Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum mewarnai 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) pagi.

    Beberapa isu yang menarik perhatian pembaca, di antaranya yaitu DPR yang menunda pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hingga laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Komisi II DPR memastikan tidak akan terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, saat ini fokus utama ada pada pengkajian mendalam mengenai nasib pegawai honorer, PPPK, dan pelaksanaan sistem meritokrasi.

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    DPR meminta Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kemenpan RB turut melakukan pendalaman materi. Selama proses revisi berjalan, DPR dan pemerintah sepakat melarang perekrutan honorer baru demi mencegah munculnya beban berulang.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer,” tegasnya.

    Rifqinizamy juga mengungkapkan kemungkinan PPPK tetap berstatus pegawai paruh waktu sebagai bagian dari penguatan meritokrasi ASN.

    2. Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri untuk beribadah umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang mengalami banjir dan longsor.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada surat izin,” kata Tito.

    Mirwan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat melalui unggahan di media sosial.

    3. Rapat Pleno Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU

    Rapat pleno PBNU kelompok Sultan di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini disampaikan Rais Syuriyah PBNU, Prof M Nuh.

    “Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU, beliau KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh.

    Zulfa Mustofa menegaskan dirinya tidak ingin terseret dalam konflik masa lalu dan mengajak seluruh pengurus kembali bersatu. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga menyampaikan apresiasi kepada KH Yahya Cholil Staquf atas pengabdiannya selama empat tahun terakhir.

    4. Kendala Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPR merespons laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera, terutama keterbatasan alat evakuasi serta medan yang sulit dijangkau. Pemerintah disebut segera memaksimalkan sumber daya dalam negeri, termasuk mempertimbangkan tawaran bantuan internasional.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong pemerintah pusat agar proaktif dalam menerima bantuan luar negeri untuk mempercepat pemulihan.

    “Saya mengobrol dengan teman-teman PU, Basarnas bahwa ini tidak mudah untuk ditangani sendiri,” ujar Lasarus di kompleks DPR/MPR, Jakarta.

    Ia menilai pemerintah tidak perlu ragu untuk berkolaborasi dengan komunitas internasional, mengingat bencana yang terjadi berskala besar.

    Selain peralatan evakuasi yang minim, DPR juga menyoroti kondisi geografis yang menyulitkan tim penyelamat. Banyak akses utama terputus sehingga kendaraan berat tidak bisa menjangkau sejumlah titik terdampak.

    Saat ini, proses evakuasi masih bergantung pada kendaraan pribadi.

    5. Heboh OTT Lampung Tengah, KPK Belum Dapat Informasi

    Kabar adanya OTT terhadap pejabat Kabupaten Lampung Tengah mencuat sejak Senin (8/12/2025) malam. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan operasi tersebut.

    “Oh, belum terinformasi, pimpinan masih sibuk di Yogyakarta,” ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025.

    Setyo juga membantah ramainya polisi di Gedung KPK berkaitan dengan OTT. Menurutnya, keberadaan aparat biasanya terkait pengamanan aksi penyampaian aspirasi.

    Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum atau kebenaran penangkapan tersebut.

  • Hampir 3 Ribu Pegawai Pemkab Mojokerto Resmi Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

    Hampir 3 Ribu Pegawai Pemkab Mojokerto Resmi Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dipadati ribuan pegawai. Mereka hadir untuk menyaksikan momen bersejarah yakni penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

    Sebanyak 2.975 pegawai resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tantangan di daerah. Prosesi dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan dihadiri jajaran pejabat pemerintah daerah.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo dalam laporannya menjelaskan bahwa pengangkatan ini berlandaskan regulasi nasional, mulai dari Undang-undang ASN 2023 hingga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

    “Penyerahan petikan keputusan ini memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian sekaligus menjadi titik awal dimulainya hubungan perjanjian kerja. Ini dasar bagi PPPK Paruh Waktu untuk melaksanakan tugas sesuai jabatan masing-masing,” ungkapnya.

    Amat merinci komposisi 2.975 pegawai yang diangkat, terdiri dari 598 guru, 485 tenaga kesehatan, dan 1.892 tenaga teknis. Seluruh dokumen penting seperti perjanjian kerja, petikan keputusan, hingga SPMT telah ditandatangani secara elektronik sebagai bagian dari percepatan digitalisasi manajemen ASN.

    “Setelah penyerahan simbolis oleh Bapak Bupati, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengunduh dokumen melalui aplikasi Segaran,” jelasnya.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut adalah langkah strategis pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

    “Dengan terbitnya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah akhirnya memiliki solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Dari total usulan 2.982 formasi, terdapat tujuh peserta yang mengundurkan diri atau meninggal dunia,” ujarnya.

    Sehingga yang diproses menjadi 2.975 orang. Seluruhnya telah mendapatkan persetujuan BKN tanpa kendala berarti. Gus Barra (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN dan memikul tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.

    “Era sekarang adalah era kinerja. Siapa pun yang tidak disiplin atau tidak menunjukkan etos kerja yang baik tentu akan menjadi catatan. Sebaliknya, mereka yang bekerja sepenuh hati akan kami prioritaskan dalam kebijakan kepegawaian ke depan,” tegasnya.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini juga mengajak seluruh pegawai baru untuk menjunjung nilai dasar ASN BerAKHLAK. Menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat karena PPPK Paruh Waktu adalah bagian penting roda pemerintahan sehingga ua meminta untuk menunjukkan disiplin dan dedikasi.

    Dengan diserahkannya petikan keputusan ini, seluruh PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai bertugas pada awal tahun 2025. Pemerintah berharap kehadiran mereka dapat memperkuat layanan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi teknis di berbagai unit kerja.

    Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Kabupaten Mojokerto menjadi tonggak penting reformasi birokrasi, sekaligus cermin komitmen pemerintah daerah dalam membangun ASN profesional yang siap menghadapi tantangan era digital. [tin/ian]

  • DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR menegaskan tidak akan terburu-buru membahas revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Saat ini, fokus utama adalah pengkajian mendalam terkait nasib pegawai honorer, PPPK, dan penerapan sistem meritokrasi.

    Demikian disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Penundaan ini, menurutnya, disebabkan DPR dan pemerintah masih mengkaji sejumlah isu krusial dalam revisi UU ASN, seperti status pegawai honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    Ia menjelaskan, DPR telah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan rancangan UU, sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga terus melakukan pengkajian mendalam.

    Selama proses pembahasan revisi belum rampung, Rifqinizamy memastikan DPR dan pemerintah telah sepakat melarang pemerintah daerah merekrut pegawai honorer baru. Larangan ini bertujuan agar tidak menambah beban nasib pegawai honorer yang saat ini belum diangkat menjadi ASN.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer. Karena kalau tidak, ini masalah yang terus berulang-ulang,” tegasnya.

    Ia khawatir, setelah honorer existing dibantu menjadi ASN, akan muncul lagi honorer baru yang justru akan menjadi beban negara di kemudian hari.

    Terkait status PPPK, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa ada kemungkinan status mereka akan tetap sebagai pegawai paruh waktu. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Komisi II untuk menjamin sistem meritokrasi dalam tubuh ASN.

    “Kita ingin menjamin karier para ASN kita itu bisa lebih luas jangkauannya, terutama ASN yang ada di daerah agar bisa berkarir dengan baik ke depan,” tutupnya.

  • Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2025

    Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu Regional 8 Desember 2025

    Nasib Abu-abu Tenaga Honorer di Magelang usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Ratusan pekerja honorer di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghadapi ketidakpastian menjelang pergantian tahun.
    Meskipun tahun baru segera tiba, mereka masih dihadapkan pada pertanyaan krusial: apakah mereka akan tetap bekerja atau menjadi pengangguran.
    Ketidakpastian ini muncul setelah status honorer dihapus pada 31 Oktober 2023.
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Kemenpan RB
    ) kemudian mulai melakukan penataan pegawai non-aparatur sipil negara melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
    Namun, masih ada sejumlah
    pekerja honorer
    yang tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga nasib mereka tetap menggantung.
    Agung Prabowo
    , ketua forum pekerja honorer non-database BKN, mengungkapkan kebingungannya.
    “Saya belum mengetahui apakah saya akan tetap bekerja di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
    Kabupaten Magelang
    ,” ujarnya.
    Kelompok yang dipimpin Agung ini terdiri dari 166 orang yang menuntut diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
    Pada medio November 2025, perwakilan tenaga honorer tersebut, bersama Komisi I DPRD dan pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, mengunjungi Kemenpan RB untuk menyampaikan tuntutan mereka.

    “Hasil pertemuan saat itu (nasib pekerja honorer) dikembalikan ke daerah masing-masing,” kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2025).
    Kemenpan RB memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang ingin tetap mempekerjakan tenaga honorer melalui skema alih daya (outsourcing).
    Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menjelaskan bahwa skema outsourcing hanya bisa diterapkan pada posisi tertentu, seperti sopir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.
    “Tidak bisa jabatan ASN di-outsourcing-kan,” ujarnya setelah kegiatan pengangkatan PPPK paruh waktu di Gedung Olahraga Pakubumi, Senin.
    Mengenai nasib pekerja honorer, Ari menyatakan bahwa instansi terkait yang mengetahui situasi tersebut, karena hal itu berada di luar kewenangan BKPPD.
    Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
    “Kami tidak punya kewenangan buat regulasi. Kewenangannya ada di BKN,” cetusnya dalam kesempatan yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian per Golongan

    Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian per Golongan

    Beranda

    Nasional

    Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, Ini Rincian per Golongan

    Kepala BKN Zudan Arief membocorkan mekanisme penerimaan CPNS dan syarat terakhir sebelum dibuka (bkn.go.id)

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan buka suara soal isu kenaikan gaji PNS akhir tahun ini.

    Sebelumnya, sempat ramai isu kenaikan gaji 16 persen dan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

    Rencana kenaikan gaji akan terealisasi tahun depan berdasarkan ungkapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

    PNS terdiri atas 4 golongan utama: Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina) dengan 17 tingkatan pangkat dari yang paling rendah hingga tertinggi.

    Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan/pangkat:

    Golongan I

    IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600

    IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700

    IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700

    ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
    Golongan II

    IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400

    IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500

    IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200

    IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
    Golongan III

    IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200

    IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800

    IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500

    IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
    Golongan IV

    IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900

    IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300

    IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400

    IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500

    IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
    (Elva/Fajar)

    Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

  • Proses Pengajuan Bansos Dipangkas Jadi 3 Tahap!

    Proses Pengajuan Bansos Dipangkas Jadi 3 Tahap!

    Jakarta

    Proses digitalisasi program perlindungan sosial (perlinsos) tak hanya memindahkan proses dari manual ke sistem elektronik, namun memangkas proses pengajuan bantuan sosial (bansos) dari 7 tahap menjadi 3 tahap.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan keberhasilan digitalisasi perlinsos ini terbukti dari hasil piloting yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi.

    “Dari hasil piloting fase satu, penyaluran berlangsung lebih cepat dan verifikasi kelayakan dapat dilakukan melalui data lintas sektor,” kata Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Rini hal terpenting dalam proses digitalisasi perlinsos ini dimulai dari menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dan diperkuat dengan interoperabilitas data lintas sektor.

    Perlinsos harus berbasis data pemerintah yang saling terhubung sehingga subsidi itu sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Belum lagi hal ini juga sudah ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar perlinsos harus tepat sasaran dan berbasis data, sehingga bantuan betul-betul diterima oleh keluarga yang membutuhkan.

    Bahkan menurut Rini, Prabowo juga mendorong keberanian pemerintah untuk meneliti, mengevaluasi, dan mengubah skema subsidi bila perlu. Untuk itu DTSEN harus diperkuat dengan berbagi data administratif lain sehingga bisa menjadi lebih bersih, akurat, dan update.

    “Memastikan bahwa setiap rupiah bantuan sampai kepada mereka yang berhak, tanpa celah, tanpa hambatan, dan tanpa tumpang tindih kebijakan,” tegas Rini.

    Sementara itu, Ketua Komite PTDP Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pilot project digitalisasi perlinsos ini akan diperluas ke berbagai kabupaten dan kota berdasarkan hasil seleksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Di mana menurutnya sejauh ini daerah yang sudah diusulkan menjadi pilot project terdiri dari 16 kabupaten/kota di wilayah Indonesia barat, 11 daerah di Indonesia tengah, serta 5 daerah di Indonesia timur.

    “Kita akan piloting ke 32 kabupaten dan kota yang diseleksi oleh Kemendagri,” ungkap Luhut.

    (igo/hns)

  • MenPANRB: Digitalisasi pastikan Bansos diterima yang berhak

    MenPANRB: Digitalisasi pastikan Bansos diterima yang berhak

    “Memastikan bahwa setiap rupiah bantuan sampai kepada mereka yang berhak, tanpa celah, tanpa hambatan, dan tanpa tumpang tindih kebijakan,”

    Jakara (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan digitalisasi bantuan sosial (bansos) bukan hanya memindahkan proses dari manual ke sistem elektronik, namun juga memastikan bansos tersebut diterima oleh yang berhak.

    “Memastikan bahwa setiap rupiah bantuan sampai kepada mereka yang berhak, tanpa celah, tanpa hambatan, dan tanpa tumpang tindih kebijakan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya dalam acara Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan transformasi menyeluruh mutlak dilaksanakan, dimulai dari menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dan diperkuat dengan interoperabilitas data lintas sektor. Pemerintah juga memotong proses bisnis pengajuan bantuan sosial dipangkas dari tujuh tahap, menjadi tiga tahap.

    Perlinsos harus berbasis data pemerintah yang saling terhubung sehingga subsidi itu sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. DTSEN harus diperkuat dengan berbagi data administratif lain sehingga bisa menjadi lebih bersih, akurat, dan update.

    Melalui piloting yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, proses bisnis yang sebelumnya tujuh tahap, kini dipangkas menjadi tiga tahap.

    “Dari hasil piloting fase satu, penyaluran berlangsung lebih cepat dan verifikasi kelayakan dapat dilakukan melalui data lintas sektor,” ujar Rini.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perlinsos harus tepat sasaran dan berbasis data, sehingga bantuan betul-betul diterima oleh keluarga yang membutuhkan. Presiden juga mendorong keberanian pemerintah untuk meneliti, mengevaluasi, dan mengubah skema subsidi bila perlu.

    Dengan dukungan teknologi, Bapak Presiden meyakini bahwa penyaluran bantuan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih akurat dan menjangkau setiap keluarga secara tepat.

    “Arahan ini menjadi landasan bagi birokrasi untuk memperkuat integrasi data, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan bahwa negara hadir bagi masyarakat yang paling rentan,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah perkuat tata kelola BGN optimalkan program MBG

    Pemerintah perkuat tata kelola BGN optimalkan program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN), akan diperkuat dengan penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis BGN yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah.

    Penguatan tata kelola BGN tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih berdampak kepada masyarakat.

    “Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan, mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, fungsi KPPG juga diperkuat yaitu termasuk juga melaksanakan koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya sesuai amanat Perpres Nomor 115/2025.

    Ia mengatakan, untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola program MBG ini perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi.

    Pertama, Peraturan Presiden mengenai Perubahan Perpres Nomor 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional, sebagai dasar perubahan organisasi BGN yang saat ini telah selesai dilakukan pembahasan dan menunggu penetapan oleh Presiden.

    Kedua, penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT. Selanjutnya, penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG, sebagai acuan baku pelaksanaan pelayanan MBG.

    Kemudian, penetapan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pemenuhan gizi nasional. Terakhir, penetapan proses bisnis masing-masing instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Selain itu, untuk memastikan layanan MBG berjalan efektif di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Kementerian PANRB juga mendukung manajemen ASN dalam penyelenggaraan program MBG.

    Adapun dalam mendukung transformasi digital, pemanfaatan data dan sistem informasi menjadi salah satu unsur kunci perencanaan Program MBG. Dikatakan perencanaan program tidak hanya menetapkan sasaran, kebutuhan bahan baku dan anggaran, kegiatan serta jadwal pelaksanaan, tetapi juga harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.

    “Untuk itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data _by name/by address_ dari berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya

    Ia menambahkan, ke depan, pengelolaan bidang data dan sistem informasi turut diusulkan diperkuat dengan keterlibatan Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap Seleksinya

    Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Lengkap Seleksinya

    Kementerian Sosial menyediakan total 3.003 formasi untuk PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025. Formasi ini tersebar di berbagai lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan.

    Formasi yang dibuka mencakup beberapa jabatan penting. Di antaranya adalah Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional, yang bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan, serta monitoring perkembangan peserta didik. Ada juga Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional, yang bertanggung jawab menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengawasan aktivitas harian peserta didik.

    Selain itu, tersedia formasi Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional, Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional, dan Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional. Setiap jabatan memiliki rincian kualifikasi pendidikan dan penempatan yang spesifik.

    Persyaratan umum bagi pelamar adalah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024. Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS, atau paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun untuk PPPK.

  • Akses ke SSCASN, Begini Cara Daftar Rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

    Akses ke SSCASN, Begini Cara Daftar Rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi membuka Pendaftaran lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025. Pendaftaran dilakukan melalui laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

    Melansir laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (12/4/2025), pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 ini dibuka 3-7 Desember 2025.

    Adapun jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003. Dengan rincian kebutuhan Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.

    Syarat utama pendaftaran, terdiri dari syarat umum dan khusus. Syarat umum, pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.

    Syarat khusus:

    PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor IndukPPPK Paruh Waktu
    Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melamar
    Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

    Cara Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025

    1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan

    2. Pelamar login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian:

    Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat
    Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memperbaharui data kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
    Mengunggah pindai ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipilih dalam bentuk pdf dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir,dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas
    Mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah

    3. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran

    4. Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuaipersyaratan maka akan dinyatakan gugur.