Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Kepengurusan Baru IKA Unpad Gelar Dialog Kebangsaan Seputar Ekonomi Pancasila – Halaman all

    Kepengurusan Baru IKA Unpad Gelar Dialog Kebangsaan Seputar Ekonomi Pancasila – Halaman all

    Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) kini memiliki kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ferry Joko Juliantono yang meneruskan tongkat estafet dari ketua umum sebelumnya, Irawati Hemawan SH.

    Kang Ferry, sebutan bagi alumni Unpad, saat ini menjabat Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), dikukuhkan sebagai Ketua Umum IKA Unpad periode jabatan 2024-2028 melalui Musyawarah Besar (Mubes) XI IKA Unpad di Bandung, pada 7 Desember 2024.

    Ada empat program prioritas Ferry sebagai Ketua Umum IKA Unpad selama masa jabatannya, antara lain pendataan alumni berbasis digital serta dukungan bagi para mahasiswa dan alumni berprestasi untuk dapat melanjutkan pembelajaran pada jenjang pendidikan lebih lanjut, di tingkat S-1 sampai S-3.

    Program lain yang diusung adalah inisiasi Unpad Career Center, guna memberikan support bagi para alumni Unpad dalam rangka peningkatan kompetensi untuk memasuki dunia kerja, maupun memperoleh akses ke dunia professional serta pembentukan Koperasi IKA Unpad.

    Untuk mewujudkan program-program yang akan dijalankan hingga akhir tahun 2028, Ferry melantik kepengurusannya yang akan membantu program-program yang telah direncanakan, Minggu (9/2/2025).

    Hadir dalam pelantikan pengurus IKA Unpad bertempat di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, sekitar 500 orang yang tersebar di seluruh Inodnesia dan mancanegara.

    Kepengurusan IKA Unpad Kang Ferry, diisi dari berbagai sektor, yang terdiri dari pejabat pemerintahan, profesional, wiraswasta, dan banyak sektor lainnya. 

    “Pelantikan ini sebagai momentum penting bagi ikatan alumni unpad untuk berperan pada kancah nasional dan international. Soliditas, semangat untuk berkontribusi terhadap negara serta cita-cita nasional menjadi hal penting. Selain itu, kolaborasi dan sinergi antar-alumni yang kini berada berkiprah pada berbagai sektor merupakan kekuatan besar untuk memajukan bangsa dan negara,” ujar Ferry dikutip Minggu.

    Ia juga menghimbau, sebagai bagian dari civitas akademik Unpad, alumni Unpad memiliki kewajiban untuk terus berperan dan berkontribusi dalam mewujudkan kemakmuran bagi segenap bangsa, keadilan dan kesejahteraan rakyat. 

    Selain melakukan pelantikan Pengurus Pusat IKA Unpad periode 2024-2028, diselenggarakan pula Dialog Kebangsaan.

    Dialog kebangsaan mengusung tema “Penegakan Kembali Ekonomi Pancasila Menuju Keadilan Sosial di Indonesia”. 

    Acara ini bertujuan untuk mengali potensi dan berupaya untuk memahami konsep dan implementasi pancasila. Kedua, membangun kolaborasi berbagai sektor dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan antar alumni Unpad dan dan kampus Unpad. 

    Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Dalam konteks pembangunan nasional, Ekonomi Pancasila menjadi fondasi penting untuk menciptakan tatanan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.  

    Narasumber dalam diskusi ini, adalah Rini Widyantini, S.H., M.P.M. (Menteri PAN RB). Dony Oskaria, S.IP., MBA. (Wakil Menteri BUMN), Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D. (Wakil Menteri Dikdasmen), Yovie Widiyanto (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif dan Arief Suditomo.

  • Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair, Anggaran Sudah Disiapkan

    Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair, Anggaran Sudah Disiapkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 dan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga.

    “Hal ini sudah disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan kemarin (Jumat 7/2/2025),” ujar Rini dalam sebuah keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2/2025) dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN telah tercantum dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

    Menurut Rini, pemberian THR dan gaji ke-13 ASN merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

    “Kebijakan ini juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN,” katanya.

    Menurut Rini saat ini konsep kebijakan terkait gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan, termasuk pembahasan instrumen peraturan perundang-undangannya.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan THR dan gaji ke-13 ASN  bagi ASN merupakan hak yang akan tetap diberikan.

    Pernyataan ini disampaikan Hasan menanggapi isu mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025, yang disebut sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran dalam APBN 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “THR dan gaji ke-13 itu merupakan hak pegawai negeri dan tetap akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah memberikan pernyataan terkait hal ini,” ujar Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Ia juga menegaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sinyal bahwa proses pencairan THR dan gaji ke-13 ASN akan tetap berjalan sesuai rencana.

  • Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

    Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

    JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi tenaga honorer! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah tanpa kejelasan masa depan.

    Sebelum pengangkatan dilakukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan daftar kebutuhan pegawai honorer yang layak diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Setelah itu, MenpanRB akan menetapkan daftar tenaga honorer yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

    Baca juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut berperan dalam tahapan seleksi ini. Tujuannya adalah memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan mekanisme ini, diharapkan proses seleksi berjalan transparan dan adil.

    Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan menerima gaji berdasarkan golongan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut rincian gajinya:

    Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.061.200Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

    Baca juga : Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya

    Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.775.400Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.485.000Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.032.600Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

    Namun, besaran gaji ini dapat mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah dan instansi pemerintah terkait.

    Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi mereka yang berhak mengikuti seleksi, yaitu:

    Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

  • Drama Berakhir, Gaji Ke-13 dan THR ASN Bakal Cair
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Drama Berakhir, Gaji Ke-13 dan THR ASN Bakal Cair Nasional 8 Februari 2025

    Drama Berakhir, Gaji Ke-13 dan THR ASN Bakal Cair
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
    Hal ini menjadi sorotan setelah tersiar kabar bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR di tahun 2025 karena menyesuaikan anggaran.
    Kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN beredar luas di media sosial X dalam beberapa waktu terakhir.
    Isu ini muncul seiring dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
    Dalam arahan tersebut, pemerintah meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
    Dari jumlah tersebut, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) mencapai Rp 256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
    Namun, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
    Setelah kabar tersebut mencuat ke publik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR bagi ASN tetap akan dicairkan.
    Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
    Namun, Sri tidak merinci besaran dana yang telah dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 ASN.
    Ia meminta ASN menunggu pengumuman resmi.
    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja, (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/2/2025).
    Sri mengatakan, pemerintah juga sudah menganggarkan gaji ke-13 dan THR untuk ASN.
    Ia menegaskan bahwa kabar yang tersebar tidak benar.
    “Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja. Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya,” imbuhnya di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan
    THR ASN
    akan dibayarkan.
    Hasan menyebut, Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan ini.
    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu,” ujar Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
    Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai.
    Dengan demikian, kata dia, gaji para pegawai tidak terkena efisiensi.
    “Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan,” imbuh dia.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan alokasi anggaran untuk
    gaji ke-13 dan THR ASN
    sudah disiapkan.
    Rini menyebut, setiap instansi pemerintah telah menganggarkan dana tersebut.
    “Terkait gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah,” ujar Rini dalam keterangan video Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025).
    Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
    “Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.
    Rini menyebutkan, kebijakan sedang dibahas bersama oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
    “Saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” ucap Rini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menpan RB: Konsep Kebijakan Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Disusun 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Menpan RB: Konsep Kebijakan Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Disusun Nasional 7 Februari 2025

    Menpan RB: Konsep Kebijakan Gaji ke-13 dan THR ASN Sedang Disusun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
    Rini Widyantini
    menyatakan, pemerintah masih membahas kebijakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).
    Rini menyebutkan, konsep itu sedang dibahas bersama oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
    “Saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” ujar Rini kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
    Kendati demikian, Rini memastikan bahwa pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 dan THR bagi ASN meski sedang ramai efisiensi anggaran.
    Ia mengingatkan, gaji ke-13 dan THR bagi ASN termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
    “Kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN ini pastinya, sebagaimana kita ketahui, sudah termasuk tata keuangan APBN tahun 2025,” ucapnya.
    Rini juga menjelaskan, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN merupakan bentuk apresiasi pemerintah agar ASN memberikan pelayanan terbaik.
    “Sebagai apresiasi kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat,” kata dia.
    Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
    Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
     
    Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa gaji ke-13 dan
    THR ASN
    tak akan dicairkan karena pemerintah sedang giat memangkas anggaran kementerian dan lembaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran Dipangkas, BKN Imbau ASN Cari Cara Kerja Baru yang Lebih Adaptif: Menguji Ketangguhan

    Anggaran Dipangkas, BKN Imbau ASN Cari Cara Kerja Baru yang Lebih Adaptif: Menguji Ketangguhan

    TRIBUNJATIM.COM – Kebijakan efisiensi anggaran menjadi perbincangan hingga kini.

    Diketahui kebijakan efisiensi anggaran tersebut memangkas Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L).

    Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki pilihan selain beradaptasi dan mencari cara kerja baru yang lebih inovatif.

    Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah, menekankan pentingnya adaptasi dalam menghadapi tantangan ini.

    “Sebagai Ketua Umum Korpri, saya mengajak kepada seluruh anggota untuk adaptif dengan kebijakan ini dan mencari cara-cara kerja baru yang lebih inovatif dan efisien agar kinerja tetap tinggi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025), via kompas.tv.

    Transformasi kerja yang diusulkan meliputi beberapa inovasi kunci:

    Konsultasi via daring
    Penggunaan tanda tangan digital
    Perubahan mindset tentang konsep kantor
    Sistem pencatatan kinerja online

    “Kita bisa bekerja dari mana pun, disiapkan instrumen pencatatan kinerja online di instansi dan lain-lain,” kata Zudan, menekankan bahwa kantor tidak lagi terbatas pada ruang fisik.

    Kebijakan efisiensi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.

    Meski demikian, efisiensi ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

    Zudan memandang situasi ini sebagai momentum untuk menguji ketangguhan sistem kerja birokrasi.

    “Kita syukuri kebijakan ini sekaligus untuk menguji ketangguhan sistem kerja di birokrasi,” ujarnya.

    Keputusan pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 ini memang menuntut perubahan fundamental dalam cara kerja ASN.

    Para ASN didorong untuk melakukan adopsi teknologi dan inovasi kerja, efisiensi dianggap bisa menjadi katalis untuk modernisasi birokrasi Indonesia.

    Ilustrasi ASN. (Kompas.com/Elgana Almubarokah)

    Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Masih Abu-abu

    Sementara itu, ketidakpastian masih menyelimuti nasib gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum bisa memberikan kepastian final terkait isu peniadaan kedua tunjangan tersebut.

    Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, menyatakan keputusan final masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian.

    “Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.

    “Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya,” kata Averrouce, menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak.

    Namun terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.

    Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.

    Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.

    “Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025), via Kompas.com.

    Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

    Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

    Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

    Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

    Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
    Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

    Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

    Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
    Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
    Sekretaris atau dengan sebutan lain
    Anggota.

    Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

    Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • THR & Gaji ke-13 ASN Lagi Disiapkan, Kapan Cair?

    THR & Gaji ke-13 ASN Lagi Disiapkan, Kapan Cair?

    Jakarta

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK). Masalah THR dan Gaji ke-13 mencuat di tengah kebijakan pemerintah memangkas anggaran.

    Rini menegaskan, pemerintah telah menyiapkan THR maupun Gaji ke-13 untuk disalurkan kepada para ASN.

    “Kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

    Selain itu kebijakan Gaji ke-13 dan THR tesebut sudah masuk APBN 2025. Kedua hak ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para pegawai pemerintahan.

    “THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

    Rini menambahkan Gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN. Saat ini konsep kebijakan dari Gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) telah dianggarkan. Ia meminta PNS menunggu.

    “(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” singkat Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci ketika disinggung efisiensi yang dikabarkan berimbas pada gaji ASN/PNS. Ketika dipertegas nasib gaji ke-13 dan THR, Sri Mulyani hanya menjawab singkat. “Insyaallah,” kata Bendahara Negara itu.

    (shc/hns)

  • Kemenpan RB Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Cair Setelah Tahapan Ini

    Kemenpan RB Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Cair Setelah Tahapan Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turut memberikan tanggapan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2025.

    Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan 14 PNS dapat dipastikan setelah terbit peraturan pemerintah (PP).

    “Jika PP sudah ditetapkan, baru akan diumumkan,” kata Averrouce seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 7 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Averrouce menjelaskan, pihaknya sedang menunggu teknis mengenai pengumuman pasti gaji ke-13 dan 14 PNS. 

    “Apakah hasilnya akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu,” tuturnya.

    Pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 menurutnya, hasil keputusan bersama instansi terkait.

    Sinyal Positif Menkeu

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.

    Ia meminta masyarakat dapat menunggu pengumuman lanjutan soal hal tersebut.

    “Insyaallah cair,” katanya.

    Seperti diketahui, akhir-akhir ini wacana penghapusan gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025 hangat dibahas.

    Wacana tersebut menguak butut arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Dalam arahan tersebut, presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    WamenPANRB: THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) sudah dianggarkan.

    “Sudah dianggarkan,” kata Purwadi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

    “Insyaallah (cair),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

    Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

    Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Sumber : Antara

  • WamenPANRB: THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    WamenPANRB: THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    “Sudah dianggarkan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) sudah dianggarkan.

    Hal itu disampaikan Purwadi untuk merespons adanya isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN di tengah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Sudah dianggarkan,” kata Purwadi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

    “Insyaallah (cair),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

    Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

    Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025