Kementrian Lembaga: Kemenpora

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Jakarta

    Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru soal kebijakan tersebut.

    Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce. Contohnya bisa bermacam-macam, mulai Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Kewajiban-Tarif Pajak Pedagang Online


    Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

    “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

    Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.

    Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

    Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

    “Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.

    Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

    Tonton juga video “Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini” di sini:

    (hal/rrd)

  • Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Segini Pajak yang Wajib Dibayar Pedagang Toko Online

    Jakarta

    Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru soal kebijakan tersebut.

    Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce. Contohnya bisa bermacam-macam, mulai Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

    PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

    Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

    “Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).

    Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

    Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

    Kewajiban-Tarif Pajak Pedagang Online


    Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

    “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

    Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.

    Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.

    Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.

    “Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.

    Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.

    Tonton juga video “Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Menpora Bilang Begini” di sini:

    (hal/rrd)

  • PKB Gelar Turnamen Padel, Cak Imin: Menyehatkan dan Bangun Silaturahmi yang Baik – Page 3

    PKB Gelar Turnamen Padel, Cak Imin: Menyehatkan dan Bangun Silaturahmi yang Baik – Page 3

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin main Padel bareng Menteri Pemuda dan Olaharga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam turnamen ‘Padel Kali Bos’ di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan Minggu (13/7/2025).

    Bersanding dengan padelista asal Spanyol Pol Alsina, Cak Imin tampil cukup percaya diri meski baru kali pertama main olahraga yang belakangan digandrungi anak muda itu.

    Cak Imin tampil dengan jaket biru dan topi hitam. Dia menggunakan paddle warna hijau stabilo pemberian dari Menpora Dito.

    Menpora Dito yang berduet dengan Elisabeth Nogueras Lorenz berhasil menundukkan pasangan Cak Imin dan Pol Alsina. Pertandingan kemudian dilanjut dengan laga antara Jubir PSI Cheryl Tanzil melawan Waketum Demokrat Dede Yusuf.

    Turnamen ‘Padel Kali Bos’ ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elit partai politik nasional.

    Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.

    “Teman-teman para peserta yang telah mendaftar dan ikut meramaikan, tidak usah grogi hari ini kita main hepi-hepi. Kita semua tidak cari juara, tapi cari teman,” ujar Cak Imin dalam sambutannya di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

  • Pajak 10 Persen Lapangan Padel, Ini Kata Menpora – Page 3

    Pajak 10 Persen Lapangan Padel, Ini Kata Menpora – Page 3

    Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin main Padel bareng Menteri Pemuda dan Olaharga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam turnamen ‘Padel Kali Bos’ di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan Minggu (13/7/2025).

    Bersanding dengan padelista asal Spanyol Pol Alsina, Cak Imin tampil cukup percaya diri meski baru kali pertama main olahraga yang belakangan digandrungi anak muda itu.

    Cak Imin tampil dengan jaket biru dan topi hitam. Dia menggunakan paddle warna hijau stabilo pemberian dari Menpora Dito.

    Saat di lapangan, aksi Cak Imin mengocok perut penonton di lapangan. Betapa tidak, dia beberapa kali gagal menangkis bola-bola yang dilayangkan Menpora Dito Ariotedjo.

    Menpora Dito yang berduet dengan Elisabeth Nogueras Lorenz berhasil menundukkan pasangan Cak Imin dan Pol Alsina. Pertandingan kemudian dilanjut dengan laga antara Jubir PSI Cheryl Tanzil melawan Waketum Demokrat Dede Yusuf.

    Turnamen ‘Padel Kali Bos’ ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elit partai politik nasional.

    Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.

  • Main Padel Bareng Cak Imin, Menpora Dito: Beliau Jago Smash untuk Olahraga dan Politik – Page 3

    Main Padel Bareng Cak Imin, Menpora Dito: Beliau Jago Smash untuk Olahraga dan Politik – Page 3

    Turnamen “Padel Kali Bos” ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elite partai politik nasional.

    Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.

    “Teman-teman para peserta yang telah mendaftar dan ikut meramaikan, tidak usah grogi hari ini kita main hepi-hepi. Kita semua tidak cari juara, tapi cari teman,” kata Cak Imin dalam sambutannya di Republic Padel, Jl TB Simatupang, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

    Turnamen ini digelar sebagai bentuk inovasi dalam menyemarakkan Harlah PKB, sekaligus memperkenalkan olahraga padel yang kini semakin digemari masyarakat urban Indonesia.

    Menko Pemberdayaan Masyarakat itu berharap padel bisa jadi olahraga pemersatu lintas generasi dan partai.

    “Olahraga bukan sekadar kegiatan fisik, tapi juga membentuk karakter, dan melatih konsistensi. Melalui Padel Kali Bos ini, kita ingin merekatkan tali persaudaraan kita antar partai-partai dan antara kita semua, moga-moga kita semua sehat wal afiat,” ujar Cak Imin.

  • Aksi Cak Imin Main Padel Pertama Kalinya Bareng Menpora Dito – Page 3

    Aksi Cak Imin Main Padel Pertama Kalinya Bareng Menpora Dito – Page 3

    Turnamen ini digelar sebagai bentuk inovasi dalam menyemarakkan Harlah PKB, sekaligus memperkenalkan olahraga padel yang kini semakin digemari masyarakat urban Indonesia.

    Menko Pemberdayaan Masyarakat itu berharap padel bisa jadi olahraga pemersatu lintas generasi dan partai.

    “Olahraga bukan sekadar kegiatan fisik, tapi juga membentuk karakter, dan melatih konsistensi. Melalui Padel Kali Bos ini, kita ingin merekatkan tali persaudaraan kita antar partai-partai dan antara kita semua, moga-moga kita semua sehat wal afiat,” tandas Cak Imin.

    Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memperingati hari lahir yang ke-27 pada pekan depan. Bersamaan dengan itu, salah satu kegiatan yang menjadi rangkaiannya adalah pelantikan, pengukuhan dan juga rapat koordinasi nasional (rakornas) yang diselenggarakan Lembaga Kaderisasi Nasional DPP PKB.

    Ketua Lembaga Kaderisasi Nasional (LKN) DPP PKB Zainul Munasichin mengatakan, LKN DPP PKB adalah organisasi baru yang dibentuk dan sudah mendapat surat keputusan dari DPP PKB sejak 3 bulan yang lalu.

    “LKN DPP PKB menjadi mandat yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PKB sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Setelah kita di-SK-kan, LKN sudah melakukan serangkaian kegiatan sebelum nanti kita dilantik, jadi sebelum pelantikan kita sudah berjalan, sudah bergerak, ada beberapa kegiatan yang sudah mengiringi menuju pelantikan 14 Juli nanti,” kata Zainul saat jumpa pers di Kantor DPP PKB Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.

     

  • Bonus Atlet PON Asal Riau Tak Cair, Menpora: Tanggung Jawab Pemda

    Bonus Atlet PON Asal Riau Tak Cair, Menpora: Tanggung Jawab Pemda

    Bonus Atlet PON Asal Riau Tak Cair, Menpora: Tanggung Jawab Pemda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemuda dan Olahraga (
    Menpora
    )
    Dito Ariotedjo
    mengatakan, bonus untuk atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
    Dito merespons perihal
    atlet PON
    asal
    Riau
    yang protes karena bonus mereka tidak kunjung cair.
    “Karena ini memang tanggung jawab daerah, karena kalau bonus, itu tanggung jawab APBD,” ujar Dito di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
    Dito menjelaskan, kendala tersebut terjadi akibat transisi kepemimpinan daerah.
    Dia mengatakan, anggaran bonus atlet PON tadinya dianggarkan oleh penjabat (Pj) gubernur setempat, tapi kini yang menjabat adalah gubernur definitif.
    “Dan ini masing-masing memiliki tata kelola penganggaran yang berbeda-beda,” ujar Dito.
    Meski begitu, Dito mengklaim Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah melakukan asistensi terhadap masalah ini.
    Dia juga membeberkan bahwa kasus bonus atlet PON tidak cair bukan hanya terjadi di Riau saja.
    “Tapi prinsipnya kami selaku Kemenpora, kami setiap hari melakukan asistensi dan memonitoring proses yang sudah dilakukan pemda-pemda yang ada terkait hal itu,” kata Dito.
    “Untuk bonus atlet PON ya ini mungkin ada di Riau, terus juga ramai di Sulawesi Selatan, dan kalau enggak salah ada 1 provinsi lagi, saya agak lupa,” sambungnya.
    Sebelumnya, atlet PON asal Riau meluapkan kekecewaan terhadap tindakan Gubernur Riau Abdul Wahid yang memberikan bantuan pendidikan senilai Rp 20 juta kepada Rayyan Arkan Dikha (11), bocah yang viral berkat gerakan “
    aura farming
    ” saat tampil dalam tradisi
    Pacu Jalur
    di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
    Selain mendapat bonus, Rayyan juga diangkat menjadi Duta Pariwisata Riau karena dinilai berjasa mempromosikan budaya lokal melalui video tariannya yang viral di media sosial.
    Namun, keputusan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan atlet Riau yang hingga kini belum menerima bonus atas prestasi mereka dalam ajang PON Aceh-Sumut 2024.
    Salah satunya datang dari atlet senam artistik Riau, Puja Sri Syahfitri (25), peraih medali perunggu di ajang nasional tersebut.
    “Kami sudah berjuang untuk mengharumkan nama Riau. Jadi, ketika melihat Pak Gubernur kasih bonus ke Rayyan, kami kecewa dan merasa sakit hati. Kok bisa dengan gampang gubernur mengeluarkan Rp 20 juta dan langsung adik itu diangkat jadi duta pariwisata Riau,” ungkap Puja saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/7/2025).
    Menurut Puja, bonus seharusnya dibayarkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku: Rp 300 juta untuk emas, Rp 150 juta untuk perak, dan Rp 75 juta untuk perunggu.
    Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal pencairan. Bahkan pemerintah disebut hanya akan membayar sekitar 45 persen dari total yang seharusnya diterima.
    Ia menegaskan, para atlet tidak keberatan jika pencairan dilakukan bertahap, asalkan ada kejelasan dan bukti tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan.
    Dalam PON 2024, Riau meraih total 11 medali, terdiri dari 6 emas, 3 perak, dan 2 perunggu.
    “Sedangkan atlet tidak diperlakukan seperti itu. Enggak ada diangkat jadi duta olahraga. Jangankan atlet PON, anak-anak sekolah yang juara olimpiade saja enggak ada diapresiasi sebegitunya sama gubernur,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Foto Ijazah Jokowi Dinilai Tak Cocok, Roy Suryo: Lebih Mirip Dumatno

    Foto Ijazah Jokowi Dinilai Tak Cocok, Roy Suryo: Lebih Mirip Dumatno

    GELORA.CO – Polisi melakukan gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Sejumlah tokoh dari pihak pelapor dan terlapor hadir dalam agenda tersebut.

    Dari pihak terlapor, tampak hadir mantan Menpora Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta tokoh lainnya seperti Ahmad Khozinudin.

    Roy Suryo mengaku telah menyiapkan hasil analisis teknis atas dokumen ijazah Jokowi, yang menurutnya tidak autentik.

    Ia menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk membuktikan dugaan adanya rekayasa digital.

    “Jadi saya bersama dokter Rismon akan menjelaskan secara teknis. Ringkasnya, judulnya adalah Analisis Teknis Ijazah dan Skripsi 99,9 persen Palsu,” kata Roy Suryo di Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).

    Menurut Roy, hasil ELA terhadap file ijazah Jokowi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk unggahan politisi PSI Dian Sandi, menunjukkan kejanggalan pada bagian logo dan foto.

    “Kesimpulannya hasil uji ELA, error level analysis terhadap ijazah Jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan foto,” jelas Roy.

    Roy juga mengklaim bahwa hasil analisis face comparison menunjukkan pas foto di ijazah Jokowi tidak cocok dengan wajah presiden saat ini, melainkan lebih identik dengan figur bernama Dumatno Budi Utomo.

    “Hasil face comparation justru menghasilkan pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo,” ucap Roy.

    “Ijazah pembanding nomor 1115 milik Frono Jiwo, kemudian 1116 milik almarhum Hari Mulyono, 1117 Sri Murtiningsih semuanya cocok, semuanya identik. Tapi lucunya, ijazah milik Joko Widodo nomor 1120 tidak identik. Jadi tidak identik dengan tiga ijazah di atas,” imbuhnya.

    Roy juga menyoroti skripsi Jokowi yang menurutnya janggal karena tidak dilengkapi lembar pengujian, yang lazimnya wajib ada dalam naskah skripsi.

    “Tidak ada lembar pengujian yang sangat penting dalam skripsi. Lembar pengujiannya tidak ada. Saya, dokter Rismon, dan dokter Tifa waktu lihat skripsi tidak ada,” ujarnya. 

  • Anggawira Hipmi dan Wamenpora Taufik Hidayat Didapuk Jadi Komisaris PLN EPI – Page 3

    Anggawira Hipmi dan Wamenpora Taufik Hidayat Didapuk Jadi Komisaris PLN EPI – Page 3

    Taufik lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Agustus 1981, dan sejak kecil telah menunjukkan minat serta bakat dalam bulu tangkis.

    Pada tahun 2013, Taufik Hidayat mengakhiri kariernya sebagai atlet bulu tangkis dengan pensiun setelah mengalami kekalahan dalam pertandingan terakhirnya di ajang Indonesia Oopen yang berlangsung di Istora Senayan. Setelah pensiun, Taufik Hidayat menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada periode 2016-2017 dan sebagai staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017-2018.

    Pada tahun 2018, Taufik Hidayat memulai langkahnya di dunia politik dengan bergabung sebagai kader Partai Demokrat. Namun, keterlibatannya dalam politik tidak berlangsung lama, dan ia memutuskan untuk mundur.

    Selanjutnya, pada pemilihan umum legislatif 2024, Taufik Hidayat mencalonkan diri sebagai anggota DPR untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II melalui Partai Gerindra, tetapi tidak berhasil untuk melanjutkan ke Senayan. Di sisi lain, Taufik Hidayat adalah suami dari Ami Gumelar, yang merupakan putri dari mantan Menteri Pertahanan dan mantan Menteri Perhubungan RI, Agum Gumelar.

    Taufik dan Ami menikah pada tahun 2007 dan dikaruniai dua anak, yaitu Natarina Alika Hidayat dan Nayottama Prawira Hidayat.

     

  • Pilih Bungkam saat Diperiksa Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dinilai Tak Kooperatif

    Pilih Bungkam saat Diperiksa Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dinilai Tak Kooperatif

    GELORA.CO  — Pakar telematika Roy Suryo memilih bungkam saat diperiksa penyelidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menpora itu tak menjawab satu pun dari 85 pertanyaan yang diajukan, dan sikapnya menuai kritik dari kalangan advokat.

    Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (7/7/2025), dan menjadi sorotan karena Roy Suryo disebut tidak kooperatif dalam proses klarifikasi hukum yang tengah berjalan.

    Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan sikap diam Roy bisa ditafsirkan sebagai ketidaksediaan membantu penegak hukum.

    “Kalau pun misalkan saudara Roy Suryo bersama teman-teman kemarin diperiksa, dia tidak menjawab, itu dianggap berarti tidak kooperatif,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

    Ade menambahkan bahwa penyidik sudah masuk ke tahap teknis penyelidikan, dan pihak yang diperiksa seharusnya memberikan keterangan agar peristiwa bisa terungkap secara utuh.

    “Teknis penyidik itu bila mana tidak dijawab pertanyaan itu, maka itu dianggap sebagai tidak kooperatif,” tegasnya.

    Roy Suryo hadir bersama beberapa pihak yang turut dilaporkan dalam kasus serupa. Namun, dari total 85 pertanyaan yang diajukan, ia hanya menjawab bagian identitas.

    “85 pertanyaan, 55 halaman, cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain nggak, karena nggak ada hubungannya,” katanya kepada wartawan usai pemeriksaan.

    Roy mengklaim dirinya memiliki hak untuk diam sebagai terlapor. Ia juga menyebut penyidik seharusnya sudah memahami substansi laporan tanpa perlu keterangannya.

    “Hak terlapor itu berhak untuk diam, nggak usah kasih (jawaban). Makanya prosesnya singkat karena mereka nggak punya legal standing, tempus dan locus-nya aneh, lima tempat itu,” ungkapnya.

    Meski demikian, pakar hukum mengingatkan bahwa diam dalam pemeriksaan bisa berdampak pada penilaian penyidik dalam proses hukum selanjutnya. Penyelidikan kasus ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar presiden serta tokoh-tokoh pelapor yang kontroversial