Kementrian Lembaga: kemenperin

  • Insentif CBU Disetop, Ini Daftar Pabrikan yang Harus Produksi Mobil Listrik di RI

    Insentif CBU Disetop, Ini Daftar Pabrikan yang Harus Produksi Mobil Listrik di RI

    Jakarta

    Insentif mobil listrik impor disetop tahun depan. Deretan pabrikan ini harus produksi mobil di Indonesia.

    Tak ada lagi insentif buat mobil listrik impor tahun depan. Pabrikan yang selama ini menikmati insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM nol persen itu harus memproduksi mobilnya di dalam negeri.

    “CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta dikutip detikFinance.

    Daftar Pabrikan Wajib Produksi Mobil Listrik di Indonesia Tahun Depan

    Untuk diketahui, saat ini ada enam produsen yang memanfaatkan insentif untuk mengimpor mobilnya ke Tanah Air tanpa dikenakan bea masuk sama sekali. Berikut ini rinciannya.

    1. PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW)
    2. PT BYD Auto Indonesia (BYD)
    3. PT Geely Motor Indonesia (Geely)
    4. PT VinFast Automobile Indonesia (VinFast)
    5. PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
    6. Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor Ora)

    Enam perusahaan di atas wajib memproduksi mobil di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1. Tak cuma itu, produsen juga harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi. Bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (dry/din)

  • Pemerintah Tak Perpanjang Insentif Mobil Listrik Impor di 2026 – Page 3

    Pemerintah Tak Perpanjang Insentif Mobil Listrik Impor di 2026 – Page 3

    Sebelumnya, insentif untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh, alias CBU kemungkinan besar akan berakhir pada tahun ini. Hal tersebut, ditegaskan langsung oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono.

    Dijelaskan mahardi, masa impor CBU peserta program bakal berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPn BM yang sudah diterima, akan dihentikan.

    Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujarnya, ddisitat dari Antara, Kamis (28/8/2025).

    Sementara itu, terdapat enam perusahaan penerima manfaat insentif ini yakni BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (VinFast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

    Terkait dengan aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

  • iPhone 17 Mulai Dijual Oktober, Ini 4 Jenis yang Tersedia di RI

    iPhone 17 Mulai Dijual Oktober, Ini 4 Jenis yang Tersedia di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seri iPhone 17 dipastikan sudah memenuhi ketentuan regulasi pemerintah untuk bisa dipasarkan di Indonesia. Hal ini setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seri iPhone 17 yang baru.

    Sertifikat tersebut terbit pada Kamis, 11 September 2025, dan mencakup empat tipe iPhone 17 yang diajukan PT Apple Indonesia.

    “Telah terbit 4 sertifikat TKDN untuk produk iPhone 17 dengan masing-masing tipe dari PT Apple Indonesia, pada Kamis, 11 September 2025,” tulis salinan penerbitan sertifikat TKDN iPhone 17 yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (12/9/2025).

    Empat model iPhone terbaru itu didaftarkan oleh PT Apple Indonesia adalah sebagai berikut:

    iPhone A3517 (iPhone Air)

    Seseorang memegang iPhone Air selama acara Apple di Steve Jobs Theater di kampusnya di Cupertino, California, AS, 9 September 2025. (REUTERS/Manuel Orbegozo)

    iPhone 17. (Dok. Apple)

    iPhone A3523 (iPhone 17 Pro)

    iPhone 17 Pro ditampilkan selama acara Apple di Steve Jobs Theater di Cupertino, California, AS, 9 September 2025. (REUTERS/Manuel Orbegozo)

    iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max)

    iPhone 17 Pro dan Pro Max

    Dalam sertifikat tersebut, setiap produk mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%.

    Keempat nomor model yang terdaftar di TKDN Kemenperin, cocok dengan informasi model iPhone 17 Series yang ada di laman resmi Apple

    Setelah sertifikat TKDN selesai, Apple tinggal mengajukan izin edar penjualan HP dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui sertifikasi Postel. Proses tersebut memakan waktu sekitar 2 minggu.

    Sehingga, kemungkinan iPhone 17 mulai masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

    “Iya, awal Oktober harusnya sudah beres insyaAllah. Paling lamanya, ya, dua minggu dari sekarang,” jelas Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tak Ada Lagi Insentif Mobil Listrik Impor BYD dkk Tahun Depan

    Tak Ada Lagi Insentif Mobil Listrik Impor BYD dkk Tahun Depan

    Jakarta

    Insentif buat mobil listrik impor seperti didapatkan BYD cs tak lanjut tahun depan. Pabrikan yang sudah menikmati insentif tersebut harus memproduksi mobil di Indonesia.

    Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif bagi mobil listrik berstatus CBU (Completely Build Up) terbukti bisa meningkatkan penjualan mobil tanpa asap di Tanah Air. Sebab, berkat insentif tersebut harga mobil listrik berstatus impor itu jadi kompetitif. Walhasil, pangsa pasar mobil listrik di Indonesia pun nyaris 10 persen, sedangkan sisanya mobil bermesin konvensional.

    Namun demikian, insentif untuk mobil listrik CBU itu dipastikan tak lanjut tahun depan. Insentif yang saat ini dinikmati BYD cs itu berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ungkap Agus dikutip detikFinance.

    Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

    “CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti,” terang Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta.

    Pabrikan yang menikmati insentif tersebut harus memenuhi ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor yang masuk ke Indonesia. Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Bank garansi ini menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (dry/din)

  • LPEM UI: Tantangan Kredit Ada di Sektor Riil Bukan Likuiditas

    LPEM UI: Tantangan Kredit Ada di Sektor Riil Bukan Likuiditas

    Bisnis.com, JAKARTA – LPEM UI menanggapi rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan Rp200 triliun kas pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan guna menjaga likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM UI Teuku Riefky menyampaikan lesunya kredit perbankan saat ini terjadi lantaran lemahnya permintaan dari sektor riil, bukan karena kurangnya likuiditas.

    “Likuiditas sebetulnya cukup ample, tapi kredit yang tidak tumbuh bukan karena bank tidak ada likuiditas, tapi tidak ada demand untuk kredit,” kata Teuku kepada Bisnis, Rabu (10/9/2025).

    Menurutnya, solusi menambah injeksi likuiditas kurang tepat dilakukan. Pasalnya jika tidak ada permintaan, hal ini justru akan menciptakan inflasi, tanpa menciptakan tambahan aktivitas ekonomi ataupun produktivitas.

    Selain itu, lanjut Teuku, solusi itu akan memengaruhi independensi BI dan memicu dampak yang lebih luas, tidak hanya terhadap tekanan inflasi, tapi juga kepada sovereign risk yang berujung pada menyempitnya ruang fiskal lebih lanjut ke depannya.

    Dia menilai, solusi terbaik adalah perbaikan di kementerian-kementerian yang menyangkut sektor riil. Dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi, dan Kementerian Perdagangan.

    “Ini isunya sebetulnya bukan di Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan ini kan hanya menavigasi belanja atau alokasi belanja,” ujarnya.

    Menurut Teuku, ketiga kementerian ini belum bisa menciptakan pertumbuhan sektor riil yang bagus, investasi yang cukup, penciptaan lapangan kerja, sehingga daya beli lemah, dan aktivitas ekonomi lemah.

    “Jadi, Kementerian Keuangan itu juga terbatas hanya di insentif dan stimulus. Tanpa adanya perbaikan iklim usaha, iklim investasi, juga stimulus ini nggak akan ada yang ambil,” tuturnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengalihkan Rp200 triliun kas pemerintah di BI ke sistem perbankan untuk menjaga likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    “Kalau itu masuk ke sistem, saya nanti sudah minta ke bank sentral jangan diserap uangnya. Biar aja kalian [BI] dengan menjalankan kebijakan moneter, kami dari sisi fiskal yang menjalankan sedikit. Tapi nanti mereka juga akan mendukung. Artinya ekonomi akan bisa hidup lagi,” jelas Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (10/9/2025).

  • Kapan Subsidi Motor Listrik Keluar?

    Kapan Subsidi Motor Listrik Keluar?

    Jakarta

    Pemerintah hingga saat ini belum memberikan insentif untuk sepeda motor listrik. Namun, pemerintah mengungkapkan, insentif motor listrik akan masuk dalam paket stimulus ekonomi berikutnya.

    Dikutip Antara, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif untuk pembelian motor listrik bakal digabungkan dalam paket stimulus ekonomi kuartal III 2025.

    “Justru itu, karena (jadwal penerapannya) mundur kan. Kemarin kita terima surat, kita barengin sekaligus dalam satu paket stimulus ekonomi,” kata Susiwijono.

    Menurut Susiwijono, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait usulan insentif motor listrik. Usulan itu akan segera dikaji ulang terkait finalisasi aturan rincinya.

    Ditegaskan, insentif motor listrik akan tetap dilanjutkan. Kebijakan itu akan digabung dalam satu paket stimulus ekonomi yang lebih luas. Namun, waktu penerapannya masih dalam pembahasan.

    “Ya, kan kita terima surat. Terus Pak Menko (Airlangga Hartarto) kan sudah menyampaikan. Kita sedang mereview kembali program-program stimulus ekonomi yang kuartal III. Selain itu juga Pak Menko sedang menyiapkan berapa program yang di 2026. Jadi, sekalian kita sudah terima suratnya, sekarang kita review semuanya,” katanya.

    Ia menambahkan pemerintah juga masih mengkaji mekanisme pemberian insentif agar lebih mudah diakses masyarakat, mengingat pemanfaatan program sebelumnya belum optimal.

    “Kita masih belum bahas teknisnya dengan teman-teman Kemenperin. Sekarang baru terima surat,” ujarnya.

    Sebelumnya, insentif motor listrik dijanjikan akan keluar pada Agustus 2025. Namun, sampai saat ini insentif motor listrik belum ada kejelasan.

    Kelanjutan dari subsidi motor listrik ini memang sempat jadi tanda tanya. Ketidakpastian itu pun sudah berdampak signifikan terhadap penurunan penjualan motor listrik. Konsumen menunda pembelian karena insentif yang tak kunjung turun.

    Menurut data Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), pada kuartal pertama 2025, penjualan motor listrik turun hingga 30-40%. Artinya, penjualan motor listrik sangat bergantung kepada bantuan pemerintah. Sebab, harga motor listrik dirasa masih cukup mahal tanpa insentif maupun diskon dealer.

    (rgr/dry)

  • Kemenperin tegaskan sudah lakukan evaluasi dan reformasi TKDN

    Kemenperin tegaskan sudah lakukan evaluasi dan reformasi TKDN

    penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama pada tata cara perhitungan skor yang lebih mudah, murah, cepat, serta tidak kaku.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, menyampaikan evaluasi dan reformasi TKDN yang sudah dilakukan pihaknya tersebut, sebagaimana yang dituntut oleh Aliansi Ekonom Indonesia.

    Aliansi itu mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan TKDN pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal dengan memperkuat pada sisi investasi SDM, transfer teknologi dan pembangunan infrastruktur.

    Febri menjelaskan Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini.

    Terutama merespons permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu.

    “Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare,” katanya.

    Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan.

    “Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” ucapnya lagi.

    Melalui reformasi TKDN, lanjut Febri, Kemenperin justru memberi perhatian khusus bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

    Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.

    Selain itu, informasi nilai TKDN juga kini lebih transparan karena dapat diakses melalui label dan kemasan produk. Langkah ini mempermudah konsumen maupun lembaga pemerintah dalam memastikan produk IKM berdaya saing dan memenuhi syarat pengadaan barang dan jasa.

    Terkait dengan TKDN sektoral seperti TKDN untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dinilai kaku dan menghambat investasi, disampaikan Febri, Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN-nya telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain.

    Regulasi tata cara perhitungan TKDN tersebut juga menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut.

    Menurut Febri, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalkan kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.

    “Kami juga membentuk tim pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” kata dia.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenperin Evaluasi Kebijakan TKDN Buntut Desakan 400 Ekonom

    Kemenperin Evaluasi Kebijakan TKDN Buntut Desakan 400 Ekonom

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons desakan 400 ekonom yang tergabung dari Aliansi Ekonom Indonesia. Ekonom mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Spesifiknya adalah evaluasi TKDN pada pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal yang dengan memperkuat pada sisi investasi SDM, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.

    Menanggapi itu, Kemenperin menyampaikan telah melakukan apa yang menjadi tuntutan melalui reformasi kebijakan TKDN. Reformasi TKDN terutama ditujukan pada tata cara perhitungan skor TKDN yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat dan tentu tidak kaku.

    “Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri terutama industri yang memproduksi produk ber TKDN,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

    Hasilnya lahirlah Permenperin Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN. Regulasi baru dianggap bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri dan yang paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri.

    Menurut Febri, Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini.

    Terutama merespon permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu. Reformasi TKDN dilakukan dengan penekanan pada prinsip murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.

    “Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare,” ungkapnya.

    Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan.

    “Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” imbuhnya.

    Melalui reformasi TKDN, lanjut Febri, Kemenperin justru memberi perhatian khusus bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.

    “Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40% tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Ini adalah bentuk afirmasi agar IKM bisa sejajar dengan industri menengah dan besar,” tuturnya.

    Terkait TKDN sektoral seperti TKDN untuk HKT yang dinilai kaku dan menghambat investasi, Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN nya telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain.

    Regulasi tata cara perhitungan TKDN tersebut juga menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut. Bahkan, investor asing terutama investor atau pebisnis yang belum bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia mengharapkan kebijakan TKDN sektoral tersebut tetap diberlakukan.

    “Alasan mereka, kebijakan TKDN sektoral membantu mereka dalam persaingan di pasar domestik. Jadi, kebijakan TKDN sektoral terutama bagi produk industri dalam negeri yang menyasar atau memenuhi kebutuhan rumah tangga dan swasta juga mereka harapkan tetap dipertahankan. Dan kami juga sudah mengevaluasi dan memperbaiki kualitas regulasi tersebut dalam reformasi kebijakan TKDN ,” ujar Febri.

    Menurut Febri, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.

    “Lewat regulasi baru, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dengan mekanisme pengawasan lebih ketat. Kami juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Aliansi Ekonom Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan TKDN yang kaku berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan belum menghasilkan produk berkualitas sehingga menghilangkan daya saing produk Indonesia dipasar global. Kebijakan TKDN yang kaku juga memunculkan celah korupsi dalam proses perizinan dan pengadaan.

    Aliansi ini juga menyampaikan dampak buruk penerapan kebijakan TKDN terhadap iklim investasi, harga produk di tingkat konsumen, daya saing industri, alokasi sumberdaya, potensi pelanggaran aturan WTO, perdagangan internasional Indonesia, dan akses Indonesia pada pasar global.

    Aliansi ekonomi juga merujuk penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menggambarkan dampak penerapan TKDN yang memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas industri, membebani konsumen dengan harga lebih mahal, menurunkan daya saing industri, memicu distorsi.

    (acd/acd)

  • Kemenperin akselerasi transformasi IKM fesyen berkelanjutan

    Kemenperin akselerasi transformasi IKM fesyen berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempercepat transformasi industri kecil menengah (IKM) fesyen agar lebih berorientasi lingkungan dan berkelanjutan, mengingat sektor ini memiliki pengaruh besar dalam pelestarian lingkungan.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa menyatakan transformasi ini tidak hanya mendukung pengurangan dampak lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru yang melibatkan komunitas lokal, desainer muda, hingga pelaku IKM di berbagai daerah.

    “Dengan kekayaan budaya wastra dan kreativitasnya, pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor fesyen memiliki potensi besar untuk menerapkan konsep industri berkelanjutan,” ucap dia.

    Disampaikan Menperin, sebagai bagian dari upaya tersebut, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) terus mengupayakan strategi pengembangan industri fesyen yang mendukung pertumbuhan industri ramah lingkungan.

    Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita menjelaskan upaya akselerasi transformasi di industri fesyen ini, salah satunya dengan membangun kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, komunitas, pelaku usaha kreatif, dan pihak swasta.

    Contoh implementasinya, yaitu Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK) yang merupakan satuan kerja di bawah Ditjen IKMA Kemenperin bersinergi dengan TRI Cycle dalam penyelenggaraan Sustainable Fashion Festival (SFF) 2025 pada 2–3 Agustus 2025 lalu di Denpasar, Bali.

    “Festival ini mendapatkan sambutan antusias dari berbagai lapisan masyarakat dan menjadi wadah edukasi, kreativitas, sekaligus aksi nyata menuju fesyen berkelanjutan,” katanya.

    Reni mengemukakan, antusiasme masyarakat dan pelaku IKM pada penyelenggaraan festival ini menjadi bukti meningkatnya minat masyarakat terhadap fesyen berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat ini agar terus berkembang dan memberi dampak luas bagi pelaku industri lokal.

    Kepala Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya (BPIFK) Kemenperin Dickie Sulistya Aprilyanto menjelaskan, festival ini menjadi ajang peluncuran dua inisiatif baru yang digagas oleh Brand TRI Cycle, alumni program Creative Business Incubator BPIFK 2018, yakni Rekynd Hub dan Brickini.

    Peluncuran ini menjadi langkah penting dalam mempertegas posisi SFF 2025 sebagai pusat inovasi keberlanjutan berbasis komunitas.

    “Kedua inisiatif tersebut tidak hanya menawarkan solusi kreatif dalam pengelolaan limbah tekstil, tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk menghargai pakaian dari sisi fungsi dan keberlanjutan, bukan semata mengikuti tren,” katanya.

    Dickie juga menuturkan, Rekynd Hub diperkenalkan sebagai wadah pengelolaan tekstil dengan konsep textile circularity, di mana pengunjung dapat menyumbangkan pakaian bekas, mengolahnya kembali, sekaligus membeli pakaian preloved lokal (non-impor) melalui sistem unik berbasis berat. Sedangkan Brickini merupakan hasil kolaborasi TRI Cycle dan Parongpong Raw Lab yang mengolah limbah pakaian renang dari produsen swimwear di Bali.

    “Kami ingin mendorong masyarakat untuk melihat pakaian bukan hanya sebagai produk konsumsi jangka pendek, tetapi juga sebagai aset yang bisa diberdayakan kembali, memberikan nilai baru, dan mengurangi timbunan limbah tekstil,” ucapnya.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah: Insentif motor listrik bakal masuk paket stimulus ekonomi

    Pemerintah: Insentif motor listrik bakal masuk paket stimulus ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif untuk pembelian motor listrik bakal digabungkan dalam paket stimulus ekonomi kuartal III 2025.

    Ia menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan segera mengkaji ulang finalisasi aturan rinci dari insentif tersebut.

    “Justru itu, karena (jadwal penerapannya) mundur kan. Kemarin kita terima surat, kita barengin sekaligus dalam satu paket stimulus ekonomi,” ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.

    Susiwijono menegaskan bahwa insentif motor listrik tetap dilanjutkan, namun akan digabung dalam satu paket stimulus ekonomi yang lebih luas. Meski demikian, kepastian teknis mengenai besarannya maupun waktu penerapannya masih dalam tahap pembahasan.

    “Ya, kan kita terima surat. Terus Pak Menko (Airlangga Hartarto) kan sudah menyampaikan. Kita sedang mereview kembali program-program stimulus ekonomi yang kuartal III. Selain itu juga Pak Menko sedang menyiapkan berapa program yang di 2026. Jadi, sekalian kita sudah terima suratnya, sekarang kita review semuanya,” katanya.

    Ia menambahkan pemerintah juga masih mengkaji mekanisme pemberian insentif agar lebih mudah diakses masyarakat, mengingat pemanfaatan program sebelumnya belum optimal.

    “Kita masih belum bahas teknisnya dengan teman-teman Kemenperin. Sekarang baru terima surat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Kemenperin telah menyiapkan skema insentif motor listrik dan siap menjalankannya segera setelah Kemenko Perekonomian menetapkan nilai dan waktu pelaksanaan.

    Agus menyebutkan skema tersebut bisa digunakan pada tahun ini maupun tahun depan, sementara penentuan besaran anggaran menjadi kewenangan Kemenko Perekonomian.

    Adapun pemerintah saat ini tengah memfinalisasi sejumlah kebijakan lanjutan dari stimulus ekonomi yang digelontorkan pada Juni-Juli 2025 lalu.

    Kementerian Keuangan telah menyiapkan stimulus senilai Rp10,8 triliun pada kuartal III 2025 untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.