Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Menteri PANRB & Purbaya Segera Bahas Kenaikan Gaji ASN

    Menteri PANRB & Purbaya Segera Bahas Kenaikan Gaji ASN

    Jakarta

    Pemerintah akan membahas kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan akan membahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Untuk tahun ini, aturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

    “Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” kata dia ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan dilakukan kenaikan gaji ASN tahun depan. Namun, Rini menegaskan kembali bahwa keputusan itu tetap harus dibahas.

    “Ya kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” ucapnya.

    Sementara ini, dia mengatakan belum bertemu dengan Purbaya. Rini memastikan akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat untuk membahas kenaikan gaji ASN 2026. “Saya belum sempat bertemu (dengan Purbaya). Tapi saya sudah berencana mau bertemu beliau. Iya (dalam waktu dekat),” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah buka suara soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan akan naik atau tidak. Menurut Purbaya hal ini masih dalam proses diskusi

    “Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

    Purbaya menegaskan dirinya dituntut berhati-hati dan tidak terlalu terbuka dalam menyampaikan informasi ke publik.

    Lihat juga Video: Seputar THR-Gaji ke-13 ASN yang Merogoh APBN Rp 99,5 T

    (acd/acd)

  • Menpan RB Bakal Temui Menkeu Purbaya Bahas Gaji PNS Tahun Depan

    Menpan RB Bakal Temui Menkeu Purbaya Bahas Gaji PNS Tahun Depan

    JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut akan segera bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kebijakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.

    Lebih lanjut, Rini memastikan, pertemuan antara dirinya dengan Purbaya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

    “Saya sudah berencana mau bertemu beliau,” ujarnya ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober.

    Rini mengatakan pembahasan tersebut penting dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

    Saat ini, kenaikan gaji PNS tertuang di dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Adapun aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto untuk kenaikan gaji ASN pada 30 Juni 2025 lalu.

    “Kan kita lihat sudah ada Perpres 79, nantinya saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan, yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” ucapnya.

    Terkait kemungkinan kenaikan gaji PNS tahun depan, Rini tidak menutup peluang. Namun, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.

    “Ya, kalau semua pulang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan dulu,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kemungkinan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

    Dia menyatakan, potensi kenaikan gaji ASN selalu ada setiap tahunnya. Namun, belum dapat memastikan seberapa besar peluang kenaikan itu dapat direalisasikan.

    “Kalau kemungkinan (kenaikan gaji ASN) kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 22 Oktober.

    Meski demikian, ia juga mengatakan hingga saat ini belum menerima informasi rinci terkait wacana tersebut.

  • Purbaya Bawa Kabar Baik Buat PNS 2026, Gaji Naik?

    Purbaya Bawa Kabar Baik Buat PNS 2026, Gaji Naik?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, telah mendengar rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS pada 2026.

    Meski begitu, Purbaya menegaskan, dirinya belum mendengar detail kebijakan itu dari Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

    “Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tau detailnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada awal pekan ini, sebagaimana dikutip kembali Jumat (24/10/2025).

    Dalam momen itu, Purbaya turut menekankan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN akan selalu ada. Namun, lagi-lagi kebijakan itu sepenuhnya tergantung keputusan kepala negara.

    “Kalau kemungkinan ya selalu ada, cuman peluangnya berapa, kita nggak tahu,” tegas Purbaya.

    Kendati begitu, penting diketahui bahwa Kementerian Keuangan belum mencatat adanya porsi khusus dana yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk menaikkan gaji para ASN.

    “Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto dalam acara taklimat media di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (20/10/2025).

    Tri Budhianto menuturkan, Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan dana penggajian tambahan bagi para ASN pada tahun depan.

    Ia menekankan, bila pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas pada 2026 tentu besaran dananya akan langsung tergambar dalam APBN 2026.

    “Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji,” tegasnya.

    Meski begitu, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemerintah pada akhirnya memutuskan menaikkan gaji para ASN pada tahun depan. Namun, lagi-lagi itu tergantung keputusan akhir Kepala Negara.

    “Tapi semua tetap tergantung prioritas pemerintah. Jadi kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung prioritas pemerintah saat itu,” ucap Tri Budhianto.

    “Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan,” tuturnya.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya menegaskan dirinya belum dapat memastikan perihal kenaikan gaji ASN pada 2026, kendati ihwal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

    RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

    “Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan,” tegasnya, saat ditemui di DPR, beberapa waktu lalu (26/9/2025).

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian… Nasional 20 Oktober 2025

    Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto tercatat beberapa kali mengambil langkah tegas dengan membatalkan kebijakan para menterinya di Kabinet Merah Putih (KMP) yang viral menuai polemik publik.
    Langkah ini dilakukan berulang kali, terutama saat keputusan di tingkat kementerian memunculkan gejolak dan tak kunjung menemukan solusi.
    Dalam berbagai kasus, Prabowo menjadi penentu akhir untuk menenangkan situasi dan mengembalikan rasionalitas kebijakan pemerintah.
    Berkaca dari hal itu, pentingnya para menteri mengambil kebijakan berbasis riset, serta koordinasi yang matang dengan Presiden dan tim ahli dinilai penting agar tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
    Sedikitnya, ada sejumlah kebijakan yang akhirnya naik ke meja Presiden, mulai dari isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, larangan penjualan eceran elpiji 3 kilogram, hingga penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
    Tak hanya itu, Kepala Negara juga sempat mengumpulkan para elit politik Tanah Air saat demo besar di bulan Agustus 2025, yang berhasil meredam amarah publik.
    Berikut ini kebijakan-kebijakan tersebut:
    Kebijakan pertama yang dikoreksi langsung oleh Presiden Prabowo adalah rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
    Pada 31 Desember 2025 menjelang malam tahun baru, Presiden mendatangi kantor Kementerian Keuangan dan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
    Setelah pertemuan yang berlangsung 1-2 jam, Presiden bersama jajaran Kemenkeu menggelar konferensi pers.
    Saat itu Prabowo menegaskan, kenaikan PPN tidak berlaku untuk kebutuhan pokok, melainkan hanya untuk barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan hunian eksklusif.
    “Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).
    Langkah ini diambil setelah banyak pihak menolak kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat menengah sedang tertekan, termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
    Meski sejatinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
    Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
    Kebijakan kontroversial berikutnya yang dibatalkan Prabowo adalah aturan larangan pengecer menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram.
    Presiden mengambil langkah ini setelah kebijakan tersebut menimbulkan kelangkaan gas, antrean panjang, hingga kabar warga meninggal karena kelelahan menunggu.
    Setelahnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa kebijakan larangan tersebut resmi dicabut.
    “Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, Selasa (4/2/2025).
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kilogram hanya boleh dibeli melalui pangkalan resmi atau subpenyalur Pertamina.
    Namun, kebijakan itu justru menimbulkan kekacauan di lapangan. Presiden Prabowo disebut dua kali menghubungi Bahlil sebelum memanggilnya ke Istana untuk meminta penjelasan.
    Usai pertemuan, Bahlil mengaku bersalah dan meminta publik tidak saling menyalahkan.
    “Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Tapi, kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar dia.
    Ia mengatakan, aturan itu awalnya dibuat untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, di lapangan, harga gas elpiji melonjak hingga Rp 25.000–Rp 30.000 per tabung, jauh dari harga ideal Rp 18.000–Rp 19.000.
    “Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada
    mark up
    , itu sudah paling jelek Rp 20.000, sudah jelek banget lah, tapi sebenarnya Rp 18.000, Rp 19.000. Tapi, apa yang terjadi, harga kita itu ada yang sampai Rp 25.000 sampai Rp 30.000,” imbuh dia.
    Kebijakan berikutnya yang diubah Prabowo adalah percepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Maret 2025.
    Mulanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana, kemudian akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
    Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.
    Pengangkatan serentak CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025, dari semula diumumkan pada Oktober 2025.
    Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
    Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik berkat laporan Greenpeace Indonesia atas kondisi Raja Ampat.
    Laporan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, aktivitas penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.
    Setelah protes dan hashtag #SaveRajaAmpat muncul di berbagai media sosial, Prabowo mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat—meliputi izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Izin itu dinilai melanggar lingkungan dan administrasi.
    Sedangkan satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
    Terbaru, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
    Muzakir alias Mualem lalu menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di wilayahnya. Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Hasil silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI ini menyepakati untuk memperjuangkan keempat pulau kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah. Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
    “Kami hanya jalankan keputusan,” beber Bobby.
    Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” ajak Bobby.
    Namun, pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem. Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
    “Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem, usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
    “Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” ujar Mualem.
    Pada akhirnya, Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin. Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
    Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Mazakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
    Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Kebijakan lain yang dihapus Presiden Prabowo adalah penghapusan tantiem (bonus laba) bagi dewan komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah melihat jumlah komisaris terlalu gemuk sedangkan perusahaan merugi.
    Kebijakan itu diatur melalui Danantara Indonesia, yang mengeluarkan Surat Edaran No S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
    Dalam aturan tersebut dijelaskan, komisaris BUMN dan anak usaha tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif kinerja, insentif khusus atau insentif jangka panjang.
    Untuk direksi, tantiem hanya boleh jika perusahaan untung benar, bukan karena “main angka”.
    Menurut Danantara, estimasi penghematan dari kebijakan mencapai sekitar Rp 8 triliun per tahun.
    Kebijakan ini juga kerap disinggung Prabowo dalam beberapa kesempatan, termasuk dalam pidato pendahuluan tentang RUU APBN Tahun 2026 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
    “Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget! Saya potong, setengah komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” kata Prabowo, Jumat.
    “Saya juga telah perintahkan ke Danantara direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung bener jangan untung akal-akalan,” imbuh dia.
    Kepala Negara lantas berseloroh tidak mengerti istilah tantiem yang kerap kali digunakan.
    Adapun tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada direksi, dewan komisaris, maupun karyawan sebagai bentuk penghargaan.
    “Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” ujar Prabowo, disambut tawa para peserta sidang.
    “Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ujar dia.
    Prabowo mempersilakan komisaris dan dewan direksi mundur jika tidak setuju dengan keputusan itu.
    Prabowo bilang, masih banyak anak muda yang berprestasi, yang bersedia menggantikannya.
    “Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.
    Keputusan Prabowo lantas mendapatkan
    standing applause
    dari anggota dewan. Ruang sidang juga seketika riuh menyambut keputusan Prabowo.
    Selain kebijakan menteri, Prabowo tercatat aktif meredam kemarahan publik yang memicu demo besar di berbagai wilayah pada Agustus 2025.
    Ia sempat mengumpulkan ketua umum partai politik ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2025, karena demo berujung pada kerusuhan.
    Adapun demo mulanya dipicu karena ucapan tidak pantas anggota dewan setelah menerima kritik masyarakat atas tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
    Wakil Rakyat dinggap justru tidak empati atas permasalahan dan kesulitan rakyat.
    Prabowo kemudian mengambil bagian dengan mengumumkan Ketum Parpol.
    Ia bahkan juga memanggil organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan besar di Indonesia hingga purnawirawan.
    Dalam pernyataannya usai pertemuan, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyatakan, para pimpinan DPR telah menyampaikan akan melakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI.
    Hal itu termasuk kebijakan besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
    “Tadi saya sudah sampaikan besaran tunjangan kepada anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri juga segera mereka tindaklanjuti,” sambung dia.
    Para ketua umum partai politik pun mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing yang menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025.
    Prabowo menyampaikan, langkah tegas yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mencabut keanggotaan anggota tersebut di DPR RI.
    “Para pimpinan DPR telah berbicara dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar dia.
    Pengamat Kebijakan Publik Eko Prasodjo menilai, adanya beberapa kebijakan menteri yang dianulir Presiden menandakan bahwa kebijakan tersebut tidak dibuat berdasarkan riset, praktik baik (
    best practice
    ), teori dan bukti nyata di lapangan.
    Menurutnya, sebagian kebijakan itu mungkin lahir bukan semata dari hasil kajian mendalam.
    Kemudian, ada lemahnya aspek teknokratis, yaitu gabungan antara pengalaman dan pengetahuan
    “Tidak melibatkan masyarakat dan
    stakeholders
    terkait, sehingga saat dilaksanakan mendapatkan resistensi,” kata Eko, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/10/2025).
    Seharusnya kata Eko, sebelum digulirkan, menteri harusnya mengonsultasikannya lebih dulu kepada Prabowo maupun kelompok ahli Presiden.
    “Seharusnya ada konsultasi dan arahan presiden atau kelompok ahli Presiden mengenai rancangan kebijakan yang akan ditetapkan sehingga sesuai dengan arah besar politik Presiden. Kebijakan tidak boleh
    trial and error
    , jika diperlukan dilakukan
    pilot project
    ,” kata Eko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MenpanRB Siapkan Empat Skenario ASN ke IKN dalam Memori Hari Ini, 19 Oktober 2022

    MenpanRB Siapkan Empat Skenario ASN ke IKN dalam Memori Hari Ini, 19 Oktober 2022

    JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 19 Oktober 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas sudah menyiapkan empat skenario perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Pemerintah segera diminta siapkan fasilitas.

    Sebelumnya, Jokowi terkenal ngotot pindahkan ibu kota ke luar Pulau Jawa. Jokowi menganggap Jakarta sudah terlalu banyak masalah. Ia ingin pula supaya pembangunan Indonesia tak melulu berfokus di Pulau Jawa.

    Jokowi kerap meragukan eksistensi Jakarta sebagai ibu kota negara. Ia menyaksikan sendiri segala macam problema Jakarta kala jadi Gubenur DKI Jakarta – banjir, macet, hingga polusi. Sederet masalah itu membuat mobilitas pemerintahan tak berjalan baik. Pembangunan terbatas.

    Alhasil, Jokowi punya keinginan untuk memindahkan ibu kota. Ia meminta jajarannya untuk mencari lokasi yang tepat. Mulanya Ibu Kota ingin dipindah tak jauh dari Jakarta. Namun, belakangan Jokowi ingin supaya Ibu Kota berada di luar Pulau Jawa.

    MenpanRB 2022-2024, Abdullah Azwar Anas saat meninjau pembangunan rumah susun untuk ASN di IKN Nusantara, 11 Agustus 2024. (

    Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dipilih jadi lokasi sedari 2019. Orang-orang kemudian mengenal wilayah itu sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). Kehadiran IKN dianggap sebagai wujud pemerataan.

    Pembangunan IKN dikebut. Jokowi mencoba mengusung IKN konsep modern, smart, dan green city. Jokowi pun tak lupa mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN. Jokowi pun mencoba mencari investor supaya pembangunan IKN tak membebankan APBN – walau kemudian tetap gunakan APBN.

    Pembangunan tahap satu pun direncanakan selesai pada 2024. Jokowi pun berencana akan menggelarkan upacara HUT kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Ia pula aparatur sipil negara segera pindah ke IKN. Mereka diyakini akan menikmati kenyamanan yang ditawarkan IKN.

    “Sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan presiden ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sebelum 16 Agustus 2024. Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” ujar Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, Febry Calvin Tetelepta sebagaimana dikutip laman kompas.com, 2 Agustus 2022.

    Keinginan Jokowi pun bersamput. Menpan-RB, Azwas Anas sudah menyiapkan empat skenario kepindahan ASN ke IKN pada 19 Oktober 2022. Skenario pertama ASN yang dipindah mencapai 1.971 orang. Skenario kedua, ASN yang dipindah mencapai 5.716 orang.

    Skenario ketiga mencapai 60.000 orang. Terakhir, skenario keempat yang mencapai 100.000 orang pindah. Skenario itu digulirkan disesuaikan nantinya dengan kesiapan pemerintah dalam menghadirkan fasilitas bagi ASN, dari kesehatan hingga pendidikan.

    “Maka daya dukung pendidikan, kesehatan, lingkungan itu jadi bagian yang tidak terpisahkan. Artinya, kalau sekolah bagus di sana, RS bagus di sana, tentu akan jadi pilihan. Kalau tidak, orang akan merasa dipaksa. Itu sih prinsipnya,” ujar Azwar Anas sebagaimana dikutip laman kompas.com, 19 Oktober 2022.

  • MenPAN-RB Sampaikan Pentingnya Peran Perempuan dalam Birokrasi

    MenPAN-RB Sampaikan Pentingnya Peran Perempuan dalam Birokrasi

    Jakarta

    Perempuan dalam birokrasi memiliki peran penting dalam mendorong kebijakan yang lebih inklusif, patuh terhadap aturan, dan menciptakan ruang aman dalam pengambilan keputusan serta penyelesaian konflik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan birokrasi yang dipimpin oleh perempuan juga terbukti lebih taat aturan dan kolaboratif dalam proses pengambilan keputusan.

    Penelitian menunjukkan kepemimpinan perempuan cenderung melahirkan kebijakan yang mengedepankan work-life balance. Kebijakan tersebut seperti penerapan flexible work, maternal leave bagi ayah, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan daycare.

    “Pemimpin perempuan memiliki kecenderungan untuk menciptakan safe space yang mendorong keterbukaan, empati, dan penyelesaian konflik secara konstruktif,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Minggu (19/10/2025).

    Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara pada Kegiatan Sekolah Kepemimpinan Kartini (Kalis) di Sekolah Garuda Cahaya Rancamaya Islamic Boarding School, Bogor, Sabtu (18/10).

    Rini menyampaikan untuk membuka ruang bagi kepemimpinan perempuan di birokrasi, diperlukan langkah-langkah yang konkret. Ia mengatakan setidaknya ada empat pendekatan utama yang bisa menjadi strategi bersama.

    Pertama, melalui legislasi dan kebijakan yang berpihak. Kedua, dengan transformasi budaya organisasi. Ketiga, melalui teladan dan kepemimpinan.

    Menurutnya, saat ini terdapat sinyal baik dalam upaya membangun kesetaraan gender di Indonesia. Indeks Ketimpangan Gender mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

    “Artinya, kesenjangan antara laki-laki dan perempuan semakin mengecil. Perbaikan ini ditopang oleh peningkatan partisipasi kerja perempuan, pendidikan, dan keterwakilan perempuan,” paparnya.

    “Namun, jika kita melihat lebih dalam pada aspek kepemimpinan strategis, representasi perempuan masih perlu terus diperkuat dimana keterwakilan perempuan dalam jabatan pimpinan tinggi baru mencapai 17 persen,” jelasnya.

    Kementerian PAN-RB sebagai motor penggerak reformasi birokrasi, juga terus berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung perempuan ASN untuk tumbuh, berkembang, dan menjadi pemimpin. Kebijakan yang dilakukan diantaranya fleksibilitas kerja, kebijakan rekrutmen dan pengembangan karier yang nondiskriminatif, serta penguatan nilai-nilai BerAKHLAK dalam budaya kerja ASN.

    Lebih lanjut, Rini menyampaikan saat ini pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan yang memastikan perspektif gender terintegrasi dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga evaluasi. Hal ini sejalan dengan Inpres No. 9/2000 sebagai komitmen nasional untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

    “Tujuannya adalah membangun pembangunan nasional yang berperspektif gender, guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendekatan ini mencakup empat aspek penting yaitu akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat,” katanya.

    Rini juga menegaskan kehadiran perempuan di level kepemimpinan merupakan manifestasi sekaligus penguat upaya kesetaraan. Perempuan bukan sekadar pelengkap dalam struktur birokrasi, tetapi penggerak nilai, pembawa empati, dan penyeimbang di tengah dinamika organisasi pemerintahan.

    “Karena pada akhirnya, kepemimpinan perempuan bukan tentang seberapa tinggi posisi yang kita raih, tetapi seberapa besar manfaat yang bisa kita hadirkan bagi sesama,” ujarnya.

    Pada kesempatan tersebut, Rini juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Sekolah Kepemimpinan Kartini di Sekolah Garuda. Sekolah tersebut merupakan Sekolah unggulan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentunya saya berharap tempat ini akan terus menjadi tempat untuk memberikan pelatihan-pelatihan kepada para perempuan di Indonesia, sekaligus juga menjadi tempat untuk Kawah Candradimuka untuk anak-anak unggulan. Karena ini adalah sekolah yang memang dibangun oleh Bapak Presiden untuk membangun manusia Indonesia unggul,” pungkasnya.

    (prf/ega)

  • Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Sudah Dapat Restu Kemenpan RB

    Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Sudah Dapat Restu Kemenpan RB

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama RI segera membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, dimana surat izin prakarsanya sudah bergulir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ke Sekretariat Negara.

    Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, usai bertemu dengan Menpan RB Rini Widyanti mengatakan surat izin prakarsa Ditjen Pesantren telah ditandatangani hari ini.

    Sebagai catatan, pengelolaan pesantren saat ini ditangani Direktorat Pesantren di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kemenag.

    “Saya optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo,” terang Syafi’i usai pertemuan di Jakarta, Jumat (17/10/2025)

    Dia pun mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kemenpan RB dalam proses pengusulan pembentukan Ditjen Pesantren. Pasalnya, usul ini sudah berproses sejak 2019, lalu dimunculkan kembali pada 2021, 2023, dan 2024.

    “Tim KemenpanRB selama ini terus melakukan pandampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progress signifikan. Kita sangat apresiasi,” ujar Wamenag.

    Wamenag juga menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren sangat mendesak mengingat saat ini Kementerian Agama mencatat ada lebih dari 42.000 pesantren yang terdaftar di seluruh negeri.

    Jumlah pesantren bahkan diperkirakan bisa mencapai 44.000 karena masih ada beberapa lembaga yang belum terdaftar. Puluhan ribu pesantren itu, kini mengelola lebih dari 11 juta santri dengan kurang lebih 1 juta kiai atau dewan guru.

    Selain itu, Direktorat Pesantren saat ini juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

    Ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit. Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan atas layanan umat beragama. Kita juga sudah hitung analisis beban kerja setiap unit organisasi/jabatan jika terbentuk Ditjen Pesantren,” tegas Wamenag.

    Dia juga mengaku optimistis bahwa izin prakarsa dari presiden terkait Ditjen Pesantren akan terbit sebelum 22 Oktober 2025, yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional.

    “Sekaligus penghormatan kepada para kyai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren,” katanya.

  • 5
                    
                        PPPK: Janji yang Tak Setara
                        Nasional

    5 PPPK: Janji yang Tak Setara Nasional

    PPPK: Janji yang Tak Setara
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    KETIKA
    pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, publik birokrasi menyambutnya dengan harapan baru.
    Undang-undang itu menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas dua kelompok: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di atas kertas, keduanya setara dalam prinsip dan penghargaan.
    Namun, sebagaimana banyak janji negara lainnya, kesetaraan itu berhenti di atas kertas. Dalam praktik birokrasi, PPPK masih menjadi warga kelas dua.
    Mereka direkrut melalui seleksi nasional yang ketat, bekerja di posisi strategis yang sama dengan PNS, tetapi tidak menikmati kepastian karier, mobilitas jabatan, atau jaminan pensiun yang memadai.
    Revisi UU ASN yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025 sejatinya diharapkan menuntaskan ironi tersebut.
    Namun, proses pembahasan justru memperlihatkan wajah lama birokrasi: lamban, politis, dan terbelenggu kalkulasi fiskal. Janji kesetaraan yang diucapkan dengan lantang kembali terperangkap dalam bahasa rapat dan perhitungan anggaran.
    Sebagian besar PPPK adalah mereka yang telah lama mengabdi: guru, tenaga kesehatan, dan staf teknis di daerah.
    Mereka dulunya berstatus honorer, digaji seadanya, lalu dijanjikan kepastian hukum melalui formasi PPPK.
    Namun kini, setelah diangkat, mereka justru terjebak dalam sistem yang belum siap memberikan perlakuan setara.
    Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 memang memperbarui struktur gaji dan tunjangan PPPK. Namun, di banyak daerah implementasinya tersendat karena keterbatasan fiskal.
    Pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK dari belanja pegawai yang sudah melampaui batas 30 persen APBD.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, yang mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, hanya menjelaskan mekanisme teknis—tanpa solusi atas kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah.
    Perbedaan perlakuan juga tampak dalam jenjang karier. PNS dapat berpindah antarinstansi, naik pangkat, dan menduduki jabatan struktural.
    PPPK sebaliknya, terikat kontrak dan lokasi kerja, dengan masa kerja yang bergantung pada perpanjangan tahunan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
    Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah membuka ruang mutasi antarinstansi dengan syarat persetujuan kedua PPK.
    Namun, dalam praktiknya, sistem birokrasi belum siap. Banyak instansi tidak memiliki mekanisme mutasi PPPK, sehingga mereka tetap terkungkung dalam lingkaran administrasi yang sempit.
    Ironinya, dalam banyak kasus, PPPK justru menanggung beban kerja yang sama—bahkan lebih berat—daripada PNS, karena di banyak sekolah dan puskesmas hanya ada satu tenaga fungsional yang harus melayani ribuan warga.
    Negara menuntut kesetiaan dan profesionalisme, tetapi kepastian hidup masih menjadi kemewahan.
    Memang benar, sebagian hak dasar seperti perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sudah diatur dalam PP 49/2018 Pasal 99. Namun, jaminan pensiun dan karier yang setara masih belum nyata. Di sinilah rasa keadilan birokrasi diuji.
    Revisi UU ASN yang sedang digodok DPR menjadi ujian keseriusan negara menegakkan prinsip meritokrasi.
    DPR mendorong beberapa gagasan besar: menyetarakan hak pensiun PPPK dengan PNS, memperpanjang masa kontrak agar tidak bergantung pada evaluasi tahunan, dan membuka peluang alih status bagi PPPK berprestasi.
    Namun, pemerintah menanggapinya dengan hati-hati. Kekhawatiran terhadap beban fiskal menjadi alasan klasik yang berulang.
    Dalam rapat Komisi II DPR (Maret 2025), pemerintah memperkirakan tambahan beban keuangan negara sekitar Rp 18 triliun per tahun jika hak pensiun PPPK disetarakan penuh dengan PNS.
    Solusi yang kini dibahas adalah skema pensiun berbasis iuran bersama, di mana negara dan pegawai sama-sama menanggung kontribusi.
    Padahal, masalah kesetaraan bukan sekadar soal angka. Ini soal penghargaan atas pengabdian.
    Bila negara bisa menanggung ratusan triliun rupiah untuk proyek-proyek ambisius dan subsidi politik, mengapa jaminan masa depan bagi aparatur yang melayani rakyat dianggap beban?
    Revisi UU ASN juga harus berhati-hati terhadap jebakan baru: kebijakan PPPK paruh waktu yang diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
    Kebijakan ini memang ditujukan untuk menata tenaga non-ASN. Namun jika tidak diatur dalam undang-undang, status paruh waktu justru bisa menjadi “honorer gaya baru”—bekerja untuk negara tanpa kepastian karier yang layak.
    Ketimpangan antara PNS dan PPPK bukan sekadar administratif, melainkan struktural. Ia menggambarkan wajah ganda birokrasi Indonesia: di satu sisi berbicara tentang meritokrasi, di sisi lain masih memelihara sistem hierarkis yang menilai pegawai dari status, bukan prestasi.
    Bagi sebagian kepala daerah, PPPK bukan mitra profesional, tetapi sekadar tenaga kontrak yang bisa digerakkan sesuai kebutuhan politik lokal.
    Laporan Ombudsman RI tahun 2024 bahkan mencatat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam perpanjangan kontrak PPPK di sejumlah daerah, terutama bagi pegawai yang kritis terhadap kebijakan pimpinan.
    Kesenjangan ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga merusak semangat reformasi birokrasi.
    PNS mendapat penghargaan simbolik sebagai “abdi negara”, sedangkan PPPK sering dianggap “pekerja kontrak pemerintah”. Padahal, keduanya sama-sama melayani publik, terikat pada sumpah jabatan, dan tunduk pada sistem merit yang sama.
    Reformasi ASN tidak akan berarti bila negara masih memandang aparatur dari status hukum, bukan dari kontribusi terhadap pelayanan publik.
    Keadilan birokrasi bukan sekadar tabel gaji atau angka tunjangan. Ia diukur dari bagaimana negara memperlakukan setiap pegawai sebagai manusia yang bermartabat.
    Dalam konteks PPPK, keadilan berarti memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan ruang karier yang adil.
    Negara perlu membangun sistem jaminan pensiun dan hari tua yang modern dan berkelanjutan.
    Skema pensiun berbasis iuran—di mana PPPK dan pemerintah sama-sama berkontribusi—bisa menjadi jalan tengah antara kemampuan fiskal dan kewajiban moral.
    Selain itu, fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus diperkuat, bukan dilemahkan. Pengawasan merit perlu dijaga agar pengangkatan, promosi, dan mutasi PPPK tidak terjebak dalam politik patronase.
    Revisi UU ASN semestinya menjadi momentum koreksi moral terhadap sistem kepegawaian yang masih elitis. Setiap aparatur, apa pun status hukumnya, layak mendapat perlakuan yang adil.
    Harapan PPPK kini bertumpu pada keberanian politik pemerintah dan DPR. Setelah satu tahun penerapan UU ASN baru dan kebijakan gaji yang diperbarui, publik birokrasi menunggu bukti, bukan lagi janji.
    Di sekolah, rumah sakit, dan kantor pelayanan publik, rakyat tidak peduli siapa yang melayani mereka—PNS atau PPPK. Yang mereka harapkan hanyalah pelayanan yang cepat, jujur, dan manusiawi. Negara seharusnya menjawab dengan kebijakan yang adil, bukan diskriminatif.
    Jika PPPK terus dibiarkan menunggu di ruang kebijakan yang tak kunjung pasti, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi mitos. Janji kesetaraan akan tinggal kenangan, seperti banyak janji lain yang tak pernah ditepati.
    Negara harus menepati janjinya bukan karena tekanan politik, tetapi karena panggilan moral: menghormati setiap pengabdian yang telah diberikan warganya kepada republik.
    Reformasi birokrasi sejati bukan sekadar efisiensi, melainkan keberanian untuk menegakkan keadilan di dalam tubuh negara sendiri. PPPK telah menunjukkan loyalitas tanpa jaminan; kini giliran negara menepati janji tanpa alasan.
    Revisi UU ASN menjadi cermin bagi arah moral birokrasi kita. Bila kesetaraan hanya menjadi retorika, dan nasib PPPK tetap di ruang tunggu, maka yang gagal bukan undang-undangnya, melainkan nurani negara yang kehilangan rasa adilnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tutup PORNAS KORPRI, MenPAN-RB Ajak Tingkatkan Sinergi Antar Institusi

    Tutup PORNAS KORPRI, MenPAN-RB Ajak Tingkatkan Sinergi Antar Institusi

    Jakarta

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara resmi menutup Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI XVII 2025 yang diselenggarakan di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (11/10).

    Keluar sebagai juara umum I dengan perolehan emas terbanyak, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan perolehan 18 emas, Juara Umum II Provinsi Sumatera Selatan dengan perolehan 9 emas dan Provinsi Jawa Barat Juara Umum III dengan perolehan 9 emas.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Rini menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh kontingen dan menyampaikan bahwa kegiatan olahraga PORNAS KORPRI XVII 2025 selain mencari prestasi juga menjadi silaturahmi, persahabatan, dan kebersamaan.

    “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan Pengurus Nasional KORPRI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, panitia penyelenggara, para atlet, ofisial, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya kegiatan besar ini. Tanpa kerja sama dan koordinasi yang baik, acara sebesar ini tidak akan berlangsung sehangat dan seindah malam ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/11/2025).

    Rini juga mengatakan bahwa pentingnya peranan Korpri dalam menjaga kebersamaan ASN di seluruh Indonesia dalam bentuk partisipasi olahraga.

    Rini menyatakan tema ‘KORPRI Bersinergi dalam Prestasi’ sangat relevan dengan semangat reformasi birokrasi yang dijalankan. ASN merupakan satu tubuh yang bergerak bersama saling bersinergi untuk memberikan pelayanan publik yang semakin baik, semakin cepat, dan semakin berdampak bagi masyarakat.

    “Dari olahraga kita belajar bahwa kemenangan tidak datang dari kekuatan individu, tetapi dari kekompakan dan kepercayaan antar-anggota tim. Nilai-nilai inilah yang juga menjadi fondasi bagi ASN di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

    “Semoga pengalaman berharga dari ajang ini mempererat jaringan dan solidaritas antar ASN, serta menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan kinerja, loyalitas, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

    (akd/akd)

  • Resmi Tutup Pornas Korpri XVII 2025, Menteri Rini: Tingkatkan Sinergi Antar Institusi Dalam Membangun Bangsa

    Resmi Tutup Pornas Korpri XVII 2025, Menteri Rini: Tingkatkan Sinergi Antar Institusi Dalam Membangun Bangsa

    Resmi Tutup Pornas Korpri XVII 2025, Menteri Rini: Tingkatkan Sinergi Antar Institusi Dalam Membangun Bangsa
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara resmi menutup Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII 2025 yang diselenggarakan di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (11/10/2025).
    Keluar sebagai Juara Umum I dengan perolehan emas terbanyak, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan perolehan 18 emas, Juara Umum II Provinsi Sumatera Selatan dengan perolehan 9 emas dan Provinsi Jawa Barat Juara Umum III dengan perolehan 9 emas.
    Dalam kesempatan tersebut Menteri Rini menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh kontingen dan menyampaikan bahwa kegiatan olahraga Pornas Korpri XVII 2025 selain mencari prestasi juga menjadi silaturahmi, persahabatan, dan kebersamaan.
    “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan Pengurus Nasional Korpri, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, panitia penyelenggara, para atlet, ofisial, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam suksesnya kegiatan besar ini. Tanpa kerja sama dan koordinasi yang baik, acara sebesar ini tidak akan berlangsung sehangat dan seindah malam ini,” ujarnya.
    Menteri Rini juga mengatakan, bahwa pentingnya peranan Korpri dalam menjaga kebersamaan ASN di seluruh Indonesia dalam bentuk partisipasi olahraga.
    “Pornas Korpri XVII 2025 bukan sekadar ajang kompetisi, akan tetapi ruang kebersamaan, tempat kita belajar bahwa kekuatan birokrasi tidak hanya lahir dari kecerdasan dan kebijakan, tetapi juga dari jiwa yang sehat, semangat yang tangguh, dan kebersamaan yang tulus,” ujarnya.
    Menteri Rini menyatakan, tema “Korpri Bersinergi dalam Prestasi” sangat relevan dengan semangat reformasi birokrasi yang dijalankan. ASN merupakan satu tubuh yang bergerak bersama saling bersinergi untuk memberikan pelayanan publik yang semakin baik, semakin cepat, dan semakin berdampak bagi masyarakat.
    “Dari olahraga kita belajar bahwa kemenangan tidak datang dari kekuatan individu, tetapi dari kekompakan dan kepercayaan antar-anggota tim. Nilai-nilai inilah yang juga menjadi fondasi bagi ASN di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
    Menteri Rini berharap ajang Pornas Korpri ini dapat mempererat kekompakan dan kesolidan antar pegawai Republik Indonesia, meningkatkan sinergi antar institusi dalam membangun, menata, dan mengelola negara ini.
    “Semoga pengalaman berharga dari ajang ini mempererat jaringan dan solidaritas antar ASN, serta menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan kinerja, loyalitas, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.