Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • Imigrasi Longgarkan Syarat Investor Asing di IKN Dapat Golden Visa

    Imigrasi Longgarkan Syarat Investor Asing di IKN Dapat Golden Visa

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi kemudahan berupa pemberian fasilitas golden visa bagi investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Kamis (1/2).

    Silmy menyatakan perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

    Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

    Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta (untuk masa tinggal 5 tahun), atau paling sedikit US$10 juta (untuk masa tinggal 10 tahun).

    Pada Januari 2024, terang Silmy, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Menurut dia, kemudahan golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

    “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” kata Silmy.

    Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

    Landasan pemberlakuan kebijakan ini yaitu pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 diundangkan.

    Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa pasca-diundangkan akhir Agustus tahun lalu.

    Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

    (ryn/agt)

  • 2.720 Permohonan Bantuan Hukum di Kemenkumham Jatim Habiskan Rp 6,4 Miliar

    2.720 Permohonan Bantuan Hukum di Kemenkumham Jatim Habiskan Rp 6,4 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 2.270 permohonan bantuan hukum gratis masuk ke Kanwil Kemenkumham Jatim selama tahun 2023. Dari permohonan tersebut menelan anggaran hingga 6,4 miliar rupiah. Anggaran sebanyak itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.

    “Dari anggaran sebesar Rp 6.515.730.000, kami telah merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp 6.434.490.000 atau 98,75%,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono hari ini Rabu, (27/12/2023).

    Anggaran sebanyak itu, lanjut Heni, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).

    “Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta,” terangnya.

    Sebanyak 2.270 permohonan bantuan hukum gratis masuk ke Kanwil Kemenkumham Jatim selama tahun 2023. Dari permohonan tersebut menelan anggaran hingga 6,4 miliar rupiah. Anggaran sebanyak itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.

    Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan. Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan. “Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk,” jelas Heni.

    Salah satu strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum ini dapat optimal karena sistem reward and punishmen yang diterapkan Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Program Bantuan Hukum. Tim melakukan evaluasi terhadap kinerja PBH pada akhir triwulan III.

    “Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” ujar Heni.

    Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari-September tahun 2023. Mantan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu menerangkan total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim PANWASPUS BPHN adalah sebesar 131 juta rupiah.

    “Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan,” kata Heni.

    Pada tahun depan, Heni menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan. Salah satu strateginya adalah dengan meningkatkan capaian akreditasi PBH. “Dari 65 PBH yang ada, yang terakreditasi A ada 3 PBH, 14 PBH terakreditasi B dan lebih dari separuh atau 48 PBH masih terakreditasi C,” urai Heni.

    Mayoritas memang baru pertama kali mengikuti proses akreditasi, sehingga masuknya akreditasi C. Nah, Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong agar PBH itu dapat menyelesaikan perkara yang lebih banyak dengan jumlah advokat dan paralegal yang meningkat.

    “Seiring waktu, seharusnya PBH bisa meningkatkan akreditasinya melalui peningkatan kinerjanya tiap tahun, bisa dari penyerapannya, bisa juga dari peningkatan jumlah advokat dan paralegal dan juga yang gak kalah penting jumlah kasus pro bono yang mereka tangani,” tutup Heni. [uci/kun]

  • Dapat Layaran Narapidana, Rutan Ponorogo Overload

    Dapat Layaran Narapidana, Rutan Ponorogo Overload

    Ponorogo (beritajatim.com) – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo saat ini mengalami overload atau kelebihan kapasitas. Seharusnya, jika sesuai dengan kapasitas idealnya, rutan yang berada di Jalan Haji Oemar Said (HOS) Cokroaminoto itu berisi 107 orang.

    Namun, kini jumlah narapidana (napi) atau warga binaan (wabin) nyaris over hingga 3 kali lipat dari jumlah kapasitas ideal. Banyaknya napi layaran atau kiriman dari rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) lain menjadi salah satu penyebab rutan tersebut over kapasitas.

    “Idealnya Rutan Ponorogo itu berisi 107 orang,” kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, ditulis Selasa (26/12/2023).

    Azhar mengungkapkan bahwa saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo berjumlah 293 orang. Dari jumlah itu, mayoritas penghuninya merupakan napi layaran. Komposisi penghuninya, 60 persen napi layaran  dan 40 persen merupakan napi lokal.

    “Kiriman layaran terahir dari Lapas Ngawi sebanyak 3 orang,” katanya.

    Penghuni yang melebihi kapasitas, memang bukan hal yang baru di instansi di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Azhar menyebut bahwa rutan dan lapas di Indonesia, sekarang ini tidak ada yang tidak overload. Semuanya penghuninya sudah over kapasitas.

    “Overload itu terjadi di semua rutan atau lapas di Indonesia. Jadi tidak ada yang tidak overload,” ungkap laki-laki yang pernah bertugas di Makassar tersebut.

    Azhar menambahkan bahwa untuk peringatan dan perayaan natal dan tahun baru (nataru), pihaknya melakukan antisipasi dengan mengintensifkan pengamanan.

    Petugas piket pengamanan yang biasanya 1 orang, kini ditambah menjadi 2 orang. Pihaknya juga bakal melakukan kontroling secara internal maupun bekerjasama dengan instansi lain.

    “Libur nataru kita tingkatkan pengamanannya. Antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. [end/beq]

  • Peserta Adu Skill Demi Bisa Lolos CPNS Kemenkum HAM

    Peserta Adu Skill Demi Bisa Lolos CPNS Kemenkum HAM

    Surabaya (beritajatim.com) – Peserta seleksi CPNS Kemenkum HAM 2023 adu skill saat memasuki tahap akhir. Sebanyak 262 peserta dari wilayah Jatim mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (SKB WPFK) pada Jumat (22/12/2023) kemarin.

    Kegiatan SKB WPFK CPNS Kemenkumham di Jatim digelar di Kanwil Kemenkumham Jatim. Hadir memantau pelaksanaan kegiatan yaitu Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta.

    Hadir pula Sesditjen KI Sucipto, Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Heny Yuwono, para pimti Pratama Kanwil serta Ka UPT di jajaran kanwil Kemenkum HAM sebagai tim penguji.

    Kepala BSK menyampaikan kepada para penguji untuk selalu jeli menggali potensi para peserta CPNS tersebut. Mengingat, dari tahap inilah kita dapat mengetahui kualitas para peserta. “Kedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas,” urainya.

    Sementara itu, Kakanwil Jatim berpesan kepada para peserta untuk memaksimalkan potensi diri selama tes berlangsung. “Tunjukkan kemampuan terbaik kalian,” katanya di hadapan peserta di ruang tunggu.

    Berdoa kepada Tuhan dan minta restu kepada orang tua juga menjadi pesan yang disampaikan kakanwil. “Mental dan fisik benar-benar harus dipersiapkan dalam tahapan kali ini,” tandasnya.

    Kakanwil juga mengingatkan dalam pelaksanaan tes SKB WPFK ini dilakukan secara murni, sehingga apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka jangan dipercaya dan segera laporkan.

    “Ini semua dilakukan dengan murni, tidak ada backing-backingan,” tegasnya. [uci/beq]

  • Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Pastikan Remisi Natal Gratis

    Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Pastikan Remisi Natal Gratis

    Surabaya (beritajatim com) – Remisi khusus Natal yang diajukan pada 449 narapidana kristiani dipastikan tanpa biaya. Untuk itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono bakal memberikan sanksi tegas apabila ada oknum yang melakukan penyimpangan.

    “Silakan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan,” tegas Heni.

    Sebanyak 449 nerapidana diusulkan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi khusus natal 2023. Karena bersifat khusus, hanya narapidana umat kristiani yang diusulkan.

    “Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Jumat (22/12/2023).

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa pengusulan yang dilakukan oleh SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani. Hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

    “Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan,” lanjut Heni.

    Sehingga, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

    “Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Heni. [uci/but]

  • Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkum HAM Jatim berkomitmen menciptakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil). Hal itu ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/12/2023).

    Hingga saat ini, di 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengalami overkapasitas sebesar 105%. “Dari kapasitas hunian 13.563, saat ini lapas dan rutan di Jatim dihuni 27.875 warga binaan,” ujar Heni.

    Jumlah ini menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 113%. Hal ini tak lepas dari reformasi hukum dengan penerapan pidana alternatif dan mengedepankan prinsip restorative justice. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari unsur legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI yang terus mengawal semangat reformasi hukum di Indonesia,” puji Heni.

    Fluktuasi jumlah warga binaan ini pun berdampak pada persiapan pelaksanaan pemilu di lapas dan rutan. Pihak Kemenkumham Jatim harus benar-benar memastikan jumlah warga binaan yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun calon Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Sesuai hasil rapat pleno KPU Jatim pada 27 Juni 2023 lalu, ada 22.891 orang warga binaan yang masuk dalam DPT,” ujar Heni.

    Namun, pada 6 Desember 2023, jumlah DPT menjadi 17.761 DPT. Salah satu faktor utamanya karena jumlah warga binaan di lapas dan rutan sangat dinamis. “Jumlahnya bertambah dan berkurang setiap hari, jadi kami terus melakukan koordinasi dengan KPU setiap bulan untuk melaporkan jumlah warga binaan yang terkini,” urai Heni.

    Hingga saat ini, lanjut Heni, masih ada 10.114 warga binaan yang masuk kategori Calon DPK. Rencananya, status mereka akan ditetapkan sebagai DPT pada H-30 hari pemungutan suara. “Kami sudah siapkan juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas dan rutan yang jumlahnya mencapai 102 TPS,” terang Heni.

    Ke depan, Heni menekankan bahwa jajarannya akan terus melakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Hal ini untuk memastikan warga binaan dapat menyampaikan suaranya. “Tentunya kami akan memperjuangkan hak suara dari setiap warga binaan, hal ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan pemilu yang luber jurdil,” tutup Heni.

    Komitmen ini mendapatkan apresiasi dari pimpinan maupun anggota komisi III yang hadir dalam rapat yang digelar di Ballroom Hotel JW Mariott, Surabaya itu. Sebanyak 10 wakil rakyat hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Adies Kadir (Fraksi Golkar), M Nurdin, Arteria Dahlan dan Johan Budi Sapto Wibowo (Fraksi PDIP),
    Didik Mukrianto (Fraksi Demokrat), Wihadi Wiyanto dan Rahmat Muhajirin (Fraksi Gerindra), Jacky Uly (Fraksi Nasdem), Ahmad Baidowi (Fraksi PPP) serta Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi PKS).

    Wihadi mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya. Dia berharap lapas maupun rutan tidak tertutup selama proses pelaksanaan pemilu. “Kami harap, lapas mau terbuka bagi siapa saja, terutama bagi stakeholder yang berkepentingan selama pemilu, hal ini agar proses pemilu di lapas bisa berlangsung dengan transparan dan jauh dari prasangka,” tuturnya.

    Hal senada juga diungkapkan Rahmat Muhajirin. Dia berharap jajaran Kemenkumham Jatim dapat melanjutkan kerja baik yang telah dilaksanakan untuk menyambut pemilu 2024. “Kami harap lapas maupun rutan terus update tentang data petugas yang akan bertugas selama proses pemungutan suara, baik dari KPU, Bawaslu maupun petugas lapas sendiri,” harap wakil takyat dari dapil Jatim I itu.

    Begitu juga dari Arteria Dahlan yang mengapresiasi akurasi dan lelengkapan data yang dipaparkan. Menurutnya, hal ini akan menjadi faktor penentu kelancaran proses pemilu 2024. “Kami siap mendukung jajaran Kemenkumham Jatim untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung aman dan lancar,” tegasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Buruan Daftar, Banyuwangi Fasilitasi Permohonan Hak Cipta ke Kemenkumham

  • Kemenkum HAM Jatim Selidiki Pengerusakan Penampungan Pengungsi

    Kemenkum HAM Jatim Selidiki Pengerusakan Penampungan Pengungsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur (Jatim) tengah menyelidiki kasus perusakan fasilitas sarana di tempat penampungan pengungsi internasional di Kabupaten Sidoarjo.

    Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.

    “Kami sedang komunikasi dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus pengerusakan sarana dan prasarana di tempat penampungan pengungsi Puspa Agro yang diduga dilakukan oleh pengungsi,” ujar Herdaus, Sabtu (9/12/2023).

    Herdaus menceritakan sebelumnya terjadi pemadaman listrik oleh PLN sejak Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.30 WIB akibat adanya kebakaran gudang perusahaan marketplace yang lokasinya di sebelah kiri area Pasar Puspa Agro, Sidoarjo.

    “Pada Jumat siang, para pengungsi melakukan protes kepada pengelola Aparna Puspa Agro karena dengan adanya listrik padam dianggap mengganggu aktivitas para pengungsi yang ditampung di Aparna Puspa Agro, sehingga pihak pengelola mengupayakan recovery dengan cepat dan tepat yaitu dengan menyewa genset,” ujar Herdaus.

    BACA JUGA:
    Pengungsi Asing Ngamuk Rusak Fasilitas Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo

    Pada sore harinya, genset tiba di lokasi penampungan Aparna Puspa Agro. Selanjutnya petugas melakukan pemasangan dan penginstalasian untuk menghidupkan kebutuhan listrik penampungan.

    “Sekitar satu jam setelah genset aktif, ternyata kami menerima informasi dari PLN bahwa aliran listrik telah menyala dan bisa digunakan, sehingga pemasangan dan penginstalasian genset dihentikan dan proses penyambungan kembali menggunakan aliran listrik PLN,” urai Herdaus.

    Namun, sekitar pukul 19.15 WIB, terdapat beberapa pengungsi yang melakukan pengerusakan sarana dan prasarana di Puspa Agro.

    “Informasi yang kami terima, ada sekitar 30 orang refugees melakukan perusakan dengan melempari kaca penampungan Aparna Puspa Agro,” terang Herdaus.

    BACA JUGA:
    Ternyata 4 Pengungsi Rohingya Myanmar Telah Menikah di Blitar dan Tulungagung

    Kejadian tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Para perusak berhenti beraksi setelah aliran listrik di penampungan kembali normal.

    “Para refugees yang melakukan perusakan lari bersembunyi,” tutur Herdaus.

    Herdaus sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi pengerusakan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Untuk itu, pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan para stakeholder, termasuk dengan International Organization for Migration (IOM) pada Senin (11/12/2023).

    “Kalau melihat kronologisnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai sikap atau perilaku pengungsi yang tidak sepantasnya, kemungkinan ada sanksi sebagai efek jera dan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Herdaus. [uci/beq]

  • Warisan Era Menlu Retno: Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

    Warisan Era Menlu Retno: Larang Kibarkan Bendera Israel di RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Baru-baru ini isu pelarangan pengibaran bendera Israel di Indonesia ramai diperbincangkan.

    Isu ini merebak di saat Israel tengah melancarkan agresi ke Palestina sejak 7 Oktober lalu dan tak lama usai insiden bentrokan antara beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Bitung, Sulawesi Utara.

    Bentrokan itu terjadi antara ormas pro-Palestina dan ormas pro-Israel. Menurut laporan Detik, massa pro-Israel tampak membawa bendera dengan perpaduan warna biru dan putih yang menyerupai bendera Israel saat itu.

    Netizen pun ramai-ramai menyoroti pengibaran bendera Israel yang secara jelas dilarang di Indonesia.

    Indonesia memang memiliki aturan yang melarang pengibaran bendera Israel, yakni Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150-151. Beleid ini diteken langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

    Indonesia mempunyai aturan larangan mengibarkan bendera asing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Namun, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan

    Eks juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, sempat menjelaskan permenlu itu dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.

    “Saya garis bawahi [permenlu itu] sifatnya pedoman. Dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan,” ujar Faizasyah saat ditemui di Kemlu RI, pada 5 April lalu.

    “Namun, pedoman itu berlaku untuk pemda. Tidak dalam kerangka internasional,” lanjut Faizasyah.

    Faizasyah saat itu merespons permenlu yang mencuat usai gaduh Piala Dunia U-20. Faizasyah pun menjelaskan awal mula permenlu dibentuk yakni mempertimbangkan era awal reformasi dan otonomi daerah, di mana banyak pemuda melakukan kegiatan internasional.

    Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal urusan pertahanan, hubungan internasional, dan keuangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    “Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman,” ucapnya.

    Sebelum permenlu terbit, Indonesia belum punya aturan yang melarang secara spesifik pengibaran bendera Israel di RI. Pelarangan ini sendiri lantaran Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel karena dukungan RI atas kedaulatan Palestina.

    Setahun sebelum permenlu terbit alias pada 2018, sempat terjadi pengibaran bendera Israel di Jayapura, Papua, yang membuat heboh masyarakat. Polisi Papua saat itu menyatakan tindakan tersebut dilakukan komunitas Sion Kids dan sudah menjadi tradisi mereka selama ini.

    Sementara itu, isi dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 adalah:

    Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

    Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

    a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

    b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

    c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

    d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

    e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

    f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • 12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hari ini Kamis, (9/11/2023). Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono berharap proses seleksi dan peserta menjalankan tahapan dengan penuh integritas.

    “Sebanyak 12.448 peserta CPNS Kemenkumham dijadwalkan mengikuti SKD mulai hari ini hingga 16 November 2023 di Surabaya,” ujar Heni.

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan segala proses SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Di Jatim, titik lokasi ujian berada di Auditorium Politeknik Pelayaran Surabaya hasil kerja sama Kemenkumham dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sistem ini merupakan tes berbasis komputer sehingga nilai peserta bisa dipantau oleh masyarakat melalui live score di Youtube Official CAT BKN,” jelas Heni.

    Heni memantau proses pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham 2023 langsung dari lokasi acara. Dalam pengarahannya, Heni berharap peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan tidak percaya pada semua pihak yang menawarkan kelulusan tes dengan meminta bayaran. “Sebagai CPNS, integritas adalah nilai dasar yang harus ditanamkan sejak dini,” tegas Heni.

    Heni mengatakan penggunaan sistem CAT menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk melakukan seleksi secara transparan dan tanpa kecurangan. “Seleksi ini sangat transparan. Setiap orang bisa melihat nilai peserta secara real time. Panitia atau peserta tidak bisa curang mengubah nilai,” ujar Heni.

    Soal SKD berjumlah 110 soal berjenis pilihan ganda. Bobot nilainya adalah nol hingga lima poin untuk tiap soal. Setiap kali peserta memilih jawaban benar, maka nilai peserta pada live score langsung berubah secara otomatis. “Jika peserta memilih jawaban yang benar, maka nilainya akan berubah secara otomatis. Jika salah, maka nilainya tidak berubah karena jawaban salah mendapat bobot nilai nol,” jelasnya.

    Live score hanya bisa diakses oleh masyarakat, bukan peserta yang sedang mengikuti tes di dalam ruangan. Peserta dapat melihat nilai akhirnya sendiri setelah peserta menekan tombol “selesai” pada komputer tes. “Tak henti-hentinya saya ingatkan agar peserta dan keluarga jangan percaya pada orang yang meminta sejumlah uang dengan janji kelulusan seleksi. Andalkan saja doa dan kemampuan diri sendiri,” tutur Heni.

    Kemenkumham terus melakukan seleksi yang transparan dan bersih dari kecurangan untuk menghasilkan kader Kemenkumham yang berkemampuan tinggi serta memiliki loyalitas. “Semoga dapat terpilih putera-puteri Indonesia terbaik dari yang terbaik untuk memberikan pengabdian di Kemenkumham,” pungkasnya.

    Panitia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan aduan jika menemui dugaan kecurangan selama rangkaian seleksi. Adapun soal SKD terdiri dari tiga kategori soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. Peserta yang lolos SKD nantinya akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu seleksi kesamaptaan; seleksi wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Begini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023

  • Kemenkum HAM Jatim Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan

    Kemenkum HAM Jatim Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkum HAM Jatim berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan juga meningkatkan pelayanan publik khususnya di bidang Hukum dan HAM. Untuk memastikannya, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Jatim untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.

    Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat bertandang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jatim hari ini Senin (24/ 10/2023). Heni yang didampingi Kadiv Yankumham Nur Ichwan, disambut langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin dan Kepala Keasistenen Penerimaan dan Verifikasi Laporan Muflihul Hadi.

    Agus mengawali sambutannya dengan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Jatim. Karena selama ini pihaknya selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan Kemenkumham yang berhubungan dengan pelayanan publik. Mulai dari Seleksi calon taruna dan CPNS, deklarasi pembangunan ZI.

    “Inilah kenapa kami menekankan pentingnya komunikasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara Ombudsman dan Kemenkumham Jatim,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kakanwil Kemenkumham Jatim Ingatkan Kualitas SDM Notaris

    Bahkan, Agus mengatakan bahwa dari beberapa instansi vertikal yang ada di Jatim, Kemenkumham adalah instansi yang paling responsif. Sehingga memudahkan dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada.

    “Saat ini kami sedang melakukan clearence terhadap satker yang diusulkan dalam pembangunan zona integritas, dan selama ini Kemenkumham sangat aktif,” pujinya.

    Heni mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Ombudsman. Namun, dia berharap pihak Ombudsman terus memberikan pendampingan ke jajarannya.

    “Karena tren jumlah pegawai Kemenkumham di level nasional sebenarnya semakin sedikit karena tahun ini yang pensiun mencapai 5.000 orang, namun penerimaan baru hanya 1.000 orang saja,” ucap Heni.

    BACA JUGA:
    18.537 Warga Ikut Tes CPNS di Kemenkum HAM Jatim

    Hal ini, menurut Heni, membuat perbandingan jumlah petugas dan narapidana tidak seimbang. Saat ini, satu pegawai penjaga tahanan harus menjaga sekitar 40-50 narapidana/tahanan.

    “Idealnya di negara maju, jumlah perbandingannya hanya 1:2 saja,” ucap Heni.

    Namun, kondisi ini bukan pembenaran agar pihaknya tidak bekerja dengan baik. Justru menjadi tantangan. Sehingga kinerja petugas bisa lebih optimal.

    “Kami tidak akan lemah dalam melakukan pengawasan, namun tetap memerlukan kolaborasi dengan Ombudsman RI untuk mengawasi kinerja jajaran kami mengingat pelayanan publik yang kami berikan sangat beragam,” terangnya. [uci/beq]