Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • Panen Terong dan Lele, Lapas Mojokerto Buktikan WBP Dukung Ketahanan Pangan

    Panen Terong dan Lele, Lapas Mojokerto Buktikan WBP Dukung Ketahanan Pangan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus menunjukkan kontribusinya dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam dua hari berturut-turut, Lapas Mojokerto sukses menggelar panen komoditas terong dan lele hasil budidaya WBP di lingkungan lapas.

    Pada Kamis (12/6/2025), puluhan kilogram terong berhasil dipanen dari kebun produktif yang dikelola oleh para WBP di bawah pengawasan dan pendampingan petugas pembinaan. Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa panen ini merupakan bukti keberhasilan program pertanian produktif di dalam lapas.

    “Panen terong ini menunjukkan bahwa pembinaan di lapas tidak sia-sia. Selain membekali keterampilan bercocok tanam, kegiatan ini juga mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional,” ujar Rudi Kristiawan.

    Terong dipilih sebagai komoditas utama karena mudah dibudidayakan, bernilai gizi tinggi, dan memiliki potensi pasar yang luas. Para WBP dilatih tidak hanya dalam aspek teknis pertanian, tetapi juga dalam hal perencanaan, kerja keras, dan tanggung jawab. Hasil panen dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dapur lapas, sekaligus menjadi sarana edukasi serta peluang unit usaha pertanian di masa depan.

    Sehari sebelumnya, pada Rabu (11/6/2025), Lapas Mojokerto juga menggelar panen lele di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Budidaya lele ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam aspek penguatan ketahanan pangan dan pembinaan kemandirian.

    “Panen lele ini adalah bentuk konkret dari pelaksanaan program akselerasi. Kami ingin menciptakan warga binaan yang produktif, mandiri, dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang bermanfaat,” tambah Rudi.

    Kegiatan budidaya lele melibatkan proses pembesaran, perawatan hingga panen secara konsisten oleh para WBP dengan pendampingan intensif dari petugas. Selain menambah keterampilan teknis, kegiatan ini juga menanamkan nilai kerja sama, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

    Dengan semangat Produktif di Balik Jeruji, Lapas Kelas IIB Mojokerto membuktikan bahwa pembinaan warga binaan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan proses nyata yang berdampak positif bagi individu, institusi, dan masyarakat luas. [tin/beq]

  • Mitsubishi Daftarkan Nama ‘Destinator’ di Indonesia, Buat DST Concept?

    Mitsubishi Daftarkan Nama ‘Destinator’ di Indonesia, Buat DST Concept?

    Jakarta

    Mitsubishi bakal punya SUV baru dengan kapasitas 7 orang penumpang. Sebelum diproduksi massal, SUV 7-seater Mitsubishi itu tampil sebagai mobil konsep, Mitsubishi DST Concept. Dipercaya, DST Concept akan menjadi Xforce tapi 7-seater.

    Belum diketahui secara pasti nama yang akan diusung DST ketika diproduksi massal nanti. Namun, ada indikasi mobil tersebut akan mengusung nama yang sudah terdaftar.

    Pada 2023, Mitsubishi mendaftarkan merek yang diduga akan dipakai untuk nama mobil baru. Namanya adalah Destinator. Nama itu telah didaftarkan oleh Mitsubishi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Nama tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2023. Dikutip dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Destinator yang didaftarkan mengacu pada suatu penamaan. Dalam kolom jenis barang/jasa, nama Destinator didaftarkan sebagai mobil beserta komponen-komponennya.

    Nama Destinator itu didaftarkan oleh MITSUBISHI JIDOSHA KOGYO KABUSHIKI KAISHA yang beralamat di Tokyo, Jepang.

    Nama Destinator juga terdaftar di beberapa negara. Seperti dikutip Autoindustriya, nama Destinator juga didaftarkan Mitsubishi di Filipina.

    Awalnya, banyak yang mengira nama Destinator akan menjadi nama XFC Concept. Tapi ternyata XFC Concept meluncur sebagai Xforce. Kalau XFC Concept menjadi Xforce, maka tak menutup kemungkinan DST merupakan akronim dari ‘Destinator’. Autoindustriya melaporkan, menurut sumber anonim, versi produksi dari DST Concept akan mengusung nama tersebut.

    Kabarnya, versi produksi massal dari DST Concept akan diluncurkan di Indonesia. Mobil ini bakal mengisi celah antara Pajero Sport dan XForce.

    “Ya sebenarnya produk ini didesain untuk pasar Indonesia. Karena pasar Indonesia baris ketiga besar dan sangat populer,” kata Presiden Direktur MMKSI, Atsushi Kurita, pada Mei lalu.

    Indonesia menjadi negara pertama yang memproduksi DST Concept. Sebelumnya Mitsubishi Jepang sudah mengonfirmasi akan memproduksi secara massal DST Concept tahun 2025 ini.

    “Produk ini buat mereka yang ingin naik kelas dari Xpander (termasuk Xpander Cross), kita memutuskan untuk rilis tahun ini di Asia Tenggara,” ujar dia.

    “Produksi pertama kali di Indonesia, dipasarkan juga pertama kali di Indonesia,” kata Kurita.

    Kabarnya, DST Concept akan menggunakan mesin yang sama dengan Xforce, yakni mesin empat silinder MIVEC 4A91 1,5 liter 105 PS/141 Nm N/A, mungkin juga mesin hybrid yang memadukan motor listrik 116 PS/255 Nm dengan mesin Atkinson-cycle 4A92 1,6 liter 95 PS/134 Nm.

    Di Indonesia, Mitsubishi DST Concept telah terdaftar di Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.

    Dalam dokumen itu, terdapat empat varian DST yang terdaftar. Berikut kode mobil baru Mitsubishi beserta nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)-nya:

    DST 1.5L H (4X2) A/T: NJKB Rp 212 jutaDST 1.5L M (4X2) A/T: NJKB Rp 193 jutaDST 1.5L P (4X2) A/T: NJKB Rp 230 jutaDST 1.5L P PLUS (4X2) A/T: NJKB Rp 240 juta.

    (rgr/dry)

  • Dua Desa di Ngawi Terkendala dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Dua Desa di Ngawi Terkendala dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Ngawi (beritajatim.com) – Dua desa di Kabupaten Ngawi saat ini terkendala dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Sementara, proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Ngawi hampir tuntas.

    Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Ngawi, Harsoyo, mengungkapkan dari total 217 desa dan kelurahan, sebanyak 215 di antaranya telah menyelesaikan proses legalitas melalui notaris dan tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Sisanya sebanyak dua desa belum bisa melanjutkan proses akibat permasalahan hukum.

    “Hanya dua desa yang belum bisa melanjutkan proses karena permasalahan hukum,” ujar Harsoyo, Rabu (4/6/2025).

    Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sumberejo di Kecamatan Sine dan Desa Ngrambe di Kecamatan Ngrambe. Kedua kepala desa tersebut diketahui terlibat dalam kasus peredaran uang palsu lintas provinsi yang diungkap Polres Ngawi pada 30 Mei lalu. Akibatnya, proses pembentukan koperasi di wilayah tersebut terhambat.

    Harsoyo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di dua wilayah tersebut. “Karena ini di luar kewenangan kami, maka kami akan berkoordinasi dengan DPMD,” jelasnya.

    Meski ada kendala di dua titik, Harsoyo optimistis target nasional tetap bisa tercapai. Pemerintah menargetkan seluruh koperasi telah resmi secara hukum dan siap beroperasi sebelum peresmian nasional Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. “Kami harap saat peresmian, seluruh koperasi sudah siap,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

    Harsoyo menambahkan bahwa legalitas hanyalah bagian awal dari rangkaian penguatan koperasi di daerah. Setelah peresmian, fokus selanjutnya adalah penguatan kelembagaan dan kapasitas para pengurus koperasi.

    “Pasca peresmian, kami akan mengundang seluruh ketua, bendahara, dan sekretaris koperasi untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas,” tambahnya.

    Langkah tersebut penting karena setiap koperasi nantinya akan mengajukan proposal pendanaan kepada bank-bank milik negara (Himbara). Pendanaan tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme evaluasi yang ketat.

    “Proposal akan dinilai, termasuk dilakukan survei lapangan oleh pihak bank. Jadi, kesiapan dan kompetensi pengurus menjadi kunci utama,” pungkas Harsoyo. [fiq/beq]

  • Kemenkum HAM Jatim Sahkan 3.011 Koperasi Merah Putih

    Kemenkum HAM Jatim Sahkan 3.011 Koperasi Merah Putih

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Timur mencatatkan capaian tertinggi secara nasional dalam pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Hingga 1 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 3.011 koperasi telah disahkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Kementerian Hukum dan HAM.

    Jumlah tersebut setara dengan 35 persen dari total desa dan kelurahan di Jawa Timur, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi teratas secara nasional, mengungguli Jawa Tengah (1.674 koperasi), Aceh (837), dan Jawa Barat (749).

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto, mengapresiasi kerja kolaboratif berbagai pihak dalam mendorong percepatan proses pengesahan badan hukum koperasi. “Tiga daerah telah menuntaskan 100 persen proses Musdesus dan pengesahan badan hukum koperasi. Ini menjadi tonggak penting bagi kemandirian ekonomi desa,” ujarnya.

    Tiga daerah yang berhasil meraih capaian 100 persen pengesahan koperasi adalah Kabupaten Nganjuk, Ponorogo, dan Sidoarjo. Masing-masing daerah menyelesaikan proses pengesahan pada 27 Mei, 30 Mei, dan 1 Juni 2025.

    Meskipun mencetak rekor tertinggi, Haris menyebut masih ada delapan daerah di Jawa Timur yang progres pengesahannya sangat rendah, bahkan nol persen meski seluruh desa telah menyelesaikan Musdesus. Daerah tersebut antara lain Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro, Magetan, Madiun, dan Pasuruan.

    Sebagai tindak lanjut, Kemenkum HAM Jatim telah menyiapkan langkah strategis untuk percepatan, seperti supervisi langsung dan asistensi teknis di delapan daerah tertinggal, finalisasi penginputan 1.981 koperasi yang telah selesai pemberkasan di notaris namun belum masuk sistem SABH, serta dokumentasi praktik baik dari daerah yang sukses untuk direplikasi.

    “Target kami jelas: seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur memiliki koperasi berbadan hukum yang siap menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” tegas Haris. [uci/beq]

  • Lapas Mojokerto Hadirkan Perpustakaan Keliling Setiap Akhir Pekan

    Lapas Mojokerto Hadirkan Perpustakaan Keliling Setiap Akhir Pekan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus berinovasi dalam memberikan layanan pembinaan kepada warga binaan. Salah satu program unggulan yang kini rutin berjalan adalah Perpustakaan Keliling, yang hadir setiap hari Sabtu dan Minggu.

    Inisiatif ini menjadi upaya nyata untuk mendekatkan akses literasi sekaligus memperluas wawasan para warga binaan selama menjalani masa pidana. Berbagai koleksi buku mulai dari buku keagamaan, keterampilan, motivasi, hingga novel dan ensiklopedia dihadirkan.

    Tim perpustakaan keliling menyusuri blok hunian dan memberikan layanan baca langsung di tempat. Suasana blok hunian pun berubah menjadi ruang belajar berjalan, disambut antusias oleh warga binaan yang merasa semakin semangat untuk belajar dan memperbaiki diri.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam mendukung program Asta Cita dan akselerasi pembinaan yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang Pemasyarakatan.

    “Kami ingin literasi menjadi budaya, dan membaca menjadi bagian dari kegiatan pembinaan yang menyenangkan bagi warga binaan. Melalui program ini, warga binaan diharapkan dapat terus mengasah kemampuan berpikir, memperkaya wawasan,” ungkapnya, Sabtu (31/5/2025).

    Dengan program tersebut diharapkan warga binaan menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu yang bermanfaat. Selain itu, dengan program tersebut, Lapas Kelas IIB Mojokerto tidak hanya memberikan akses pada buku, tetapi juga membuka pintu harapan bagi perubahan dan masa depan yang lebih baik bagi para penghuni lapas. [tin/ian]

  • 5 Tahun Jadi Tersangka, Bos Hyundai Masih Bebas! Ini Kata KPK

    5 Tahun Jadi Tersangka, Bos Hyundai Masih Bebas! Ini Kata KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sudah lima tahun berstatus tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan Herry Jung masih menunggu pendalaman dari keterangan saksi-saksi lain. “KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” kata Budi, Jumat (30/5/2025).

    Herry Jung tersandung kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, sejak 15 November 2019.

    Ia diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra. Jumlah itu bagian dari janji suap Rp 10 miliar terkait proyek PLTU yang digarap PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

    Baru-baru ini, tepatnya Senin (26/5/2025), Herry Jung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 08.10 hingga 19.20 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dicegat awak media.

    Selain Herry Jung, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Bupati Sunjaya demi memuluskan izin perusahaan properti miliknya.

    Kasus ini melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel), KPK menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Korea Selatan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Sejumlah saksi asal Korsel bahkan telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul Central sejak Februari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Korsel didampingi penyidik KPK. Ini bentuk kolaborasi hukum lintas negara yang positif,” ujar Budi.

    KPK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Korea Selatan dalam memfasilitasi proses hukum lintas negara ini.

    Hingga kini, Herry Jung dan Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Namun, penahanan terhadap Herry Jung masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat pun menanti kelanjutan penanganan kasus besar yang menyeret raksasa industri dari Korsel ini.

  • Grib Jaya Disorot, Wamendagri: Pembubaran Ormas Ada di Tangan Kemenkumham

    Grib Jaya Disorot, Wamendagri: Pembubaran Ormas Ada di Tangan Kemenkumham

    Bisnis.com, JAKARTA — Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya belakangan ini menjadi sorotan publik menyusul sejumlah masalah yang melibatkan anggotanya.

    Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menginstruksikan kepala daerah untuk bertindak tegas terhadap ormas yang dinilai telah melampaui batas.

    “Kemendagri sudah minta agar kepala daerah tegas tindak ormas yang melampaui batas,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (28/5/2025).

    Politikus PAN itu turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menangani kasus pendudukan lahan milik BMKG yang diduga dilakukan oleh Grib Jaya.

    “Di Tangsel dilakukan pembongkaran, apresiasi, sinergi dengan kepolisian,” ucapnya.

    Lebih lanjut, mantan Wali Kota Bogor itu menegaskan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Grib Jaya karena hal tersebut berada di luar ranah kementeriannya.

    “Pembubaran itu ranah Kemenkum [Kementerian Hukum],” ungkap dia.

    Bima juga menyampaikan bahwa Grib Jaya merupakan ormas yang terdaftar secara resmi sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Kasus Ormas Grib Jaya

    Perlu diketahui, saat ini masalah teranyar adalah soal kasus pendudukan lahan milik negara, tepatnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga dilakukan oleh ormas Grib Jaya.

    Adapun kini Polda Metro Jaya telah menetapkan M. Yani Tuanaya (MYT) selaku Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan dan seorang warga berinisial Y menjadi tersangka.

    Selain kasus anyar itu, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) juga telah menetapkan Ketua Grib Jaya Kalteng, berinisial R sebagai tersangka kasus penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

    Selain itu pula, Grib Jaya di Bandung bentrok dengan ormas lainnya yakni Pemuda Pancasila (PP). Pada Senin, 15 Januari 2025 Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka yang merupakan anggota Grib Jaya.

    Kelima anggota Grib Jaya ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pengrusakan kantor, kendaraan bermotor hingga penganiayaan.

  • Kalapas Mojokerto Tegaskan Larangan Keras Pegawai Main Game dan Judi Online

    Kalapas Mojokerto Tegaskan Larangan Keras Pegawai Main Game dan Judi Online

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan larangan keras bagi seluruh pegawai untuk tidak bermain game maupun terlibat aktivitas judi online, baik saat jam kerja maupun di luar dinas.

    Penegasan itu disampaikan dalam rapat internal sebagai respons atas maraknya isu pelanggaran disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait penyalahgunaan gawai di lingkungan kerja.

    “Sebagai aparat penegak hukum, petugas pemasyarakatan harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan etika profesi. Ini bukan hanya soal disiplin, tapi juga mencoreng nama baik institusi,” tegas Rudi, Sabtu (23/5/2025).

    Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak sesuai prosedur hukum dan aturan internal Kementerian Hukum dan HAM.

    Rudi juga meminta agar para atasan langsung aktif mengawasi perilaku pegawai sehari-hari untuk memastikan kedisiplinan dan integritas tetap terjaga.

    “Kepada seluruh jajaran Lapas Mojokerto untuk bekerja secara profesional, bersih, dan bebas dari praktik yang merugikan institusi. Kita bekerja bukan hanya untuk mencari gaji, tapi membawa amanah besar. Jangan dikotori hanya karena hal sepele seperti game atau judi online,” tegasnya. [tin/beq]

  • Jombang Lantik 2.480 Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

    Jombang Lantik 2.480 Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

    Jombang (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten Jombang secara resmi melantik pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari 306 desa/kelurahan se-Kabupaten Jombang, Jumat (23/5/2025).

    Bertempat di UPT Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo, Kecamatan Jombang, kegiatan monumental ini dihadiri sekitar 2.500 orang dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat.

    Pelantikan massal ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekonomi desa. Hadirnya tokoh-tokoh strategis seperti Bupati Jombang H. Warsubi, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, serta jajaran pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM hingga Kementerian Hukum dan HAM, mempertegas komitmen bersama dalam membangun perekonomian berbasis koperasi.

    Acara diawali sambutan virtual dari Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang menegaskan bahwa koperasi desa memiliki peran sentral dalam mendorong pemerataan kesejahteraan. Sekitar 2.480 pengurus resmi dilantik untuk menjadi motor penggerak program-program ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

    “Koperasi Merah Putih hadir untuk menopang kebutuhan masyarakat desa, mulai dari sektor pertanian, perikanan, industri kecil, hingga kesehatan. Ini adalah koperasi multiusaha yang dirancang untuk mengakselerasi perputaran ekonomi desa,” ujar Adi Sulistyowati, Staf Khusus Menteri Koperasi sekaligus Komisaris Utama Independen Bank Jatim, dalam paparannya.

    Bupati Jombang, H. Warsubi, menggarisbawahi makna simbolik dari pemilihan lokasi pelantikan di TPA Banjardowo. “Kami ingin pelantikan ini menjadi momentum kesadaran terhadap lingkungan, sekaligus mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan kelestarian alam. Ini adalah amanah dan tantangan,” tegasnya.

    Dalam sambutannya, Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi. “Ini bukan sekadar organisasi, tapi wadah amanah masyarakat. Pengurus harus menempatkan kepentingan bersama di atas segalanya,” ujarnya di hadapan ribuan peserta yang memadati area pelantikan.

    Pengurus koperasi desa merah putih dari 306 desa/kelururahan se-Kabupaten Jombang

    Sebagai simbol dimulainya tugas besar koperasi desa, acara dirangkai dengan penyerahan akta koperasi secara simbolis dari Bupati kepada perwakilan pengurus. Dalam implementasinya nanti, Koperasi Merah Putih ditargetkan menjadi kanal resmi distribusi berbagai program strategis pemerintah, seperti penyaluran pupuk bersubsidi, pendampingan UMKM, hingga pembiayaan mikro.

    Langkah ini menunjukkan komitmen Jombang sebagai pelopor penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Dengan landasan gotong royong, transparansi, dan keberlanjutan, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat sekaligus wahana distribusi keadilan sosial di tingkat akar rumput. [suf]

  • Desa/Kelurahan di Pamekasan Mulai Urus Berkas Bentuk Koperasi Merah Putih

    Desa/Kelurahan di Pamekasan Mulai Urus Berkas Bentuk Koperasi Merah Putih

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah desa/kelurahan di Pamekasan, mulai mengurus berkas administrasi pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Desa atau Kelurahan Merah Putih, tertanggal 27 Maret 2025. Dijabarkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Sejauh ini baru ada beberapa desa yang sudah melakukan musyawarah pembetukan Koperasi Merah Putih, di antaranya beberapa desa di Kecamatan Pasean, serta beberapa desa lain di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan,” kata Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan, Muttaqin, Senin (19/5/2025).

    Sementara beberapa desa lainnya masih proses melengkapi berbagai berkas administrasi sesuai dengan regulasi yang ditentukan. “Dari progres kelengkapan berkas, nanti terbit akta notaris hingga keluar sertifikat yang dikeluarkan Kemenkum HAM, setelah itu baru membentuk Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.

    “Memang pembetukan koperasi ini cukup memakan waktu karena harus diadakan musyawarah desa khusus yang melibatkan kepala desa atau lurah bersama perangkat desa, termasuk juga BPD (Badan Permusyawaratan Desa), kelompok perwakilan masyarakat serta beberapa elemen lainnya,” jelasnya.

    Namun pihaknya tetap yakin dan optimistis jika semua desa/kelurahan di Pamekasan, akan terbentuk koperasi merah putih sesuai waktu yang ditetapkan. “Dari 189 desa/kelurahan di Pamekasan, akan terbentuk koperasi merah putih pada 12 Juli 2025, diluncurkan serentak bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi,” tegasnya.

    Untuk diketahui, terdapat sebanyak 189 desa/kelurahan tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, meliputi sebanyak 178 desa, serta sebanyak 11 kelurahan berbeda di wilayah setempat. [pin/kun]