Surabaya (beritajatim.com) – Progres percepatan pembentukan dan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Jawa Timur terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sebanyak 6.984 koperasi telah resmi terdaftar melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur.
“Jumlah tersebut setara 82,2 persen dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto, Senin (16/6/2025).
Berdasarkan data resmi dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim, terdapat 13 kabupaten/kota yang telah menuntaskan pendaftaran SABH untuk seluruh KD/KMP-nya. Daerah tersebut meliputi Ponorogo, Nganjuk, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Trenggalek, Kota Madiun, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, dan yang terbaru Kota Blitar.
Sementara itu, sejumlah daerah lain mencatatkan progres tinggi dan hampir mencapai 100 persen. Beberapa di antaranya adalah Jombang dengan capaian 99,7 persen, Jember 99,6 persen, Surabaya 99,3 persen, Bangkalan 98,6 persen, dan Gresik 98,3 persen. Wilayah-wilayah ini hanya menyisakan 1 hingga 6 berkas untuk diselesaikan.
Namun demikian, Haris juga menyoroti beberapa daerah yang menunjukkan progres lambat dan membutuhkan intervensi segera. Wilayah tersebut di antaranya adalah Bojonegoro (10,9 persen), Kota Pasuruan (20,6 persen), Kota Batu (37,5 persen), dan Kabupaten Pasuruan (41,4 persen).
“Beberapa kendala yang ditemukan meliputi keterlambatan penganggaran, revisi berkas notaris, hingga keraguan pengurus,” terang Haris.
“Perlu langkah percepatan dan pendampingan lebih intensif, terutama pada kabupaten/kota yang stagnan,” imbuhnya.
Tren pertambahan pendaftaran koperasi melalui SABH harian menunjukkan angka rata-rata lebih dari 280 koperasi per hari. Dengan laju ini, Kemenkum HAM Jatim optimistis target 100 persen dapat tercapai pada pekan ketiga Juni 2025.
Untuk mendukung target tersebut, sejumlah strategi percepatan tengah dilakukan. Di antaranya penandatanganan akta secara massal di hadapan notaris, audit kelengkapan dokumen secara kolektif, serta intervensi langsung ke daerah prioritas seperti Bojonegoro, Kota Batu, Sampang, dan Situbondo.
“Kami tentu mengapresiasi seluruh mitra kerja kami yang terlibat, mulai dari Pemprov dan Pemkab, Notaris dan Ditjen AHU dengan keandalan sistem yang dimiliki,” tutup Haris.
Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi berbadan hukum. Jawa Timur saat ini tercatat sebagai provinsi dengan jumlah koperasi berbadan hukum terbanyak secara nasional. [uci/beq]