Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Terkait Netralitas ASN

    Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Terkait Netralitas ASN

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan dalam Sosialisasi Pendidikan Politik Menjaga Netralitas ASN. Kegiatan ini dilaksanakan di Lotus Garden, Rabu (8/5). Menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha. Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Asisten, Plt Bakesbangpol Tanto Wijohari, dan tamu undangan lainnya.

    “Seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah usai dan kini kita sudah semakin dekat dengan rangkaian Pilkada. Beberapa waktu lalu KPU se-Provinsi Jatim sudah melaksanakan rakor persiapan Pilkada di Kota Kediri. Persiapan serupa juga berlaku di jajaran ASN terutama terkait netralitas,” ujarnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan pada gelaran Pemilu kemarin, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menghimpun 417 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut didominasi keberpihakan ASN di media sosial. Menurut KASN potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 bisa melonjak 2-3 kali lebih tinggi dibandingkan pada Pilkada 2020. Hal ini dikarenakan ASN memiliki posisi strategis dan dianggap mampu menggerakkan bahkan memobilisasi potensi sosial politik.

    “Berkaca dari kondisi tersebut pada Pilkada nanti kita perlu mengencangkan sabuk pengaman. Sesuai asas netralitas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

    Zanariah menambahkan selain itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama antara MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu. Terkait pembinaan dan pangawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

    Artinya segenap ASN wajib bebas konflik kepentingan, intervensi, bebas pengaruh, adil, obyektif, dan tidak memihak dalam dimensi pelaksanaan Pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan kebijakan, serta manajemen ASN. Maka dari itu, pentingnya netralitas ASN agar birokrasi menjadi independen dari kepentingan politik.

    “Sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan ASN pasti menjadi sorotan. Baik ketika menggunakan atribut atau tidak status ASN telah melekat dan mengikat. Jadi kami minta seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Kediri tidak berpihak pada paslon peserta Pilkada dan tetap bijak bermedia sosial,” imbuhnya.

    Pj Wali Kota Kediri mengingatkan agar ASN juga berhati-hati dalam menggunakan tugas jabatan dan menolak politik uang. Perlu diingat bahwa tidak hanya Bawaslu yang mengawasi, masyarakat pun bisa menjadi CCTV. Dengan adanya laporan dan jika terbukti ASN akan dikenai sanksi mulai dari sanksi moral, disipilin sedang, disiplin berat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

    “Terima kaish kepada Bawaslu terus mengingatkan kami akan netralitas ASN semoga komitmen baik ini terus terjaga. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan tetap memberi pelayanan secara profesional dan berakhlak,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Tiba di Banyuwangi, Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah

    Tiba di Banyuwangi, Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, Selasa (30/4/2024). Jokowi tiba di Bandara Banyuwangi menggunakan pesawat kepresidenan.

    Kehadiran Jokowi disambut Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono, yang didampingi PJ Gubernur Jatim Ardhy Karyono, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Danlanud Abdurahaman Saleh Malang Marsma TNI Firman Wirayuda.

    Turut mendampingi Jokowi, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

    Sejumlah sambutan lain menyapa orang nomor satu di Indonesia itu. Presiden Jokowi tampak disambut meriah alunan hadrah.

    Agenda Presiden Jokowi ke Banyuwangi dalam rangka Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di GOR Tawang Alun Banyuwangi.

    Kunjungan Jokowi ke Banyuwangi kali ini dalam rangka penyerahan Sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah kepada 5000 penerima.

    “Agenda Presiden menyerahkan secara simbolis Sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah kepada 5.000 penerima yang dipusatkan di GOR Tawang Alun, Banyuwangi,” kata Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono,

    Total sertifikat yang akan diserahkan sebanyak 10.323 sertifikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 KK. Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil program redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan (SK Biru) 2023.

    Hingga April 2024, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 33. 553 sertifikat tanah elektronik dan 34.929 buku tanah elektronik. (rin/ian)

  • Pemerintah Rekrut CASN Talenta Digital dari Kalangan Fresh Graduate

    Pemerintah Rekrut CASN Talenta Digital dari Kalangan Fresh Graduate

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menyiapkan ASN talenta digital dari kalangan fresh graduate yang akan menjadi akselerator mesin birokrasi dan pelayanan publik.

    Menurutnya, arah kebijakan rekrutmen ASN talenta digital didesain berdampak mengakselerasi ekonomi lokal dan nasional, mulai digitalisasi sektor pertanian, perindustrian, pariwisata, produksi UMKM, perdagangan, dan sebagainya.

    “Jadi seluruh CASN ini adalah talenta digital yang harus punya basic knowledge terkait digitalisasi. Harapannya CASN yang direkrut nanti bisa melanjutkan digital leadership,” katanya, Selasa (30/4/2024).

    Anas menyebutkan, digital bukan hanya tentang teknologi saja. Namun juga berkaitan dengan kepemimpinan digital (digital leadership). Talenta digital yang dimaksud terbagi menjadi dua, yakni talenta digital sebagai pengguna dan sebagai pengelola. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan untuk menghadirkan kepemimpinan digital ini. Ketiganya adalah struktur digital, kompetensi digital, dan digital culture.

    Anas menambahkan, talenta-talenta digital yang direkrut melalui pengadaan CASN nantinya juga akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara atau IKN yang akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. “Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” kata Anas. [ian]

  • DPRD Surabaya: Eri Cahyadi Peletak Dasar Pemerintahan Berbasis Kinerja

    DPRD Surabaya: Eri Cahyadi Peletak Dasar Pemerintahan Berbasis Kinerja

    Surabaya (beritajatim.com) – Kota Surabaya kembali dipercaya menjadi tuan rumah acara nasional, kali ini dalam rangka puncak perayaan otonomi daerah (Otoda) Nasional yang akan dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia. Acara tersebut akan dilaksanakan pada Kamis depan.

    Dalam acara tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menerima penghargaan kategori Penyelenggaraan Pemerintahan terbaik se-Indonesia.

    Ketua Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Surabaya Arif Fathoni menyambut baik kepercayaan pemerintah pusat terhadap Kota Surabaya untuk menggelar even-even pemerintahan nasional.

    Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Surabaya telah diakui sebagai kota yang harmonis dan kondusif, serta memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Wali kota Surabaya Mas Eri Cahyadi membuat kerangka kebijakan yang membuat kota Surabaya tetap harmoni di balik keberagaman suku dan agama, inilah yang membuat Pemerintah Pusat memberikan kepercayaan terhadap Kota Surabaya untuk menggelar event-event pemerintahan nasional di Surabaya,” ujar Arif Fathoni, Senin (22/4/2024).

    Toni sapaan karibnya menambahkan bahwa penghargaan yang akan diterima Eri Cahyadi merupakan kado hari raya Idul Fitri bagi seluruh masyarakat Surabaya.

    Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bukti kepiawaian kepemimpinan Eri Cahyadi yang telah membawa Surabaya menjadi kota yang lebih baik.

    “Penghargaan tersebut disamping untuk Mas Eri sendiri, juga apresiasi atas kolaborasi seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan Pemkot Surabaya,” paparnya.

    Meskipun periode jabatan Eri Cahyadi dan wakilnya hanya 3,5 tahun, dia menilai bahwa Eri Cahyadi telah meletakkan dasar pemerintahan yang berbasis pada sistem kerja baku yang menjadi pedoman seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Hal ini, menurutnya, telah membantu Pemkot Surabaya dalam mencapai berbagai target pembangunan.

    “Kita lihat, seluruh kebijakan saat ini berlangsung dimulai dari hulu ke hilir, tidak berjalan sendiri-sendiri, salah satunya adalah soal penanganan stunting seluruh OPD bekerja secara kolaboratif sehingga mampu menurunkan angka stunting di kota Surabaya,” jelasnya.

    Toni juga menjelaskan bahwa di awal masa jabatannya, Eri Cahyadi langsung bekerja keras menangani pandemi Covid-19 yang melanda Surabaya dan Indonesia.

    Hal ini menyebabkan APBD Surabaya dihabiskan untuk mengatasi persoalan tersebut, sehingga program kerja lain belum bisa terlaksana karena keterbatasan anggaran.

    “Jadi efektif Wali kota Surabaya hanya bisa merealisasikan program dalam 2 tahun anggaran saja dalam 1 periode, namun dalam periode singkat tersebut sudah banyak program kerakyatan yang telah terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ketua Golkar Surabaya ini.

    “Salah satunya adalah hadirnya rumah sakit di Surabaya Timur yang akan beroperasi tahun ini, sehingga tidak ada lagi dikotomi layanan dasar kesehatan terhadap warga Surabaya,” tegas dia.

    Disisi lain, terkait dengan keluhan pekerja tenaga kontrak di kota Surabaya, dia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kemenpan RB memberikan teguran kepada Pemkot Surabaya agar melakukan rasionalisasi terhadap membengkaknya tenaga kontrak yang ada di kota Surabaya.

    Namun demikian, meskipun rekruitmen tersebut dilakukan oleh pemimpin sebelumnya, Eri Cahyadi mengambil jalan tengah agar warga Surabaya tetap bisa bekerja meski ada penyesuaian aturan menteri keuangan soal hak yang diterima.

    “Kepala-kepala OPD mestinya bisa menjelaskan hal tersebut dilingkungan tenaga kontrak masing-masing, sehingga tidak menimbulkan kesalahan kesimpulan oleh tenaga kontrak yang ada di Surabaya,” pungkasnya.

    Dia berharap penghargaan yang diraih Eri Cahyadi ini dapat menjadi motivasi bagi Pemkot Surabaya untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. [asg/beq]

  • Pemkot Blitar Buka 297 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK

    Pemkot Blitar Buka 297 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Blitar bakal membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024 ini. Total ada 297 formasi CPNS dan PPPK yang ada dibuka oleh Pemkot Blitar pada tahun ini.

    Kuota sebanyak 297 formasi seleksi CPNS dan PPPK yang didapat Kota Blitar itu untuk formasi tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan. Pada tahun ini, seleksi CPNS hanya dibuka untuk formasi tenaga teknis.

    Sedang formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan bakal mengikuti seleksi PPPK. Pemkot Blitar pun mempersilahkan warga untuk mendaftar.

    “Tahun ini, kami mengusulkan sebanyak 300 formasi ke Kemenpan RB, tapi yang disetujui hanya 297 formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Sabtu (20/04/24).

    Kuota formasi seleksi CPNS dan PPPK yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Blitar pada 2024 itu lebih sedikit jika dibandingkan tahun lalu. Diketahui kuota seleksi CPNS dan PPPK Kota Blitar pada tahun 2023 lalu, sebanyak 327 formasi.

    Khusus tahun ini kuota CPNS dan PPPK Kota Blitar memang lebih sedikit yakni 297 formasi. Rinciannya yakni terdiri atas 96 formasi untuk CPNS dan 201 formasi untuk PPPK.

    Saat ini, BKPSDM Kota Blitar tengah melakukan proses penginputan formasi dan kualifikasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024. BKPSDM Kota Blitar juga masih menunggu jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dari Kemenpan RB.

    “Mungkin, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dilakukan setelah seleksi sekolah kedinasan. Kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpan RB,” pungkasnya. (owi/ian)

  • Enaknya ASN Kabupaten Pasuruan, Telat Balik Mudik Tanpa Sanksi

    Enaknya ASN Kabupaten Pasuruan, Telat Balik Mudik Tanpa Sanksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami keterlambatan untuk kembali ke daerah tempat bekerja atau yang masih melaksanakan mudik. ASN harusnya mulai masuk kantor pada 16 dan 17 April 2024.

    Kebijakan ini disampaikan oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB bernomor 01 tahun 2024. Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

    Menurut Andriyanto, kebijakan ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh ASN. Kabijakan ini khusus untuk ASN yang benar-benar mudik ke luar Kabupaten Pasuruan dan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada pimpinan di OPD tempatnya bekerja.

    “Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan toleransi bagi ASN yang memang mudik ke luar daerah. Kebijakan ini tidak serta merta kami berikan kepada semua ASN. Tapi kami sesuaikan dengan SE MenPan-RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah,” kata Andriyanto.

    Andriyanto menjelaskan bahwa SE MenPan-RB memberikan kesempatan bagi ASN untuk bekerja dari rumah (WFH) pada 16-17 April. Aturan ini yang selanjutnya diterapkan kepada ASN yang belum bisa masuk kerja secara langsung (WFO) dengan alasan masih mudik atau masih dalam perjalanan pulang.

    “SK Menpan RB ini menyatakan, jikalau melihat situasi arus balik yang begitu luar biasanya, sesuai arahan Presiden, yang tidak melaksanakan pelayanan publik dapat menerapkan WFH dengen ketentuan tetap menegakkan aturan seperti presensi, lapor dll,” terangnya.

    Namun, untuk OPD yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti RSUD, Puskesmas dan lainnya, Andriyanto menegaskan bahwa seluruhnya tetap bekerja seperti biasa. Meskipun ada juga ketentuan yang tidak memberatkan.

    Hal yang sama diberlakukan untuk ASN yang sudah bekerja pada tanggal 16 April. “Selama tidak mudik keluar terlalu jauh, misalnya tetap di Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya, tetap masuk seperti biasanya,” tutupnya. [ada/but]

  • Menpan RB: ASN Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

    Menpan RB: ASN Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pelayanan publik wajib Work From Office (WFO) atau kerja dari kantor 100 persen mulai hari ini, Selasa (16/4/2024). Para ASN di bidang tersebut dilarang Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.

    “Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetaap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Azwar melalui keterangan tertulis.

    Untuk ASN di instansi terkait administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dibolehkan WFH 50 persen. Untuk penerapannya diatur instansi masing-masing.

    “Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” demikian pernyataan Anas.

    Ketentuan ini, kata Anas, disusun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Kemudian dituangkap dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

    “Untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan selalu ekselen dalam segala situasi,” kata Anas.

    Selanjutnya, Anas menjelaskan instansi pelayanan publik yang terkena kewajiban WFO 100 persen seperti bidang kesehatan, penanganan bencana, logistik, energi, pos, transportasi dan distribusi, keamanan dan ketertiban, konstruksi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, serta utilitas dasar.

    Sedangkan instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH 50 persen seperti kesekretariatan, keprotokolan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

    “Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, ang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” kata dia.

    Pemerintah sebelumnya menetapkan ASN dibolehkan untuk WFH maksimal 100 persen pada 16-17 April 2024. Ketentuan ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus balik.

    “Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ungkap Anas. [beq]

  • SE MENPANRB Tentang WFH, Ini Imbauan PJ Wali Kota Kediri

    SE MENPANRB Tentang WFH, Ini Imbauan PJ Wali Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – PJ Wali Kota Kediri Zanariah memberikan himbauan kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Kediri terkait dengan sistem kerja pada 16-17 April 2024. Sistem kerja ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Minggu (14/4/2024).

    Keputusan tersebut diambil pemerintah demi mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 H.

    “Para ASN Pemerintah Kota Kediri tanggal 16-17 April 2024 ada kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) atau dari rumah (work from home / WFH). Jadi siapa saja yang bekerja dari rumah yang menentukan adalah Kepala OPD-nya masing-masing,” jelas PJ Wali Kota Kediri.

    Lebih lanjut Zanariah menuturkan bahwa tidak semua OPD di Pemerintah Kota Kediri bisa melaksanakan pengaturan kombinasi sistem kerja atau WFH. Karena OPD yang memberikan layanan pada masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar harus WFO 100%.

    Pada layanan lainnya, seperti layanan administrasi pemerintah contohnya perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring dan evaluasi, serta layanan dukungan pimpinan contohnya kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya agar menyesuaikan maksimal 50% yang melaksanakan WFH.

    “Bagi ASN yang sudah ada di Kediri, masuk seperti biasa dan ikut serta halal bihalal sesuai dengan yang telah direncanakan,” imbuhnya. [nm/aje].

  • ASN Boleh WFH Tanggal 16-17 April 2024

    ASN Boleh WFH Tanggal 16-17 April 2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

    “Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen” tegas Anas, Sabtu (13/04).

    Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

    Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

    “Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

    Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

    “Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

    Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

    “Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

    Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. “Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

    Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas.

    Menteri Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. “Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” tegasnya. [hen/but]

  • Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

    Setelah Bupati, Giliran Kepala Dispora Jember Kena Somasi

    Jember (beritajatim.com) – Setelah Bupati Hendy Siswanto, giliran Edi Budi Susilo, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang kena somasi pengacara Mohammad Husni Thamrin.

    Dalam somasinya, Thamrin mempertanyakan lima pengadaan barang dan jasa oleh Dispora Jember, yakni
    1. Belanja Barang Marching Band sebesar Rp.5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra
    2. Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada
    3. Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00
    4. Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00
    5. Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS Rp 99.988.800,00

    “Kami berpendapat proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Jember pada Rabu, 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Thamtin, Selasa (2/4/2024).

    Undang-undang yang dilanggar itu, menurut Thamrin, adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

    Selain itu, ada dugaan pelanggaran dua peraturan presiden, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

    Peraturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

    Ada juga dugaan pelanggaran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

    Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan lain diduga dilanggar.

    Begitu pula Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 diduga juga dilanggar.

    “Kami memperingatkan dan menegur keras Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk menghentikan proses pengadaan barang dan Jasa sebagaimana dimaksud, sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Thamrin.

    Dimintai konfirmasi, Edi Budi Susilo mengatakan, somasi itu masih harus dipelajari. “Sebagai pembukanya, saya katakan, Dispora sudah melakukan proses pengadaan mulai 25 Maret 2024 kemarin. Sudah ada beberapa paket kegiatan yang sudah kami proses, mulai dari multi event, paket pengadaan belanja modal untuk alat-alat, apakah itu alat drum band maupun olahraga,” katanya.

    Pemelihataan rutin stadion dan fasilitas sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Jember, menurut Edi, juga sudah melalui proses yang sesuai aturan.

    “Misalnya terkait pengadaan, tentu saja sudah menggunakan e-purchasing dan dilaksanakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pejabat pengadaan barang dan jasa kami. Jadi semua sudah mengacu kepada yang terakhir, Surat Edaran Nomor Tahun 2024 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.

    Ada lima paket pengadaan barang dan jasa Dispora yang sudah diakses pihak ketiga. “Tiga multi event, dan dua pengadaan barang belanja modal,” kata Edi.

    “Sejauh ini sudah kami lalui semua. Saya pikir ini kehati-hatian saya, kami lakukan sudah pada tanggal 25, dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah melakukan itu. Bahkan kalau kita lihat mungkin lebih dari 100 (paket) OPD yang mengadakan penunjukan pengadaan barang,” kata Edi.

    Sebelumnya, terkait masalah pengangkatan dan pelantikan personil pejabat pengadaan oleh Bupati Hendy Siswanto pada 20 Maret 2024 yang dipersoalkan Thamrin, Pemkab Jember sudah sempat menyampaikan penjelasan, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Jumat (29/3/2024).

    Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.“Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” katanya.

    Pemkab Jember berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.

    “Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.

    Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.

    Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.

    Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

    “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]