Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Begini Layanan ASN di Libur Lebaran 2024 – Page 3

    Begini Layanan ASN di Libur Lebaran 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bersama Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, berkolaborasi agar pelayanan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di libur Lebaran 2024 mendatang tetap optimal.

    Rini menyampaikan, keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat saat Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2025 nantinya harus terus berjalan. Oleh sebab itu, Kementerian PANRB memberikan beberapa masukan agar pelayanan disektor transportasi dapat berjalan optimal.

    Selain itu, Rini pun mendukung berbagai program dan strategi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat saat lebaran nanti.

    “Kami juga akan terus berkordinasi dengan berbagai pihak, guna memastikan pelayanan yang diberikan ASN saat lebaran tetap berjalan optimal,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Menhub Dudy Purwagandhi menekankan, para ASN harus tetap memberikan pelayanan prima meskipun saat libur lebaran, khusunya terkait dengan layanan bidang transportasi.

    “Kita membicarakan beberapa hal, khususnya yang berkaitan dengan persiapan lebaran. Kemudian juga bagaimana pelayanan-pelayanan kita kepada publik tetap berjalan. Kami mendapatkan masukan untuk ke depannya agar kita bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat khususnya nanti selama lebaran,” tuturnya.

    Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, mobilitas masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Seperti pada 2022, ada lebih dari 13 juta angkutan lebaran. Kemudian, 2023 sebanyak lebih dari 14 juta, dan 2024 lebih dari 16 juta.

    Angkutan Lebaran 2025

    Menhub pun telah menyampaikan sejumlah usulan kebijakan masa angkutan Lebaran 2025. Termasuk skenario Work From Anywhere (WFA), di samping melakukan koordinasi dan antisipasi lokasi kemacetan mudik Lebaran 2025 di jalur arteri, khususnya arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

    Usulan ini diberikan dalam rapat koordinasi persiapan Angkutan Lebaran 2025 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta para pemimpin daerah secara virtual, Senin (17/2/2025) lalu.

    Skema WFA, menurut Menhub, perlu dilakukan mengingat adanya momen dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

     

  • Bertemu Menhub, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Pelayanan Transportasi Saat Libur Lebaran

    Bertemu Menhub, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Pelayanan Transportasi Saat Libur Lebaran

    Bertemu Menhub, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Pelayanan Transportasi Saat Libur Lebaran
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan pertemuan untuk membahas pelayanan kepada masyarakat saat libur lebaran tahun 2025.
    Menteri Rini mengatakan kolaborasi antar instansi pemerintah perlu dilakukan terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat, khususnya saat lebaran tahun 2025 mendatang.
    “Kami membicarakan beberapa hal untuk perbaikan-perbaikan layanan kepada masyarakat terutama dalam bidang transportasi,” katanya usai pertemuan, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Selasa (18/02/2025).
    Ia menyampaikan bahwa keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri nantinya harus terus berjalan.
    Oleh sebab itu, kata Menteri Rini, Kemenpan-RB memberikan beberapa masukan agar pelayanan disektor transportasi dapat berjalan optimal.
    Lebih lanjut, Menteri Rini pun mendukung berbagai program dan strategi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat saat lebaran nanti.
    Kemanpan-RB, kata dia, juga akan terus berkordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pelayanan yang diberikan aparatur sipil negara (ASN) saat lebaran tetap berjalan optimal.
    Sementara itu, Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan pertemuan dengan Menpan-RB merupakan sebuah bentuk kerja sama dan kolaborasi untuk memperoleh masukan pada sektor pelayanan terutama saat libur lebaran mendatang.
     
    Menurutnya para ASN harus tetap memberikan pelayanan prima meskipun saat libur lebaran, khusunya terkait dengan layanan bidang transportasi.
    “Kami tadi membicarakan beberapa hal, khususnya yang berkaitan dengan persiapan lebaran, kemudian juga bagaimana pelayanan-pelayanan kita kepada publik tetap berjalan,” ujarnya
    “Kami mendapatkan masukan untuk kedepannya, agar kita bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat khususnya nanti selama lebaran,” kata Menhub Dudy dalam siaran persnya, Rabu (19/2/2025).
    Berdasarkan data dari Kemenhub mobilitas masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini terlihat dari jumlah angkutan lebaran yang terus meningkat setiap tahunnya.
    Pada 2022 ada lebih dari 13 juta angkutan lebaran, tahun 2023 sebanyak lebih dari 14 juta, dan tahun 2024 lebih dari 16 juta.
    Oleh karena itu, diperlukan banyak masukan dari berbagai pihak untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat.
    Salah satu caranya adalah dengan mengantisipasi peningkatan jumlah angkutan lebaran pada 2025. Ini dilakukan untuk menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bertemu Menteri PANRB, Menhub Bahas Skema Usulan WFA Jelang Lebaran

    Bertemu Menteri PANRB, Menhub Bahas Skema Usulan WFA Jelang Lebaran

    Jakarta

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan penerapan bekerja dari manapun atau work from anywhere (WFA) menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025. Sejalan dengan itu, Dudy bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini kemarin.

    Dudy mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada pelaksanaan hari raya Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri yang jatuh pada 29 dan 31 Maret.

    “Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami apabila dilaksanakan begitu, para pemudik akan melaksanakan perjalanan dari 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran,” ujar Dudy dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

    Dudy menjelaskan antisipasi perlu dilakukan karena pada pelaksanaan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lalu, sejumlah masyarakat tidak melakukan mudik dan memilih untuk melakukannya pada momen Lebaran. Namun, untuk mengetahui potensi pergerakan masyarakat yang lebih tepat, saat ini sedang dilakukan survei secara menyeluruh.

    Adapun pertimbangan lainnya adalah musim pancaroba yang diperkirakan masih akan berlangsung pada saat Lebaran.

    “Kemudian di Pelabuhan Merak, Maret hingga April masih musim pancaroba. Jika hujan, ombak tinggi dan kapal tidak bisa bergerak. Jadi pertimbangannya bukan karena kemacetan saja. Hal-hal di luar kendali kami ini yang kami antisipasi. Jika cuaca tidak bagus, kami ada waktu mengurai pemudik,” tambah Dudy.

    Dudy juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi terkait wacana WFA bagi pegawai. Prabowo meminta agar instruksi itu diteruskan untuk dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait.

    Sejak Januari 2025 Menhub Dudy telah mendatangi sejumlah kementerian untuk berkoordinasi terkait persiapan angkutan Lebaran 2025 termasuk membicarakan WFA. Beberapa kementerian yang didatangi Menhub yakni Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Kementerian Dalam Negeri.

    Kemenhub perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menyukseskan angkutan Lebaran 2025. Dengan koordinasi lintas instansi yang terjalin ini, Dudy mengharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran dengan selamat, nyaman, serta lancar.

    Sementara itu, Menteri PANRB Rini menyambut baik usulan WFA ini. Rini mengatakan, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.

    “Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran. Tiap Lebaran selalu kami buat surat edaran untuk layanan masyarakatnya. Ada hitungan persennya,” kata Menteri Rini.

    (kil/kil)

  • Kemendagri Izinkan Pembayaran Gaji Pegawai Honorer dengan Syarat

    Kemendagri Izinkan Pembayaran Gaji Pegawai Honorer dengan Syarat

    Jember (beritajatim.com) – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengizinkan pembayaran gaji pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah, termasuk yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Melalui surat bernomor 900.1.1/664/Keuda yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Panjaitan tertanggal 14 Februari 2025, pemerintah pusat menyampaikan empat hal penting.

    Pertama, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam ;pos anggaran belanja jasa.

    Kedua, Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

    Sementara itu, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

    Ketiga, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

    Terakhir, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK.

    Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman meminta agar gaji untuk pegawai non ASN segera dicairkan sesuai surat Kemendagri. “Ini menyangkut kehidupan dan mereka sudah bekerja,” katanya.

    Sejak awal Firjaun sudah mendorong agar gaji honorer non ASN dicairkan dengan skema barang jasa. Namun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember memilih untuk berhati-hati dalam urusan ini.

    Namun ini bukan hanya persoalan yang dialami Pemkab Jember. Akhirnya terbitlah surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang menjawab keragu-raguan itu.

    Gara-gara belum jelasnya status pegawai honorer non ASN, Pemkab Jember tidak berani mencairkan gaji untuk mereka. Alhasil sejumlah pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh honorer non ASN pun menjadi tak tertangani.

    Dinas Perhubungan Jember terpaksa meliburkan delapan orang petugas palang pintu perlintasan kereta api di dua lokasi. “Kebetulan status jabatan mereka sebagai petugas palang pintu tidak tercantum dalam database BKN sejak 2020,” kata Kepala Dishub Jember Agus Wijaya.

    Pemkab Jember sudah melayangkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi agar mereka bisa dimasukkan dalam pangkalan data BKN. Namun permintaan itu tidak dikabulkan.

    “Sehingga pada saat penataan sekarang sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, akhirnya mereka tidak bisa lagi bekerja, tidak diperpanjang kontraknya dan tidak digaji,” kata Agus.

    Dishub Jember tidak melarang mereka untuk tetap bekerja. Namun, menurut Agus, Dishub tidak bisa menggaji. “Kalau mereka mau bekerja dengan bantuan dari masyarakat, silakan. Artinya status mereka adalah relawan,” katanya.

    Tidak adanya petugas honorer membuat program sistem lalu lintas satu arah (SSA) di kawasan kampus Tegalboto tidak berlanjut. Biasanya setiap hari, kecuali Minggu,.lalu lintas empat ruas jalan di kawasan tersebut satu arah pada pukul enam hingga delapan pagi dan empat hingga enam sore.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto sejak lama mempersoalkan ketidakberanian Pemkab Jember merealisasikan gaji untuk pegawai honorer non ASN. “Logikanya kalau sudah diperbolehkan dianggarkan, tentu boleh dicairkan,” katanya.

    Saat ini Widarto sudah bisa sedikit bernapas lega dengan turunnya surat dari Kemendagri tersebut. Dia berharap gaji untuk pegawai honorer non ASN bisa segera diberikan sesuai ketentuan dalam surat tersebut. [wir]

  • Bondowoso Siapkan Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Bondowoso Siapkan Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tengah mempersiapkan skema pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meskipun telah ada petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pendanaan yang dapat diambil dari belanja tak terduga atau penjadwalan ulang program, besar gaji PPPK paruh waktu masih belum jelas dan masih menunggu regulasi lebih lanjut.

    Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai ASN pada BKPSDM Bondowoso, M. Munir, menjelaskan bahwa sesuai keputusan Menpan RB dan surat sebelumnya, honor untuk PPPK paruh waktu akan dibayarkan minimal sesuai dengan besaran gaji saat mereka berstatus tenaga non-ASN.

    Namun, Munir mengakui bahwa masih ada ketidakpastian apakah jumlah tersebut sudah cukup memadai.

    “Kami juga kurang paham apakah besaran gaji tersebut cukup atau tidak. Yang penting, proses menuju PPPK penuh dan paruh waktu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Munir, Selasa (18/2/2025).

    PPPK paruh waktu menjadi opsi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi untuk formasi PPPK penuh. Meskipun demikian, skema ini masih menunggu pemetaan jabatan yang nantinya akan diajukan ke Kemenpan RB setelah seleksi tahap kedua PPPK selesai pada Juli 2025.

    Sementara itu, proses seleksi tahap dua masih berlangsung. Dari total 2.469 pelamar, sebanyak 2.113 orang dinyatakan lulus administrasi, sementara 356 lainnya tidak lolos. Pemerintah juga memberi masa sanggah bagi peserta yang merasa ada kesalahan dalam seleksi administrasi pada 19-21 Februari 2025.

    Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, Pemkab Bondowoso berharap dapat mengakomodasi tenaga honorer yang statusnya masih belum jelas. Namun, kepastian mengenai hak-hak mereka, khususnya terkait besaran gaji, menjadi perhatian yang masih perlu diselesaikan oleh pemerintah pusat. [awi/beq]

  • THR untuk ASN Cair Bulan Depan, Gaji ke-13 Sudah Dialokasikan – Halaman all

    THR untuk ASN Cair Bulan Depan, Gaji ke-13 Sudah Dialokasikan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan cair pada Maret 2025.

    “Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo saat konferensi
    pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menurut Prabowo, pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta merupakan salah satu kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.

    Selain THR, Prabowo menyebut ada manfaat kenaikan upah minimum provinsi (UMP), optimalisasi
    penyaluran bansos bulan Februari dan berbagai diskon untuk menyambut Idul Fitri 2025
    yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Program diskon yang dimaksud antara lain diskon tarif tol dan diskon belanja. Selain itu ada program paket pariwisata Lebaran dan menjaga stabilitas harga pangan.

    Menurut dia, paket stimulus ekonomi akan tetap ada, baik yang sudah dijalankan sejak awal tahun maupun yang akan berlaku sepanjang tahun.

    Misalnya, diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk daya 2.200 ke bawah akan berlaku sampai
    Februari 2025. Kemudian, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti
    dan otomotif akan berlaku sampai akhir tahun.

    Ada juga PPnBM DTP sektor otomotif untuk mobil listrik dan hybrid, subsidi/Pajak DTP Motor Listrik, hingga PPh DTP Sektor Padat Karya.

    Sebelumnya, para abdi negara sempat khawatir adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga akan turut memangkas THR.

    Namun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, alokasi anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN sudah disiapkan anggarannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Alokasi anggaran yang dimaksud adalah untuk masing-masing instansi pemerintahan.

    “Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah,” ujar Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2025). 

    “Gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025,” lanjutnya.

    Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu menurut Rini,

    THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN. 

    “Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN. Dan saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” tegasnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 dan THR untuk PNS akan tetap cair tahun ini.

    Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS sekaligus THR sudah dianggarkan pemerintah. Saat ini beleid tersebut sedang diproses. “Insyaallah [cair] sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya,” ujar Sri Mulyani.(tribun network/fik/dod)

  • Pemkab Bondowoso Tegaskan Belum Ada Rencana Merumahkan Tenaga Honorer

    Pemkab Bondowoso Tegaskan Belum Ada Rencana Merumahkan Tenaga Honorer

    Bondowoso (beritajatim.com) — Di tengah ketidakpastian status tenaga honorer di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk merumahkan honorer dari kategori mana pun.

    Kebijakan ini berbeda dengan beberapa daerah lain yang mulai melakukan pemberhentian atau perubahan sistem kerja bagi tenaga honorer mereka.

    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Moh. Munir, mengatakan bahwa Pemkab masih mempertahankan tenaga honorer dan belum memiliki inisiatif untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.

    “Sejauh ini, Bondowoso belum ada kebijakan untuk merumahkan honorer kategori apa pun, berbeda dengan beberapa kabupaten lainnya yang mulai memberhentikan atau mengubah sistem pembayaran mereka,” ujar Munir.

    Munir menjelaskan bahwa perbedaan kebijakan antara daerah terjadi karena perbedaan dalam mempersepsikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta aturan turunannya.

    “Ada kabupaten yang memilih memberhentikan honorer, ada yang tetap mempekerjakan tapi ragu membayar honor, dan ada juga yang berjalan seperti biasa. Rata-rata kabupaten/kota masih mempertahankan tenaga honorer sambil menunggu regulasi yang lebih jelas dari pusat,” tuturnya.

    Pemkab Bondowoso sendiri, lanjut Munir, berupaya untuk mempertahankan para tenaga honorer sambil tetap mencermati kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

    “Prinsipnya, Bondowoso belum ada sinyal untuk mengambil langkah ekstrem atau nonpopulis seperti beberapa kabupaten yang saat ini menjadi sorotan. Namun, pembahasan mengenai kebijakan tenaga honorer kemungkinan akan segera dilakukan untuk mengantisipasi potensi polemik di kemudian hari,” jelasnya.

    Selain tenaga honorer yang sudah masuk dalam database, Pemkab Bondowoso juga masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.

    Kelompok ini masih belum memiliki kejelasan apakah nantinya akan diakomodasi dalam sistem kerja paruh waktu atau diberhentikan.

    “Masih dalam proses pembahasan di tingkat pusat, baik di BKN maupun Kemenpan RB. Sampai sekarang, aturan untuk honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun belum final,” imbuh Munir.

    Saat ini, jumlah tenaga honorer di Bondowoso tercatat lebih dari dua ribu orang, baik yang masuk dalam database maupun yang tidak.

    Sebagian besar dari mereka telah mengikuti seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua. Jika tidak lolos seleksi, mereka kemungkinan akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.

    “Sementara untuk tenaga honorer yang tidak masuk database, kebijakan lebih lanjut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. [awi/beq]

  • 659 Pelamar PPPK Pemkab Jember Tidak Lulus Seleksi Administrasi

    659 Pelamar PPPK Pemkab Jember Tidak Lulus Seleksi Administrasi

    Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 659 orang dari 4.503 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur tahap kedua, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, ada sejumlah faktor penyebab tidak lolosnya 659 orang tersebut. “Pertama, masa kerja kurang dari dua tahun, dan atau masa kerja dua tajun terakhir terputus alias tidak terus-menerus,” katanya, Minggu (16/2/2025).

    Selain itu ada juga pelamar yang bukan dari instansi Pemkab Jember. Mereka dari kabupaten dan kota lain, pegawai instansi vertikal, atau selama ini mengabdi di lembaga swasta.

    Ada pula yang tidak lolos karena faktor dokumen. “Dokumen tidak lengkap dan tidak disertakannya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) juga menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi,” kata Suko.

    Namun mereka diberikan masa sanggah hingga 21 Februari 2025. Pengumuman pasca sanggahnya dilaksanakan pada 22-28 Februari 2025.

    “Pemkab Jember membuka seluasnya untuk melakukan sanggahan. Insyaallah hanya Jember yang memberi kesempatan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan umum. Yang lazim aturannya, yang menyanggah adalah pelamar bersangkutan,” kata Suko.

    Menurut Suko, jika sanggahan diterima Panitia Seleksi Daerah, maka status pelamar yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) berubah memenuhi syarat (MS).

    “Kalau TMS, pelamar tidak bisa ikut seleksi kompetensi, atau dengan kata lain, tidak bisa ikut tes CAT (Computer Assisted Test). Dengan demikian, pelamar tidak berkesempatan menjadi PPPK tahap kedua,” jelas Suko.

    Mereka juga tidak berpeluang menjadi PPPK paruh waktu untuk tahun anggaran ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347, 348, dan 349.

    “Kriteria PPPK paruh waktu secara umum adalah pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan pegawai non ASN yang tercantum dalam pangkalan data BKN yang mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap pertama,” kata Suko. Kriteria berikutnya adalah pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024.

    “Berdasar Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, bahwa untuk kesempatan ini, PPPK paruh waktu berasal dari pegawai non ASN yang masuk data base BKN. Sementara untuk non data base BKN masih belum diatur,” kata Suko. [wir]

  • Syarat dan Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar PNS, Cek di Sini!

    Syarat dan Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar PNS, Cek di Sini!

    Jakarta

    Tugas belajar ditujukan untuk peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur pendidikan. Adapun tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi.

    Berikut persyaratan tugas belajar bagi PNS.

    Ketentuan tentang tugas belajar PNS diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 28 Tahun 2021. Berikut rinciannya.

    1. Persyaratan dan Penetapan Tugas Belajar

    Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
    – 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
    – 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;Sehat jasmani dan rohani;Tidak sedang:
    – Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
    – Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
    – Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.Tidak pernah:
    – Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir,
    – Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
    – Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau perguruan tinggi;Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar;Pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.

    2. Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Persyaratan Program Studi

    Tugas belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri.Perguruan tinggi dalam negeri yang dimaksud terdiri atas:
    – Perguruan tinggi negeri;
    – Perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
    – Perguruan tinggi swasta.Tugas belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.Perguruan tinggi luar negeri yang dimaksud merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan:
    – Sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi;
    – Penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi;
    – Memiliki akreditasi paling kurang:
    a) B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
    b) C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri;
    – Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri.

    3. Kewajiban PNS saat Tugas Belajar

    PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.Perjanjian terkait pemberian tugas belajar paling sedikit memuat:
    – Subjek perjanjian;
    – Kesepakatan para pihak; dan
    – Objek yang diperjanjikan, antara lain nama perguruan tinggi, program studi dan akreditasi program studi, jangka waktu (masa) tugas belajar, hak dan kewajiban para pihak, konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, keadaan kahar (force majeur), dan penyelesaian sengketa.Pengaturan mengenai konsekuensi atas pelanggaran kewajiban, disusun dengan mempertimbangkan sumber pendanaan dan kedudukan PNS.PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar.PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama:
    – 2 (dua) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya.
    – 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya.
    – 1 (satu) kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya.PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya, tidak wajib menjalani ikatan dinas.Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.Ikatan dinas yang dimaksud dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur masing-masing PPK atas persetujuan Menteri.Kewajiban melaksanakan ikatan dinas berakhir pada saat:
    – Jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
    – Mencapai batas usia pensiun; atau
    – Diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar berkelanjutan, wajib melaksanakan ikatan dinas secara kumulatif.PNS yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan ikatan dinas, wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh negara selama masa tugas belajar kepada kas negara sesuai peraturan perundangan.

    Untuk informasi lebih lengkap, dapat dicek melalui lampiran Surat Edaran MenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 berikut ini.

    (kny/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Syarat dan Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar PNS, Cek di Sini!

    Pola Kerja Fleksibel, ASN PANRB Bisa Ngantor Jam 9 Pagi

    Jakarta

    Sejumlah instansi pemerintah telah menerapkan pola kerja kedinasan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Hal ini termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya turut melakukan penyesuaian pola kerja kedinasan secara FWA untuk para pegawai PANRB. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas.

    “Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025,” kata Rini, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

    Kementerian PANRB sebelumnya juga telah menerapkan FWA usai pandemi Covid-19, yang mengatur para pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja fleksibel dari rumah/lokasi lain. Aktivitas ini bisa ditentukan dengan batas maksimal 30% dari total pegawai di unit kerja tersebut.

    Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai bekerja pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan. Rini mengatakan, saat ini pihaknya secara internal juga menyesuaikan pengaturan dengan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.

    “Setiap instansi pusat dan Pemda dapat menerapkan pengaturan WFA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah,” ujar Rini.

    Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, para pegawai KemenPANRB yang biasanya mulai masuk jam 7.30 pagi, boleh datang di jam 9.00 pagi. Hal ini termasuk ke dalam jenis fleksibilitas di lingkup waktu.

    “Boleh datang jam 9.00 pagi, itu flexible waktu ya. Tapi kalo jam kerja instansinya tetap 7.30, berarti dia dari jam 7.30 s.d 9.00 berapa menit gapnya? 90 menit, itu harus diganti ke waktu pulangnya. Jadi yang jam kerja di kantornya harusnya sampai jam 16.00, nambah 1,5 jam,” kata Averrouce, saat dihubungi detikcom.

    Averrouce menjelaskan, hal ini masuk ke dalam fleksibel waktu, di mana jam kerja ASN bisa disesuaikan, namun tetap harus ke kantor. Salah satu hal terpentingnya, jam kerjanya masih sama, misalnya 8 jam.

    Beberapa kementerian/lembaga (KL) juga ada yang menerapkan pola kerja fleksibel tempat atau yang sering dikenal dengan Work From Anywhere (WFA). Averrouce mengatakan, biasanya, untuk pola ini para ASN diperbolehkan untuk bekerja di luar kantor, namun masih dengan jam kerja yang sama dengan yang di instansi.

    “Flexible lokasi, itu bisa di mana saja, di rumah, work from home (WFH), atau di mana saja (WFA). Tapi ada tertentu, disampaikan, misalnya kita mau ke cafe di sini, nanti diinformasikan. Kan kita punya sistemnya, ada tagging lokasi. ‘Pak saya hari ini mau di rumah, oke bisa. Tapi masuknya mengikuti (jam 7.30 misalnya),” terang dia.

    Meski demikian, Averrouce menekankan bahwa pola kerja ini tetap harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak bisa sembarangan dikombinasikan antara fleksibel waktu dan tempat. Dengan demikian, pola kerja ASN tetap terjaga, pelayanan pun tidak terganggu.

    Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

    Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

    Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

    (shc/kil)