Kekisruhan Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 Palang Merah Indonesia (
PMI
) yang digelar pada Minggu (8/12/2024) berujung kisruh dengan kemunculan munas tandingan.
Hasil Munas Ke-22 PMI menetapkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI,
Jusuf Kalla
(
JK
), kembali menjadi
Ketua Umum PMI
untuk periode 2024-2029.
Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, mengatakan, ada 490 peserta Munas yang hadir.
Dalam Munas, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.
“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” kata Adang Rocjana dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum, terdapat dua calon ketua umum.
Namun, yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
“Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan Ketua Panitia Munas Ke-22 PMI, Fachmi Idris.
Dengan hasil Munas ini, pria yang akrab disapa JK akan memimpim PMI selama empat periode.
Pada saat yang sama, ada juga munas yang menetapkan politikus senior Partai Golkar Agung Laksono sebagai Ketum PMI periode mendatang.
Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar Munas ke-22 PMI.
“Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi, kemarin.
Ulla menyampaikan bahwa awalnya hanya ada satu Munas Ke-22 PMI dan pihaknya tidak pernah merencanakan adanya munas tandingan.
Namun, mereka melihat kejanggalan dalam proses Munas yang berlangsung.
“Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan. Tetapi mulai dari awal sampai pleno yang terakhir yaitu ketiga, itu sudah terjadi peristiwa atau kondisi yang sangat tidak kondusif,” katanya.
Beberapa kejanggalan yang terjadi antara lain ketika kubu Agung Laksono ingin membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang.
Ulla mengatakan, jika ada pembahasan AD/ART maka kubu Agung Laksono akan memperjuangkan batas maksimal tiga periode untuk menjabat Ketum PMI.
Dalam proses interupsi terkait AD/ART, menurut Ulla, sempat terjadi kegaduhan, termasuk
microphone
yang dimatikan, koneksi internet yang diputus, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.
“Nah, kemudian apabila ada yang menyerang, menyerang dalam artian ingin menyampaikan aspirasi itu, ditegur oleh ajudan Pak JK disuruh berhenti. Nah, suasana ini menjadi lebih runyam. Jadi kondisi udah enggak enak,” ucapnya.
Selain itu, Ulla menambahkan bahwa munas tersebut tidak mengumumkan daftar calon ketum PMI yang akan maju dalam kontestasi.
Dia lantas menilai Munas Ke-22 PMI terkesan sudah dikondisikan agar tidak ada calon selain Jusuf Kalla.
“Yang paling fatal dari pihaknya Pak Agung adalah hasil verifikasi, siapakah calonnya akan berkontestasi itu tidak diumumkan. Apakah ada Pak Agungnya? Atau kemudian calon tunggal Pak Agung atau calon tunggal Pak Jusuf Kalla, itu tidak jelas,” ujarnya.
Oleh karena itu, kubu pendukung Agung Laksono mendorong diadakannya munas tandingan, yang kemudian menetapkan Agung Laksono sebagai Ketum PMI.
Ulla menekankan, permintaan soal munas tandingan ini berasal dari 200-an pemilik hak suara dari berbagai daerah.
“Akhirnya kemudian didesak oleh
voters
, terutama yang sudah menandatangani rekomendasi mendukung Agung Laksono, 200 orang lebih itu ya sudah minta digelar munas sendiri,” ucapnya.
Terkait kekisruhan pemilihan Ketum PMI tersebut, Jusuf Kalla mengaku melaporkan Agung Laksono ke polisi.
“Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” kata JK dalam keterangan videonya, seperti dikutip Senin (9/12/2024).
Bahkan, JK menyebut upaya politikus senior Partai Golkar untuk merebut kursi
ketua umum PMI
ini merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum.
Dia juga menyorot Agung Laksono memang kerap membuat isu, termasuk di internal Golkar.
“Itu ilegal, dan pengkhianatan, dan kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” kata JK.
JK mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.
Dia juga membantah pernyataan Agung Laksono yang menyebut bahwa PMI di era kepemimpinan JK tidak harmonis dengan pemerintah.
“Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harnonis, tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” kata dia.
Secara terpisah, Agung Laksono sendiri menyatakan tidak keberatan jika Jusuf Kalla melaporkannya ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI.
Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan ketika merasa dirugikan.
“Iya, itu boleh-boleh saja. Iya kan semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja,” ujar Agung saat dihubungi.
Agung juga menjelaskan, dirinya melaksanakan munas dengan tujuan untuk memperbaiki PMI. Ia pun menolak disebut merusak organisasi ini.
Selain itu, Agung menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah isu kriminal, melainkan persoalan organisasi.
“Karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah,” ucapnya.
Agung Laksono menambahkan, pihaknya akan mendaftarkan hasil Munas Palang Merah Indonesia (PMI) versi yang memenangkannya sebagai ketua umum (ketum) ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
Meski begitu, ia enggan membeberkan rincian soal jadwal pendaftarannya.
“Nanti oleh tim ya. Secepatnya, secepatnya. Secepatnya nanti akan diberitahu kan,” ungkap Agung.
Sementara itu, Ulla Nurchrawaty menegaskan, Agung telah menginstruksikan agar susunan kepengurusan PMI versi Agung Laksono didaftarkan ke Kementerian Hukum.
Dalam susunan itu, Agung Laksono menjadi Ketum PMI; Wakil Ketua Umum PMI akan dijabat Muhammad Muas; dan Sekretaris Jenderal PMI, Ulla Nurchrawaty Usman.
Namun, kubu Agung Laksono baru mendaftarkan susunan kepengurusan inti saja.
“Kalau kami mungkin hari ini sudah disampaikan dan sudah didaftarkan dengan kepengurusan yang sederhana dulu misalnya gitu kan,” kata Ulla.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemensos
-

Kisruh Pencalonan Ketua PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
loading…
Ketua Umum PMI periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi buntut kisruh pencalonan Ketua PMI baru. FOTO/IST
JAKARTA – Ketua Umum Palang Merah Indonesia ( PMI ) periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi buntut kisruh pencalonan Ketua PMI baru. JK menegaskan deklarasi Agung Laksono sebagai Ketua PMI merupakan ilegal dan pengkhianatan.
“Upaya (deklarasi) Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara tidak boleh ada dua,” kata JK saat ditanya awak media usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI, di Hotel Sahid Jakarta, Senin (9/12/2024).
Bahkan, JK menyinggung kebiasaan Agung Laksono yang selalu ingin memecah-belah organisasi seperti memecah Partai Golkar dengan mendirikan organisasi Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.
“Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.
Lebih lanjut, mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI itu menyebut orang-orang yang memberikan dukungan kepada Agung Laksono dalam kontestasi Ketua PMI baru telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Hanya beberapa orang di situ (yang mencalonkan Agung Laksono), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” katanya.
JK menepis Agung Laksono yang menyebut PMI di bawah kepemimpinannya tidak harmonis. “Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris menjelaskan, Jusuf Kalla dipilih secara aklamasi. Panitia kredensial telah menerima usulan bakal calon ketua umum, di mana terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla. “Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan.
Dalam laporannya saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menyampaikan, merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir.
“Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum,” katanya.
(abd)
-

Kemensos: Rp 461 Miliar Bantuan Sosial untuk 143.000 lebih Keluarga Penerima Manfaat
Pasuruan, Beritasatu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp 461 miliar untuk 143.000 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 2025.
Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, mereka yang menerima bantuan sosial termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan sosial lain. “Untuk Kabupaten Pasuruan, Kemensos telah menyiapkan Rp 461 miliar untuk 143.000 KPM,” katanya di sela kunjungan ke posko banjir di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Minggu (8/12/2024) seperti dilansir Antara.
Bantusan sosial tersebut, menurut Gus Ipul, sebagai upaya Kemensos membantu masyarakat Pasuruan yang berkekurangan terkait pemenuhan kebutuhan dasar.
Dalam kunjungan tersebut, ia mengatakan Kemensos turut menggelontorkan bantuan logistik senilai hampir Rp 900 juta untuk korban banjir di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
“Untuk wilayah Kecamatan Rejoso dan sekitar yang terdampak, Kemensos memberikan bantuan senilai Rp 900 juta untuk logistik bagi korban banjir,” ujarnya terkait bantuan sosial dari Kemensos.
Gus Ipul menjelaskan bantuan tersebut merupakan tahap awal yang disiapkan Kemensos selama masa kedaruratan di wilayah tersebut. Dari data yang disampaikan Kemensos, ada sekitar 200 kepala keluarga yang berada di posko pengungsian di Kecamatan Rejoso.
Keseluruhan pengungsi merupakan warga Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Dia menekankan Kemensos akan memonitor bencana banjir tersebut hingga memasuki masa pascabencana.
Gus Ipul memastikan nantinya Kemensos membantu warga membangun infrastruktur yang rusak akibat terdampak banjir, jika sudah memasuki masa pascabencana atau masa rehabilitasi.
“Kita akan lakukan asesmen terhadap warga yang rumahnya terdampak, baik yang kerusakannya parah maupun menengah, akan kami beri bantuan untuk membangun kembali infrastruktur,” pungkasnya terkait bantuan sosial dari Kemensos.
-

Rencana Ria Ricis Tambah Momongan Lewat Adopsi, Moana Mau Punya Adik, Ini Syarat & Cara Angkat Anak
TRIBUNJATIM.COM – Anak Ria Ricis mengaku ingin memiliki adik.
Tak ayal, permintaan itu sampai membuat sang ibu kebingungan.
Kini, mantan istri Teuku Ryan ini memutuskan mengadopsi anak.
Lantas, seperti apa syarat dan cara mengadopsi anak di Indonesia?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Hal tersebut diceritakan langsung oleh Ria Ricis.
Menurut penuturannya, Moana kerap meminta adik di depan teman-temannya.
Keinginan Moana itu tentunya membuat Ricis kelabakan lantaran dirinya kini yang berstatus sebagai ibu tunggal.
Namun, pada akhirnya, Ricis justru berencana untuk mengadopsi seorang anak untuk menjadi adik dari Moana.
“Soalnya dia (Moana) udah minta adek juga, dia setiap ketemu temen temen ‘Ibu, Moana mau baby’ dia selalu ngomong begitu. Jadi aduh susah juga ya say kalau nunggu bunting nggak tahu kapan, ya udahlah kita adopsi aja,” kata Ria Ricis di The Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Mantan istri Teuku Ryan ini berencana akan mengadopsi seorang anak berjenis kelamin laki-laki.
Pasalnya, Ricis sendiri memang sudah lama berkeinginan punya anak laki-laki.
Sekarang ini juga merupakan waktu yang tepat untuk mengadopsi anak karena Moana membutuhkan teman bermain.
“Iya jadi kan dulu tuh aku pengen banget anak cowok, terus aku rasa dia umurnya udah cukup untuk punya teman bermain, jadi aku pengen sih ngadopsi anak cowok,” jelas Ricis.
Saat ini, perempuan 29 tahun itu sudah banyak ditawari berbagai pihak untuk mengadopsi anak.
Namun, Ricis mengaku belum bisa memilih karena pihak rumah sakit masih melakukan proses pemeriksaan dan penyaringan.
“Kemarin juga udah banyak yang nawarin, dari klinik, dari rumah sakit, dari orang pribadi, dari personal juga ada, cuman kita masih memilih milih,” ujar Ricis.
“Kita belum tahu (kapan bisa adopsi) soalnya dari pihak klinik dan rumah sakitnya juga masih di-screening juga, karena kan nggak bisa sembarangan juga,” pungkasnya.
Syarat dan cara adopsi anak di Indonesia
Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Langkah ini juga harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain itu, ayat (2) menerangkan, adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya.
Calon orangtua dan anak yang akan diangkat sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Syarat adopsi anak tersebut, antara lain:
Syarat anak yang akan diangkat
Anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk:
Belum berusia 18 tahun
Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
Memerlukan perlindungan khusus.Belum berusia 18 tahun, usia anak angkat meliputi:
Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.Syarat calon orangtua angkat
Calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat berupa:
Sehat jasmani dan rohani
Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
Beragama sama dengan agama calon anak angkat
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
Berstatus menikah paling singkat lima tahun
Tidak merupakan pasangan sejenis
Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik
bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak
Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.Khusus untuk pengangkatan anak oleh orangtua tunggal, hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapat izin menteri atau kepala instansi sosial di provinsi.
Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:
Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia
Memperoleh izin tertulis dari menteri
Melalui lembaga pengasuhan anak.Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:
Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia
Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.Cara adopsi anak secara legal
Syarat sah pengangkatan anak menurut hukum Indonesia adalah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, calon orangtua harus mengajukan permohonan adopsi anak ke lembaga sosial.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut tata cara adopsi anak di Indonesia:
1. Mengajukan permohonan
Cara adopsi anak yang pertama adalah calon orangtua mengirimkan surat permohonan ke lembaga sosial.
Jika adopsi terjadi antara anak Indonesia dengan orangtua WNI atau orangtua tunggal, surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.
Namun, jika adopsi terjadi antara orangtua Indonesia dan anak WNA atau sebaliknya, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Membentuk Tippa
Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
Tim Tippa di tingkat Dinsos diketuai Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
Sedangkan di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Polri.
3. Kunjungan ke rumah calon orangtua
Selanjutnya tim Tippa akan mengirim tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.
Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat, terkait kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, serta melihat segala aspek kelayakan untuk mendapat hak asuh.
Nantinya, tim Peksos akan mengunjungi calon orangtua angkat selama dua kali dalam masa 6 bulan.
Kemudian, hasil kunjungan tim Peksos tersebut akan disampaikan ke tim Tippa.
4. Kelengkapan calon orangtua
Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat, antara lain:
Pasangan harus berstatus menikah.
Bukti pernikahan yang sah, minimal lima tahun. Artinya, orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat keterangan penghasilan, sehingga layak mengangkat anak.5. Penerbitan surat rekomendasi pengangkatan anak
Jika semua dokumen tersebut telah terpenuhi, maka Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan usulan tim Tippa untuk diizinkan mengangkat anak.
Setelah surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
Selanjutnya, jika masa pengasuhan sementara selama 6 bulan menuai hasil baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
—–
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
-

Apa itu Aplikasi Cek Bansos, Berikut Fungsi dan Caranya
Jakarta: Kemajuan teknologi membuat masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan informasi, termasuk soal bantuan sosial.
Pemerintah pun menghadirkan aplikasi khusus untuk mempermudah akses ini. Jadi, apa itu Aplikasi Cek Bansos dan bagaimana cara menggunakannya?
Melansir laman Kementerian Sosial, berikut penjelasan lengkap mengenai Aplikasi Cek Bansos.
Apa itu aplikasi cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos adalah aplikasi dari Kementerian Sosial yang memudahkan masyarakat untuk mengecek dan mengusulkan penerima bantuan sosial.
Lewat fitur “usul,” kamu bisa mendaftarkan orang yang layak menerima bantuan, dan lewat fitur “sanggah,” kamu bisa memberi tanggapan jika ada penerima yang dianggap tidak tepat.
Data dari masyarakat akan diperiksa oleh Dinas Sosial sebelum diproses lebih lanjut. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dengan nama Aplikasi Cek Bansos buatan Kementerian Sosial.
Baca juga: Cara Mudah Daftar Bansos PKH dan BPNT secara Online Lewat HP
Fungsi aplikasi cek Bansos
Membantu penyaluran bantuan
Aplikasi ini memastikan bantuan sosial diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Mendaftar penerima baru
Kamu bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau orang lain yang layak menerima bantuan langsung melalui aplikasi.
Mengoreksi data penerima
Jika ada penerima bansos yang dianggap tidak layak, kamu bisa memberikan tanggapan dan alasan lewat aplikasi.
Memastikan data akurat
Semua masukan dari masyarakat akan diperiksa oleh Dinas Sosial untuk memastikan data sesuai kondisi sebenarnya.
Mudah dan transparan
Aplikasi ini mempermudah masyarakat mengakses informasi dan ikut serta dalam memastikan bantuan tepat sasaran.
Cara cek Bansos Kemensos dengan aplikasi
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store, pastikan pengembangnya Kementerian Sosial RI.
Daftar dengan ID yang akan diverifikasi oleh Kemensos.
Gunakan fitur “Usul” untuk mendaftarkan diri atau orang lain yang membutuhkan bantuan.
Gunakan fitur “Sanggah” jika ada penerima bansos yang tidak layak.
Data yang diusulkan atau disanggah akan diperiksa oleh Dinas Sosial.
Data yang diterima akan diproses dan dimasukkan ke sistem untuk verifikasi lebih lanjut.Aplikasi Cek Bansos memudahkan kita untuk memastikan bantuan sosial sampai ke yang tepat. Lewat aplikasi ini, kamu bisa mendaftarkan diri atau orang lain yang membutuhkan, serta memberikan tanggapan jika ada penerima yang tidak sesuai. Dengan begitu, distribusi bansos jadi lebih jelas dan tepat sasaran. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ANN)
/data/photo/2024/12/09/67567eb515efc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/12/03/674e85f920ad4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2024/12/07/6754016eb0046.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)