Kementrian Lembaga: kemenperin

  • Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mantan Menteri Perdagangan ini memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (29/10), Abdul Qohar menjelaskan bahwa impor gula kristal mentah ini seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.

    Namun, Thomas Lembong disebut memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Pelanggaran Kebijakan Impor Gula
    Pada akhir Desember 2015, koordinasi dilakukan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebutuhan gula kristal putih yang diperkirakan kurang sebanyak 200 ribu ton pada 2016.

    Dalam waktu yang hampir bersamaan, tersangka CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan seorang staf senior untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula guna mempersiapkan proses impor.

    Abdul Qohar menambahkan bahwa perusahaan swasta tersebut tidak mengimpor gula kristal putih langsung, melainkan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Gula hasil olahan ini didistribusikan ke masyarakat melalui jaringan distributor swasta dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang mencapai Rp13 ribu per kilogram.

    Dugaan Kerugian Negara hingga Rp400 Miliar
    Kejagung mencatat bahwa PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang terlibat. Akibat tindakan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 miliar.

    Atas tindakan tersebut, Thomas Lembong dan tersangka CS didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebagai tindak lanjut, Thomas Lembong dan tersangka CS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (ted)

  • Jangan sampai ada PHK karyawan Sritex!

    Jangan sampai ada PHK karyawan Sritex!

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Foto Istimewa)

    Presiden Prabowo: Jangan sampai ada PHK karyawan Sritex!
    Dalam Negeri   
    Nandang Karyadi   
    Minggu, 27 Oktober 2024 – 14:27 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah menegaskan tidak ingin ada PHK karyawan Sritex pasca perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer di radio Elshinta, Minggu (27/1024) ditengah kegiatan pembekalan kabinet Merah Putih di Komplek Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

    Pasca PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit, informasi tersebut langsung diterima oleh Presiden Prabowo, jelas Immanuel. Empat kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja langsung dipanggil oleh Presiden Prabowo untuk mengatasi persoalan yang dihadapi Sritex.

    “Jangan sampai ada PHK, saya tidak mau 20 ribu karyawan Sritex harus dirumahkan dan harus dicari solusinya,” perintah presiden seperti diungkapkan Immanuel Ebenezer kepada 4 kementerian yang dipanggil termasuk dirinya. 

    Immanuel memaparkan sejumlah skema, mulai dari pengurangan gaji karyawan hingga pengambilalihan Sritex.

    “Nasib puluhan ribu karyawan Sritex yang terancam PHK tidak boleh dibiarkan dan harus dicari solusinya,” tambah Immanuel.

    Pihak Sritex telah menyampaikan kondisi yang dialaminya hingga dinyatakan pailit. Immanuel mengungkapkan, pemilik Sritex telah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan menjelaskan duduk persoalan yang dihadapi. Namun Immanuel tidak menjelaskan detail masalahnya yang dimaksud.

    Upaya pengajuan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah telah dilayangkan pihak Sritex ke Mahkamah Agung (MA). Immanuel mengatakan, pemerintah akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan sambil mencari solusi untuk menyelamatkan para karyawan dari ancaman PHK.

    Seperti diketahui, perusahaan raksasa tekstil ternama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang Jawa Tengah. Putusan itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024). (Dwi)

    Sumber : Radio Elshinta

  • PR Perdana Presiden Prabowo, Tuntaskan Imbas Sritex (SRIL) Pailit

    PR Perdana Presiden Prabowo, Tuntaskan Imbas Sritex (SRIL) Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan untuk menuntaskan perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Kasus ini menjadi pekerjaan besar pada awal pemerintahan Prabowo Subianto usai dilantik sebagai presiden 20 Oktober 2024 lalu.

    Sritex adalah salah satu raksasa tekstil asal Indonesia yang nasibnya berada di ujung tanduk. Operasi perusahaan ini berada di Provinsi Jawa Tengah, khususnya kawasan Soloraya. Status kepailitan Sritex mengancam nasib sekitar 50.000 pekerjanya. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja berada di depan mata.

    Prabowo sendiri telah memanggil sejumlah menterinya mulai dari menteri ketenagakerjaan, menteri kooordinator perekonomian, hingga menteri keuangan untuk membahas imbas kepailitan Sritex. Tak hanya itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer alias Noel juga telah mengunjungi pabrik Sritex untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja alias PHK.

    “Pak Presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Selasa kemarin.

    SritexPerbesar

    Yassierli menuturkan bahwa pemerintah memandang Sritex sebagai bagian dari industri strategis yang perlu mendapat perhatian khusus. Apalagi, tekstil dan produk tekstil adalah industri padat karya yang menyerap jumlah pekerja yang tidak sedikit. 

    “[Padat karya] itu salah satu alasan. Tentu kami ingin starting ini baik dan kami ingin memberi sinyal ke perusahaan bahwa kami dari pemerintah hadir dan tidak akan membiarkan isu macam-macam membuat ekonomi bermasalah dan karyawan itu jadi terganggu,” tegasnya.

    Dalam catatan Bisnis, gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK terjadi cukup massif beberapa waktu belakangan ini. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah kasus PHK sampai Agustus 2024 lalu mencapai 52.993. 

    Khusus di Jawa Tengah alias Jateng jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 14.767 pekerja, disusul Banten 9.114 pekerja, dan DKI Jakarta di posisi ketiga dengan 7.469 pekerja.

    Tren lonjakan kasus PHK itu memicu gugatan perselisihan hubungan industrial atau PHI di sejumlah pengadilan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat misalnya, selama 3 tahun terakhir terdapat sebanyak 1.093 perkara.

    Secara rinci pada tahun 2022, PN Jakpus menangani 438 perkara PHI, kemudian 369 perkara pada 2023, dan 286 perkara tercatat sejak 3 Januari 2024 hingga Oktober 2024.

    Sementara itu, di Pengadilan Negeri Semarang terdapat 66 gugatan PHI dalam periode 3 Januari – 29 Oktober 2024. Mayoritas atau sekitar 34 gugatan, dalam satu gugatan bisa mewakili 10 orang, diajukan oleh pekerja industri tekstil. Sebagian gugatan PHI diajukan oleh pekerja group Sritex, Sinar Pantja Djaja.

    Dari PKPU ke Pailit Sritex

    Bisnis mencatat bahwa kisruh kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya bermula tahun 2021 lalu. Sritex digugat PKPU oleh CV Prima Karya.

    Nama CV Prima Karya pada waktu itu mendapat sorotan karena diduga menjadi bagian dari strategi penyelesaian ontran-ontran utang PT Sri Rejeki Isman Tbk atau SRIL. 

    Informasi yang beredar adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena.  

    Penelusuran Bisnis, Djoko juga terlibat dalam berbagai proyek di lingkungan perusahaan grup Sritex. Salah satunya pembangunan Kantor Sari Warna di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah.  

    Sari Warna Textile adalah salah satu lini usaha milik keluarga Lukminto. Perusahaan tekstil ini tercatat memiliki trasaksi penjualan dengan SRIL pada tahun 2020 sebesar US$30,3 juta. 

    Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah sebuah perusahaan konstruksi – enginering yang berlokasi di Jalan Juanda, Pucangsawit, Jebres, Solo. 

    Sementara itu, pihak SRIL melalui keterangan resminya membantah kabar yang menyebut bahwa permohonan PKPU terhadap SRIL merupakan rekayasa pihaknya sendiri. 

    Kepala Komunikasi Perusahaan SRIL pada waktu gugatan itu diajukan, Joy Citradewi menyanggah bahwa Direktur CV Prima Karya Djoko Prananto adalah kerabat dekat keluarga besar Lukminto. 

    Adapun, lanjut Citra, jika yang dimaksud adalah posisi Sekretaris di Sritex GOR Arena, pihak SRIL mengklarifikasi bahwa Djoko Prananto pernah mengemban posisi tersebut. Djoko pernah tergabung dalam aktivitas fundraising untuk salah satu acara olahraga yang diadakan di GOR Sritex Arena.  

    “Terlepas dari acara sosial tersebut, CV Prima Karya merupakan mitra usaha Perusahaan kami sejak tahun 2017 yang bergerak di bidang konstruksi,” katanya

    Sritex PailitPerbesar

    Singkat cerita, Sri Rejeki Isman atau Sritex kemudian resmi diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex dan tiga anaknya resmi berstatus PKPU sementara pada Mei 2021. Pada September 2021, status PKPU Sritex lanjut sampai 6 Desember 2021. 

    Status PKPU kemudian dimanfaatkan oleh perseroan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada krediturnya. Pada tanggal Januari 2022, mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian Sritex. Alhasil, perusahaan milik keluarga Lukminto itu lolos dari jerat pailit.

    Namun demikian, emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.  

    Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

    “Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pernyataan dalam putusan terbaru.

    Skema Penyelematan

    Sementara itu, pemerintah berpeluang menggelontorkan dana talangan atau bailout untuk menyelamatkan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dari kondisi pailit. 

    Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita membenarkan bahwa ada kemungkinan pemberian dana talangan dan insentif untuk Sritex dan industri tekstil keseluruhan. 

    “Ya seperti itu [insentif atau dana talangan], tapi nanti lihat modelnya disusun. Iya seperti itu sih karena kan ini bersama. [Bailout] Kita lihat aja nanti,” kata Reni di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).

    Reni menyebut pemerintah tidak akan mengambil kebijakan berupa ambil alih Sritex. Kendati demikian, dia membenarkan bahwa Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Untuk berkoordinasi dengan empat kementerian tersebut, Reni menuturkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah bertemu dengan Komisaris Utama (Komut) Sritex Iwan S. Lukminto di Kantor Kemenperin hari ini. 

    “Untuk menyelamatkan itu kan Pak Menperin harus tahu dulu kan. Makanya pertemuan hari ini lebih kepada kita tahu kondisi existing itu seperti apa sih untuk itu akan disusun langkah-langkah upaya penyelamatan itu,” ujarnya. 

  • 5
                    
                        Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    5 Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Nasional

    Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus dugaan
    korupsi
    terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Lelaki yang kerap disapa
    Tom Lembong
    itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Perdagangan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    Tom yang lahir pada 4 Maret 1971 bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun. Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
    Setelah lulus SMA, Tom kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. Dia kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.
    Akan tetapi, Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan.

    Dia bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995. Setelah itu Tom Lembong menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.
    Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014.
    Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.
    Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.
    Akan tetapi, di tahun yang sama, Tom yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Akibat perkara itu, Indonesia diduga mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. Usai pemeriksaan, Tom Lembong kemudian ditahan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Terungkap Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula. 

    Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan satu dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Keduanya juga sudah ditahan per hari ini, Selasa (29/10/2024). 

    Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari, pihaknya menduga Tom berperan dalam memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Berdasarkan kronologi perkaranya, Tom diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

    Pada sekitar sembilan tahun silam, hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri. Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelasnya. 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Oleh sebab itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.

    Tom Lembong ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, hasil rapat koordinasi antara kementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya. 

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong jadi Tersangka

    Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

    Hal tersebut menjadi penyebab pria yang akrab disapa Tom Lembong itu kini ditetapkan tersangka oleh tim penyidik di Jampidsus Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya.

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • 3
                    
                        Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan
                        Nasional

    3 Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan Nasional

    Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
    Pantauan
    Kompas.com,
    Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Ia kemudian menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS bakal ditahan terpisah.
    “Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” sebut dia.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong disebut mengizinkan impor gula murni di tahun 2015.
    Padahal, saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula.
    Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
    Keputusannya pun tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenperin Wanti-wanti IKM Kosmetik untuk Legalisasi Produk

    Wamenperin Wanti-wanti IKM Kosmetik untuk Legalisasi Produk

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri kosmetik dalam negeri untuk mematuhi perizinan dan persyaratan berusaha secara legal. Hal ini menyusul temuan produk kosmetik ilegal yang beredar di pasar. 

    Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, kosmetik ilegal yang ditemukan berasal dari dalam negeri dan produk impor. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan, khususnya bagi industri kecil dan menengah (IKM). 

    “Yang harus kita perhatikan adalah produk kosmetik yang lokal dari industri kecil dan menengah [IKM] beredar masih belum memiliki legalitas tapi dibutuhkan masyarakat,” kata Faisol dalam agenda Cosmetic Day 2024, Selasa (29/10/2024). 

    Faisol menegaskan bahwa industri kosmetik harus melalui proses perizinan yang legal melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga sertifikasi dari Kemenperin. Hal ini juga untuk menjamin produk yang beredar aman bagi masyarakat. 

    “Kalau memang tidak bisa ditangani dengan cara pembinaan, terpaksa dengan penegakkan hukum,” ujarnya. 

    Sementara itu, produk impor kosmetik ilegal baru-baru ini terungkap oleh BPOM yang membongkar gudang toko online produk kosmetik impor ilegal dari akun Kimberlybeauty88. 

    Adapun, produk yang diamankan sebanyak 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai keekonomian mencapai kurang lebih Rp2 miliar. 

    Faisol menyebut, celah dari produk impor kosmetik ilegal tersebut bisa masuk ke pasar dalam negeri lewat pengawasan di border line dan masih adanya pelabuhan tikus. 

    “Itu yang kita sesalkan jadi saya kira Pak Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang] nanti akan bekerja sama dengan seluruh instansi terutama yang ada di border line untuk bisa mencegah produk-produk ilegal dari luar karena ini mengancam produk lokal kita,” ujarnya. 

    Padahal, industri kosmetik nasional saat ini mengalami pertumbuhan pesat. Dalam kurun waktu 2024-2029, angka pertumbuhan pasar kosmetik di Indonesia diprediksi mencapai 4,86% per tahun. Selain itu, pendapatan sektor industri kosmetik Indonesia pada 2024 yang sebesar Rp30 triliun. 

    Berdasarkan data BPOM dan Perkosmi, jumlah perusahaan kosmetik di Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan sebanyak 1.039 pelaku usaha, dengan 89,2% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.

    “Melalui kegiatan Cosmetic Day ini diharapkan dapat semakin memperkenalkan masyarakat terhadap produk-produk kosmetik lokal berkualitas agar merajai pasar kosmetik Indonesia,” pungkasnya. 

  • Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula Nasional 29 Oktober 2024

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
    “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
    Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula.
    Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
    “Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.
    “Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.
    Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
    Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.
    Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
    “Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.