Kementrian Lembaga: kemenperin

  • iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Luhut Tegaskan Penciptaan Lapangan Kerja – Page 3

    iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Luhut Tegaskan Penciptaan Lapangan Kerja – Page 3

    Sebelumnya, Apple disebut-sebut akan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tindakan ini diambil demi bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.

    Saat ini, iPhone 16 series belum dapat dijual secara resmi di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

    Dilansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), perusahaan mengusulkan investasi hampir USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat.

    Rencananya, pabrik ini akan berfokus pada produksi berbagai aksesori dan komponen untuk perangkat Apple dengan bermitra bersama beberapa pemasok lokal.

    Langkah strategis ini diharapkan mampu memenuhi standar TKDN ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan akhirnya iPhone 16 series resmi dijual di Indonesia.

    Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Apple telah mengajukan proposan investasi ini ke pihak Kemenperin dan sedang menunggu persetujuan.

    Jika berhasil, investasi Apple ini tidak hanya membuka peluang bagi raksasa teknologi tersebut untuk kembali memasarkan produknya di Indonesia.

    Selain itu, dibukanya pabrik Apple di Bandung bisa berdampak positif dalam meningkatkan lapangan pekerjaan di Bandung dan sekitarnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

     

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Pemicu Kabur Dana Asing hingga Angin Segar SUV 4×4

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Pemicu Kabur Dana Asing hingga Angin Segar SUV 4×4

    Bisnis.com, JAKARTA— Investor asing ramai-ramai menjual sahamnya sepanjang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memerintah Indonesia. Selama dua pekan, pasar saham mencatatkan nilai jual bersih atau net sell asing.

    Artikel bertajuk Sentimen Negatif yang Membuat Dana Asing Kabur menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

    Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Rabu (6/11/2024):

    1. Sentimen Negatif yang Membuat Dana Asing Kabur—Rupiah Melemah di Era Prabowo

    Investor asing ramai-ramai menjual sahamnya sepanjang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memerintah Indonesia. Selama dua pekan, pasar saham mencatatkan nilai jual bersih atau net sell asing.

    Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat asing melakukan jual bersih sebesar Rp3,62 triliun sepanjang pekan pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Pekan selanjutnya Rp2,64 triliun.

    Meski terus-terusan terjadi net sell, pasar saham Indonesia masih mencatatkan nilai bersih pembelian atau net buy asing sebesar Rp38,25 triliun sepanjang tahun berjalan (year-to-date/YtD).

    Seiring dengan catatan net sell asing di pasar saham, indeks harga saham gabungan (IHSG) mencatatkan pelemahan setidaknya dalam dua pekan setelah Prabowo dilantik.

    2. Utang Komplek Tujuh BUMN Sakit

    Presiden Prabowo Subianto tak bisa santai di awal pemerintahaannya. Setidaknya ada satu masalah yang harus diselesaikan, yaitu penyehatan badan usaha milik negara atau BUMN.

    Dari total 47 BUMN, 7 sedang dalam keadaan merugi, yakni PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), PT Bio Farma (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jiwasraya, Perumnas, dan PNRI.

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa pemerintah harus bekerja keras untuk membenahi tujuh BUMN tersebut. Hal ini bukan tanpa sebab. Masing-masing BUMN yang merugi itu memiliki kompleksitas masalah tersendiri.

    Krakatau Steel, misalnya, sudah melaksanakan restrukturisasi utang sejak 2019 tetapi pemulihan kinerjanya tersandung oleh insiden kebakaran yang mengganggu operasional secara keseluruhan.

    “Kami sedang mencari jalan, apakah dengan kondisi yang hari ini, setelah bekerja sama dengan POSCO, dengan menghasilkan Karakatau Steel yang positif, yang kebakar ini apa perlu dikerjasamakan juga. Ini kita sedang mencari jalan,” kata Erick saat rapat kerja dengan DPR, Senin (11/5/2024).

    3. Asa Penghiliran Prabowo di Tangan MIND ID

    Sekitar 5 kilometer dari arah timur Pantai Kijing, Desa Sungai Kunyit, Pontianak, Kalimantan Barat, sirine panjang terdengar nyaring dari perbukitan, akhir September lalu. Suara itu menandai berlanjutnya penghiliran bauksit oleh BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID.

    Berjarak tidak kurang dari 100 km dari Kota Pontianak, Smelter Grade Alumina Refinery dibangun di area seluas 100 hektare. Fasilitasa pemurnian ini menjadi ujung tombak penghiliran komoditas bauksit di dalam negeri. Dana jumbo senilai Rp16 triliun dikucurkan untuk menyambung rantai pasok bijih bauksit menjadi aluminium.

    Setelah melewati masa konstruksi 4 tahun, pabrik itu memulai pre-commissioning dengan injeksi perdana pada 24 September 2024. SGAR bakal beroperasi penuh pada awal 2025 dengan menyerap 3 juta ton bijih bauksit dan menghasilkan sedikitnya 1 juta ton alumina.

    Produk ini menjadi salah satu bahan baku yang diinginkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk memproduksi aluminium di Kuala Tanjung, Sumatra Utara. Di sisi lain, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menggenggam izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat, sekitar 30 km dari smelter.

    Anggota Holding MIND ID itu kompak membentuk konsorsium di bawah kendali PT Borneo Alumina Indonesia. Keduanya sepakat membangun SGAR untuk menyambung rantai industri dari bauksit menjadi aluminium.

    4. Mendorong Ekspansi Ekspor Produk Logam Konstruksi

    Pemerintah berupaya mengungkit kinerja ekspor industri produk logam besi dan baja untuk sektor konstruksi dengan menfasilitasi lima pabrikan untuk berpameran di International Construction Week (ICW) & BuildXpo Malaysia 2024.

    International Construction Week (ICW) & BuildXpo Malaysia 2024 di Kuala Lumpur, 22-24 Oktober 2024, merupakan pameran industri konstruksi terbesar di Malaysia denganruang pameran 10.000 m2 dan menampilkan sekitar 500 booth dengan 200 exhibitor.

    Mengusung tema Envisioning the Future of Construction, BuildXpo 2024 menampilkan segmen dan tren industri utama, termasuk teknologi konstruksi, bahan konstruksi, peralatan konstruksi, mesin konstruksi, serta sistem dan layanan.

    “Pameran ini merupakan ajang penting bagi Indonesia untuk mempromosikan industri logam dalam negeri sehingga bisa membuka peluang akses pasar dan kerja sama internasional,” kata Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, Selasa (5/11/2024).

    Adapun kelima produsen logam nasional yang menjadi peserta pameran adalah PT Auri Steel Metalindo, PT Golden Agin Nusa, PT Fumira, PT Sunrise Steel, dan PT Jakarta Cakratunggal Steel Mills. Delegasi Indonesia ini menampilkan beragam produk logam untuk kebutuhan konstruksi, seperti baja ringan, pintu baja, billet dan rod untuk konstruksi, serta genteng metal.

    5. Angin Segar di Segmen Mobil Off-roader

    Penjualan mobil bertipe sport utility vehicle (SUV) berpenggerak semua roda (all-wheel drive) sepanjang Januari-September 2024 tetap melaju kencang meski pasar otomotif tengah dilanda kelesuan.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan SUV all-wheel drive pada Januari-September 2024 meningkat kuat 25% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 7.842 unit menjadi 9.817 unit di pasar ritel.

    Padahal, pada saat yang sama, pasar otomotif tengah mengalami perlambatan seiring dengan pelemahan daya beli kelas menengah dan rejim suku bunga pinjaman tinggi.

    Sepanjang tiga kuartal pertama tahun ini, penjualan mobil turun 11,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 746.246 unit menjadi hanya 657.223 unit.

    Berkebalikan dengan tren pasar melambat, segmen SUV 4×4 melaju lebih cepat. Bahkan, seluruh subsegmen mobil yang lekat sebagai kendaraan hobi tersebut mencatatkan penjualan yang bertumbuh.

  • Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya

    Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tenteng Kementerian Koordinator baru yang dibentuk pada pemerintahannya.

    Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, ketujuh perpres tersebut diunggah pada Rabu (6/11/2024).

    Beleid tersebut mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian koordinator. Di samping itu, dalam aturan tersebut juga menjelaskan terkait dengan struktur organisasi masing-masing kementerian koordinator.

    Adapun, aturan tersebut yakni Pepres Nomor 142/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Perpres 144/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Selanjutnya, Perpres Nomor 146/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 145/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    Selain itu, Perpres 141/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian 143/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perpres 147/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Dalam salinan Perpres tersebut diketahui bahwa beleid tersebut diteken oleh Prabowo pada 5 November 2024.

    Dikutip dari masing-masing Perpres tentang Kementerian Koordinator, maka pembagian kementeriannya yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat:

    Kementerian Hukum;
    Kementerian Hak Asasi Manusia;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:

    Kementerian Agama;
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    Kementerian Kebudayaan;
    Kementerian Kesehatan;
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:

    Kementerian Sosial;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    Kementerian Koperasi;
    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    Kementerian Pekerjaan Umum;
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    Kementerian Transmigrasi;
    Kementerian Perhubungan; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan:

    Kementerian Pertanian;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    Badan Pangan Nasional;
    Badan Gizi Nasional; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan:

    Kementerian Dalam Negeri;
    Kementerian Luar Negeri;
    Kementerian Pertahanan;
    Kementerian Komunikasi dan Digital;
    Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    Tentara Nasional Indonesia;
    Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:

    Kementerian Ketenagakerjaan;
    Kementerian Perindustrian;
    Kementerian Perdagangan;
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    Kementerian Pariwisata; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

  • Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel

    Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjawab pertanyaan awak media di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group Ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Harianto

    Mendag siap tindak e-commerce yang jual iPhone 16 dan Google Pixel
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 05 November 2024 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.

    “e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa.

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet. Pasalnya, saat ini pemerintah masih mengkaji terkait rencana penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan bakal menerjunkan tim jika ada yang melakukan penjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.

    “Nanti dilihat apakah memang harus perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan,” tegas Mendag.

    Mendag menambahkan, terkait aturan teknis larangan penjualan iPhone seri 16 maupun Google Pixel di Indonesia, ia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Kementerian Perindustrian.

    Saat ini iPhone 16 masih dilarang untuk dijual di Indonesia lantaran belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Meski begitu, produk iPhone 16 dinilai sudah masuk ke Indonesia, tetapi perangkat tersebut dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.

    “Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan yang tidak boleh dijual, serta terbatas untuk penggunaan pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

    Terbaru, Febri mengatakan, pihak Apple telah mengirimkan surat ke Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita untuk audiensi masalah tersebut.

    Sumber : Antara

  • RI Gandeng Negara-negara Afrika-Karibia Genjot Animasi hingga Aplikasi

    RI Gandeng Negara-negara Afrika-Karibia Genjot Animasi hingga Aplikasi

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Organization of African Caribbean and Pacific States (OACPS) mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) di industri kreatif digital, seperti animasi dan video, fesyen, serta aplikasi.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan industri kreatif menjadi penting karena merupakan salah satu pilar terkuat dalam struktur ekonomi Indonesia.

    “Pelaku industri kreatif dalam negeri harus dapat menghasilkan berbagai produk yang inovatif dan kompetitif. Apalagi, Indonesia memiliki potensi pasar yang besar dan didukung dengan kemampuan SDM terampil sehingga diyakini dapat berdaya saing hingga kancah global,” katanya dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

    Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Masrokhan mengemukakan bahwa industri kreatif tidak hanya untuk kesinambungan ekonomi itu sendiri, namun juga berperan mempromosikan pertumbuhan yang inklusif, termasuk membuka lapangan pekerjaan untuk generasi muda yang merupakan populasi terbesar di Indonesia saat ini.

    “Indonesia adalah salah satu contoh negara yang telah merasakan keuntungan dari tumbuhnya industri kreatif,” ujarnya.

    Pada 2023, nilai tambah industri kreatif mencapai Rp 1.414,8 triliun, atau tumbuh sebesar 10,5% dibandingkan 2022 senilai Rp 1.280,42 triliun. Sektor ini juga turut berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja sebanyak 24,3 juta orang.

    “Potensi ini yang perlu terus dikembangkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

    Beberapa waktu lalu, Balai Diklat Industri (BDI) Denpasar selaku satuan kerja di bawah BPSDMI Kemenperin, berkolaborasi dengan Organization of African Caribbean and Pacific States (OACPS), The Indonesian Aid, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Indonesia untuk Belgia, Luksemburg, dan Eropa menyelenggarakan pelatihan pada industri kreatif yang berlangsung pada tanggal 4- 8 November 2024 di Bali. Kegiatan ini berfokus pada pengembangan SDM industri bidang animasi dan video, fesyen, serta aplikasi.

    “Diklat ini diikuti oleh 48 peserta yang berasal dari wilayah Afrika, Karibia, dan Pasifik dengan latar pembuat kebijakan, administrator, atau regulator di sektor ekonomi kreatif,” sebut Masrokhan.

    Kepala BDI Denpasar Arga Mahendra menjelaskan, pelatihan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menciptakan wadah untuk berbagi pengetahuan, pembelajaran, praktik dan pengalaman terbaik serta meningkatkan kolaborasi di bidang ekonomi kreatif. Para peserta pelatihan ini merupakan dari negara anggota OACPS.

    “Harapannya agar setiap peserta dapat membawa dampak yang signifikan terhadap pengembangan industri kreatif di negaranya masing-masing,” ujar Arga.

    Sekretaris Jenderal OACPS Georges Rebelo Pinto Chikoti mengatakan bahwa industri kreatif termasuk sektor audio-visual, mempunyai potensial untuk berkembang di Afrika, Karibia, dan Pasifik sehingga bisa memacu perekonomian di masing-masing negara.

    “Kolaborasi OACPS dengan pemerintah Indonesia di sini merefleksikan komitmen OACPS untuk memperkuat hubungan kerja sama Selatan-Selatan serta pertukaran ilmu pengetahuan, tutur Georges.

    Sementara itu, Duta Besar Republik Indonesia untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa, Andri Hadi memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pelatihan ini. Harapannya, kegiatan ini dapat terlaksana secara rutin dan berkelanjutan. Sebelum kerja sama di bidang industri kreatif, Pemerintah Indonesia juga telah bekerjasama dengan OACPS pada 2021-2023 dengan kerja sama di bidang teknologi informasi dan komunikasi (ITK), jelas Andri.

    Secara global, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengemukakan pentingnya industri kreatif dan mendeklarasikan tahun 2021 sebagai Tahun Internasional Ekonomi Industri Untuk Pembangunan Berkelanjutan setelah masa pandemi Covid-19.

    Menurut data UN Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif berkontribusi lebih dari 3% terhadap Gross Domestic Bruto (GDP) global, di mana tingkat ekspor industri kreatif dunia menyentuh lebih dari US$ 1 miliar pada 2022 atau meningkat sekitar 29% dalam lima tahun.

    (ada/ara)

  • Apindo Bertemu Mendag Budi Bahas Permendag 8/2024, Bakal Direvisi?

    Apindo Bertemu Mendag Budi Bahas Permendag 8/2024, Bakal Direvisi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Asosiasi mengaku pengaturan impor yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) dibahas dalam pertemuan itu.

    Wakil Ketua Bidang Perdagangan Apindo Adhi Lukman mengatakan bahwa Permendag 8/2024 telah mengatur perdagangan dan sudah mencakup sektor-sektor yang perlu dilindungi. 

    Pasalnya, aturan ini sudah tidak lagi menggunakan pertimbangan teknis (pertek) melainkan Peraturan Dirjen (Perdirjen). Adapun, Perdirjen ini mengharuskan adanya persetujuan impor (PI) hingga kuota impor.

    “Tadi yang dibahas oleh Pak Menteri, apakah ini akan diperkuat menjadi pertek kembali untuk sektor tersebut. Dan Pak Menteri minta kepastian bahwa kali ini hanya ingin membahas terkait sektor tekstil, seperti TPT [tekstil dan produk tekstil] dan garmen saja tidak meluas,” kata Adhi saat ditemui Bisnis di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Dalam pertemuan itu, Adhi menyebut bahwa Kemendag sudah membuat matriks yang salah satunya adalah Perdirjen terkait dengan impor khususnya untuk tekstil serta garmen.

    Dia menjelaskan, kebijakan ini dibahas lebih lanjut apakah akan ditingkatkan menjadi pertek atau tidak, sehingga semua industri tekstil terlindungi.

    “Jadi intinya ada sektor-sektor yang tidak membutuhkan pertek, namun ada sektor-sektor yang membutuhkan pertek,” tuturnya.

    Adhi juga menyebut bahwa Kementerian Perdagangan tengah meninjau ulang Permendag 8/2024 untuk menentukan apakah perlu dilakukan revisi atau tidak. Namun, kebijakan ini tetap melibatkan pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

    “Sedang ditinjau apakah perlu revisi atau tidak. Tapi intinya Pak Menteri mau ini [Permendag 8/2024] koordinasi dengan semua kementerian terkait, tidak sepotong-sepotong,” ungkapnya.

    Adapun jika Kemenperin siap dengan perubahan kebijakan tersebut, sambung dia, Mendag Budi akan merevisi Permendag 8/2024.

    “Dan kalau kementerian terkait termasuk [Kementerian] Perindustrian siap, tentunya Pak Menteri mau merubah itu [Permendag 8/2024],” terangnya.

    Sementara itu, Adhi mengaku bahwa asosiasi menginginkan agar peraturan terkait impor dibahas lebih komprehensif supaya tidak ada pertentangan antar sektor di perdagangan. Namun, ungkap dia, asosiasi merasa pengaturan di dalam Permendag 8/2024 sudah cukup baik.

  • iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

    iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menindak platform e-commerce yang ketahuan menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel.

    Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Indonesia masih memblokir penjualan ponsel iPhone 16 dan Google Pixel, lantaran perusahaan ponsel pintar itu masih belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan bagi produk yang dijual di dalam negeri.

    “Kalau ada yang melanggar, tentu kita kasih tahu ya. Jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi saat ditemui di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2024).

    Kementerian Perdagangan (Kemendag), katanya, telah dengan tegas melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16 dan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet (GOOGL.O)

    Jika kedapatan ada e-commerce yang menjual tipe ponsel tersebut, tegas Budi, Kemendag bakal menerjunkan tim untuk memeriksa langsung apakah ponsel pintar tersebut masih dijual di e-commerce.

    “Nanti dilihat, apakah memang perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan (turunkan tim),” tegasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pemblokiran penjualan iPhone 16 dan Google Pixel dilakukan demi keadilan bagi semua investor Indonesia. Di mana seperti diketahui, dua perusahaan tersebut belum memenuhi aturan penjualan di dalam negeri, yakni mengandung TKDN 40%.

    “Kami mendorong aturan ini agar ada keadilan bagi semua investor di Indonesia,” kata Febri Hendri Antoni Arief, juru bicara kementerian perindustrian dikutip Reuters, Minggu (3/11/2024).

    “Produk Google tidak mematuhi skema yang kami tetapkan, jadi tidak dapat dijual di sini,” lanjutnya

    Google mengatakan ponsel Pixel-nya saat ini tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia.

    Febri mengatakan konsumen dapat membeli ponsel Google Pixel di luar negeri, asalkan mereka membayar pajak yang diperlukan, seraya menambahkan negara akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan ponsel yang dijual secara ilegal.

    Pemblokiran ini dilakukan seminggu setelah Indonesia mengatakan telah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, juga karena tidak memenuhi aturan kandungan lokal.

    Pemerintah RI menyediakan tiga cara bagi produsen perangkat pintar untuk memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri yaitu lewat aktivitas manufaktur, perangkat lunak, atau jalur investasi.

    Apple selama ini menggunakan jalur investasi untuk memenuhi ketentuan TKDN sehingga diperbolehkan menjual iPhone impor di tanah air. Namun, Apple belum merealisasikan komitmen investasi mereka sehingga iPhone 16 tidak diberikan sertifikat TKDN.

    (dem/dem)

  • iPhone 16 Masih Dilarang di RI, Apple Kini Kena Kasus Baru

    iPhone 16 Masih Dilarang di RI, Apple Kini Kena Kasus Baru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Apple dilaporkan berencana membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat, senilai US$ 10 juta (Rp 157 miliar). Hal ini untuk melepas larangan pemerintah atas penjualan seri iPhone 16 teranyar.

    Kendati begitu, sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan komitmen investasi Apple masih tersisa Rp 240 miliar untuk direalisasikan.

    Jika nilai investasi pabrik yang dibangun Rp 157 miliar, belum jelas apakah komitmen sebelumnya yang belum direalisasikan akan dinegosiasi lebih lanjut atau tidak.

    Secara total, komitmen investasi Apple terakhir ke Indonesia bernilai Rp 1,71 triliun. Saat ini yang terpenuhi baru Rp 1,48 triliun.

    Hal ini yang membuat pemerintah belum bisa memperpanjang sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple yang masa berlakunya sudah habis.

    Penyelidikan di Eropa

    Terlepas dari polemik di Indonesia, Apple kini menghadapi isu baru di Uni Eropa. Regulator antimonopoli Uni Eropa akan menilai apakah sistem operasi Apple untuk iPad sudah sesuai dengan aturan mereka.

    Komisi Eropa menyebut, penilaian ini bertujuan untuk mengendalikan kekuatan perusahaan raksasa teknologi.

    Langkah yang diambil oleh eksekutif UE, mengikuti publikasi laporan kepatuhan Apple untuk iPadOS-nya yang ditetapkan oleh komisi pada April lalu sebagai gerbang penting bagi bisnis untuk menjangkau pelanggan mereka.

    “Komisi sekarang akan menilai dengan cermat apakah langkah-langkah yang diambil untuk iPad OS efektif dalam mematuhi kewajiban DMA (Undang-Undang Pasar Digital/Digital Markets Act),” kata pengawas antimonopoli Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Selasa (5/11/2024).

    “Penilaian Komisi juga akan didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan,” katanya.

    Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar

    Undang-Undang Pasar Digital yang mulai berlaku awal tahun ini mengharuskan Apple untuk mengizinkan pengguna menggunakan peramban web default pilihan mereka di iPad. Selain itu juga mengizinkan toko aplikasi alternatif di sistem operasinya, dan mengizinkan headphone serta smart pen dapat mengakses fitur-fitur iPad OS.

    Jika melanggar DMA, perusahaan bakal dikenakan denda hingga 10% dari omzet tahunan global mereka.

    (fab/fab)

  • Luhut Angkat Bicara Soal Pelarangan Iphone 16 di Indonesia

    Luhut Angkat Bicara Soal Pelarangan Iphone 16 di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai kebijakan pemerintah yang melarang penjualan Iphone 16 di Tanah Air.

    Menurutnya, pemerintah terbuka dengan segala produk dan hubungan dagang untuk dilakukan di Indonesia, tetapi dia meminta raksasa teknologi yang dipimpin Tim Cook itu untuk merealisasikan komitmen investasi.

    Apalagi, Pemerintah sebelumnya melihat Apple lebih memilih Vietnam sebagai lokasi pabriknya karena Negeri Paman Ho itu memberikan insentif fiskal jumbo.

    “Kami semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kami ingin menciptakan lapangan kerja,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).

    Dia menilai larangan Iphone 16 di Indonesia adalah contoh terbaru dari tekanan yang diberikan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto terhadap perusahaan-perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri dalam negeri.

    “Jadi kami tidak bicara hitech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive jadi seperti garment yang ada sekarang sedang anu [dibangun] apa construction di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” pungkas Luhut.

    Apple berupaya membujuk pemerintah guna meloloskan penjualan Iphone 16 di Tanah Air. Di sisi lain, Kemenperin masih bersikeras meminta raksasa teknologi yang dipimpin Tim Cook itu untuk merealisasikan komitmen investasi.

    Pemerintah sebelumnya juga menyebut Apple lebih memilih Vietnam sebagai lokasi pabriknya karena Negeri Paman Ho itu memberikan insentif fiskal jumbo.

    Pada perkembangan terbaru, Apple Inc. dikabarkan telah mengusulkan investasi hampir US$10 juta untuk membuat produk tambahan di Indonesia sebagai upaya agar larangan penjualan Iphone 16 dibatalkan.

  • Susul iPhone 16, Kini Google Pixel Haram Beredar di Indonesia – Page 3

    Susul iPhone 16, Kini Google Pixel Haram Beredar di Indonesia – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menerima surat dari produsen perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat “Apple” beberapa waktu lalu.

    Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyebut bahwa manajemen Apple ingin menemui langsung Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasminta guna membahas lebih lanjut mengenai rencana penjuala iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, untuk penjualan iPhone keluaran terbaru itu masih terkendala izin edarnya.

    “Kita sudah terima (surat dari Apple) Pak Menteri (Perindustrian) sudah terima. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, ditulis Selasa (5/11/2024).

    Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kemenperin mempersilahkan manajemen Apple bertemu dengan Menperin. Namun, ada syaratnya yakni harus bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

    “Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen. Kita masih tunggu keputusan mereka,” ujarnya.

    Pasalnya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk-produk handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).

    “Kita terbuka dengan siapa saja, (ini kan) berkaitan dengan TKDN. Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujar Eko.

    Sebelumnya, produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di Indonesia.