Menteri PANRB Ajak ASN Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Penulis
KOMPAS.com
– Pada peringatan Hari
Pahlawan
Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan sejumlah pesan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya,
Hari Pahlawan
tidak sekadar memperingati sejarah namun juga momentum untuk melanjutkan perjuangan para
pahlawan
untuk memajukan bangsa.
“Saya berharap kepada seluruh ASN di Indonesia untuk bersama-sama meneruskan perjuangan para pahlawan, untuk memperbaiki negeri ini, khususnya bagaimana memperbaiki birokrasi kita,” ujarnya usai mengikuti Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11).
Lanjutnya dikatakan, ASN dapat melanjutkan perjuangan para pahlawan lewat beragam karya sesuai tugas dan kewajibannya.
“Melalui tugas dan kewajiban kita, baik dalam memberikan pelayanan publik yang prima maupun menjalankan reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel, kita semua adalah bagian dari perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.
Menteri Rini menekankan setiap ASN yang bekerja penuh dedikasi dan integritas adalah salah satu bentuk kontribusi untuk bangsa ini.
“Semangat kepahlawanan harus terus menginspirasi kita agar selalu memberikan yang terbaik bagi negara serta menjaga nilai-nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pahlawan,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemenpan RB
-
/data/photo/2024/11/10/67308388232cf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri PANRB Ajak ASN Lanjutkan Perjuangan Pahlawan Nasional 10 November 2024
-

Kabinet Gemuk Prabowo Menjalar ke Eselon I Kementerian
Bisnis.com, JAKARTA – Belum satu bulan setelah menjabat, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan baru untuk menambah jumlah pejabat eselon I di kementerian Kabinet Merah Putih.
Salah satu kementerian yang mendapat penambahan pejabat eselon I adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Beleid itu ditetapkan oleh Prabowo pada Selasa (5/11/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam Pasal 7 Perpres 158/2024 mengenai susunan organisasi Kemenkeu, terdapat 22 poin yang berisi daftar direktorat jenderal, badan, hingga staf ahli yang membantu menkeu.
Di sana, terdapat tiga nama baru, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Adanya ditjen dan badan baru membuat akan terdapat dua pejabat setingkat eselon I baru di Kemenkeu.
Tidak terdapat lagi nama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di sana. Fungsi BKF akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Hal itu terlihat dari isi Pasal 13 Perpres 158/2024, bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Adapun, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang baru dibentuk Prabowo akan menjalankan tugas terkait kebijakan sektor keuangan.
“Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Pasal 45 Perpres 158/2024.
Apabila sebelumnya BKF dipimpin oleh kepala badan, maka Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan dipimpin oleh direktur jenderal (dirjen).
Adapun, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan dipimpin oleh seorang kepala badan. Dalam Pasal 53, tertulis bahwa badan tersebut bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Kementerian BUMN
Selain menambah pejabat di Kemenkeu. Presiden Prabowo juga menambah 3 kursi deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinakhodai Erick Thohir. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 179/2024.
Berdasarkan beleid yang diteken Prabowo pada 5 November 2024, jabatan deputi Kementerian BUMN bertambah dari semula 3 kursi kini menjadi 6 kursi.
Tiga jabatan baru itu adalah Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai, Deputi BUMN Pemberdayaan Pembangunan, serta Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola.
Adapun tiga kursi deputi lainnya masih sama, yakni Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan yang saat ini masih dijabat oleh Robertus Bilitea, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi dihuni Tedi Bharata, sementara posisi Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko ditempati oleh Nawal Nely.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81/2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid anyar tersebut, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Erick Thohir telah mengungkapkan pihaknya akan memilih 3 deputi baru yang ditambah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
“Kemarin, dari Menpan RB ada struktur yang baru, itu kami ditambahkan 3 deputi,” ujarnya saat rapat kerja di DPR RI, Senin (4/11/2024).
-

Contoh Soal dan Lama Waktu Wawancara PPPK 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap tes wawancara.
Seleksi wawancara menjadi tahapan wajib yang mesti diikuti pelamar. Contoh pertanyaan wawancara PPPK guru dan jawabannya bisa menjadi referensi.
Jika tidak ada perubahan jadwal, seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 15-25 November 2024.
Terdapat beberapa materi seleksi yang perlu diketahui para pelamar untuk persiapan diri menghadapi tahapan seleksi PPPK.
Seleksi kompetensi dibagi menjadi 4 bagian yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) 347/2024, tujuan wawancara PPPK 2024 diharapkan bisa untuk menggali informasi non kognitif serta menilai integritas dan moralitas.
Lama Seleksi Wawancara PPPK 2024
Lama waktu seleksi wawancara akan berlangsung selama 10 menit untuk menjawab 10 soal. Sedangkan untuk pelamar disabilitas, diberikan waktu 15 menit untuk menjawab 10 soal.
Tahapan seleksi wawancara ini dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BPN).
Contoh Soal Wawancara PPPK 2024
Soal wawancara PPPK 2024 yang diberikan kepada peserta kurang lebih akan berkaitan dengan pekerjaan yang akan diemban.
Berikut ini 5 contoh soal seleksi wawancara PPPK 2024:
1. Apakah Anda Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia Apabila Diterima Menjadi Pegawai PPPK?
2. Jabarkan Mengenai Kelebihan dan Kekurangan Anda, lalu Bagaimana Solusi dan Cara Anda Menghadapi Masalah di Pekerjaan Anda?
3. Apa Motivasi Anda Mendaftar PPPK?
4. Bagaimana Pendapat Anda Mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Bagaimana Anda Mengimplementasikannya di Pekerjaan Anda?
5. Apa Pendapat Anda Tentang Profesionalisme sebagai ASN PPPK?
-
/data/photo/2024/11/05/672a31e23b824.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Awasi Pembangunan Nasional, Kemenpan-RB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK Nasional 5 November 2024
Awasi Pembangunan Nasional, Kemenpan-RB Dukung Penguatan Lembaga BPPIK
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (
BPPIK
) yang berperan mencari kendala serta solusi terhadap pembangunan fisik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendukung penguatan organisasi badan tersebut untuk mengawasi pembangunan dan ketepatan penggunaan anggaran negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, peraturan presiden (perpres) mengenai badan tersebut sudah ada di meja Prabowo.
“BPPIK didirikan untuk memastikan program-program tersebut dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden,” ujarnya.
Rini mengatakan itu dalam pertemuan dengan Kepala BPPIK Aries Marsudiyanto di Kantor
Kemenpan RB
, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
BPPIK bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan presiden serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rini menjelaskan, BPPIK berbeda dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki peran auditing bersifat pengawasan lintas sektor.
Fokus tugas BPKP pada pengawasan aspek keuangan dan manajemen proyek, yakni memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan.
Tugas itu juga berbeda dengan Kantor Staf Presiden (KSP) yang berperan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik, dinamika politik, dan koordinasi lintas sektor.
Adapun BPPIK sebagai
troubleshooting
atau pencari sumber masalah bertugas menyelesaikan masalah teknis dan operasional di lapangan yang menghambat pelaksanaan proyek fisik, seperti infrastruktur.
“Peran
troubleshooting
BPPIK ini bersifat taktis dan lapangan, mencakup solusi praktis yang segera bisa diimplementasikan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi,” katanya dalam siaran persnya, Selasa.
BPPIK berfokus pada masalah-masalah yang muncul dalam tahap pelaksanaan fisik proyek pembangunan, termasuk permasalahan terkait waktu, kualitas, dan sumber daya, baik teknis dan operasional.
Pada pertemuan itu, hadir pula Wakil Menteri Pan-B Purwadi Arianto, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, dan Sekretaris Utama BPPIK Alvis Anwar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menteri PANRB sebut penataan kelembagaan KKIP diperlukan
Kemandirian industri pertahanan ini diharapkan dapat didorong dengan peningkatan ekosistem industri pertahanan melalui kolaborasi bersama swasta.Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memandang perlu penataan kelembagaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
“SDM (sumber daya manusia) aparatur juga perlu ditata agar KKIP makin kuat dalam menjalankan fungsinya untuk merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan industri pertahanan,” ujar Menteri PANRB Rini saat bertemu dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua KKIP Jenderal TNI Purn. Dudung Abdurachman di Jakarta, Selasa.
Menurut Rini, butuh penataan kelembagaan dan SDM agar KKIP dapat mewujudkan visi kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) dalam negeri yang maju.
Pada kesempatan itu, Ketua KKIP Dudung mengatakan bahwa membangun kemandirian industri pertahanan keamanan nasional menjadi visi KKIP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Jenderal TNI Purn. Dudung juga memandang perlu kemandirian industri pertahanan dalam negeri agar peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai seperti yang kerap kali disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan.
Baca juga: Dudung Abdurachman jelaskan tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden
Baca juga: Profil Dudung Abdurachman, Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI 1Ia mengemukakan bahwa saat ini industri pertahanan Indonesia masih mengalami sejumlah tantangan seperti keterbatasan teknologi, SDM yang kompeten dalam teknologi industri pertahanan, anggaran, hingga masih bergantungnya pada impor untuk pemenuhan alpahankam.
“Kemandirian industri pertahanan ini diharapkan dapat didorong dengan peningkatan ekosistem industri pertahanan melalui kolaborasi bersama swasta dan menggalakkan UMKM sehingga kita tidak bergantung pada impor,” kata mantan KSAD ini.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, Jenderal TNI Purn. Dudung ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua KKIP.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat KKIP, Ketua KKIP adalah Presiden.
Selanjutnya, Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, dan Wakil Ketua Harian KKIP adalah menteri bidang badan usaha milik negara.
Adapun revisi Perpres Nomor 59/2013 sempat dibahas dalam rapat oleh Tim Pelaksana KKIP pada hari Selasa (30/1).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Menteri PANRB-Menaker bahas penguatan kebijakan ketenagakerjaan
Untuk itu, dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI/BP2MI)
Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk membahas penguatan kebijakan di lingkup ketenagakerjaan.
Saat ini, pemerintah sedang fokus pada pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.
“Kita mendiskusikan bagaimana penguatan-penguatan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, jadi banyak hal yang harus kita perhatikan dan pertimbangkan untuk disesuaikan dengan AstaCita dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dalam pertemuan itu turut dibahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk melakukan penguatan terhadap penyelenggaraan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu, dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI/BP2MI).
Pembentukan Kementerian Pelindungan PMI/BP2MI itu diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pelindungan PMI secara end to end.
Menurut dia, hal tersebut berdampak pada penataan fungsi penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri kepada Kementerian Pelindungan PMI/BP2MI.
Rini mengatakan Kementerian PANRB siap mendukung penguatan tata kelola kelembagaan di Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa melaksanakan arahan dari Presiden tersebut.
“Tentunya tugas Kementerian PANRB membantu Pak Menteri Ketenagakerjaan untuk bisa melaksanakan arahan-arahan dari Bapak Presiden, dan membantu Bapak Menaker untuk bisa menyelesaikan strategi yang sudah disampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan aspirasi dan apresiasi kepada Kementerian PANRB. Ia berharap dari hasil diskusi tersebut didapatkan pemahaman yang sejalan khususnya terkait transformasi organisasi.
“Kami berterima kasih sekali kepada Ibu Menteri. Seperti yang disampaikan, kami mendiskusikan arahan dari Pak Presiden terkait dengan Astacita, kita punya misi punya program strategis dan kita pastikan bahwa terkait tentang transformasi organisasi, reformasi organisasi, dan seterusnya itu kita inline dengan apa yang disiapkan oleh Kementerian PANRB, dan hasil diskusi Alhamdulillah kita memiliki kesatuan pemahaman bagaimana organisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkas Yassierli.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto; Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi; Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati; serta jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024 -

Mabes Polri Kantongi Nama Jenderal Bintang 2 dan 3 Kandidat Wakapolri
Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri telah mengantongi nama untuk mengisi jabatan Wakapolri baru usai ditinggalkan oleh Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, Agus resmi menanggalkan jabatannya sebagai Wakapolri lantaran ditunjuk Prabowo Subianto menjadi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pengganti Agus nantinya merupakan polisi berpangkat setara Irjen dan Komjen atau bintang dua dan tiga.
“Nama sudah ada, bintang dua bintang tiga itu mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Wakapolri,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Sandi menambahkan, polisi berpangkat yang sama juga telah disiapkan untuk menggantikan Kalemdiklat Purwadi Arianto yang menjabat sebagai Wakil Menteri PAN RB.
Hanya saja, nama yang disiapkan itu masih dalam proses analisis oleh Kapolri untuk dilihat rekam jejaknya.
“Tentunya yang terpilih adalah pati terbaik polri untuk memegang jabatan tersebut,” imbuhnya.
Namun demikian, Sandi enggan membeberkan nama-nama anggota yang akan menjabat sebagai Wakapolri dan Kalemdiklat itu. Sebab, penunjukan pejabat itu merupakan kewenangan Kapolri.
“Masih berkembang, nanti kita akan pastikan lagi. Karena kebetulan ini menjadi hak dari pak Kapolri untuk menunjuk nama tersebut,” pungkasnya.
-

Segini Alokasi Anggaran Pengadaan Mobil Menteri dan Wamen 2025, Cukup Beli Mobil Pindad?
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menentukan alokasi pengadaan mobil bagi menteri, wakil menteri, serta eselon lainnya untuk Tahun Anggaran 2025.
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto memberikan arahan bagi para menteri dan pejabat eselon I untuk menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad. Hal ini dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri serta memperkuat dan mendukung industri dalam negeri.
Meski demikian, PT Pindad belum merilis harga resmi mobil Maung yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 70% tersebut. Terlebih, jenis kendaraan Maung MV3 memiliki berbagai tipe.
Pada dasarnya, pemerintah telah menentukan standar biaya pengadaan mobil untuk tahun 2025 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Mengacu Pasal 2 beleid ini, bahwa penggunaan standar biaya ini bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui. Artinya, para pejabat dapat melakukan pengadaan mobil dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan.
Para pejabat juga diberikan pilihan untuk melakukan pengadaan kendaraan konvensional atau listrik.
Untuk kendaraan konvensional bagi pejabat eselon I dialokasikan senilai Rp878,91 juta per unit.
Bagi pejabat yang ingin membeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), kas negara mengalokasikan anggaran senilai Rp966,8 juta per unit untuk eselon I dan Rp746,11 juta per unit untuk eselon II.
Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa KBLBB belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Bisnis mengestimasikan untuk kendaraan konvensional dengan jumlah menteri dan wamen secara total sebanyak 109 orang, artinya kas negara perlu menyiapkan sekitar Rp95,8 miliar untuk melakukan pengadaan kendaraan.
Sementara bila eselon I seluruhnya menggunakan kendaraan listrik, artinya kebutuhan anggaran mencapai Rp105,38 miliar.
Dalam bagian penjelasan, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.
Di sisi lain, mengacu pada PMK No. 172/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, tercantum mobil untuk menteri dan wamen memiliki spesifikasi yang sama.
Jenisnya dapat dipilih, yakni Sedan 3.500 cc 6 silinder atau Sport Utility Vehicles (SUV)/Multi Purpose Vehicles(MPV) 3.500 cc 6 silinder.
Khusus untuk menteri atau yang setara menteri, dapat memiliki maksimal dua unit kendaraan sementara wamen hanya satu unit.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4974758/original/081821400_1729501482-IMG_0373.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Program 100 Hari Menpan RB, Bereskan Masalah PNS dan Honorer di Kabinet Merah Putih – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari usai dirinya resmi dilantik menakhodai reformasi birokrasi di Indonesia.
Terdapat tiga fokus yang akan dikerjakan. Antara lain, pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029, serta penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
“Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029. Targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Selasa (29/10/2024).
Dijelaskan Rini, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.
Instrumen hukum tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
“Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan,” ungkapnya.
Selain penataan organisasi, Kementerian PANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Itu akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Rini menyampaikan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
