Kementrian Lembaga: kemenperin

  • Pasar Otomotif RI Tetap ‘Seksi’ Meski Insentif EV Impor Disetop

    Pasar Otomotif RI Tetap ‘Seksi’ Meski Insentif EV Impor Disetop

    Jakarta

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menegaskan, meski insentif mobil listrik impor tak berlanjut tahun depan, namun pasar kendaraan nonemisi di Indonesia tetap ‘seksi’ untuk investor atau calon produsen baru. Sebab, menurut mereka, insentif hanya bersifat sugar coating.

    Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan, insentif bukan alasan utama investor atau calon produsen baru masuk ke pasar Indonesia. Menurutnya, mereka biasanya melihat potensi ekonomi dan sebesar apa konsumennya.

    “Orang udah punya plan, mereka ke sini bukan karena insentif, tapi memang tertarik ke sini. Insentif kan sebenarnya sugar coating aja,” ujar Kukuh Kumara saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Tahun depan bisa aja ada yang masuk lagi ya, kalau kita lihat potensi pasar kita. Memang pasar lagi turun, tapi potensi kan masih besar. Jadi kita lihat, kalau kemudian kita bisa naik 5 persen ke 6 persen pertumbuhan ekonominya, mereka pasti datang ke sini,” tambahnya.

    Kukuh Kumara dari Gaikindo. Foto: Ari Saputra

    Ketika ditanya apakah industri mobil listrik di Indonesia bisa hidup tanpa insentif impor, Kukuh belum bisa menjawabnya dengan tegas. Namun, menurutnya, produsen yang sudah dan berencana masuk ke pasar Indonesia seharusnya sudah tahu konsekuensinya.

    “Itu kan ada business case dan business plan. Kemudian ada kebijakan yang telah ditetapkan di awal. Maka pelaku dan calon pelaku yang mau investasi sudah melihatnya di awal, jadi harus disesuaikan dengan rencana,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik CBU dipastikan tak lanjut tahun depan. Bantuan yang saat ini dinikmati BYD dan kawan-kawan itu berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Pabrik mobil listrik VinFast Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Bank garansi itu menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (sfn/rgr)

  • Marak Peredaran Rokok Ilegal, Kemenperin Bakal Siapkan Aturan Baru

    Marak Peredaran Rokok Ilegal, Kemenperin Bakal Siapkan Aturan Baru

    JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menyiapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal cukup marak di masyarakat belakangan ini.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui usai diskusi media bertajuk “Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau” di Jakarta, Senin, 29 September.

    “Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke teman-teman (pers). Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” ujar Faisol.

    Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat selama periode 2019-2023.

    Pada 2019, peredaran rokok ilegal sebesar 3,03 persen. Angka itu terus menumbuhkan peningkatan dengan mencapai 6,9 persen pada 2023.

    Faisol bilang, pelanggaran tertinggi adalah kemasan polos tanpa pita cukai dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

    Menurut dia, keberadaan rokok ilegal itu mengganggu kinerja industri hasil tembakau, terutama menurunnya produksi industri hasil tembakau (IHT) yang legal.

    “Hal tersebut akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia. Saat ini, sudah ada beberapa produsen terkena dampaknya, di antaranya beberapa mesin pelinting idle, utilisasi menurun hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau,” katanya.

    Dia juga menyoroti bagaimana karakter konsumen Indonesia yang sangat sensitif terhadap harga, sehingga konsumen akan memilih harga lebih murah.

    “Iklim usaha industri kondusif dapat terwujud apabila adanya kerja sama semua pihak antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” terang Faisol.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.

    Adapun kepastian itu disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di antaranya perwakilan dari produsen rokok, seperti Djarum, Gudang Garam dan Wismilak pada Jumat, 26 September.

    “Saya sudah tadi pagi ketemu dengan Gappri, gabungan pengusaha rokok Indonesia. Ada beberapa orang di situ, antara lain dari Djarum, Gudang Garam, dari Wismilak. Kami diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali, cuma kelihatannya mesti dipilah-pilah lagi masukannya, karena cukup rumit,” katanya dalam media briefing, Jumat, 26 September.

    Purbaya menambahkan, dari mereka sendiri tampaknya masih belum seragam soal apa yang sebaiknya diajukan, sehingga dirinya meminta mereka untuk mendiskusikan dan merumuskan kembali masukan lebih terstruktur dan tidak berat sebelah.

    “Tapi saya minta mereka tulis masukannya lagi, diskusi antara mereka, sehingga masukannya enggak menguntungkan satu atau merugikan lain,” ujarnya.

    Dalam diskusi tersebut, Purbaya sempat menanyakan pandangan pelaku industri terkait kemungkinan perubahan tarif cukai.

    Namun, para produsen justru meminta agar tidak ada perubahan.

    “Tapi satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai, ya, 2026? Mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup, ya sudah saya enggak ubah. Padahal, saya mikir mau turunin, dia minta asal tidak yaudah,” tuturnya.

    “Waktu itu minta turun, untungnya dia minta konstan saja, yaudah kami enggak naikkan. Jadi, tahun 2026 tarif cukai tidak kami naikkan,” tambahnya.

  • Satgas Pangan Polri Temukan 6 Merek di Balik Kebocoran Gula Rafinasi

    Satgas Pangan Polri Temukan 6 Merek di Balik Kebocoran Gula Rafinasi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali menyoroti praktik rembesan gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan hasil investigasi Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, di mana pada tahun 2025 ini Satgas Pangan Polri telah menemukan setidaknya enam merek gula bermasalah dari total 30 merek yang diuji di laboratorium.

    “Satgas Pangan Polri pada tahun 2025.. hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir ditemukan adanya 6 merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium, dari komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi,” ujar Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).

    Menurut Budi, temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan GKR yang seharusnya hanya untuk industri makanan dan minuman.

    “Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan, dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi,” katanya.

    Untuk itu, ia menekankan perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola gula nasional, mulai dari mekanisme pemberian alokasi impor, izin edar, hingga ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) gula.

    “Satgas pangan terus melakukan pengawasan dan monitoring bersama dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mengawasi distribusi dan penyebaran GKR di masyarakat,” tegasnya.

    Revisi Permendag Terkait GKR

    Sejalan dengan temuan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan langkah tambahan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata niaga gula. Salah satu klausul baru yang akan ditambahkan ialah larangan pencampuran GKR dengan bahan kimia tertentu untuk menghasilkan gula kristal putih (GKP).

    “Di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia,” ungkap Budi.

    Revisi aturan ini akan dimasukkan dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2022, yang sebelumnya telah merevisi Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Larangan tersebut, kata Budi, didasarkan pada temuan Satgas Pangan mengenai praktik penggunaan GKR untuk memproduksi GKP. “Seolah-olah melalui proses industri,” tambahnya.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa langkah ini tidak akan diambil sepihak. Kemendag tetap akan melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai instansi pembina sektor industri gula dalam pembahasan revisi aturan.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Langkah Kemendag Hadapi Marak Kasus Pencampuran Gula – Page 3

    Langkah Kemendag Hadapi Marak Kasus Pencampuran Gula – Page 3

    Kemendag mengidentifikasi sedikitnya tiga indikasi pelanggaran dalam kasus gulavit.

    Pertama, GKP yang dihasilkan ternyata berbahan baku GKR. Kedua, praktik pencampuran tersebut diduga menjadi salah satu faktor rendahnya serapan gula petani.

    Ketiga, merek-merek yang terindikasi melanggar justru sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) serta izin edar sebagai GKP.

    “Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi,” kata Budi.

    Budi menuturkan, bakal segera menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP. Kajian tersebut akan dimasukkan dalam revisi Permendag 01/2019 jo 17/2022 dengan melibatkan koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

     

  • Anggota Komisi VII minta PGN stop lempar tanggung jawab soal gas

    Anggota Komisi VII minta PGN stop lempar tanggung jawab soal gas

    “PGN dan Kemenperin jangan hanya saling lempar tanggung jawab,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendesak Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghentikan praktik saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan gas nasional yang dinilai menghambat pertumbuhan industri.

    Dia menegaskan tumpang tindih kebijakan telah membuat industri padat energi kesulitan beroperasi.

    “PGN dan Kemenperin jangan hanya saling lempar tanggung jawab,” kata Novita dalam keterangan tertulis yang didapatkan di Jakarta, Senin.

    Ia menyoroti pembatasan volume penyaluran gas dan tambahan biaya distribusi yang diterapkan PGN.

    Menurut dia, kebijakan tersebut memukul pelaku industri yang bergantung pada pasokan energi murah dan stabil.

    “Pembatasan kuota dan biaya tambahan membuat banyak pelaku industri tercekik. Industri padat energi bahkan sudah kesulitan untuk sekadar bernapas,” jelasnya.

    Novita juga mempertanyakan ketidakjelasan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai tidak konsisten di lapangan.

    Ia menegaskan PGN sebagai pelaksana tidak bisa sekadar berdalih bahwa keputusan ada di kementerian. Menurutnya PGN tetap punya tanggung jawab untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi.

    “Komisi VII butuh jawaban konkret, bukan sekadar melempar masalah ke pihak lain,” katanya.

    Novita menambahkan, persoalan gas dan stagnasi industri manufaktur dinilainya tidak akan selesai jika kementerian dan BUMN masih terjebak ego sektoral.

    Menurut dia, masa depan industri nasional bisa terancam jika kebijakan gas tidak segera dibenahi.

    Apabila kebijakan gas tetap tidak jelas, lanjutnya, industri nasional akan terus tersandera.

    “Jangan sampai masa depan industri kita hancur hanya karena kementerian dan BUMN saling melempar tanggung jawab,” ujar Novita menegaskan.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siap-siap! iPhone 17 (Mungkin) Lebih Cepat Masuk Indonesia

    Siap-siap! iPhone 17 (Mungkin) Lebih Cepat Masuk Indonesia

    Jakarta

    Sudah tak sabar mau membeli seri iPhone 17 di Indonesia? Tenang, kabarnya deretan iPhone baru itu akan dirilis lebih cepat dibanding perkiraan sebelumnya.

    Bagus Hernawan, Apple enthusiast, lewat akun X-nya menyebutkan kalau seri iPhone 17 tersebut akan dijual di Indonesia mulai 17 Oktober 2025 mendatang. Sementara pemesanannya dibuka mulai 10 Oktober.

    “Harga mulai 17 jutaan, paling mahal 42 jutaan,” tulis Bagus, yang biasanya punya prediksi akurat terkait produk-produk Apple di Indonesia.

    Disebut lebih cepat dari perkiraan karena sebelumnya Bagus menyebut deretan iPhone 17 itu akan dirilis pada 24 Oktober 2025.

    Diketahui, seri iPhone 17 sudah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, iPhone 17 Pro Max.

    Berdasarkan data dari situs resmi Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, sertifikasi TKDN untuk model-model tersebut telah terdaftar dengan kode A3517 (iPhone Air), A3520 (iPhone 17), A3523 (iPhone 17 Pro), dan A3526 (iPhone 17 Max). Keempatnya mendapat nilai TKDN 40%.

    Kemudian deretan iPhone baru itu lolos uji Sertifikasi Perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi).

    Pantauan detikINET di situs Sertifikasi Postel, ada empat perangkat yang didaftarkan PT Apple Indonesia. Perangkat tersebut meliputi kode A3517 (iPhone Air), A3520 (iPhone 17), A3523 (iPhone 17 Pro), dan A3526 (iPhone 17 Max).

    Kondisi ini berbeda saat Apple baru merilis iPhone 16 series setahun lalu. Saat itu, deretan iPhone 16 itu baru mendapat sertifikasi komplit pada April 2025 sejak dirilis September 2024.

    iPhone 17 series dan Air mendapat kemudahan berkat kesepakatan investasi Apple senilai USD 160 juta (sekitar Rp 2,6 triliun) dengan pemerintah. Investasi ini mencakup pembangunan pusat riset dan inovasi di Indonesia, yang membantu memenuhi regulasi TKDN tanpa perlu pabrik perakitan penuh.

    (asj/asj)

  • Antam Heboh Bolak-Balik Komunikasi dengan Kejagung, Ini Alasannya

    Antam Heboh Bolak-Balik Komunikasi dengan Kejagung, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara intensif sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hal itu menyangkut persoalan regulasi yang memicu ketidakpastian dalam penjualan produk mineral, khususnya feronikel dan bauksit.

    Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.268 tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

    Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menyatakan, Kepmen itu mewajibkan perusahaan menjual produk tambangnya di atas atau minimal sesuai Harga Patokan Mineral (HPM).

    Menurutnya, ketentuan ini tidak selaras dengan pemahaman aparat penegak hukum (APH), sehingga pihaknya merasa perlu menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak terkait.

    Adapun Antam sedang berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini JAMIntel dan JAM Datun. Kemudian juga sudah dilakukan komunikasi dengan BPKP dan juga BPK.

    “Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan solusi yang terbaik Pak. Karena ini kalau dalam tambang bauksit kami Pak, kami langsung gak bisa nambang Pak karena stockpile penuh,” tegas Achmad Ardianto.

    “Sementara kita hanya bisa menjual kepada yang terafiliasi dengan BAI dengan pihak Inalum. Untuk feronikel kita juga jadinya terkunci, kita stock-nya sudah hampir penuh. Kita hanya bisa jual kepada perusahaan yang kontraknya sudah berjalan dalam hal ini kemarin terakhir dengan Posco,” tambah Achmad Ardianto.

    Berdasarkan Kepmen No.268 tahun 2025 tersebut, perusahaan tambang mineral dan batu bara dalam melakukan penjualan mineral logam atau batu bara yang diproduksi harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) atau Harga Patokan Batu Bara (HPB).

    HPM atau HPB tersebut merupakan harga batas bawah penjualan mineral logam atau batu bara oleh perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi, IUPK ataupun Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

    Namun, bila harga mineral logam atau batu bara yang dijual atau tertera pada kontrak penjualan di bawah HPM atau HPB, maka HPM atau HPB tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi.

    Kepmen ESDM ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 8 Agustus 2025.

    Achmad Ardianto menambahkan, adapun industri yang tidak terdampak adalah perusahaan-perusahaan yang izinnya berasal dari Kementerian Perindustrian berupa IUI, atau bukan dari Kementerian ESDM.

    “Yang perusahaan-perusahaan China yang IUI dasarnya mereka tidak terikat kepada peraturan Kepmen 268 Pak,” paparnya.

    Situasi yang ada tersebut dinilai menghambat operasional Antam secara signifikan, terutama pada penjualan feronikel yang hanya bisa dilakukan kepada mitra lama seperti Posco. Sementara, penjualan ke pihak lain dinilai tidak memungkinkan karena harga jual yang di bawah HPM bisa dianggap melanggar aturan oleh APH. “Nanti dampaknya kepada dividen dan juga kepada pajak Pak,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mentrans Bakal Kenalkan 154 Kawasan Transmigrasi di Expo 2025 Osaka

    Mentrans Bakal Kenalkan 154 Kawasan Transmigrasi di Expo 2025 Osaka

    Jakarta

    Menteri Transmigrasi Republik Indonesia M. Iftitah Sulaiman Suryanagara bertolak ke Jepang untuk menghadiri Expo 2025 Osaka pada 28 September – 1 Oktober 2025. Dalam kunjungan kerja ini, Iftitah dijadwalkan menjadi pembicara utama pada forum bisnis internasional, sekaligus memperkenalkan 154 kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru Indonesia.

    “Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Perindustrian yang baru saja kami tandatangani, disaksikan langsung oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” kata Iftitah dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).

    Menurutnya, transmigrasi memiliki dua kekuatan utama lahan dan tenaga kerja produktif. Sementara itu, mitra industri menawarkan tiga keunggulan penting yakni modal, teknologi, dan posisi sebagai off taker.

    “Inilah titik temu kita. Transmigrasi dan industri harus kita kawinkan untuk melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Itu salah satu misi utama yang saya bawa ke Jepang,” ujarnya.

    Selain berbicara di forum bisnis, Iftitah juga akan melakukan sejumlah pertemuan bilateral dengan investor Jepang guna membahas peluang investasi di kawasan transmigrasi. Sementara itu, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Velix Vernando Wanggai telah lebih dulu tiba di Jepang untuk menjajaki potensi kerja sama.

    “Pemerintah optimistis kehadiran Indonesia di Osaka Expo 2025 akan menarik minat investor asing untuk mendukung pengembangan kawasan transmigrasi. Investasi ini diharapkan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” tutupnya.

    (anl/ega)

  • Ini Solusi dari APINDO, Cegah PHK Industri TPT

    Ini Solusi dari APINDO, Cegah PHK Industri TPT

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Unsur Pengusaha, Anne Patricia Sutanto, menegaskan bahwa solusi jangka panjang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan pemerintah.

    Dia menekankan bahwa solusi yang turut dibutuhkan melainkan juga pada keberanian pelaku usaha untuk berinvestasi pada modernisasi mesin dan riset pengembangan produk (R&D).

    Anne menilai tudingan bahwa Kementerian Perindustrian menjadi penyebab utama pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor TPT adalah tidak tepat. Menurutnya, persoalan TPT sangat kompleks, melibatkan banyak faktor global dan domestik, sehingga diperlukan solusi berbasis data dan inovasi teknologi.

    “Kalau kita lihat, banyak mesin di industri hulu masih tua. Kita seharusnya fokus melakukan investasi pada mesin-mesin terbaru agar lebih kompetitif. Dan meningkatkan product development agar dapat meningkatkan nilai tambah,” ujar Anne dalam rilisnya, Jumat (26/9/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan, peningkatan daya saing industri TPT tidak bisa lagi ditunda. Modernisasi mesin serta investasi R&D harus dipandang sebagai kebutuhan mendesak, bukan sekadar pilihan. Langkah ini akan memperkuat rantai pasok dari hulu hingga hilir, sekaligus mendukung penetrasi ke pasar global.

    Anne juga menekankan bahwa momentum perjanjian dagang Indonesia dengan Kanada dan Uni Eropa seharusnya dijadikan kesempatan untuk memperkuat daya saing TPT nasional.

    “Ini waktunya kita menyatukan persepsi dan bersama membenahi industri dari hulu sampai hilir, agar produk kita bisa diterima lebih luas di pasar internasional,” tambahnya.

    Selain aspek teknologi dan R&D, Anne juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan tata kelola perusahaan yang prudent agar industri TPT dapat beroperasi dengan lebih sehat dan berkelanjutan.

    “Apabila semua pihak pemerintah, pengusaha, pekerja secara sincere dan genuine serta berorientasi pada solusi, trust level bisa terbentuk. Dari situlah basis peningkatan TPT nasional yang berdaya saing, baik di pasar lokal maupun global,” tandas Anne.

  • Video: Food Tray MBG Wajib SNI Tahun Ini

    Video: Food Tray MBG Wajib SNI Tahun Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian akan mewujudkan ketentuan wajib SNI bagi Food Tray atau “Ompreng” untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Produk yang tidak memenuhi standar stainless steel 304 akan dilarang beredar.

    Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Jumat (26/09/2025).