Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
Pilgub Jatim
kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
Khofifah Indar Parawansa
-Emil Dardak.
Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Jumat (18/1/2025).
Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
Risma-Gus Hans
dalam dalil pokok permohonan mereka.
Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
“Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
“Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
“Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
“Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
“Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
“Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
“Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemensos
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim Nasional 18 Januari 2025
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim Nasional
Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
Pilgub Jatim
kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
Khofifah Indar Parawansa
-Emil Dardak.
Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Jumat (18/1/2025).
Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
Risma-Gus Hans
dalam dalil pokok permohonan mereka.
Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
“Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
“Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
“Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
“Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
“Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
“Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
“Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Respon Gus Ipul saat Namanya Masuk Bursa Calon Ketua Umum Jelang Muktamar PPP
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menanggapi santai terkait namanya yang terus santer di bursa pemilihan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu tak kaget sebab merasa hampir setiap Muktamar PPP namanya selalu masuk bursa.
Sebagai informasi, Muktamar dalam PPP merupakan forum tertinggi untuk menentukan nakhoda partai. Rencananya, Muktamar PPP akan digelar pada April mendatang.
“Sejak dulu, kalau mau Muktamar nama saya memang selalu disebut-sebut,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Kamis (16/1/2025).
Pada bursa calon ketua umum, nama Gus Ipul memang cukup santer dibicarakan. Sebab, PPP membuka peluang kandidat diluar internal kader.
Total ada empat nama yang berpeluang menjadi Ketua Umum.
Selain Gus Ipul, juga ada nama Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman sebagai kandidat dari tokoh eksternal
Sementara di kalangan internal, ada nama Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih Taj Yasin dan kader PPP Sandiaga Uno. Gus Ipul mengakui, belum ada komunikasi intens saat ini.
Namun, saat ditanya mengenai kesiapan seandainya diminta menjadi ketua umum, Gus Ipul hanya menjawab diplomatis dan melempar senyum.
Dia menyebut namanya di bursa calon ketua umum merupakan hal biasa.
Hanya saja, dia mengaku agak bingung lantaran kali ini belum ada nama Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa dalam bursa calon ketua umum PPP.
“Karena biasanya saya disebut-sebut juga bersama Bu Khofifah,” ungkap Gus Ipul.
-

Selalu Disebut Jelang Muktamar, Gus Ipul Siap Maju Ketum PPP?
Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengaku namanya selalu disebut setiap menjelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Nama Gus Ipul disebut masuk dalam bursa empat calon ketua umum partai berlambang kakbah itu.
“Nama saya selalu disebut kalau menjelang Muktamar PPP. Itu sejak dulu, bukan saat sekarang saja disebut-sebut,” kata Gus Ipul kepada wartawan di kantor PWNU Jatim usai Kick Off Harlah ke-102 NU, Kamis (16/1/2025) sore.
Oleh karena itu, kata Gus Ipul, ia merasa biasa saja dan santai dengan isu Muktamar PPP. “Biasa untuk itu. Jadi santai saja. Biasa itu disebut-sebut. Belum tahu, belum ada komunikasi sampai sekarang dengan (kawan PPP). Yang jelas saya selalu disebut-sebut setiap jelang muktamar, biasanya disebut juga dengan nama Bu Khofifah. Tapi sekarang nama Bu Khofifah kok belum disebut-sebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Muhammad Romahurmuzy atau Romy, menyebut, terdapat nama empat tokoh yang masuk bursa calon ketua umum PPP. Sebanyak dua tokoh disebut dari kalangan internal, yakni mantan Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ahmad Taj Yasin.
Sementara itu, dari pihak eksternal, dua tokoh yang masuk bursa itu adalah Mensos Gus Ipul dan eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman. (tok/but)
-

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id – Halaman all
Berikut cara cek NIK KTP penerima bansos PKH 2025, simak pula informasi jadwal dan proses pencairannya.
Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 10:54 WIB
Instagram/kemensosri
Ilustrasi penerima – Berikut cara cek NIK KTP penerima bansos PKH 2025, simak pula informasi jadwal dan proses pencairannya.
TRIBUNNEWS.COM – Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berlanjut di tahun 2025.
Masyarakat yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan menjadi penerima bansos PKH.
Nama-nama penerima bansos PKH bisa dicek secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NIK merupakan 16 digit angka yang tertera pada bagian atas KTP.
Selain ada di KTP, NIK juga dapat dilihat pada Kartu Keluarga (KK).
Setiap anggota keluarga mulai dari ayah, ibu, dan anak mempunyai NIK masing-masing.
Nomor ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan NIK untuk mendata masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bansos.
Sehingga, pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan menggunakan NIK KTP.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH
Berikut ini cara cek NIK KTP penerima bansos PKH:
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan dan desa;
Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
Isi huruf kode yang tertera;
Klik “Cari Data”.Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai wilayah yang dimasukkan.
Jika nama penerima terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima.
Sementara itu, bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Mengacu pada pencairan tahun sebelumnya yang dikutip situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan bansos PKH terbagi menjadi empat tahapan.
Berikut estimasi jadwal pencairan bansos PKH:
Tahap Pertama: Januari-Maret 2025
Tahap Kedua: April-Juni 2025
Tahap Ketiga: Juli-September 2025
Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025Penerima bansos PKH dapat mengecek secara berkala melalui laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui dana bantuan sudah dicairkan atau belum.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5096123/original/020593800_1736986262-7d0be083-cd32-4f2e-bc39-f8a89fcbb2d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/16/67885b3397ccc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/12/31/677393f96bdba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
