Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini

    Ganjil Genap Tak Berlaku Hari Ini

    Jakarta

    Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor apa pun bisa melintas di rute ganjil genap tanpa harus takut kena tilang.

    Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.

    Hari ini bertepatan dengan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Sesuai aturannya, ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

    Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Sebagai informasi, rute ganjil genap ada di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    (rgr/lth)

  • Cuti Bersama Idul Adha 2025 Berapa Hari? Catat Tanggalnya – Page 3

    Cuti Bersama Idul Adha 2025 Berapa Hari? Catat Tanggalnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, pemerintah telah resmi menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama. Keputusan ini penting dicermati agar masyarakat dapat merencanakan waktu liburan atau mudik lebih awal.

    Berikut informasi lengkapnya terkait tanggal libur dan cuti bersama Idul Adha 2025.

    Penetapan 1 Dzulhijjah dan Idul Adha 2025

    Pemerintah melalui sidang isbat yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1446 H, yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, akan dirayakan pada Jumat, 6 Juni 2025.

    “Setelah menerima laporan dari berbagai titik rukyah hilal di seluruh Indonesia, kita menyimpulkan bahwa 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Maka, Idul Adha akan berlangsung pada Jumat, 6 Juni 2025,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (28/5/2025).

    Penetapan ini sejalan dengan hasil hisab dan pantauan posisi hilal oleh Tim Rukyatul Hilal Kemenag, yang telah memastikan waktu awal bulan Dzulhijjah secara ilmiah dan empiris.

    Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi — libur nasional Idul Adha ditetapkan pada Jumat, 6 Juni 2025. Tanggal ini menjadi hari libur resmi dan ditandai sebagai tanggal merah dalam kalender nasional.

    Selain itu, terdapat juga cuti bersama Idul Adha yang ditetapkan jatuh pada Senin, 9 Juni 2025. Dengan begitu, secara total masyarakat memiliki dua hari tambahan selain akhir pekan yang mengapitnya, menciptakan peluang untuk menikmati libur panjang selama empat hari.

     

  • Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya!

    Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Catat Tanggalnya!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap selama dua hari. Peniadaan ganjil genap selama dua hari tersebut dimulai besok, Kamis (29/5/2025).

    Pekan ini ganjil genap di Jakarta hanya berlaku tiga hari. Ada dua hari bebas ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bisa bebas melintas di jalanan Jakarta selama dua hari.

    Dikutip dari akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan ketentuan ganjil genap ditiadakan. Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada 29 sampai 30 Mei 2025.

    “Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Dua hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

    Ditiadakannya ganjil genap selama dua hari tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Tertulis pada pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut, bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Kebijakan ini juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Sementara itu, hari ini masih berlaku ganjil genap di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut.

    Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.

    (rgr/dry)

  • Awas, Kenaikan Batas Usia Pensiun Ancam Karier dan Regenerasi PNS – Page 3

    Awas, Kenaikan Batas Usia Pensiun Ancam Karier dan Regenerasi PNS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, buka suara perihal usul kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN), alias PNS hingga maksimal 70 tahun.

    Menurut dia, penentuan batas usia pensiun PNS wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Mulai dari produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

    Sebab, Rini tidak mau kebijakan tersebut justru malah mengancam karier PNS yang saat ini bercokol di instansi pemerintahan, hingga kecukupan anggaran negara untuk membiayai gaji ASN.

    “Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam. Agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan, dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN,” tegasnya kepada Liputan6.com, Senin (26/5/2025).

    Rini menilai, kebijakan manajemen ASN saat ini sudah berpatok pada sistem merit, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari masing-masing pegawai.

    “Saat ini, sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik, dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan,” ujar dia.

    Ia pun mengaku belum diajak berbicara langsung oleh Korpri soal wacana kenaikan batas usia pensiun PNS. “Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya. Sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri,” ungkapnya.

    “Sekali lagi, usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik,” pinta Rini.

     

  • Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Beban Negara Makin Menumpuk?

    Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Beban Negara Makin Menumpuk?

    Bisnis.com, JAKARTA – Wacana penambahan usia pensiun aparatur sipil negara alias ASN hingga umur 70 tahun terjadi di tengah kondisi ruang fiskal pemerintah yang sempit. Rencana ini perlu dipertimbangkan secara matang untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

    Wacana perpanjangan masa pensiun ASN diusulkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhurllah. Zudan adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dia saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Nasional alias BKN. 

    Berdasarkan salinan surat dari Dewan Pengurus Nasional Korpri yang dilihat Bisnis, usulan itu merupakan aspirasi dari ASN maupun pengurus Korpsi kabupaten atau kota serta kementerian maupun lembaga, melihat perkembangan tingkat harapan hidup abdi negara yang semakin meningkat. 

    Adapun pada surat Korpri yang ditujukan ke Prabowo, perpanjangan batas usia pensiun ASN dibagi berdasarkan jabatan manajerial dan nonmanajerial. 

    Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar usia pensiun pejabat tinggi utama yang semula 60 tahun menjadi 65 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi madya semula 60 menjadi 63 tahun, pejabat pimpinan tinggi pratam semula 60 menjadi 62 tahun serta pejabat administrator dan pejabat pengawas semula 58 menjadi 60 tahun. 

    Adapun untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan untuk diperpanjang dari 58 menjadi 59 tahun, sedangkan pejabat fungsional ahli utama di usia 70 tahun. Lalu, pejabat fungsional ahli madya menjadi 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun serta pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun. 

    Tidak hanya soal perpanjangan usia pensiun, Korpri turut menyampaikan permohonan ke Presiden agar ASN diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Korpri menyebut saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional.

    Tanggapan Istana 

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespons usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

    Menurut Hasan, usulan tersebut merupakan hal yang sah dan layak ditampung, tetapi pemerintah masih akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil sikap.

    “Ya ini sudah disampaikan juga oleh bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” ujarnya di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (26/5/2025).

    Meski demikian, dia menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk soal kaderisasi dan regenerasi ASN.

    Oleh sebab itu, Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri. Mengingat, keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri dan berperan penting dalam isu-isu kepegawaian.

    “Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” ucapnya

    Saat ditanya apakah Istana menganggap usulan ini sebagai hal yang mendesak untuk segera dibahas, Hasan menegaskan belum ada pembahasan resmi terhadap usulan tersebut. “Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” jelas Hasan.

    Jangan Bebani APBN

    Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menilai perlu ada pengkajian mendalam soal usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun.

    Dia berpandangan demikian lantaran menyoroti soal produktivitas ASN apabila memang nantinya batas usia pensiun semakin ditambah.

    “Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut. Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Dan apakah kajiannya itu sudah ada? dasarnya apa?” tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/5/2025).

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini turut menegaskan penambahan batas usia pensiun ASN tentu harus mempertimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegas Puan.

    Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus dikaji secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. 

    “Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (23/5/2025).

  • Terbesar dalam Sejarah, Kementerian Ini Lantik 71 Ribu PPPK

    Terbesar dalam Sejarah, Kementerian Ini Lantik 71 Ribu PPPK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik 71.336 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi 2024 Kementerian Agama, Senin (26/5/2025). PPPK tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah Kementerian Agama (Kemenag).

    Adapun, PPPK ini berasal dari satuan kerja Kemenag seluruh Indonesia, pusat maupun daerah. Kelulusan PPPK Kementerian Agama Formasi 2024 ini mencapai 99,92 % dari jumlah 89.781 formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Menteri Nasaruddin Umar mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Dia berpesan agar PPPK dapat menjadi ASN Kementerian Agama yang berkepribadian bersih, berperilaku dan berkomunikasi yang baik di kehidupan sehari-hari, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang lain.

    “Sebagai bagian dari Kementerian Agama, PPPK harus turut memahami dan mengimplementasikan Trilogi Kerukunan Umat Beragama. Dalam hal ini ada tiga aspek yang ditekankan, yaitu: cinta manusia kepada Tuhan, cinta sesama manusia, dan cinta kepada alam,” tegasnya.

    Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, dalam sambutannya, mengatakan ASN saat ini dituntut untuk adaptif terhadap perubahan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta berkomitmen terhadap etika dan integritas.

    “Birokrasi bukan soal siapa kita, tapi tentang apa yang kita wariskan melalui pelayanan,” ujarnya.

    ASN di lingkungan Kemenag pun menurutnya memiliki peran yang luas. Tidak hanya memperkuat birokrasi, namun para ASN di Kemenag dituntut untuk turut menjaga nilai-nilai kebangsaan, kerukunan umat beragama, dan moderasi dalam kehidupan sosial.

    Tak hanya seremonial, pelantikan PPPK di lingkup Kemenag juga dibarengi dengan aksi peduli lingkungan. Para PPPK terlantik diwajibkan menanam satu pohon di lingkungan kerja, satuan pendidikan keagamaan, atau rumah ibadat.

    Purwadi menyambut baik simbolisasi penanaman pohon dalam pelantikan tersebut. Langkah kecil ini menurutnya dapat merefleksikan prinsip penting bahwa pelayanan tidak hanya menyentuh manusia, tapi juga menjaga alam.

    “Inilah yang disebut ekoteologi, harmoni antara pengabdian spiritual dan tanggung jawab ekologis,” paparnya.

    (haa/haa)

  • CPNS 2025 Segera Dibuka! Daftar Formasi dengan Batas Usia Maksimal 40 Tahun

    CPNS 2025 Segera Dibuka! Daftar Formasi dengan Batas Usia Maksimal 40 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – CPNS 2025 Segera Dibuka! Daftar Formasi dengan Batas Usia Maksimal 40 Tahun

    Salah satu kebijakan baru adalah batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun untuk formasi tertentu, seperti dosen, dokter, peneliti, dan perekayasa.

    Batas usia maksimal yang kini diperpanjang hingga 40 tahun untuk beberapa formasi membuat peluang menjadi ASN semakin terbuka.

    Melansir situs resmi Kemenpan RB, pastikan Anda memenuhi syarat dan mempersiapkan diri: dengan matang untuk seleksi CPNS 2025.

    Formasi dengan Usia Maksimal 40 Tahun:

    Dosen (S2/S3)
    Dokter & Dokter Pendidik Klinis
    Peneliti (khusus S3)
    Perekayasa
    Tenaga teknis profesional (seperti apoteker dan auditor bersertifikat)

    Jadwal Perkiraan:

    Pengumuman formasi: Awal Juli
    Pendaftaran online: Juli–Agustus
    Tes SKD & SKB: September–November

    Syarat Umum:

    WNI, usia 18–40 tahun (tergantung formasi)
    Tidak pernah dihukum penjara atau diberhentikan tidak hormat
    Tidak terlibat partai politik
    Sehat jasmani dan rohani
    Kualifikasi sesuai formasi

    Dokumen Wajib:

    KTP, KK, ijazah, transkrip nilai
    Surat lamaran dan pernyataan
    Pas foto latar merah
    STR (untuk tenaga kesehatan)

    Cara Daftar:

    1.Buat akun di https://sscasn.bkn.go.id
    2.Lengkapi biodata dan pilih formasi
    3.Unggah dokumen
    4.Kirim lamaran dan cetak kartu [aje]

  • Istana sebut usulan usia pensiun ASN 70 tahun belum masuk pembahasan

    Istana sebut usulan usia pensiun ASN 70 tahun belum masuk pembahasan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun belum masuk dalam pembahasan.

    “Sampai saat ini belum ada pembahasan,” kata Hasan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Hasan mengatakan bahwa usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas lebih lanjut.

    Hasan menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja untuk dikemukakan dan ditampung. Namun, menurutnya, pemerintah tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN.

    Pemerintah juga harus mempersiapkan generasi baru ASN yang kompeten untuk memimpin dan mengelola negara di masa depan.

    “Ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” ucap dia.

    Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengingat keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri.

    “Memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemenpan RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” jelas Hasan.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    “Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).

    Pewarta: Fathur Rochman, Andi Firdaus
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ganjil genap pekan depan hanya tiga hari

    Ganjil genap pekan depan hanya tiga hari

    tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada pekan depan hanya berlangsung tiga hari yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025, sementara pada 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan.

    “Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

    Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

    Syafrin mengatakan penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

    Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

    Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

    Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PANRB: Reformasi Birokrasi Kementerian Desa dan PDT tetap stabil

    PANRB: Reformasi Birokrasi Kementerian Desa dan PDT tetap stabil

    “Selain membahas capaian reformasi birokrasi, kami juga membahas penguatan kelembagaan serta SDM aparatur di lingkup Kementerian Desa PDT,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebut capaian reformasi birokrasi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tetap stabil meski mengalami transisi kelembagaan pasca pembentukan Kabinet Merah Putih 2024.

    “Selain membahas capaian reformasi birokrasi, kami juga membahas penguatan kelembagaan serta SDM aparatur di lingkup Kementerian Desa PDT,” kata Rini usai pertemuan dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (19/5).

    Dia menjelaskan dengan pembentukan Kabinet Merah Putih pada tahun 2024, terjadi transisi kelembagaan Kementerian Negara. Salah satunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa PDTT) yang dilakukan dengan memisahkan tugas, fungsi, dan SDM aparatur transmigrasi ke Kementerian Transmigrasi.

    “Sementara itu urusan desa dan pembangunan daerah tertinggal tetap berada di kementerian yang sama,” ujarnya.

    Berdasarkan data pembentukan Kementerian Desa PDTT, Kementerian PANRB menilai bahwa kualitas implementasi reformasi birokrasi di Kementerian Desa PDTT tetap sama seperti sebelumnya. Indeks RB tahun 2024 tersebut dapat dijadikan baseline bagi Kementerian Desa PDTT setelah dilakukannya transisi kelembagaan.

    “Kami mendukung seluruh upaya serta mengapresiasi atas capaian reformasi birokrasi di lingkup Kementerian Desa PDTT,” tambah Rini.

    Sementara itu, Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya telah melaksanakan berbagai upaya dalam meningkatkan capaian indeks reformasi birokrasi. Terbaru, Kementerian Desa PDT melakukan 12 rencana aksi pada tahun 2025.

    Rencana aksi tersebut diantaranya yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pendukung makanan bergizi, peningkatan ketahanan pangan lokal desa, desa swasembada energi, desa swasembada air, desa ekspor, pemuda pelopor desa, digitalisasi desa dan desa wisata, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta aksi lainnya.

    “Dua belas rencana aksi ini merupakan program reformasi birokrasi tematik Kementerian kami dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo untuk mengurangi kemiskinan ekstrim di Indonesia,” jelas Yandri.

    Dalam pertemuan ini, dia juga memberikan apresiasi pada Kementerian PANRB yang telah melakukan supervisi dalam rangka peningkatan indeks reformasi dan penguatan tata kelola di lingkup Kementerian Desa PDT.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.