Kementrian Lembaga: kemenperin

  • 1
                    
                        Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    1 Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Nasional

    Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
    Akan tetapi, di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Subsidi Motor Listrik Berpotensi Dihapus 2025, Dialihkan untuk Makan Gratis?

    Subsidi Motor Listrik Berpotensi Dihapus 2025, Dialihkan untuk Makan Gratis?

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menanggapi soal kemungkinan pemerintah yang tidak melanjutkan subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit pada 2025.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberi sinyal bahwa subsidi itu berpotensi tidak dilanjut pada tahun depan, lantaran tak ada penambahan anggaran untuk subsidi motor listrik.

    Merespons hal tersebut, Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan sejauh ini pihaknya masih berharap subsidi tersebut tetap dilanjutkan, sebab, belum ada keputusan final dari pemerintah terkait dihapuskannya subsidi motor listrik.

    Menurutnya, anggaran subsidi motor listrik pada tahun depan kemungkinan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis yang menjadi fokus dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis menelan anggaran hingga Rp71 triliun.

    “Bisa saja [subsidi] itu tidak ada karena memang prioritas di pemerintahan Prabowo ini kan program Makan Bergizi Gratis, mungkin dialihkan ke sana,” ujar Budi saat dihubungi Bisnis, dikutip Selasa (29/10/2024).

    Lebih lanjut dia mengatakan, jika mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, maka pemerintah perlu mendukung industri kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik.

    Terlebih, berbagai negara di dunia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon, salah satunya dengan penggunaan kendaraan listrik, maka menurutnya Indonesia jangan sampai tertinggal.

    “Jadi, terlepas dari prioritas pemerintah sekarang untuk program Makan Bergizi Gratis, kami berharap subsidi motor listrik tetap dilanjut, walaupun tidak sebanyak yang ditargetkan tahun ini, minimal ada lah,” jelasnya.

    Dia pun mengakui bahwa jika tidak disubsidi, penjualan sepeda motor akan mengalami penurunan, meskipun tidak signifikan. Terlebih, tantangan utama yang dihadapi para anggota Aismoli yaitu mengedukasi calon konsumen terkait manfaat dan keuntungan menggunakan motor listrik dibandingkan sepeda motor konvensional.

    Alhasil, Aismoli beserta para agen pemegang merek (APM) menyiapkan strategi jika penjualan motor listrik tidak disubsidi tahun depan. Dia pun berharap, populasi motor listrik di Indonesia bisa tembus 200.000 unit hingga akhir 2024.

    “Kami sudah siap dengan dua skema. Skema optimis jika subsidi masih ada, dan skema pesimis jika subsidi dihapus. Semoga industri motor listrik di Indonesia bisa berkembang pesat,” pungkas Budi.

    Sebagai tambahan informasi, mengacu data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) alokasi anggaran yang tersedia pada 2024 tertulis 0, alias sudah terserap sepenuhnya.

    Hingga Selasa (29/10/2024), subsidi yang telah disalurkan sebanyak sebanyak 49.062 unit. Jumlah subsidi tersalurkan tersebut jauh melampaui capaian sepanjang 2023 sebanyak 11.532 unit.

    Untuk diketahui, pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023. 

    Beleid ini lantas mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi 1 NIK untuk 1 unit. Sebanyak 50.000 unit kuota subsidi pun telah disiapkan untuk anggaran 2024, dan ada tambahan kuota 10.700 unit pada Agustus 2024.

  • Permendag 8 2024 Dituding Biang Kerok Sritex Pailit, Simak Penjelasannya – Page 3

    Permendag 8 2024 Dituding Biang Kerok Sritex Pailit, Simak Penjelasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Namun, pemerintah tak ingin pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini gulung tikar. Pemerintah akhirnya turun tangan untuk menyelamatkan Sritex.

    Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024. Hal ini bahkan diungkapkan langsung Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan.

    “Permendag 8/2024 ini jelas mengganggu operasional industri dalam negeri. Banyak teman-teman di sektor tekstil yang terkena dampak langsung,” kata Iwan di Kementerian Perindustrian seperti ditulis, Selasa (29/10/2024).

    Iwan menambahkan bahwa lonjakan produk tekstil impor akibat Permendag 8 2024 menyebabkan tekanan signifikan pada pelaku usaha lokal, yang pada akhirnya berujung pada tutupnya sejumlah pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi lebih dari 15 ribu karyawan.

    Menurutnya, situasi ini telah mengakibatkan ketidakstabilan industri tekstil dalam negeri.

    Penjelasan soal Permendag 8 2024

    Lantas, tentang apa Permendag nomor 8 tahun 2024 mengatur? bagaimana sejarahnya bisa terbit aturan yang merugikan industri tekstil itu?

    Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor.

    Imbas hambatan itu, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

    Industri tekstil juga terdampak terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Aturan itu membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China dan berujung pada aksi demo yang digelar di Kantor Kemendag pada Juli lalu.

    Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kala itu menegaskan terbitnya beleid itu merupakan hasil rapat terbatas pihak-pihak terkait. Kendati meneken beleid aturan impor tersebut, ia mengaku tak menghadiri rapat terkait karena sedang berada di Peru.

    “Saya tidak ikut rapatnya, yang ikut rapatnya Menko Ekonomi, Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan lain-lain,” kata Zulkifli

  • Prabowo Panggil Airlangga, Sri Mulyani, hingga Yassierli Gelar Rapat Penyelamatan Sritex

    Prabowo Panggil Airlangga, Sri Mulyani, hingga Yassierli Gelar Rapat Penyelamatan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan wakil menteri (wamen) untuk melakukan rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (28/10/2024) siang.   

    Menurut pantauan, terlihat beberapa menteri yang hadir di kompleks Istana Kepresidenan sejak pukul 13.28 WIB.

    Mulai dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Adapun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga tiba pada pukul 13.46 WIB dengan mengenakan batik bernuansa hijau toska.

    “Kami diminta menghadap. Dengan beberapa menteri yang lain dan ada Menko juga,” ujar Yassierli saat ditemui dikompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024).

    Saat dikonfirmasi, Yassierli yang sedang menggenggam map berwarna biru bertulisan Sritex pun tak menutup kemungkinan bahwa rapat yang akan berlangsung akan membahas terkait upaya pemerintah menyelamatkan pekerja di pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    “[Pembahasan] belum tahu nanti kita lihat nanti. [Catatan ini] antisipasi. Saya harus mengantisipasi apapun kemungkinan nanti. Bisa jadi [bahas sritex],” imbuh Yassierli.

    Dia mengamini bahwa Presiden Ke-8 RI itu melalui Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan gerak cepat dalam menolong kelangsungan pekerja di pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex. 

    Upaya ini perlu dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/10/2024) lalu.

    “Kalau dari kami tentu kita harus mendukung bagaimana pegawai dari Sritex-nya itu tetap bisa  terlindungi, salah satunya itu. Dan kami sangat berharap bahwa yang selanjutya kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ucapnya.

    Yassierli melanjutkan bahwa strategi antisipasi pun sudah berjalan dengan koordinasi lintas kementerian.

    “Penyelamatan ini sifatnya harus lintas kementerian. Sudah ada program atau langkah. Bisa jadi nanti ini yang kita diskusikan. Kemeteriannya Kemenko Perekonomian kemudian Kementerian Keuangan, dan BUMN, dan Kementerian Perindustrian,” tandas Yassierli.

  • Bukan Bailout, Kemudahan Ekspor Paling Mendesak untuk Selamatkan Sritex

    Bukan Bailout, Kemudahan Ekspor Paling Mendesak untuk Selamatkan Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut hal yang paling mendesak untuk penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex setelah dinyatakan pailit yakni berkaitan dengan kemudahan izin ekspor. 

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pabrik Sritex masih berproduksi untuk memenuhi pesanan dari pasar. Untuk itu, meski dipailitkan, gerbang untuk ekspor produk Sritex perlu dibuka demi menjaga pasar luar negeri. 

    “Mereka kan tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, tidak keluar dari kawasan berikat. Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Selasa (29/10/2024). 

    Langkah ini juga mesti dilakukan untuk menjaga tenaga kerja di pabrik Sritex agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan pernyataan manajemen Sritex, saat ini tenaga kerja di Sritex Group mencapai 50.000 pekerja. 

    Pemerintah tengah menggodok sejumlah upaya untuk memastikan perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu tetap berproduksi dan mempertahankan puluhan ribu karyawan yang ada saat ini. 

    Hal ini juga ditegaskan oleh Plt Direkut Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita bahwa bahwa Sritex masih menjalankan produksinya sebesar 65%, lebih tinggi dibandingkan pandemi di level 40%. 

    “Sritex masih berproduksi dan utilisasi nya 65%, jadi ini hal berbeda ketika memang sudah nggak berporduksi, komitmen dari pemiliknya pun mereka tetap akan mempertahankan tenaga kerjanya,” tuturnya. 

    Kendati demikian, Kemenperin tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait dengan pembekuan izin ekspor-impor akibat putusan pailit Sritex untuk kembali dibuka agar produk TPT dari pabrik tersebut tetap terserap. 

    Tak hanya mempermudah ekspor, Sritex yang merupakan perusahaan dalam lingkup kawasan berikat membidik pasar domestik. Pasalnya, permintaan global mengalami perlambatan akibat ketidakpastian ekonomi dan geopolitik. 

    “Kalau dibilang sih karena kondisinya ekspornya masih begini memang inginnya untuk domestik, kepengin ada instrumen pemerintah untuk menjaga pasar doemstik ini supaya diisi oleh produk lokal,” pungkasnya. 

  • Media Asing Soroti Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

    Media Asing Soroti Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena terkendala aturan dari pemerintahan.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa iPhone 16 “masih” ilegal untuk diperjualbelikan ke Indonesia.

    Status ilegal ini diberikan untuk iPhone 16 lantaran Apple belum memenuhi komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa realisasi investasi.

    Aturan legalistas penjualan iPhone 16 pun turut disorot oleh media luar seperti Blomberg dan GSMArena.

    Dalam artikel yang dirilis GSMArena pada Senin (28/10), disebutkan bahwa iPhone dilarang dijual di Indonesia karena komitemt Cupertino untuk mendanai lebih dari Rp1,71 triliun ($109 juta) untuk fasilitas penelitian dan pengembangan lokal tak terpenuhi.

    “Berdasarkan angka terbaru, Apple sejauh ini telah menginvestasikan Rp 1,48 triliun ($95 juta), yang memaksa Kementerian Perindustrian Indonesia untuk memblokir penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16 dan Apple Watch Series 10,” tulis GSMArena dalam artikel berjudul “Indonesia bans sale and use of iPhone 16 series”.

    Financial Times juga ikut menyoroti aturan penjualan iPhone 16 ini dengan menuliskan bahwa “akan ada banyak konsumen terdampak”.

    Dalam artikel berjudul “Indonesia’s iPhone 16 ban will hurt consumers more than Apple”, mereka juga menjelaskan alasan mengapa iPhone 16 tak diperbolehkan dijual.

    Selain karena komitmen investasi, pemerintah Indonesia juga mendorong kebijakan “Buatan Indonesia” untuk mendatangkan lebih banyak investasi asing dengan mempersulit perusahaan untuk mengimpor barang.

    “Larangan ini terjadi pada saat yang tidak menguntungkan bagi Apple. Penjualan iPhone miliki telah berkembang di Indonesia, mencapai 40 persen dari pangsa pasar “premium” pasar ponsel pintar, yang mencakup perangkat seharga lebih dari $600,” tulis Financial Times.

    Pihaknya kemudian menyoroti data penjualan ponsel pintar Indonesia yang tahun ini mengalami kenaikan dari kuarter pertama.

    Meskipun dari datanya, pasar iPhone di Indonesia tak sebesar negara lain di Asia seperti China. Namun kebijakan seperti ini dinilai akan lebih merugikan konsumen lokal, dibandingkan dengan membantu perekonomian.

  • Emang Iya Semua iPhone 16 di Indonesia Ilegal? Ini Penjelasannya

    Emang Iya Semua iPhone 16 di Indonesia Ilegal? Ini Penjelasannya

    Jakarta

    Belum lama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa iPhone 16 yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Pernyataan ini sontak membuat heboh para Apple Fanboy di Tanah Air terutama mereka yang sudah kadung membeli dan menggunakan iPhone 16.

    “Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami,” tegas Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024) seperti melansir CNBC Indonesia.

    Agus kemudian memberikan penjelasan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin edar karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dengan begitu iPhone 16 belum diizinkan dijual di Indonesia.

    “Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” tegas Agus.

    Semuanya Ilegal?

    Pernyataan Menperin Agus menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengguna iPhone 16 di Tanah Air. Sebab merasa sudah membayar pajak IMEI ketika membeli HP baru Apple itu dari luar negeri.

    “Kan sudah bayar pajak di Bandara, kok iPhone 16 saya dibilang ilegal,” kata Adni kepada detikINET.

    Untuk perjelas hal tersebut, detikINET menghubungi Febri Hendri Antoni Arif Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin). Dikatakan kalau iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun musti membayar pajak Bea Cukai.

    Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

    “Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” ungkap Febri.

    Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.

    “Kemenperin mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada pihak tertentu yang memperjualbelikan iPhone 16 yang berasal dari barang bawaan penumpang tersebut,” pungkas Febri.

    Hingga saat ini terpantau iPhone 16 belum juga mejeng di situs TKDN. Pihak Kemenperin mengatakan Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp 240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Hal ini membuat Kemenperin belum memberi restu pada iPhone 16 untuk rilis di Indonesia.

    (afr/afr)

  • Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    8. Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Kementerian Dalam Negeri;
    10. Kementerian Luar Negeri;
    11. Kementerian Pertahanan;
    12. Kementerian Agama;
    13. Kementerian Hukum;
    14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    16. Kementerian Keuangan;
    17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    19. Kementerian Kebudayaan;
    20. Kementerian Kesehatan;
    21. Kementerian Sosial;
    22. Kementerian Ketenagakerjaan;
    23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    24. Kementerian Perindustrian;
    25. Kementerian Perdagangan;
    26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    27. Kementerian Pekerjaan Umum;
    28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    30. Kementerian Transmigrasi;
    31. Kementerian Perhubungan;
    32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    33. Kementerian Pertanian;
    34. Kementerian Kehutanan;
    35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    43. Kementerian Koperasi;
    44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    45. Kementerian Pariwisata;
    46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Dalam Negeri;
    b. Kementerian Luar Negeri;
    c, Kementerian Pertahanan;
    d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    f. Tentara Nasional Indonesia;
    g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Hukum;
    b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    d. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
    a. Kementerian Ketenagakerjaan;
    b. Kementerian Perindustrian;
    c. Kementerian Perdagangan;
    d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    g. Kementerian Pariwisata; dan
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agama;
    b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    d. Kementerian Kebudayaan;
    e. Kementerian Kesehatan;
    f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    i. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    b. Kementerian Pekerjaan Umum;
    c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    d. Kementerian Transmigrasi;
    e. Kementerian Perhubungan; dan
    f. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
    a. Kementerian Sosial;
    b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    d. Kementerian Koperasi;
    e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Pertanian;
    b. Kementerian Kehutanan;
    c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    e. Badan Pangan Nasional;
    f. Badan Gizi Nasional; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

    “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

    Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

    Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

    Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendag: Penurunan impor September 2024 seiring dengan kontraksi PMI

    Mendag: Penurunan impor September 2024 seiring dengan kontraksi PMI

    indikator Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia periode September 2024 yang masih berada di zona kontraktif sebesar 49,2Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan penurunan impor Indonesia pada September 2024 tercatat sebesar 18,82 miliar dolar AS atau turun 8,91 persen dibandingkan Agustus 2024 seiring dengan indikator Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia yang terkontraksi pada periode sama.

    “Penurunan impor seiring dengan indikator Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia periode September 2024 yang masih berada di zona kontraktif sebesar 49,2,” ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Pelemahan impor September 2024 terjadi baik pada sektor nonmigas sebesar 9,55 persen maupun sektor migas sebesar 4,53 persen dari bulan sebelumnya.

    Pada September 2024, seluruh impor golongan penggunaan barang turun. Impor bahan baku/penolong turun paling dalam, yaitu sebesar 9,69 persen, diikuti barang modal yang tercatat turun sebesar 7,15 persen dan barang konsumsi yang turun 6,37 persen.

    Secara kumulatif, pada periode Januari-September 2024, total impor Indonesia tercatat sebesar 170,87 miliar dolar AS. Nilai ini naik 3,86 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

    Kenaikan ini terutama didorong naiknya impor non migas sebesar 3,87 persen dan migas sebesar 3,80 persen secara tahunan.

    Beberapa produk impor non migas dengan kontraksi terdalam secara bulanan pada September 2024 ini, antara lain, bahan bakar mineral yang turun 43,98 persen, logam mulia dan perhiasan/permata 23,10 persen, bahan kimia organik 22,77 persen, barang dari besi dan baja 21,31 persen, serta ampas dan sisa industri makanan 19,14 persen.

    Berdasarkan negara asal, impor non migas Indonesia didominasi dari Tiongkok, Jepang, dan AS dengan total pangsa 49,35 persen dari total impor nonmigas September 2024.

    Beberapa negara asal impor non migas dengan penurunan terdalam pada September 2024, di antaranya adalah Swedia yang turun 51,57 persen, Ukraina 40,09 persen, Federasi Rusia 36,57 persen, Prancis 35,32 persen, dan Kanada turun 33,45 persen secara bulanan.

    Baca juga: Kemenperin sebut aturan SNI mampu bendung gempuran barang impor
    Baca juga: Bahlil ungkap upaya menekan biaya impor energi Rp500 triliun
    Baca juga: BPS: Impor Indonesia turun 8,91 persen pada September 2024

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Oppo Pastikan Find X8 dan X8 Pro Rilis di Indonesia

    Oppo Pastikan Find X8 dan X8 Pro Rilis di Indonesia

    Jakarta

    Oppo siap memanaskan persaingan di pasar smartphone premium Indonesia. Setelah sukses dengan seri Find N3, Oppo memastikan akan merilis, Find X8 dan Find X8 Pro, di Tanah Air.

    “Oppo Find X8 Series direncanakan akan memulai debut global pada Oktober 2024 di Tiongkok, dan akan segera diluncurkan di Indonesia. Kehadiran perangkat ini akan semakin memperkuat posisi Oppo di segmen smartphone premium, sekaligus menjawab permintaan pasar yang menginginkan perangkat flagship berkualitas tinggi,” ujar pihak Oppo Indonesia dalam keterangan resmi.

    “Munculnya perangkat terbaru Oppo di pasar flagship Indonesia dengan Find X8 Series menjadi angin segar bagi para penggemar teknologi. Perangkat ini diharapkan bukan hanya memenuhi ekspektasi, tapi juga melampaui standar smartphone flagship dengan pengalaman teknologi premium yang belum pernah ada sebelumnya,” lanjutnya.

    Kendati sudah memastikan kehadiran Find X8 series di Tanah Air, Oppo Indonesia belum mengungkap tanggal peluncuran kedua HP tersebut. Mereka meminta pengguna setianya untuk selalu memantau akun media sosial mereka untuk pengumuman lebih lanjut.

    Sebelumnya diketahui Oppo Find X8 dan X8 Pro sudah memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Find X8 yang memiliki kode CPH2651 memiliki nilai TKDN 36,65%.

    Demikian pula Find X8 Pro, nilai TKDN yang didapat sebesar 36,65%. Mengejutkannya HP ini sudah pula lulus uji SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Dengan sudah mengantongi ‘restu’ Kemenperin dan Kominfo, Find X8 Pro sudah diperbolehkan untuk dirilis di Indonesia. Hanya saja waktunya tergantung Oppo Indonesia sendiri.

    Oppo Find X8 dan X8 Pro akan dirilis di China pada 24 Oktober mendatang. Berikut bocoran spesifikasi kedua HP tersebut:

    Spesifikasi Oppo Find X8

    Berikut adalah bocoran spesifikasi Oppo Find X8 berdasarkan informasi terbaru:

    Layar:

    Tipe layar: Tiama OLED datarUkuran: 6,59 inciRefresh rate: 120HzKecerahan maksimum: 4.500 nitsDilengkapi peredupan PWM 2160Hz untuk kenyamanan mata

    Performa:

    Chipset: Dimensity 9400RAM: LPDDR5x hingga 16 GBPenyimpanan: UFS 4.0 up to 1 TBPilihan varian: 12GB+256GB, 12GB+512GB, 16GB+256GB, 16GB+512GB, dan 16GB+1TB

    Baterai:

    Kapasitas: 5.630 mAhPengisian daya kabel: 80WPengisian daya nirkabel (magnetik): 50W

    Kamera:

    Depan: 32MP (Sony MX615)Belakang: Tiga kamera Hasselblad
    – 50MP (LYT-700) dengan OIS
    – 50MP (Samsung JN5) ultra-wide
    – 50MP (LYT-600) periskop telefoto 3x dengan OIS

    Desain:

    Ketebalan: 7,85 mmBerat: 193 gramBahan: Corning Gorilla Glass (depan dan belakang)Rating IP68/69 (tahan air dan debu)

    Warna:

    Starry BlackBreeze BlueLight WhiteBubble Pink

    Fitur :

    Pemindai sidik jari dalam layar optikSpeaker gandaIR blasterMotor linear sumbu-xNFCBeacon Link (mendukung panggilan via Bluetooth saat tidak ada jaringan seluler)Sistem Operasi: Android 15 dengan ColorOS 15Oppo Find X8 (kiri) dan find X8 Pro (kanan) Foto: OppoSpesifikasi Oppo Find X8 Pro

    Berikut adalah bocoran spesifikasi Oppo Find X8 berdasarkan informasi terbaru:

    Layar:

    Tipe layar: BOE micro-quad-curvedUkuran: 6,78 inci (lebih besar dari Find X8)Refresh rate: 120HzKecerahan maksimum: 4.500 nitsDilengkapi peredupan PWM 2160Hz

    Performa:

    Chipset: Dimensity 9400RAM: LPDDR5x hingga 16 GBPenyimpanan: UFS 4.0 up to 1 TBPilihan varian: 12GB+256GB, 12GB+512GB, 16GB+256GB, 16GB+512GB, dan 16GB+1TB

    Baterai:

    Kapasitas: 5.910 mAhPengisian daya kabel: 80WPengisian daya nirkabel (magnetik): 50W

    Kamera:

    Depan: 32MP (Sony MX615)Belakang: Empat kamera
    – 50MP (LYT-800) dengan OIS
    – 50MP (Samsung JN5) ultra-wide
    – 50MP (LYT-600) periskop telefoto 3x dengan OIS
    – 50MP (IMX858) periskop telefoto 6x dengan OISFitur Hasselblad Portrait: soft light portrait dan filter FujiTombol Quick Capture

    Desain:

    Ketebalan: 8,24 mmBerat: 215 gramBahan: Corning Gorilla Glass (depan dan belakang)Rating IP68/69 (tahan air dan debu)

    Warna:

    Starry BlackBreeze BlueLight White

    Fitur :

    Pemindai sidik jari dalam layar optikSpeaker gandaIR blasterMotor linear sumbu-xNFCBeacon Link (mendukung panggilan via Bluetooth saat tidak ada jaringan seluler)Sistem Operasi: Android 15 dengan ColorOS 15

    (afr/afr)