Kementrian Lembaga: Kemenpan RB

  • MenPANRB terima masukan dari periset untuk susun kebijakan aspiratif

    MenPANRB terima masukan dari periset untuk susun kebijakan aspiratif

    “Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik, mendorong terciptanya inovasi sebagai respons atas tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, dinamis, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Maka diperlukan masukan dari banyak pihak, tidak han

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerima sejumlah masukan dari Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) untuk terus melaukan perbaikan kualitas pelayanan publik melalui perumusan kebijakan.

    Ia menilai mendengar masukan dari para ahli dibidangnya penting guna perbaikan pelayanan kepada publik maupun dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    “Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik, mendorong terciptanya inovasi sebagai respons atas tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, dinamis, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Maka diperlukan masukan dari banyak pihak, tidak hanya dari masyarakat namun juga para ahli,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Rini mengatakan jika pelayanan publik yang berkualitas adalah ujung tombak reformasi birokrasi. Oleh karena itu, pihaknya perlu mendengar masukan dari para ahli guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

    Hal tersebut dirasa dapat membuat perubahan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan yang dibutuhkan secara terpadu dan terdigitalisasi.

    Disampaikan bahwa peran PPI diperlukan untuk menyusun kajian kebijakan berbasis evidence untuk menyatukan arah kebijakan, mendukung pelembagaan inovasi. Peran lain adalah pengembangkan pelatihan, asistensi, dan model pembinaan SDM berbasis riset serta membantu membangun ekosistem inovasi yang tidak bergantung pada figur.

    Selain pelayanan publik, pihaknya juga memerlukan masukan dari PPI dalam hal implementasi reformasi birokrasi. Dimana birokrasi yang kapabel, berdaya saing, dan berintegritas merupakan faktor pendukung tercapainya visi besar Indonesia untuk menjadi negara maju, bermartabat, dan sejajar dengan bangsa-bangsa besar di dunia. Hal tersebut merupakan arahan Presiden dan Wakil Presiden.

    “Birokrasi yang berdampak dapat tercapai apabila kita dapat bekerja secara kolaboratif untuk mencapai tujuan nasional bersama. Apa yang kita kerjakan sesungguhnya bukan untuk kita sendiri, tetapi untuk masyarakat dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut pihaknya akan membuka peluang kerja sama antara Kementerian PANRB dengan PPI, terutama dalam hal pemberian masukan guna menghasilkan kebijakan yang tepat fungsi. Karena memang untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik harus menjadi prioritas setiap instansi, baik pusat maupun daerah serta kolaborasi dari banyak pihak.

    Pada kesempatan tersebut Ketua Umum PPI Syahrir Ika mengapresiasi kerja – kerja yang dilakukan Kementerian PANRB yang dirasa terus mengalami perbaikan terutama dalam bidang digitalisasi dan reformasi birokrasi.

    Pihaknya juga meminta Kementerian PANRB dapat memanfaatkan SDM yang ada di PPI yang merupakan organisasi profesi periset Indonesia yang diamanatkan oleh BRIN selaku instansi Pembina periset di Indonesia.

    “Kami datang dengan konsep rekomendasi dalam berbagai sektor, baik sektor penataan aparatur negara, pelayanan publik, maupun digitalisasi kami siap membantu Kementerian PANRB untuk menghasilkan kebijakan,” katanya.

    Senada dengan hal tersebut Wakil Ketua Dewan Pakar PPI Siti Zuhro menyampaikan Kementerian PANRB merupakan lokomotif dari reformasi birokrasi pemerintahan.

    Dengan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia dengan ragam keahlian, PPI dapat turut serta mengawal kebijakan Kementerian PANRB seperti inovasi pelayanan publik yang tidak hanya menyasar pemerintah pusat namun hingga pemerintah daerah, dan lainnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

    Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

    Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja
    ASN
    mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.
    Menindaklanjuti amanat tersebut, terbit Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
    Peraturan itu menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan
    fleksibilitas kerja
    secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
    Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
    Rini Widyantini
    dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Fleksibilitas kerja
    bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan teknologi informasi,” jelas Rini melalui siaran persnya, Selasa (1/7/2025).
    Rini menjelaskan, penyusunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 telah melalui proses panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi serta diskusi lintas kementerian.
    Studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020 menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.
    Sebelum terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan.
    Pascapandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan pemerintah daerah dengan skema
    work from office
    (WFO),
    work from home
    (WFH),
    co-working space
    , dan
    shift
    kerja.
    Pelayanan publik
    tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24 jam seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.
    “Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan secara efektif dengan kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memadai,” tutur Rini.
    Fleksibilitas kerja mencakup fleksibilitas lokasi kerja dan/atau fleksibilitas waktu kerja. Penerapannya tidak dapat diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai secara serta-merta, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas.
    Fleksibilitas kerja juga bukan berarti memberikan kelonggaran kepada ASN untuk bekerja dengan santai.
    Pengawasan dan penilaian ketat serta terukur tetap dilakukan bagi pegawai yang menjalankan fleksibilitas kerja.
    “Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur,” ujar Rini.
    Tujuan utama fleksibilitas kerja adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
    Oleh karena itu,
    Kementerian PANRB
    terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.
    Selain terkait fleksibilitas kerja ASN, dalam raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, Rini juga memaparkan kebijakan pengadaan CASN serta pola karier ASN.
    “Kami percaya sinergi dan kemitraan antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi II DPR RI merupakan kunci penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan ASN dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis sistem merit,” imbuh Rini.
    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendukung fleksibilitas kerja ASN melalui kebijakan
    flexible working arrangement
    (
    FWA
    ) sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
    Namun, penerapan FWA ASN harus dilakukan dengan syarat tidak menurunkan kualitas
    pelayanan publik
    dan disertai mekanisme pemantauan kinerja yang terukur.
    “FWA ini penting dan revolusioner, tetapi bukan hal yang mutlak bagi kawan-kawan ASN. FWA adalah bentuk penghargaan kepada ASN yang selama ini sudah bekerja dengan baik atas kinerja dan profesionalitas mereka di lingkup kerjanya masing-masing,” pungkas Aria. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemarin, Prabowo resmikan Wisma Danantara hingga rapat soal geopolitik

    Kemarin, Prabowo resmikan Wisma Danantara hingga rapat soal geopolitik

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Senin (30/6), mulai dari Presiden Prabowo Subianto meresmikan Wisma Danantara hingga Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono guna membahas kondisi konflik geopolitik saat ini.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Diresmikan Prabowo, Wisma Danantara jadi “rumah” pengelolaan investasi

    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Wisma Danantara Indonesia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, menjadikan gedung tersebut sebagai “rumah besar” pengelolaan investasi negara.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, Senin, peresmian tersebut digelar secara sederhana, menandai babak baru kiprah Danantara Indonesia sebagai Lembaga Pengelola Investasi Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Komisi I DPR dan Menteri Luar Negeri bahas konflik geopolitik

    Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono guna membahas kondisi konflik geopolitik yang akhir-akhir ini memanas serta upaya perlindungan dan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) di daerah rawan konflik.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa pembahasan itu sangat krusial dan bisa berdampak langsung kepada kepentingan nasional dan keselamatan jutaan rakyat Indonesia.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Komisi II DPR bahas tata kelola birokrasi dengan sejumlah mitra kerja

    Komisi II DPR RI menggelar rapat yang membahas tiga hal penting terkait tata kelola birokrasi di Indonesia dengan sejumlah mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Rapat tersebut dilangsungkan Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Ketua Komisi II DPR nilai putusan MK soal pemilu dipisah kontradiktif

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan model pemilu, antara pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

    “Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Kepala PCO: Penulisan sejarah tak mungkin rangkum semua kejadian

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menilai penulisan sejarah Indonesia, yang saat ini berjalan, tidak mungkin merangkum seluruh kejadian.

    Dia beralasan ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar para sejarawan untuk memilih peristiwa-peristiwa tertentu masuk dalam kompendium buku sejarah nasional.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MenpanRB Sebut Sistem Kerja Baru ASN Flexible Working Arrangement Bukan WFA

    MenpanRB Sebut Sistem Kerja Baru ASN Flexible Working Arrangement Bukan WFA

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini meluruskan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) disebut flexible working arrangement (FWA).

    Hal tersebut dia sampaikan langsung dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/6/2025).

    “Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN. Jadi WFA ini bukan work from anywhere tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel,” katanya.

    Rini melanjutkan, kebijakan ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur. Diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja.

    Rini mencontohkan, Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab (UEA) saja sudah lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasionalnya.

    “Misalnya Singapura telah berhasil meningkatkan responsivitas ranah publik hingga 15%, melalui model kerja Hybrid atau flextime. Sedangkan Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek,” bebernya.

    Sebab itu, dia memandang fleksibilitas kerja bukan hanya skadar tren biasa, tetapi menjadi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi.

    Selain itu, lanjutnya, aturan mengenai fleksibilitas kerja untuk para ASN sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Dispilin PNS dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Kerja ASN.

    “Oleh karena itu kita keluarkan PermenPAN Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah. Aturan ini adalah peraturan teknis daripada kedua peraturan yang lebih tinggi. Jadi memang ini Pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan Flexible Working Arrangement,” ucapnya.

  • Komisi II rapat dengan pimpinan DPR bahas putusan MK terkait pemilu

    Komisi II rapat dengan pimpinan DPR bahas putusan MK terkait pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI yang membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    “Komisi II ini adalah komisi yang memang mengurusi permasalahan-permasalahan KPU ya, termasuk juga pemilu. Tetapi karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dede menuturkan rapat tersebut turut dihadiri pula oleh pimpinan Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Dia menyebut rapat tersebut bahkan turut dihadiri oleh perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengajukan gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah ke MK.

    Legislator itu menjelaskan bahwa rapat itu membahas putusan MK tersebut dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh Perludem selaku koalisi masyarakat sipil.

    Dia mengaku rapat tersebut di dalamnya berlangsung perdebatan yang cukup panjang, misalnya terkait konsekuensi pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah yang dipisah dengan pemilu nasional.

    Hal tersebut, lanjut dia, akan berdampak pada harus dilakukannya perpanjangan masa jabatan hingga perombakan sejumlah undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, hingga Undang-Undang Partai Politik.

    “Kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu dua tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun. Nah, ini nanti korelasinya harus merubah berbagai undang-undang lainnya,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Tidak semudah itu. Artinya mungkin ada empat atau lima undang-undang lain yang akan terevisi dengan hal seperti ini. Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya.”

    Untuk itu, dia mengatakan rapat itu menghasilkan kesepakatan bahwa masing-masing komisi terkait di DPR RI akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu guna menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah untuk diteruskan pada rapat selanjutnya dengan berbagai lembaga dan komisi di DPR RI.

    “Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini,” kata dia.

    Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengkonfirmasi bahwa rapat tersebut dilangsungkan secara mendadak pada Senin pagi, sesaat sebelum Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerja.

    Rapat tersebut dilangsungkan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring.

    “Kami tadi mendadak harus menghadiri rapat pimpinan DPR terkait dengan beberapa isu strategis yang menjadi tugas konstitusional Komisi II DPR RI,” kata Rifqi saat membuka jalannya rapat.

    Sebelumnya, Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1 Muharram 1447 H Jatuh pada 27 Juni, Ini Bacaan Doa Tahun Baru Islam

    1 Muharram 1447 H Jatuh pada 27 Juni, Ini Bacaan Doa Tahun Baru Islam

    Jakarta: Umat muslim di Indonesia akan bersiap menyambut tahun baru Islam yang jatuh pada tanggal 1 Muharam kalender Hijriah atau 27 Juni 2025 Masehi. Menyambut tahun baru Islam dianjurkan untuk membaca doa.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Pada tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai libur nasional.
    Keutamaan Bulan Muharram

    Bulan pertama dalam kalender Hijriah ini merupakan salah satu bulan yang mulia sebagaimana yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 36 yang berbunyi:

    “Sungguh bilangan bulan pada sisi Allah terdiri atas dua belas bulan, dalam ketentuan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketentuan) agama yang lurus. Janganlah kamu menganiaya diri kamu pada bulan yang empat itu. Pergilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahui bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Surat At-Taubah ayat 36)
    Berikut keutamaan bulan Muharram:

    1. Bulan suci

    Sebagaimana disebutkan pada Surat At-Taubah ayat 36 disebutkan, Muharram merupakan satu dari empat bulan haram atau suci (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab, dan Muharram). Ini mempertegas bahwa Muharram memang sangat dimuliakan.

    2. Bulan Allah

    Syekh Jalaluddin As-Suyuthi mengatakan, bahwa kelebihan bulan Muharram terletak pada namanya yang islami dibandingkan nama bulan hijriah lainnya. Nama bulan hijriah selain Muharram merupakan nama bulan yang dipakai pada masa jahiliah.
     

    3. Bulan yang memiliki banyak peristiwa penting bagi para Nabi

    Bulan Muharram disebut bulan yang suci karena ada banyak peristiwa penting dalam sejarah islam yang terjadi di bulan ini. Baik itu terjadi sebelum Rasulullah menyebarkan agama Islam maupun setelahnya. Informasi mengenai peristiwa penting di bulan ini bisa.
    Doa Tahun Baru Islam

    Karena itu sebagai momen penting umat muslim dianjurkan untuk memanjatkan doa saat malam 1 Muharram atau tahun baru Islam. Ada dua doa yang dibaca, yakni doa akhir tahun dan awal tahun.
    Doa Akhir Tahun Hijriah

    Pembacaan doa akhir tahun Hijriah dibaca selepas salat Ashar hingga sebelum Maghrib pada 29 Dzulhijjah 1446 H atau 26 Juni 2025 sore. Doa akhir tahun ini dibaca sebanyak 3 
    kali.

    Berikut bacaan doa akhir tahun hijriah:

    Bacaan: Wa shallallaahu‘ala sayyidinaa Muhammadin wa‘alaa aalihi wa shahbihii wa sallam. Allaahumma maa‘amiltu fi haadzihis sanati mimmaa nahaitani ‘anhu falam atub minhu wa lam tardhahu wa lam tansahu wa halamta ‘alayya ba’da qudratika ‘alaa uquubati wa da’autani ilattaubati minhu ba’da jur’ati alaa ma’siyatika fa inni astaghfiruka fagfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimma tardhaahu wa wa’adtani ‘alaihits tsawaaba fas’alukallahumma yaa kariimu yaa dzal jalaali wal ikram an tataqabbalahuu minni wa laa taqtha’ rajaai minka yaa karim, wa sallallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin Nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa ‘aalihii wa sahbihii wa sallam.
     
    Artinya: Semoga Allah tetap melimpahkan rahmat dan salam kepada junjungan dan penghulu kita Muhammad beserta keluarga dan sahabat beliau.
     
    Ya Allah Apa yang saya lakukan pada tahun ini tentang sesuatu yang Engkau larang aku melakukannya, kemudian belum bertaubat, padahal Engkau tidak meridloi (merelakannya), tidak melupakannya dan Engkau bersikap lembut kepadaku setelah Engkau berkuasa menyiksaku dan Engkau seru aku untuk bertaubat setelah aku melakukan kedurhakaan kepada-Mu, maka sungguh aku mohon ampun kepada-Mu, ampunilah aku!
    Doa Awal Tahun Hijriah

    Doa tahun baru Islam ini dibaca selepas terbenamnya matahari atau Maghrib sebanyak tiga kali. Berikut bacaan doa awal tahun hijriah:

    Bacaan: Wa shallallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihi wa shahbihii wa sallam. Allaahumma antal abadiyyul qadiimul awwalu, wa ‘alaa fadhlikal’azhimi wujuudikal mu’awwali, wa haadza ‘aamun jadidun qad aqbala ilaina nas’alukal ‘ishmata fiihi minasy syaithaani wa auliyaa’ihi wa junuudihi wal’auna ‘alaa haadzihin nafsil ammaarati bis suu’i wal isytighaala bimaa yuqarribuni ilaika zulfa yaa dzal jalaali wal ikram yaa arhamar raahimin, wa sallallaahu ‘alaa sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa aalihi wa shahbihii wa sallam.
     
    Artinya: Semoga Allah tetap melimpahkan rahmat dan salam (belas kasihan dan kesejahteraan) kepada junjungan dan penghulu kita Muhammad beserta keluarga dan sahabat Beliau.
     
    Ya Allah! Engkau Dzat Yang Kekal, yang tanpa Permulaan, Yang Awal (Pertama) dan atas kemurahan-Mu yang agung dan kedermawanan-Mu yang selalu berlebih, ini adalah tahun baru telah tiba: kami mohon kepada-Mu pada tahun ini agar terhindar (terjaga) dari godaan syetan dan semua temannya serta bala tentara (pasukannya), dan (kami mohon) pertolongan dari godaan nafsu yang selalu memerintahkan (mendorong) berbuat kejahatan, serta (kami mohon) agar kami disibukkan dengan segala yang mendekatkan diriku kepada-Mu dengan sedekat-dekatnya.
     
    Wahai Dzat Yang Maha Luhur lagi Mulia, wahai Dzat Yang Maha Belas Kasih!

    Jakarta: Umat muslim di Indonesia akan bersiap menyambut tahun baru Islam yang jatuh pada tanggal 1 Muharam kalender Hijriah atau 27 Juni 2025 Masehi. Menyambut tahun baru Islam dianjurkan untuk membaca doa.
     
    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Pada tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai libur nasional.
    Keutamaan Bulan Muharram

    Bulan pertama dalam kalender Hijriah ini merupakan salah satu bulan yang mulia sebagaimana yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 36 yang berbunyi:
     
    “Sungguh bilangan bulan pada sisi Allah terdiri atas dua belas bulan, dalam ketentuan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketentuan) agama yang lurus. Janganlah kamu menganiaya diri kamu pada bulan yang empat itu. Pergilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahui bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Surat At-Taubah ayat 36)

    Berikut keutamaan bulan Muharram:

    1. Bulan suci

    Sebagaimana disebutkan pada Surat At-Taubah ayat 36 disebutkan, Muharram merupakan satu dari empat bulan haram atau suci (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab, dan Muharram). Ini mempertegas bahwa Muharram memang sangat dimuliakan.
     
    2. Bulan Allah
     
    Syekh Jalaluddin As-Suyuthi mengatakan, bahwa kelebihan bulan Muharram terletak pada namanya yang islami dibandingkan nama bulan hijriah lainnya. Nama bulan hijriah selain Muharram merupakan nama bulan yang dipakai pada masa jahiliah.
     

     
    3. Bulan yang memiliki banyak peristiwa penting bagi para Nabi
     
    Bulan Muharram disebut bulan yang suci karena ada banyak peristiwa penting dalam sejarah islam yang terjadi di bulan ini. Baik itu terjadi sebelum Rasulullah menyebarkan agama Islam maupun setelahnya. Informasi mengenai peristiwa penting di bulan ini bisa.
    Doa Tahun Baru Islam

    Karena itu sebagai momen penting umat muslim dianjurkan untuk memanjatkan doa saat malam 1 Muharram atau tahun baru Islam. Ada dua doa yang dibaca, yakni doa akhir tahun dan awal tahun.

    Doa Akhir Tahun Hijriah

    Pembacaan doa akhir tahun Hijriah dibaca selepas salat Ashar hingga sebelum Maghrib pada 29 Dzulhijjah 1446 H atau 26 Juni 2025 sore. Doa akhir tahun ini dibaca sebanyak 3 
    kali.
     
    Berikut bacaan doa akhir tahun hijriah:
     

     
    Bacaan: Wa shallallaahu‘ala sayyidinaa Muhammadin wa‘alaa aalihi wa shahbihii wa sallam. Allaahumma maa‘amiltu fi haadzihis sanati mimmaa nahaitani ‘anhu falam atub minhu wa lam tardhahu wa lam tansahu wa halamta ‘alayya ba’da qudratika ‘alaa uquubati wa da’autani ilattaubati minhu ba’da jur’ati alaa ma’siyatika fa inni astaghfiruka fagfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimma tardhaahu wa wa’adtani ‘alaihits tsawaaba fas’alukallahumma yaa kariimu yaa dzal jalaali wal ikram an tataqabbalahuu minni wa laa taqtha’ rajaai minka yaa karim, wa sallallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin Nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa ‘aalihii wa sahbihii wa sallam.
     
    Artinya: Semoga Allah tetap melimpahkan rahmat dan salam kepada junjungan dan penghulu kita Muhammad beserta keluarga dan sahabat beliau.
     
    Ya Allah Apa yang saya lakukan pada tahun ini tentang sesuatu yang Engkau larang aku melakukannya, kemudian belum bertaubat, padahal Engkau tidak meridloi (merelakannya), tidak melupakannya dan Engkau bersikap lembut kepadaku setelah Engkau berkuasa menyiksaku dan Engkau seru aku untuk bertaubat setelah aku melakukan kedurhakaan kepada-Mu, maka sungguh aku mohon ampun kepada-Mu, ampunilah aku!

    Doa Awal Tahun Hijriah

    Doa tahun baru Islam ini dibaca selepas terbenamnya matahari atau Maghrib sebanyak tiga kali. Berikut bacaan doa awal tahun hijriah:
     

     
    Bacaan: Wa shallallaahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihi wa shahbihii wa sallam. Allaahumma antal abadiyyul qadiimul awwalu, wa ‘alaa fadhlikal’azhimi wujuudikal mu’awwali, wa haadza ‘aamun jadidun qad aqbala ilaina nas’alukal ‘ishmata fiihi minasy syaithaani wa auliyaa’ihi wa junuudihi wal’auna ‘alaa haadzihin nafsil ammaarati bis suu’i wal isytighaala bimaa yuqarribuni ilaika zulfa yaa dzal jalaali wal ikram yaa arhamar raahimin, wa sallallaahu ‘alaa sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa ‘alaa aalihi wa shahbihii wa sallam.
     
    Artinya: Semoga Allah tetap melimpahkan rahmat dan salam (belas kasihan dan kesejahteraan) kepada junjungan dan penghulu kita Muhammad beserta keluarga dan sahabat Beliau.
     
    Ya Allah! Engkau Dzat Yang Kekal, yang tanpa Permulaan, Yang Awal (Pertama) dan atas kemurahan-Mu yang agung dan kedermawanan-Mu yang selalu berlebih, ini adalah tahun baru telah tiba: kami mohon kepada-Mu pada tahun ini agar terhindar (terjaga) dari godaan syetan dan semua temannya serta bala tentara (pasukannya), dan (kami mohon) pertolongan dari godaan nafsu yang selalu memerintahkan (mendorong) berbuat kejahatan, serta (kami mohon) agar kami disibukkan dengan segala yang mendekatkan diriku kepada-Mu dengan sedekat-dekatnya.
     
    Wahai Dzat Yang Maha Luhur lagi Mulia, wahai Dzat Yang Maha Belas Kasih!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak? Nasional 24 Juni 2025

    ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II
    DPR Aria Bima mengatakan, pihaknya akan mendalami kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbolehkan kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
    Salah satu yang akan disorot adalah pelayanan publik ketika ASN dibolehkan untuk tidak bekerja di kantor.
    “Akan kita tanya betul motifnya yang baik dari Peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer ini, generasi digital ini sebenarnya efektif enggak? Mengganggu pelayanan publik enggak? Mengganggu koordinasi enggak? Ada pengawasan enggak?” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/6/2025).
    Rencananya, Komisi II akan mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP).
    RDP tersebut akan secara khusus mendalami Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengizinkan
    ASN boleh WFA
    .
    “Jadi, keputusan dari Menteri PAN-RB yang melaksanakan kerja dengan sistem di era teknologi digital, harus kita cermati sebagai terobosan yang sangat progresif. Tetapi, ini juga harus dilihat kondisi objektif yang ada seperti apa. Saya pun melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan,” ujar Aria Bima.
    Ia mengatakan, kritikan terhadap kebijakan ASN boleh WFA perlu didengarkan oleh Komisi II.
    Sebab, penerapan WFA tak mudah dijalankan tanpa dibarengi dengan sistem koordinasi dan pengawasan yang jelas di masing-masing instansi.
    “Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya. Jadi, saya melihat ada langkah-langkah yang perlu dikritisi nanti pada rapat. Tidak begitu mudah langsung diterapkan begitu saja tanpa ada proses koordinasi dan pengawasan masing-masing ASN yang bekerja dari rumah,” ujar Aria Bima.
    ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setelah Kemenpan-RB yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
    Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
    “Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
    Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
    Karenanya, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
    Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
    “Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025: Ini Syarat, Jadwal dan Tips Lolos Seleksi – Page 3

    Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025: Ini Syarat, Jadwal dan Tips Lolos Seleksi – Page 3

     

    Pemerintah melalui BKN mengumumkan jadwal seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan tahun 2025. Berdasarkan Surat BKN Nomor: 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2025, pengumuman seleksi akan dilaksanakan dalam kurun waktu 29 Juni hingga 12 Juli 2025.

    Pendaftaran dilakukan pada 29 Juni sampai dengan 18 Juli 2025, serta dibarengi dengan seleksi administrasi hingga 21 Juli 2025. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 22 sampai dengan 24 Juli 2025.

    Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada tanggal 11 hingga 26 Agustus 2025. Pengumuman hasil SKD dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 31 Agustus 2025. 

    Usai SKD, penyelenggara akan mengumumkan jadwal seleksi lanjutan yang diselenggarakan pada 15 dan 16 September 2025. Pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan, dilakukan pada tanggal 7 hingga 18 September 2025.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, persetujuan prinsip sekolah kedinasan tahun 2025 sebesar 3.252 formasi secara nasional. Jumlah tersebut terdiri dari tujuh sekolah kedinasan dibawah naungan tujuh instansi. 

    Menteri Rini menegaskan dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi sekolah kedinasan. “Kami melakukan seleksi secara ketat dan menutup rapat celah kecurangan. Seleksi sekolah kedinasan ini akan menjaring individu yang berkualitas,” tegas Rini.

     

  • Wamendagri nilai kebijakan WFA ASN perlu sistem pengawasan maksimal

    Wamendagri nilai kebijakan WFA ASN perlu sistem pengawasan maksimal

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai kebijakan bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) aparatur sipil negara (ASN) memerlukan sistem pengawasan maksimal di setiap unit kerja.

    Pengawasan tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar bisa mengukur output kebijakan itu lantaran selama ini kebijakan WFA ASN tidak memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan.

    “Karena itu yang penting untuk memastikan outputnya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya Kemendagri akan melakukan pembahasan juga,” ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Maka dari itu, ia menuturkan efektivitas kebijakan WFA pada ASN baru akan diketahui saat dijalankan. Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait WFA pada ASN.

    Selanjutnya, Wamendagri berpendapat perlu dirumuskan aturan terkait detail pelaksanaan, asesmen, pengawasan dan evaluasi, serta pengukurannya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan ASN untuk senantiasa menjaga kepercayaan dalam menjalankan tugas kerjanya dengan diberlakukannya kebijakan bekerja secara fleksibel dari mana saja.

    “Bila kemudian pemerintah sudah mempercayakan kepada ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).

    Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut justru tak dipandang sebagai bentuk kelonggaran kerja bagi ASN sehingga tidak produktif dan mencapai target kerja yang ditetapkan pemerintah.

    “Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere, kemudian ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah,” katanya.

    Sebaliknya, dia meminta kebijakan tersebut mampu menjadi pendorong bagi ASN agar dapat semakin produktif dan berkinerja baik.

    Sebelumnya, KemenpanRB telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

    Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja sesuai kebutuhan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MPR ingatkan ASN jaga kepercayaan atas penerapan kebijakan WFA

    MPR ingatkan ASN jaga kepercayaan atas penerapan kebijakan WFA

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga kepercayaan dalam menjalankan tugas kerjanya dengan diberlakukannya kebijakan bekerja secara fleksibel dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

    “Bila kemudian pemerintah sudah mempercayakan kepada ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Dia mengingatkan agar kebijakan tersebut justru tak dipandang sebagai bentuk kelonggaran kerja bagi ASN sehingga tidak produktif dan mencapai target kerja yang ditetapkan pemerintah.

    “Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere, kemudian ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah,” katanya.

    Sebaliknya, dia meminta kebijakan tersebut mampu menjadi pendorong bagi ASN agar dapat semakin produktif dan berkinerja baik.

    “Harapan pemerintah itu agar betul-betul menjadi pemicu untuk sudah dipercaya, maka buktikan bahwa kepercayaan itu bisa dilakukan dengan yang terbaik,” ucapnya.

    Menurut dia, kebijakan tersebut didukung pula dengan perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini dalam menghadirkan fleksibilitas kerja.

    “Memang sekarang ini era digitalisasi, era zoom dan lain sebagainya, memang lebih fleksibel kita bisa bekerja, dan dengan demikian maka kinerja juga lebih bagus, semakin kerja lebih bagus, dan kemudian tidak dikecewakan lah negara yang sudah memberikan kelonggaran semacam ini,” tuturnya.

    Meski demikian, dia mengingatkan agar kebijakan tersebut patut dibarengi pula dengan pelaksanaan evaluasi oleh pemerintah atas penerapannya, apakah pemberlakuannya membawa kebaikan atau justru sebaliknya.

    “Pemerintah juga harus melakukan evaluasi. Kalau memang ternyata ini tidak produktif (kebijakannya) ya harus dikembalikan, tapi kalau ternyata ini sangat produktif dan sangat membantu kinerja yang lebih bagus, ya boleh saja itu dilanjutkan,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (17/6), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

    Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.

    Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.