Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • PSHT Tegas Tolak Ajakan Nyawiji dari Kelompok Muhamad Taufiq

    PSHT Tegas Tolak Ajakan Nyawiji dari Kelompok Muhamad Taufiq

    Madiun (beritajatim.com) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyatakan penolakan tegas terhadap ajakan nyawiji atau penyatuan kembali yang diinisiasi oleh kelompok Muhamad Taufiq. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Juru Bicara Humas PSHT, Nailil Ghufron di Krida Satria Tama, Padepokan Pusat PSHT, Nambangan Kidul, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu (18/5/2025).

    Berdasarkan berbagai tayangan di media sosial, kelompok Muhamad Taufiq menyampaikan keinginan untuk menyatu kembali dengan organisasi PSHT yang berpusat di Jalan Merak Nomor 10 dan 17, Kota Madiun, di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSHT Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat Kangmas H. Issoebijantoro,

    Dalam keterangan tertulis tersebut, PSHT menegaskan bahwa secara de jure, legalitas badan hukum PSHT telah sah dan tuntas sejak 14 Februari 2022 berdasarkan pendaftaran resmi di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-001626.AH.01.07 Tahun 2022. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga telah mencabut badan hukum PSHT milik kelompok Dr. Taufiq yang sebelumnya terdaftar pada 26 September 2019.

    Pernyataan hukum tersebut diperkuat dengan surat dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur dan penolakan pemulihan eksekusi melalui putusan PTUN yang dinyatakan telah kadaluwarsa. Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 50 PK/TUN/2022 juga telah menetapkan Kangmas H. Issoebijantoro sebagai pemegang hak merek PSHT dan Setia Hati Terate untuk kelas 41.

    Secara de facto, PSHT juga menjelaskan bahwa sejak Parapatan Luhur 2017, organisasi terus melaksanakan kegiatan secara aktif di Padepokan Agung Madiun. Dalam Parapatan Luhur Tahun 2021, Dr. Taufiq telah diberhentikan secara permanen dari keanggotaan PSHT, keputusan yang diperkuat oleh Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor: 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 tanggal 19 April 2021.

    PSHT menyayangkan klaim dan aktivitas kelompok Dr. Taufiq yang masih mengatasnamakan organisasi, termasuk pengajaran yang tidak sesuai dengan ajaran, adat, dan tatanan PSHT. Menanggapi hal tersebut, PSHT menolak ajakan nyawiji, dan menyatakan bahwa pihak luar, termasuk kelompok Muhamad Taufiq, tidak boleh merusak keutuhan organisasi.

    “Kami tidak ingin adanya nyawiji dengan Sdr. Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., MSc., beserta kelompoknya,” kata Ghufron. Organisasi juga membuka kemungkinan kembalinya individu secara pribadi, selama mematuhi ketentuan internal yang berlaku.

    Dengan telah dilaksanakannya Parapatan Luhur 2021, PSHT menegaskan bahwa seluruh permasalahan kepengurusan telah selesai. Warga yang tidak lagi tunduk pada aturan organisasi dipersilakan mendirikan entitas sendiri sesuai ketentuan hukum.

    Penolakan terhadap ajakan nyawiji ini diambil demi menjaga ajaran dan keutuhan organisasi. PSHT meyakini bahwa upaya penyatuan paksa justru berpotensi menimbulkan konflik internal di masa mendatang.

    Terkait aset PSHT yang dikuasai oleh kelompok Muhamad Taufiq, pihaknya bakal segera melakukan pengamanan aset. “Kami segera lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan aset ini,” pungkasnya.

    Pernyataan sikap terkait penolakan nyawiji ini sudah dilakukan pengurus bersama pamter salam Apel Pamter di Padepokan Pusat PSHT Masiun, Minggu (18/5/2025) pagi. [fiq/aje]

  • Sekjen Herman Sampaikan Arahan Strategis dari AHY untuk Demokrat Jatim

    Sekjen Herman Sampaikan Arahan Strategis dari AHY untuk Demokrat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim.

    Kedatangan Herman disambut Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak dan Bendahara DPD dr Agung Mulyono.

    Dalam kunjungan tersebut, Herman menyampaikan sejumlah arahan strategis dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yakni, fokus pada penguatan organisasi dan konsolidasi internal partai. Ia juga menegaskan pentingnya semangat dan kekompakan kader di tengah dinamika politik yang terus berkembang.

    “Saya sebagai Sekjen baru memberikan arahan yang merupakan bagian dari arahan Ketua Umum. Seluruh pengurus harus diaktifkan dan bergerak. Tidak ada lagi yang pasif,” tegas Herman.

    Herman juga menyoroti pentingnya penyesuaian struktur organisasi sesuai dengan perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ia menyebutkan bahwa saat ini telah ditambahkan beberapa badan baru, seperti Badan Saksi, Badan Logistik, dan Komite Khusus yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran pengurus daerah.

    “Struktur baru ini harus segera direspons. DPD perlu segera merevisi Surat Keputusan kepengurusan agar sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan. Banyak amanah yang saya bawa dan saya harap bisa langsung dijalankan,” tukasnya.

    Terkait polemik yang sempat mencuat mengenai kepemilikan kantor DPD Demokrat Jatim, Herman menegaskan bahwa kantor tersebut sejak awal adalah milik Partai Demokrat. “Kalau ada pihak lain yang mengklaim, kami siap untuk menghadapi. Yang paling penting adalah menjaga semangat kader, agar tetap solid dan berjuang bersama,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak mengapresiasi kehadiran langsung Sekjen ke Surabaya dan menyebutnya sebagai bentuk perhatian serius dari DPP terhadap perkembangan Demokrat di daerah.

    “Kehadiran Pak Sekjen memberi banyak wejangan dan arahan strategis. Ini menjadi bekal bagi kami untuk menatap sukses di Pemilu 2029,” ujar Emil.

    Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini DPD Demokrat Jatim tengah menyusun berbagai program konsolidasi dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda).

    Meski masa jabatan pengurus saat ini berlaku hingga 2027, penyesuaian tetap diperlukan sesuai AD/ART terbaru yang akan ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2025.

    Bendahara DPD Demokrat Jatim, dr Agung Mulyono menegaskan, kesiapan pihaknya untuk menjalankan instruksi Ketua Umum AHY dan Sekjen Herman Khaeron. “Kami siap bekerja keras untuk menjalankan amanah Ketum dan Sekjen, demi menambah perolehan kursi Demokrat di 2029 mendatang,” ujar dokter Agung.

    Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi nasional Partai Demokrat pasca Pemilu 2024, sebagai langkah awal untuk menyongsong peta pertarungan politik lima tahun ke depan dengan semangat baru dan kepengurusan yang semakin solid. (tok/but)

  • Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di agenda Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2025).

    Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Sayangnya, beberapa pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Keduanya memberikan pandangan berbeda mengenai status dan arah pembahasan RUU yang telah tertunda sejak 2023 tersebut saat ditemui wartawan sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet (Sidkab) Paripurna di Kantor Presiden, Senin (5/5/2025) kemarin.

    Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap serius mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas bersama DPR. Menurutnya, Presiden RI telah memberikan arahan yang jelas kepada kabinet, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindaklanjuti proses legislasi tersebut.

    “Pemerintah, sekali lagi, Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendorong proses pembahasan RUU tersebut.

    Dia menyebut telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari yang sama untuk membahas finalisasi draf terakhir RUU tersebut.

    “Dan kami sudah lakukan. Saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pemerintah berencana menjalin komunikasi lebih intensif dengan DPR untuk menentukan waktu pembahasan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke depan.

    “Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya. 

    Ketika ditanya apakah RUU Perampasan Aset akan tetap menjadi inisiatif pemerintah, Supratman menegaskan bahwa hal itu masih berlaku hingga saat ini.

    “Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah,” tegasnya.

    Mengenai surat presiden (surpres) yang sebelumnya dikirimkan pada Mei 2023, Supratman belum dapat memastikan apakah dokumen itu akan diperbarui atau tetap digunakan. Namun, dia menyebut proses komunikasi dengan lintas kementerian tengah berlangsung sambil menunggu arahan dari Presiden.

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan Lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga. Kita, saya belum lihat apakah ada perubahan draft baru. Justru karena itu kita akan rapat Lintas Kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden. Oke ya?” ucapnya.

    Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, yang juga dikenal sebagai tokoh hukum senior itu memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset berasal dari DPR, bukan pemerintah, sehingga prosesnya sangat bergantung pada kesiapan parlemen.

    Menurutnya, meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, kelanjutannya sangat tergantung pada langkah DPR selaku pengusul.

    “Jadi setelah terjadi pergantian pemerintah, apakah DPR masih akan sama dengan draft yang mereka ajukan pada 2023 itu atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya, seperti misalnya pembahasan terhadap rancangan undang-undang KUHAP ya, itu kan sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025).

    Dia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, proses revisi RUU tersebut kini berada di tangan legislatif.

    “Ketika terjadi pergantian pemerintahan, DPR merevisi RUU KUHAP, termasuk juga melakukan revisi terhadap naskah akademiknya. Kini, rancangan tersebut tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.

    Tak hanya itu menambahkan, pemerintah bersikap menunggu hingga DPR memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    Yusril juga menegaskan, apabila DPR telah siap dan pembahasan akan dimulai, maka Presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri-menteri terkait yang akan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan hingga tuntas.

    Yusril menegaskan bahwa inisiatif RUU ini memang berasal dari DPR, bukan pemerintah. Oleh karena itu, posisi pemerintah adalah menunggu kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    “Karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” tegasnya.

    Di sisi lain, ketika ditanya soal kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai alternatif percepatan, Yusril menyatakan hal tersebut belum diperlukan.

    Dia menyebut belum ada situasi yang dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa sesuai dengan syarat dikeluarkannya Perpu.

    “Karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi itu baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebenarnya cukup efektif untuk menangani masalah ini. Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden,” ujar Yusril.

    RUU Perampasan Aset sendiri sebenarnya sudah masuk dalam agenda sejak tahun 2023, namun hingga kini belum juga dibahas secara tuntas. Menanggapi hal tersebut, Yusril mengatakan bahwa pemerintah tetap menunggu karena tanggung jawab utama berada di DPR sebagai pengusul.

    “Ya kita tunggu saja, kan DPR yang mengajukan inisiatif, pemerintah kan menunggu saja,” ucapnya.

    Meski Presiden telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menanti kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan.

    “Presiden mengatakan setuju dengan hal itu, kita menunggu saja. Kalau pemerintah yang mengajukannya, pemerintah bisa proaktif untuk membahas, tapi karena ini diajukan oleh DPR, pemerintah menunggu Sampai dimana kesiapan dari DPR, pemerintah siap saja untuk membahas RUU ini,” pungkas Yusril.

  • Seleksi Calon Anggota KY Dibuka, Pendaftaran Juni 2025

    Seleksi Calon Anggota KY Dibuka, Pendaftaran Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025-2030 secara resmi mengumumkan dimulainya proses seleksi publik.

    Masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 akan berakhir pada 20 Desember 2025 dan pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Maret 2025.

    Ketua merangkap anggota pansel adalah Dhahana Putra, bersama empat anggota lainnya yakni Yanto; Basuki Rekso Wibowo; dan Widodo; serta M. Maulana Bungaran.

    Dhahana mengatakan bahwa pansel mengajak publik dan media massa untuk aktif memberikan informasi terkait rekam jejak para calon.

    “Banyak orang yang punya kemampuan, tapi mereka tidak mendaftar. Maka kami terbuka terhadap masukan, termasuk dari media. Bila ada individu yang punya kompetensi dan cocok, informasikan kepada kami,” ujar Dhahana di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Senin (5/5/2025).

    Pansel diberi mandat untuk mengumumkan pembukaan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan penilaian integritas, serta memilih tujuh nama calon untuk diajukan kepada Presiden dan kemudian diserahkan ke DPR RI.

    Pengumuman pendaftaran dimuat mulai 6 hingga 28 Mei 2025 melalui berbagai kanal resmi, termasuk situs Kementerian Sekretariat Negara, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran calon akan dibuka mulai 2 hingga 23 Juni 2025.

    Pansel mengundang seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses seleksi ini. Informasi detail mengenai syarat dan tata cara pendaftaran tersedia pada media pengumuman resmi yang telah ditentukan.

  • Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah – Halaman all

    Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi perhatian internasional.

    Penanganannya bahkan melibatkan aparat penegak hukum Korea Selatan setelah seorang pejabat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) asal Korsel, Herry Jung, diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Herry Jung merupakan General Manager Hyundai E&C.

    KPK pun menggandeng aparat penegak hukum Korea Selatan untuk pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Harry Jung ini.

    Dan Kejaksaan Distrik Pusat Seoul melakukan penggeledahan di kantor pusat Hyundai E&C pada 6 November 2024. 

    Dari kantor tersebut, diamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan kasus dugaan penyuapan.

    Selain menggeledah kantor pusat Hyundai E&C, jaksa Distrik Pusat Seoul memeriksa warga negara Korsel. Pemeriksaan tersebut didampingi penyidik KPK.

    “Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antarkedua pihak tentunya,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

    Namun, Budi enggan membeberkan identitas yang diperiksa di Kejaksaan Distrik Pusat Seoul. Dia mengatakan pemeriksaan terjadi pada Februari 2025.

    Budi menyebut proses penanganan kasus korupsi lintas yurisdiksi ini bisa terjadi berkat kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan.

    “Tentunya kerja sama melalui Kementerian Hukum dan Ham RI serta pemerintah Korea Selatan dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA),” kata Budi.

    Di sisi lain, KPK juga terus menggali keterangan saksi dalam negeri.

    Pada Senin hari ini, penyidik memanggil Sono Suprapto, mantan Kepala Dinas DPPKBP3 Kabupaten Cirebon tahun 2017–2018, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih di Jakarta. 

    Pemeriksaannya bertujuan melengkapi berkas perkara Herry Jung, meski belum ada rincian materi pemeriksaan yang diungkap ke publik.

    Awal Mula dan Duduk Perkara Suap di PLTU 2 Cirebon Seret Bupati Sunjaya dan Pejabat Hyundai E&C

    Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

    Kasus ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. 

    PT CEP kemudian menggandeng Hyundai E&C sebagai main contractor dari proyek itu pada 2015.

    Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana itu, baik Teguh maupun Heru menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. 

    Keduanya secara terang-terangan meminta kepada Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.

    Akhir 2016, kedua petinggi PT CEP itu kemudian mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai E&C seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai Engineering & Construction menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.

    Pada 4 Oktober 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon 2013-2018 Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka penerima suap Rp 6,04 miliar dari janji total Rp10 miliar pejabat Hyundai E&C terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

    Hyundai E&C adalah salah satu dari tiga kontraktor utama penggarap peroyek PLTU 2 Cirebon.

    PLTU 2 CIREBON – Foto udara progres pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 Cirebon di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/4/2023). (Tribun Jabar/Dok. Cirebon Power)

    Dan pada 15 November 2019, akhirnya Herry Jung selaku General Manager Hyundai E&C turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK. Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, saat itu juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas sangkaan memberi suap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.

    Dalam pengungkapan KPK, Herry Jung diduga menyamarkan suap tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif antara Hyundai E&C dan PT Milades Indah Mandiri (MIM), dengan nilai kontrak jasa konsultasi proyek PLTU 2 Cirebon sebesar Rp10 miliar. Padahal, pekerjaan yang dimaksud tidak pernah ada.

    Setelah bertahun-tahun, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang atas kasus korupsi tersebut pada 20 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. 

    Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 64,2 miliar serta melakukan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar.

    Fakta-fakta mengenai aliran suap dari Hyundai E&C kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. 

    Dalam persidangan Sunjaya Purwadisastra terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

    Atas dua kasus korupsi dan TPPU tersebut, pada 18 Agustus 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milair kepada Sunjaya Purwadisastra. 

    Setelah pihak KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memperberat hukuman Sunjaya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Bupati Sunjaya Purwadisastra telah menjalani proses hukum hingga diadili di pengadilan.

    Namun, setelah enam tahun berlalu, pejabat Hyuandai E&C Herry Jung yang telah berstatus tersangka tak kunjung bisa dihadirkan dan diproses hukum oleh KPK di Indonesia.

  • Menteri ESDM Siapkan Regulasi Atasi Pengeboran Minyak Ilegal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Mei 2025

    Menteri ESDM Siapkan Regulasi Atasi Pengeboran Minyak Ilegal Regional 3 Mei 2025

    Menteri ESDM Siapkan Regulasi Atasi Pengeboran Minyak Ilegal
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun payung hukum untuk mengatasi masalah
    pengeboran minyak ilegal
    yang marak terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah.
    Hal ini disampaikan Bahlil usai membuka Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Jateng di Semarang pada Jumat (2/5/2025) malam.
    Bahlil menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat yang kesulitan melanjutkan usaha dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (K3S Migas) untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas.
    “Jadi gini, saya mendapat aspirasi dari banyak kelompok masyarakat, UMKM, dan koperasi, selama ini kan ilegal drilling, ada sumur-sumur kecil yang tidak bisa dikelola lagi oleh K3S,” ungkapnya.
    Saat ini, Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum untuk pengelolaan
    sumur minyak rakyat
    .
    “Maka pemerintah menterjemahkan atas asas keadilan, maka memperjuangkan lewat permen agar sumur masyarakat yang tidak dikelola atau ilegal
    drilling
    kira-kira ke depan akan buat payung hukumnya, kita buat permen,” lanjut Bahlil.
    Payung hukum yang sedang disiapkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur secara mandiri tanpa kejelasan legalitas.
    “Jadi masyarakat bisa kelola secara legal, tidak lagi dikejar oknum-oknum lain. Dalam rangka implementasinya ini untuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi di daerah,” tandas Bahlil.
    Sebagai informasi, rancangan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
    Jika berhasil diterapkan, pemerintah berharap dapat meraup potensi produksi minyak dari sumur ilegal ke dalam sistem resmi, sekaligus menekan praktik pengeboran liar yang berisiko terhadap keselamatan pekerja dan dampak lingkungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Kepemimpinan Kembali Memanas, Dualisme Dekopinda Cimahi Saling Klaim Miliki Legalitas yang Sah

    Polemik Kepemimpinan Kembali Memanas, Dualisme Dekopinda Cimahi Saling Klaim Miliki Legalitas yang Sah

    JABAR EKSPRES – Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi kembali mencuat. Meski keduanya mengklaim memiliki legalitas yang sah, kubu Sri Budhi Rahayu dan Eddy Kurnaedi belum juga menemukan titik temu meski sudah bertemu dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Cimahi, Jumat (25/4/25).

    Sri Budhi Rahayu menegaskan, saat ini tidak ada lagi dualisme di tubuh perkoperasian nasional, termasuk di Kota Cimahi.

    Menurutnya, kepemimpinan Dekopinda di bawah komandonya sudah mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kota Cimahi dan Dekopin Pusat yang didukung legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.

    “Kalau menurut kami sudah tidak ada lagi (dualisme Dekopinda),” kata Sri Budhi Rahayu saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/25).

    BACA JUGA: TPS di Cimahi Bakal Dilengkapi Insinerator, Pemkot Dorong Sirkular Ekonomi dari Sampah

    Pernyataan Sri ini merespons klaim Eddy Kurnaedi yang mengaku menerima mandat sebagai ketua Dekopinda dari Ketua Dekopinwil Jabar, Mustopa yang merupakan bagian dari kubu Nurdin Halid.

    Yang menjadi polemik, penunjukan ini justru diakui oleh Dinas Koperasi Kota Cimahi, padahal sebelumnya sudah ada upaya islah untuk menyatukan kepengurusan Dekopinda Cimahi.

    “Tidak ada mandatori atau penunjukan ketua Dekopinda oleh Ketua Dekopinwil. Semua harus melalui mekanisme Musda,” tegas Sri.

    Sri juga menjelaskan, pengesahan kepengurusan hasil Musda Rekonsiliasi Dekopinda Cimahi telah dilaporkan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, Dekopinwil Jabar, dan Dekopin Pusat.

    BACA JUGA: Sampah jadi Musuh Bersama, Camat Cimahi Selatan Gaungkan Revolusi Hijau!

    Bahkan, di tingkat nasional, hasil Munas Rekonsiliasi Desember 2024 sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Januari 2025.

    “Yang jelas kita hanya berpegang bahwa hasil Musda Rekonsiliasi Dekopinda Kota Cimahi telah kita laporkan. Tanggal 30 Januari 2025, Dekopin versi Bambang juga diundang berkonsultasi dan mendapat pengakuan. Sudah disahkan,” ujar Sri.

    Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, Sri mengaku langsung berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk membahas revisi Undang-Undang Perkoperasian.

    Menurutnya, Dekopinda di bawah kepemimpinannya tetap mengakomodasi pengurus dari rekonsiliasi, termasuk Roni sebagai Wakil Ketua dan Eddy Kurnaedi sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan.

  • Kemenkop gandeng notaris kejar target pembentukan Kopdes Merah Putih

    Kemenkop gandeng notaris kejar target pembentukan Kopdes Merah Putih

    kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak dan ibu semua sangatlah penting

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koperasi mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan menggandeng para notaris di seluruh Indonesia untuk mewujudkan target tersebut pada 12 Juli 2025.

    Dukungan notaris dinilai krusial dalam proses legalitas pendirian koperasi di tingkat desa/kelurahan, kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi yang digelar secara daring oleh kelompok notaris pendengar dan pemikir (Kelompencapir) di Jakarta pada Kamis.

    Ferry menekankan pentingnya peran notaris dalam proses legalitas pendirian koperasi dengan menerbitkan akta pendirian koperasi yang sah, berdasarkan berita acara musyawarah desa khusus atau musdesus di tingkat desa/kelurahan.

    Akta notaris ini menjadi syarat utama sebelum pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

    “Untuk itu kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak dan ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa,” ujar Ferry dalam keterangan persnya di Jakarta.

    Ferry menjelaskan bahwa Kemenkop atau dinas koperasi setempat turut aktif mendampingi pelaksanaan musdesus di setiap desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses musyawarah berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi permasalahan.

    “Dalam proses musyawarah desa khusus itu, kami sudah membuat petunjuk pelaksanaan bahwa inisiatif dari pembentukan musyawarah desa kelurahan itu dilaksanakan oleh pemerintah desa,” jelasnya.

    Kemenkop telah menetapkan tiga strategi dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu pembentukan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, pengembangan kapasitas usaha koperasi yang sudah aktif dan berkinerja baik, serta revitalisasi koperasi yang tidak aktif atau lemah.

    Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum Kopdes Merah Putih.

    Sebagai bentuk komitmen, Kementerian Hukum dan HAM bahkan disebutnya akan membuat laman khusus pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk menangani pendirian koperasi di tingkat desa/kelurahan ini.

    Diharapkan, dengan sinergi ini, proses pendirian legalitas koperasi dapat berjalan lebih cepat setelah akta notaris disahkan.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • SP3 Bukan Kunci Mati, Komisi III Desak Buka Kembali Kasus Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    SP3 Bukan Kunci Mati, Komisi III Desak Buka Kembali Kasus Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI Nasional 21 April 2025

    SP3 Bukan Kunci Mati, Komisi III Desak Buka Kembali Kasus Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III DPR
    RI mendesak agar kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi para eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) diusut kembali meskipun pihak kepolisian sudah menghentikan penyidikan.
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, meski kasus dugaan pelanggaran oleh OCI pernah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian, bukan berarti kasus tersebut tidak bisa dibuka kembali.
    “Bila ada bukti atau fakta baru yang terungkap, proses hukum masih bisa berlanjut,” kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
    “SP3 itu bukan kunci mati, itu gembok yang masih bisa dibuka lagi. Makanya kita dengar dulu nih, apa potensi pidana yang kira-kira ada dalam pengaduan itu,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Komisi III DPR RI rencananya hari ini, Senin (21/4/2025), akan memanggil para mantan pemain sirkus OCI untuk mendengar langsung kesaksian mereka terkait dugaan praktik eksploitasi yang dialami saat bekerja di lingkungan sirkus tersebut.
    Selain itu, Komisi III juga akan melangsungkan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dirreskrimum Polda Jabar, kuasa hukum mantan pemain sirkus, dan pengelola Sirkus
    Taman Safari
    .
    Rapat ini terkait dengan dugaan adanya penganiayaan terhadap mantan pemain OCI di Taman Safari.
    “Kalau memang situ ada potensi pidana, tentu kita dorong aparat penegak hukum untuk memproses pidana tersebut. Jadi, Komisi III akan melihat apakah ada potensi pidana dalam kasus itu,” kata dia.
    Dia menyatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan para korban yang sebelumnya juga telah menyampaikan keluhan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM.
    Menurutnya, pengakuan para mantan pemain sirkus tersebut menggambarkan perlakuan yang tidak manusiawi, bahkan membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
    “Ada mengundang korban (yang diduga mengalami kekerasan). Jadi memang kami menindaklanjuti pengaduan karena secara sepintas memang sangat tidak manusiawi,” ujar Nasir.
    Nasir menegaskan, Komisi III akan mengkaji lebih dalam apakah pada kasus ini terdapat unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
    Ia mencontohkan, kasus ini memiliki kemiripan dengan peristiwa kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, yang beberapa waktu lalu menyeret pelaku ke meja hijau meskipun awalnya berdalih soal rehabilitasi narkoba.
    “Walaupun tidak sama, tapi barangkali ada perlakuan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
    “Nah, makanya kalau memang ada potensi pidana di situ, kita akan dorong para penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menyelidikinya,” katanya.
    Selain mendengarkan kesaksian korban, DPR juga membuka opsi untuk memanggil pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, jika nantinya dinilai perlu untuk pendalaman kasus.
    “Ya, kita dengar dulu dari korban, nanti bisa jadi kita tindaklanjuti dengan memanggil para pihak, apakah itu APH, penegak hukum, atau pihak-pihak lain yang kita nilai punya irisan di situ,” pungkas Nasir.
    Saat ditanya soal komunikasi dengan Taman Safari, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan manajemen OCI, Nasir menyatakan belum ada komunikasi sejauh ini.
    “Belum, belum ada komunikasi dengan Taman Safari,” ucapnya.
    Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah.
    Abdullah mengatakan, Komisi III akan memanggil korban untuk mendapatkan keterangan.
    Dia bilang, sejauh ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Taman Safari Indonesia, tapi belum mendapatkan jawaban.
    “Kita lagi coba memanggil dari tim Taman Safari untuk klarifikasi, tapi belum ada jawaban,” kata Abdullah.
    “Ya, kalau tidak kita coba panggil korbannya dulu. Habis itu baru kita bantu (panggil) yang terkait. Kita akan panggil bareng-bareng semua dari Taman Safari,” jelasnya.
    Adapun pertemuan untuk mendapatkan keterangan dari korban akan dilakukan tertutup.
    “Tapi kita mau rapat internal dulu jam 1. Memang benar, kita mau panggil pihak korban. Iya (tertutup),” tegas dia.
    Sementara itu, mantan pemain sirkus yang diduga merupakan korban kekejaman OCI, Vivi, mengatakan bahwa dirinya bersama rekan mantan pemain sirkus lainnya akan datang untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Senin.
    “Iya, kami semua akan datang untuk memberikan keterangan di hadapan Komisi III, Senin pada pukul 14.00 WIB,” kata Vivi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara

    Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi PDIP Trimedya Panjaitan menegaskan, barang sitaan dan rampasan negara dari hasil tindak pidana harus dikelola secara optimal agar menjadi salah satu motor pemasukan keuangan negara.

    Menurut Trimedya, aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdaya guna bagi keuangan negara.

    Hal ini disampaikan Trimedya Panjaitan dalam sidang terbuka promosi doktoral hukum di Universitas Borobudur pada Sabtu (19/4/2025). Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat cumlaude dengan IPK 3,96.

    Trimedya mengangkat disertasi berjudul “Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat”.

    “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp 500 miliar bisa jatuh ke Rp 200 miliar-Rp 300 miliar. Negara rugi besar,” ujar Trimedya dalam sidang promosi doktoral tersebut.

    Trimedya mendorong penguatan koordinasi antara lembaga APH serta berkolaborasi mengelola barang sitaan dan rampasan tanpa adanya ego sektoral.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tandas mantan anggota Komisi III DPR ini.

    Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Menurut dia, aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik. Namun, dia menekankan, keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.

    “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuh dia.

    Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Dia menilai bahwa penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

    “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkas Trimedya.

    Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka doktoral tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (penguji eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (penguji eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, politikus senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman, pengamat politik Henri Satrio, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Qodari, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, dan anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.

    Selain itu, hadir dalam sidang Trimedya, adalah fungsionaris DPP PDIP, antara lain, Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo.