Kementrian Lembaga: Kemenpora

  • Gurita Bisnis Raffi Ahmad di Tengah Tudingan Terlibat Pencucian Uang

    Gurita Bisnis Raffi Ahmad di Tengah Tudingan Terlibat Pencucian Uang

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Raffi Ahmad baru-baru ini dituding terlibat dalam pencucian uang oleh National Corruption Watch (NCW). Tuduhan tersebut pun segera ia bantah.

    Pembawa acara hits itu menegaskan sumber kekayaannya berasal dari karier di industri hiburan sejak usia muda. Raffi mengaku sejak lama mengumpulkan pundi-pundi uang dari syuting di layar kaca.

    “Uang yang saya dapatkan ini, saya kerja dari umur saya 13 tahun sampai detik ini usia saya 37 tahun. Jadi, sudah hampir 25 tahun aku kerja,” ujar Raffi Ahmad saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/2).

    “Alhamdulillah meski karier saya seperti anak tangga, tapi sampai detik ini saya dipercaya oleh stasiun TV, berbagai macam brand, dan saya menabung,” lanjutnya.

    Raffi juga mengaku pendapatannya kian melejit setelah mendirikan RANS Entertainment. Bisnis sektor hiburan itu berkembang pesat sejak berdiri 6 tahun lalu.

    Ia bahkan mengklaim valuasi perusahaan itu Rp2,7 triliun pada 2022. Menurutnya, capaian hartanya juga semakin banyak berkat berbagai macam sumber kucuran dana, dari fundraising hingga investasi.

    “Ditambah kemarin saya bangun perusahaan RANS. RANS Entertainment ini sudah berjalan 6 tahun, sekarang ini udah zamannya fundraising, investment. Dua tahun lebih yang lalu kami sudah konferensi pers, valuasi RANS Entertainment itu sudah di angka Rp2,7 triliun” lanjutnya.

    Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diketahui melebarkan sayap di bidang bisnis, mulai dari kosmetik, baju, kuliner, dan masih banyak lagi.

    Berikut daftar gurita bisnis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

    1. Entertainment

    RANS Entertainment merupakan media hiburan yang fokus pada platform media sosial, agensi digital, aktivitas komunitas, event offline, serta kerja sama branding dengan berbagai kalangan.

    Didirikan pada 2015, bisnis RANS Entertainment meliputi RANS Music, PowerRANSgers, RA Pictures, RANS Animation Studio, RANS Zoo, hingga RANS E-Sports.

    2. Kuliner

    Tahun lalu, Raffi mengumumkan empat unit usaha baru di bidang food and beverage (F&B) alias bisnis kuliner.

    Sejumlah bisnis kuliner yang digaet mulai dari Haraguchi Kei, restoran karage otentik asli Jepang yang gerai pertamanya ada Gandaria City Jakarta, Ikkudo Ichi yang menjual ramen dan Warung Leko, The Hive Kitchen yang dikenal dengan produk Kebab Queen, hingga restoran dari Gunawarman Group.

    Tak hanya restoran, Raffi juga menginvestasikan uangnya ke warung makan kaki lima seperti Rojo Sambel. Raffi mengaku sangat ingin mengembangkan UMKM Tanah Air.

    3. Aset

    Raffi juga memiliki beberapa aset signifikan. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau Emtek membeli 17 persen saham Rans Entertainment milik artis Raffi Ahmad. Transaksi tersebut diperkirakan menelan biaya hingga Rp248 miliar.

    “Rencana investasi yang akan dilakukan oleh PT Indonesia Entertainment Grup akan dilakukan melalui penyetoran untuk penerbitan saham baru pada Rans Entertainment sebesar Rp248 miliar,” terang Corporate Secretary Emtek Titi Maria Rusli dalam keterbukaan informasi beberapa waktu lalu.

    Titi menjelaskan Emtek akan berkolaborasi dalam jangka panjang untuk bidang konten, event, dan berbagai acara hiburan lainnya.

    4. Properti

    Raffi mengungkapkan rencananya merambah bisnis properti. Perusahaannya akan membangun apartemen di dekat lokasi kediaman Raffi, di kawasan Andara, Depok, Jawa Barat.

    Bisnis properti tersebut menggandeng pengembang apartemen mewah di kawasan Kemang, Asiana Group.

    5. Olahraga

    Melalui RANS E-Sport, Raffi mengakuisisi tim e-sport pada beberapa platform game, seperti Mobile Legends, Free Fire, dan Call of Duty.

    Tak hanya e-sport, bisnis Raffi juga merambah olahraga darat, yakni sepak bola. RANS Cilegon FC merupakan klub sepak bola Indonesia yang berasal dari Cilegon, Banten. Klub sepak bola ini berdiri pada 31 Maret 2021.

    Raffi juga merambah ke klub bola basket. RANS PIK Basketball didirikan pada 2021 olehnya bersama Rudy Salim dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

    6. Kecantikan

    Lini bisnis Raffi lainnya juga berada di sektor kecantikan. RANS Beauty diluncurkan pada Oktober 2021 melalui kanal YouTube RANS Entertainment.

    7. Vape

    Raffi menggandeng Founder Jakarta Vapor Shop (JVS) Budiyanto untuk membangun PT. idPods Kreasi Indonesia. Dengan membangun perusahaan ini, ia berkomitmen mendukung produk karya anak bangsa agar semakin berkembang dan memajukan ekonomi Indonesia.

    8. Beach club

    Raffi juga diketahui membangun bisnis di Bali. Ia bersama Nagita membangun beach club yang bertajuk Mari Beach Club Bali yang resmi dibuka Maret 2022 silam.

    (del/pta)

  • ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

    ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

    Surabaya (beritajatim.com)– ART asal Trenggalek nekat curi dan menguras harta majikannya di Perum ITS, Surabaya. Kejadian itu baru diketahui korban  Nimah (39) saat membongkar lemarinya pada Sabtu (25/11/2023) kemarin. Hal ini dilakukannya untuk biaya berobat suami.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera mengatakan bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Trenggalek itu masih bekerja belum genap satu bulan. Ia nekat menguras habis harta majikannya karena sang suami sedang sakit di Trenggalek.

    “Pelaku berinisial RY asal Trenggalek. Dia kami amankan di rumahnya Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Trenggalek,” kata Made, Minggu (03/12/2023).

    BACA JUGA:11 Warung Karaoke di Gempol 9 Pasuruan Masing-masing Punya 3 LC

    Dalam melakukan aksinya, Riyanti memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ia berhasil menggondol pecahan mata uang asing. Seperti, Yen, Riyal, Ringgit dan Dollar Taiwan. Selain itu, ia juga mencuri berbagai perhiasan emas seperti cincin dan anting.

    Pengungkapan aksi pencurian ini terungkap saat Nimah (39) sedang membereskan lemarinya. Saat itu, ia melihat laci tempat ia menyimpan harta benda berantakan. Satu tas berisi uang pun hilang. Ia sempat menanyakan perihal tasnya kepada pelaku Riyanti. Namun, saat itu pelaku tidak mengaku.

    “Jadi mencurinya dua kali. Dia sudah 4 kali kirim uang ke suaminya di Trenggalek,” imbuh Made.

    Merasa aksinya ketahuan, Riyanti pun kabur dari rumah majikannya pada 29 November 2023. Ia pergi tanpa diketahui penghuni rumah. Curiga dengan Riyanti, korban lantas menghimpun informasi dari ART lainnya di rumah. 3 ART lainnya memberikan keterangan pernah dititipi transfer oleh pelaku Riyanti dengan lembaran yang yang baru. Korban pun melapor ke Polsek Sukolilo.

    BACA JUGA:100 Pemuda Ikuti Program Pelatihan Kepemimpinan Kemenpora

    Setelah berbagai penyelidikan, Polsek Sukolilo bersama Polres Trenggalek mengamankan Riyanti di rumahnya. Polisi juga mengamankan berbagai sisa perhiasan yang belum sempat dijual dan mata uang asing yang belum ditukar ke rupiah. Karena perbuatannya, kini Riyanti harus mendekam di sel tahanan.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Made. (Ang/Aje)

  • Kurun 2 Bulan, Bandit Pecah Kaca Mobil Acak-acak Surabaya

    Kurun 2 Bulan, Bandit Pecah Kaca Mobil Acak-acak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)–  dalam kurun waktu 2 bulan, bandit pecah kaca mengacak-acak kota Surabaya. Total dari periode bulan Oktober 2023 – November 2023 ada 8 lokasi bandit pecah kaca.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa 8 lokasi bandit pecah kaca mobil kebanyakan berada di Pusat kota Surabaya seperti di Genteng dan Tegalsari. Saat ini petugas kepolisian sudah mengidentifikasi pelaku.

    “Kami sudah melakukan pengejaran. Nanti akan segera kami rilis,” kata Hendro, Minggu (03/12/2023).

    BACA JUGA:100 Pemuda Ikuti Program Pelatihan Kepemimpinan Kemenpora

    8 lokasi yang menjadi sasaran adalah Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya, Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, dan parkiran Balai Kota Surabaya.

    Dalam kejadian pecah kaca mobil itu, 5 laptop hilang beserta barang berharga lainnya. Hendro pun menghimbau agar masyarakat tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil dan parkir di tempat yang aman.

    “Perlu ada kerjasama juga dari masyarakat untuk sama-sama menjaga kota Surabaya kondusif dan aman,” pungkas Hendro.

    Diketahui, Dua mobil milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi sasaran bandit pecah kaca, Sabtu (25/11/2023) di area parkir Balai Kota Surabaya. Atas kejadian itu, petugas kepolisian telah mengamankan CCTV dan memeriksa saksi untuk menangkap pelaku kejahatan yang berani beraksi di area Balai Kota Surabaya.

    BACA JUGA:Mahasiswa Unair TOP 3 Kompetisi Ide Bisnis Pertamina

    “Dari kejadian tersebut kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan. Serta mengamankan barang bukti,” kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim, Senin (27/11/2023) kemarin. (Ang/Aje)

  • Duka Berlarut dan Impunitas yang Tak Surut dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

    Duka Berlarut dan Impunitas yang Tak Surut dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama satu tahun kebelakang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan (TATAK), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ICJR, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Malang bersama dengan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya turut membersamai perjuangan keluarga korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK).

    Tentunya untuk mendapatkan keadilan yang direnggut oleh Negara di tengah tidak bertanggung jawabnya negara dalam upaya penuntasan kasus Tragedi Kanjuruhan. JSKK pun membuat catatan satu tahun paska tragedi kemanusiaan tersebut. Berikut pers release yang disampaikan JSKK pada beritajatim.com.

    1 Oktober 2023, tepat satu tahun yang lalu Tragedi Kanjuruhan terjadi. Tepat satu tahun pula, negara mengobral janji palsunya untuk dapat menuntaskan Tragedi Kanjuruhan secara utuh dan menyeluruh.

    Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi catatan kelam Hak Asasi Manusia dan persepakbolaan di Indonesia. Tragedi ini menegaskan bahwa negara abai terhadap tanggungjawabnya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bermartabat dan tetap melanggengkan Impunitas.

    Setidaknya dalam tragedi tersebut terdapat 135 korban meninggal dunia, serta ratusan orang lainnya luka-luka yang hingga sampai dengan saat ini belum mendapatkan keadilan sepenuhnya.

    Dalam peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of Force) serta tindakan brutalitas aparat keamanan yang dipertontonkan oleh aparat keamanan (TNI-POLRI) dalam tragedi tersebut.

    Penggunaan gas air mata yang serampangan membabi buta, mengakibatkan ratusan orang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan belum terinternalisasikannya prinsip hak asasi manusia secara mendasar ke institusi Polri sebagaimana amanat Reformasi Kepolisian maupun TNI.

    Dimana peristiwa tersebut lebih diperburuk dengan tindakan pengamanan yang tidak proporsional dan cenderung berlebihan. Lebih lanjut lagi, kami melihat bahwa negara kian tidak bertanggung jawab negara atas Tragedi Kanjuruhan dapat dilihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menganggap remeh Tragedi Kanjuruhan pada Februari 2023 lalu.

    Lebih lanjut, abainya pertanggungjawaban negara dalam memberikan rasa keadilan sepenuhnya terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain, vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan.

    Kami menilai bahwa penjatuhan vonis hukuman yang ringan terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan secara jelas jauh dari harapan keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dimana vonis tersebut rata-rata kurang dari 2 tahun.

    Terlebih lagi, vonis yang dijatuhkan jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya. Selain itu, dalam upaya putusan tersebut, sejak awal kami telah mencurigai proses hukum yang terkesan tidak sungguh-sungguh untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan. Bahwa kami menduga proses hukum tersebut dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan Tragedi Kanjuruhan.

    Selain itu, upaya pertanggungjawaban pidana pelaku hanya berhenti di pelaku lapangan, sedangkan kami menilai bahwa upaya penuntutan pertanggungjawaban individu harus dituntut dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab komando sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU No.26 Tahun 2000 Pengadilan HAM.

    Tragedi Kanjuruhan menunjukkan bagaimana Kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan sangat berlebihan. Secara terang-terangan peristiwa ini memperlihatkan bagaimana Kepolisian tidak melaksanakan serta tidak memahami perihal tahapan-tahapan dalam penggunaan kekuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

    Selain itu penggunaan gas air mata juga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) yang menerangkan bahwasannya “Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum”.

    Renovasi Stadion Kanjuruhan Ditengah belum didapatkannya rasa keadilan secara menyeluruh bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, pemerintah justru saat ini lebih fokus pada upaya renovasi Stadion Kanjuruhan.

    Upaya renovasi Stadion Kanjuruhan pada faktanya tidak sejalan lurus dengan proses penegakan hukum yang berkeadilan. Alih-alih negara menegakkan hukum secara berkeadilan, sampai sekarang proses pengadilan yang sesat justru memperkuat impunitas dan belum dilakukannya penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Kanjuruhan. Selain itu berdasarkan informasi yang kami himpun, upaya renovasi stadion dilakukan secara sepihak, minim transparansi dan partisipasi masyarakat umum terkhusus korban dan keluarga korban terdampak akibat Peristiwa Kanjuruhan.

    Penghentian penyelidikan dan penolakan laporan selain menyoroti hal tersebut, kami turut juga menyoroti terkait dengan beberapa usaha yang dilakukan oleh keluarga korban untuk menuntut keadilan dengan melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian terkhusus Bareskrim Mabes Polri.

    Setidaknya di bulan November 2022, April 2023 lalu, keluarga korban beserta dengan beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil telah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, sayangnya dalam pelaporan tersebut pihak Kepolisian menolak laporan yang telah diajukan oleh koalisi masyarakat sipil bersama dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dengan alasan tidak kuatnya bukti yang diajukan.

    Selain pelaporan yang dilakukan di Jakarta, keluarga korban turut juga melakukan pelaporan di Kota Malang. Bahwa salah satu keluqrga korban yakni Devi Athok Yulfitri dan Rizal Putra Pratama telah melaporkan peristiwa Kanjuruhan kepada Polres Malang atas adanya dugaan tindak pidana Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Pasal 340 KUHP pada November 2022 lalu. Tetapi hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan berakhir dengan penghentian penyelidikan (SP3) karena tidak memenuhi unsur pelaporan pada 7 September 2023 lalu.

    Beberapa laporan yang telah diajukan oleh keluarga korban ataupun koalisi masyarakat sipil menunjukkan bahwa pemerintah masih enggan untuk dapat menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan melalui penegakan hukum secara berkeadilan, terlihat dari berapa pelaporan yang justru ditolak mentah-mentah tanpa mempertimbangkan dokumen atau bahan yang telah dibawa oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    Bahwa kami menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh representasi negara tersebut menyesatkan, karena tidak dilakukannya penyelidikan pro justitia dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM melainkan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

    Kealpaan Negara Dalam Tragedi Kanjuruhan

    Selain beberapa catatan diatas, kami turut memberikan perhatian terhadap lambatnya negara dalam upaya penuntasan Tragedi Kanjuruhan. Kami menilai bahwa Komnas HAM sebagai representasi negara belum cukup hadir untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan selama kurun waktu satu tahun kebelakang, kami melihat bahwa Komnas HAM tidak serius sejak dari awal dalam menangani dugaan penyelidikan pelanggaran HAM berat atas Tragedi Kanjuruhan.

    Hal tersebut turut juga diperkuat dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait dengan Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa tidak adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

    Selain hal tersebut, kami turut juga menyoroti bagaimana alpanya pemerintah dalam menyikapi Tragedi Kanjuruhan. Dalam momentum peringatan satu tahun ini pula, kami koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menuntut negara agar:
    1. Presiden Republik Indonesia untuk dapat memastikan Tragedi Kanjuruhan dapat diungkap secara tuntas dengan tidak hanya menyentuh aktor lapangan saja, tetapi juga dapat menyeret aktor komando serta petinggi korporasi dalam tragedi ini;
    2. Kapolri untuk dapat memerintahkan Kabareskrim memulai pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan atas tragedi Kanjuruhan serta memerintahkan jajarannya untuk dapat membongkar peristiwa ini dengan tuntas dan berkeadilan;
    3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pengkajian, pendalaman dan penyelidikan pro-yustisia terkait Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan menggunakan mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    4. Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan Penindakan, Pengawasan dan Pemantauan penegakan hukum terhadap korban perempuan dan anak dibawah umur;
    5. Komisi Kepolisian Nasional segera melakukan pengawasan terhadap pengembangan proses penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia; dan
    6. Menpora dan PSSI segera menetapkan 01 Oktober sebagai hari duka Sepakbola Nasional.

    Jakarta, 1 Oktober 2023 Jakarta – Malang
    Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK)
    Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)- Dimas Bagus Arya Lembaga Bantuan Hukum pos Malang
    (LBH Malang) – Daniel Alexander Siagian
    Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) – Abd.Wachid Habibullah LPBH-NU Kota Malang – Fachrizal Afandi
    ICJR – Erasmus Abraham Napitupulu
    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Muhammad Isnur
    TATAK – Imam Hidayat

  • Ahmad Dhani Diduga Rasis, Usul Naturalisasi Jangan ‘Bule’: Kurang Enak Dilihat

    Ahmad Dhani Diduga Rasis, Usul Naturalisasi Jangan ‘Bule’: Kurang Enak Dilihat

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo tengah menjadi sorotan usai memberikan usul kepada Ketua Umum PSSI dan Kemenpora dalam rapat pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Di awal pernyataannya, politikus Partai Gerindra tersebut mengaku menjadi salah satu pihak yang mendukung adanya pemain naturalisasi.

    Akan tetapi, Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain naturalisasi tersebut bukan ‘bule’, lantaran menurutnya berbeda dengan ciri-ciri orang Indonesia.

    Usul Pemain Naturalisasi Jangan ‘Bule’

    “Saya tuh termasuk orang yang setuju, sangat setuju naturalisasi, bahkan sampai 50 pun saya nggak ada masalah, separo, separo. Karena menurut saya ini bagian daripada revolusi dalam dunia persepakbolaan.

    “Jadi kalau yang namanya revolusi tuh semuanya harus ekstrem. Tapi usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya bule ya, rambut pirang, mata biru, karena menurut saya untuk Indonesia tuh kurang enak dilihat,” terangnya.

    Lebih lanjut, suami Mulan Jameela tersebut memberikan pendapat agar PSSI dan Kemenpora untuk mencari pemain keturunan Indonesia contohnya dari Afrika dan Korea.

    “Kalau bisa mungkin bisa dicari dari yang rasnya mirip-mirip dengan kita, entah itu dari Korea, atau dari Afrika yang mirip-mirip kita gitu. Nggak masalah banyak, yang penting warna kulitnya sama seperti kita, karena kalau bule itu dilihatnya seperti gimana gitu, Pak Erick,” sambungnya.

    Kemudian, Ahmad Dhani juga mengusulkan untuk menikahkan pemain naturalisasi yang sudah berusia 40 tahun dengan perempuan Indonesia, untuk menghasilkan pemain bola bagus lain.

    “Lalu naturalisasi tidak harus itu pemain bisa juga misalnya pemain-pemain bola yang usianya di atas 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia.

    “Anaknya itu yang kita harapkan jadi pemain bola yang bagus juga. Ini pemikirannya out of the box, Pak Erick, tapi bisa dianggarkan 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi, mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, mantan suami Maia Estianty tersebut juga menyinggung jika pemain naturalisasi yang beragam Islam bisa menikah dengan empat wanita.

    “Laki-laki kalau muslim kan bisa sampai empat istrinya pak. Mungkin dari Arab, Aljazair, Maroko, banyak pemain jago-jago yang udah tua, kita naturalisasi, kita carikan istri di sini (Indonesia). Lalu anaknya kita bina, itu pasti yakin hasilnya pasti lebih baik, karena dia Indonesian born,” tutupnya.

    Hamdan Hamedan Sindir Ahmad Dhani

    Sebagai informasi tambahan, Penasihat Strategi Kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Hamdan Hamedan memberikan sindiran kepada ayah kandung Al, El, dan Dul tersebut.

    Lewat akun Instagram peribadinya, ia menyebut kemampuan bermain lebih berpengaruh dibandingkan dengan warna kulit, mata, dan rambut pemain.

    “Sepak bola itu tak ada urusannya sama warna kulit, warna mata, atau warna rambut. Yang penting skill mainnya. Sama kayak musik, tak peduli musikusnya berambut pirang, hitam, atau biru, yang penting musiknya enak didengar,” tulis Hamdan di akun Instagram pribadinya.

    Di akhir unggahannya, Hamdan Hamedan menyebut sepakbola tidak berkaitan dengan perkawinan rekayasa demi keturunan unggul, sebab fokus utamanya dalam pembinaan bukan keturunan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News