Kementrian Lembaga: kemenperin

  • PMI Manufaktur Kontraksi 4 Bulan Beruntun, Permendag Impor Masih jadi Biang Kerok – Page 3

    PMI Manufaktur Kontraksi 4 Bulan Beruntun, Permendag Impor Masih jadi Biang Kerok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Purchasing Manager’s Index atau PMI manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada pada posisi yang sama dengan bulan sebelumnya, yaitu 49,2, yang artinya masih berada di level kontraksi. S&P Global menyebutkan, PMI manufaktur 2024 dipengaruhi oleh sedikit penurunan pada output dan pesananbaru, memperpanjang periode penurunan yang telah berlangsung selama empat bulan.

    Menanggapi posisi PMI Oktober 2024, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, selama belum ada kebijakan yang signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri, seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, Kementerian Perindustrian tidak kaget bila PMI manufaktur Indonesia terus kontraksi.

    “PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkrit dampak dari Permendag8/2024,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (1/11).

    Pemberlakuan Permendag No. 8/2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor. Permendag No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.

    Dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, hampir sebagian besar, yakni 88,42 persen atau 458 komoditas, merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

    Berlakunya Permendag No. 8/2024 telah membuka pintuseluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.

    “Jadi, kami mempertanyakan pernyataan Menteri Perdagangan bahwa Permendag No. 8/2024 bertujuan melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil. Fakta yang terjadi justru sebaliknya. Permendag No. 8/2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia. Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut,” kata Febri.

     

  • Manufaktur Masih Kontraksi, Kemenperin Lempar Bola Panas Lagi ke Mendag

    Manufaktur Masih Kontraksi, Kemenperin Lempar Bola Panas Lagi ke Mendag

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut kontraksi manufaktur dalam 4 bulan terakhir menjadi bukti konkret bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 terkait relaksasi impor membebani industri dalam negeri. 

    Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur RI pada Oktober 2024 masih berada di level kontraksi yaitu 49,2. Laporan dari S&P Global mengungkap penyebabnya yakni output dan pesanan baru yang terus turun.

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, selama tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan untuk mendukung industri manufaktur, termasuk dalam melindungi pasar, maka kontraksi akan terus terjadi. 

    “Jadi, kami mempertanyakan pernyataan menteri perdagangan bahwa Permendag No. 8/2024 bertujuan melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil. Fakta yang terjadi justru sebaliknya,” kata Febri dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024). 

    Untuk itu, pihaknya telah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang selama ini menjadi penyebab pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor. 

    Sebab, Permendag No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian. Akibatnya, semua tekstil dan produk tekstil (TPT), terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut. 

    Padahal, dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, hampir sebagian besar, yakni 88,42% atau 458 komoditas, merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri. 

    “Berlakunya Permendag No. 8/2024 telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia,” imbuhnya. 

    Dia pun menegaskan untuk melindungi industri nasional, Kemenperin tak bisa bertindak sendirian. Kebijakan kementerian/lembaga lain sangat menentukan kinerja manufaktur.

    Kemenperin meminta pada kementerian/lembaga lain untuk menurunkan ego sektoral masing-masing dalam rangka melindungi industri manufaktur dalam negeri. 

    “Kemenperin sudah meng-exercise semua tugas pokok dan fungsi kami sebagai pembina industri demi mendongkrak pertumbuhan industri, guna mencapai pertumbuhan ekonomi 7%-8%,” tuturnya. 

    Untuk itu, dia berharap agar k/l yang memiliki kebijakan terkait sektor manufaktur bisa bersinergi dengan mengambil kebijakan-kebijakan yang berdampak positif bagi pertumbuhan sektor industri. 

    Salah satu kebijakan dari k/k lain yang juga dibutuhkan dan mendesak saat ini oleh Kemenperin dan industri adalah pemberlakuan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pakaian jadi. Sebelumnya, Kemenperin sudah mengusulkan BMTP pakaian jadi dan dibahas di Bandung beberapa waktu lalu.

    “Namun kementerian/lembaga terkait masih menolak usulan tersebut. Sektor industri benar-benar membutuhkan perlindungan pada pasar produk jadi atau produk hilir sehingga perlu segera ada tindakan nyata agar industri manufaktur bisa bertahan,” pungkasnya.

  • Menperin Larang Penjualan iPhone 16: Kasihan Masyarakat

    Menperin Larang Penjualan iPhone 16: Kasihan Masyarakat

    Jakarta

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali angkat bicara soal pelarangan penjualan jajaran iPhone 16 di Indonesia.

    Menurutnya pihak Kemenperin mengontak ecommerce dan marketplace di Indonesia untuk menghilangkan produk iPhone 16 di layanannya agar tidak bisa dibeli oleh masyarakat.

    “Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli,” kata Menteri Agus, saat ditemui detikcom di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jumat (1/11/2024).

    “Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita,” tambahnya.

    Lebih lanjut, ia kembali menjelaskan kenapa seri iPhone 16 ini dilarang. Menurutnya ini karena Apple belum merealisasikan komitmen investasi

    “Jadi kategorinya dari Kementerian Perindustrian ini masih ilegal,” papar Menteri Agus.

    Namun ia tak menampik bahwa masyarakat sebenarnya memang diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak untuk perangkat tersebut, dengan catatan unit tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

    “Memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa pendatang dari luar negeri itu boleh, dia bisa mendaftarkan dan itu maksimal 2 unit dan tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun musti membayar pajak Bea Cukai.

    Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

    “Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri,” ungkap Febri.

    Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.

    (asj/fyk)

  • Kemenperin kembali sebut produk impor buat PMI manufaktur kontraksi

    Kemenperin kembali sebut produk impor buat PMI manufaktur kontraksi

    PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkrit dampak dari Permendag 8/2024Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur yang pada Oktober tetap kontraksi di angka 49,2 poin, masih dikarenakan masifnya produk barang jadi impor yang masuk ke pasar domestik.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat mengatakan PMI manufaktur bulan Oktober dipengaruhi oleh sedikit penurunan pada hasil (output) dan pesanan baru, sehingga memperpanjang periode kontraksi yang telah berlangsung selama empat bulan sejak Juli 2024.

    Disampaikan Febri, selama belum ada kebijakan yang signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri, seperti merevisi aturan perdagangan untuk membatasi produk impor, maka PMI manufaktur Indonesia bakal terus mengalami kontraksi.

    “PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkrit dampak dari Permendag 8/2024,” kata Febri.

    Ia mengatakan, pemberlakuan beleid ini merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor, mengingat aturan ini menghapus penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.

    Selanjutnya, ia menjelaskan dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya hampir sebagian besar, yakni 88,42 persen atau 458 komoditas, merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

    Ia kembali menegaskan bahwa Kemenperin tidak bisa bertindak sendiri dalam menjaga iklim yang kondusif bagi industri dalam negeri agar terus tumbuh dan menjadi tulang punggung untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7–8 persen yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami mengharapkan agar kementerian lembaga yang memiliki kebijakan terkait sektor manufaktur bisa bersinergi dengan mengambil kebijakan-kebijakan yang berdampak positif bagi pertumbuhan sektor industri,” katanya.

    Baca juga: Pemerintah evaluasi kebijakan usai PMI manufaktur kontraksi beruntun
    Baca juga: Kus rupiah melemah di tengah kontraksi PMI manufaktur Indonesia

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bos Apple Berhenti Sebut Indonesia Usai Dilarang Jual iPhone 16

    Bos Apple Berhenti Sebut Indonesia Usai Dilarang Jual iPhone 16

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam setahun terakhir, CEO Apple Tim Cook berkali-kali menyebut Indonesia di hadapan para investor dalam acara paparan kinerja keuangan. Namun, nama Indonesia tak lagi disebut oleh Cook usai ramai larangan penjualan iPhone di RI.

    Apple baru menggelar earning call untuk memaparkan kinerja finansial perusahaan periode Juli-Agustus 2024 pada Kamis (31/10/2024). 

    Dalam paparan tersebut, Cook menyebut beberapa negara yang menjadi sumber pertumbuhan pendapatan Apple.

    “Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, UK, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” kata Cook.

    Cook tidak menyebut nama Indonesia setelah disinggung dalam dua paparan kinerja keuangan sebelumnya, yaitu pada Mei dan Agustus 2024. Pada Mei, nama Indonesia disebut oleh Cook sebagai sumber pertumbuhan baru.

    “Kami juga membukukan rekor pendapatan di Indonesia, salah satu pasar yang kami nilai potensinya sangat besar,” katanya, dikutip dari transkrip earnings call Apple Januari-Maret 2024.

    Saat itu, dia juga menyinggung kunjungannya ke Indonesia. “Baru dua pekan lalu saya berkunjung ke Vietnam, Indonesia, dan Singapura. Sangat menakjubkan melihat cara berbagai pengguna dan komunitas menggunakan produk dan layanan kami untuk melakukan berbagai hal yang luar biasa,” kata Cook.

    Nama Indonesia kembali disebut pada laporan kinerja keuangan April-Juni 2024. Apple membanggakan penjualan iPhone di Indonesia yang terus-terusan menembus rekor.

    “Kami mencatat rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah,” kata Cook dalam conference call dengan media usai rilis laporan keuangan Apple periode April-Juni 2024.

    Saat itu, Indonesia juga disebut-sebut oleh CFO Apple Luca Maestri. Maestri mengungkapkan bahwa Apple meraup US$ 39,3 miliar dari penjualan iPhone.

    Dia mengakui bahwa pendapatan Apple dari iPhone turun 1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, pendapatan dari iPhone justru menembus rekor di beberapa negara.

    “Kami membukukan rekor kuartalan di beberapa negara termasuk UK, Spanyol, Polandia, Meksiko, Indonesia, dan Filipina,” kata Maestri.

    iPhone 16 dilarang

    Hilangnya nama Indonesia dari paparan kinerja keuangan Apple terjadi berbarengan dengan kehebohan larangan penjualan iPhone di RI.

    Bahkan, warga RI pemilik iPhone 16 yang membeli produk baru Apple tersebut dari ecommerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tak bisa digunakan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri.

    Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Produk seri HP terbaru buatan Apple tersebut padahal tidak diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.

    iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)

    Selain itu, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).

    Febri menegaskan selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.

    “Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” jelas Febri.

    Selama ini, iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. HP buatan produsen lain termasuk Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).

    Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu lewat pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.

    (dem/dem)

  • Pemisahan kementerian diyakini dorong UMKM lebih cepat naik kelas

    Pemisahan kementerian diyakini dorong UMKM lebih cepat naik kelas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah optimistis bahwa usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) akan lebih cepat naik kelas menjadi industri kecil dan menengah (IKM) dengan adanya pemisahan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.

    Siti, dalam rilis pers di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan adanya pemisahan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, serta sinergi yang kuat antara Kementerian UMKM dan Kementerian Perindustrian, maka perhatian terhadap UMKM akan semakin terfokus.

    Dia berpendapat bahwa sinergi juga perlu dibangun antara eksekutif dan legislatif dalam memberikan perlindungan bagi UMKM, serta menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif untuk pertumbuhan UMKM.

    “Butuh komitmen bersama para pemangku kepentingan, termasuk para pelaku UMKM dan industri. Keseriusan, pendampingan. Kemudian regulasi harus berpihak pada UMKM, selain pelaksanaan yang harus tetap dikawal,” ujarnya.

    Menurutnya, saat ini UMKM masih menjadi salah satu penyangga perekonomian Indonesia. UMKM juga telah terbukti menjadi industri yang mampu bertahan pada situasi krisis dan menjadi salah satu solusi berkurangnya angka pengangguran.

    Data ASEAN Investment Report 2022 menunjukkan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Sekitar 65,5 juta UMKM berkontribusi sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja. Angka ini semakin menguat pada tahun 2023 dengan jumlah UMKM mencapai sekitar 66 juta dan berkontribusi 61 persen terhadap PDB.

    Meskipun memiliki potensi yang besar, UMKM, menurutnya, masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti akses permodalan, pemenuhan legalitas usaha, inovasi produk, dan pemasaran. Namun, dengan dukungan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, tantangan-tantangan ini diharapkan dapat diatasi.

    Ia menambahkan aspek regulasi dan implementasinya juga penting. Sebagai contoh, dalam konteks pemasaran, UMKM perlu beradaptasi dengan era digital dengan mengadopsi strategi pemasaran digital.

    “Perlahan tantangan ini harus kita hadapi dan selesaikan bersama, sehingga tantangan ini menjadi peluang naik kelasnya UMKM yang akan berkorelasi dengan naiknya PDB Indonesia, kata Siti.

    Baca juga: Program Rumah BUMN dinilai dapat lahirkan UMKM “go global”

    Baca juga: Kementerian BUMN: Belanja produk UMKM mencapai Rp47 triliun

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Beli iPhone 16 dari Jalur Tak Resmi? Kemenperin: Harus Rela Diblokir IMEI-nya – Page 3

    Beli iPhone 16 dari Jalur Tak Resmi? Kemenperin: Harus Rela Diblokir IMEI-nya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – iPhone 16 series hingga kini belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, dan menjadi perbincangan panas di berbagai kalangan karena adanya larangan peredaran bebas perangkat Apple tersebut di dalam negeri.

    Kebijakan ini diambil oleh Kemenperin Perindustrian (Kemenperin) menyusul adanya laporan masyarakat terkait penjualan iPhone 16 dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang.

    Belakangan ini, beredar informasi iPhone 16 series sudah diperjualbelikan di sejumlah online marketplace maupun toko offline oleh berbagai pihak di Indonesia.

    Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan terus memantau peredaran perangkat ini, terutama yang diperjualbelikan melalui marketplace online.

    Febri mengingatkan, iPhone 16 series–iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max–yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi.

    Jika diperjualbelikan, status barang tersebut menjadi iPhone ilegal karena tidak sesuai dengan izin masuk ditujukan untuk pemakaian sendiri.

    “Pembelian unit iPhone 16 ini dapat merugikan pembeli karena tidak adanya garansi resmi dari distributor lokal,” kata Febri dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024).

    Dengan begitu, pembeli tidak akan mendapatkan perlindungan konsumen dalam hal layanan purna jual atau perbaikan resmi.

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari marketplace maupun toko offline tidak resmi. Kami (Kemenperin) akan menindaklanjuti informasi masuk dan juga informasi telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri.

    Disebutkan, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace patut diduga telah melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI iPhone 16 alias diblokir jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

  • BRIN harapkan dukungan K/L pacu permintaan barang-jasa produk riset

    BRIN harapkan dukungan K/L pacu permintaan barang-jasa produk riset

    Khususnya pada produk hasil riset dan inovasi dalam negeri, kami berharap dukungan dari Kementerian/Lembaga (K/L) lintas sektor melalui harmonisasi kebijakan yang berpihak pada pemanfaatan/pembelian produk riset dan inovasi pada pengadaan pemerintahJakarta (ANTARA) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Forum Diskusi Nasional dan Pameran bertajuk “Optimasi Pasar Pengadaan Produk Riset dan Inovasi Pada Pengadaan Pemerintah” yang digelar di Kantor Pusat BRIN, Jakarta, Jumat.

    Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pakar dan pemangku kepentingan terkait seperti perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), Badan Pengawasan Kebijakan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, dan Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

    Dalam kesempatan tersebut Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN R Hendrian menyebut pihaknya memiliki peran hulu-hilir pada kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional (Iptekin).

    “Dari sisi hulu, BRIN berperan sebagai penyedia inventor riset dan teknologi (expertise),” katanya di Jakarta, Jumat.

    Baca juga: Kemristek perkuat komersialisasi produk inovasi melalui e-katalog

    Sedangkan pada sisi tengah, kata Hendrian, BRIN berperan sebagai jembatan pemanfaatan, baik dalam bentuk produk komersial maupun non-komersial dari hasil riset dan inovasi yang dihasilkan.

    Adapun dari sisi hilir, kata dia, BRIN mendorong pemanfaatan produk hasil riset dan inovasi untuk penggunaan internal BRIN dan afirmasi pemanfaatan riset dan inovasi pada sektor pemerintah, bisnis, akademik, dan masyarakat.

    “Khususnya pada produk hasil riset dan inovasi dalam negeri, kami berharap dukungan dari Kementerian/Lembaga (K/L) lintas sektor melalui harmonisasi kebijakan yang berpihak pada pemanfaatan/pembelian produk riset dan inovasi pada pengadaan pemerintah,” ujarnya.

    Baca juga: BRIN buka peluang mitra industri manfaatkan fasilitas riset

    Dalam kesempatan yang sama Koordinator Bidang Difusi dan Inovasi Teknologi Direktorat Pendidikan Tinggi dan Iptek Kementerian PPN/Bappenas Aruminingsih mendukung adanya upaya kerja sama dalam bidang inovasi produk dalam negeri, antara industri dan BRIN, yang dapat diperoleh di dalam e-Katalog LKPP.

    Menurutnya, pengadaan barang/jasa pemerintah atas produk inovasi merupakan salah satu kebijakan untuk membangun innovation demand side.

    “Dibangunnya e-Katalog khusus produk inovasi akan sangat membantu kemudahan transaksi, sehingga membangkitkan permintaan yang lebih luas dan berdampak pada peningkatan produksi,” tuturnya.

    Baca juga: LKPP bekukan 13.600 produk impor dari e-katalog pemerintah

    Pewarta: Sean Filo Muhamad
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sama Seperti iPhone 16, Google Pixel Juga akan Diblokir IMEInya

    Sama Seperti iPhone 16, Google Pixel Juga akan Diblokir IMEInya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap penjualan ponsel Google Pixel bernasib sama seperti iPhone 16.

    Google Pixel masuk dalam kategori illegal ntuk diperjualbelikan karena belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan selama ini masuk lewat barang bawaan pribadi penumpang dan kiriman. Artinya, International Mobile Equipment Identity (IMEI) dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Semua Google Pixel belum ada TKDN nya, saya cek Direktorat IET [Industri Elektronika dan Telematika] belum ada,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Kamis (31/10/2024).

    Berdasarkan catatan yang diperoleh Kemenperin, sejak awal tahun 2024 ini terdapat sebanyak 22.000 unit ponsel Google Pixel yang masuk lewat barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

    Produk tersebut diperbolehkan masuk dan mendapatkan IMEI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 pasal 35 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    “Kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” ujarnya.

    Febri menyebut ponsel Google Pixel yang sudah terlanjur masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan akan dilakukan pemblokiran IMEI.

    Kebijakan tersebut juga dilakukan untuk menjaga level playing field bisnis terhadap investor yang telah berkomitmen TKDN melalui skema investasi pabrik, inovasi dan aplikasi.

    Sejalan dengan itu, Febri mengaku bahwa sampai saat ini belum ada informasi terkait komitmen investasi Google sebagai syarat sertifikasi TKDN.

    Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat ponsel Google maupun series iPhone 16 terbaru yang diperjualbelikan dalam negeri.

  • Sebelum Dilarang, Berapa Harga iPhone 16 di E-Commerce?

    Sebelum Dilarang, Berapa Harga iPhone 16 di E-Commerce?

    Bisnis.com, JAKARTA – iPhone 16 series tak diperbolehkan dijualbelikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Pelarangan itu merujuk pada keputusan Apple yang belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

    Meskipun begitu, beberapa waktu lalu sudah banyak beredar iPhone 16 series yang ditawarkan melalui e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

    Kemenperin pun tengah dalam langkah mempertimbangkan untuk menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

    Sebagaimana diketahui, iPhone 16 bisa mendapatkan IMEI dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khususnya bagi penumpang dengan syarat tertentu.

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya terus memantau informasi dari masyarakat berkaitan dengan peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.

    “Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” kata Febri dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024).

    Tokopedia Hapus iPhone 16

    Pada Kamis (31/10), Tokopedia kemudian memberikan pengumuman bahwa semua varian iPhone 16 tidak dapat dijual di Tokopedia karena aturan Kemenperin.

    “Mulai 30 Oktiber 2024, ShopTokopedia akan menghapus semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan yang diamanatkan oleh pemerintah,” tulisnya.

    Pihak Tokped kemudian meminta penjual untuk menghapus semua iPhone 16 yang dijual. Tokopedia juga tak segan untuk memberikan sanksi apabila ada penjual yang masih melanggar aturan.

    Harga iPhone 16 di E-Commerce

    Sebelum dilarang dan dihapus dari e-commerce berapa harga pasaran iPhone 16?

    Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah akun penjual mulanya menawarkan iPhone 16 di rentang harga mulai Rp20 jutaan.

    Ada juga penjual yang menawarkan harga iPhone 16 mencapai Rp31 jutaan.

    Namun semua produk iPhone 16 di e-commerce Tokopedia sudah tak bisa diakses lagi oleh pembeli. 

    Apabila pembeli mencoba mencari dengan kata kunci “iPhone 16” maka akan muncul keterangan bahwa produk tidak bisa dibeli.

    “Oops, barang ini nggak bisa dibeli. Coba periksa lagi kata kuncinya, atau cek rekomendasi lainnya,” tulis keterangan Tokopedia.