Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • ORI ingatkan menteri saat ini perbaiki sistem di Kementerian ESDM

    ORI ingatkan menteri saat ini perbaiki sistem di Kementerian ESDM

    Jangan lagi ada Plh/Plt yang berlarut-larut menjabat, apalagi menandatangani RKAB

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, yakni Bahlil Lahadalia, untuk memperbaiki sistem di kementeriannya.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjelaskan bahwa perbaikan diperlukan usai institusinya menemukan dugaan malaadministrasi dalam penetapan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Harian/Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan usaha pertambangan minerba periode 2021-2024.

    “Saya berharap Menteri Bahlil Lahadalia bisa menjadikan temuan Ombudsman sebagai sebuah perbaikan tersistem di Kementerian ESDM dalam penerbitan RKAB, termasuk penunjukan pejabat di Direktorat Minerba,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, dia berharap bahwa tidak ada lagi Plh/Plt yang lama menjabat di luar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil pada masa kepemimpinan Bahlil sebagai Menteri ESDM.

    “Jangan lagi ada Plh/Plt yang berlarut-larut menjabat, apalagi menandatangani RKAB, karena ini adalah dokumen strategis terkait dengan penerimaan negara,” ujarnya.

    Ia mengingatkan bahwa sebelumnya sempat ada pejabat Kementerian ESDM yang terlibat kasus hukum karena RKAB tersebut, yakni sejumlah petinggi Ditjen Minerba dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo.

    Dia menjelaskan bahwa temuan malaadministrasi Ombudsman tersebut terjadi pada saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Menteri Arifin Tasrif.

    Menurut dia, Tasrif pada saat itu membiarkan Plh/Plt Dirjen Minerba menjabat lebih dari batas waktu sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021, dan menandatangani persetujuan RKAB.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PANRB: ANRI berperan penting jaga memori bangsa

    Menteri PANRB: ANRI berperan penting jaga memori bangsa

    Kami juga percaya, arsip yang dikelola dengan baik akan menjadi pilar penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pentingnya peran Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam menjaga memori bangsa dan katalisator masa depan.

    Hal itu disampaikan Rini saat melantik Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia yakni Mego Pinandito–yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Kebijakan Pembangunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)–di Kantor ANRI, Jakarta, Selasa.

    “Kepada Kepala ANRI yang baru saja dilantik, saya ucapkan selamat. Amanah ini adalah undangan untuk menciptakan jejak penguatan arsip yang lebih besar bagi negeri ini,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Sebagai lembaga yang menjadi penjaga memori kolektif bangsa, ANRI memegang peranan penting tidak hanya untuk melestarikan arsip-arsip masa lalu, tetapi juga untuk memastikan bahwa informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung perencanaan dan kebijakan di masa depan.

    Menurutnya, di tengah transformasi digital yang semakin cepat, ada tiga langkah penting yang diharapkan dari kepemimpinan ANRI ke depan.

    Langkah tersebut yaitu transformasi digital melalui aplikasi SRIKANDI, arsiparis sebagai inovator, serta peningkatan kesadaran arsip sebagai aset strategis.

    “Saya tadi menyampaikan banyak harapan pada lembaga ini. ANRI bukan hanya untuk mengumpulkan atau mengelola arsip, tetapi saya berharap Kepala ANRI nanti ke depan harus ada modernisasi dan transformasi digital tata kelola kearsipan secara nasional,” jelasnya.

    Rini juga menekankan bahwa arsip adalah investasi jangka panjang untuk bangsa. Penting bagi ANRI untuk meningkatkan kesadaran publik tentang nilai strategis arsip, baik sebagai penguat identitas, bukti sejarah, fasilitator percepatan komunikasi antarkementerian (melalui kearsipan), maupun referensi dalam pengambilan kebijakan.

    Kementerian PANRB juga berkomitmen untuk terus mendukung ANRI, baik melalui kebijakan strategis maupun implementasi program.

    “Kami akan terus mendukung berbagai kebijakan dalam penguatan arsip nasional ke depan. Kami juga percaya, arsip yang dikelola dengan baik akan menjadi pilar penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing,” ujar Rini.

    Sementara itu, Kepala ANRI Mego Pinandito mengaku siap melaksanakan arahan Menteri PANRB, terutama transformasi digital pengelolaan arsip.

    “Tentunya beberapa hal yang diharapkan untuk bisa dilakukan percepatannya bagaimana sebetulnya pengelolaan dari arsip-arsip yang ada, yang saat ini mungkin masih sebagian besar bentuknya nondigital dan itu perlu disegerakan untuk diproses menjadi sebuah transformasi digital yang bisa dimanfaatkan dengan mudah,” tambah Mego.

    Dia menilai akselerasi transformasi digital kearsipan tersebut perlu didukung dengan penguatan sumber daya manusia khususnya kemampuan digitalisasi dan penguasaan beragam teknologi yang bisa dimanfaatkan.

    “Sehingga percepatan-percepatan mulai dari proses arsip itu sendiri sampai kepada bagaimana kita bisa mendapatkan arsip dengan waktu yang cepat dan juga secara keseluruhan untuk memberikan informasi yang detail kepada perencanaan kedepannya bisa dilakukan,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak PNS Tabrak Pejalan Kaki, Mobil Dinas Boleh Dipakai Selain Tugas?

    Anak PNS Tabrak Pejalan Kaki, Mobil Dinas Boleh Dipakai Selain Tugas?

    Jakarta

    Mobil Innova berpelat dinas Kementerian Pertahanan dengan nomor regristasi 6504-00 melaju ugal-ugalan hingga menabrak pejalan kaki dan berakhir adu banteng di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/1). Terungkap sopir tersebut, inisial MSK (24), ternyata anak dari pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pertahanan.

    Terkait penggunaan kendaraan dinas, fasilitas ini tidak boleh digunakan sembarangan. Bahkan sampai dipakai anak atau keluarga sendiri. Penggunaan mobil dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan bahkan sudah diatur dalam beberapa regulasi.

    Pertama, Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pejabat Kementerian Pertahanan. Dalam pasal 11 disebutkan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kegiatan operasional bagi pegawai yang menjalankan tugas-tugas khusus atau lapangan.

    Lebih lanjut soal mobil barang milik negara tertuang dalam Permenhan Nomor 09 tahun 2014. Dalam pasal 7 dijelaskan penggunaan barang milik negara hanya untuk menjalankan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.

    Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

    Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

    Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya

    Anak pakai mobil dinas, tabrak pejalan kaki hingga adu banteng

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas membenarkan mobil dengan nomor registrasi 6504-00 tersebut milik Kemhan. Frega mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

    “Kendaraan dinas Kemhan Noreg 6504-00, kendaraan tersebut benar milik anggota PNS Kemhan,” ujarnya.

    “Bagian pengamanan Kemhan juga telah melakukan penyelidikan internal berkoordinasi dengan pihak terkait, dan akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran oleh anggota Kemhan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Kemhan tidak akan memperpanjang masa berlaku pelat dinas yang digunakan. Hal tersebut menjadi komitmen Kemhan menjaga integritas.

    “Ke depan, bagian Pengamanan Kemhan akan mengambil langkah untuk tidak memperpanjang masa berlaku pelat dinas tersebut sebagai bentuk komitmen Kemhan menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

    Lima orang terluka imbas kecelakaan yang terjadi. Mereka yakni pria MSK pengemudi mobil dinas, pejalan kaki berinisial TR, pengendara motor TN, dan pengendara serta penumpang mobil Daihatsu.

    “Pria TR mengalami luka di bagian perut robek. Pengendara sepeda motor TN mengalami luka di bagian tumit kaki kiri robek. Pengemudi kendaraan Daihatsu mengalami luka di bagian kaki kanan patah. Penumpang kendaraan Daihatsu mengalami luka di bagian tulang hidung patah,” ujarnya.

    “Untuk pengemudi itu luka-luka juga, digebukin massa,” kata Joko saat dihubungi wartawan, Senin (20/1).

    (riar/rgr)

  • DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 

    DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DKI tiadakan ganjil-genap pada 27-29 Januari mendatang 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 20 Januari 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKi Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap di wilayah Jakarta pada 27-29 Januari 2025 dalam rangka dua hari besar nasional, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang.

    Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Dia mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

    “Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” ujar Syafrin.

    Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sehingga totalnya ada 23 hari libur.

    Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    SKB bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024 dan 2 Tahun 2024 tersebut mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

    Di antara hari libur yang disebutkan, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025 merupakan dua hari libur nasional yang dimaksud.

    Sumber : Antara

  • Adakah Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Bulan Februari 2025? Berikut Penjelasannya – Halaman all

    Adakah Hari Libur dan Cuti Bersama pada Kalender Bulan Februari 2025? Berikut Penjelasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak daftar tanggal merah pada kalender bulan Februari 2025.

    Jika disimak pada kalender 2025, tampaknya tidak ada hari libur nasional pada bulan Februari 2025.

    Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.

    Hari libur atau tanggal merah pada bulan Februari 2025, hanya terdiri dari hari libur biasa pada akhir pekan.

    Hari libur hari Minggu pada bulan Februari 2025 hanya terdapat pada tanggal 2, 9, 16, dan 23 Februari 2025.

    Sementara itu, pada bulan Februari 2025 juga tidak terdapat jadwal cuti bersama.

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    31 Maret (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    1 April (Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Daftar Cuti Bersama 2025

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    2 April (Rabu) Idulfitri 1446 Hijriah

    3 April (Kamis) Idulfitri 1446 Hijriah

    4 April (Jumat) Idulfitri 1446 Hijriah

    7 April (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Libur Januari 2025: Cek Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend – Page 3

    Libur Januari 2025: Cek Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pada Januari 2025, ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus libur panjang akhir pekan atau long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan. Hari libur Januari 2025 dan cuti bersama ini jatuh pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025.

    Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

    Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional yaitu sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. 

    Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus long weekend

    Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
    Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 27 Januari 2025: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru 2576 Kongzili
    Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    “Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

    Disebutkan dalam SKB, bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025. 

     

  • Libur Imlek 2025: Tanggal Cuti Bersama dan Long Weekend – Halaman all

    Libur Imlek 2025: Tanggal Cuti Bersama dan Long Weekend – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Imlek atau Tahun Baru China selalu dinanti-nanti oleh banyak orang.

    Tahun ini, perayaan tersebut jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.

    Dalam persiapan menyambut hari besar ini, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Mari kita cek lebih lanjut mengenai jadwal libur Imlek dan cuti bersama di 2025.

    Apa Saja Tanggal Libur Imlek 2025?

    Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat dua hari yang ditetapkan sebagai libur terkait perayaan Imlek.

    Hari libur nasional ditandai pada tanggal 29 Januari 2025, sementara cuti bersama untuk menyambut Tahun Baru Imlek adalah pada tanggal 28 Januari 2025.

    Berikut rinciannya:

    Selasa, 28 Januari 2025:

    Rabu, 29 Januari 2025:

    Bagaimana dengan Libur Panjang di Akhir Januari 2025?

    Kehadiran dua hari libur nasional untuk perayaan Tahun Baru Imlek semakin menambah panjang daftar tanggal merah pada bulan Januari 2025.

    Selain itu, ada potensi libur panjang pada akhir bulan.

    Sebelum perayaan Imlek, terdapat satu hari libur nasional lain, yaitu pada Senin, 27 Januari 2025 yang merupakan hari libur nasional Isra Miraj.

    Dengan demikian, akhir Januari 2025 akan memiliki dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

    Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang.

    Siapa yang Dapat Menikmati Long Weekend?

    Untuk para karyawan dengan skema 5 hari kerja, libur long weekend dimulai dari:

    Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan (untuk lima hari kerja)

    Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan

    Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

    Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Dengan demikian, karyawan tersebut akan menikmati libur selama 5 hari.

    Sementara itu, bagi karyawan yang bekerja enam hari dalam seminggu, long weekend mereka dimulai dari:

    Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan

    Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

    Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Karyawan dengan skema kerja 6 hari juga akan menikmati libur selama 4 hari.

    Bisakah Anda Menambah Libur dengan Cuti Tahunan?

    Jika ingin memperpanjang liburan, Anda juga dapat menggunakan jatah cuti tahunan.

    Setelah periode libur Imlek, karyawan dapat mengambil cuti pada: 

    Kamis, 30 Januari 2025
    Jumat, 31 Januari 2025

    Dengan menambah jatah cuti, total liburan bisa mencapai 9 hari, memberikan kesempatan bagi Anda untuk beristirahat lebih lama.

    Dengan informasi ini, Anda kini telah mengetahui tanggal libur Imlek dan bagaimana cara memaksimalkan waktu libur Anda.

    Pastikan untuk merencanakan waktu Anda dengan baik agar dapat menikmati momen perayaan ini bersama keluarga dan teman.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Isra Miraj dan Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 27-29 Januari – Halaman all

    Isra Miraj dan Imlek, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku pada 27-29 Januari – Halaman all

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek.

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 15:38 WIB

    IG @dishubdkijakarta

    Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 27-29 Januari 2025.

    Hal itu sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan Imlek.

    “Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (18/1/2025).

    Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Menteri PANRB dukung penguatan Kompolnas bantu arah kebijakan Polri

    Menteri PANRB dukung penguatan Kompolnas bantu arah kebijakan Polri

    Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kompolnas Bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan di LAPOR!

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian RI (Polri).

    “Pada prinsipnya kami mendukung upaya dalam mewujudkan penguatan kelembagaan dan tata kelola Kompolnas yang efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan yang berlaku,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Sebagai lembaga non-struktural, Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kompolnas memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.

    Lebih lanjut, Rini juga mendorong peran aktif Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Presiden No. 17/2011 tentang Kompolnas, Kompolnas berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian.

    “Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kompolnas Bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan di LAPOR!” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo turut menyampaikan usulan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Kompolnas agar dapat memperkuat perannya dalam menjalankan tugas utama.

    “Kami mengusulkan penyesuaian beban kerja pada masing-masing bagian melalui reposisi fungsi dan melaksanakan penyederhanaan birokrasi,” pungkas Arief.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Siap-siap Ada Long Weekend 25-29 Januari, Libur untuk Apa?

    Siap-siap Ada Long Weekend 25-29 Januari, Libur untuk Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Januari 2025 memiliki sejumlah hari libur yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

    Pemerintah sendiri telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Januari 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Di bulan Januari 2025, terdapat long weekend yang jatuh mulai tanggal 25 hingga 29.

    25 dan 26 Januari merupakan hari Sabtu dan Minggu. Kemudian di tanggal 27 Januari ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

    Di tanggal 28 menjadi cuti Bersama. Kemudian tanggal 29 Januari ditetapkan sebagai Hari Libur untuk Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025

    Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama bulan Januari 2025 berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri:

    Libur Nasional

    1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari 2025: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
    29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Cuti Bersama

    28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    Tanggal Merah

    5 Januari 2025: Hari Minggu
    12 Januari 2025: Hari Minggu
    19 Januari 2025: Hari Minggu
    26 Januari 2025: Hari Minggu

    Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta bisa menikmati libur panjang atau long weekend mulai dari tanggal 25 hingga 29 Januari 2025.

    Setelah itu, pekerja akan masuk lagi dua hari dan kembali menikmati akhir pekan atau weekend pada tanggal 1 dan 2 Februari 2025.