Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • Mugiyanto, korban penculikan ’98, kini jadi Wakil Menteri HAM

    Mugiyanto, korban penculikan ’98, kini jadi Wakil Menteri HAM

    Jakarta (ANTARA) – “Nyatanya, orang-orang yang ditahan, tapol-tapol (tahanan politik) yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya, membela saya,” ujar Prabowo Subianto, yang saat itu berstatus sebagai calon presiden nomor urut 2 untuk Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut Prabowo sampaikan dalam debat perdana Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023.

    Yang kala itu menjadi sorotan adalah Budiman Sudjatmiko. Ia dikenal sebagai salah satu aktivis yang menjadi korban penculikan pada 1998. Budiman menjadi sorotan lantaran ia mengangkat tangan di tengah sorak-sorai penonton, berikut dengan senyuman bangga yang merekah pada wajah.

    Budiman Sudjatmiko bukanlah satu-satunya aktivis yang merapat ke barisan Prabowo. Ada pula Mugiyanto, korban penculikan 1998 yang kini menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih—nama kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka—sebagai Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM).

    Penunjukan Mugiyanto menjadi Wakil Menteri HAM secara resmi diumumkan oleh Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10) malam.

    Kementerian HAM merupakan kementerian baru yang tercipta pada kabinet Prabowo dan Gibran. Sebelumnya, bidang HAM berada dalam satu kementerian dengan hukum, yakni di Kementerian Hukum dan HAM.

    Sebagai seorang aktivis, Mugi, sapaan akrab Mugiyanto, memiliki rekam jejak yang begitu lekat dengan perkembangan HAM di Indonesia.

    Jejak Mugi dan HAM

    Berangkat dari Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID), Mugi dikenal sebagai aktivis reformasi 1998 yang mengalami penculikan dan penyiksaan. Ia merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia.

    Mugi sempat aktif di Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), di mana ia menjabat sebagai Ketua IKOHI selama periode 2000–2014. IKOHI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia.

    Lebih lanjut, menginjak tahun 2015–2020, ia pun bergabung dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) sebagai Senior Program Officer HAM dan Demokrasi. INFID merupakan sebuah organisasi non-pemerintah yang fokus pada advokasi kebijakan nasional dan internasional terkait pembangunan serta demokratisasi di Indonesia.

    Tak terbatas pada keterlibatannya dalam memperjuangkan HAM di dalam negeri, Mugiyanto juga terlibat dalam Federasi Asia Melawan Penghilangan Paksa (AFAD) yang berpusat di Manila, Filipina pada 2006–2014. AFAD merupakan federasi organisasi hak asasi manusia yang berfokus pada isu penghilangan paksa di Asia.

    Ketika menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) pun, Mugi secara aktif terlibat dalam kegiatan-kegiatan pemerintah yang terkait dengan HAM. Salah satunya adalah saat ia berkunjung ke Banda Aceh pada pengujung tahun 2023.

    Dalam kunjungan tersebut, Mugi memastikan korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Aceh akan mendapatkan hak reparasi dari negara. Hal itu disampaikan Mugi setelah menerima buku berjudul Peulara Damee (Merawat Perdamaian) berisi laporan temuan pelanggaran HAM di Aceh yang diserahkan langsung oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

    Selain kunjungan ke Aceh dan menerima laporan dari KKR Aceh, Mugi melalui KSP bersama INFID, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Pemerintah Kota Bitung terus berkolaborasi dalam menggelar Festival HAM 2024 pada Juli 2024 bertema “Memajukan Demokrasi, Pemenuhan HAM, dan Penguatan Partisipasi Masyarakat dari Daerah hingga Nasional”.

    Mugi berharap penyelenggaraan Festival HAM 2024 tersebut dapat menjadi gelaran yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga masyarakat melihat bahwa Festival HAM merupakan sebuah inisiatif positif.
     

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Batik Gajah Oling tercatat Ekspresi Budaya Tradisional asli Banyuwangi

    Batik Gajah Oling tercatat Ekspresi Budaya Tradisional asli Banyuwangi

    Banyuwangi (ANTARA) – Motif batik Gajah Oling tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asli Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, setelah resmi mendapat surat pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual atau KIK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    “Kami semua sangat bersyukur, motif batik Gajah Oling sudah sah secara hukum diakui berasal dari Banyuwangi. Kami akan terus dorong motif-motif batik lain untuk segera dicatatkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banyuwangi Sugirah, Minggu.

    Ia mengatakan bahwa motif batik Gajah Oling telah menjadi bukti bahwa batik telah lama menjadi bagian dari seni budaya Banyuwangi, sedangkan pemkab serta pemangku kepentingan lainnya tentu harus merasa memiliki tanggung jawab besar untuk melestarikan batik di daerahnya.

    Agenda Banyuwangi Batik Festival (BBF) 2024, lanjut Sugirah, merupakan salah satu contoh keseriusan pemerintah daerah setempat dalam melestarikan dan menjadikan batik Banyuwangi untuk berkembang industrinya.

    Pada tahun 2024, lanjut Sugirah, Banyuwangi Batik Festival mengangkat salah satu motif lawas batik Banyuwangi, yakni Jenon.

    Sebelumnya BBF juga mengangkat motif Gajah Oling, Galaran, Sembruk Cacing, Gedekan, Kangkung Setingkes, Paras Gempal dan Jajang Sebarong, hingga Sekar Jagad Blambangan.

    “Satu persatu setiap tahunnya motif-motif khas Banyuwangi kami angkat dalam BBF mulai tahun 2013, diawali dari Gajah Oling, lalu Kangkung Setingkes, Paras Gempol, Sekar Jagad Blambangan, Kopi Pecah, hingga tahun ini Jenon. Ini adalah kekayaan warisan leluhur yang harus kami jaga, lestarikan, dan kembangkan,” kata Sugirah.

    Menurutnya, pemerintah daerah setempat akan terus mendorong dan memfasilitasi beragam motif batik untuk disahkan sebagai kekayaan intelektual komunal dari Kementerian Hukum dan HAM.

    “Ke depan, pemerintah daerah akan terus mengupayakan pengakuan hukum atas keanekaragaman budaya Banyuwangi, termasuk motif batik khas-nya,” kata Sugirah.

    Motif batik Gajah Oling merupakan satu dari puluhan motif batik yang ada di Banyuwangi. Motif ini bisa dibilang paling populer dibanding motif batik lainnya. Gajah Oling merupakan perpaduan dari gambaran gajah dan uling atau sejenis belut.

    Baca juga: BBF merupakan komitmen Pemkab Banyuwangi dorong ekosistem batik lokal

    Baca juga: Menkop: Batik Banyuwangi bisa perkuat pariwisata

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Siapkan Aturan Baru eSIM, Ini Bocorannya

    Pemerintah Siapkan Aturan Baru eSIM, Ini Bocorannya

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan peraturan baru terkait embedded SIM (eSiM). Aturan ini ditargetkan rampung Oktober ini sebelum pergantian pemerintahan.

    “Regulasi eSIM sedang difinalisasi. Terakhir kami sudah ada pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. (Sebelumnya) sudah melalui konsultasi publik di bulan awal-awal 2024 kemarin,” kata Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo saat ditemui usai acara Ngopi di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

    Nantinya peraturan eSIM akan mengatur mengenai format penomorannya. Sebab tidak hanya terpasang di smartphone tetapi juga di perangkat Internet-of-Things (IOT) serta mesin.

    “Jadi harus dibagi antara penomoran untuk mesin sama penomoran untuk person,” ujar Aju.

    “Sekarang di industri itu, handset sudah banyak yang modul based, itu harus kita regulasikan jelas, termasuk yang IoT. IoT sekarang nggak mungkin kita taruh kartu fisik di IoT yang sensornya kecil-kecil. Mereka juga harus ada aturan.” sambungnya.

    Dalam aturan eSIM yang baru, Kominfo bakal mengatur aktivasi berlangganan atau provisioning. Demikian pula profiling eSIM serta registrasi pelanggannya.

    “Nanti tetap pakai NIK. Semua skema registrasi prabayar harus sama dengan yang ada di regulasi sebelumnya. Nggak ada perubahan sih sebetulnya. Hanya memang wajib meregistrasikan pelanggannya,” ungkap Aju.

    Ditekankan, aturan eSIM tidak diwajibkan ke semua operator seluler. Hanya berlaku untuk operator yang menyediakan layanan eSIM.

    “Kalau memang masih belum, masih based kartu fisik, berjalan saja dengan (aturan) kartu fisik,” kata Aju.

    Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Foto: Adi Fida Rahman/detikINETManfaat eSIM

    Kehadiran eSIM memberikan banyak manfaat, tidak hanya bagi pengguna tapi juga industri. Menurut Aju, eSIM akan membawa perubahan pada rantai bisnis distribusi SIM card di Tanah Air, dari sebelumnya kartu fisik menjadi menjadi sistem provisioning.

    Perubahan ini bakal memunculkan peluang baru bagi operator karena mereka bisa berkolaborasi dengan pihak ketiga untuk melakukan provisioning. Tak sampai di situ, Kominfo berkeyakinan eSIM bisa menciptakan efisiensi pada provider.

    “Jadi penyebaran distribusi kartu fisik yang sekian banyaknya di masyarakat jadi mungkin akan mengalami efisiensi. Jadi secara produksi kartu fisik juga akan mengalami efisiensi. Jadi yang tidak efisien menjadi efisien akhirnya,” jelas Aju.

    eSIM memberikan keuntungan bagi pengguna, salah satunya menghindari kartu hilang. Selain itu secara pemanfaatan inovasi, pelanggan dapat menggunakan perangkat lebih banyak tanpa nomor berbeda.

    “Nggak perlu dua SIM fisik. Jadi bisa satu nomor nanti,” pungkas Aju.

    (afr/fay)

  • Ratusan Napi di Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

    Ratusan Napi di Lapas Banyuwangi Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Umum bertepatan pada peringatan Hari Ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Total, sebanyak 592 napi yang menerima Surat Keputusan (SK) remisi tersebut.

    “Sebelumnya, mereka (narapidana yang menerima remisi) telah kami usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Sabtu (17/82024).

    Agus merinci, dari 592 narapidana yang mendapatkan remisi, 584 diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan sisanya, yaitu 8 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

    “Namun yang bisa langsung bebas hanya 6 orang, satu orang masih harus menjalani subsidair dan yang satunya terdapat perkara baru, sehingga belum bisa kami keluarkan hari ini,” terangnya.

    Agus menyebut, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan bagi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi 2 bulan.

    “Untuk tahun kedua mendapatkan 3 bulan, tahun ketiga mendapatkan 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan,” terangnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah memberikan pembinaan terbaik kepada Warga Binaan. Ia menyebut, Pemerintah Daerah siap hadir untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan pembinaan di Lapas Banyuwangi.

    Kepada narapidana yang mendapatkan remisi, Mujiono berharap agar terus memegang teguh nilai luhur dan etika, sehingga benar-benar siap untuk kembali kepada masyarakat.

    “Harapannya ketika telah bebas nanti bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan perilaku yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (rin/kun)

  • Kemenkum HAM Jatim Juara 3 Tenis Meja dengan Jaket Karya Narapidana Pasuruan

    Kemenkum HAM Jatim Juara 3 Tenis Meja dengan Jaket Karya Narapidana Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam perayaan Hari Pengayoman ke-79 yang diselenggarakan BPSDM Hukum dan HAM, tim tenis meja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) berhasil meraih juara ketiga. Prestasi membanggakan ini semakin istimewa karena para atlet mengenakan jaket hasil karya narapidana Lapas Kelas IIB Pasuruan.

    “Jaket ini tidak hanya nyaman, tapi juga membangkitkan semangat kebersamaan tim,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar.

    Kemenangan ini membuktikan bahwa karya narapidana memiliki nilai tambah. Jaket yang mereka kenakan tidak hanya mendukung penampilan para atlet, tapi juga menjadi media promosi produk dalam negeri dan bentuk nyata pemberdayaan narapidana.

    Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, merasa bangga atas prestasi ini. “Kami bangga karena karya warga binaan kami bisa diapresiasi di tingkat nasional,” ujarnya.

    Selain jaket, para atlet juga memamerkan kaos karya WBP Lapas Pemuda Madiun dan topi buatan Lapas Perempuan Malang. Hal ini membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk karya narapidana. (ada/kun)

  • Kejati Jatim Ajukan Pencekalan terhadap Ronald Tannur

    Kejati Jatim Ajukan Pencekalan terhadap Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur ke KemenkumHAM Pada Kamis (8/8/2024).

    “Info tentang cekal GRT sudah dimintakan ke kemenkum HAM tgl 8/8/2024,” ujar Aspidum Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, Kamis (8/8/2024).

    Dijelaskan Aspidum, pihak Kejaksaan sebatas pengajuan. Dan yang menentukan adalah pihak KemenkumHAM.

    “Kejaksaan RI mengajukan dan yang berwenang menetapkan Kemenkum HAM,” ujarnya.

    Untuk memori kasasi sendiri lanjut Aspidum, pihaknya masih melakukan ekspose untuk kali kedua. Dan pekan depan memori kasasi akan diserahkan ke PN Surabaya.

    “Senin pengecekan administrasi dan penyempurnaan akhir, setelah itu baru penyerahan ke PN Surabaya,” ujarnya.

    Perlu diketahui, PN Surabaya melakui hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa kasus pembunuhan yaitu Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Majalis hakim menyatakan bahwa Dini meninggal karena minuman beralkohol. [uci/but]

  • Oknum ASN Kemenkumham Diduga Konsumsi Sabu Bareng Seorang Wanita, Begini Nasibnya Sekarang

    Oknum ASN Kemenkumham Diduga Konsumsi Sabu Bareng Seorang Wanita, Begini Nasibnya Sekarang

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Video seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, menjadi bahan perbincangan di media sosial.

    Sambil jongkok di sebuah kamar mandi, oknum ASN itu terekam bersama wanita tengah menggunakan sabu.

    Tak hanya berbincang biasa, rupanya mereka tengah membuat benda mirip alat isap sabu, bong.

    Tak diketahui jelas isi percakapan pria berbaju hitam dan wanita berbaju kuning tersebut.

    Meski tengah direkam oleh rekannya, sosok diduga ASN dan wanita lainnya itu tetap santai melakukan aksinya.

     Tubagus Erif Faturahman membenarkan kalau orang yang asik nyabu merupakan pegawai di instansinya atau ASN Kemenkumham.

    Menurut Tugabus Erif peristiwa itu sebenarnya terjadi pada bulan lalu dan sudah ditindaklanjuti.”

    Itu laporan sudah masuk beberapa bulan lalu dari masyarakat dan sudah langsung ditindak lanjuti oleh pimpinan, melalui pembentukan tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal,” ujar Tubagus Erif dilansir Tribun-Medan.com dari Tribun Solo, Rabu (26/6/2024).

    “Jadi saat ini pegawai yang bersangkutan sedang dalam tahap pemeriksaan,” katanya.

    Menurutnya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham tengah melakukan pemeriksaan terhadap pria itu.

    “Yang bersangkutan sedang proses pemeriksaan Inspektorat Jenderal,” kata Hantor saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

    Meski begitu Hantor masih enggan mengungkapkan lebih jauh soal identitas oknum ASN tersebut.

    Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.

    Pelaku Masih Aktif Kerja

    Oknum ASN itu bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

    Dalam video itu, oknum ASN tampak dalam posisi jongkok bersama teman wanitanya.

    Mereka diduga tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu.

    Humas Kemenkumhan Tubagus Erif Faturahman membenarkan pria itu ASN Kemenkumham.

    Ia mengatakan pelaku sudah diperiksa bulan lalu.

    Namun pelaku masih tetap aktif bekerja. (*)

  • Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Madiun Temukan Ini

    Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Madiun Temukan Ini

    Madiun (beritajatim.com) – Lapas Kelas I Madiun menggelar razia kamar warga binaan pada Jumat malam (24/5/2024). Dari penggeledahan satu per satu blok kamar, petugas menemukan sejumlah benda terlarang.

    “Benda terlarang yang ditemukan seperti 1 ponsel pintar, 1 kabel data, 2 korek gas, dan 1 kabel. Semuanya langsung diamankan untuk kemudian diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan M. Mukaffi, Sabtu (25/5/2024).

    Menurut Mukafi, penggeledahan rutin ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

    Setiap sudut kamar dilakukan penyisiran. Razia digelar guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta tercipta lingkungan di dalam lapas yang kondusif.

    Pada kegiatan yang sama, pihaknya juga memeriksa instalasi listrik di dalam blok hunian, agar tidak ada penggunaan listrik yang ilegal atau berpotensi menimbulkan bahaya.

    “Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebakaran atau gangguan lainnya yang dapat membahayakan penghuni Lapas,” pungkasnya.

    Sementara itu Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Heni Yuwono menyatakan, dengan adanya razia rutin seperti ini, diharapkan Lapas Kelas I Madiun dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

    “Tentunya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif bagi proses rehabilitasi para narapidana,” tandasnya. [fiq/beq]

  • AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal

    AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating bakal menindak tegas adanya kurator yang nakal. Dia tak menampik, memang ada oknum kurator yang berbuat curang dalam menangani perkara kepailitan.

    Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menghukum Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dua orang kurator yang menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, menjadi pailit.

    Vonis MA terhadap dua kurator tersebut membuktikan jika masih ditemukan mafia kepailitan di tanah air. “Perkara itu setahunnya itu ada ratusan, lalu berapa yang bermasalah. Berdasarkan laporan dalam setahun ini saja ada 700 perkara kepailitan di Indonesia, yang mungkin laporan mengenai kode etik atau pidana tidak sampai satu persennya,” ujar Imran kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/5/2024).

    Rendahnya kasus pelanggaran kode etik di tubuh AKPI dikatakannya, berkat pendidikan ketat yang menekankan pentingnya bekerja sesuai aturan main, profesional serta sesuai kode etik saat menyeleksi para calon kurator.

    “Kita ada dewan standar profesi namanya, yang mendesain bagaimana kurator bekerja supaya compare dengan peraturan perundang-undangan. Tidak semua organisasi punya standar profesi, mungkin dewan etik punya tapi dewan standar profesi tidak. Nah kita [AKPI] ada,” ucapnya.

    Ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal AKPI Rafles Siregar, bahwa AKPI tak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap para kurator nakal. “Memang ada satu dua yang kita dengar [bertugas] tidak sesuai dengan kode etik. Dan itu di AKPI ada mekanisme untuk mengujinya, yaitu dengan melaporkan kode etik kepada Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan AKPI, kalau ada pelanggaran, tidak segan-segan dan tidak sungkan akan memberikan sanksi, mulai dari ringan hingga berat,” tegas Rafles.

    Namun demikian, ia juga menegaskan, bahwa pihaknya selama ini sudah berusaha keras memberikan pendidikan yang baik. Hanya saja kata dia, kondisi di lapangan memang terkadang menjerumuskan para kurator melakukan berbagai penyimpangan. Dan hal itu menurutnya, tergantung masing-masing individu.

    “Sedangkan tugas kita sebagai organisasi adalah berinvestasi dengan pendidikan yang baik, menjelaskan kode etik dengan baik, melakukan pengawasan dengan baik dan bermitra dengan Kementerian Hukum dan HAM dan pengadilan dengan baik. Dan itu sudah kita maksimalkan dan akan kita terus maksimalkan,” tegasnya.

    Sebagai bentuk ketegasan AKPI, Rafles menyebut selama organisasinya ini berdiri acapkali menerima laporan masyarakat mengenai adanya kurator nakal dan pihaknya langsumg menindaklanjuti dengan menjalankan serangkaian pemeriksaan. Setelah dinilai bersalah, Dewan Kehormatan AKPI selanjutnya menjatuhkan sanksi tegas mulai dari sekedar teguran lisan, tertulis, hukuman ringan, pemberhentian sementara sampai dipecat. “Itu ada semua, disesuaikan dengan berat tidaknya pelanggaran,” singkat dia. [uci/kun]

  • Usai Bebas, Rendra Kresna Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat Malang

    Usai Bebas, Rendra Kresna Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat Malang

    Malang (beritajatim.com) – Rendra Kresna (RK), Mantan Bupati Malang, menghirup udara bebas, Selasa (23/4/2024). Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya itu.

    Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi tersebut memenuhi persyaratan administratif yang ada.

    “Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).

    Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

    Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari. “Yang bersangkutan juga membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” terang Heni.

    Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.

    Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menangani. “Salah satu jenis pembimbinganya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbinganya berjalan efektif,” ucap Heni.

    Sementara itu, setibanya di kediamannya kawasan Pakis, Malang, Rendra langsung disambut putra sulungnya Kresna Dewanata Prosakh dengan pelukan hangat. Rendra mengaku bersyukur atas pembebasan bersyarat yang ia terima dari Kementerian Hukum dan HAM. “Bersyukur saya masih diberi kesempatan menjalani bebas bersyarat sesuai aturan yang ada,” kata Rendra.

    Sejumlah kerabat, tamu dan handai taulan yang mengenal baik mantan politisi Partai Golkar dan Partai NasDem itu hilir mudik menemuinya hingga malam hari ini.

    “Bersyukur hari ini saya bisa berkumpul dengan keluarga dan rekan rekan dan teman-teman sekalian. Setidaknya kita jagongan. Membicarakan sesuatu yang bermanfaat bagi wilayah Kabupaten Malang kedepannya,” ujar Rendra.

    Terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang sudah diujung mata tahun ini, Rendra mengaku ingin menikmati waktu santai lebih dulu. Rendra juga menyerahkan urusan Pilkada pada pemain-pemainnya. “Saya santai santai dululah, saya menikmati dulu,” kata Rendra sambil tersenyum. [yog/suf]