Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • Lapas Mojokerto Gelar Doa dan Dzikir Bersama untuk Keselamatan Bangsa

    Lapas Mojokerto Gelar Doa dan Dzikir Bersama untuk Keselamatan Bangsa

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seluruh pegawai, tahanan, hingga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto larut dalam doa dan dzikir bersama demi keselamatan serta kebaikan bangsa Indonesia.

    Ini bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum khusus untuk memanjatkan doa agar berbagai persoalan yang tengah dihadapi negeri segera mendapat jalan penyelesaian terbaik.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menyampaikan bahwa doa bersama menjadi bentuk kepedulian spiritual jajaran Lapas terhadap kondisi bangsa.

    “Di tengah situasi yang penuh ujian, kita hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT. Semoga doa yang kita panjatkan bersama ini menjadi jalan turunnya rahmat dan pertolongan bagi negeri,” ungkapnya, Senin (1/9/2025).

    Dzikir yang dilantunkan bersama menggema di dalam lapas, menciptakan atmosfer religius dan menyejukkan hati. Kebersamaan antara petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam kegiatan ini menjadi simbol bahwa doa tidak mengenal sekat, serta menjadi wujud tanggung jawab moral seluruh pihak untuk mendoakan bangsa.

    Bagi para WBP, kesempatan mengikuti doa bersama menjadi pengalaman berharga. Selain memperkuat kesadaran spiritual, kegiatan ini juga memberi ruang bagi mereka untuk berkontribusi bagi bangsa meski dari balik jeruji. Kegiatan ini sejalan dengan semangat Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Yakni untuk mendorong setiap Lapas tidak hanya fokus pada pembinaan, tetapi juga berpartisipasi dalam menjaga ketenteraman bangsa melalui ikhtiar spiritual. Melalui doa bersama ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto menegaskan komitmennya untuk mendukung stabilitas, kedamaian, dan keselamatan Indonesia. [tin/ian]

  • Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

    Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyanyi Nazril Irham atau Ariel dan musisi Satriyo Yudi Wahono atau Piyu ditunjuk untuk tergabung dalam tim perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta.

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukkan tersebut telah disepakati dalam rapat yang digelar pada Kamis (21/8/2025).  

    “Semua yang ada hadir diundang pada hari ini baik artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun LMKN, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan UU Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” ujarnya.

    Dasco menargetkan Revisi UU Hak Cipta dapat diselesaikan dalam waktu 2 bulan ke depan untuk menyelesaikan dinamika penarikan royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.

    Dasco menyebut menegaskan bahwa DPR bersama seluruh pemangku kepentingan sepakat menjaga iklim dunia musik tetap kondusif sekaligus mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Hak Cipta. 

    “Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparasi kegiatan-kegiatan penarikan royalty yang ada selama ini,” jelasnya.

    Rapat konsultasi tersebut mempertemukan DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta perwakilan organisasi profesi dan pelaku musik seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

    Turut hadir Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

    Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu di Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR, namun sempat terkendala tarik-menarik kepentingan. Namun dengan niat baik dari semua pihak yang telah duduk bersama, Dasco menyakini dalam waktu sekitar dua bulan revisi UU Hak Cipta bisa selesai dengan baik.

    “Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun yang lalu sudah direncanakan di Badan Legislasi dan di Badan Keahlian DPR memang gak kunjung selesai karena tarik-menarik dari kepentingan-kepentingan yang ada. Tapi saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini dengan niat baik dari semua dan semua akan masuk ke dalam tim perumus Insya Allah dalam waktu kurang lebih 2 bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” pungkas Dasco.

  • Kementerian HAM Pantau Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Tersangka

    Kementerian HAM Pantau Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Munafrizal Manan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat kekerasan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

    Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka, termasuk seorang perwira pertama. Munafrizal menilai peristiwa tragis yang merenggut nyawa prajurit muda ini sebagai sinyal serius perlunya reformasi internal di tubuh TNI.

    “Kementerian HAM mengapresiasi komitmen dan kerja TNI AD dalam mengusut kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan, sungguh-sungguh, dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia,” ujarnya dalam rilisnya, Selasa (19/8/2025).

    Munafrizal mendukung desakan Komisi I DPR RI agar TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan prajurit, khususnya menghapus budaya senior-junior yang kerap menjadi akar kekerasan.

    “Kematian Prada Lucky harus menjadi momentum TNI untuk mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda secara kritis dan menyeluruh. Evaluasi ini harus mencakup budaya organisasi dan praktik senior-junior,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia mendorong TNI melibatkan Komnas HAM, lembaga independen, serta pakar HAM dalam proses evaluasi untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan reformasi.

    Hasil evaluasi tersebut, katanya, wajib dijadikan dasar perbaikan, seperti revisi kurikulum pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal yang independen, serta pembentukan tim pemantau eksternal.

    Munafrizal menegaskan bahwa pola pembinaan disiplin TNI tidak boleh mengandung unsur penyiksaan. Dia mengingatkan Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998, yang mewajibkan negara mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap bentuk penyiksaan.

    “Dalam keadaan apapun, baik perang, ancaman perang, instabilitas politik, maupun perintah atasan, tidak boleh ada pembenaran untuk penyiksaan. Jika terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Munafrizal mengutip UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) yang secara tegas melarang penyiksaan dan menyatakan hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

    “Penyiksaan terhadap prajurit muda tidak bisa disebut pembinaan. Kasus ini harus menjadi momentum TNI untuk membenahi sistem pembinaan agar selaras dengan HAM dan mencegah tragedi serupa terulang,” pungkasnya.

  • DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 17:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dari pemerintah.

    “Baru masuk DIM-nya, kita baru rapim kalau nggak nanti sore besok siang,” kata Adies usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa ada usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah terkait pembahasan RUU tersebut.

    Menurut dia, pembentukan kementerian itu akan mengurangi beban tugas Kementerian Agama yang selama ini menyelenggarakan pelayanan haji.

    Sejauh ini, dia mengatakan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah selalu bermasalah setiap tahunnya. Pada tahun lalu, DPR menggelar panitia khusus (pansus) untuk penyelenggaraan haji hingga kini urusannya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Belum lagi hasil temuan daripada Timwas Haji yang kemarin terkait dengan banyaknya carut-marut terkait dengan pelayanan haji, baik itu syarikah, baik itu makannya, transport-nya, dan lain sebagainya,” katanya.

    Dia pun yakin pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pun akan ditindaklanjuti hingga kantor wilayah (kanwil).

    Berkaca pada pemisahan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi tiga kementerian, menurut dia, kanwil kementerian tersebut akan berjalan.

    “Mungkin dari Direktorat Haji dan Umroh bisa ditarik ke Kementerian Agama kan juga berarti bisa langsung ada kanwil dan ada kantor-kantor di tingkat Kabupaten dan kota,” kata dia.

    Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

    “Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

    Sumber : Antara

  • Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

    Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

    GELORA.CO – Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan setiap narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa hukumannya bisa dapat bebas bersyarat dengan beberapa pertimbangan. Tetapi lain cerita untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

    Fickar pun menyinggung momen Setnov pernah tepergok ‘jalan-jalan’ keluar lapas saat masih menjalani masa tahanan. Peristiwa itu terjadi, pada tanggal 14 Juni 2019. Kala itu, Setnov pernah ketahuan kabur disela izin berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung.

    Modusnya, Setnov beralasan ingin membayar tagihan rumah sakit, tapi ditunggu-tunggu ia tak juga muncul. Baru pada sore harinya, Setnov ditekahui sedang berada di toko bahan bangunan di kawasan Padalarang, Bandung bersama istrinya, Deisty Tagor. “Dia pelesiran ke Padalarang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberit Simanjuntak kala itu.

    “Tapi saya tidak tahu persis soal Setya Novanto, karena pada waktu lalu juga diketahui dia pernah bolak balik jalan-jalan di luar lapas pada masa tahanannya,” ucap Fickar kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menilai, dengan adanya pelanggaran semacam jalan-jalan selama masa tahanan, maka sudah seharusnya pembebasan bersyarat ini dibatalkan. “Seharusnya ya (Setnov tidak berhak dapat pembebasan bersyarat),” tandasnya.

    Diketahui, Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini didapat lewat  peninjauan kembali (PK). Meski bebas, dia masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).

    “Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali, dikutip di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Setnov adalah terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Selain itu, dia juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

    Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto.

    Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan PK Novanto diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

  • Fadli Zon Dorong Revisi UU Hak Cipta, Tekankan Transparansi Pengelolaan Royalti

    Fadli Zon Dorong Revisi UU Hak Cipta, Tekankan Transparansi Pengelolaan Royalti

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya penataan sistem royalti musik di Indonesia agar dapat memberikan manfaat yang adil, baik bagi para pencipta dan pelaku seni maupun bagi pengguna karya musik.

    Hal itu dia sampaikan usai menghadiri peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025) malam.

    Fadli mengakui, persoalan royalti yang belakangan memicu keresahan sejumlah musisi, pegiat seni, hingga pelaku industri perhotelan memang tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu kementerian.

    Menurutnya, isu ini terkait erat dengan hak kekayaan intelektual sehingga memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

    “Memang perlu ada satu penataan yang bisa membuat semua pihak win-win. Bagaimanapun, ada hak-hak pencipta lagu, penyanyi, label, dan lain-lain, tetapi juga harus ada manfaat yang adil bagi para pengguna. Saya kira nanti akan ada titik keseimbangan jika semua duduk bersama,” kata Fadli.

    Merespons desakan sejumlah musisi dan pelaku usaha agar pemerintah meninjau ulang regulasi, Fadli menyatakan pemerintah membuka ruang untuk revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    “Sudah waktunya memang dilakukan revisi. Kemajuan teknologi, informasi, komunikasi, termasuk dunia digital, perlu diikuti dengan adaptasi regulasi. Oleh karenanya, revisi itu diperlukan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menambahkan, perkembangan ekosistem digital membuat model bisnis musik berubah drastis. Mekanisme royalti yang sebelumnya mengandalkan laporan manual perlu didukung oleh sistem otomatis berbasis teknologi yang mampu menghadirkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Sementara itu, terkait dengan kritik dari sejumlah musisi, termasuk Ari Lasso, yang menyoroti praktik distribusi royalti oleh lembaga manajemen kolektif (LMK) seperti WAMI, Fadli menekankan perlunya transparansi.

    “Ini salah satu persoalan yang memang harus dibereskan. Transparansi lembaga pengelola royalti masih jadi isu. Tidak mudah dalam aplikasinya, tetapi harus dicari cara agar semua pihak bisa menerima secara seimbang,” tuturnya.

    Fadli menyebut kemungkinan adanya lembaga pengawas khusus bagi pengelola royalti bisa dipertimbangkan, tetapi yang lebih mendesak adalah pembenahan sistem teknis.

    Dia menekankan perlunya mekanisme mechanical right yang bekerja otomatis, sehingga distribusi royalti berjalan lebih akurat dan tidak menimbulkan kecurigaan.

    “Yang paling penting menurut saya adalah teknik dan caranya, apalagi sekarang sudah serba digital. Harus ada data yang reliable dan bisa diterima semua pihak,” pungkas Fadli Zon.

  • Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara

    Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara

    GELORA.CO – Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua DPR RI resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

    Rika Aprianti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan sejumlah alasan yang membuat narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik itu bisa memperoleh bebas bersyarat.

    Di antaranya, Setnov dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia bahkan disebut aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Sukamiskin.

    “Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” kata Rika di Jakarta, Minggu (17/8/2025) dilansir Antara.

    Menurut Rika, klinik hukum tersebut menjadi wadah bagi warga binaan untuk mempelajari isu-isu hukum secara bersama. Konsepnya mirip peer educator atau pendidik sebaya, di mana sesama narapidana saling memberi dukungan.

    Selain itu, Setnov juga disebut rajin mengikuti program pembinaan spiritual, kemandirian, serta program ketahanan pangan yang digelar lapas.

    Rika menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto. Semua narapidana, kata dia, berhak mendapatkan kesempatan yang sama selama memenuhi syarat administratif dan substantif.

    Adapun beberapa syarat yang sudah dipenuhi Setnov di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, nelunasi denda dan uang pengganti, berperilaku baik selama di lapas, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko residivisme.

    “Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat dicek pertimbangannya, jadi bukan hanya Setnov,” jelas Rika.

    Dengan status baru tersebut, sejak 16 Agustus 2025 Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia wajib lapor minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029. Setnov baru akan bebas murni pada 2029 mendatang.

    Sebagai pengingat, Setya Novanto awalnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti korupsi proyek KTP elektronik 2011–2013.

    Namun pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setnov. Hukuman dikurangi menjadi 12 tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar sisa uang pengganti sekitar Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

    Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah masa pidananya berakhir. 

  • Syarat Menjadi WNI dan Biayanya, agar Bisa Rayakan Semangat Kemerdekaan RI

    Syarat Menjadi WNI dan Biayanya, agar Bisa Rayakan Semangat Kemerdekaan RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Semangat kemerdekaan RI mulai dirasakan semua warga negara Indonesia jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.

    Semangat ini bukan hanya dirasakan oleh warga Indonesia yang sejak lahir dan besar di Indonesia, namun juga oleh mereka yang menjadi WNI ketika menginjak dewasa.

    Dilansir dari kemenkum.go.id Sumut, WNI yang menjadi warga negara sering disebut dengan Naturalisasi, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).

    Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan kiteria :

    Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
    Berdasarkan Perkawinan Campur
    Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;
    Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

    SYARAT MENJADI WNI

    Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesiapaling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    Sehat jasmani dan rohani;
    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    Lalu apa saja persyaratan agar dapat diterima sebagai seorang WNI dan menggenggam paspor berlambang burung garuda serta memiliki kartu tanda penduduk (KTP) seperti halnya rakyat Indonesia lainnya? Berikut ini adalah selengkapnya seperti dikutip dalam Pasal 9 UU 12/2006.

    1. Pastikan bahwa pemohon orang asing untuk menjadi WNI sudah berusia minimal 18 tahun atau berstatus menikah.

    2. Saat permohonan diajukan sudah berdomisili di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling lama 10 tahun berturut-turut.

    3. Pemohon juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

    4. Mampu berbicara dan berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    5. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun atau lebih.

    6. Tidak berniat memiliki kewarganegaraan ganda selain sebagai WNI.

    7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    8. Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.

    Jika seluruh persyaratan itu dapat dipenuhi dengan baik, maka seperti tercantum pada Pasal 10, orang asing pemohon kewarganegaraan Indonesia wajib mengajukan permohonan secara tertulis di dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai ditujukan kepada Presiden melalui menteri. Berkas permohonannya harus disampaikan kepada pejabat berwenang.

    Melansir Pasal 3 PP 21/2022 disebutkan bahwa permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia tadi juga wajib disertai nama lengkap pemohon, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, kewarganegaraan asal, dan nomor induk kependudukan. Pemohon juga wajib menyertakan fotokopi dokumen-dokumen penting.

    Misalnya akta kelahiran pemohon dan pasangan, KTP, buku nikah, surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia, surat keterangan domisili, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat keterangan dari kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kemudian surat keterangan dari camat di wilayah kerja pemohon bahwa yang bersangkutan memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    Selanjutnya adalah surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyatakan jika menjadi WNI, maka berwargakenegaraan ganda dan surat pernyataan mengenai kesetiaan kepada Indonesia. Terakhir adalah mencantumkan pasfoto ukuran 4×6 sentimeter sebanyak enam lembar.

    Biaya yang mesti dikeluarkan oleh setiap pemohon dan diterima sebagai penerimaan negara bukan pajak ada beberapa macam berkisar antara Rp1 juta hingga Rp50 juta. Misalnya naturalisasi anak berdasarkan hasil kawin campur atau dari negara yang menganut Ius Soli dikutip biaya sebesar Rp5 juta. Untuk naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda dan hendak memilih sebagai WNI dikenai biaya Rp5 juta.

    Pengajuan naturalisasi disebabkan oleh pernikahan dengan WNI, maka setiap pemohonnya dikutip biaya sebesar Rp15 juta. Bagi WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI dikutip biaya resmi Rp50 juta. Negara juga mengenakan biaya sebesar Rp1 juta bagi pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang.

    Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM:

  • KI DKI perluas “E-monev” jadi komitmen keterbukaan informasi publik

    KI DKI perluas “E-monev” jadi komitmen keterbukaan informasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memperluas pelaksanaan program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) pada tahun ini dengan menyasar badan publik kategori kantor wilayah kementerian/lembaga di DKI Jakarta.

    “Perluasan ini merupakan bagian dari komitmen mendorong penerapan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh, termasuk di instansi vertikal pemerintah pusat yang berada di daerah,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Agus menjelaskan e-Monev menjadi instrumen penting untuk melakukan penyeimbangan dan pengawasan (check and balance) terhadap implementasi keterbukaan informasi.

    “Terutama dalam aspek tata kelola data dan informasi yang wajib diakses publik,” ucapnya.

    Agus menyebutkan sebanyak empat kantor wilayah telah menjadi objek E-Monev pada 2024, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, serta Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

    “Dari keempatnya, baru Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dinyatakan informatif. Sementara itu, tiga kantor wilayah lainnya belum memenuhi kategori tersebut,” katanya.

    Menurut Agus, rendahnya capaian keterbukaan informasi pada ketiga instansi tersebut disebabkan oleh masih minimnya pemahaman terhadap pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), khususnya dalam penyediaan data dukung pada enam indikator penilaian.

    “Beberapa di antaranya, seperti Kanwil Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan, memang baru pertama kali mengikuti proses monev, sehingga masih memerlukan pendampingan dan pembiasaan teknis,” katanya.

    Sebagai tindak lanjut, KI DKI Jakarta merencanakan perluasan monev pada 2025, termasuk menyasar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.

    Agus juga mengimbau agar seluruh badan publik setingkat kantor wilayah kementerian/lembaga di DKI Jakarta segera mempersiapkan diri dan mengambil langkah proaktif menghadapi E-Monev berikutnya.

    “Kami mendorong badan publik untuk berkonsultasi secara teknis kepada KI DKI Jakarta. Hal ini penting agar mereka memahami mekanisme E-Monev dan mampu memenuhi indikator keterbukaan informasi secara maksimal,” katanya.

    Agus juga menyebutkan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mazhab ‘Rangkulisme’ ala Prabowo Jadi Sindiran ‘Serakahnomics’ untuk Jokowi?

    Mazhab ‘Rangkulisme’ ala Prabowo Jadi Sindiran ‘Serakahnomics’ untuk Jokowi?

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menilai langkah Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan upaya memperkenalkan Mazhab baru Rangkulisme terhadap semua pihak, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan partainya.

    “Memang ini menegaskan soal mazhab rangkulisme. Kalau kemarin kan Pak Prabowo mengenalkan serakanomics, nah sekarang saya mengenalkan rangkulisme,” ujar Agung saat dihubungi Inilah.com, Minggu (3/8/2025).

    Agung menilai sikap Prabowo yang merangkul demi kepentingan bangsa menunjukkan perbedaan mencolok dibandingkan gaya kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Istilah “serakahnomics” yang pernah diucapkan Prabowo, menurutnya, bukan sekadar sarkasme terhadap kalangan rakus demi kepentingan pribadi, tetapi juga diduga merujuk pada Presiden Jokowi.

    “Ya, jadi beliau ingin dipandang sebagai pemimpin yang bisa bekerja sama dengan siapapun, merangkul siapapun, semua unsur untuk membangun bangsa. Dan ini masukan positif ya, sedikit banyak berbeda dengan gaya kepemimpinan Pak Jokowi ya, seperti itu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Agung menilai pendekatan rangkul yang diterapkan Prabowo berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat apabila hanya kalangan elite saja dirangkul.

    “Walaupun nanti ada negatifnya ya soal demokrasi kita, soal partisipasi publik dan seterusnya,” tuturnya.

    Amnesti Hasto Pererat Hubungan Prabowo-Megawati

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah foto kebersamaannya dengan sejumlah elite PDIP.

    Tidak dijelaskan kapan pertemuan itu terjadi, namun unggahan tersebut muncul setelah Dasco mengumumkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    Dalam unggahan itu, tampak Dasco bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, serta Menteri Sekretaris Negara dan Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi.

    Salah satu foto juga memperlihatkan Dasco, Puan, dan Prasetyo memegang map batik. Tidak diketahui isi map tersebut. Tiga foto yang diunggah Dasco diberi keterangan: “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” Kamis (31/7/2025) malam.

    Sebelum foto-foto itu dipublikasikan, Dasco telah mengumumkan bahwa pihaknya bersama pemerintah menyepakati pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

    Baca Juga:

    Ia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli yang ditujukan kepada DPR. Dasco menyebut pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan menyetujui surat dari Presiden Prabowo.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    Muncul dugaan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kesepakatan politik agar PDIP tidak menjadi oposisi. Dalam ilmu semiotika, setiap peristiwa politik tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada tanda-tanda yang membentuk makna utuh.

    Tanda-tanda itu sudah terlihat, seperti pertemuan antara Prabowo dan Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, pada 7 April lalu. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara Dasco dan Prasetyo di kediaman Megawati pada Juni 2025.

    Kemudian, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menegaskan sikap politik partainya terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ia menyampaikan bahwa PDIP tidak akan menjadi oposisi maupun bagian dari koalisi.

    Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam pidato politiknya saat penutupan Kongres Ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025).

    “Peran kita adalah memastikan bahwa pembangunan nasional tetap pada rel konstitusi,” kata Megawati.

    Sumber: inilah