Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Imigrasi Jakut hadirkan Zona Integritas dan layanan yang transparan

    Imigrasi Jakut hadirkan Zona Integritas dan layanan yang transparan

    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta melakukan penandatanganan Pakta Integritas guna mewujudkan Zona Integritas untuk menciptakan lingkungan bersih dan bebas korupsi. ANTARA/HO-Imigrasi Jakut

    Imigrasi Jakut hadirkan Zona Integritas dan layanan yang transparan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menghadirkan layanan yang bersih dan transparan kepada masyarakat melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025.

    “Penandatanganan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran di kantor imigrasi berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani dengan baik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Hamdan Muhammad Al Amin di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan, penandatanganan ini untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

    Menurut dia, penandatanganan ini menjadi momen penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari korupsi.

    “Pakta Integritas menjadi simbol dari kesungguhan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata dia.

    Ia menekankan pentingnya peran setiap individu dalam organisasi untuk berperan aktif dalam menciptakan zona integritas yang bersih, transparan dan akuntabel.

    “Ini langkah konkret dalam pembangunan zona integritas guna meningkatkan pelayanan publik,” kata dia.

    Selain itu, pihaknya berkomitmen menjadi seluruh pihak terkait untuk menjadikan Kantor Imigrasi sebagai lembaga yang berintegritas tinggi dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Pembangunan Zona Integritas ini diharapkan tercipta lingkungan kerja yang semakin profesional dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip ‘good governance’,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PANRB: Sudah Diatur Perpres

    Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PANRB: Sudah Diatur Perpres

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menanggapi pengangkatan staf khusus (stafsus) di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah. Salah satunya adalah pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Menurut Rini, pengangkatan stafsus menteri tidak melanggar aturan karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

    “Karena memang di dalam struktur organisasi, di dalam Perpres memang diperbolehkan,” ujar Rini di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Rini menambahkan, Kementerian Pertahanan kemungkinan baru sempat melakukan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus, tetapi hal tersebut tetap sesuai aturan yang berlaku.

    “Jadi mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya, tetapi pasti itu sudah diatur,” tegas Rini.

    Diketahui, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik lima staf khusus dan satu asisten khusus. 

    Berikut daftar lima stafsus menhan yang dilantik:

    1. Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai staf khusus menhan bidang diplomasi pertahanan
    2. Kris Wijoyo Soepandji sebagai staf khusus menhan bidang tata negara
    3. Lenis Kogoya sebagai staf khusus menhan bidang kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. 
    4. Indra Irawan sebagai staf khusus menhan bidang ekonomi pertahanan.
    5. Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) sebagai stafsus menhan bidang komunikasi sosial dan publik.

  • Aturan Resmi Pemberian THR Bakal Keluar Sebelum Puasa, Kira-kira Apakah Isinya?

    Aturan Resmi Pemberian THR Bakal Keluar Sebelum Puasa, Kira-kira Apakah Isinya?

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) berkaitan kebijakan pemberian gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS.

    Bahkan disebutkan jika PP tersebut dijadwalkan bakal diresmikan sebelum Ramadan.

    Namun berkaitan tanggal pastinya, Kemenpan RB akan menunggu ketok palu dari Presiden Prabowo Subianto.

    Menpan RB, Rini Widyantini mengatakan, gaji ke-13 dan THR bagi PNS dalam kondisi aman dan telah disiapkan. 

    “Sudah disiapkan, aman itu,” kata Rini Widyantini seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/2/2025).

    Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 dan 14 PNS itu sedang disusun dan akan keluar dalam waktu dekat.

    “Kami sedang persiapkan PP.”

    “Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah keluar,” imbuh Rini.

    Kepastian gaji ke-13 dan THR ini juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (6/2/2025).

    “Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja,” ujar dia.

    Para ASN diminta menunggu keputusan resmi karena saat ini masih dalam tahap finalisasi.

    “Sudah dianggarkan, sedang diproses, tunggu saja,” imbuh dia.

    Namun, ada pertanyaan lain yang belum terjawab seperti rincian anggaran yang disiapkan, progres pencairan serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran. (*)

  • Prabowo Efisiensi Anggaran, tapi Ada 48 Menteri, 56 Wamen, Menhan-Menkomdigi Punya Stafsus

    Prabowo Efisiensi Anggaran, tapi Ada 48 Menteri, 56 Wamen, Menhan-Menkomdigi Punya Stafsus

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo menekankan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi itu diikuti oleh kebijakan sejumlah lembaga yang juga melakukan hal yang sama atas dasar instruksi di atas.

    Sebelum mengeluarkan instruksi tersebut, Prabowo ternyata melantik 48 menteri, jauh lebih banyak dari jumlah menteri era Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi. Jumlah menteri terbanyak ada di era Soekarno yaitu 132 orang, itu pun pernah sang presiden pertama memiliki anggota kabinet berjumlah hanya 10 orang.

    Selain punya 48 menteri dan 56 wakil menteri, kabinet gemuk atau gemoy Prabowo juga terdiria tas Menteri yang melantik Staf Khusus yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Tak tanggung-tanggung, Menhan bahkan punya 6 stafsus yang dilantik hari ini, Selasa 11 Februari 2025, yang salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

    Daftar Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

    Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan. Instagram @dc.menhan

    Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan Kris Wijoyo Soepandji, Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier, Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Lenis Kogoya, Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Indra Irawan, Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin, Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security Daftar Staf Khusus Menkomdigi Meutya Hafid Aida Azhar, Staf Khusus Bidang Hub Antarlembaga Raline Shah, Staf Khusus Bidang Kemitraan Global Digital Rudi Sutarto, Staf Khusus Bidang Strategi Komunikasi Daftar 48 Menteri Prabowo

    Foto presiden, wapres, dan menteri serta pasangannya di depan Istana Negara. Facebook Sri Mulyani Indrawati

    Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam NegerI Sugiono, Menteri Luar Negeri Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan Nasaruddin Umar, Menteri Agama Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Saifullah Yusuf, Menteri Sosial Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Budi Santoso, Menteri Perdagangan Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Iftitah Suryanegara, Menteri Transmigrasi Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan Meutya Viada Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga

    Prabowo: Ada yang Mau Memisahkan Saya dengan Pak Jokowi, Mereka Tidak Suka Sama Indonesia

    Sektor Pariwisata Mulai Terdampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Indonesia

    Daftar 56 Wakil Menteri Prabowo Lodewijk F. Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri Muhammad Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan R. Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Thomas AM Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Giring Ganesha Djumaryo, Wakil Menteri Kebudayaan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Christina Aryani, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan Yuliot, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi Suntana, Wakil Menteri Perhubungan Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Nasional Purwadi Arianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Kecil dan Menengah Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata Irene Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo

    Raffi Ahmad dan Zita Anjani jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo. Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin dan Instagram @zitaanjani

    Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan ⁠Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan ⁠Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan (sudah mundur pada Jumat 6 Desember 2024) ⁠Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ⁠Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital ⁠Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral ⁠Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Daftar Staf Khusus Presiden Prabowo Yovie Widianto, Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym. ANTARA FOTO

    Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi Muhadjir Effendy, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan. Daftar Pejabat non Kementerian yang dilantik Prabowo Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muhammad Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara AM Putranto, Kepala Staf Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.

    Demikian daftar 48 Menteri Prabowo, 56 wakil menteri, staf khusus, utusan khusus, dan staf khusus kementerian. Ada lebih dari 100 orang dalam kabinet gemuk sang presiden.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Disambati Guru P1 yang Terkatung-katung, Pemkab Tulungagung Belum Bisa Beri Solusi

    Disambati Guru P1 yang Terkatung-katung, Pemkab Tulungagung Belum Bisa Beri Solusi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Para guru P1 swasta menggelar audiensi dengan DPRD Tulungagung, menanyakan nasib mereka, Selasa (11/2/2025).

    Guru P1 atau prioritas 1 adalah guru honorer yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

    Sejak tahun 2021 nasib mereka terkatung-katung karena tidak kunjung mendapatkan formasi dan penempatan.

    Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, saat ini masih ada 237 guru dengan status P1.

    “Yang guru P1 negeri masih tersisa 6 orang, sementara sisanya guru swasta 231 orang,” ujar Soeroto saat ditemui di kantor DPRD Tulungagung.

    Lanjutnya, pada tahun 2024 lalu ada 35 guru P1 yang terangkat menjadi PPPK, terdiri dari 7 dari sekolah swasta dan 28 dari sekolah negeri.

    Soeroto menambahkan, pihaknya secara prinsip mendukung para guru P1 ini mendapatkan formasi dan penempatan.

    Karena itu BKPSDM Tulungagung akan meneruskan aspirasi para guru P1 ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

    “Kami juga menunggu formasi di Dinas Pendidikan sehingga para P1 ini bisa disalurkan. Mereka tinggal pemberkasan, beda dengan yang seleksi saat ini,” sambungnya.

    Soeroto mengatakan, batas akhir penataan pegawai honorer adalah tahun 2024.

    Karena itu pihaknya masih menunggu kebijakan selanjutnya terkait solusi para guru P1.

    Menurutnya, jika ada formasi untuk P1 maka ke depan keruwetan status mereka akan terurai.  

    “Kami menunggu kebijakan dari pusat, apakah masih diproses tanpa tes atau masuk ke PPPK paruh waktu,” tegasnya.

    Sementara data dari Forum Guru P1 Kabupaten Tulungagung, anggota mereka saat ini tersisa 196 orang.

    Selain pensiun, ada juga di antara mereka yang mundur karena tekanan dari yayasan maupun putus asa dalam memperjuangkan nasibnya.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara, sebenarnya kebutuhan guru saat ini masih kurang.

    Apalagi setiap tahun banyak guru yang pensiun, sementara pengangkatan guru baru tidak sebanding.

    Karena itu Dinas Pendidikan sebenarnya berharap semakin banyak guru yang diangkat menjadi PPPK, namun keinginan ini terkendala dengan masalah anggaran.

    “Yang membutuhkan tenaga bukan hanya Dinas Pendidikan. Pada prinsipnya kami mendukung masalah pengadaan guru,” katanya.

    Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, berjanji akan mengawal aspirasi para guru P1 yang dihasilkan dalam dialog.

    Pihaknya akan mengomunikasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar para guru P1 ini mendapatkan solusi.

    Diakui Marsono, melihat postur anggaran saat ini kurang mendukung untuk mengakomodasi para guru P1 saat ini.

    “Kalau sekarang kurang anggaran. Apalagi pemerintah pusat melakukan penghematan,” katanya

  • Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan

    Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan

    TRIBUNJATIM.COM – Apa saja yang bakal didapat PPPK Paruh Waktu, selain gaji bulanan? 

    Untuk diketahui, Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

    Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan ini dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 oleh Menpan RB, Rini Widyantini.

    Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. 

    Tak hanya dapat gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan beberapa fasilitas ini. 

    Apa saja? 

    1. Gaji Sesuai Standar Minimum

    Dalam Diktum ke-19, ditegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu, minimal tidak boleh lebih rendah dari:

    Upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
    Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

    Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap layak dan tidak mengalami penurunan dari pekerjaan sebelumnya.

    2. Sumber Pendanaan yang Jelas

    Dalam Diktum ke-20, disebutkan bahwa sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari alokasi belanja pegawai, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

    Ini menjamin bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tetap tersedia dan tidak bergantung pada kebijakan instansi semata.

    3. Fasilitas Tambahan

    Selain gaji, Diktum ke-21 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan ASN. Fasilitas ini dapat mencakup:

    Tunjangan yang diberikan oleh instansi masing-masing.
    Honor tambahan, terutama jika mereka ikut serta dalam kegiatan seperti rapat atau tugas-tugas tertentu.

    Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan terkait hal tersebut.

    “Jadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan penghasilan, dan fasilitas misalnya dia ikut rapat dan mendapatkan honor, itu memungkinkan,” ujarnya.

    Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tetap bekerja di instansi pemerintah tanpa kehilangan pendapatan. 

    Selain mendapatkan gaji minimal sesuai standar, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas tambahan yang disesuaikan dengan aturan ASN.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer.

    Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    PPPK PARUH WAKTU – Beikut syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu, gaji dan fasilitas tambahan yang bakal diperoleh. (Dok. Humas Pemkab Lombok Tengah)

    Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

    1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

    2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

    3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

    4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

    Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.

    Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja 

    Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
    Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
    Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

    “Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.

    Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN. 

    “Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.

    Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

    Berita Viral lainnya

  • Kalender Bulan Maret 2025, Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasionalnya – Halaman all

    Kalender Bulan Maret 2025, Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasionalnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak daftar hari besar nasional dan internasional bulan Maret 2025.

    Pada bulan Maret 2025, terdapat 31 hari di kalender dalam sebulan.

    Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024, pada bulan Februari 2025, pada bulan Maret 2025, akan ada 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama.

    Pada 29 Maret diperingati sebagai perayaan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1947.

    Sementara pada 31 Maret diperingati sebagai hari Idulfitri 1446 Hijriah.

    Namun tampaknya ada beberapa hari besar nasional dan internasional di bulan Maret 2025, seperti hari Kehakiman Nasional hingga Hari Bipolar sedunia.

    Daftar Hari Besar Nasional Bulan Maret 2025

    1 Maret 2025: Hari Peringatan Peristiwa Serangan Umum di Jogja

    1 Maret 2025: Hari Kehakiman Nasional

    6 Maret 2025: Hari Kostrad

    9 Maret 2025: Hari Musik Nasional

    10 Maret 2025: Hari Persatuan Artis Film Indonesia

    11 Maret 2025: Hari Supersemar

    17 Maret 2025: Hari Perawat Nasional

    18 Maret 2025: Hari Arsitektur Indonesia

    24 Maret 2025: Hari Peringatan Bandung Lautan Api

    30 Maret 2025: Hari Film Indonesia

    Daftar Hari Besar Internasional Bulan Maret 2025

    1 Maret 2025: Hari Rumput Laut Sedunia

    1 Maret 2025: Hari Lamun Sedunia

    3 Maret 2025: Hari Tenis Sedunia

    3 Maret 2025: Hari Satwa Liar Sedunia

    4 Maret 2025: Hari Obesitas Sedunia

    4 Maret 2025: Hari Perlawanan Terhadap Eksploitasi Seksual Sedunia

    5 Maret 2025: Hari Informasi Arsitektur Sedunia

    7 Maret 2025: Hari Doa Sedunia

    8 Maret 2025: Hari Perempuan Internasional

    12 Maret 2025: Hari Glaukoma Sedunia

    14 Maret 2025: Hari Tidur Sedunia

    15 Maret 2025: Hari Pidato Sedunia

    20 Maret 2025: Hari Kesehatan Mulut Sedunia

    20 Maret 2025: Hari Storytelling Sedunia

    21 Maret 2025: Hari Hutan Sedunia

    22 Maret 2025: Hari Air Sedunia

    24 Maret 2025: Hari Tuberkulosis Sedunia

    27 Maret 2025: Hari Teater Sedunia

    30 Maret 2025: Hari Bipolar Sedunia

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    31 Maret (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    1 April (Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Daftar Cuti Bersama 2025

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

    2 April (Rabu) Idulfitri 1446 Hijriah

    3 April (Kamis) Idulfitri 1446 Hijriah

    4 April (Jumat) Idulfitri 1446 Hijriah

    7 April (Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN pada 19-21 Februari 2025 – Halaman all

    Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN pada 19-21 Februari 2025 – Halaman all

    Berikut ini cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN pada tanggal 19-21 Februari 2025 melalui akun masing-masing di SSCASN.

    Tayang: Selasa, 11 Februari 2025 11:36 WIB

    bkn.go.id

    PPPK 2024 – Tangkapan layar ini diambil pada Selasa (11/2/2025) dari Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/II/2025 memuat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ini cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 BKN. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini link untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Instansi pusat dan daerah dijadwalkan akan mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 pada 4-18 Februari 2025.

    Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi.

    Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah hasil seleksi pada 19-21 Februari 2025 melalui akun SSCASN.

    Alasan sanggah dapat diterima jika kesalahan yang menyebabkan pelamar tidak lulus bukan berasal dari pelamar.

    Setelah mengajukan sanggahan, hasil seleksi administrasi pascasanggah akan diumumkan pada 28 Februari 2025.

    Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

    Akses website SSCASN di sscasn.bkn.go.id
    Masukkan NIK dan password untuk masuk ke akun SSCASN Anda
    Pilih “Resume Pendaftaran”
    Klik “Ajukan Sanggah”
    Tulis alasan sanggah dengan jelas, jujur, dan apa adanya
    Unggah bukti pendukung untuk memperkuat sanggahan Anda
    Kirim dan konfirmasi sanggahan Anda, klik “Akhiri Proses Sanggah”.

    *) Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 BKN >>> LINK

    Jadwal PPPK 2024 Tahap 2

    Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
    Pendaftaran Seleksi: 17 November – 15 Januari 2025
    Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
    Masa Sanggah (*): 19-21 Februari 2025
    Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
    Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22-28 Februari 2025
    Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
    Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
    Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
    Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, danTempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
    Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
    Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22-31 Mei 2025
    Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April-17 Mei 2025
    Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April-22 Mei 2025
    Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22-31 Mei 2025
    Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
    Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.

    Keterangan:

    (*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
    (**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
    (***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan  Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dilantik sebagai Ketum Ika Unpad, Ferry Juliantono Usung 4 Program Utama

    Dilantik sebagai Ketum Ika Unpad, Ferry Juliantono Usung 4 Program Utama

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepengurusan Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (Ika Unpad) periode 2024-2028 dilantik pada Minggu (9/2/2025) di Jakarta.  

    Ika Unpad telah mengganti kepemimpinannya. Ketua Umum yang sebelumnya dijabat oleh Irawati Hemawan berpindah tongkat kepemimpinannya ke Ferry Joko Juliantono. 

    Kang Ferry, sebutan bagi alumni Unpad, saat ini menjabat  wakil menteri koperasi (wamenkop) dikukuhkan sebagai Ketua Umum IKA Unpad periode jabatan 2024-2028 melalui Musyawarah Besar (Mubes) XI IKA Unpad di Bandung, pada 7 Desember 2024.

    Dalam kampanye pemilihan di Bandung, Kang Ferry setidaknya mempunyai empat program prioritas sebagai ketua umum IKA Unpad selama masa jabatannya, yakni:  

    1. Pendataan alumni berbasis digital. Program ini untuk mendata sekitar 300.000 orang alumni. Digitalisasi digunakan dalam pendataan alumni guna memudahkan komunikasi, kerja sama serta pertukaran informasi di antara sesama alumni.

    2.    Dukungan bagi para mahasiswa dan alumni berprestasi untuk dapat melanjutkan pembelajaran pada jenjang pendidikan lebih lanjut, di tingkat S-1 sampai S-3.

    3.    Inisiasi Unpad Career Center, guna memberikan dukungan bagi para alumni Unpad dalam peningkatan kompetensi untuk memasuki dunia kerja, maupun memperoleh akses ke dunia profesional.

    4.    Pembentukan koperasi Ika Unpad untuk mewadahi alumni yang sangat besar serta jejaring. Wadah bersama ini dapat menjadi sarana pengembangan ekonomi para alumni Unpad. Wadah yang dipandang paling tepat untuk mewujudkannya ialah koperasi.

    Untuk mewujudkan program-program yang akan dijalankan hingga akhir 2028, Kang Ferry melantik kepengurusannya yang akan membantu program-program yang telah direncanakan.

    Dalam pelantikan pengurus Ika Unpad di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, sekitar 500 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dan mancanegara hadir. Kepengurusan Ika Unpad dengan ketua Kang Ferry, diisi dari berbagai sektor, yang terdiri dari pejabat pemerintahan, profesional, wiraswasta, dan banyak sektor lainnya. 

    “Pelantikan ini sebagai momentum penting bagi Ikatan Alumni Unpad untuk berperan pada kancah nasional dan international. Soliditas, semangat untuk berkontribusi terhadap negara serta cita-cita nasional menjadi hal penting,” ujar Kang Ferry.

    Selain itu, tambah Kang Ferry, kolaborasi dan sinergi antaralumni yang kini berkiprah pada berbagai sektor merupakan kekuatan besar untuk memajukan bangsa dan negara.

    Ia juga mengimbau, sebagai bagian dari civitas akademik Unpad, alumni Unpad memiliki kewajiban untuk terus berperan dan berkontribusi dalam mewujudkan kemakmuran bagi segenap bangsa, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

    Selain melakukan pelantikan pengurus pusat Ika Unpad periode 2024-2028, diselenggarakan pula Dialog Kebangsaan. Dialog kebangsaan mengusung tema “Penegakan Kembali Ekonomi Pancasila Menuju Keadilan Sosial di Indonesia”. 

    Acara ini bertujuan untuk mengali potensi dan berupaya untuk memahami konsep dan implementasi pancasila. Kedua, membangun kolaborasi berbagai sektor dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan antaralumni Unpad dan dan kampus Unpad. 

    Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Narasumber dalam diskusi Ika Unpad ini, adalah Menteri PAN RB Rini Widyantini, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto, serta Direktur Metrotv Arief Suditomo.

  • Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Mahkamah Agung, 2 Link Tinggal Klik!

    Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Mahkamah Agung, 2 Link Tinggal Klik!

    PIKIRAN RAKYAT – Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Mahkamah Agung (MA) akan diumumkan dalam rentang waktu antara 9 hingga 18 Februari 2025.

    Seleksi ini ditujukan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Pendaftaran awal untuk seleksi ini seharusnya ditutup pada 31 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang secara bertahap hingga 20 Januari 2025.

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menerbitkan peraturan tambahan terkait dengan kriteria seleksi pelamar PPPK Tahap 2. Peraturan itu dipublikasikan dalam siaran pers Nomor: 012/RILIS/BKN/XII/2024 pada 27 Desember 2024.

    Di dalamnya, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

    Pelamar dapat melamar pada jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

    Link dan Cara Akses Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

    Peserta seleksi dapat mengakses pengumuman hasil administrasi melalui dua cara, yaitu melalui portal SSCASN dan laman resmi Mahkamah Agung.

    Link 1

    Para peserta dapat login ke akun SSCASN masing-masing, dan pengumuman akan ditampilkan di bagian bawah resume pendaftar. Aksesnya: KLIK DI SINI.

    Link 2

    Selain itu, pengumuman juga dapat diunduh dalam bentuk dokumen PDF di laman resmi MA. Pengumuman hasil administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat diakses melalui link yang disediakan di bawah ini:

    Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 MA di laman resmi instansi: KLIK DI SINI.

    Tahapan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

    Setelah pengumuman hasil administrasi, tahapan berikutnya adalah masa sanggah yang akan berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2025.

    Berikut adalah jadwal lengkap tahapan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 pasca pengumuman administrasi:

    Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024 Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 20 Januari 2025 Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 – 18 Februari 2025 Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025 Jawab Sanggah: 20 – 27 Februari 2025 Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025 Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025 Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 – 23 Maret 2025 Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025 Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025 Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025 Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 22 – 31 Mei 2025 Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025 Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025 Penting! Informasi Tambahan Masa Sanggah: Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 ‘Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan’ hanya berlaku untuk instansi yang tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan. ‘Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan’ untuk instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan, sesuai dengan persetujuan Menteri PAN RB.

    Demikianlah informasi terkait pengumuman hasil administrasi PPPK 2024 Tahap 2 MA dan tahapan selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh para pelamar.

    Pastikan untuk mengikuti setiap tahapan dengan cermat agar proses seleksi berjalan lancar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News