Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Urai Kepadatan Saat Mudik Lebaran, Menko AHY Ungkap Wacana WFA

    Urai Kepadatan Saat Mudik Lebaran, Menko AHY Ungkap Wacana WFA

    JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ungkap wacana kebijakan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) untuk mengurai kepadataan saat mudik lebaran 2025.

    Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan dan mendiskusikan terkait kemungkinan diberlakukannya WFA tersebut menjelang cuti bersama lebaran 2025.

    Diskusi tersebut bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB (terkait ASN), Kementerian Dikdasmen (terkait siswa sekolah) dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan urusan pekerja pada berbagai jenis usaha.

    “Semangatnya sama, kemarin kami punya semangat bagaimana mengurai kemacatan, kepadatan arus mudik. Di mana pergi ke kampung halaman maupun kembali jangan sampai terjadi penumpukan di hari-hari yang sudah sangat dekat dengan hari lebarannya,” kata AHY, dikutip dari ANTARA, Jumat (7/2/2025).

    BACA JUGA: Dishub Beberkan Mekanisme Program Atasi Kemacetan di Kota Bandung

    Dengan diberlakukannya WFA, diharapkan produktifitas masih ada karena para karyawan tetap bekerja dari jarak jauh secara daring sambil berkegiatan bersama keluarga sebelum masa libur lebaran 2025.

    “Sehingga kurva (kepadatan)-nya nanti jangan tinggi sekali di satu hari, dua hari sebelum lebaran. Padahal butuh waktu istirahat, ketemu keluarga termasuk juga menyiapkan hari raya. Nah ditarik sedikit, diturunkan kemudian mudah-mudahan landau,”ucapnya.

    Selain itu, AHY juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi distribusi untuk pergerakan orang dan barang di periode libur lebaran 2025. Namun ia mengatakan pihaknya masih akan mengkaji bersama pihak terkait soal wacana ini.

    “Simulasi untuk distribusi sudah dilakukan. Karena kan pergerakannya tidak hanya manusia, tapi juga barang ini kan terus bergerak. Tetapi semangat kita sama di situ (penguraian). Hanya tingal ingin memastikan di tanggal berapa, berapa baru mulai diberlakukan, tapi kita ini dihitung dulu,” ujarnya.

    BACA JUGA: Anggaran Subsidi Transportasi Turun, Bandung Hadapi Risiko Kemacetan dan Ketimpangan Sosial

    Menurut AHY, terkait cuti dan libur lebaran itu nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

  • Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bukan Bagian Efisiensi, Pasti Dibayarkan Negara – Page 3

    Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bukan Bagian Efisiensi, Pasti Dibayarkan Negara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Istana Negara menyatakan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bagian dari efisiensi anggaran yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini Menkeu sudah kasih pernyataan kan? Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” tutur Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Dia menyatakan, gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN merupakan hak para pegawai yang menjadi kewajiban negara untuk dibayarkan.

    “Jadi gaji ke-13 sama THR Itu merupakan hak dari Pegawai Negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu,” kata Hasan.

    Jagat maya dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Beredarnya pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, benarkah kabar tersebut?

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji kebijakan gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) tahun 2025.

    “Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.

    Proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Belum ada keputusan final terkait penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai.

    Perlu digarisbawahi bahwa gaji ke-13 dan THR bukan hanya untuk ASN saja. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga berhak mendapatkannya.

    Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, seperti yang dijelaskan oleh Menpan-RB.

  • AHY Ingin WFA Diterapkan Jelang Lebaran 2025, Kapan Dimulai?

    AHY Ingin WFA Diterapkan Jelang Lebaran 2025, Kapan Dimulai?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki wacana kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

    Penerapan WFA diharapkan bisa memberikan semangat kepada pekerja, serta mengurai kepadatan saat periode libur Lebaran 2025.

    AHY mengatakan pihaknya telah menyampaikan dan mendiskusikan terkait kemungkinan diberlakukannya WFA menjelang cuti bersama Lebaran 2025, dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB (terkait ASN), Kementerian Dikdasmen (terkait siswa sekolah), dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan urusan pekerja pada berbagai jenis usaha.

    “Semangatnya sama, kemarin kami punya semangat bagaimana mengurai kemacetan, kepadatan arus mudik. Di mana pergi ke kampung halaman maupun kembali jangan sampai terjadi penumpukan di hari-hari yang yang sudah sangat dekat dengan hari lebarannya,” kata AHY di Cirata, Kabupaten Purwakarta, Kamis (6/2), dikutip dari Antaranews.

    AHY pun berharap WFA bisa membuat produktifitas masih muncul, karena para karyawan tetap bekerja dari jarak jauh secara daring sambil berkegiatan bersama keluarga sebelum masa libur Lebaran 2025.

    “Sehingga kurva (kepadatan)-nya nanti jangan tinggi sekali di satu hari, dua hari sebelum lebaran. Padahal butuh waktu istirahat, ketemu keluarga termasuk juga menyiapkan hari raya. Nah ditarik sedikit, diturunkan kemudian mudah-mudahan landai,” ucap dia.

    Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi distribusi untuk pergerakan orang dan barang di periode libur lebaran 2025 itu.

    Namun dia mengatakan pihaknya tetap masih akan mengkaji bersama pihak terkait soal wacana ini.

    “Simulasi untuk distribusi sudah dilakukan. Karena kan pergerakannya tidak hanya manusia, tapi juga barang ini kan terus bergerak. Tetapi semangat kita sama di situ (penguraian). Hanya tinggal ingin memastikan di tanggal berapa, berapa baru mulai diberlakukan, tapi kita ini dihitung dulu,” ujarnya.

    Menurut AHY, terkait cuti dan libur Lebaran nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

  • Profil Komjen Pol Purwadi Arianto, Pati Polisi yang Ditunjuk Jadi Wamen PAN-RB Kabinet Merah Putih

    Profil Komjen Pol Purwadi Arianto, Pati Polisi yang Ditunjuk Jadi Wamen PAN-RB Kabinet Merah Putih

    loading…

    Komjen Pol Purwadi Ariyanto secara resmi telah dilantik jadi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 21 Oktober 2024 lalu. Foto/BKPSDM Aceh utara

    JAKARTA – Komjen Pol Purwadi Ariyanto secara resmi telah dilantik jadi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) pada 21 Oktober 2024 lalu. Jabatan ini membuatnya harus meninggalkan jabatannya di Polri.

    Sebelum ditunjuk jadi Wamen PAN-RB, Komjen Pol Purwadi Ariyanto sempat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri sejak tahun 2023.

    Baca Juga

    Dengan ditunjuknya Purwadi sebagai Wamen PAN-RB di Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo-Gibran, membuat posisinya di Polri sebagai Kalemdiklat kini diserahkan pada Komjen Pol Chrysnanda Dwilaksana.

    Profil Purwadi Arianto
    Purwadi Arianto lahir pada 2 Oktober 1966, di Jakarta. Ia memulai kariernya di Polri setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) di tahun 1988.

    Sepanjang kariernya di Polri, Purwadi telah mencicipi banyak jabatan. Membuatnya jadi salah satu sosok senior yang memiliki banyak pengalaman.

    Pada masa awal kariernya, Purwadi tercatat pernah menduduki posisi Kapolres Metro Bekasi di tahun 2005. Ia juga sempat menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2007.

    Baca Juga

    Setelah itu, berturut-turut dirinya sempat jabat Penyidik Utama Tk. II Dit I/Kamtrannas Bareskrim Mabes Polri (2008), Dirreskrim Polda Malut (2010), dan Dirreskrimum Polda Kalbar (2011).

    Dua tahun berselang, Purwadi dimutasi ke Jawa Tengah untuk jabat Dirreskrimum. Ia kemudian ditarik ke Mabes Polri untuk duduki posisi Wadirtipidter Bareskrim Polri di tahun 2015.

  • Efisiensi Anggaran, ASN Belum Pasti Dapat THR

    Efisiensi Anggaran, ASN Belum Pasti Dapat THR

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kepastian mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatut Sipil Negara (ASN) belum diputuskan. Hal itu menanggapi kehebohan di media sosial bahwa ASN pada tahun ini tidak akan mendapat hak-haknya seperti tahun-tahun sebelumnya.

    “Kepastian mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Itu tanya Menkeu. Persiapan sudah ada,” kata Airlangga dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

    Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

    “Belum ada keputusan resmi yang menyatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dihapus,” kata Rini. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

    Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun. 

    Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai. 

    Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ada peluang agar THR diberikan lebih cepat. Hal ini bakal menjadi pembahasan sebelum memasuki bulan Ramadan, yang tahun ini diprediksi akan dimulai pada 28 Maret 2025.

    “Ya itu kita akan bahas. Yang jelas kalau terkait dengan THR tentu kami ingin memastikan bahwa pemerintah itu menjamin,” katanya. “Kita memahami juga aspirasi dari pekerja, tapi itu nanti kita bahas,” sebut Yassierli.

    Namun, katanya, pemerintah tidak bisa memutuskan kebijakan ini sendiri, melainkan harus ada kesepakatan dengan kalangan pekerja serta pelaku usaha. Pasalnya, pengusaha yang bakal memberikan THR ini kepada para pekerja.

    “Kami harus membahas usulan ini terlebih dahulu dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar memenuhi unsur partisipasi bermakna. Pemerintah memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dalam pengaturan THR tahun ini,” ujar Yassierli.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Februari 2025

    Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran Megapolitan 6 Februari 2025

    Wacana THR dan Gaji ke-13 Dihapus, ASN: Berat, Banyak Kebutuhan buat Lebaran
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Apratur sipil negara dari sejumlah kementerian/lembaga khawatir terhadap wacana penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akibat instruksi presiden untuk efisiensi anggaran. 
    Bayu, bukan nama sebenarnya, salah satu pegawai kementerian mengatakan, efisiensi anggaran seharusnya cukup menyasar perjalanan dinas dan rapat, bukan pemotongan THR dan gaji ke-13. 
    “Kalau THR itu kan pas hari raya, momen merayakan kemenangan. Kita tahu, budaya di sini banyak kebutuhan saat Lebaran. Kalau dihapus atau enggak dapat sama sekali, itu berat. Gaji saja enggak cukup,” ujar Bayu kepada
    Kompas.com,
    Kamis (6/2/2025).
    Menurut Bayu, penghapusan gaji ke-13 akan merugikan banyak pegawai, khususnya yang merantau.
    Sebab, ongkos untuk pulang kampung saat Lebaran sangat besar, sehingga perlu biaya lebih.
    “Teman-teman saya di sini banyak yang perantau. Kalau Lebaran di sini pun kasihan karena tidak ada saudara. Tapi kalau pulang, enggak ada dana juga untuk kasih ke keluarga,” kata dia.
    Selain untuk keperluan Lebaran, menurut Bayu, gaji ke-13 yang biasa cair pada bulan Juli ini juga ia gunakan untuk biaya pendidikan anak.
    “Banyak teman-teman saya yang baru punya anak sekolah, kemarin saja daftar sekolah masih utang sana-sini. Kalau gaji ke-13 enggak ada, ya makin bingung mereka,” jelas dia.
    Sementara itu, Raisa, bukan nama asli, pegawai salah satu kementerian pusat menyebut bahwa efisiensi anggaran sejauh ini belum berdampak besar di tempat kerjanya.
    Namun, jika efisiensi anggaran berdampak pada peniadaan THR dan gaji ke-13, hal itu juga bisa menjadi masalah baginya.
    “Jujur, aku enggak keberatan selama efisiensinya enggak menyentuh penghasilan dan fasilitas seperti jemputan,” kata Raisa.
    Raisa mengatakan, beban kerjanya sebagai ASN sangat tinggi. Jika efisiensi juga berdampak terhadap penghasilan, beban kerja itu tak sebanding dengan pendapatan.
    “Beban kerja kami tinggi, dan inflasi makin naik. Penghasilan PNS enggak seperti pegawai swasta atau BUMN,” jelas dia.
    Di sisi lain, Riska, bukan nama asli, yang juga pegawai kementerian mengatakan, efisiensi anggaran telah menghambat pekerjaannya.
    Pasalnya, hingga pertengahan Februari 2025 ini, belum ada pengadaan barang yang cair, seperti alat tulis kantor (ATK). 
    “Biasanya Januari sudah bisa perjalanan dinas, pemeliharaan, dan kontrak-kontrak awal. Tapi sekarang semua tertunda,” ungkap Riska.
    Dia juga mengatakan, efisiensi anggaran turut berdampak pada tenaga konsultan individual yang sebelumnya membantu pekerjaan di kementerian.
    “Mereka kerja bagus, tapi karena efisiensi, kita enggak bisa mempekerjakan mereka lagi. Terus, ATK (alat tulis kantor) juga dikurangi banget. Ini bikin kerja jadi enggak maksimal,” jelasnya.
    Sebelumnya, beredar informasi terkait gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025. Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
    Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.
    Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
    Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
    “Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” kata Rini saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu.
    “Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair? Ramai Isu Efisiensi

    Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair? Ramai Isu Efisiensi

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak asing dengan aturan gaji 13 dan 14 dalam pembayaran upahnya. Dalam aturan yang berlaku, jenis gaji tersebut termasuk ke dalam penghasilan tambahan dan tunjangan bagi PNS.

    Biasanya, jenis gaji tersebut dicairkan sekitar awal tahun. Namun baru-baru ini, isu efisien menyebabkan isu penghapusan gaji 13 dan 14 muncul ke permukaan dari efisien yang dilakukan pemerintah.

    Kira-kira, kapan gaji 13 dan 14 PNS cair dari pemerintah? Berikut tanggapan dari pihak-pihak terkait.

    Apa itu gaji 13 dan gaji 14 PNS?

    Di antara jenis gaji yang diterima PNS, ada gaji 13 dan 14 dalam aturan pengupahan. Gaji 13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS dalam bentuk bantuan biaya pendidikan anak.

    Pencairan gaji 13 biasanya cair menjelang tahun ajaran baru, yakni antara Juni hingga Juli. Besaran disesuaikan dengan gaji pokok tanpa tunjangan. Namun, nominalnya dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

    Di sisi lain, gaji 14 merujuk pada insentif tambahan yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan.

    Dalam hal ini, tunjangan hari raya (THR) menjadi bentuk gaji 14 yang diterima PNS setiap tahunnya mulai sepuluh hari sebelum hari raya (H-10).

    Pada dasarnya, gaji 13 dan 14 dapat dipahami sebagai bantuan dan tunjangan yang diberikan pemerintah bagi pegawainya.

    Gaji 13 fokus pada kebutuhan pendidikan, sedangkan gaji 14 guna memenuhi kebutuhan hari raya.

    Sebelumnya, aturan pencairan gaji 13 dan 14 dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Isu efisiensi gaji 13 dan 14 PNS 2025

    Di tengah kabar Efisiensi Anggaran yang sedang dilakukan pemerintah, publik diramaikan dengan pembahasan kapan gaji 13 dan 14 PNS cair.

    Pasalnya, isu peniadaan gaji tersebut kabarnya dilakukan pemerintah untuk memangkas anggaran negara sebagai upaya efisiensi.

    Isu tersebut pun viral di tengah pengguna media sosial. Tidak sedikit yang melontarkan kekhawatiran akan kepastian pencairan gaji ke 13 dan 14.

    Adapun efisiensi anggaran telah diatur dalam Surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dirilis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Pemerintah mengaku pencairan gaji sedang dipersiapkan

    Menanggapi isu penghapusan gaji 13 dan 14 yang ramai di media sosial karena adanya efisiensi, pihak pemerintah membantah isu tersebut.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyawati menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait gaji 13 dan 14 dihapus. 

    Terkait kepastian kapan gaji 13 dan 14 PNS cair 2025, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

    “Dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan,” ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari IDN Times, Kamis (6/2).

    Ia berpendapat bahwa pemerintah masih dalam tahap persiapan untuk pengumuman kepastiannya.

    “Persiapan sudah ada ya, saya rasa, itu saja yang saya jawab. Persiapan to be announced,” ujar Airlangga.

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai peniadaan gaji tersebut.

    “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujarnya. 

    Hingga saat ini, kebijakan yang mengatur tentang pemberian gaji 13 dan 14 belum diterbitkan oleh pemerintah.

    Demikian informasi mengenai kapan gaji 13 dan 14 PNS 2025 yang belum diketahui kepastiannya. Berdasarkan pernyataan pihak terkait, kebijakan terkait pencairannya dikabarkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat. 

    Masyarakat, terutama pegawai negeri bisa menunggu arahan dan pengumuman lebih lanjut terkait pencairannya.

  • Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Ini Kata Menpan RB, Menko Perekonomian, & Kemenkeu – Halaman all

    Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Ini Kata Menpan RB, Menko Perekonomian, & Kemenkeu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak merespons kabar soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.

    Sebelumnya, beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

    Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

    “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” keterangan pesan yang beredar. 

    Terkait isu tersebut, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk ASN masih dalam proses pembahasan.

    Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, gaji ke-13 dan 14 akan menjadi keputusan bersama pemerintah. 

    “Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait,” kata Averrouce dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/2/2025).

    “Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya,” imbuhnya, dilansir Kompas.com.

    Kata Para Menteri

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, menyampaikan kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.

    Sebab, soal gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

    “Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” kata Rini, Rabu (5/2/2025).

    Saat ini, lanjut Rini, kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

    Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun. 

    Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran ini. 

    Airlangga menyatakan, persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.

    “Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

    Airlangga menegaskan, keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 berada di tangan Kementerian Keuangan.

    Kata Pihak Kemenkeu

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

    “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” katanya, Rabu (5/2/2025). 

    Menurut Deni, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025. 

    Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak. 

    “Aku belum bisa menanggapi,” jawabnya singkat.

    Sebelumnya, beredar kabar mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus.

    Isu ini, mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Aplikasi X, Kamis (6/2/2025) pagi, memang ada sejumlah warganet yang membicarakan soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. 

    Ada yang memberikan kritikan dan sanggahan terkait isu tersebut.

    Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

    Sementara gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. 

    Namun tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. 

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika N, Teuku Muhammad V, Isna Rifka, Sakina Rakhma Diah S)

  • Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan Nasional 6 Februari 2025

    Heboh THR dan Gaji Ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan-RB: Belum Diputuskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, belum ada keputusan resmi yang menyatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dihapus.
    Hal ini menanggapi kehebohan yang menyebutkan THR dan gaji ke-13 ditiadakan karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
    “Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
    Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
    Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
    Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
    Rini menjelaskan bahwa saat ini kebijakan THR dan gaji ke-13 masih disusun.
    “Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.
    Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
    Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
    Isu peniadaan THR dan gaji ke-13 sebelumnya sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
    “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AHY Usul Pekerja WFA Jelang Libur Mudik Lebaran 2025 untuk Urai Macet – Page 3

    AHY Usul Pekerja WFA Jelang Libur Mudik Lebaran 2025 untuk Urai Macet – Page 3

    AHY mengatakan kebijakan cuti atau WFA itu akan dibahas dulu antara Kemenpan RB dan Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk juga akan dibahas mengenai libur sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    “Dan sekali lagi pada akhirnya nanti biasanya ada SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri antara Kemenpan-RB, Kementerian Agama, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur cuti dan liburnya,” ucap dia.

    “Tapi belum bisa diputuskan sekarang, belum bisa diumumkan sekarang, karena masih perlu sekali lagi kita hitung dengan cermat, pada saatnya akan kita umumkan,” ujar AHY.

    Kemnaker Kaji Usulan WFA

    Sebelumnya, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima dan mengkaji lebih lanjut usulan pemberlakuan work from anywhere (WFA) menjelang libur Ramadan 2025.

    Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri seperti dikutip Antara, Rabu, (5/2/2025).

    Usulan WFA sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi pada Jumat, 24 Januari 2025 sebagai salah satu upaya agar masyarakat lebih dini dan mudah dalam merencanakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

    “Itu masih (bersifat) usulan, agar (masyarakat) dapat menghindari traffic mudik. Usulan tentu bagus, perlu mengantisipasi kepadatan lalu lintas,” ujar Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, Indah menuturkan, usulan ini juga perlu untuk dibahas lebih lanjut dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional antara pemerintah, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja/buruh.

    “Karena kalau libur terlalu lama kan (akan memiliki dampak juga). Jadi, kita harus memahami proses produksi juga, jangan sampai kita malah mengganggu industri itu sendiri. Intinya, nanti pasti kita bahas, Insya Allah (dibahas) minggu depan,” kata dia.