Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Inilah Kalender Libur Nasional 2026

    Inilah Kalender Libur Nasional 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah merilis kalender libur nasional dan cuti bersama 2026. Berikut ini info lengkap kalender libur nasional dan cuti bersama 2026.

    Dengan adanya kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 itu, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.

    Putusan terkait libur dan cuti bersama 2026 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno dalam keterangan resmi, pada akhir September 2025 lalu.

    Berikut Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama seperti dilansir dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM)

    Kalender Libur Nasional 2026

    Kamis, 1 Januari: Tahun Baru
    Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad
    Selasa, 17 Februari : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1984)
    Sabtu-Minggu, 21-22 April: Idul Fitri 1447 Hijriah
    Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
    Minggu 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
    Minggu 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    Selasa, 16 Juni: 1 Muraham Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad
    Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2026

    Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
    Jumat, Senin dan Selasa, 20,23 dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
    Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
    Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

  • Update Terbaru Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026, Anak Buah Purbaya Beri Kepastian

    Update Terbaru Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026, Anak Buah Purbaya Beri Kepastian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini memuat program kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.

    Kini pemerintah sedang mengkaji kemungkinan kenaikan gaji ASN untuk tahun depan.

    Bocoran ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Luky Alfirman. Ia mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

    “Kita baru saja menerima surat dari Menpan-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun,” ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya untuk menerapkan kebijakan ini perlu kajian mendalam yang tentu tidak sesederhana seperti yang dibayangkan masyarakat. Salah satunya pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal.

    “Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” jelasnya.

    “Faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple simply kita naikin, apa naikin gaji gitu, tidak seperti itu,” sambung Luky.

    Ia lalu menggarisbawahi, berdasarkan aturan yang ada, tanggung jawab terkait gaji PNS pusat ada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk penggajian PNS daerah.

  • 5
                    
                        Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
                        Nasional

    5 Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS Nasional

    Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNS
    Mahasiswa Magister FIA UI
    TUNTUTAN
    untuk mengangkat tenaga kontrak – dahulu tenaga honorer, saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – menjadi tenaga tetap (Pegawai Negeri Sipil) adalah kisah yang tidak ada habisnya dalam birokrasi kita.
    Belakangan, isu ini kembali mencuat tatkala DPR RI membuka wacana peralihan status PPPK menjadi PNS dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 (
    Kompas.com
    , 31/10/25).
    Telah menjadi rahasia umum bahwa mandeknya penyelesaian penataan tenaga honorer berakar dari praktik nepotisme serta politik balas budi dalam proses rekrutmen tenaga non-ASN.
    Fenomena ini sebelumnya juga disinggung oleh Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI (5/3/2025).
    Ia menyampaikan bahwa pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen terutama karena Pilkada. Kepala daerah cenderung melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan Pilkada. Hal ini juga berlaku kepada kementerian/lembaga dalam skala lebih kecil.
    Dalam kesempatan sama, Rini juga menyoroti bahwa “pelarangan rekrutmen tenaga honorer pada peraturan yang lalu tidak dilengkapi dengan sanksi yang kuat”.
    Akibatnya, seperti menimba air dengan ember bocor, meskipun telah dilakukan berbagai upaya penataan dan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap menjadi pegawai tetap, praktik rekrutmen tenaga honorer baru terus berulang di waktu yang sama.
    Pemerintah sebenarnya telah berulang kali berupaya menyelesaikan problematika penataan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
    Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS secara bertahap.
    Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan tenaga honorer sehingga menjadi warisan bagi pemerintahan berikutnya.
    Pada era Jokowi, kebijakan penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas, dalam pasal 66, menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, serta melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN.
    Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, Kementerian PAN-RB kemudian merumuskan kebijakan rekrutmen PPPK yang diperuntukkan hanya untuk tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
    Meskipun penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan menjadi PPPK telah terlaksana, kebijakan ini justru memunculkan permasalahan baru di kemudian hari.
    Hal tersebut disebabkan oleh manajemen PPPK yang belum memiliki jenjang karier, jaminan pensiun, serta mekanisme mutasi kerja yang setara dengan PNS.
    Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan PPPK dan mendorong munculnya tuntutan agar status mereka dapat diubah secara otomatis menjadi PNS.
    Tuntutan tersebut tercermin dalam petisi berjudul “Jadikan PPPK Menjadi PNS Demi Keadilan dan Kepastian Karier” di platform Change.org, yang hingga artikel ini ditulis telah ditandatangani oleh 13.547 orang.
    Berlawanan dengan petisi tersebut, muncul pula “Petisi Tolak Pengalihan PPPK Menjadi PNS di Indonesia” yang sudah sudah memperoleh 12.232 tanda tangan.
    Reformasi birokrasi yang bergulir sejak era reformasi telah melahirkan prinsip
    meritokrasi
    dalam penyelenggaraan manajemen ASN. Namun, tanpa keberanian dan komitmen politik yang kuat, sistem merit hanya akan menjadi jargon kosong.
    Perjalanan panjang kebijakan penataan tenaga honorer yang telah dilakukan sejak 2005, tapi masih menyisakan polemik hingga hari ini, menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya mengambil langkah berani.
    Selama ini, pemerintah cenderung memilih solusi jangka pendek guna menghindari gejolak politik, ekonomi, dan sosial.
    Hal ini tampak dari berbagai kebijakan yang justru menurunkan standar kompetensi dalam proses rekrutmen ASN melalui jalur khusus tenaga non-ASN.
    Misalnya, penetapan formasi afirmasi sehingga seleksi hanya menjadi formalitas; peniadaan
    passing grade;
    hingga penerbitan regulasi baru yang berulang untuk melonggarkan aturan.
    Kondisi ini seakan menunjukkan tunduknya kebijakan pemerintah pada jerat kepentingan di balik pengangkatan tenaga non-ASN.
    Padahal, jika pemerintah berkomitmen mewujudkan visi tata kelola pemerintahan kelas dunia, maka dibutuhkan keberanian untuk menerapkan rekrutmen berbasis kompetensi melalui proses seleksi yang objektif dan kompetitif.
    Kita patut mengambil pelajaran dari Vietnam tentang bagaimana mengambil kebijakan yang berani demi tujuan jangka panjang.
    Pada 2025, pemerintah Vietnam melakukan reformasi besar-besaran dengan memangkas sekitar 15–20 persen aparatur negara.
    Menurut Pemerintah Vietnam, badan atau lembaga negara tidak boleh menjadi tempat berlindung yang aman bagi para pejabat yang tidak kompeten. (
    Kompas.id
    , 18/2/2025)
    Restrukturisasi birokrasi besar-besaran tersebut diperkirakan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi politik Vietnam. (Nguyen Khac Giang, 2025).
    Meskipun sistem politik Vietnam berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem multi-partai, komitmen dan keseriusan pemerintah Vietnam dalam meningkatkan efisiensi pemerintahan serta mengurangi hambatan birokrasi patut menjadi contoh yang layak ditiru, mengingat dampaknya yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
    Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif terhadap keberlanjutan skema PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
    Konsep PPPK yang saat ini dijalankan telah melenceng jauh dari desain awalnya, yang sejatinya dimaksudkan sebagai mekanisme untuk merekrut talenta unggul dari luar pemerintahan melalui sistem kontrak yang fleksibel.
    Momentum revisi UU ASN perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menata kembali manajemen kepegawaian.
    Jika pemerintah ingin mempertahankan keberadaan PPPK dalam kerangka UU ASN, maka diperlukan desain ulang terhadap skema PPPK, terutama dari aspek pengadaannya yang berbasis pada kebutuhan jabatan tertentu yang sesuai dengan karakteristiknya — bukan melalui rekrutmen massal yang menyamaratakan seluruh jabatan dapat diisi oleh PPPK seperti dilakukan saat ini.
    Paling penting, pelaksanaan rekrutmen PPPK harus dikembalikan pada filosofi awal untuk menarik talenta profesional dari luar instansi pemerintah.
    Selanjutnya, untuk memastikan terpenuhinya prinsip keadilan, desain manajemen PPPK yang baru turut memasukkan aspek pemberian jaminan pensiun serta peluang pengembangan karier yang disesuaikan dengan karakteristik kepegawaian PPPK.
    Sebaliknya, apabila pemerintah ingin menerapkan sistem kepegawaian tunggal yang hanya mengenal PNS, maka kebijakan tersebut harus diiringi dengan komitmen dan kedisiplinan tinggi dalam penyelenggaraan seleksi PNS yang berbasis sistem merit.
    Ide mengangkat PPPK menjadi PNS tanpa tes merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem merit yang telah dibangun dengan susah payah.
    Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas dengan menerapkan standar kompetensi yang jelas, sekaligus memastikan adanya mekanisme seleksi yang dapat menilai secara adil pengalaman berharga PPPK yang selama ini telah berkontribusi terhadap kinerja organisasi.
    Pemerintah dapat mengadaptasi langkah strategis yang telah ditempuh oleh Vietnam dalam upaya memangkas
    red tape
    dan menciptakan birokrasi yang lincah, yakni dengan berani mengurangi pegawai yang tidak memiliki kompetensi atau tidak menunjukkan kinerja memadai.
    Apabila terdapat PPPK yang tidak lulus seleksi, maka pemerintah harus berani mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai tersebut secara profesional, tanpa memandang pengaruh politik yang mungkin mendukungnya.
    Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi PPPK yang telah lama mengabdi, tapi belum lulus seleksi, guna menghindari gejolak berkepanjangan, pemerintah dapat menyediakan pemberian pesangon yang layak.
    Kebijakan seperti ini jauh lebih menguntungkan dalam jangka panjang dibandingkan mempertahankan pegawai yang tidak memenuhi kriteria maupun standar kompetensi.
    Proses rekrutmen merupakan tahap awal yang menentukan kualitas birokrasi. Pasalnya, manajemen kepegawaian mencakup siklus panjang mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan kompetensi, pemberian kompensasi baik finansial maupun nonfinansial, hingga pemenuhan hak atas jaminan pensiun.
    Kesalahan dalam proses rekrutmen akan berdampak fatal – bukan hanya menurunkan kinerja organisasi, tetapi juga membebani anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan publik yang lebih produktif.
    Persis seperti apa yang dikatakan oleh Jim Collins dalam bukunya
    Good to Great
    (2014), orang yang tepat merupakan aset terpenting organisasi.
    Transformasi menuju organisasi yang hebat dimulai dengan upaya mencari dan menempatkan orang yang tepat. Sebab, sisi yang hebat sekalipun akan menjadi sia-sia tanpa kehadiran orang-orang hebat di dalamnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Rini mengatakan jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.

    “Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Respon Putusan MK, Kapolri Tarik Anggota Aktif dari Jabatan Sipil

    Respon Putusan MK, Kapolri Tarik Anggota Aktif dari Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan kans anggota kepolisian yang menjabat di luar struktur ditarik dari jabatan sipil usai putusan MK.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan penarikan itu dilakukan setelah Kapolri mendapatkan laporan dari tim kelompok kerja (pokja).

    “Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh polri,” ujar Sandi di Mabes Polri, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, tim pokja bakal ditugaskan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyamakan persepsi soal putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 agar tidak multitafsir.

    Pihak yang dilibatkan yaitu Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, pokja Mabes Polri yang dilibatkan berasal dari tim As SDM dan Divisi Hukum.

    “Bahwa tim Pokja membuat kajian percepatan tadi bisa menjadi landasan kita dengan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

  • Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhir-akhir mengeluarkan dua putusan yang sangat kontroversial di Indonesia yakni terkait IKN dan rangkap jabatan Polri.

    Prinsip yang dipegang oleh MK merilis dua putusan baru adalah taat pada UUD 1945, patuh terhadap konstitusi negara, hingga memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering sekali terpinggirkan. Sebab, UUD 1945 adalah pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintah.

    Adapun putusan pertama yakni MK menghapus hak 190 tahun atas hak guna usaha (HGU) di IKN, karena menentang UUD 1945. MK menilai bahwa UU IKN yang diteken oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, khususnya pasal 16A telah melanggar UUD 1945.

    Kini, majelis hakim merilis mekanisme penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), agar penggunaan tanah di IKN sesuai dengan konstitusi negara. Pembaruan ini juga bisa untuk menjaga hak-hak masyarakat adat yang berada di Kalimantan.

    Kali ini, MK memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir yang dikeluarkan MK terkait IKN ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam sidang pembacaan bahwa amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan konstitusi. Dia juga mengatur bahwa HGU diberikan waktu paling lama menjadi 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.

    Ambiguitas 190 Tahun dan Respon Kepala BPN

    UU IKN yang menyebutkan bahwa angka 190 tahun, menimbulkan makna yang ambigu, sehingga bisa disalahartikan oleh pihak-pihak lain.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya. 

    Kendati begitu, Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.

    Dia mengungkapkan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan.

    “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.

    Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

    Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). 

    Respon Putusan MK, Polri Bentuk Tim Pokja 

    Baru-baru ini, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    Meskipun MK berupaya untuk mengikuti UUD 1945, Polri kini malah menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat Pokja. Tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan untuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

    “Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

  • Kapolri Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Kapolri Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan hntuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

    “Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pada intinya, tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.

    “Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

  • Mentan serukan semangat kepahlawanan wujudkan kedaulatan pangan

    Mentan serukan semangat kepahlawanan wujudkan kedaulatan pangan

    tetapi juga tumbuh dari kerja keras para petani, penyuluh dan pegawai pertanian yang berjuang mewujudkan kedaulatan pangan bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengobarkan semangat kepahlawanan kepada seluruh jajaran di kementeriannya agar tetap kompak dan berjuang mewujudkan kedaulatan pangan sebagai wujud pengabdian nyata bagi kejayaan bangsa Indonesia.

    “Hari ini kita mengenang pahlawan yang telah mengorbankan segalanya untuk kemerdekaan. Tapi perjuangan belum selesai. Kini perjuangan itu kita lanjutkan dengan ilmu, empati dan pengabdian. Dan para pejuang itu adalah Anda semua, pahlawan pangan Indonesia,” kata Mentan dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara Hari Pahlawan 2025 di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin.

    Ia mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tetap kompak, solid dan fokus membela kepentingan bangsa, yaitu Indonesia berdaulat pangan.

    Amran menegaskan perjuangan menuju kedaulatan pangan bukan tanpa tantangan. Ia menyebutkan kebijakan penghentian impor beras dan jagung berdampak pada kepentingan pihak tertentu yang selama ini diuntungkan dari praktik impor.

    “Jangan bela pribadi saya. Bela Kementerian Pertanian dan petani Indonesia. Itulah perjuangan sejati. Banyak yang tidak senang kalau Indonesia berdaulat pangan, tapi kita harus sabar dan terus bekerja. Ini semua demi Merah Putih,” ujarnya.

    Mentan mengingatkan semangat kepahlawanan tidak hanya lahir di medan perang, tetapi juga tumbuh dari kerja keras para petani, penyuluh dan pegawai pertanian yang berjuang mewujudkan kedaulatan pangan bangsa.

    Dia menegaskan semangat kepahlawanan harus diwujudkan dalam kerja nyata. Ia mengingatkan banyak pegawai dan petugas lapangan yang bekerja tanpa mengenal waktu demi menjaga ketahanan pangan nasional.

    Dalam kesempatan itu, ia mencontohkan beberapa pegawai yang mengalami kecelakaan dan jatuh sakit saat bertugas. Ia menyebut mereka sebagai pahlawan sejati.

    “Mereka jatuh karena berjuang untuk swasembada. Mereka adalah pahlawan pangan kita. Biaya perawatan mereka akan kami tanggung, bukan sebagai Menteri, tapi sebagai sesama pejuang Merah Putih,” ucapnya.

    Dia juga mengapresiasi seluruh pegawai Kementan atas berbagai capaian luar biasa dalam satu tahun terakhir.

    Ia menyebutkan Indonesia kini berada di ambang deklarasi swasembada beras, sebuah prestasi yang menurutnya dicapai melalui kerja keras bersama, bukan karena kepemimpinan satu orang semata.

    “Insya Allah, dalam waktu dekat Indonesia bisa mendeklarasikan swasembada pangan. Ini bukan keberhasilan saya, tapi keberhasilan Anda semua. Anda adalah pahlawan-pahlawan pangan yang membuat bangsa ini berdaulat,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga menyampaikan sederet capaian lain Kementan. Mulai dari peningkatan status laporan keuangan dari WDP menjadi WTP oleh BPK, reformasi birokrasi dengan nilai tinggi dari Kemenpan RB, hingga pengakuan KPK atas komitmen Kementan terhadap integritas dan antikorupsi.

    Ia menambahkan kontribusi sektor pertanian terhadap PDB nasional kini menjadi yang tertinggi dalam sejarah.

    Amran juga mengingatkan pentingnya meritokrasi dan objektivitas dalam menilai kinerja pegawai. Ia meminta seluruh pejabat eselon untuk memberi ruang bagi laporan dan aspirasi tanpa rasa takut, serta menegakkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia.

    “Saya ingin yang berprestasi diapresiasi, yang salah diperbaiki. Kalau ada yang merasa terzolimi, laporkan langsung. Kita ingin Kementan menjadi rumah yang adil bagi semua,” katanya.

    Ia menegaskan pula bahwa perjuangan pahlawan masa kini adalah bekerja, melayani, dan memberi manfaat bagi bangsa.

    Amran menyebutkan semangat ’bekerja, bergerak, dan berdampak’ menjadi bentuk nyata penghormatan kepada para pahlawan bangsa.

    “Pahlawanku, teladanku. Kita lanjutkan perjuangan dengan kerja keras, keikhlasan dan cinta tanah air. Kedaulatan pangan adalah bentuk pengabdian tertinggi bagi Indonesia,” kata Amran.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 November 2025

    Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu Regional 6 November 2025

    Honorer Kabupaten Magelang Tuntut Diangkat PPPK Paruh Waktu
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Sejumlah pekerja honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menuntut agar mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
    Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, di kantor dewan, Kamis (6/11/2025).
    Agung Prabowo, perwakilan paguyuban pekerja honorer non-database BKN, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan mandiri, terdapat 160 tenaga honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
    Dari jumlah itu, 75 orang sudah diberhentikan sejak Mei 2025.
    Menurut Agung, sebagian besar tenaga honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 pada pertengahan 2025 karena pada 2024 mereka pernah mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), meskipun tidak lolos.
    “Saat mendaftar itu kami tidak mendapat sosialisasi (soal konsekuensi seleksi CPNS) Kepegawaian maupun instansi masing-masing,” ungkapnya.
    Agung, yang bekerja di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Magelang, meminta Komisi I DPRD mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar menerbitkan regulasi pengangkatan honorer non-database menjadi PPPK paruh waktu.
    Perihal tidak adanya sosialisasi mengenai konsekuensi pendaftaran CPNS 2024 turut dikeluhkan Lufanda, mantan pekerja honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, yang dipecat pada 30 Juni 2025.
    “Ada miskomunikasi,” cetusnya.
    Lufanda juga mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan baru, terlebih dengan adanya batas usia pelamar.
    Sementara itu, Eko Susilo, pegawai honorer di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Tempuran, mengkritik minimnya komunikasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang.
    Ia menuturkan tidak mengetahui adanya seleksi PPPK tahap 1 pada 2024, dan baru mengikuti tahap 2 pada 2025, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masalah administratif.
    “Saya ini seperti anak tiri di kabupaten, tapi di pusat tidak diakui,” ujar Eko.
    Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke masing-masing instansi terkait ketentuan seleksi aparatur sipil negara (ASN), termasuk konsekuensi mendaftar CPNS.
    “Pengadaan tenaga ASN merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” jelasnya.
    Ari menyebut, BKPPD telah mengusulkan 2.456 pekerja honorer menjadi PPPK paruh waktu.
    “Sembilan di antaranya mengundurkan diri. Jadi, sekarang ada 2.447,” ujar dia.
    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Sholeh Nurcholis, memastikan pihaknya akan mengawal aspirasi tenaga honorer agar bisa diakomodasi dalam kebijakan dan regulasi kepegawaian.
    “Kita akan menghadap (ke Kemenpan RB) hari Kamis, 13 November 2025,” cetusnya di hadapan belasan tenaga honorer.
    Sholeh menambahkan, Komisi I DPRD akan membawa empat perwakilan tenaga honorer serta pejabat BKPPD Kabupaten Magelang dalam pertemuan tersebut. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nilai Ekonomi Digital Tembus Rp4.067 Triliun pada 2029

    Nilai Ekonomi Digital Tembus Rp4.067 Triliun pada 2029

    Bisnis.com, JAKARTA— Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai Rp4.067 triliun pada 2029, seiring optimalisasi transformasi digital di berbagai sektor. Proyeksi tersebut tertuang dalam Draft Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Tahun 2025–2029 yang disusun berdasarkan data Bappenas 2023.

    Dalam rancangan tersebut dijelaskan bahwa digitalisasi telah merambah berbagai bidang, mulai dari e-health, e-farming, manufaktur dengan revolusi industri 4.0, hingga e-government. Ke depan, sejumlah tren teknologi yang diprediksi berpengaruh besar antara lain Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), metaverse, cloud computing, blockchain, dan data analytics.

    Penerapan teknologi ini diyakini akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta membuka peluang baru bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Adopsi teknologi menjadi penting untuk diterapkan di Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” demikian tertulis dalam dokumen rencana strategis tersebut.

    Komdigi menilai bonus demografi Indonesia juga dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi digital. Pada 2030, penduduk usia produktif diperkirakan mencapai 68% dari total populasi. 

    Namun, pemanfaatan peluang tersebut memerlukan tenaga kerja dengan keterampilan digital yang relevan. Saat ini, jumlah talenta digital di Indonesia baru mencapai 6 juta orang, sementara kebutuhannya diproyeksikan mencapai 12 juta orang pada 2030 (BPSDM Komdigi, 2024).

    Pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia juga tergambar dari nilai Gross Merchandise Value (GMV) yang meningkat signifikan. Berdasarkan laporan Google Temasek 2023, GMV Indonesia mencapai US$82 miliar, naik dua kali lipat dari US$41 miliar pada 2019.

    Meski perekonomian global diliputi ketidakpastian, transaksi digital Indonesia diperkirakan akan menembus US$110 miliar pada 2025. Nilai tersebut jauh melampaui negara-negara ASEAN lain seperti Thailand (US$36 miliar), Malaysia (US$23 miliar), dan Singapura (US$22 miliar). Dengan capaian tersebut, Indonesia berpotensi menjadi pemain kunci ekonomi digital ASEAN.

    Namun, Komdigi mencatat masih ada tantangan besar, yakni dominasi pemain asing di sektor strategis seperti e-commerce, media, dan periklanan. Kajian Inisiasi Hilirisasi Digital Nasional 2023 menunjukkan bahwa pangsa pasar asing diperkirakan menguasai 74% pada 2030, dengan potensi kerugian ekonomi (potential loss) mencapai Rp2.000 triliun jika tidak diantisipasi dengan intervensi kebijakan yang tepat.

    Di balik potensi besar tersebut, kualitas sumber daya manusia (SDM) digital masih menjadi tantangan utama. Pada 2023, Indonesia berada di peringkat ke-80 dari 134 negara dalam Global Talent Competitiveness Index, dengan skor 40,25. Angka ini jauh di bawah Singapura (peringkat ke-2, skor 77,11) dan Malaysia (peringkat ke-42, skor 51,35).

    Selain dari sisi kualitas, jumlah tenaga profesional di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga masih rendah, yakni hanya 0,5% dari total pekerja nasional. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Malaysia (7,7%), Singapura (5,1%), China (3%), dan India (1%).

    Tantangan lain datang dari literasi digital dan etika berinternet. Berdasarkan Digital Civility Index Microsoft 2020, Indonesia menempati peringkat ke-29 dari 32 negara, mencerminkan rendahnya kesopanan digital dan tingginya risiko paparan ujaran kebencian, perundungan siber, dan konten pornografi. Peringkat ini juga masih tertinggal dari Singapura (4), Malaysia (10), dan Vietnam (24).

    Di sektor pemerintahan, pengembangan layanan publik digital masih tertinggal dibandingkan negara lain di kawasan. Berdasarkan E-Government Development Index (EGDI) 2022 dari ITU, Indonesia berada di peringkat 77 dari 193 negara, di bawah Malaysia (53), Thailand (54), dan Singapura (12).

    Kondisi ini sejalan dengan hasil pengukuran Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Kemenpan RB, yang menunjukkan tingkat kematangan nasional baru mencapai skor 2,34 dari 5,00 pada 2022. Artinya, masih diperlukan percepatan dalam integrasi dan tata kelola layanan digital pemerintah.

    Dalam lima tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur telekomunikasi, terutama melalui perluasan jaringan 4G ke berbagai wilayah. Namun, kualitas konektivitas dan kecepatan internet Indonesia masih tertinggal dibandingkan Singapura, Malaysia, dan Thailand.

    Komdigi menegaskan, fokus strategis 2025–2029 akan diarahkan pada pembangunan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan, peningkatan kompetensi talenta digital nasional, serta penguatan kedaulatan data dan pemain lokal agar manfaat ekonomi digital tidak hanya dinikmati oleh perusahaan asing.