Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • PNS Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

    PNS Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran untuk PNS atau ASN bisa melaksanakan Work From Anywhere (WFA) usai cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri. Pelaksanaannya dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 mendatang.

    Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelaksanaan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

    Dalam surat tersebut disebutkan mengubah substansi huruf E angka 1 dalam surat sebelumnya. Salah satunya adalah menambahkan satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama pada 8 April 2025.

    “1 (satu) hari setelah libur nasional d a n cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” tulis Surat Edaran tersebut.

    Sebelumnya, ditetapkan penyesuaian tugas dilakukan selama empat hari sebelum hari libur nasional dan cuti bersama. Yakni jatuh pada 24 hingga 27 Maret 2025 lalu.

    Dalam surat sebelumnya disebutkan pimpinan instansi pemerintah harus memastikan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu penyelenggaran pemerintah dan pelayanan publik pada masyarakat.

    Salah satu yang harus diperhatikan termasuk optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi. Pimpinan juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik menjamin penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung pada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

    Beberapa di antaranya termasuk layanan kesehatan, transportasi, serta keamanan. Selain itu juga layanan ramah untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.

    “Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Menteri PANRB.

    Berikut beberapa syarat WFA saat 24-27 Maret 2025 lalu:

    a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

    b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

    c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;

    d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

    e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

    f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;

    g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan

    h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

    (hsy/hsy)

  • Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal

    Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal

    Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
    Penulis
    KOMPAS.com 
    – Menjelang
    arus balik

    Hari Raya Idul Fitri
    1446 Hijriah dan Hari Suci
    Nyepi
    Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Menpan-RB
    ) Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya
    pelayanan publik
    dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
    Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kemenpan-RB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan
    stakeholder
    terkait menetapkan penyesuaian
    flexible working arrangement
    (
    FWA
    ) pada Selasa (8/4/2025).
    Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menpan-RB, Jumat (4/4/2025).
    Rini mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman.
    “Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini melalui siaran persnya, Jumat.
    Langkah itu, sebutnya, diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
    Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
    Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
    Sebelumnya pada SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama empat vhari sebelum libur nasional dan cuti bersama
    Hari Suci Nyepi
    1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yaitu pada hari Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
    Melalui perubahan SE ini, dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu, hari yaitu pada Selasa (8/4/2025).
    Pelayanan publik
    yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
    Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
    Lebih lanjut, Menteri Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik
    Lebaran
    dan Nyepi.
    “Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.
    Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses

    Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses

    Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan
    pemerintah
    daerah untuk tidak melakukan
    pengangkatan
    tenaga
    honorer
    baru atau
    non-ASN
    (aparatur sipil negara).
    Ia meminta pemerintah daerah untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer.
    “Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” ujar Bima Arya di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
    Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Kemenpan RB
    ) terus berkoordinasi untuk mensosialisasikan arahan ini.
    Bima menyebut pemerintah pusat sedang berupaya menyamakan waktu dari pengangkatan ini.
    “Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasi dengan baik,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Dalam laman resmi Kemenpan RB yang dilansir pada 24 Januari 2025, tercatat sebanyak 2.355.092 tenaga non-ASN atau honorer berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022.
    Jumlah tersebut terus berkurang, karena banyak di antaranya diterima dalam proses pengadaan ASN pada 2021, 2022, dan 2023. Sehingga tersisa 1,7 juta non-ASN atau honorer pada 2024.
    Sementara itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama BKN pada Rabu (5/3/2025), terdapat 1.075.259 non-ASN atau honorer berdasarkan data per 28 Februari 2025.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun beberapa kali menyinggung jumlah tenaga honorer yang terus bertambah setiap tahunnya.
    Bahkan, ia menyentil tenaga honorer yang masuk melalui jalur titipan dan ditempatkan di bagian administrasi pemerintah daerah. Tenaga honorer titipan tersebut biasanya berasal dari tim sukses kepala daerah yang memenangi kontestasi Pilkada.
    “Mereka begitu menang yang didukung, dijadikan tenaga honorer. Jam 8 datang, jam 10 sudah pulang, kan repot,” ujar Tito, Jumat (27/9/2024).
    Lanjutnya, dari tahun ke tahun jumlah tenaga honorer malah makin bertambah. Banyak dari mereka yang di kemudian hari menuntut pengangkatan menjadi ASN.
    “Nanti kalau ganti kepala daerah, terpilih lagi, yang tim sukses yang lama honorer masih tetap ada, diberhentiin mereka marah, demo, yang tim sukses pejabat yang baru, kepala daerah baru, nambah lagi,” kata Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru Lagi

    Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer baru. Dia meminta pemda mengikuti skema yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.

    “Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat,” ujar Bima seusai acara open house di kediaman Ketua MPR Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    Menurut Bima, semua pemda harus mematuhi skema yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, kata dia, tidak boleh ada pengangkatan pegawai honorer baru di lingkungan pemda.

    “Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” tandas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

    Dia menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Termasuk, kata dia, soal pengangkatan PNS dan PPPK yang sudah ditentukan waktunya.

    “Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk menyamakan timeline-nya supaya disosialisasi dengan baik,” pungkas Bima.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh instansi pusat dan daerah diminta segera melakukan simulasi percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Simulasi tersebut, kata Rini, harus disesuaikan dengan jadwal terbaru, dan sesuai kesiapan masing-masing instansi.

    Diketahui, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat diselesaikan pada Oktober 2025. 

    “Untuk menindaklanjuti rencana pengangkatan ini, kementerian, lembaga, dan pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Rini dikutip Senin (31/3/2025).

    Apalagi, kata Rini, Presiden Prabowo Subianto telah meminta seluruh instansi pemerintah terus menjaga nilai meritokrasi dalam manajemen ASN. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan selama instansi masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan. 

    “Hal ini sudah merupakan kebijakan yang sangat optimal sesuai aspirasi yang kami terima sehingga saat ini peran aktif kementerian, lembaga, dan pemda sangat dibutuhkan,” tandas Rini.

    Rini berharap seluruh kepala unit yang membidangi SDM/kepegawaian, segera menindaklanjuti arahan presiden yang dituangkan dalam Surat Kepala BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. 

    “Pastikan semua CASN yang telah lulus seleksi dapat diangkat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, lebih cepat sangat baik,” imbuh Rini.

    Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana menegaskan pengangkatan ini menjadi perhatian bagi Kementerian PANRB. Reni menerangkan Kementerian PANRB sudah melakukan identifikasi potensi kesiapan, termasuk anggaran. 

    “Namun, tetap diperlukan suatu forum untuk menyamakan persepsi. Terhitung mulai tanggal (TMT) tidak lagi serentak, tetapi dengan terminologi ‘paling lambat’. Bagi yang sudah siap, bagi instansi yang memenuhi syarat, sudah bisa melakukan pengangkatan,” jelas Reni.

    Untuk itu dia berharap seluruh pemda untuk menaati kebijakan untuk tidak lagi mengangkat pegawai honorer baru lagi.

  • Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 Bagi ASN dan Pegawai Swasta – Halaman all

    Rincian Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 Bagi ASN dan Pegawai Swasta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Libur Lebaran merupakan momen yang dinanti oleh banyak orang, termasuk pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan swasta.

    Di tahun 2025, pemerintah telah mengeluarkan keputusan terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.

    Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    SKB ini berfungsi sebagai pedoman resmi bagi instansi pemerintah dan pegawai swasta dalam menentukan hari libur dan cuti bersama.

    Kapan Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2025 bagi ASN dan Pegawai Swasta

    Berdasarkan SKB Tiga Menteri, jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Lebaran tahun 2025 dimulai pada tanggal 28 Maret, lalu.

    Libur Lebaran di tahun 2025 cukup panjang, berkat penempatan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan.

    Dengan demikian, pegawai ASN dan pegawai swasta akan menikmati liburan yang lebih panjang.

    Kapan Liburan Berakhir?

    Libur dan cuti bersama untuk Lebaran tahun ini diperkirakan akan berakhir pada tanggal 7 April 2025.

    Ini memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk merayakan momen berharga dengan keluarga dan kerabat.

    Keputusan mengenai libur dan cuti bersama ini berlaku untuk semua pegawai ASN, termasuk CPNS dan PPPK, serta pegawai swasta.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi untuk memperhatikan SKB ini dalam perencanaan kegiatan selama periode libur.

    Jadwal libur Lebaran dan cuti bersama di tahun 2025 menjadi informasi yang penting bagi pegawai ASN dan swasta.

    Dengan SKB tiga menteri yang jelas, diharapkan semua pihak dapat merencanakan kegiatan liburan dengan baik, serta memanfaatkan waktu bersama keluarga dengan optimal.

    Pastikan untuk mencatat tanggal-tanggal penting tersebut agar tidak terlewat.

    Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Cuti Bersama

    Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H (1 Syawal 1446 H)
    Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H (2 Syawal 1446 H)
    Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H
    Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

    Hari Libur Nasional 2025

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret (Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
    1 April (Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama 2025

    28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2 April (Rabu) Idul Fitri 1446 Hijriah
    3 April (Kamis) Idul Fitri 1446 Hijriah
    4 April (Jumat) Idul Fitri 1446 Hijriah
    7 April (Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bank Mulai Buka Tanggal Berapa Usai Lebaran 2025? Ini Jadwal Baru 7 Bank, BCA hingga Danamon

    Bank Mulai Buka Tanggal Berapa Usai Lebaran 2025? Ini Jadwal Baru 7 Bank, BCA hingga Danamon

    PIKIRAN RAKYAT – Jelang libur Lebaran 2025, berbagai bank di Indonesia telah mengubah jadwal operasional sehari-hari. Simak tanggal tepatnya bank akan mulai beroperasi kembali setelah Lebaran 2025!

    Tahun sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur Lebaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

    Apakah SKB ini juga mengatur mengenai kapan bank kembali beroperasi setelah Lebaran 2025?

    Dalam SKB tersebut, ditetapkan bahwa libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 akan berlangsung pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Sementara itu, cuti bersama Lebaran diatur pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

    Terkait dengan itu, berikut ini adalah perubahan jadwal operasional yang diterapkan oleh berbagai bank di Indonesia:

    1. Bank Indonesia (BI)

    Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Bank Indonesia akan menyesuaikan jadwal operasional antara 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Setelah itu, BI akan kembali beroperasi seperti biasa pada 8 April 2025. Selama periode libur, layanan seperti BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak akan tersedia. Namun, layanan BI-FAST akan tetap beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

    2. Bank Mandiri

    Menurut informasi di situs resmi Bank Mandiri (KLIK DI SINI), sebagian besar cabang Bank Mandiri akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 untuk merayakan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H.

    Namun, beberapa cabang masih akan buka untuk layanan tertentu pada jam 08.00-15.00 waktu setempat.

    3. Bank Syariah Indonesia (BSI)

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) mengumumkan bahwa semua cabang mereka akan libur dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

    Namun, sekitar 448 outlet akan tetap buka dengan jam operasional terbatas. Untuk detail lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi cabang terdekat.

    Selain itu, layanan BSI online, seperti BSI Mobile dan Byond by BSI, tetap dapat diakses seperti biasa.

    4. BNI

    Bank Negara Indonesia (BNI) melalui situs resmi mereka menginformasikan bahwa selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025, sebagian kantor cabang akan beroperasi terbatas pada jam 09.00-12.00 waktu setempat.

    Untuk mengetahui cabang mana saja yang buka, nasabah bisa mencari informasi lebih lanjut di situs resmi BNI (KLIK DI SINI).

    5. Jadwal Operasional Bank BCA 28 Maret: Beberapa cabang beroperasi. 29-30 Maret: Weekend Banking ditutup. 31 Maret – 2 April: Libur, cabang tutup. 3 April: Layanan terbatas di cabang tertentu untuk B2B Pertamina. 4 April: Cabang tutup. 5 April: Beberapa cabang beroperasi. 6 April: Weekend Banking ditutup. 7 April: Beberapa cabang beroperasi. 8 April: Semua layanan cabang kembali normal.

    Nasabah tetap dapat menggunakan layanan digital seperti myBCA, BCA mobile, KlikBCA, dan ATM selama periode ini.

    Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs resmi BCA: KLIK DI SINI.

    6. Bank Panin

    Berikut adalah jadwal operasional Bank Panin selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H:

    28 Maret hingga 7 April 2025: Semua cabang ditutup untuk umum. 8 April 2025: Semua cabang dibuka kembali.

    Nasabah tetap bisa melakukan transaksi melalui ATM Panin, Mobile Panin, Internet Panin, dan Bisnet Panin 24 jam.

    7. Bank Danamon

    Eka Dinata, Branch Network Head Bank Danamon, menginformasikan bahwa 46 cabang Bank Danamon akan tetap beroperasi untuk beberapa layanan, seperti pembukaan/penutupan rekening, pencairan deposito, setor/tarik tunai, setoran pajak, dan layanan Safe Deposit Box.

    Namun, semua cabang Bank Danamon akan tutup pada 28 hingga 29 Maret dan 3 sampai dengan 4 April 2025.

    Demikian informasi terkait jadwal operasional bank setelah Lebaran 2025 di Indonesia.

    Mengingat tiap cabang bank mungkin memiliki kebijakan yang berbeda, disarankan untuk memeriksa langsung ke cabang terdekat wilayah tinggal masing-masing. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pekerja Tak Wajib Kerja Saat Libur Lebaran, Simak Ketentuannya

    Pekerja Tak Wajib Kerja Saat Libur Lebaran, Simak Ketentuannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Idulfitri masuk dalam daftar hari libur nasional.

    Dalam hal ini, para pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi. Ini berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. 

    Jenis dan sifat pekerjaan yang dimaksud telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003. Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.

    Selain itu, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

    Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada saat libur resmi, pemerintah mewajibkan untuk membayar upah lembur kepada para pekerjanya.

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah pekerja,” bunyi pasal 85 ayat (3), dikutip Senin (31/3/2025).

    Adapun ketentuan tersebut dipertegas dalam  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Melalui Surat Edaran itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional. 

    Yassierli dalam beleid itu menjelaskan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat hari libur nasional atau libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib untuk bekerja. 

    “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam surat edaran itu.

  • Instansi Diminta Segera Simulasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024

    Instansi Diminta Segera Simulasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BIrokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh instansi pusat dan daerah diminta segera melakukan simulasi percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Simulasi tersebut, kata Rini, harus disesuaikan dengan jadwal terbaru, dan sesuai kesiapan masing-masing instansi.

    Diketahui, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat diselesaikan pada Oktober 2025.

    “Untuk menindaklanjuti rencana pengangkatan ini, kementerian, lembaga, dan pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” ujar Rini dikutip Senin (31/3/2025).

    Apalagi, kata Rini, Presiden Prabowo Subianto telah meminta seluruh instansi pemerintah terus menjaga nilai meritokrasi dalam manajemen ASN. Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan selama instansi masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

    “Hal ini sudah merupakan kebijakan yang sangat optimal sesuai aspirasi yang kami terima sehingga saat ini peran aktif kementerian, lembaga, dan pemda sangat dibutuhkan,” tandas Rini terkait pengangkatan CASN 2024.

    Rini berharap seluruh kepala unit yang membidangi SDM/kepegawaian, segera menindaklanjuti arahan presiden yang dituangkan dalam Surat Kepala BKN nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

    “Pastikan semua CASN yang telah lulus seleksi dapat diangkat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, lebih cepat sangat baik,” imbuh Rini.

    Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana menegaskan pengangkatan ini menjadi concern bagi Kementerian PANRB. Reni menerangkan Kementerian PANRB sudah melakukan identifikasi potensi kesiapan, termasuk anggaran.

    “Namun, tetap diperlukan suatu forum untuk menyamakan persepsi. Terhitung mulai tanggal (TMT) tidak lagi serentak, tetapi dengan terminologi ‘paling lambat’. Bagi yang sudah siap, bagi instansi yang memenuhi syarat, sudah bisa melakukan pengangkatan,” jelas Reni.

    Dari sisi lain, pemerintah tengah melakukan penataan CASN dan penempatannya. Penataan itu menyusul adanya pemisahan kelembagaan. Pemetaan jabatan berdasarkan jenis, jabatan, dan kompetensi. Penempatan CASN didasarkan pada unit kerja yang dipisahkan sesuai dengan jenis jabatannya. Penempatan CASN pada unit kerja lain sesuai kebutuhan yang serumpun dan memiliki fungsi yang sama.

    Penempatan CASN pada unit kerja yang lain karena berlebihan SDM, dapat dilakukan Penyesuaian berdasarkan kebutuhan organisasi. Instansi juga melakukan penyesuaian administrasi pengangkatan dan penempatan.

    Sementara secara teknis terkait pengangkatan CASN 2024, peserta yang lulus seleksi diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT 1 Juni 2025. Usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP masuk ke BKN. Instansi diharapkan memaksimalkan pengusulan lebih awal sehingga dapat dilakukan penyelesaiannya dengan tepat waktu.
     

  • Sepanjang 2024, BAZNAS entaskan 1,3 juta jiwa dari kemiskinan

    Sepanjang 2024, BAZNAS entaskan 1,3 juta jiwa dari kemiskinan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Sepanjang 2024, BAZNAS entaskan 1,3 juta jiwa dari kemiskinan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 30 Maret 2025 – 21:03 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperluas jangkauan jumlah penerima manfaat (mustahik) secara nasional, sebagai wujud meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

    Dalam empat tahun terakhir, rata-rata penerima manfaat secara nasional mencapai 32,7 juta jiwa di setiap tahunnya. Pada 2024 lalu, 1,3 juta jiwa di antaranya telah berhasil terentaskan dari kemiskinan. Hal ini sejalan dengan jumlah ZIS yang disalurkan BAZNAS terus mengalami peningkatan.

    Hal ini terungkap dalam laporan yang disampaikan Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., saat pelaksanaan Zakat Istana di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

    Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, penyaluran dana ZIS menyasar kepada 8 asnaf (orang yang berhak menerima zakat) dengan fokus lima bidang, mencakup bidang ekonomi, sosial kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, dan dakwah.

    “Total dana zakat yang telah disalurkan selama 4 tahun juga mengalami peningkatan. Pada 2021, jumlah penyaluran zakat sebesar Rp14,04 triliun, 2022 sebesar Rp 21,6 triliun, 2023 sebesar Rp31,2 triliun, dan 2024 sebesar Rp39,5 triliun,” ujar Kiai Noor.

    “Sementara penyaluran BAZNAS RI (pusat) tahun 2021 sebesar Rp501 miliar, tahun 2022 sebesar Rp756 miliar, tahun 2023 sebesar Rp675 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp1,07 triliun,” imbuhnya.

    Selama Ramadhan, BAZNAS juga menghadirkan sejumlah program seperti Paket Ramadhan Bahagia, Servis 5.000 Motor Gratis, dan bantuan bensin di berbagai titik di seluruh Indonesia, membangun 100 Rumah Layak Huni BAZNAS, Peresmian Gedung Layanan Kesehatan Gratis Dhuafa Rumah Sehat BAZNAS Jatinegara. 

    “Program Mudik Gratis bersama BAZNAS yang memberangkatkan sebanyak 17 bus, hampir 1000 mustahik ke 26 kota tujuan, penyediaan Posko Mudik di 40 titik yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia yang memberikan berbagai layanan gratis bagi pemudik dhuafa seperti layanan kesehatan, dan takjil gratis,” jelasnya.

    BAZNAS, imbuh Kiai Noor, juga melakukan peluncuran UMKM Gerai Z-Ifthar di Jakarta dan berbagai kota, serta dipercaya menyalurkan bantuan paket sembako dari King Salman Relief Center sebanyak 9.760 paket senilai Rp 5,9 miliar

    Berdasarkan data yang dimiliki BAZNAS, selama empat tahun terakhir, jumlah muzaki yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS serta lembaga zakat resmi di Indonesia selalu menunjukkan peningkatan yang konsisten. 

    “Pada tahun 2021, jumlah muzaki tercatat mencapai 10,7 juta orang, pada 2022 meningkat menjadi 21,4 juta orang, pada 2023 mencapai 27,6 juta orang, dan pada 2024 jumlah muzaki kembali meningkat menjadi 28,1 juta orang,” ucap Kiai Noor.

    Menurut Kiai Noor, peningkatan tersebut juga tidak terlepas kepercayaan masyarakat dan prinsip pengelolaan yang Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI serta hasil Audit KAP dan Audit Syariah. 

    “Peningkatan tersebut juga dipengaruhi pelaksanaan Zakat Istana, literasi yang terus menerus kami lakukan, penguatan kelembagaan, penguatan manajemen, penguatan SDM, penguatan infrastruktur, digitalisasi, branding, serta penguatan jaringan yang inklusif baik dalam negeri maupun luar negeri dan terutama adalah penguatan dan perluasan program penyaluran,” katanya.

    Hadir pula dalam acara ini jajaran menteri Kabinet Merah Putih antara lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pariwisata Widyawati Wardhana, MenpanRB Rini Widyantini, Menteri Sosial Saifulah Yusuf, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkopolkam Budi Gunawan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko PMK Pratikno, dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, serta jajaran TNI, Polri.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pratikno Nilai Kebijakan WFA Pengaruhi Arus Mudik Naik Kereta Api

    Pratikno Nilai Kebijakan WFA Pengaruhi Arus Mudik Naik Kereta Api

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, arus mudik menggunakan kereta api sudah mulai terasa H-10 yang dipengaruhi kebijakan work from anywhere (WFA).

    Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengecek pelayanan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu.

    “Jadi, kami tadi sudah memperoleh laporan bahwa arus mudik yang menggunakan kereta api ini sudah mulai terasa pada H-10. Rupanya, memang work from anywhere (WFA) itu punya implikasi yang cukup signifikan,” katanya.

    Artinya, fenomena WFA yang marak terjadi menyebabkan para pemudik sudah mulai pergi ke kampung halaman sejak H-10 hingga puncaknya pada Jumat (28/3).

    Secara umum, pelayanan PT KAI kepada para pemudik dinilai sudah balik. Mulai dari bagaimana layanan tiket online untuk mendata dan mengecek penumpang, hingga face recognition yang mempercepat proses check-in, termasuk pembelian tiket kereta.

    “Kami menyampaikan terima kasih kepada PT Kereta Api Indonesia dan jajaran yang sudah bekerja keras untuk melayani masyarakat,” katanya.

    Di samping itu, Menko PMK juga meminta KAI agar bisa mengantisipasi arus balik dengan menyediakan layanan yang lebih baik.

    “Jadi, kita harapkan nanti arus balik juga cukup terdistribusi dalam beberapa hari, supaya tidak ngumpul di hari-hari tertentu saja,” ujarnya.

    Sebelumnya, pemerintah telah menuangkan kebijakan WFA dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. SE tersebut menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan dimana saja sejak 24-27 Maret 2025.