Kementrian Lembaga: kemenpupr

  • Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

    Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

    Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah sudah berjalan.

    “Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan,” ujar Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis.

    Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp8.500.000

    Kawin: Rp10.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

    Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp9.000.000

    Kawin: Rp11.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

    Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp10.500.000

    Kawin: Rp12.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

    Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp12.000.000

    Kawin: Rp14.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

    Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

    Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah.

    Ara meminta kepada semua asosiasi pengembang perumahan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.

    “Saya juga meminta kepada semua asosiasi untuk menyosialisasikan segera, ini sudah jelas apa yang sudah disampaikan. Saran saya semua asosiasi sosialisasikan. Malam ini mainkan,” katanya pula.

    Dirinya juga mengapresiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sudah mendukung Kementerian PKP dalam menyusun Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Dalam kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) setelah mendapatkan usulan untuk dilakukan harmonisasi dari Kementerian PKP, tentu pihaknya menugaskan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

    “Alhamdulillah pada 22 April 2025 Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 sudah selesai kita harmonisasi dan juga selesai diundangkan. Dengan demikian maka tentu kebijakan hukum terkait dengan besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah sudah memiliki landasan hukum,” kata Supratman Andi Agtas.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Muatan Truk Melebihi Tonase Diduga Salah Satu Pemicu Rusaknya Akses Jalan Menuju Kawasan  Ijen Bondowoso

    Muatan Truk Melebihi Tonase Diduga Salah Satu Pemicu Rusaknya Akses Jalan Menuju Kawasan Ijen Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso menyoroti kerusakan jalan dari Garduatak menuju Kawasan Wisata Ijen.

    Salah satu penyebab utama kerusakan tersebut karena seringnya kendaraan bermuatan melebihi batas tonase yang ditetapkan kerap melintas di jalur tersebut.

    Plt Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori mengatakan bahwa berdasarkan kelas jalan, ruas Gaeduatak – Ijen memiliki Batasan Muatan Sumbu Terberat (MST) hingga delapan ton.

    Selain MST terdapat juga Batasan dimensi kendaraan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

    Namun faktanya, banyak kendaraan yang melintas dengan muatan jauh di atas kapasitas, bahkan hingga 26 ton.

    “Jalan raya didesain dengan kekuatan dan umur rencana tertentu, yang disesuaikan dengan jenis perkerasan, tebal lapisan, serta beban lalu lintas yang direncanakan,” kata Ansori pada BeritaJatim.com, Selasa (22/4/2025).

    Menurutnya, ketika kendaraan dengan muatan berlebih (overload) melintas jalan secara terus menerus, maka daya dukung lapisan perkerasan jalan akan mengalami penurunan drastis yang berakibat pada kerusakan.

    “Untuk kendaraan khusus pariwisata seperti mini bus muatannya masih di bawah batas tonase yang ditetapkan, sehingga kecil sekali pengaruhnya terhadap kerusakan jalan,” kata Ansori pada BeritaJatim.com, Selasa (22/4/2025).

    Pihaknya menegaskan akan mengambil langkah konkret dan melibatkan berbagai instansi lain untuk menjaga usia jalan.

    Menurutnya, Dinas BSBK tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Pemdes, Camat, dan stakeholder lainnya.

    “Ruas jalan ini adalah akses menuju kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) dan Kawasan Unesco Global Geopark,” sebutnya.

    Oleh karena itu, BSBK harus bersinergi dengan Disparbudpora, Dishub, DLH, Diskoperindag, termasuk kepala desa dan camat. “Semua harus bersama-sama menjaga infrastruktur jalan,” ujarnya.

    Terkait aktivitas angkutan material milik PT Medco Cahaya Geothermal yang disebut bisa mencapai 90 ton, Ansori mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah menyiasati angkutannya agar mengurangi beban jalan secara langsung.

    “Material Medco memang berat, bisa sampai 90 ton, tapi mereka desain angkutannya dengan beban muatan terpecah. Jadi mengurangi pengaruh terhadap konstruksi jalan,” ujarnya.

    Dalam waktu dekat, Dinas BSBK juga akan memprioritaskan perbaikan jalan di wilayah kota. Pasalnya, banyak ruas jalan di kawasan pusat kota yang mulai rusak.

    Program penanganan jalan ini akan terintegrasi dengan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) demi keselamatan pengguna jalan.

    “Kami akan maksimalkan sumber daya yang ada untuk perbaikan wajah kota. Tahun berikutnya nanti akan kita fokuskan pada jalan sekitar kota terutama jalan kolektor dengan lalulintas yang padat,” ulasnya.

    Bupati-Wakil Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) memiliki misi Infrastruktur Tuntas (Rantas). BSBK mengaku siap.

    “Program Rantas juga kami padukan dengan pemasangan PJU agar pengguna jalan bisa lebih aman. Semua harus berjalan beriringan,” tegas Ansori. (awi/ian)

  • IKN Dijamin Jalan, Kini Diguyur Lagi Rp 8,1 Triliun

    IKN Dijamin Jalan, Kini Diguyur Lagi Rp 8,1 Triliun

    Jakarta

    Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dijamin bakal diteruskan tanpa hambatan. Jaminan ini diberikan langsung oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Hal ini dipaparkan Basuki dalam Rapat Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilaksanakan di Kantor Otorita IKN, pada Rabu (16/4).

    Rapat itu dihadiri antara lain Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, hingga Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Hadir juga Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, Danlanud Dhomber Kolonel Pnb Fata Patria, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iwan Wijaya.

    Dalam rapat itu, Basuki menyampaikan terkait kepastian kelanjutan pembangunan IKN. Semua pekerjaan yang belum selesai seperti bandara, jalan tol, hingga Istana Wakil Presiden juga bakal lanjut pengerjaannya.

    “Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan. Jadi semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan,” terang Basuki dalam keterangan tertulis.

    Dia bilang semua pengerjaan dilakukan dengan kontrak jangka panjang atau multi years dan anggaran pembangunannya juga sudah ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    “Semua sudah dikontrak melalui kontrak multiyear akan dilanjutkan dan sudah ada anggarannya di Kementerian PU,” ujar Basuki.

    Selain itu anggaran Otorita IKN untuk pembangunan baru sudah difinalkan. Bahkan ada tambahan Rp 8,1 triliun untuk memulai pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif.

    “Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN. Lalu, tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” jelas mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu.

    Sebagai bentuk kesiapan operasional, Basuki juga menekankan pentingnya percepatan mobilisasi tenaga kerja.

    “Dengan kepastian kelanjutannya, kami minta semua penyedia jasa untuk segera memobilisasi tenaga kerjanya. Hari ini sudah 1.500 orang masuk melalui beberapa kloter pesawat Hercules,” sebut Basuki.

    Pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto punya target IKN akan jadi ibu kota politik mulai 2028. Pada saat itu, IKN sudah dilengkapi bangunan untuk kebutuhan lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif.

    (hal/hns)

  • Kementerian PU Siapkan Puluhan Proyek Skema KPBU Senilai Rp 160 Triliun Bareng Swasta – Halaman all

    Kementerian PU Siapkan Puluhan Proyek Skema KPBU Senilai Rp 160 Triliun Bareng Swasta – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan sejumlah proyek strategis yang akan digarap melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Total nilai untuk ini mencapai lebih dari Rp 160 triliun.

    Hal itu diungkap Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti saat melakukan pertemuan daring dengan Kantor Urusan Luar Negeri Kota Nantong, Tiongkok dan Konsulat Jenderal Indonesia di Shanghai, Kamis (17/4/2025).

    Diana menjelaskan prioritas pembangunan infrastruktur nasional tahun 2025 difokuskan pada empat sektor utama.

    Sektor pertama adalah sumber daya air termasuk penguatan irigasi dan perlindungan pantai. Lalu, jalan dan jembatan termasuk jalan tol dan flyover strategis.

    Berikutnya, infrastruktur dasar di antaranya akses air bersih, sanitasi, dan lingkungan permukiman. Terakhir, infrastruktur strategis seperti fasilitas pendidikan dan pasar rakyat.

    “Target pembangunan akan terus ditingkatkan pada 2026 dengan skala dan jangkauan yang lebih luas,” kata Diana dikutip dari siaran pers pada Jumat (18/4/2025).

    Skema KPBU ini didorong Kementerian PU sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 sebagai sarana mempercepat pembangunan infrastruktur melalui partisipasi swasta. 

    Sejumlah proyek dengan nilai lebih dari Rp 160 triliun yang disiapkan ini terdiri dari 10 proyek KPBU senilai Rp 42,57 triliun di sektor sumber daya air dan energi.

    Lalu, 5 proyek lainnya senilai Rp 31,97 triliun yang mencakup sistem penyediaan air minum dan modernisasi irigasi.

    Selain itu, terdapat 8 proyek berskala besar senilai Rp87,92 triliun yang siap ditawarkan, mencakup pembangunan jalan tol, energi terbarukan, serta sistem air dan irigasi.

    “Seluruh proyek ini dirancang sebagai peluang investasi yang menjanjikan dengan skema transparan, berbagi risiko, dan berkelanjutan bagi mitra publik dan swasta,” ujar Diana.

    Diana memastikan, dalam rangka mendukung iklim investasi, Indonesia terus menyederhanakan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan kebijakan perpajakan berbasis wilayah.

    Ia juga menegaskan, keterlibatan investor asing diatur secara jelas melalui UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja, termasuk melalui mekanisme International Competitive Bidding. 

  • Ramai Soal Rumah Subsidi, Seperti Apa Bentuknya?

    Ramai Soal Rumah Subsidi, Seperti Apa Bentuknya?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan kuota mencapai 220.000 unit pada 2025, program ini dirancang untuk membantu berbagai kelompok profesi, seperti petani, wartawan, buruh, tenaga kesehatan, hingga pengemudi ojek online.

    Namun, apa itu rumah subsidi dan seperti apa bentuknya? Rumah subsidi adalah program perumahan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan memberikan hunian layak dengan harga terjangkau melalui bantuan pembiayaan.

    Skema utama yang digunakan adalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), yang mana pemerintah memberikan subsidi bunga dan uang muka kepada pembeli. Cicilan rumah subsidi memiliki bunga tetap sebesar 5% hingga lunas, berbeda dengan rumah komersial yang bunganya mengikuti suku bunga pasar.

    Kriteria penerima rumah subsidi telah diatur secara ketat agar tepat sasaran. Beberapa syarat utama meliputi:

    Warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.Berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 10 juta untuk rumah susun.  Belum pernah memiliki rumah sebelumnya dan tidak sedang menerima subsidi perumahan lainnya.  Memiliki pekerjaan tetap minimal satu tahun di perusahaan atau instansi tertentu.  

    Aturan hukum terkait program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Rumah Layak Huni dan Harga Jual Rumah Subsidi.

    Seperti Apa Bentuk Rumah Subsidi?

    Rumah subsidi umumnya memiliki desain minimalis sederhana dengan ukuran terbatas sesuai standar pemerintah. Berikut ini tiga tipe umum rumah subsidi.

    Tipe 21: Luas bangunan 21 meter persegi, biasanya cocok untuk individu atau pasangan baru menikah.  Tipe 36: Luas bangunan 36 meter persegi, dilengkapi dua kamar tidur dan satu kamar mandi, ideal untuk keluarga kecil.  Tipe 45: Lebih luas dibanding tipe sebelumnya, cocok bagi keluarga yang membutuhkan ruang lebih besar.

    Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60–200 meter persegi, sementara desainnya sering dibuat seragam dalam satu kompleks perumahan untuk menekan biaya pembangunan. Meskipun sederhana, rumah subsidi tetap dilengkapi fasilitas dasar, seperti ruang tamu, dapur, kamar tidur, dan kamar mandi.

    Harga Rumah Subsidi pada 2025

    Harga rumah subsidi ditetapkan berdasarkan wilayah dengan kisaran sebagai berikut:

    Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 180 juta–Rp 200 juta.Jabodetabek: Rp 200–Rp 220 juta.Kalimantan: Rp 190–Rp 210 juta.Papua dan Maluku: Rp 210– Rp 230 juta.  

    Dengan harga rumah subsidi tersebut, masyarakat dapat mengajukan KPR bersubsidi melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

  • Pemkot Bandung Sorot Bangunan di Sempadan Sungai: Sertifikatnya akan Dicabut

    Pemkot Bandung Sorot Bangunan di Sempadan Sungai: Sertifikatnya akan Dicabut

    JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya menata kawasan sempadan sungai guna mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS).

    Langkah tersebut ditempuh dengan menertibkan bangunan yang berdiri di wilayah terlarang tersebut. “Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut,” kata Farhan di Bandung, Senin (17/3).

    Kebijakan itu, kata Farhan, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” imbuhnya.

    BACA JUGA:Penertiban Sempadan Sungai di Jawa Barat Dimulai untuk Cegah Banjir, Kompensasi bagi Warga Terdampak

    Dirinya menginstruksikan, para camat dan lurah untuk segera mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah mereka. Serta melaporkan kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    “Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.

    Farhan juga mengapresiasi kesiapsiagaan tim bencana Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, yang sigap membersihkan aliran air dari hambatan batang pohon.

    “Gotong royong mereka harus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya siaga bencana,” tandasnya.

    Walhi Jabar Desak Restorasi DAS Cikapundung, Jalan Panjang Memulihkan Tata Kelola Kota Bandung

    BACA JUGA:Banjir Cingised Jadi Terparah Selama 4 Tahun Terakhir, Begini Kata Farhan

    Sebelumnya, Kota Bandung sempat menjadi sorotan terkait buruknya tata kelola perkotaan, khususnya dalam penanganan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

    Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyoroti minimnya langkah konkret dalam memperlakukan sungai sebagai bagian penting peradaban manusia.

    “DAS harus diberi perlakuan khusus. Rumah-rumah seharusnya dihadapkan ke sungai agar tidak ada hak sungai yang terampas, baik oleh pemukiman maupun industri,” ujar Wahyudin kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

    Ia menegaskan, pembenahan DAS menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan ruang kota yang manusiawi. Menurutnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang hak sungai sudah jelas.

  • Wamen PU Diana Kusumastuti Ingatkan Tidak Boleh Ada Rumah Dibangun di Sempadan Sungai – Halaman all

    Wamen PU Diana Kusumastuti Ingatkan Tidak Boleh Ada Rumah Dibangun di Sempadan Sungai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengingatkan masyarakat agar tidak membangun rumah di sempadan sungai. 

    Menurut dia, pembangunan rumah di area ini sering menjadi penyebab banjir di sejumlah daerah.

    Diana memberikan contoh saat meninjau lokasi banjir di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebabkan oleh permukiman yang dibangun di atas sungai.

    “Kemarin saya lihat di Cisarua itu banjirnya menerjang permukiman penduduk yang berada di atas sungai,” kata Diana ketika ditemui di kantornya, Rabu (12/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa sungai di wilayah tersebut dulunya cukup besar, tetapi kini menyempit karena banyak rumah dibangun di sempadan sungai.

    Akibatnya, air yang seharusnya mengalir lancar menjadi terhambat, dan ketika hujan deras, air tidak bisa mengalir dengan baik, sehingga menyebabkan banjir bandang.

    “Inilah penyebab banjirnya karena air yang harusnya mengalir secara deras gitu ya, karena hujan yang cukup tinggi, akhirnya enggak bisa membendung dan menimpa rumah-rumah menjadi banjir bandang,” ujar Diana.

    Selain itu, Diana juga menemukan hal serupa saat mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau penanganan pasca-bencana banjir dan longsor di Sukabumi, Jawa Barat

    Di Sukabumi juga ada rumah-rumah yang dibangun di sempadan sungai, yang seharusnya tidak diperbolehkan

    “Kemarin ketika ada Pak Gibran di Sukabumi, itu juga sama rumah-rumahnya berada di sempadan sungai, yang harusnya tidak boleh didirikan rumah-rumah di atas itu,” ucap Diana.

    Ia pun mengusulkan kepada Gibran dan Bupati Sukabumi agar tidak ada lagi pembangunan rumah di sempadan sungai.

    “Saya usul kepada Pak Gibran juga kepada Bupati Sukabumi ya, itu agar sempadan sungai itu kalau bisa jangan ada rumah-rumah,” kata Diana.

    “Kalau sempadan sungai itu harusnya kan kosong, sehingga nanti kalau airnya melampias dan sebagainya, ya masih di sempadan sungai tersebut,” jelasnya.

    Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, wilayah sungai meliputi palung, bantaran, dan sempadan sungai.

    Palung sungai adalah kedalaman sebuah sungai dan bantaran adalah bagian dangkal di sekitar palung sungai. 

    Sementara itu, sempadan sungai adalah area di sekitar kanan dan kiri tepi sungai.

    Jadi, palung dan bantaran sungai adalah bagian dari sungai yang dialiri air dan sempadan adalah area tanah di sekitar sungai yang tidak dialiri air.

  • Program tiga juta rumah hendaknya dibarengi dengan pengawasan

    Program tiga juta rumah hendaknya dibarengi dengan pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Program tiga juta rumah yang digulirkan Presiden RI Prabowo menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Tentunya kebijakan ini harus juga dibarengi dengan penyediaan rumah berkualitas.

    Program penyediaan rumah berkualitas tersebut tidak semuanya harus tapak (landed house), seperti permukiman padat di Jakarta, yang dibutuhkan adalah rumah susun (rusun), baik sewa maupun menjadi hak milik.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri memiliki dua program terkait program tiga juta rumah, yakni rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

    Tentunya, meski menyandang kata subsidi, syarat dari rumah yang menjadi program pemerintah itu harus layak dan berkualitas. Rumah subsidi (rusun dan tapak), meski secara desain terlihat sederhana, tetapi dari segi struktur harus berkualitas seperti bangunan hunian lainnya, tidak ada yang dikurang-kurangi, sehingga memberikan keamanan bagi penghuninya.

    Struktur dalam hal ini penggunaan pondasi, penggunaan besi, penggunaan bata, dan atap dari bangunan, semua itu terkait dengan keselamatan penghuninya. Berikut yang juga harus menjadi pertimbangan adalah ketersediaan jaringan air minum dan listrik.

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi penanggung jawab program tiga juta rumah masih menemukan rumah subsidi yang dibangun pengembang belum layak untuk dihuni. Kasusnya beragam, mulai dari banjir, longsor, serta akses ke perumahan yang belum beraspal.

    Kondisi rumah subsidi yang belum layak itu, bahkan ditemukan Sekjen Perumahan dan Kawasan Permukiman Didyk Choiroel. Beberapa rumah program tersebut, bahkan ada yang ditinggal penghuninya karena tidak puas dengan apa yang dijanjikan.

    Pemerintah secara tegas mensyaratkan pengembang rumah subsidi harus bertanggung jawab atas rumah yang dibangunnya, termasuk fasilitas dan sarana yang tersedia, sehingga penghuni tetap merasa nyaman.

    Bagi pengembang yang akan membangun rumah bersubsidi, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan panduannya, tinggal mereka mengikuti aturan yang ada. Sebagai contoh, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2947/KPTS/M/2024 tentang Desain Prototipe/ Purwarupa Rumah Tinggal Sederhana.

    Di dalam keputusan itu tertuang soal desain bangunan, termasuk syarat bahan bangunan yang dipakai. Pemerintah menggulirkan peraturan tersebut dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap konsumen yang akan membeli rumah.

    Editor: Masuki M. Astro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tol Sibanceh seksi 1 beroperasi tanpa tarif saat mudik Lebaran

    Tol Sibanceh seksi 1 beroperasi tanpa tarif saat mudik Lebaran

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tol Sibanceh seksi 1 beroperasi tanpa tarif saat mudik Lebaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 23:10 WIB

    Elshinta.com – Kepala Cabang Tol Sibanceh Hutama Karya menyatakan bahwa tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum beroperasional tanpa tarif saat mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Saat fungsional nanti seksi 1 tidak dikenakan tarif, tetapi tetap melakukan transaksi di Gerbang Padang Tiji,” kata Branch Manager PT Hutama Karya, Totok Masyadi, di Banda Aceh, Kamis.

    Tol Sibanceh Seksi 1 ini sendiri akan mulai dibuka secara fungsional pada 20 Maret hingga 10 April 2025. Dengan dibukanya seksi Padang Tiji–Seulimeum yang memiliki panjang 23,95 km ini, maka waktu tempuh dari Banda Aceh ke Pidie akan menjadi lebih singkat.

    Totok menjelaskan bahwa seksi 1 tol Sibanceh ini sengaja dibuka saat arus mudik Lebaran 2025 guna menghindari kemacetan akibat lonjakan kendaraan yang diprediksi mencapai 78 persen.

    “Di mana rata-rata normal 3.222 kendaraan dan rata-rata prediksi lebaran 5.743 kendaraan selama tanggal 24 Maret-8 April 2025,” katanya.

    Dia juga mengatakan bahwa tarif nol tersebut hanya berlaku untuk seksi 1, sedangkan seksi 2 sampai 6 masih berlaku tarif sama seperti saat periode Lebaran 2024.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mulai berlaku 9 Agustus 2024, besaran tarif tol ruas Sibanceh dari Seulimeum-Jantho sebesar Rp8.500 (Gol 1) Rp 12.500 (Gol 2 dan 3), serta Rp17.000 (Gol 4 dan 5). Perjalanan Seulimeum-Indrapuri dikenakan biaya Rp30.000 (Gol 1), Rp45.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp60.000 (Gol 4 & 5).

    Sementara itu, tarif Seulimeum-Blang Bintang adalah Rp48.000 (Gol 1), Rp72.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp96.000 (Gol 4 & 5), sedangkan perjalanan Seulimeum- Baitussalam dikenakan tarif Rp65.000 (Gol 1), Rp97.500 (Gol 2 dan 3), dan Rp 130.000 (Gol 4 dan 5).

    Dari Jantho-Seulimeum memiliki tarif yang sama, yaitu Rp8.500 (Gol 1), Rp12.500 (Gol 2 dan 3), dan Rp17.000 (Gol 4 dan 5). Tarif Jantho-Indrapuri sebesar Rp21.500 (Gol 1), Rp32.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp43.000 (Gol 4 dan 5).

    Untuk Jantho-Blang Bintang, tarifnya Rp39.500 (Gol 1), Rp59.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp79.000 (Gol 4 dan 5), sedangkan perjalanan Jantho-Baitussalam dikenakan biaya Rp56.500 (Gol 1), Rp85.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp113.000 (Gol 4 dan 5).

    Dari Indrapuri, tarif perjalanan ke Seulimeum adalah Rp30.000 (Gol 1), Rp45.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp60.000 (Gol 4 dan 5), sementara ke Jantho dikenakan biaya Rp21.500 (Gol 1), Rp32.000 (Gol 2 & 3), dan Rp 43.000 (Gol 4 & 5).

    Tarif Indrapuri ke Blang Bintang adalah Rp18.000 (Gol 1), Rp27.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp36.000 (Gol 4 dan 5), serta ke Baitussalam sebesar Rp35.000 (Gol 1), Rp 52.500 (Gol 2 dan 3), dan Rp70.000 (Gol 4 dan 5).

    Dari Blang Bintang, perjalanan ke Seulimeum dikenakan biaya Rp48.000 (Gol 1), Rp72.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp96.000 (Gol 4 dan 5), sedangkan ke Jantho tarifnya Rp39.500 (Gol 1), Rp 59.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp79.000 (Gol 4 dan 5).

    Untuk perjalanan dari Blang Bintang ke Indrapuri, tarifnya adalah Rp18.000 (Gol 1), Rp27.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp36.000 (Gol 4 dan 5), sementara ke Baitussalam dikenakan tarif Rp17.000 (Gol 1), Rp 25.500 (Gol 2 dan 3), dan Rp34.000 (Gol 4 dan 5).

    Dari Baitussalam, tarif ke Seulimeum adalah Rp65.000 (Gol 1), Rp 97.500 (Gol 2 dan 3), dan Rp130.000 (Gol 4 dan 5), sedangkan ke Jantho dikenakan biaya Rp56.500 (Gol 1), Rp85.000 (Gol 2 dan 3), dan Rp 113.000 (Gol 4 dan 5).

    Untuk Baitussalam ke Indrapuri, tarifnya adalah Rp35.000 (Gol 1), Rp52.500 (Gol 2 dan 3), dan Rp70.000 (Gol 4 dan 5), serta ke Blang Bintang dikenakan biaya Rp17.000 (Gol 1), Rp 25.500 (Gol 2 dan 3), dan Rp 34.000 (Gol 4 dan 5).

    Sumber : Antara

  • Nasib Apes Mantan Menteri Ini, Dulu Digusur Sekarang Kebanjiran – Page 3

    Nasib Apes Mantan Menteri Ini, Dulu Digusur Sekarang Kebanjiran – Page 3

    Mochamad Basuki Hadimuljono, atau akrab dikenal sebagai Basuki Hadimuljono, kini menempati posisi sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menggantikan perannya sebelumnya sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penunjukan ini dilakukan pada 5 November 2024, bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-70, menandai awal tugasnya untuk mengembangkan dan memimpin ibu kota baru Indonesia.

    Basuki dikenal sebagai figur yang berdedikasi dalam dunia infrastruktur nasional, mengawal berbagai proyek besar seperti pembangunan jalan tol, jembatan, serta bendungan dalam upaya mendukung visi pembangunan Indonesia. Karier panjangnya tidak terlepas dari pengalaman masa kecil hingga pendidikan tinggi yang mendorongnya menjadi salah satu insinyur dan birokrat terkemuka di Indonesia.

    Basuki lahir pada 5 November 1954 di Surakarta dari keluarga militer. Sebagai anak seorang anggota TNI Angkatan Darat, ia terbiasa berpindah-pindah lokasi, mengikuti tugas ayahnya. Perpindahan ini membuatnya menempuh pendidikan di beberapa daerah, mulai dari SD di Palembang, SMP di Papua, hingga SMA di Surabaya.

    Meski sering berpindah, Basuki mampu menyelesaikan pendidikannya dengan baik. Ia menunjukkan ketertarikan pada musik saat SMA, di mana ia aktif bermain drum dalam kelompok musik sekolahnya. Setelah menyelesaikan SMA di Surabaya, ia berhasil masuk Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mempelajari geologi rekayasa dan lulus pada 1979.