaja Jaksel yang Bunuh Ayah dan Nenek

    Jakarta: Seorang remaja 14 tahun berinisial MAS dengan tega membunuh ayah dan neneknya di kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 kemarin.

    Tak hanya membunuh ayah dan nenek, MAS juga sempat melakui ibunya hingga harus dirawat di Rumah Sakit. 

    Berikut ini update kasus pembunuhan dengan pelaku remaja 14 tahun di Cilandak, Jaksel:

    MAS ditetapkan tersangka

    Polisi menetapkan remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya, APW, 40 dan neneknya RM, 69 sebagai tersangka. “Iya tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan. 
     

     

    Dijerat pasal pembunuhan

    MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.

    Nurma memastikan kasus yang menjerat remaja kelas 1 SMA itu ditindaklanjuti. Sebab, perbuatannya tidak ditoleransi. “Harus ditindaklanjuti, tidak bisa, jadi kita harus ditindaklanjuti, apalagi menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Nurma.
    MAS tidak ditahan

    Meski sudah ditetapkan tersangka, namun MAS tidak ditahan. Ia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.

    Penempatan di rumah aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    Jakarta: Seorang remaja 14 tahun berinisial MAS dengan tega membunuh ayah dan neneknya di kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 kemarin.
     
    Tak hanya membunuh ayah dan nenek, MAS juga sempat melakui ibunya hingga harus dirawat di Rumah Sakit. 
     
    Berikut ini update kasus pembunuhan dengan pelaku remaja 14 tahun di Cilandak, Jaksel:

    MAS ditetapkan tersangka

    Polisi menetapkan remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya, APW, 40 dan neneknya RM, 69 sebagai tersangka. “Iya tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan. 
     

     

    Dijerat pasal pembunuhan

    MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
    Nurma memastikan kasus yang menjerat remaja kelas 1 SMA itu ditindaklanjuti. Sebab, perbuatannya tidak ditoleransi. “Harus ditindaklanjuti, tidak bisa, jadi kita harus ditindaklanjuti, apalagi menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Nurma.
    MAS tidak ditahan

    Meski sudah ditetapkan tersangka, namun MAS tidak ditahan. Ia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
     
    Penempatan di rumah aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Kemensos Bikin Platform e-Loker, Mudahkan Penyandang Disabilitas Cari Kerja

    Kemensos Bikin Platform e-Loker, Mudahkan Penyandang Disabilitas Cari Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyiapkan platform digital, e-Loker untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mencari dan memberikan pekerjaan.

    Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan platform tersebut dibuat pemerintah untuk penyandang disabilitas dan memastikan negara hadir untuk membantu.

    Pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut juga menjelaskan bahwa platform e-loker nantinya bisa dimanfaatkan para disabilitas untuk mencari maupun memberikan kerja ke disabilitas lainnya.

    “Platform ini juga akan memformulakan mekanisme link and match antara kebutuhan pasar dan pendidikan vokasional penyandang disabilitas,” tuturnya di Jakarta, Selasa (3/12).

    Tidak hanya itu, menurut Gus Ipul, pihaknya juga mengklaim tengah menyiapkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) untuk para penyandang disabilitas agar mudah untuk mendapatkan pelayanan.

    “Kartu ini akan kami buat sesuai amanat dari Undang-Undang ya,” katanya.

    Gus Ipul memastikan akan mendorong penerbitan peraturan pemerintah tentang konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas yang saat ini sedang memasuki tahap akhir.

    “RPP ini kan juga ditunggu oleh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi beban pengeluaran para penyandang disabilitas,” ujarnya.

  • Kemensos Siap Tampung Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel – Page 3

    Kemensos Siap Tampung Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan polisi terkait kasus anak bunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    Gus Ipul menyatakan, Kemensos bakal menunggu keputusan pengadilan terkait jangka waktu penitipan terkait dengan waktu penitipan pelaku anak.

    “(Kita) masih koordinasi sama polisi, masih koordinasi ya. Tentu kan dalam pengawasan polisi. Jadi memang yang anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum memang biasanya dititipkan di tempat kita,” kata Gus Ipul saat ditemui di Hari Disabilitas Internasional, Taman Ismail Marzuki (TIM), Selasa (3/11/2024).

    Menurut Gus Ipul, ada sejumlah tempat milik Kemensos yang bisa dijadikan lokasi penitipan terkait dengan kasus yang melibatkan pelaku anak. Semisal di Bambu Apus hingga Pasar Rebo.

    “Memang ada beberapa tempat di Jakarta ini bisa di Bambu Apus, bisa di Bekasi, bisa di Pasar Rebo. Nanti kita lihat di mana yang ini ya pasti kita siapkan tempatnya pasti kita layani, sesuai dengan prosedur yang kita miliki,” jelas dia.

    Gus Ipul memastikan, pihaknya siap untuk menampung pelaku anak yang membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya di Cilandak, Jakarta Selatan tersebut.