Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Menhub: 217 ribu pemudik telah berangkat dari Stasiun Gambir

    Menhub: 217 ribu pemudik telah berangkat dari Stasiun Gambir

    Layanan-layanan yang sudah diberikan sangat baik dan mendukung terhadap kebutuhan para penumpang kereta api…,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa ada sekitar 217 ribu penumpang yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir selama periode 21 Maret-11 April 2025.

    “Stasiun Gambir merupakan stasiun kedua terpadat setelah Stasiun Pasar Senen. Sampai dengan tadi pagi, jam 10, pada tanggal 29 hari ini, sudah diberangkatkan sekitar 217 ribu penumpang,” ungkapnya saat mengunjungi Stasiun Gambir bersama Menko PMK Pratikno Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rangka mengecek pelayanan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Jakarta, Sabtu.

    Selama periode tersebut per Jumat (28/3), tujuan kota favorit para pemudik dari Stasiun Gambir ialah Yogyakarta sebanyak 34.036 orang, Semarang 29.517 penumpang, dan Bandung 23.143 orang.

    Secara total, terdapat 990 perjalanan kereta api dari Stasiun Gambir dengan kapasitas 467.800 tempat duduk (TD). Hingga saat ini, TD yang terjual sudah sebanyak 266.705 ribu kursi atau total okupansi 57 persen.

    “Layanan-layanan yang sudah diberikan sangat baik dan mendukung terhadap kebutuhan para penumpang kereta api. Kami tekankan sekali lagi kepada PT KAI dan juga pada layanan moda yang lain bahwa keamanan, kenyamanan, dan keselamatan itu harus menjadi perhatian utama,” kata Dudy Purwagandhi.

    Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) memberikan dampak baik terhadap arus mudik penumpang yang menggunakan kereta api.

    “(Arus mudik) H-10 diperkirakan konstan (jumlah penumpang), sehingga pada saat peak (puncak arus mudik), itu juga tidak terlalu peak,” ucap Menhub.

    Sebelumnya, pemerintah telah menuangkan kebijakan WFA dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan dimana saja sejak 24-27 Maret 2025.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menhub: WFA ASN Berdampak Baik bagi Arus Mudik dengan Kereta Api
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Maret 2025

    Menhub: WFA ASN Berdampak Baik bagi Arus Mudik dengan Kereta Api Nasional 29 Maret 2025

    Menhub: WFA ASN Berdampak Baik bagi Arus Mudik dengan Kereta Api
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perhubungan (
    Menhub
    ) Dudy Purwagandhi menilai bahwa kebijakan pemerintah menerapkan
    work from anywhere
    (WFA) kepada aparatur sipil negara (ASN) pada masa
    mudik Lebaran
    2025 berbuah positif karena kepadatan terurai.
    Salah satunya terjadi moda transportasi
    kereta api
    yang membuat pemudik terbagi rata dalam 10 hari jelang
    Lebaran 2025
    .
    “Saya ingin menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah berkaitan dengan
    work from anywhere
     dapat berdampak cukup baik bagi kereta api, di mana H-10 pergerakannya konstan sehingga pada saat
    peak
    itu juga tidak terlalu
    peak
    ,” kata Menhub saat jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).
    Hal itu disampaikan Menhub usai meninjau langsung situasi mudik di Stasiun Gambir bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    Dudy lantas memaparkan data penumpang di Stasiun Gambir. Disebutkan bahwa Stasiun Gambir merupakan stasiun terpadat nomor dua setelah Stasiun Pasar Senen.
    “Sampai dengan tadi pagi jam 10, hari ini sudah diberangkatkan sekitar 217.000 penumpang,” ujar Menhub.
    Terkait layanan yang diberikan Stasiun Gambir kepada penumpang, menurut dia, juga sudah sangat baik dan mendukung.
    Dia pun mengapresiasi petugas dan pihak PT
    Kereta Api
    Indonesia (KAI) yang memberikan pelayanan baik bagi para pemudik.
    Namun, Dudy mengingatkan bahwa keamanan dan kenyamanan penumpang harus menjadi perhatian utama kepada setiap layanan moda transportasi.
    “Kami tekankan sekali lagi kepada PT Kereta Api dan juga layanan moda yang lain bahwa keamanan dan kenyamanan atau keselamatan itu harus menjadi perhatian yang utama,” kata Dudy.
    Sebagai informasi, pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA atau bekerja dari mana saja bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Lebaran 2025.
    Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, 24-27 Maret 2025.
    Keputusan ini diambil guna mengurangi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi selama arus mudik Lebaran.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan, terutama di wilayah Pulau Jawa.
    “Macet bahkan di mana-mana, terutama di Jawa. Oleh karena itu, akan dilaksanakan bekerja dari mana saja , WFA. Itu yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai Senin, tanggal 24, 25, 26, 27, dan seterusnya,” ujar Tito dalam rapat inflasi pada 10 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AHY: Kebijakan WFA Efektif Mengurai Kemacetan – Page 3

    AHY: Kebijakan WFA Efektif Mengurai Kemacetan – Page 3

    Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengapresiasi kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa mudik Lebaran 2025.

    Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat menerima kedatangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

    Dia meniai, kebijakan WFA ASN tersebut sangat berpengaruh pada pengendalian arus lalu lintas.

    “Hari ini hari ketiga Operasi Ketupat 2025. Jadi, kebijakan pemerintah yang WFA ini sangat membantu sekali kaitannya dengan arus mudik,” ujar Agus dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, melansir Antara, Rabu (26/3/2025).

    Dia mengatakan, hal itu terlihat pada situasi arus lalu lintas H-10 yang sudah cukup terurai. Berdasarkan data yang dihimpun, kata Agus, terjadi kenaikan sebesar 30 persen arus lalu lintas menuju Trans Jawa dan Sumatera selama tiga hari pelaksanaan Operasi Ketupat, terhitung sejak 23 Maret 2025 lalu, apabila dibandingkan dengan tahun lalu.

    “Ada kenaikan 35 persen di H-10 dibandingkan dari tahun lalu. Ini cukup bagus. Artinya lalu lintas betul terurai. Hari kedua itu (kenaikan) 22 persen, tetapi keseluruhannya, saya ambil tiga hari ini dulu, menuju ke Jawa dan Sumatera itu sudah 30 persen. Artinya ini sangat terurai sekali,” jelas Agus.

     

  • Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Jumat (28/3/2025) hingga 7 April 2025.

    Tayang: Jumat, 28 Maret 2025 13:28 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Kamis (27/3/2025). Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta, Ditiadakan Mulai 28 Maret 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Jumat (28/3/2025) hingga 7 April 2025.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (27/3/2025).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Mulai Hari Ini Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan sampai 7 April 2025 – Halaman all

    Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta selama masa libur Nyepi dan Lebaran 2025.

    Tayang: Jumat, 28 Maret 2025 13:13 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Kamis (27/3/2025). Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta, Ditiadakan Mulai 28 Maret 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta selama masa libur Nyepi dan Lebaran 2025.

    “Sementara di ibu kota (gage) tidak ada sampai tanggal selama libur lebaran ini,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/3/2025).

    Latif mengatakan kebijakan gage tersebut ditiadakan terhitung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    “Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Catat Tanggalnya! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku, Mobil Bisa Bebas Melintas

    Catat Tanggalnya! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku, Mobil Bisa Bebas Melintas

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Jadi, mobil dengan pelat nomor apa pun bisa bebas melintas di Jakarta. Catat tanggalnya.

    Di hari kerja, sejumlah jalanan di Jakarta diterapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Mobil dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan mobil dengan pelat nomor genap hanya di tanggal genap.

    Namun, ada pengecualian di hari libur. Mulai besok, Jumat (28/3/2025), ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

    Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

    Aturan itu didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Sebagai informasi, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal merah untuk Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah selama periode tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.

    Dalam keterangannya, Dishub Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.

    (rgr/din)

  • Libur Lebaran Dimulai, Gage Jakarta Hari Ini sampai 7 April Ditiadakan

    Libur Lebaran Dimulai, Gage Jakarta Hari Ini sampai 7 April Ditiadakan

    Jakarta

    Momen libur Panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah dimulai hari ini. Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pun ditiadakan.

    Peniadaan ganjil genap di Jakarta akan dimulai sejak hari ini. Gage di Jakarta tidak akan berlaku hingga 7 April 2025 mendatang.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, dikutip, Jumat (28/3/2025).

    Dishub Jakarta mengimbau pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan meski gage ditiadakan. Pengendara diimbau untuk berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.

    Ketentuan ganjil genap pada 28 Maret sampai 7 April 2025 yang ditiadakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakn Menteri Agama (Menag) Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Selain itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Berikut ini rincian tanggal dan keterangannya:

    Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

    Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    (ygs/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?

    Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?

    loading…

    Siti Yulaikhah – Mahasiswa Program Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist

    Siti Yulaikhah
    Mahasiswa Program Doktoral Universitas Pakuan Bogor

    Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar ke dalam jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.

    Mengapa? Ini terutama karena pengawas sekolah memiliki peran kunci dalam peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelah dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier dan motivasi kerja.

    Efisiensi BirokrasiPemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi dan anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih dekat dengan praktik kelas.

    Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih aktif dalam supervisi. Ketiga, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui program seperti Professional Learning Community (PLC).

    Namun, tanpa dukungan pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kemunduran dalam pengawasan.

    Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi karena guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan pendidikan mungkin tidak memiliki keahlian khusus dalam supervisi.

    Kurangnya objektivitas dalam penilaian juga menjadi perhatian karena pengawas sebelumnya memiliki posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, kualitas pengajaran dan akuntabilitas dalam pendidikan bisa menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.

    Dampak Sosial dan Psikologis bagi PengawasSelain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang memiliki otoritas supervisi menjadi guru di kelas dapat menimbulkan perasaan menurun dalam jenjang karier. Hal ini bisa berdampak pada motivasi kerja dan tingkat kepuasan profesional.

    Beberapa pengawas mungkin menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang berbeda, terutama jika mereka sebelumnya bekerja dalam struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke posisi guru setelah bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, serta dinamika kelas.

    Selain itu, faktor usia menjadi kendala karena sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja karena perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.

    Solusi AlternatifUntuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka tetap bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di Dinas Pendidikan, misalnya menduduki posisi strategis dalam perumusan kebijakan pendidikan.

    Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan pada pembinaan guru dalam komunitas profesional seperti PLC.

  • Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sehubungan Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya – Halaman all

    Sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Tayang: Kamis, 27 Maret 2025 20:29 WIB

    Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta

    GANJIL GENAP – Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Kamis (27/3/2025). Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta, Ditiadakan Mulai 28 Maret 

    TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Hal itu sehubungan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.

    “Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN.” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (27/3/2025).

    Ketentuan tersebut berdasarkan:

    Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan
    Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

    Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Menteri PANRB imbau layanan mudik inklusif ramah kelompok rentan

    Menteri PANRB imbau layanan mudik inklusif ramah kelompok rentan

    Menteri PANRB Rini Widyantini. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Menteri PANRB imbau layanan mudik inklusif ramah kelompok rentan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 10:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan transportasi, infrastruktur, dan keamanan lebih ramah dan inklusif bagi kelompok rentan menjelang mudik dan libur Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/37/M.PP.01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan.

    “Kita pastikan tersedianya fasilitas aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, ketersediaan informasi, dan sumber daya manusia pada titik dan jalur mudik yang mudah diakses oleh kelompok rentan,” kata Rini di Jakarta, Kamis.

    Adapun kelompok rentan meliputi penduduk lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.

    Agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik dan mudah diakses oleh kelompok rentan, jelas Rini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni penyelenggara pelayanan publik perlu memastikan aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi, SDM, kenyamanan, dan keselamatan.

    Untuk aksesibilitas fisik, pemerintah harus menyediakan fasilitas transportasi dan infrastruktur yang mudah diakses oleh kelompok rentan.

    Selain itu, jelas Rini, perlu ada jalur akses layanan yang aman dan nyaman seperti lift, eskalator, jalur landai, dan fasilitas lainnya. Fasilitas pendukung seperti toilet ramah difabel, ruang tunggu yang nyaman, dan klinik/ruang kesehatan yang memadai juga harus disediakan. Dalam aksesibilitas informasi, penyelenggara pelayanan publik memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah jelas.

    Terkait dengan transportasi, informasi jadwal, rute, harga tiket atau lainnya mudah diakses, produk komunikasi yang disampaikan kepada publik disajikan dengan audio, teks, dan bahasa yang mudah dipahami dan sederhana. Dalam mendukung kemudahan pelayanan, sumber daya manusia menjadi kunci penting, dia mengatakan jumlah petugas pelayanan memadai dan menggunakan tanda pengenal khusus. Petugas juga memahami perspektif dan etika berinteraksi dengan kelompok rentan.

    Pemberi layanan juga perlu memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Tingkat kebersihan menjadi faktor penting untuk menunjang kenyamanan, mekanisme jalur khusus (priority line) bagi kelompok rentan juga perlu disediakan untuk mendukung pelayanan inklusif.

    Rini menyampaikan mudik yang inklusif, aman, dan nyaman membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang erat antarpenyelenggara pelayanan publik. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

    Pemerintah berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam peningkatan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan mengisi survei kepuasan masyarakat. Partisipasi masyarakat akan berdampak besar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Sumber : Antara