Kementrian Lembaga: kemenperin

  • Pilihan Ideal di Era Larangan iPhone?

    Pilihan Ideal di Era Larangan iPhone?

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) belum menyatakan titik terang kapan iPhone 16 bisa beredar di Indonesia. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal.

    Kabar soal nasib iPhone 16 di Indonesia itu turut menarik perhatian cukup banyak media asing. Salah satunya yaitu GSM Arena melalu artikelnya ‘Indonesia bans sale and use if iPhone 16 series’.

    “Pemerintah Indonesia secara efektif melarang penjualan dan penggunaan perangkat seri iPhone 16 dan Apple Watch 10 di negara ini. Larangan itu adalah akibat langsung dari komitmen investasi Apple yang belum terpenuhi di Indonesia, karena Cupertino sebelumnya berjanji memberi lebih dari Rp1,71 triliun (USD 109 juta) di fasilitas R&D lokal,” tulis mereka.

    “Menurut angka terbaru, Apple menginvestasikan Rp 1,48 triliun sejauh ini, memaksa Kementerian Perindustrian Indonesia memblokir penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10,” tambah mereka.

    Di samping itu, OPPO menghadirkan ponsel flagship terbaru mereka OPPO X8 Series pada November 2024 di Tanah Air. Seri ini menghadirkan fitur-fitur premium yang relevan dan unggul bagi pengguna di Indonesia.

    OPPO Find X8 Series sudah memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kemenperin. Nilai TKDN yang didapat Oppo Find X X8 Pro sebesar 36,65%.

    Selain varian Pro, ada pula versi Find X8 yang memiliki kode CPH2651 dengan nilai TKDN 36,65%. Mengejutkannya HP ini sudah pula lulus uji SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    OPPO Find X8 Series Foto: OPPO

    Keunggulan OPPO Find X8 Series

    1. Fotografi Flagship dengan Kamera Serbaguna

    Berdasarkan informasi yang sudah beredar di internet, OPPO Find X8 Series dibekali kamera utama 50 megapiksel (MP) yang mampu menghasilkan foto berkualitas tinggi di berbagai kondisi, baik siang maupun malam. Kamera ultrawide memungkinkan pengambilan gambar lanskap dan grup dengan lebih baik tanpa distorsi.

    Lensa telefoto periskop 6x OPPO Find X8 Series memungkinkan pengguna mengambil gambar dari jarak jauh tanpa mengorbankan kualitas. Tak hanya itu, OPPO Find X8 juga dibekali fitur Artificial Intelligence (AI) membantu foto terlihat lebih hidup dengan penyesuaian otomatis.

    “Ya, Find X akan kembali ke pasar global. Ponsel ini akan lebih bertenaga dan lebih cerdas dari sebelumnya. Harap sabar menunggu,” ucap General Manager of AI Product OPPO Nicole Zhang.

    2. Kapasitas Baterai Besar dan Fast Charging

    OPPO Find X8 Series menghadirkan baterai yang termasuk terbesar di kelasnya, yaitu 5.630 mAh. Kapasitas baterai yang besar ini memastikan smartphone mampu bertahan lama seharian penuh, bahkan untuk penggunaan intensif sekalipun.

    Dukungan pengisian cepat 80W SUPERVOOC untuk dukung mobilitas pengguna untuk mengisi kembali perangkat tanpa menunggu lama. OPPO Find X8 siap bersaing dan mengungguli flagship lain di kelasnya.

    3. Desain Bezel Tipis di Pasaran

    Leaker Ice Universe mengungkapkan OPPO Find X8 menonjol dengan desain bezel ultra-tipis 1,45 mm, lebih tipis dari iPhone 16. Ini memberikan pengalaman layar lebih luas dan estetika modern.

    Desain ramping dan ergonomis menjadikan perangkat ini nyaman digenggam, cocok untuk penggunaan sehari-hari maupun aktivitas multitasking. Berkat bezel tipis ini, OPPO Find X8 menjadi satu-satunya smartphone dengan bezel paling tipis di dunia atau di pasaran saat ini.

    Tampilan bezel OPPO Find X8 dan iPhone Foto: X/PeteLau

    4. Quick Button untuk Fotografi Praktis

    OPPO menyematkan Quick Button, tombol khusus untuk akses cepat ke fitur kamera. Tombol ini memudahkan pengguna untuk membuka aplikasi kamera hanya dengan sekali tekan, serta berfungsi sebagai tombol untuk zoom.

    Product Manager Oppo Find series Zhou Yibao menyebut fitur ini sangat cocok bagi pengguna yang suka mengabadikan momen spontan dan memberikan pengalaman fotografi lebih intuitif.

    5. Notch Punch Hole

    OPPO Find X8 memiliki punch-hole kamera depan dengan fitur unik yang dapat memanjang untuk menampilkan notifikasi. Ini berfungsi seperti Dynamic Island pada iPhone 16, tetapi dengan pendekatan yang lebih sederhana dan efektif bagi pengguna Android.

    Fitur ini memberikan notifikasi interaktif, seperti panggilan masuk atau kontrol musik, tanpa mengganggu aktivitas pengguna.

    6. Opsi Layar untuk Beragam Preferensi: Datar dan Melengkung

    OPPO memahami preferensi pengguna yang berbeda-beda dengan menghadirkan layar datar pada varian reguler FInd X8 dan layar melengkung pada varian Find X8 Pro. Layar melengkung menawarkan tampilan yang lebih elegan dan premium, sementara layar datar memberikan kenyamanan untuk gaming dan penggunaan sehari-hari.

    Keduanya mendukung refresh rate 120Hz, memberikan pengalaman visual yang mulus dan responsif.

    Tampilan layar OPPO Find X8 Pro & iPhone 16 Pro Max Foto: vatvostudio

    7. Pengisian Nirkabel Magnetik dengan Ekosistem Seamless

    Teknologi pengisian daya magnetik 50W AirVOOC OPPO memberikan pengalaman pengisian nirkabel yang stabil dan cepat, bahkan lebih efektif daripada MagSafe milik iPhone. OPPO juga memperkenalkan ekosistem aksesoris magnetik, seperti charger dan casing, yang memudahkan pengguna untuk menikmati pengalaman yang seamless dan praktis.

    Fitur ini cocok bagi konsumen yang menginginkan kemudahan dalam penggunaan dan mobilitas tinggi.

    OPPO Find X8 Series dirancang sebagai perangkat flagship yang memenuhi kebutuhan konsumen premium. Dengan kombinasi desain inovatif, performa fotografi unggul, dan fitur-fitur canggih, OPPO menawarkan pengalaman yang sebanding (atau bahkan lebih baik) daripada iPhone, namun dengan harga yang lebih kompetitif. Siapa yang sudah tidak sabar menunggu Find X8 Series meluncur di Indonesia?

    (hnu/ega)

  • iPhone 16 Belum Rilis, Apple Siap Luncurkan Deretan Produk Ini di Indonesia! – Page 3

    iPhone 16 Belum Rilis, Apple Siap Luncurkan Deretan Produk Ini di Indonesia! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – iPhone 16 series memang masih belum nongol di laman web TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Postel Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) hingga kini.

    Namun, sejumlah produk baru Apple selain iPhone 16 series sudah muncul di database postel Kemenkomdigi. Apa saja produk tersebut?

    Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Kamis (31/10/2024), AirPods 4 dan AirPods 4 ANC, AirPods Max, dan Apple Watch Series 10 siap dijual di Tanah Air.

    AirPods 4: Pengalaman Audio yang Canggih

    AirPods 4 hadir dengan chip H2 terbaru membawa peningkatan signifikan pada kualitas suara dan perfoma.

    Adapun earphone dengan nomor model A3053 dan A3050 hadir dengan berbagai keunggulan, seperti Isolasi Suara, Audio Spasial yang dipersonalisasi, dan sensor gaya baru memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengendalikan audio.

    Dengan dukungan chip ini, AirPods 4 juga menawarkan pengalaman gaming lebih imersif berkat latensi rendah.

    Untuk kenyamanan pengguna, TWS AirPods 4 didesain berdasarkan ribuan bentuk telinga, membuatkan nyaman digunakan dalam waktu lama.

    Casing pengisian daya USB-C lebih ringkas 10 persen dari versi sebelumnya, juga menawarkan daya tahan baterai hingga 30 jam.

    AirPods 4 dengan Fitur ANC

    Varian AirPods 4 dengan fitur Active Noise Cancellation (ANC) melengkapi pengalaman audio dengan mode Transparansi dan Audio Adaptif.

    Dengan mode tersebut, pengguna earphone bernomor model A3055 dan A3056 ini dapat tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.

    Perusahaan juga menyertakan mode Kesadaran Percakapan, di mana fitur AirPods 4 ini akan secara otomatis menurunkan volume audio saat pengguna berbicara dengan orang lain.

  • 7
                    
                        Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Didorong Jadi "Justice Collaborator", Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Didorong Jadi “Justice Collaborator”, Bongkar Kans Adanya Mafia Impor Gula
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendorong agar Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015, berani membongkar dugaan
    mafia
    di balik importasi gula.
    Diketahui,
    Tom Lembong
    adalah Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Saat itu, dia disebut memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi impor gula
    ini.
    “Tom Lembong harus jadi
    justice collaborator
    (saksi pelaku),” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (31/10/2024).
    Menurut Yudi, kasus importasi gula itu sudah terjadi cukup lama yakni sekitar sembilan tahun. Oleh karenanya, bisa saja ada mafia di balik kebijakan impor gula tersebut.
    Di sisi lain, Yudi menyebut, Tom Lembong sebagai orang yang mengeluarkan izin impor gula pasti mengetahui orang-orang yang terlibat di balik keluarnya kebijakan tersebut.
    “Sehingga, ketika berani mengeluarkan kebijakan tersebut, tentu Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya ijin impor gula olehnya selaku Mendag,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Yudi mendorong agar Tom Lembong berani membongkar kemungkinan ada mafia di balik kebijakan importasi gula tersebut. Sehingga, kasus tersebut tidak terulang.
    Apalagi, dari dibukanya keran impor gula terhadap sekitar delapan perusahaan itu membuat negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.
    “Tom Lembong mau buka bukaan bukan sekedar hanya membuktikan dia tidak bersalah, tetapi juga mau membongkar siapa saja
    mafia impor
    terutama gula yang bermain selama ini sehingga menyeretnya menjadi tersangka,” kata Yudi.
    Lebih lanjut, aktivis antikorupsi ini juga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berpuas dengan penetapan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
    Yudi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi importasi gula ini harus tuntas sampai ke akarnya.
    “Kejaksaan harus mengembangkan perkara impor gula ini, bukan sekedar puas dengan penetapan dua tersangka tetapi harus tuntas dengan diberantasnya mafia impor. Termasuk juga apakah kebijakan impor gula oleh menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait importasi gula pada 2015. Tom Lembong sebagai Mendag disebut memberikan izin impor gula kepada CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Pemberian izin impor gula tersebut berawal dari penerbitan surat izin
    impor Gula
    Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
    “Pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
    Menurut Qohar, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
    “Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” ujar Qohar.
    “Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” katanya lagi.
    Qohar juga menyebut bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
    Dari dugaan korupsi ini, Qohar menyebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringatan! Tokopedia Larang Seller Jual iPhone 16 Semua Varian

    Peringatan! Tokopedia Larang Seller Jual iPhone 16 Semua Varian

    Bisnis.com, JAKARTA – Tokopedia telah memberikan pengumuman kepada seller tentang larangan berjualan iPhone 16 di platform mereka.

    Hal tersebut diumumkan Tokopedia melalui email pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    “Merujuk pada pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian  pada 25 Oktober 2024, saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di ShopTokopedia,” bunyi pengumuman mereka.

    Sementara untuk seller yang sudah mengupload penjualan iPhone 16 semua varian di toko mereka, maka pihak Tokopedia akan segera menghapusnya.

    Sebagaimana diketahui, iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena terkendala aturan dari pemerintahan.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa iPhone 16 “masih” ilegal untuk diperjualbelikan ke Indonesia.

    Status ilegal ini diberikan untuk iPhone 16 lantaran Apple belum memenuhi komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa realisasi investasi.

    Akan tetapi beberapa waktu lalu, sejumlah penjual ecommerce ada yang menawarkan iPhone 16 di toko mereka.

    Tokopedia sendiri sudah mengambil langkah dengan melarang seller menjual iPhone 16 semua varian di ShopTokopedia.

  • Tokopedia Larang Seller Jual iPhone 16? Begini Isi Pengumuman Lengkapnya – Page 3

    Tokopedia Larang Seller Jual iPhone 16? Begini Isi Pengumuman Lengkapnya – Page 3

    Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com melalui pencarian produk di Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ditemukan penjualan produk iPhone 16.

    Ketika mencari kata kunci “iPhone 16” di Tokopedia, Kamis (31/10/2024), yang muncul hanyalah pesan “Oops, barang ini tidak bisa dibeli.”

    Begitu juga di Shopee, Pencarian untuk “iPhone 16” atau serinya malah menampilkan produk iPhone lama seperti iPhone 15 atau yang lebih lawas lagi.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 belum diizinkan dijual di pasar Indonesia.

    Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai aturan inovasi yang ditetapkan.

    Kendati demikian, iPhone 16 tetap bisa masuk Indonesia sebagai barang pribadi dari luar negeri, dengan syarat pengguna mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui Bea Cukai.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini memang masih ilegal. Sebab, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.

    “Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI,” ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Mengenai hal tersebut, baik pihak Shopee maupun Tokopedia, belum memberikan tanggapan resmi.

  • Fakta-Fakta iPhone 16 Belum Dapat Dijual di Indonesia – Page 3

    Fakta-Fakta iPhone 16 Belum Dapat Dijual di Indonesia – Page 3

    Agus menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menawarkan beberapa opsi kepada Apple untuk memenuhi syarat TKDN.

    Ada tiga skema yang ditawarkan: pertama, memproduksi produk di dalam negeri; kedua, memanfaatkan layanan aplikasi dari Indonesia; dan ketiga, mengembangkan skema inovasi. Namun, saat ini Apple memilih skema inovasi.

    “Kami telah menawarkan fleksibilitas, namun Apple memilih skema inovasi. Sayangnya, realisasi investasi Apple masih belum sesuai dengan komitmen awal. Dari total komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun, Apple baru merealisasikan sekitar Rp1,48 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar,” ujar Agus.

    iPhone 16 Disebut Ilegal

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, iPhone 16 merupakan barang ilegal di Indonesia. Lantaran, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16.

    “Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin,” ujar Menperin di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

    “Kecuali ada yang belum dilaporkan oleh ILMATE, maka kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16. Karena memang masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh mereka,” dia menegaskan. 

     

  • Fakta-Fakta iPhone 16 Belum Dapat Dijual di Indonesia – Page 3

    Ramai iPhone 16 Hilang di E-commerce, dari Tokopedia hingga Shopee – Page 3

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini masih ilegal.

    Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru milik Apple tersebut.

    “Kalau ada iPhone 16 bisa beroperasi di Indonesia, artinya boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI,” ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

    Penyebab iPhone 16 Belum Beredar di Indonesia

    Menurut Agus, Apple masih harus memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.

    Karena itu, Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar secara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.

    “Mereka masih harus merealisasikan komitmen sudah sepakati antara kami dengan mereka,” kata Menperin.

    Selain Kemenperin, penerbitan IMEI juga melibatkan dua instansi lain, yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

     

  • Terjadi di 2015, Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang?

    Terjadi di 2015, Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus importasi gula. Kasus ini terjadi pada tahun 2015 dan ditelusuri sejak Oktober 2023.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penanganan perkara membutuhkan bukti-bukti dan analisa mendalam sehingga memerlukan waktu.

    “Karena ada pertanyaan kenapa harus sekarang? Nah memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis 1 tahun ya, nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu tidak bisa disamakan 1 perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip dari Detikcom, Kamis (31/10/2024).

    Harli mengatakan, dalam kurun setahun, penyidik Kejagung terus mendalami kasus tersebut. Menurutnya, bukti-bukti yang diperoleh penyidik juga dianalisis dan diintegrasikan. Harli juga menegaskan tidak ada politisasi hukum dalam kasus ini. Kasus ini murni penegakan hukum.

    “Bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup, itu harus dilihat atau ditemukan dari setidaknya 2 alat bukti itu supaya clear,” ujarnya.

    Kronologi Lengkap

    Kasus ini bermula pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

    Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

    Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.

    Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.

    Pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

    Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI).

    Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

    Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

    Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.

    “Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas Qohar.

    (haa/haa)

  • Para Pengguna iPhone 16 di Indonesia Mesti Siap-siap, Pemerintah Tegas Bakal Matikan IMEI Jika Terbukti

    Para Pengguna iPhone 16 di Indonesia Mesti Siap-siap, Pemerintah Tegas Bakal Matikan IMEI Jika Terbukti

    GELORA.CO –  Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

    Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.

    “Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Febri menjelaskan seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri.

    Dia menyatakan pembelian produk tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri, itu karena adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.

    Pihaknya juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

    Lebih lanjut, Febri mengatakan Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.

    Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.

    Dirinya menjelaskan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.

    “Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” katanya.

  • Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    GELORA.CO – Sebuah video yang menampilkan potongan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di dalam sebuah talk show. Ada ungkapan yang mencengangkan dalam video itu.

    Saat Budi, yang juga merupakan Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) menyebut semua akan masuk penjara jika kalah di 2024.

    “Saya bilang, 2024 ini saya haqul yakin semua kekuatan termasuk partai politik sangat berhitung dan berhati-hati. Mengapa? Karena kalau kalah meleset bos,” kata Budi Arie dalam potongan video tersebut.

    “Kalau kalah masuk penjara itu. Masalahnya banyak kan semua,” lanjutnya lagi.

    Dalam acara tersebut, terlihat pembicara lainnya seperti Ray Rangkuti. Setelah Ray menyampaikan pandangannya, Budi Arie kemudian memberikan statemennya.

    Hal ini pun dikomentari Ustaz Hilmi Firdausi. Ia mengaku ngeri mendengarnya.

    “Kok saya jadi ngeri mendengarnya yaa,” kata Hilmi dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (25/7/2023).

    “Silahkan teman-teman simpulkan sendiri apa memang politik negeri ini sudah seperti apa yang mereka bicarakan? Wallahulmusta’an,” tambahnya.

    Diketahui, video yang dimaksud berdurasi 1.01 menit. Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo menyebut kalau kalah di Pemilu 2024 bisa masuk penjara semua.

    Pemandu talk show hingga pemateri lainnya, sempat mencecar maksud pernyataan Budi Arie tersebut. Menurutnya, sebenarnya semua tahu maka tidak perlu berpura-pura.

    “Begini semua partai politik inikan bermasalah. 2024 ini semua partai politik pasti berhitung matang, nggak boleh kalah kalau kalah masuk penjara,” tegasnya sembari mengaku kalau itu adalah fakta politik.

    Sementara itu, nampaknya pernyataan Budi Arie satu per satu mulai terbukti. 

    Kali ini mantan Mendag yang juga salah satu Timses mantan Capres Anies Baswedan tersangkut kasus impor gula.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

    “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

    Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

    Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

    Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

    Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

    Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

    “PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.