Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Diumumkan Bertahap hingga 31 Desember 2024, Ini Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap I – Halaman all

    Diumumkan Bertahap hingga 31 Desember 2024, Ini Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap I – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 diumumkan secara bertahap hingga 31 Desember 2024.

    Berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, peserta dapat melihat pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2024 tahap I melalui laman resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

    Selain dari laman SSCASN, daftar nama peserta yang lolos PPPK 2024 dapat dicek melalui pengumuman yang diunggah oleh laman masing-masing instansi yang didaftar.

    Sebagai informasi, seleksi PPPK 2024 tahap I dikhususkan bagi tiga jenis pelamar, yakni pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Lantas, bagaimana cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap I di SSCASN?

    Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap I

    Melansir informasi resmi BKN, simak cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap I di SSCASN sebagai berikut:

    Akses laman https://sscasn.bkn.go.id;
    Klik Masuk;
    Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
    Masukkan kode captcha, klik Masuk;
    Situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran calon ASN;
    Gulir ke bawah untuk mengakses pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap I.

    Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman resume pendaftaran akan muncul pemberitahuan: “Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024.” 

    Sementara, bagi peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

    “Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup”.

    Bagi peserta yang lolos seleksi juga akan menerima pernyataan yang berbunyi, “Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?”

    Peserta yang lolos seleksi PPPK dapat memilih jawaban yang disediakan, kemudian mengklik tombol “Pengisian Daftar Riwayat Hidup” untuk melanjutkan prosesnya.

    Menurut Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2024 dijadwalkan berlangsung pada 1-31 Januari 2025.

    Selanjutnya, tahapan pengadaan PPPK 2024 akan dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK mulai 1-28 Februari 2025.

    Jadwal PPPK Tahap I Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

    Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
    Pendaftaran Seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
    Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
    Masa Sanggah (*): 2 – 4 November 2024
    Jawab Sanggah: 2 – 6 November 2024
    Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 – 11 November 2024
    Penarikan data final: 12 – 14 November 2024
    Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 – 25 November 2024
    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
    Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
    Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 – 21 Desember 2024
    Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 – 28 Desember 2024
    Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 – 31 Desember 2024
    Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
    Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

    Keterangan:

    (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
    (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
    (***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Libur Nataru, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Pelayanan Publik

    Libur Nataru, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Pelayanan Publik

    loading…

    Kemenpan RB mengingatkan proses pelayanan publik tetap berjalan optimal selama libur Nataru 2025. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan agar proses pelayanan publik tetap berjalan optimal selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No 06/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Baca Juga

    “Melalui surat tersebut kita mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik, meski libur Nataru,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Kamis (26/12/2024).

    Sementara bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir shift, Rini mengimbau untuk diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.

    Instansi pemerintah juga diminta untuk secara aktif membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam menampung aspirasi masyarakat di masa libur Nataru.

    Rini mengungkapkan bahwa tidak semua ASN bisa merayakan Natal bersama keluarga dan tetap menjalankan pekerjaannya meskipun hari raya.

    Baca Juga

    Di antaranya adalah tenaga kesehatan, ASN yang bertugas di sektor perhubungan, dan berbagai fungsi pelayanan lainnya.

  • Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini, 26 Desember 2024 – Halaman all

    Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini, 26 Desember 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25 Desember 2024 dan hari ini, Kamis, (26/12/2024).

    Lantaran, tanggal 25 dan 26 Desember merupakan hari perayaan Natal.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (24/12/2024).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Tanggal Merah Bulan Desember 2024

    Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

    Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.

    Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.

    Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

    Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya: 

    Minggu, 1 Desember 2024 
    Minggu, 8 Desember 2024 
    Minggu, 15 Desember 2024 
    Minggu, 22 Desember 2024 
    Minggu, 29 Desember 2024

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Hari Ini Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta

    Hari Ini Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta

    Jakarta

    Hari ini kendaraan bisa bebas melintas di jalanan Jakarta tanpa harus takut kena tilang ganjil genap. Sebab, khusus hari ini ganjil genap ditiadakan.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada hari libur nasional Natal dan Tahun Baru 2025.

    “Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip Antara.

    Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.

    “Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin.

    Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari ini, Kamis (26/12/2024) ditetapkan sebagai cuti bersama.

    Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan. Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.

    [Gambas:Instagram]

    Sementara itu, dia menyebut ganjil genap masih tentatif pada 31 Desember 2024. Menurutnya, pada tanggal itu, ganjil genap akan menyesuaikan situasi.

    “Selanjutnya pada tanggal 30-31 (ganjil genap_ berlaku, tanggal 1 (Januari 2025) itu tidak berlaku pada saat hari libur nasional. Untuk tanggal 31 karena memang kita akan melakukan loading-an untuk tanggal 31 itu akan ada tentatif di kawasan Sudirman-Thamrin,” tuturnya.

    “Karena di sana sudah mulai ada penutupan secara bertahap menyambut pelaksanaan barang bawaan tanggal 31 nanti,” lanjutnya.

    (rgr/lth)

  • Jakarta Bebas Ganjil Genap Hari Ini Kamis 26/12/2024, Cek Ketentuan Selama Libur Natal & Tahun Baru – Halaman all

    Jakarta Bebas Ganjil Genap Hari Ini Kamis 26/12/2024, Cek Ketentuan Selama Libur Natal & Tahun Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2024.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (21/11/2024).

    Berikut ketentuan terkait kebijakan ganjil genap:

    1. Jumat, 27 Desember 2024: ganjil genap berlaku

    2. Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024: ganjil genap tidak berlaku

    3. Senin-Selasa, 30-31 Desember 2024: ganjil genap berlaku

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3):

    Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Aturan Ganjil Genap 

    Melansir indonesiabaik.id, pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

    Terkait jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. 

    Tanggal Merah Bulan Desember 2024

    Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

    Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.

    Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.

    Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

    Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya: 

    Minggu, 1 Desember 2024 
    Minggu, 8 Desember 2024 
    Minggu, 15 Desember 2024 
    Minggu, 22 Desember 2024 
    Minggu, 29 Desember 2024

     

  • Pesan Menpan RB ke PNS yang Tak Libur Natal: ASN Harus Tetap Hadir – Page 3

    Pesan Menpan RB ke PNS yang Tak Libur Natal: ASN Harus Tetap Hadir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyampaikan ucapan Hari Raya Natal 2024 bagi seluruh masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang merayakan.

    Rini berharap semoga damai Natal menyertai kehidupan masyarakat, serta membawa semangat baru bagi para ASN dan PNS.

    “Pada momentum yang penuh kebahagiaan ini, saya mengucapkan Selamat Hari Natal bagi seluruh masyarakat, khususnya ASN yang merayakan. Semoga semangat kasih dan persaudaraan membawa kedamaian dalam kehidupan kita, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari keluarga besar ASN,” ujarnya, Rabu (25/12/2024).

    Namun demikian, tidak semua PNS bisa merayakan Natal bersama keluarga. Tidak sedikit ASN yang tetap menjalankan pekerjaannya meskipun hari raya.

    Diantaranya adalah tenaga kesehatan, ASN yang bertugas di sektor perhubungan, dan berbagai fungsi pelayanan lainnya.

    Apresiasi ke PNS

    Berkenaan dengan hal tersebut, Rini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh ASN yang tetap beraktivitas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat selama Natal.

    “ASN harus tetap hadir dan menjaga kualitas pelayanan publik, karena negara harus senantiasa hadir untuk rakyat dan masyarakat, walaupun masyarakat sedang libur dan cuti bersama (Natal dan Tahun Baru),” kata Rini.

     

  • Cek Jadwal & Promo MRT Jakarta Khusus Selama Libur Natal 2024

    Cek Jadwal & Promo MRT Jakarta Khusus Selama Libur Natal 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memberlakukan jadwal operasi khusus pada libur Hari Raya Natal dan Cuti Bersama 2024, yang berlangsung pada 25-26 Desember 2024. 

    Dikutip dari laman resmi MRT Jakarta, pada periode tersebut, layanan MRT Jakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB dengan headway atau selang waktu antar kereta 10 menit.

    Perubahan jadwal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

    Perlu diketahui, perubahan jadwal ini hanya berlaku selama dua hari, yakni 25-26 Desember 2024. Pada hari berikutnya, Jumat (27 Desember 2024), MRT Jakarta akan kembali menggunakan jadwal operasional normal.

    Adapun, jadwal normal yakni Senin-Jumat dari pukul 05.00 hingga 00.00 WIB dengan headway lima menit pada waktu sibuk (07.00—09.00 dan 17.00—19.00 WIB), serta Sabtu dan Minggu dengan headway 10 menit.

    Sebagai bagian dari upaya memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan selama liburan, MRT Jakarta juga menawarkan berbagai promo pembelian tiket perjalanan menggunakan AstraPay dan blu by BCA Digital, promo feeder, serta diskon di beberapa gerai yang ada di stasiun MRT Jakarta. 

    Untuk memudahkan transaksi, pelanggan MRT Jakarta dapat menggunakan berbagai metode pembayaran, seperti e-money (Mandiri e-money, Flazz BCA, BRIzzi BRI, TapCash BNI, JakCard Bank DKI), aplikasi MyMRTJ dengan iSaku, AstraPay, blu by BCA, serta kartu kredit Mastercard. 

    Selain itu, tiket juga dapat dibeli melalui mesin penjualan tiket QR MyMRTJ Lite atau loket di stasiun dengan pembayaran tunai, QR Code, kartu debit, atau kartu kredit.

  • Natal 2024, Layanan SIM Keliling Hari Ini Diliburkan

    Natal 2024, Layanan SIM Keliling Hari Ini Diliburkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling dan penerbitan SIM pada hari ini, Rabu (25/12/2024) karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.

    “Sehubungan dengan libur nasional Natal 2024, pelayanan SIM pada 25 Desember 2024 tidak beroperasi,” tulis akun X @tmcpoldametro dikutip pada Rabu (25/12/2024).

    Polda Metro Jaya menginformasikan, layanan SIM di wilayah Jakarta dihentikan, termasuk di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, serta Unit Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

    Pelayanan penerbitan SIM akan dilanjutkan pada Jumat (27/12/2024) dengan mekanisme perpanjangan.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Desember 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 sesuai dengan prosedur perpanjangan,” jelas akun tersebut.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan ganjil-genap kendaraan tidak diberlakukan pada hari ini Rabu (25/12/2024) karena merupakan hari libur nasional Natal 2024.

    Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, serta Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

    Menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Untuk itu layanan SIM keliling selama libur nasional seperti Natal 2024 sementara diliburkan.

  • Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

    Bank Indonesia (BI) mengumumkan jadwal operasional dan libur untuk periode Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Jadwal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Adapun aturan jadwal operasional merujuk pada pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

    Bank Indonesia menetapkan jadwal libur selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2024. Berikut jadwal operasional Bank Indonesia selama Nataru selengkapnya:

    1. Jadwal operasional sistem Bank Indonesia

    Sistem yang terpengaruh: BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, SKNBI

    Tanggal 19–30 Desember 2024: Jam operasional normal. Tanggal 31 Desember 2024: Jam operasional khusus, dengan detail sebagai berikut: Buka Operasional Sistem: 06.30 WIB Transaksi antar Peserta (Nasabah/TSA): s.d. 16.30 WIB (BI-RTGS), s.d. 17.30 WIB (BI-SSSS, BI-ETP), dan s.d. 22.30 WIB (SKNBI) Cut-Off Warning: 17.00 WIB (BI-RTGS), 18.00 WIB (BI-SSSS, BI-ETP), 23.00 WIB (SKNBI) Pre Cut-Off: 18.00 WIB (BI-RTGS, BI-SSSS), 19.00 WIB (BI-ETP) Cut-Off: 19.00 WIB (BI-RTGS), 18.30 WIB (BI-SSSS), 19.30 WIB (BI-ETP), 20.00 WIB (SKNBI) Penutupan (Tutup Buku): 23.55 WIB (BI-RTGS)

    Tanggal 2 Januari 2025: Operasional normal kembali sesuai jadwal.

    2. Jadwal layanan kas Bank Indonesia

    Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK)/uncut notes: Batas akhir 9 Desember 2024 Penukaran Uang Rupiah Rusak dan Cacat: Batas akhir 12 Desember 2024 (Setiap Kamis pukul 08.00–11.30 WIB) Klarifikasi Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya: Batas akhir 13 Desember 2024 (Setiap Kamis pukul 08.00–11.30 WIB) Layanan Kas Keliling: Batas akhir 20 Desember 2024 Penyetoran/Penarikan untuk Perbankan: Batas akhir 24 Desember 2024

    Catatan: Pada 25–31 Desember 2024, seluruh layanan kas tidak beroperasi dan akan kembali beroperasi pada 2 Januari 2025.

    3. Jadwal transaksi operasi moneter Bank Indonesia

    Transaksi Operasi Moneter Rupiah: Term Repo Konvensional: 13.30 – 14.00 WIB PaSBI: 13.30 – 14.00 WIB Reverse Repo SBN: 10.00 – 10.30 WIB Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI): 10.00 – 11.00 WIB Sukuk Bank Indonesia: 15.00 – 15.30 WIB Fine Tune (Term Deposit dan Repo): 09.00 – 16.00 WIB Jual/Beli SBN di pasar sekunder: 09.00 – 16.00 WIB Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Syariah: 16.00 – 17.30 WIB Lending Facility (LF)/FLisBI: 16.00 – 18.00 WIB Early Redemption TD: 15.00 – 17.00 WIB Transaksi Operasi Moneter Valas: Rollover Domestic Non-Deliverable Forward: 09.40 – 09.45 WIB Lelang Domestic Non-Deliverable Forward siang: 14.25 – 14.30 WIB Term Deposit (TD) Valas Konvensional (Non-O/N): 10.00 – 11.00 WIB Lelang TD Valas Syariah: 10.00 – 11.00 WIB Lelang TD Valas Konvensional (O/N): 14.00 – 15.00 WIB Lelang Foreign Exchange (FX) Swap: 10.00 – 11.00 WIB Lelang Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas: 10.00 – 11.00 WIB Swap Lindung Nilai USD/IDR: 14.00 – 15.00 WIB Swap Lindung Nilai Non-USD/IDR: 14.00 – 15.00 WIB

    4. Jadwal kegiatan JIBOR dan IndONIA Bank Indonesia

    Publikasi JIBOR dan IndONIA: Tidak ada perubahan jadwal, tetap dipublikasikan setiap hari kerja. Kuotasi JIBOR oleh bank kontributor: Dilakukan setiap hari kerja.

    5. Jadwal operasional di sektor keuangan Bank Indonesia

    Pelaksanaan kegiatan operasional di sektor keuangan lainnya menjadi kewenangan masing-masing institusi.

    BI-FAST beroperasi setiap hari, tanpa perubahan jadwal. Pada 2 Januari 2025, semua sistem akan beroperasi normal kembali.

    Demikianlah jadwal libur Bank Indonesia saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Semoga bermanfaat.

  • Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini, 26 Desember 2024 – Halaman all

    Perayaan Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 25 dan 26 Desember 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari ini, Rabu (25/12/2024) dan Kamis, 26 Desember 2024.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (21/11/2024).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Tanggal Merah Bulan Desember 2024

    Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.

    Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.

    Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.

    Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

    Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya: 

    Minggu, 1 Desember 2024 
    Minggu, 8 Desember 2024 
    Minggu, 15 Desember 2024 
    Minggu, 22 Desember 2024 
    Minggu, 29 Desember 2024

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)