Kementrian Lembaga: kemenperin

  • Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung Buat Jualan iPhone 16

    Apple Bangun Pabrik Rp 157 M di Bandung Buat Jualan iPhone 16

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple menawarkan investasi tambahan senilai hampir US$ 10 juta (Rp 157 miliar) di Indonesia. Hal tersebut diungkap sumber dalam yang dilaporkan Bloomberg.

    Investasi tambahan tersebut dilakukan agar Apple bisa menjual seri iPhone 16 teranyar di Indonesia. Pasalnya, pemerintah hingga kini masih melarang iPhone 16 masuk Indonesia karena Apple dinilai belum mematuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku di Indonesia.

    Apple dikatakan berencana berinvestasi ke pabrik di Bandung, Jawa Barat. Raksasa Cupertino tersebut akan menggandeng beberapa penyuplai, menurut sumber dalam yang tak disebutkan identitasnya.

    Pabrik Apple di Bandung akan memproduksi aksesori dan komponen untuk produk-produk Apple, menurut sumber rahasia tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan sertifikasi TKDN Apple sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang.

    Apple juga belum merealisasikan komitmen investasinya secara penuh. Sebagai informasi, Apple baru memenuhi investasi Rp 1,48 triliun dari komitmen Rp 1,71 triliun.

    Artinya masih ada kekurangan inovasi yang harus diberikan senilai Rp 240 miliar. Jika sudah terpenuhi Agus memastikan izin penjualan iPhone 16 akan keluar.

    Dalam lawatan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia beberapa waktu lalu, diketahui investasi Apple berbentuk fasilitas pendidikan Apple Developer Academy. Kali ini sudah masuk fasilitas keempat yang rencananya berada di Bali, menyusul yang telah tersedia di BSD Tangerang, Sidoarjo Jawa Timur dan Nongsa Batam.

    Agus mengatakan pemerintah berharap Apple tidak hanya membentuk akademi untuk investasi. Namun juga membangun pabrik atau pengembangan riset.

    “Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah karena Indonesia mampu bentuk sekolah tapi kami dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia,” kata Agus.

    (fab/fab)

  • iPhone 16 Masih Terkendala Izin TKDN, Apple Ingin Temui Menperin! – Page 3

    iPhone 16 Masih Terkendala Izin TKDN, Apple Ingin Temui Menperin! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nasib iPhone 16 series di Indonesia sepertinya memiliki secercah harapan, setelah munculnya kabar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerima surat Apple.

    Hal ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.

    “Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” ucap Eko, sebagaimana dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).

    Disebutkan, pertemuan raksasa teknologi asal AS dengan Menperin ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

    Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Adapu syarat TKDN ini wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017.

    Eko juga menjelaskan, pada prinsipnya pihak kementerian tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. “Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

    iPhone 16 Wajib Kantongi TKDN

    Sesuai kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

    Langkah ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi dalam negeri dan investasi di sektor teknologi.

     

  • Apple Negosiasi Investasi Lebih Banyak, Siap Bangun Pabrik di Indonesia?

    Apple Negosiasi Investasi Lebih Banyak, Siap Bangun Pabrik di Indonesia?

    Bisnis.com, JAKARTA – Apple mengusulkan menambah investasi hampir US$10 juta untuk membuat kebijakan pelarangan iPhone 16 dicabut.

    Sebuah sumber, mengutip Business Times, mengatakan akan ada investasi Apple di sebuah pabrik di Bandung melalui skema kemitraan dengan beberapa pemasoknya.

    Fasilitas tersebut akan membuat produk seperti aksesoris dan komponen untuk gadget Apple, kata sumber tersebut.

    Apple telah mengajukan proposalnya ke Kementerian Perindustrian, yang bulan lalu memblokir izin yang mengizinkan penjualan iPhone 16 dengan alasan unit lokal raksasa teknologi AS tersebut belum memenuhi persyaratan kandungan dalam negeri sebesar 40 persen untuk ponsel cerdas dan tablet.

    Kementerian sedang mempertimbangkan usulan tersebut, yang belum final dan mungkin dapat berubah, dan diperkirakan akan segera mengambil keputusan, kata sumber tersebut.

    Meskipun hingga kini Apple tidak menanggapi permintaan untuk berkomentar mengenai rencana investasi ini.

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan telah menerima surat dari perusahaan teknologi asal AS, Apple Inc. yang meminta pertemuan dengan Menteri Perindustrian usai adanya pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

    Sekjen Kemenperin, Eko S. Cahyanto, mengatakan pihaknya masih menunggu pemenuhan komitmen realisasi investasi dari Apple sebagai syarat perpanjangan seritifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

    “Kita sudah terima [surat dari Apple]. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri, tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” kata Eko kepada wartawan, dikutip Senin (4/11/2024). 

    Eko menyebut prinsip pemerintah yakni mendorong pemenuhan TKDN bagi perusahaan yang memasarkan produknya dalam negeri. Apple selama ini telah mengantongi sertifikat TKDN 35%. Namun, sertifikat tersebut mesti diperpanjang. 

    Untuk mendapatkan perpanjangan TKDN, Apple diminta menyelesaikan komitmen investasinya senilai Rp1,7 triliun. Adapun yang sudah terealisasi saat ini sebesar Rp1,48 triliun lewat pembangunan Apple Academy. 

    “Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujarnya. 

  • Dilarang Jual iPhone 16, Bos Apple Berhenti Sebut Nama Indonesia

    Dilarang Jual iPhone 16, Bos Apple Berhenti Sebut Nama Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple belum memenuhi janji investasi di Indonesia, untuk itu penjualan iPhone 16 sementara masih dilarang di dalam negeri. Setelah tindakan tegas pemerintah RI, nama Indonesia hilang dari paparan kinerja Apple setelah dua kali berturut-turut disinggung oleh CEO Apple Tim Cook.

    Apple baru menggelar earning call untuk memaparkan kinerja finansial perusahaan periode Juli-September 2024 pada Kamis (31/10/2024).

    Dalam paparan tersebut, Cook menyebut beberapa negara yang menjadi sumber pertumbuhan pendapatan Apple.

    “Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, UK, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” kata Cook, dikutip Senin (4/11/2024).

    Cook tidak menyebut nama Indonesia setelah disinggung dalam dua paparan kinerja keuangan sebelumnya, yaitu pada Mei dan Agustus 2024. Pada Mei, nama Indonesia disebut oleh Cook sebagai sumber pertumbuhan baru.

    “Kami juga membukukan rekor pendapatan di Indonesia, salah satu pasar yang kami nilai potensinya sangat besar,” katanya, dikutip dari transkrip earnings call Apple Januari-Maret 2024.

    Saat itu, dia juga menyinggung kunjungannya ke Indonesia. “Baru dua pekan lalu saya berkunjung ke Vietnam, Indonesia, dan Singapura. Sangat menakjubkan melihat cara berbagai pengguna dan komunitas menggunakan produk dan layanan kami untuk melakukan berbagai hal yang luar biasa,” kata Cook.

    Nama Indonesia kembali disebut pada laporan kinerja keuangan April-Juni 2024. Apple membanggakan penjualan iPhone di Indonesia yang terus-terusan menembus rekor.

    “Kami mencatat rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah,” kata Cook dalam conference call dengan media usai rilis laporan keuangan Apple periode April-Juni 2024.

    Saat itu, Indonesia juga disebut-sebut oleh CFO Apple Luca Maestri. Maestri mengungkapkan bahwa Apple meraup US$ 39,3 miliar dari penjualan iPhone.

    Dia mengakui bahwa pendapatan Apple dari iPhone turun 1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, pendapatan dari iPhone justru menembus rekor di beberapa negara.

    “Kami membukukan rekor kuartalan di beberapa negara termasuk UK, Spanyol, Polandia, Meksiko, Indonesia, dan Filipina,” kata Maestri.

    iPhone 16 dilarang dijual di RI

    Hilangnya nama Indonesia dari paparan kinerja keuangan Apple terjadi berbarengan dengan kehebohan larangan penjualan iPhone di RI.

    Bahkan, warga RI pemilik iPhone 16 yang membeli produk baru Apple tersebut dari ecommerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tak bisa digunakan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri.

    Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Produk seri HP terbaru buatan Apple tersebut padahal tidak diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.

    CEO Apple Tim Cook berbicara kepada para hadirin setelah mengumumkan produk baru di kantor pusat Apple, Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)

    Selain itu, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).

    Febri menegaskan selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.

    “Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” jelas Febri.

    Selama ini, iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. HP buatan produsen lain termasuk Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).

    Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu lewat pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.

    (dem/dem)

  • Rencana Pemindahan Pelabuhan Impor Masih di Meja Menko Airlangga

    Rencana Pemindahan Pelabuhan Impor Masih di Meja Menko Airlangga

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus membahas mengenai usulan pemindahan pintu masuk impor tujuh komoditas ke Indonesia Timur. Pemindahan ini bertujuan agar tidak terjadi overcapacity di pelabuhan yang menjadi pintu masuk produk impor ke Indonesia.

    Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Fajarini Puntodewi menyampaikan, opsi pemindahan pelabuhan saat ini masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    “Memang ada opsi itu, perubahan [pintu masuk impor] itu. Hanya kan masih dibahas di Kemenko Perekonomian,” ungkap Fajarini saat ditemui di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Rencana pemindahan pintu masuk barang impor sebelumnya sempat mencuat pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Kala itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat untuk memindahkan pintu masuk tujuh komoditas impor agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Tanjung Perak, Surabaya. 

    Tujuh komoditas itu yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

    “Kalau itu [penumpukan barang impor di pelabuhan] memang susah pengendalianya karena sudah over capacity,” kata Zulhas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (4/9/2024). 

    Oleh karena itu, pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah pelabuhan alternatif yang dapat dijadikan sebagai pintu masuk barang impor. Misalnya, ke Semarang Jawa Tengah, Belawan Sumatra Utara, Batam Kepri, Bitung Sulawesi Utara, Makassar Sulawesi Selatan, dan Sorong Papua.

    Rencana ini sebelumnya juga telah diajukan kepada Presiden Jokowi. Dalam usulannya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan gambaran dan konsep yang akan diterapkan jika pelabuhan impor nantinya dipindah. 

    “Ya itu [pemindahan pelabuhan] sudah saya usulkan kepada Bapak Presiden. Termasuk konsepnya, kita berharap dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjut dari Bapak Presiden,” kata Agus, Kamis (19/9/2024).

    Agus kala itu menuturkan, pihaknya berencana untuk ‘mempersulit’ masuknya barang-barang jadi ke Indonesia dengan memindahkan pintu masuk impor ke Indonesia Timur. Sedangkan, impor bahan baku akan dipermudah untuk membantu industri tekstil kembali bergeliat.

    “Kami fokusnya untuk dalam tanda petik ya ‘mempersulit’ barang-barang jadi yang berkaitan dengan tekstil masuk ke Indonesia. Kalau bahan baku itu prinsipnya memang harus dipermudah, ya harus dipermudah. Itulah yang nanti akan bisa membantu industri tekstil tumbuh kembali,” tuturnya. 

  • Nyaris 40 Pabrik Tekstil Tutup dalam 2 Tahun Terakhir, ke Mana Pemerintah?

    Nyaris 40 Pabrik Tekstil Tutup dalam 2 Tahun Terakhir, ke Mana Pemerintah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap setidaknya sebanyak 38 pabrik tekstil telah berhenti beroperasi dalam 2 tahun terakhir. Bahkan, ada dua pabrikan tekstil besar yang disebut dalam tahapan penutupan. 

    Ketua Umum API Danang Girindrawardana mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) telah mengalami keterpurukan selama 7 tahun ke belakang. Puncaknya, 2 tahun terakhir tekstil dalam tekanan bertubi-tubi. 

    Tak hanya PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang mengalami kepailitan, ada beberapa perusahaan tekstil yang juga dalam kasus perdata terkait pailit. Di luar urusan hukum, puluhan pabrik tekstil satu per satu bertumbangan. 

    “Ada 38 pabrik, hampir 40 pabrik sudah tutup 2 tahun ini tanpa mekanisme kepailitan, ini situasi yang harus kita cermati,” kata Danang dalam RDPU Baleg DPR RI, Senin (4/11/2024). 

    Danang menerangkan bahwa ada suatu kesamaan di antara seluruh pabrik itu, mulai dari kemampuan produk yang menurun ataupun kehilangan penjualan lantaran pasar domestik yang direbut barang impor. 

    Industri TPT dihantam barang impor ilegal yang masuk tanpa membayar pajak dan masuk melalui celah yang tak resmi. Selain itu, impor legal juga memenuhi pasar lantaran China kelebihan produksi dan memberikan subsidi besar untuk ekspor komoditasnya sehingga memicu dugaan praktik dumping. 

    “Apakah Sritex mewakili industri tekstil kita seluruhnya? Hampir, tapi yang mengalami masalah hukum terkait kepailitan melalui PKPU itu memang Sritex dan dua industri perusahaan lain, yang lain masih bisa berproses dalam recovery, Sritex kebetulan divonis begitu, tentu saja agak sedikit tidak bisa identik karena kasus keperdataannya beda-beda,” tuturnya. 

    Di samping itu, Danang menegaskan industri TPT nasional bukannya tak bisa bersaing dengan produk impor. Namun, level playing field dalam negeri dinilai tidak lagi sama rata. Terlebih, saat ini 60-70% produk TPT di pasar merupakan produk ilegal. 

    “Yang ilegal ini tidak mungkin kita bisa berkompetisi, karena masuknya ilegal nggak termonitor pajak nggak bayar, tokonya nggak bayar, distributornya nggak bayar, ketika ini menjadi siklus berantai kemudian pabrik yang memproduksi bahan baku jatuh, sampai IKM jatuh,” tuturnya. 

    Sementara itu, impor legal dapat masuk ke Indonesia dengan harga murah lantaran minimnya pembatasan perdagangan di Tanah Air. Di sisi lain, struktur biaya produksi di China lebih murah dibandingkan RI.

    “Karena produsen China kebetulan struktur infrastruktur energi nya jauh jauh lebih murah, biaya listrik mereka 30% lebih murah, ketika mereka melakukan ekspor kesini mereka subsidi biaya ekspor sehingga sampai sini harganya jauh lebih murah,” jelasnya. 

    Sebelumnya, dia menuturkan bahwa sejak awal tahun hingga September sebanyak 46.000 pekerja industri TPT ter-PHK. Jumlahnya diproyeksi bertambah 30.000 pekerja hingga akhir tahun. 

    “Ada dua [perusahaan] yang lain, tidak terkait dengan gugatan kepailitan tetapi masalah tidak mampu lagi kemungkinan akan menutup operasinya. Bahkan, satu perusahaan sudah tutup satu operasionalnya November ini di industri hulunya,” tuturnya. 

    Dia membenarkan bahwa salah satu di antaranya yaitu PT Century Textile Industry Tbk. (CNTX) yang merupakan salah satu perusahaan tekstil besar dengan ribuan pekerja. Kendati demikian, Danang tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kondisi usaha perusahaan tersebut. 

    “Dalam iklim investasi, kalau ada 1-2 pabrik jatuh bangkrut, mungkin mereka salah, keliru manajemennya. Tapi kalau hampir seluruh pabrik memiliki masalah yang sama, mungkin yang keliru pemerintahnya, salah kebijakannya,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, selama tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan untuk mendukung industri manufaktur, termasuk dalam melindungi pasar, maka kontraksi akan terus terjadi.  

    Salah satu yang disoroti yakni terkait implementasi Permendag 8/2024 yang merelaksasi impor tujuh komoditas, termasuk produk TPT. Beleid ini yang disebut menjadi biang kerok kontraksi PMI manufaktur 4 bulan terakhir. 

    “Jadi, kami mempertanyakan pernyataan menteri perdagangan bahwa Permendag No. 8/2024 bertujuan melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil. Fakta yang terjadi justru sebaliknya,” kata Febri dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024). 

  • Mendag Budi Santoso Singgung Rencana Kaji Ulang Permendag 8/2024

    Mendag Budi Santoso Singgung Rencana Kaji Ulang Permendag 8/2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyinggung rencana pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    “Reviu itu setiap saat boleh. Dahulu saya sering saya bilang permendag terkait dengan kebijakan impor itu kan dinamis. Aturan akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita,” ungkapnya saat ditemui seusai acara High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT) di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Dalam proses kaji ulang aturan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meminta masukan dari kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya. “Kan sebenarnya permendag itu kan banyak kebijakan-kebijakan dari K/L lain. Jadi itu perlunya reviu seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai aturan ini berdampak negatif pada industri tekstil lokal. Aturan ini juga dituding menjadi penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami penurunan penjualan hingga pailit.

    Menanggapi itu, Budi berujar, dirinya selalu berdiskusi bersama Agus Gumiwang. “Kemarin kan dimulai dari rapat koordinasi. Semua boleh direviu. Kalau ngobrol, kami tiap hari juga ngobrol,” katanya.

    Budi pun menilai, sejatinya aturan dalam Permendag Nomor 8/2024 didesain untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Namun, sebaliknya malah membuat industri tekstil dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor.

    Dia menjelaskan, pertama, persyaratan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) harus ada pertimbangan perindustrian. Kedua, TPT itu sudah dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.

    Ketiga, untuk impor pakaian jadi juga diatur kuotanya. Keempat, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.

    “Jadi sebenarnya, Kemendag ini sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri,” pungkas Budi.

  • Mendag Jawab Tudingan Bos Sritex soal Permendag 8/2024 Buat Industri Tertekan

    Mendag Jawab Tudingan Bos Sritex soal Permendag 8/2024 Buat Industri Tertekan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait polemik aturan impor yang disebut membuat industri tekstil tertekan.

    Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) N0.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah membuat industri tekstil tertekan.

    Merespons pernyataan tersebut, Budi menilai bahwa bos Sritex itu belum paham terhadap isi dari regulasi yang diundangkan pada 17 Mei 2024.

    “Mungkin beliau juga belum paham isi Permendagnya,” kata Budi ketika ditemui di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah semaksimal mungkin membantu dan melindungi industri dalam negeri, melalui instrumen dan kewenangan yang dimiliki oleh kementerian, salah satunya Permendag No. 8/2024.

    Budi menuturkan, melalui Permendag No.8/2024, pemerintah membatasi impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan mewajibkan importir untuk memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Kemendag melalui beleid itu juga mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk TPT, sesuai dengan kode Harmonized System (HS). “Per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macam tergantung HS-nya,” ujarnya.

    Selain TPT, Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur kuota impor pakaian jadi, melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri serta mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk pakaian jadi.

    “Jadi sebenarnya Kemendag itu sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri,” tuturnya. 

    Selain itu, Budi menegaskan bahwa pihaknya belum berencana untuk merevisi aturan tersebut. Alih-alih merevisi, Kemendag dalam waktu dekat berencana untuk mereviu Permendag No.8/2024 bersama kementerian/lembaga terkait. 

    Menurutnya, reviu dapat dilakukan setiap saat mengingat kebijakan pengaturan impor sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi nasional.

    “Reviu itu kan dulu sering saya bilang, Permendag terkait kebijakan impor itu dinamis, dia akan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku juga,” ungkapnya.

    Selama reviu berlangsung, Budi menyebut bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari kementerian/lembaga lainnya, mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag kerap bersinggungan dengan kementerian/lembaga lainnya.

    Dalam catatan Bisnis, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa Permendag No.9/2024 berdampak signifikan terhadap industri tekstil. Pasalnya, regulasi itu mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional hingga berujung pada penutupan sejumlah pabrik tekstil.

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024). 

    Ihwal pengajuan revisi Permendag No.8/2024, Iwan menyebut pihaknya akan menyerahkan seluruh kebijakan industri kepada pemerintah. Kendati begitu, dia mengharapkan agar pemerintah dapat menentukan regulasi terbaik.

    “Saya rasa itu nanti adalah Pak Menteri [Perindustrian] yang akan menentukan mana yang baik untuk ini karena kami bernaung di Kementerian Perindustrian. Tentunya untuk regulasi itu adalah sangat penting di saat ini yang geopolitiknya belum sehat juga,” jelasnya.

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya kembali mengusulkan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 di revisi. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu belakangan dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional. 

    Dia menegaskan bahwa Kemenperin tidak anti impor. Namun, justru memastikan bahwa impor berkaitan dengan bahan baku dan barang antara dipermudah untuk kebutuhan produksi.   

    “Long away kita juga harus mengupayakan agar bahan baku bisa diproduksi dalam negeri, produk antara itu juga bisa kita dapatkan atau diproduksi industri dalam negeri sendiri sehingga kita tidak tergantung dari supply dan impor yang kita bisa menyentuh supply chain bagi kebutuhan dunia dari Indonesia,” tuturnya. 

  • Mendag Budi Santoso Tanggapi Maraknya iPhone 16 Dijual Ilegal di Indonesia

    Mendag Budi Santoso Tanggapi Maraknya iPhone 16 Dijual Ilegal di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi laporan maraknya kegiatan jual beli ilegal iPhone 16 di marketplace atau e-commerce. Padahal pemerintah telah melarang smartphone seri terbaru keluaran Apple itu masuk ke Indonesia.

    Merespons ini, Budi menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengawasi hal tersebut.

    “Ya coba nanti kita koordinasikan ya, bagaimana pengawasan kita,” ujar Budi, seusai acara “High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT)”, di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Sebagai informasi, sejak Apple merilis iPhone 16 series pada 20 September 2024 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyatakan tidak memperkenankan produk tersebut diperjualbelikan di Indonesia.

    Alasannya yakni karena Apple belum memenuhi komitmen investasi sesuai perjanjian yang telah dilakukan dengan pemerintah. Selain itu, Apple juga belum memenuhi syarat TKDN (tingkat komponen dalam negeri) sebesar 40%.

    Sebelumnya, Kemenperin juga menyampaikan bahwa apabila Apple tidak bisa memenuhi komitmen tersebut, maka produk smartphone terbaru mereka dilarang diperjualbelikan di Indonesia.

    Apabila ada oknum yang kedapatan melakukan aktivitas perdagangan Apple 16 dapat dipastikan barang tersebut ilegal. Konsekuensinya, pemerintahan akan menonaktifkan atau memblokir IMEI smartphone tersebut.

  • Disebut jadi Biang Kerok Manufaktur Rontok, Mendag Bakal Reviu Permendag 8/2024

    Disebut jadi Biang Kerok Manufaktur Rontok, Mendag Bakal Reviu Permendag 8/2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian/lembaga terkait berencana untuk mereviu kebijakan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, reviu dapat dilakukan setiap saat mengingat kebijakan pengaturan impor sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi nasional.

    “Reviu itu kan dulu sering saya bilang, Permendag terkait kebijakan impor itu dinamis, dia akan terus berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku juga,” kata Budi, Senin (4/11/2024).

    Selama reviu berlangsung, Budi menyebut bahwa pihaknya akan mendengarkan masukan dari kementerian/lembaga lainnya, mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag kerap bersinggungan dengan kementerian/lembaga lainnya.

    Sejauh ini, pemerintah belum berencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag No.8/2024. Pasalnya, Budi mengungkap bahwa hadirnya Permendag No.8/2024 justru melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor.

    Dia menuturkan, pemerintah melalui beleid itu telah memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Untuk mengimpor produk TPT, importir harus memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Selain itu, pemerintah mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan untuk produk TPT. “Per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macam tergantung kode HS [Harmonized System]-nya,” ujarnya.

    Pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri turut mengatur kuota impor pakaian jadi serta mengenakan bea masuk pengamanan perdagangan.

    Menurutnya, Kemendag sudah membantu industri dalam negeri semaksimal mungkin, melalui instrumen dan kewenangan yang dimilikinya.

    Dalam catatan Bisnis, Kemendag tengah berencana untuk membahas Permendag No.8/2024 dengan Kemenperin. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim.

    “Besok rencana minggu depan akan dibahas [Permendag 8/2024] dengan Kemenperin,” kata Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut apakah Permendag No. 8/2024 itu akan direvisi atau tidak. Dia hanya menjelaskan bahwa arah pembicaraan tersebut akan tergantung dengan pembahasan yang ada di rapat koordinasi terbatas (rakortas).

    Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan agar Permendag No.8/2024 direvisi kembali. Beleid yang merelaksasi sejumlah komoditas itu dinilai menjadi biang kerok penurunan Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur nasional.

    Perusahaan tekstil Sritex sebelumnya juga menyebut industri tekstil mengalami tekanan sejak terbitnya Permendag No. 8/2024 yang merelaksasi impor sejumlah komoditas. 

    Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyebut bahwa regulasi tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri TPT nasional. 

    “Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan,” ujar Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).