Kementrian Lembaga: Kemensos

  • Dapat Uang Rp750.000 per Orang, Ini Syaratnya

    Dapat Uang Rp750.000 per Orang, Ini Syaratnya

    JABAR EKSPRES – Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali hadir di tahun 2025 sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dengan memberikan bantuan sosial (bansos). Pada tahap pertama tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Bagi Anda yang memenuhi syarat, setiap orang berkesempatan menerima dana bansos hingga Rp750.000 per tahap. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan syarat penerimaan PKH 2025.

    Syarat Penerima PKH 2025

    Untuk menjadi penerima bantuan PKH, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

    Baca juga : Kapan Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Benarkah Dijadwal di Minggu Ketiga Januari?

    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS. Data ini dapat dicek langsung melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id  dengan memasukkan data sesuai KTP.

    Termasuk dalam Tujuh Kategori Penerima Manfaat

    Penerima PKH harus termasuk dalam salah satu dari tujuh kategori berikut:

    Ibu Hamil

    Bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap, maksimal untuk dua kehamilan.

    Anak Usia Dini (0–6 Tahun)

    Bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap untuk anak yang belum sekolah, maksimal dua anak per keluarga.

    Baca juga : Alasan KPM Pemilik Kartu KKS Tidak Dapat Saldo Dana Bantuan Bansos PKH-BPNT

    Siswa SD, SMP, SMA/sederajat

    Siswa usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun:

    SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

    Maksimal bantuan ini untuk tiga anak per keluarga.

    Lansia (Usia di Atas 60 Tahun)

    Lansia dalam keluarga akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap, maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.

    5.Penyandang Disabilitas

    Penyandang disabilitas berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap, maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.

  • Cek Penerima Saldo Dana Rp2Juta Cair Hari Ini pakai NIK E-KTP

    Cek Penerima Saldo Dana Rp2Juta Cair Hari Ini pakai NIK E-KTP

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu dengan menyalurkan saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025.

    Bantuan saldo dana ini untuk pemilik NIK E-KTP tertentu dengan total nilai Rp2.400.000 per tahun. Berikut adalah informasi lengkap mengenai bansos ini, termasuk cara cek penerima BPNT tahap 1 tahun 2025.

    BPNT bukanlah program bantuan sosial baru. Namun, ada perubahan signifikan dalam mekanisme pencairannya. Jika sebelumnya bantuan ini cair setiap dua bulan sekali, mulai 2025 BPNT akan cair setiap bulan dengan nominal Rp200.000 per bulan. Namun begitu total bantuan tetap Rp2.400.000 per tahun.

    Baca juga : Saldo Gratis Rp600 Ribu Langsung Cair dari YouTube 

    Penyaluran dana bansos ini melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bukan melalui Kantor Pos. Dengan sistem ini, penerima manfaat bisa langsung menggunakan bantuan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong terdekat.

    Kriteria Pemilik NIK E-KTP yang Berhak Menerima BPNT 2025

    Bantuan ini hanya untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima BPNT tahun 2025:

    Warga Negara Indonesia (WNI).Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT.Bukan PNS, anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.Masuk kategori keluarga miskin, kurang mampu, atau rentan miskin.Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan rendah.

    Baca juga : Cair Lagi Saldo Gratis Rp400 Ribu Lewat Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

    Jika Anda memenuhi kriteria di atas, Anda berpeluang menjadi penerima bantuan BPNT.

    Jadwal dan Cara Cek Penerima BPNT Tahap 1 Tahun 2025

    Tahap pertama pencairan BPNT dijadwalkan pada bulan Januari 2025. Namun, hingga 20 Januari 2025, belum ada kepastian kapan bantuan akan mulai disalurkan. Sembari menunggu informasi resmi, Anda bisa mengecek status penerimaan BPNT dengan langkah berikut:

    Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer Anda.Isi data wilayah penerima, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP Anda.Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP.Ketik kode verifikasi yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, klik tombol refresh.Klik tombol Cari Data.Sistem akan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

  • 2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik

    2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik

    Mensos Saifullah Yusuf rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Jakarta, Selasa (21/1/2025).  Foto: Humas Kemensos RI

    2 Menteri fokus ke pelindungan-pemenuhan hak korban konflik
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Selasa, 21 Januari 2025 – 15:01 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul berjanji akan memerhatikan pelindungan terhadap korban konflik sosial dan penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara.

    “Hak-hak harus dipenuhi, pelindungan juga harus diperkuat,” ujar Mensos usai rapat bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Dalam konteks HAM, lanjut Gus Ipul, Kemensos terfokus pada pelindungan sosial. Implementasinya berupa pemberian akses jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Hak-hak penyandang disabilitas turut menjadi perhatian.

    Tugas dan fungsi Kemensos tersebut kemudian diperkuat oleh Kementerian HAM melalui penerbitan peraturan menteri, sehingga aturan tersebut menjadi referensi Kemensos untuk menindaklanjuti pelindungan sosialnya.

    “Hubungan antara Kementerian HAM dan Kemensos memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab bersama,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai dikutip dalam keterangan tertulis.

    Lebih lanjut dikatakannya bahwa negara tentunya akan membantu memenuhi, remedial, rehabilitasi, dan restitusi kelompok yang harus mendapatkan perhatian negara. Misalnya, korban konflik sosial, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan kelompok disabilitas.

    Natalius menilai urusan Kemensos sangat terkait dengan HAM. Kemensos memiliki sasaran program yang dikategorikan dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS). Sementara itu, Kementerian HAM memiliki 27 kategori kelompok.

    “Mereka harus diberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan kebutuhan oleh negara,” kata Natalius.

    Natalius mencontohkan sejumlah kasus yang perlu ditangani dua kementerian ini, di antaranya konflik di Timor Leste yang berdampak terhadap 300 ribu orang.

    “Ini bagian tanggung jawab Kemensos. Kementerian HAM akan bantu buka pintu supaya mereka mendapat perhatian negara,” katanya. 

    Ia memastikan Kemensos dan Kementerian HAM akan mengidentifikasi identitas mereka yang menjadi korban konflik sosial. Lalu, sesuai keputusan pengadilan akan diberikan kompensasi.

    Perhatian yang sama juga diberikan kepada penyandang disabilitas yang berurusan dengan hukum. Kementerian HAM memastikan akan mengeluarkan peraturan demi memastikan perhatian dan dukungan bagi kelompok disabilitas, kelompok rentan, dan minoritas. 

    “Pemasungan terhadap kelompok disabilitas mental berpotensi terhadap ketidakadilan,” ucap Natalius.

    Penulis: Hutomo Budi/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemerintah Akan Beri Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Konflik Sosial

    Pemerintah Akan Beri Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Konflik Sosial

    loading…

    Menteri HAM Natalius Pigai dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (21/1/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut pemerintah bakal memberikan kompensasi , rehabilitasi, dan restitusi bagi para korban konflik sosial . Utamanya bagi korban konflik sosial yang telah memenangkan gugatan di peradilan.

    “Ada peristiwa-peristiwa konflik sosial, saya tidak perlu sebut secara detail, yang mereka sudah ajukan gugatan di peradilan dan mereka telah memenangkan. Ini konflik sosial ya, pelakunya siapa? enggak, enggak, enggak. Konflik sosial yang peristiwa terjadi sudah lewat sekian puluh tahun yang lalu, sudah memenangkan gugatan mereka di peradilan,” kata Pigai di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Pigai menjelaskan, konflik sosial yang dimaksud bukan disebabkan oleh individu, melainkan suasana politik yang memicu terjadinya konflik. Beberapa korban bahkan masih berada di pengungsian hingga saat ini. Oleh karena itu, Kementerian HAM bersama dengan Kementerian Sosial akan berkoordinasi untuk mengidentifikasi kelompok sasaran yang berhak menerima kompensasi tersebut.

    “Konflik sosial yang dimaksud itu sudah kita lihat dulu, ada di daerah-daerah yang dua puluhan tahun yang lalu. Ya, konflik yang tidak disebabkan oleh individu, tapi disebabkan karena suasana politik yang menyebabkan konflik sosial ada yang sampai sekarang berada, waktu itu berada di pengungsian, tapi mereka adukan gugatan dan mereka memenangkan gugatan itu. Itu juga menjadi perhatian kami,” kata Pigai.

    Selain itu, Pigai juga menegaskan, pemerintah berkomitmen memperhatikan korban peristiwa-peristiwa konflik sosial yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Kementerian Sosial, menurut Pigai, telah siap untuk bekerja sama dalam memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi kepada para korban.

    “Lalu yang berikut kami juga akan memberi perhatian, kerja sama dengan Kementerian Sosial sudah sangat siap, bahkan sangat tersedia untuk kami akan memberikan kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi bagi para korban peristiwa-peristiwa yang selama ini dihadapi dan perlu mendapatkan perhatian oleh negara kepada mereka,” kata Pigai.

    Pigai mengatakan sebagai bagian dari upaya perlindungan, Kementerian HAM juga tengah mempersiapkan peraturan menteri (Permen HAM) yang akan memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok disabilitas. Pigai menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap kelompok disabilitas, terutama disabilitas mental.

    “Lalu apa yang nanti saya lakukan, kami lakukan? Kami akan menghasilkan peraturan Permen Hak Asasi Manusia yang salah satunya ya, yang memastikan adanya perlindungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas,” kata Pigai.

  • Oknum Pendamping PKH di Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp290 Juta

    Oknum Pendamping PKH di Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp290 Juta

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial AB, asal Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos).

    AB diduga telah menyelewengkan dana bansos sebesar Rp290 juta, yang merupakan hak dari 588 keluarga penerima manfaat (KPM), selama periode 2018 hingga 2021.

    Kanit Tipikor Polres Bondowoso, Iptu Yudi Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan beberapa modus untuk melakukan tindak korupsi, di antaranya:

    Tidak memutakhirkan data komponen milik KPM, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
    Mengumpulkan dan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM tanpa izin pemiliknya.
    Mencairkan uang dari kartu ATM PKH milik KPM tanpa persetujuan mereka.
    Meminta uang sebesar Rp 5.000 dari KPM dengan dalih biaya administrasi setiap pencairan dana.

    “Tersangka mencairkan uang tanpa izin KPM, bahkan meminta sejumlah uang dari KPM dengan alasan biaya administrasi,” ujar Iptu Yudi, Senin (20/1/2025).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19, termasuk pemeriksaan tambahan saksi ahli, saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos), dan 80 saksi korban.

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AB tidak ditahan dengan alasan ia bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan dalam keadaan hamil.

    Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Polres Bondowoso memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan kepada para KPM yang dirugikan. Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial kepada pihak berwenang. [awi/beq]

  • Bansos PKH Tahap 1 2025 Mulai Cair ke Penerima, Cek Kriteria dan Besaran Dana

    Bansos PKH Tahap 1 2025 Mulai Cair ke Penerima, Cek Kriteria dan Besaran Dana

    JABAR EKSPRES – Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 mulai cair lagi di bulan Januari 2025, cek kriteria dan besaran dana berikut ini.

    Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan dana bansos PKH di tahun 2025 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    Di tahun ini, Kemensos menyiapkan anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2025 sebesar Rp504,7 triliun yang difokuskan pada berbagai program, salah satunya yaitu program bantuan PKH.

    Dana bantuan PKH akan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan. Pada tahun 2025, pencairan tahap pertama dimulai pada bulan Januari dan mencakup periode Januari, Februari, dan Maret.

    Berikut ini jadwal pencairan dana bansos PKH 2025 yang akan cair ke keluarga penerima manfaat.

    BACA JUGA: Siapkan Dokumen NIK KTP! Segera Cairkan Saldo Dana Rp300.000 Khusus Warga DKI Jakarta

    BACA JUGA: Info Cairkan Dana Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 Rp900.000 Cair Lagi Tahun 2025

    Jadwal Pencairan Bansos PKH

    Tahap 1 cair pada bulan Januari, Februari, Maret

    Tahap 2 cair pada bulan April, Mei, Juni

    Tahap 3 cair pada bulan Juli, Agustus, September

    Tahap 4 cair pada bulan Oktober, November, dan Desember.

    Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos PKH, silakan simak syarat dan kriteria penerima bantuan ini di tahun 2025.

    Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

    1.Penerima bantuan PKH harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

    2.Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.

    3.Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.

    4.Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.

    5.Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

    6.Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

    BACA JUGA: Dapat Saldo Dana Rp1,2 Juta Bagi Pelaku UMKM, Siapkan NIK KTP Daftar di Sini!

    Berikut ini besaran dana bansos PKH yang akan diterima KPM di tahun 2025.

    Besaran Dana Bansos PKH

    Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.

    Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun.

    Siswa SD: Rp 225.000 per tahap, atau Rp 900.000 per tahun.

  • 2 Pekerja Migran yang Sempat Disekap di Myanmar Akan Direhabilitasi Kemensos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    2 Pekerja Migran yang Sempat Disekap di Myanmar Akan Direhabilitasi Kemensos Nasional 19 Januari 2025

    2 Pekerja Migran yang Sempat Disekap di Myanmar Akan Direhabilitasi Kemensos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pelindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (P2MI)
    Abdul Kadir Karding
    menyebut, dua warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan
    pekerja migran
    Indonesia bakal direhabilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
    Diketahui, dua orang berinisial AB dan R itu adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat disekap di Myanmar dan dijadikan
    scammer
    atau operator judi
    online
    .
    “Keduanya akan diberikan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi,” kata Karding kepada
    Kompas.com
    , Minggu (19/1/2024).
    Karding pun menjemput langsung saat keduanya tiba kembali ke Indonesia. Dia mengatakan,
    pekerja migran Indonesia
    itu tiba di terminal II F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025) dini hari.
    Kemudian, menurut Karding, keduanya langsung dibawa ke Balai Pelayanan Pelindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (BP3MI) yang berada tidak jauh dari Bandara Soekarno-Hatta.
    “Jadi setelah mereka di Indonesia, itu saya minta bawa ke shelter BP3MI, kantor kami yang ada di Tangerang, Banten, di dekatnya bandara situ, untuk kemudian beristirahat,” ujar Karding.
    “Karena mereka kan dateng jam 00.00 malam lah sampainya, dan masih sempat ngobrol dulu sampai jam 02.30 di bandara,” katanya lagi.
    Karding lantas memastikan bahwa P2MI bakal membantu keduanya untuk memberikan keterangan supaya secepatnya bisa dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
    Diketahui, satu pekerja migran berasal dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng); dan satu lagi dari Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
    “Lalu, mereka dibawa ke shelter atau di kantor kita di BP3MI Banten, paginya mereka kita datangkan psikiater. Lalu, mereka kemudian beristirahat sejenak dan setelah itu kita dampingi untuk memberi keterangan kepada polisi,” ujar Karding.
    “Dari semua kegiatan ini, dari kami kementerian pasti mendampingi dan kita pastikan mereka nanti setelah semua keterangan yang dibutuhkan selesai maka mereka akan kita pastikan sampai ke rumah mereka atau keluarga mereka,” katanya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Ipul jadikan Puskesos pusat pemutakhiran data kemiskinan

    Gus Ipul jadikan Puskesos pusat pemutakhiran data kemiskinan

    Mensos Gus Ipul berdialog dengan warga saat tinjau layanan Puskesos Barokah di Kab. Bantul Jum`at 17/1/2025 (Foto : Humas Kemensos RI)

    Gus Ipul jadikan Puskesos pusat pemutakhiran data kemiskinan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 18 Januari 2025 – 14:26 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang ada di seluruh Indonesia akan dijadikan pusat pemutakhiran data kemiskinan.

    “Saya berharap puskesos menjadi salah satu tempat untuk updating atau untuk pemutakhiran data. Jadi lewat puskesos ini, kita juga bisa mengusulkan atau mengoreksi data,” kata Gus Ipul usai meninjau layanan Puskesos Barokah Kalurahan Guwosari di Kec. Pajangan, Kab. Bantul pada Jum’at (17/1/2025) petang. 

    Selain untuk updating, Gus Ipul juga mengatakan bahwa Puskesos ialah wadah yang strategis untuk merespon berbagai keluhan warga. 

    Pada kesempatan ini, Gus Ipul sempat berdialog bersama beberapa warga Kalurahan Guwosari yang mengadukan masalahnya. Salah satunya ialah Saginem (52). Ia mengadukan kesulitan biaya sekolah anaknya, Dwi Ananto (17).
     
    Selain Saginem dan Anjah, Gus Ipul juga mendengarkan berbagai macam keluhan. Ada yang tidak bisa menebus ijazahnya, ada yang kesulitan biaya kuliah, ada pula yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS. 

    Puskesos menampung semua, menyelesaikan keluhan tersebut dengan cara berkolaborasi dengan dinas atau instansi terkait.

    Seluruh layanan yang dilaksanakan oleh Puskesos tersebut juga merupakan sebuah upaya agar bantuan sosial bisa tepat sasaran. 

    Untuk itu, guna menunjang kinerja Puskesos Barokah Yogyakarta dalam melayani masyarakat Kelurahan Guwosari, Gus Ipul juga menyerahkan bantuan berupa komputer, laptop dan printer.

    Penulis : Hutomo Budi

    Sumber : Radio Elshinta

  • Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2025 Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

    Hakim panel terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur. Adapun tim hukum Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hdns, dihadiri oleh Abdul Aziz, yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW dan Tri Wiyono Susilo dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Jatim), keterangan pihak terkait (Khofifah-Emil), keterangan Bawaslu Jatim, dan pengesahan alat bukti para pihak.

    Tim hukum Paslon Risma-Gus Hans, yang dalam petitumnya memohon pada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Khofifah-Emil, mengajukan delapan puluh ribu bukti nir-integritas nya kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim. Sehingga, menguatkan akan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Seperti diduga sebelumnya, saat mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, ketiganya meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ibu Risma dan Gus Hans dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi ambang batas suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016.

    Namun, diluar dugaan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa, jika para pihak mempelajari putusan-putusan MK terdahulu, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa Pilkada walaupun tidak memenuhi ambang batas suara.

    Baik termohon, pihak terkait maupun Bawaslu, ahistoris pada putusan-putusan MK sebelumnya. Sontak, penegasan Hakim Saldi yang dikenal dengan integritas yang tinggi itu, membuat termohon, pihak terkait, dan Bawaslu diam seribu bahasa.

    “Ketika para pihak hendak membacakan soal MK yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara PHPU yang selisih suaranya terpaut jauh, Hakim Saldi menyela dan kembali menegaskan bahwa MK berwenang mengadili,” kata Abdul Aziz, Juru Bicara Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Ibu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Sabtu (18/1/2025).

    Menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi yang benar-benar hadir dalam ruang peradilan yang progresif dan berkemajuan. Maksud para pihak yang mencoba mengarahkan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi, ditepis langsung oleh Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra dengan argumen yang argumentatif.

    “Singkatnya, MK tak bisa tutup mata dengan fakta dan data. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dalam memilih calon pemimpin yang berintegritas,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo juga tegas berkata tentang tidak terpenuhinya ambang batas suara dalam gugatan PHPU. Jika mampu meyakinkan Mahkamah akan adanya kecurangan yang TSM dengan sajian bukti yang telak, MK potensial mendiskualifikasi Paslon suara terbanyak.

    Wajah MK yang sempat buram akibat oknum Hakim yang diduga tak independen dan imparsial dalam memutus perkara sehingga berujung pemecatan sebagai Ketua MK, dalam waktu yang tidak terlalu lama, MK mampu mengembalikan citra terbaiknya dalam mengawal konstitusi yang dirindukan masyarakat.

    ‘Putusan progresifnya, misalnya gugatan yang dilayangkan di luar waktu yang ditentukan, tetap diterima. Gugatan yang dilayangkan oleh bukan Paslon, juga diterima. Nah, sikap Hakim yang negarawan ini patut kita apresiasi dan dukung bersama agar terus menjaga kesucian amanat yang dilekatkan di pundak para wakil Tuhan ini. Tentu, sikap tidak populis Hakim yang Mulia tak selaras dengan mereka yang, sekali lagi, hendak menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi,” ucap Aziz.

    Menurut Aziz, hal lain yang membuat tercengang para pihak dan mengemuka di ruang persidangan adalah ketika termohon, pihak terkait dan Bawaslu menerangkan kalau Risma dan Gus Hans mempersoalkan sama sekali tahapan demi tahapan Pilkada tetapi menggugat hasilnya ke MK.

    Bukannya dikejar oleh Hakim tetapi Profesor Saldi menyatakan bahwa ketiadaan yang mempermasalahkan proses penyelenggaraan ke Bawaslu, bukan berarti tidak ada masalah atau peristiwa yang terjadi.

    “Sungguh betapa progresifnya paradigma MK dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dalam gelaran Pilkada tahun 2024. MK tampil dengan gaya negarawan dan memilih untuk tidak populer di mata praktisi hukum se-tanah air,” tuturnya.

    Aziz bilang, ada banyak hal yang disoal hakim Saldi pada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Antara lain, bagaimana menerangkan tentang suara Risma dan Gus Hans sebagai pemohon yang memperoleh 30 suara bahkan 0 suara di 3.900 TPS, angka partisipasi pemilih yang hampir 100 persen, bahkan untuk suara Pilgub yang jauh lebih tinggi dari pada angka partisipasi untuk Pilbup.

    Selaku pihak termohon, KPU justru kedodoran dalam memberikan penjelasan yang logis. Dengan nada tinggi, Hakim Saldi juga menegur kalau penjelasan KPU tidak jelas. Sehingga, Ketua KPU dan komisioner lain yang mendampingi, pucat pasi. Pun, pihak Bawaslu yang tampak panik dalam menjawab pertanyaan Hakim Saldi yang kritis dan beruntun.

    Lebih fatal lagi, lanjut Aziz, tim hukum Khofifah-Emil yang menjadi pihak terkait, menggambarkan bahwa partisipasi 100 persen di beberapa Kabupaten atau Kota untuk suara Khofifah-Emil, dianggap sebagai keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Jatim, sambil menoleh ke arah Ketua KPU di meja sidang bagian kanan.

    “Hal ini tampak kompak dalam menyajikan sebuah argumen dengan logika terbalik dan sulit dinalar karena substansinya bertentangan dengan akal sehat. Faktanya, suara sah partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jatim 2024 adalah 20.732.592 dari total jumlah pemilih tetap 31.280.418 dan suara tidak sahnya sebesar 1.204.610. Artinya, hampir 10 juta daftar pemilih tetap tak menggunakan hak pilihnya,” terang Aziz.

    Selain itu kata Aziz, hal yang menggelikan adalah, saat kuasa hukum Khofifah-Emil mendalilkan kalau Bansos yang menjadi salah satu instrumen Ibu Risma dan Gus Hans dalam mendalilkan dugaan kecurangan TSM, menyebut bahwa Ibu Risma lah sebagai Menteri Sosial yang dapat mengatur Bansos. Lalu, mereka juga berdalih kalau penyaluran Bansos pada masa kampanye Pilkada Jatim dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhi Karyono.

    “Pertanyaannya, siapakah Pj Gubernur Jatim? Dia adalah orang terdekat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Sebelumnya, Adhi Karyono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Satu-satunya Sekda Provinsi yang menjadi Penjabat Gubernur,” bebernya.

    Bandingkan dengan Pejabat Gubernur Jakarta yakni Teguh Setyabudi, sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Bey Triadi Machmudin, sebelumnya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara. Penjabat Gubernur Banten adalah Ucok Abdul Rauf Damenta, sebelumnya Inspektur Jendral Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Penjabat Gubernur Jawa Tengah adalah Nana Sudjana, sebelumnya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR.

    “Menyaksikan beruntunnya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel MK Saldi Isra pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Jatim, khususnya penegasan soal MK yang berwenang mengadili sengketa PHPU walaupun tidak memenuhi ambang batas suara dengan dalil kecurangan yang TSM, dan banyaknya bukti yang diajukan oleh tim hukum hingga 80 ribu bukti, tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans optimisitis akan masuk pada sidang pokok perkara,” Aziz mengakhiri. (yog/kun)

  • Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Cair, Begini Cara Cairkan Saldo Dana di Kantor Pos

    Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Cair, Begini Cara Cairkan Saldo Dana di Kantor Pos

    JABAR EKSPRES – Simak cara cairkan saldo dana bansos PKH dan BPNT 2025 yang mulai cair Januari 2025 di kantor pos.

    Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025 telah dimulai.

    Bagi penerima bantuan yang telah terdaftar, penting untuk mengetahui cara mencairkan saldo dana melalui Kantor Pos.

    Artikel ini akan membahas cara-cara tersebut serta memberikan informasi lengkap terkait proses pencairan dan cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.

    Bagi Anda yang ingin memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Kemensos (Kementerian Sosial) telah menyediakan aplikasi dan situs web yang memudahkan pengecekan data penerima bansos.

    BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Mulai Disalurkan Hari ini, Cek Nama Anda di Link Ini

    BACA JUGA: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Mulai Disalurkan di Wilayah ini

    Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id.

    1. Masuk ke situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

    2.Pilih wilayah tempat tinggal Anda mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

    3.Lalu, masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda.

    4.Setelah itu, masukkan kode captcha yang tertera di layar.

    5.Jika kode captcha tidak terbaca jelas, klik tombol refresh untuk mengganti kode.

    6.Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

    Lihat Hasil Cek Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT, beserta informasi tentang pencairan dan periode penyaluran bantuan.

    Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025

    Bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 sudah mulai disalurkan pada bulan Januari hingga Maret. Berikut adalah rincian bantuan yang diterima oleh penerima bansos PKH dan BPNT:

    Bantuan PKH

    Bantuan PKH 2025 diberikan sesuai dengan kategori penerima yang telah ditetapkan:

    1.Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan Rp3.000.000 dalam setahun.