Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

    DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menghapus larangan bagi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama atau judex facti.

    Awalnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pasal baru yang mengatur bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti. Sebab, MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

    “Jadi, bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex facti,” kata Eddy, Kamis (10/7/2025).

    Namun, dari hasil pembahasan, Ketua Panja, Habiburokhman, mengatakan DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menghapus ketentuan Pasal 293 ayat (3) dari draf RUU KUHAP.

    “Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti,’ sepakat untuk dihapus,” kata Habiburokhman.

  • Ormas di Biak wajib terdaftar di Bakesbangpol

    Ormas di Biak wajib terdaftar di Bakesbangpol

    Ketua Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur Biak Numfor, Papua Tery Sroyer menyerahkan syarat pendaftaran ormas kepada Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Katrien Wanma. ANTARA/HO-Dokumentasi Asosiasi Peternak Ayam Petelur.

    Pemkab: Ormas di Biak wajib terdaftar di Bakesbangpol
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 06 Juli 2025 – 19:45 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut organisasi kemasyarakatan (ormas ) di daerah wajib mendaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi kerja dengan pemda.

    “Baik sebagai ormas badan hukum maupun dengan surat keterangan terdaftar (SKT) di instansi pemerintah yang berwenang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Biak Numfor Katrien Wanma di Biak, Minggu.

    Diakuinya, pendaftaran ormas di daerah penting untuk memberikan status legal dan memungkinkan ormas berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

    Sedangkan tujuan lain ormas harus wajib terdaftar, lanjut dia, untuk mendapatkan berbagai pelayanan dari kebijakan program pemerintah.

    “Bakesbangpol sebagai organisasi perangkat daerah Pemkab Biak Numfor setiap saat melakukan sosialisasi dan edukasi untuk ormas yang beroperasi supaya bisa terdaftar secara legal,” katanya didampingi Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Kabupaten Biak Numfor Meice L Rumaropen.

    Ia mengatakan, untuk secara umum jika ormas sudah terdaftar maka akan diterbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) yang berarti organisasi bersangkutan beroperasi secara sah dan diakui.

    Untuk pendaftaran badan hukum ormas, lanjut dia, melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan mengajukan akta notaris, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta syarat lainnya.

    Untuk surat keterangan terdaftar, katanya, dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dan Bakesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota.

    Syarat ormas di daerah mendaftar di Bakesbangpol, lanjut dia, dengan melengkapi akta pendirian, susunan pengurus, surat domisili alamat organisasi serta surat pernyataan.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Ayam Petelur Biak Numfor Tery Sroyer mengakui, organisasi profesi yang yang telah dibentuknya sudah mendaftar di Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

    “Kami ingin mendukung program pemerintah dan menjadi mitra pemasok telur dan daging ayam program nasional Makan Bergizi Gratis untuk anak sekolah di Biak Numfor,” ujar Tery.

    Sumber : Antara

  • Populasi Anggrek Endemik Gunung Merapi Terancam, Dosen UMY Tawarkan Solusi

    Populasi Anggrek Endemik Gunung Merapi Terancam, Dosen UMY Tawarkan Solusi

    Inovasinya sudah teruji lewat program pengabdian masyarakat yang melibatkan petani pelestari anggrek di kawasan lereng Merapi. Selain mengenalkan media tanam alternatif, petani juga diajarkan penggunaan pupuk organik untuk mendukung keberhasilan perbanyakan anggrek di lapangan.

    Menurut Innaka, apabila metode ini diterapkan secara luas, tidak hanya akan mendukung konservasi, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi Vanda tricolor, mengingat tingginya permintaan pasar terhadap tanaman hias eksotis.

    “Kalau kita bisa memperbanyak dan mengomersialkan anggrek ini, setidaknya bisa mengurangi eksploitasi dari alam liar. Jadi masyarakat tidak perlu mengambil langsung dari habitatnya di lereng Merapi. Biarkan populasi alami tetap lestari, dan kita jual hasil kultur dari laboratorium,” imbuhnya.

    Meski perbanyakan bibit anggrek endemik Gunung Merapi sudah berhasil, dan bahkan sudah memperoleh hak paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, tantangan selanjutnya adalah mempercepat masa pertumbuhan hingga berbunga, yang secara alami memerlukan waktu cukup lama. Untuk itu, Innaka bersama tim kini tengah mengembangkan pupuk hayati berbasis bakteri menguntungkan.

    “Pupuk ini mengandung bakteri yang membantu menyediakan nutrisi bagi anggrek. Saat ini kami sudah berhasil mengisolasi delapan jenis bakteri. Langkah selanjutnya adalah uji molekuler untuk memastikan identitas dan efektivitas bakteri tersebut terhadap pertumbuhan Vanda tricolor,” tutup Innaka.

  • Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi

    Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi

    Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua DPR yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
    Namun, mantan ketua umum Partai
    Golkar
    itu dapat bebas lebih cepat detelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari
    Setya Novanto
    ihwal vonis hukumannya.
    Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh MA.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Selain masa hukuman penjara, MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik mantan Ketua DPR Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Selain putusan MA itu, Setya Novanto bisa bebas lebih cepat setelah ia mendapatkan sejumlah remisi khusus maupun umum.
    Pertama, Setya Novanto bersama 270 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri pada 2023.
    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat saat itu, Kusnali mengungkap bahwa Setya Novanto mendapatkan remisi satu bulan.
    Remisi kedua terjadi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Setya Novanto mendapatkan remisi umum selama tiga bulan.
    Setelah itu, Setya Novanto kembali mendapatkan remisi Idul Fitri pada 2024 selama 30 hari atau satu bulan. Remisi terakhir diterimanya pada Idul Fitri 2025, yang waktunya berkisar antara 15 hari sampai dua bulan.
    Berikut daftar remisi yang diterima Setya Novanto:
    Jika merujuk vonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018, Setya Novanto seharusnya baru bisa bebas pada sekitar tahun 2033.
    Adapun jumlah jumlah remisi yang didapatkan Setya Novanto adalah berkisar antara 5 sampai 6 bulan.
    Jika ditambah putusan MA yang mengabulkan permohonan pengajuan kembali itu, Setya Novanto setidaknya dapat bebas pada rentang antara 2029 hingga 2031.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri minta kepala daerah bina dan tindak tegas ormas bermasalah

    Wamendagri minta kepala daerah bina dan tindak tegas ormas bermasalah

    Perda adalah untuk ketertiban dan kesejahteraan

    Sumedang (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta para kepala daerah untuk membina sekaligus menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermasalah di wilayah masing-masing agar dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.

    “Lakukan pembinaan, pendampingan, dan motivasi agar ormas yang nakal kembali ke jalan yang benar,” kata Bima setelah memimpin apel terakhir Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di IPDN Jatinangor, Sumedang, Kamis.

    Namun, ia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum atau meresahkan masyarakat.

    “Ormas yang menyusahkan warga, yang membuat warga ketakutan, silakan ditindak tegas,” katanya.

    Bima menambahkan bahwa kepala daerah juga dapat memberikan rekomendasi pembubaran ormas yang melanggar undang-undang kepada Kementerian Hukum dan HAM.

    Menurutnya, keberpihakan kepala daerah terhadap ketertiban merupakan harapan besar masyarakat.

    “Di tangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Perda akan membuat warga nyaman dan warga tenang hidup di kota,” ucapnya.

    Dalam arahannya, Bima juga menekankan bahwa kepala daerah merupakan komandan terdepan dari Satpol PP sebagai penegak Perda.

    Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kewenangan yang dimiliki kepala daerah dijalankan secara lurus demi ketertiban dan kesejahteraan.

    “Perda adalah untuk ketertiban dan kesejahteraan,” kata dia.

    Pewarta: Rubby Jovan Primananda
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Jalan, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu BUMDes – Page 3

    80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Jalan, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu BUMDes – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa sebanyak 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini telah terbentuk di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut telah melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah.

    “Secara nasional sudah melampaui target, jadi targetnya sudah 80 ribu (Kopdes Merah Putih) yang sudah musyawarah desa khusus,” ujar Yandri saat melakukan kunjungan pengawasan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari Antara (24/6/2025).

    Kunjungan itu dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap ketahanan pangan dan penguatan ekonomi hijau desa sebagai langkah menuju kemandirian desa, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat.

    Yandri menjelaskan bahwa koperasi-koperasi desa tersebut saat ini tengah menjalani proses pengurusan legalitas di Kementerian Hukum dan HAM. Akta notaris sebagian besar telah rampung.

    “Memang tahap sekarang sedang mengurus badan hukum ke Menteri Hukum, akta notaris sudah hampir selesai dan Insya Allah sebelum tanggal 12 Juli atau akhir Juni tahun ini semua Koperasi Desa ataupun Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih tuntas dari sisi badan hukum,” jelasnya.

    Setelah legalitas formal selesai, koperasi desa ini akan mulai menjalankan kegiatan usaha sesuai potensi lokal masing-masing wilayah. Pemerintah akan mendorong koperasi untuk mengembangkan unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kekuatan desa masing-masing.

    “Nanti kita bergerak bagaimana menggerakkan bisnisnya, jadi apa saja bisnis yang bisa dilakukan di koperasi itu tentu melihat potensi desa yang ada,” ujar Yandri.

     

  • 2
                    
                        Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
                        Nasional

    2 Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat Nasional

    Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Amien Rais
    kembali menghiasi perpolitikan Tanah Air usai namanya disebut melakukan kesewenangan sebagai Ketua Majelis Syura
    Partai Ummat
    .
    Mantan Ketua MPR itu diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
    Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
    Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Jika somasi yang diajukan 24 DPW Partai Ummat tak direspon oleh Kementerian Hukum, pihaknya akan menggugat AD/ART yang disahkan Amien Rais itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Tegasnya, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais telah menyimpang dari nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan partai.
    “Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
    “Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” sambungnya.
    Ketidakpuasan kader Partai Ummat kepada Amien Rais seakan menambah asam garam dalam karier politiknya. Bagaimana kiprah politik Amien Rais hingga diprotes kadernya sendiri sat ini? Berikut perjalanannya:
    Amien Rais pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004 maju sebagai calon presiden (capres) dengan didukung oleh delapan partai politik. Ke-8 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (
    PAN
    ), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
    Selanjutnya ada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
    Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudo Husodo dan mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2004. Mereka bersaing dengan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
    Namun mereka gagal pada kontestasi tersebut, setelah hanya meraih 17,39 juta suara atau 14,66 persen, meski sudah didukung oleh delapan partai.
    Lompat ke 2020, hubungan Amien Rais dan PAN memanas jelang Kongres V PAN yang akan memilih ketua umum untuk periode 2020-2025.
    Jelang Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Februari 2020 itu, ketokohan Amien Rais mulai memudar. Padahal, nama Amien Rais Amien adalah sosok yang membidani lahirnya PAN bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri pada 1998.
    Adapun dalam Kongres V, Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap untuk memimpin PAN. Janji Mulfachri jika terpilih, maka Hanafi Rais yang merupakan anak dari Amien Rais, akan didapuk sebagai sekretaris jenderal partai itu.
    Kubu Amien Rais akan melawan Zulkifli Hasan yang notabenenya adalah petahana ketua umum PAN. Kongres V juga diketahui sempat ricuh, hingga akhirnya menetapkan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN periode 2020-2025.
    Di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, Amien Rais tak lagi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Kursi itu diberikan Zulkifli kepada Soetrisno Bachir.
    Internal PAN pun bergejolak, hingga sejumlah loyalis Amien Rais seperti Agung Mozin, Asri Anas, dan Hanafi Rais memilih hengkang dari partai tersebut.
    Singkat cerita, Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat pada Kamis (1/10/2020). Ia menyatakan partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai prinsip demokrasi.
    Amien Rais menjelaskan, Partai Ummat memiliki slogan “Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan”. Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin.
    Akhirnya, Partai Ummat dinyatakan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021. Adapun Ketua Umum Partai Ummat adalah Ridho Rahmadi, yang merupakan suami dari putri ke-4 Amien Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.
    Mereka juga menjadi salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam kontestasi pertamanya itu, mereka duduk di posisi buncit dengan perolehan 642.545 suara atau 0,42 persen.
    Sementara itu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Partai Ummat dan Amien Rais tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
                        Nasional

    2 Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat Nasional

    Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Amien Rais
    kembali menghiasi perpolitikan Tanah Air usai namanya disebut melakukan kesewenangan sebagai Ketua Majelis Syura
    Partai Ummat
    .
    Mantan Ketua MPR itu diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
    Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
    Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Jika somasi yang diajukan 24 DPW Partai Ummat tak direspon oleh Kementerian Hukum, pihaknya akan menggugat AD/ART yang disahkan Amien Rais itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Tegasnya, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais telah menyimpang dari nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan partai.
    “Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
    “Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” sambungnya.
    Ketidakpuasan kader Partai Ummat kepada Amien Rais seakan menambah asam garam dalam karier politiknya. Bagaimana kiprah politik Amien Rais hingga diprotes kadernya sendiri sat ini? Berikut perjalanannya:
    Amien Rais pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004 maju sebagai calon presiden (capres) dengan didukung oleh delapan partai politik. Ke-8 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (
    PAN
    ), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
    Selanjutnya ada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
    Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudo Husodo dan mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2004. Mereka bersaing dengan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
    Namun mereka gagal pada kontestasi tersebut, setelah hanya meraih 17,39 juta suara atau 14,66 persen, meski sudah didukung oleh delapan partai.
    Lompat ke 2020, hubungan Amien Rais dan PAN memanas jelang Kongres V PAN yang akan memilih ketua umum untuk periode 2020-2025.
    Jelang Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Februari 2020 itu, ketokohan Amien Rais mulai memudar. Padahal, nama Amien Rais Amien adalah sosok yang membidani lahirnya PAN bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri pada 1998.
    Adapun dalam Kongres V, Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap untuk memimpin PAN. Janji Mulfachri jika terpilih, maka Hanafi Rais yang merupakan anak dari Amien Rais, akan didapuk sebagai sekretaris jenderal partai itu.
    Kubu Amien Rais akan melawan Zulkifli Hasan yang notabenenya adalah petahana ketua umum PAN. Kongres V juga diketahui sempat ricuh, hingga akhirnya menetapkan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN periode 2020-2025.
    Di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, Amien Rais tak lagi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Kursi itu diberikan Zulkifli kepada Soetrisno Bachir.
    Internal PAN pun bergejolak, hingga sejumlah loyalis Amien Rais seperti Agung Mozin, Asri Anas, dan Hanafi Rais memilih hengkang dari partai tersebut.
    Singkat cerita, Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat pada Kamis (1/10/2020). Ia menyatakan partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai prinsip demokrasi.
    Amien Rais menjelaskan, Partai Ummat memiliki slogan “Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan”. Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin.
    Akhirnya, Partai Ummat dinyatakan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021. Adapun Ketua Umum Partai Ummat adalah Ridho Rahmadi, yang merupakan suami dari putri ke-4 Amien Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.
    Mereka juga menjadi salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam kontestasi pertamanya itu, mereka duduk di posisi buncit dengan perolehan 642.545 suara atau 0,42 persen.
    Sementara itu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Partai Ummat dan Amien Rais tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hampir 7.000 Koperasi Merah Putih Telah Terdaftar di Jatim, 13 Daerah Capai 100%

    Hampir 7.000 Koperasi Merah Putih Telah Terdaftar di Jatim, 13 Daerah Capai 100%

    Surabaya (beritajatim.com) – Progres percepatan pembentukan dan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Jawa Timur terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sebanyak 6.984 koperasi telah resmi terdaftar melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur.

    “Jumlah tersebut setara 82,2 persen dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto, Senin (16/6/2025).

    Berdasarkan data resmi dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim, terdapat 13 kabupaten/kota yang telah menuntaskan pendaftaran SABH untuk seluruh KD/KMP-nya. Daerah tersebut meliputi Ponorogo, Nganjuk, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Trenggalek, Kota Madiun, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, dan yang terbaru Kota Blitar.

    Sementara itu, sejumlah daerah lain mencatatkan progres tinggi dan hampir mencapai 100 persen. Beberapa di antaranya adalah Jombang dengan capaian 99,7 persen, Jember 99,6 persen, Surabaya 99,3 persen, Bangkalan 98,6 persen, dan Gresik 98,3 persen. Wilayah-wilayah ini hanya menyisakan 1 hingga 6 berkas untuk diselesaikan.

    Namun demikian, Haris juga menyoroti beberapa daerah yang menunjukkan progres lambat dan membutuhkan intervensi segera. Wilayah tersebut di antaranya adalah Bojonegoro (10,9 persen), Kota Pasuruan (20,6 persen), Kota Batu (37,5 persen), dan Kabupaten Pasuruan (41,4 persen).

    “Beberapa kendala yang ditemukan meliputi keterlambatan penganggaran, revisi berkas notaris, hingga keraguan pengurus,” terang Haris.

    “Perlu langkah percepatan dan pendampingan lebih intensif, terutama pada kabupaten/kota yang stagnan,” imbuhnya.

    Tren pertambahan pendaftaran koperasi melalui SABH harian menunjukkan angka rata-rata lebih dari 280 koperasi per hari. Dengan laju ini, Kemenkum HAM Jatim optimistis target 100 persen dapat tercapai pada pekan ketiga Juni 2025.

    Untuk mendukung target tersebut, sejumlah strategi percepatan tengah dilakukan. Di antaranya penandatanganan akta secara massal di hadapan notaris, audit kelengkapan dokumen secara kolektif, serta intervensi langsung ke daerah prioritas seperti Bojonegoro, Kota Batu, Sampang, dan Situbondo.

    “Kami tentu mengapresiasi seluruh mitra kerja kami yang terlibat, mulai dari Pemprov dan Pemkab, Notaris dan Ditjen AHU dengan keandalan sistem yang dimiliki,” tutup Haris.

    Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi berbadan hukum. Jawa Timur saat ini tercatat sebagai provinsi dengan jumlah koperasi berbadan hukum terbanyak secara nasional. [uci/beq]

  • 334 Kopdes Merah Putih di Sumenep Terbentuk, Sempat Molor Tunggu Kepulauan

    334 Kopdes Merah Putih di Sumenep Terbentuk, Sempat Molor Tunggu Kepulauan

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 334 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Sumenep.

    “Awalnya pembentukan Kopdes Merah Putih itu ditargetkan selesai 31 Mei. Ternyata mundur hingga 4 Juni karena ada keterlambatan di Kecamatan Kepulauan. Tapi Alhamdulillah, ini capaian yang sangat menggembirakan,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Sumenep, M. Ramli, Kamis (12/6/2025).

    Ia menjelaskan, Kopdes Merah Putih tersebut dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dari 334 Kopdes Merah Putih tersebut, 316 diantaranya telah menyerahkan berkas ke notaris untuk proses pengesahan badan hukum. Sedangkan 18 desa lainnya masih menunggu penjadwalan kehadiran tiga pengurus koperasi, yang merupakan syarat wajib dalam proses pencatatan notaris.

    “Dari 317 berkas yang telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM, Alhamdulillah 210 diantaranya telah mendapat pengesahan resmi sebagai badan hukum. Sisanya, yakni sebanyak 116 koperasi masih dalam proses finalisasi di pusat,” terangnya.

    Ramli menargetkan seluruh Kopdes Merah Putih telah berbadan hukum sebelum 12 Juli 2025, karena pada tanggal tersebut akan dijadikan momentum peluncuran nasional Kopdes Merah Putih, sekaligus memperingati Hari Koperasi Nasional.

    Menurutnya seluruh Kopdes Merah Putih di Sumenep merupakan koperasi baru, bukan revitalisasi dari koperasi lama. Dalam Musdesus telah disepakat membentuk koperasi baru agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

    “Tetapi pengurus koperasi lama juga banyak yang terlibat kembali sebagai bagian dari koperasi baru. Karena Koperasi Merah Putih ini milik semua warga desa,” tandasnya. [tem/suf]