Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • Petugas Gabungan TNI-Polri dan BNN Gresik Razia Rutan Banjarsari

    Petugas Gabungan TNI-Polri dan BNN Gresik Razia Rutan Banjarsari

    Gresik (beritajatim.com) – Petugas gabungan TNI-Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik melaksanakan razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Gresik. Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Bersih-Bersih Narkoba (Benar)” sebagai langkah 100 hari kerja dari Kementerian Hukum dan HAM.

    “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan rutan yang bebas ponsel, pungutan liar, dan narkoba untuk menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban,” ujar Kepala Rutan Banjarsari Kelas IIB, Yuliawan Dwi Nugroho, Kamis (14/11/2024).

    Seluruh blok hunian dirazia dalam kegiatan tersebut, yang juga melibatkan tes urine bagi 100 pegawai dan 100 warga binaan. Yuliawan menyebutkan bahwa hasil tes ini menegaskan komitmen Rutan Gresik dalam menjaga lingkungan yang bersih dan aman. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara pihak rutan dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di area tersebut.

    “Kami telah melakukan tes urine sebelumnya, dan alhamdulillah, seluruh pegawai kami negatif narkoba,” tambah Yuliawan.

    Ia juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir peredaran narkoba di lingkungan rutan. Yuliawan mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi sudah merambah berbagai komunitas, sehingga diperlukan perhatian serius dari berbagai pihak. [dny/but]

  • Petugas Rutan Salemba Diperiksa Terkait 7 Tahanan-Napi Kabur

    Petugas Rutan Salemba Diperiksa Terkait 7 Tahanan-Napi Kabur

    Jakarta

    Tujuh tahanan dan narapidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat melarikan diri dengan menjebol terali besi. Petugas Rutan Salemba diperiksa terkait kejadian ini.

    “Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas,” ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (13/11/2024).

    Agung mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengejar ketujuh orang tersebut. Pengejaran masih terus dilakukan.

    “Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus lakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri, Selasa (12/11) dini hari,” kata Agung.

    Ketujuh orang yang berstatus sebagai tahanan dan napi tersebut kabur pada Selasa (12/11) dini hari. Ketujuh tahanan dan napi kasus narkoba ini kabur setelah menjebol terlais kamar tahanan.

    “Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar,” ujarnya.

    Penyisiran di Rutan

    “Petugas Rutan Jakarta Pusat langsung melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area Rutan. Kepala Rutan Jakarta Pusat juga sudah melaporkannya kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat,” imbuhnya.

    (mea/dhn)

  • Jebol Teralis, 7 Tahanan Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

    Jebol Teralis, 7 Tahanan Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

    Bisnis.com, JAKARTA–Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat menggandeng Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengejar 7 tahanan narkotika yang melarikan diri.

    Kepala Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Agung Nurbani mengatakan bahwa 7 orang tahanan narkotika tersebut melarikan diri dengan cara menjebol teralis tahanan. 

    Dia menduga bahwa ketujuh tahanan kasus narkotika tersebut melarikan diri pada hari Selasa 12 November 2024 dini hari pagi.

    “Petugas Rutan Jakarta Pusat langsung melakukan pengecekan kamar sekaligus penyisiran sekitar area Rutan. Kami juga sudah melaporkannya kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat ketujuh tahanan narkotika itu untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. 

    “Mohon dukungan masyarakat untuk terusmemberikan informasi dan masukan untuk memperbaiki pelayanan publik,” katanya.

    Berikut 7 nama tahanan yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat:

    AAK bin R (22 tahun)
    J bin I (29 tahun)
    W bin T (47 tahun)
    MJ bin ZA (42 tahun)
    M bin I (43 tahun)
    MAU bin S (30 tahun)
    AS bin N (27 tahun)

  • Tujuh tahanan Rutan Salemba melarikan diri lewat teralis kamar

    Tujuh tahanan Rutan Salemba melarikan diri lewat teralis kamar

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak tujuh tahanan kasus narkoba melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11) dini hari.

    “Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis kamar,” kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat Agung Nurbani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

     

    Ia menjelaskan, petugas langsung melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area rutan.

     

    Lalu, Agung juga sudah melaporkan kejadian ini kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat.

     

    “Kami bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas,” ujar Agung.

    Selain itu, Agung mengatakan, pihaknya bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana itu.

    Baca juga: Petugas jaga Polsek Tanah Abang diperiksa terkait 16 tahanan kabur

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • JK Bersuara, 152 Imigran Rohingya Akhirnya Ditampung di GOR Aceh Selatan

    JK Bersuara, 152 Imigran Rohingya Akhirnya Ditampung di GOR Aceh Selatan

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Sebanyak 152 imigran Rohingya akhirnya ditampung di GOR Tapaktuan Sport Center, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, setelah sempat terkatung-katung di atas truk dan dibawa ke sejumlah daerah di Aceh.

    Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla atau JK sebelumnya mengimbau masyarakat Aceh agar menerima para imigran Rohingya yang terdampar di Indonesia secara beradab.

    Kantor berita Antara melaporkan, 152 orang imigran Rohingya itu tiba di Tapaktuan, ibu kota Aceh Selatan dengan menumpangi empat truk pada, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 03.42 WIB dan ditampung di GOR Tapaktuan Sport Center.

    GOR Tapaktuan Sport Center sudah dipasangi garis polisi dan dikawal ketat aparat keamanan.

    Para imigran Rohingya terlihat membersihkan diri dan makan. Beberapa anak bermain bulu tangkis dengan alat seadanya.

    Sebelumnya, masyarakat setempat berkumpul sekitar Simpang Kede Aru, Jumat (8/11/2024) malam, menolak para imigran Rohingya itu dibawa kembali ke Aceh Selatan. Alasannya untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan setelah kehadiran imigran Rohingya, seperti terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

    Namun, setelah adanya audiensi alot antara masyarakat dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta pihak kepolisian dan demi kemanusiaan, masyarakat mengizinkan seratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan di GOR TSC untuk sementara waktu.

    Imigran Rohingya tersebut sebelumnya didaratkan di Pelabuhan Labuhanhaji, Kamis (24/10/2024), setelah terombang-ambing di atas kapal beberapa hari karena masyarakat menolak kehadirannya.

    Setelah sempat ditampung di Pelabuhan Labuhanhaji, sebanyak 152 orang imigran itu dibawa ke Lapangan Alun-alun Tapaktuan pada Kamis (7/11/2024). Namun, malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, mereka dinaikkan ke truk dan dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh.

    Setelah menempuh jalur darat selama 8 jam perjalanan, pihak Kemenkumham Provinsi Aceh menolak kehadiran mereka. Imigran tersebut juga tidak diberikan izin turun dari truk yang membawanya.

    Para imigran Rohingya itu kemudian dibawa ke Kota Lhokseumawe. Namun, masyarakat setempat menolak kehadiran mereka dan akhirnya dikembalikan ke Aceh Selatan.

    Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengimbau masyarakat Aceh agar menerima para pengungsi secara beradab.

    “Sebagai orang Islam kita selayaknya membantu orang susah karena itulah perintah agama kita,” ujarnya di kediamannya di Jalan Haji Bau, Kota Makassar, Sabtu (9/11/2024) siang.

    “Kita harus mengedepankan adab menghadapi mereka. Eropa saja kalau ada pengungsi dari Afrika, berapa pun jumlahnya mereka selalu terima,” tuturnya.

  • 152 imigran Rohingya akhirnya ditampung di GOR Aceh Selatan

    152 imigran Rohingya akhirnya ditampung di GOR Aceh Selatan

    Imigran etnis Rohingya di GOR TSC, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (9/11/2024). ANTARA/Risky Hardian Saputra

    152 imigran Rohingya akhirnya ditampung di GOR Aceh Selatan
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 16:25 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 152 imigran etnis Rohingya akhirnya ditampung di GOR Tapaktuan Sport Center, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, setelah mereka sempat terkatung-katung di atas truk dan dibawa ke sejumlah daerah di Aceh. Informasi yang dihimpun di Aceh Selatan, Sabtu, menyebutkan sebanyak 152 orang imigran Rohingya itu tiba di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, dengan menumpangi empat truk pada Sabtu pukul 03.42 WIB.

    Saat ini gedung olahraga tersebut dipasangi garis polisi dan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan setempat. Di dalam gedung, para imigran tersebut terlihat membersihkan diri dan makan. Beberapa anak bermain bulu tangkis dengan alat seadanya.

    Sebelumnya, masyarakat di Tapaktuan sempat menolak kehadiran imigran Rohingya itu dibawa kembali ke Aceh Selatan. Masyarakat berkumpul di sekitar Simpang Kede Aru, Jumat (8/11), mulai berkumpul pukul 20.30 hingga pukul 23.35 WIB. Masyarakat menolak kehadiran imigran Rohingya dengan alasan mengantisipasi kejadian tidak diinginkan setelah kehadiran imigran Rohingya, seperti terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

    Namun, setelah adanya audiensi alot antara masyarakat dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta pihak kepolisian dan demi kemanusiaan, masyarakat mengizinkan seratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan di GOR TSC untuk sementara waktu. Imigran Rohingya tersebut sebelumnya didaratkan di Pelabuhan Labuhanhaji, Kamis (24/10). Sebelumnya, mereka sempat terombang-ambing di atas kapal beberapa hari karena masyarakat menolak kehadirannya.

    Setelah sempat ditampung di Pelabuhan Labuhanhaji, sebanyak 152 orang imigran itu dibawa ke Lapangan Alun-alun Tapaktuan pada Kamis (7/11). Namun, malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, mereka dinaikkan ke truk dan dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh.

    Setelah menempuh jalur darat selama delapan jam perjalanan, pihak Kemenkumham Provinsi Aceh menolak kehadiran mereka. Imigran tersebut juga tidak diberikan izin turun dari truk yang membawanya. Beberapa jam di depan kantor tersebut, seratusan imigran Rohingya itu kemudian dibawa ke Kota Lhokseumawe. Namun, masyarakat setempat menolak kehadiran mereka dan akhirnya dikembalikan ke Kabupaten Aceh Selatan, tempat pertama mereka didaratkan.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

    “Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota,” kata Meurah.

    Ia menyebutkan penanganan pengungsi luar negeri, seperti kasus Rohingya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Kewenangan tersebut tertuang pada Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.

    “Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh bupati wali kota,” kata Meurah.

    Sumber : Antara

  • Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan

    Kemenko Polhukam Dipisah, Penegakan Hukum Era Prabowo Dikoordinasikan Budi Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengubah nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

    Berdasarkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Prabowo belum lama ini, kini ada Kemenko Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kedua kemenko masing-masing dipimpin oleh Budi Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra. 

    Perpres yang mengatur soal Kemenko Polkam yakni Perpres No.141/2024, sedangkan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan diatur dalam Perpres No.142/2024. 

    Dalam Pepres No.141/2024, Kemenko yang dipimpin Budi Gunawan membawahi setidaknya tujuh kementerian/lembaga yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI dan Polri. 

    Sebelumnya, Kemenko Polhukam yang diatur dalam Perpres No.73/2020 turut membawahi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kemmenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). 

    Kini, Kemenkumham pun dipecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketiganya, berdasarkan Perpres No.142/2024 dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibawahi Yusril Ihza Mahendra. 

    Adapun merujuk pada Perpres No.141/2024, aset, anggaran dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi kementerian-kementerian urusan politik serta keamanan dalam maupun luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi dilaksanakan Kemenko Polkam, dari sebelumnya Kemenko Polhukam. 

    Sementara itu, aset, anggaran dan dokumen urusan kementerian di bidang hukum dan HAM dilaihkan ke Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, penegakan hukum bakal diurus oleh Kemenko Polkam. 

    “Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator [Polkam],” demikian dikutip dari Perpres No.141/2024 pasal 51 ayat (1) huruf c. 

  • 152 imigran Rohingya direlokasi ke Alun-alun Tapaktuan Aceh Selatan

    152 imigran Rohingya direlokasi ke Alun-alun Tapaktuan Aceh Selatan

    “Kewajiban kita adalah menyelamatkan manusia, termasuk memberi pelayanan dasar seperti kesehatan dana pangan. Kami berharap masyarakat mendukung penyelamatan pengungsi Rohingya demi kemanusiaan,”Banda Aceh (ANTARA) – Sebanyak 152 imigran etnis Rohingya direlokasi dari penampungan di Pelabuhan Labuhan Haji ke Lapangan Alun-alun, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu.

    Relokasi seratusan imigran etnis Rohingya tersebut menggunakan empat mobil truk. Mereka terdiri 60 anak-anak, 79 wanita dewasa dan 13 Laki-laki dewasa.

    Relokasi tersebut didasari surat perjanjian masyarakat Labuhan Haji dengan pihak terkait yakni International Organization Migration (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

    Dalam surat tersebut, masyarakat Labuhan Haji menyatakan penampungan imigran etnis Rohingya di Terminal Tipe C Pelabuhan Labuhan Haji hingga Jumat (1/11). Jika lewat dari tanggal tersebut masyarakat mengantarkan imigran tersebut ke Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.

    Sebelumnya, sebanyak 152 imigran etnis Rohingya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/10). Kapal motor pengangkut imigran tersebut sempat terombang-ambing di laut selama beberapa hari karena tidak diizinkan merapat ke daratan.

    Warga Labuhan Haji Raya, meliputi Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji Timur, dan Kecamatan Labuhan Haji Barat, menolak pendaratan seratusan imigran etnis Rohingya tersebut.

    “Warga Aceh Selatan khususnya di Labuhan Haji, Labuhan Haji Timur dan Labuhan Haji Barat, menolak menampung imigran etnis Rohingya,” kata Hernanda Taher, tokoh masyarakat Labuhan Haji Raya.

    Mantan Anggota DPRK Aceh Selatan itu menjelaskan alasan warga menolak karena didasari berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap imigran Rohingya yang terus berdatangan ke Provinsi Aceh.

    “Seperti yang diketahui bersama, di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh seperti di Aceh Barat, banyak persoalan yang terjadi ketika masyarakat setempat menerima,” kata Hernanda Taher.

    Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan penampungan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan setelah didaratkan dari perairan hanya bersifat sementara.

    “Penampungan imigran Rohingya di Aceh Selatan sifat sementara, menunggu lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi. Paling lambat mereka direlokasi ke Lhokseumawe awal November ini,” kata Meurah Budiman.

    Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman terkait evakuasi 152 imigran etnis Rohingya ke daratan setelah hampir sepekan mereka terombang-ambing di perairan Labuhan Haji , Kabupaten Aceh Selatan, karena ada penolakan kedatangan manusia perahu tersebut.

    Meurah Budiman mengatakan evakuasi tersebut untuk kemanusiaan dan menyelamatkan mereka. Selanjutnya mereka ditampung di bangunan kompleks Pelabuhan Labuhan Haji.

    Setelah dari Aceh Selatan, mereka dipindahkan ke Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah menyediakan lahan seluas lima hektare untuk penampungan imigran etnis Rohingya, kata Meurah Budiman.

    Selain dari Aceh Selatan, lahan tersebut juga untuk penampungan pengungsi Rohingya yang selama ini ditempatkan di gedung eks kantor imigrasi di Lhokseumawe.

    “Lahannya sudah disiapkan. Nantinya, UNHCR menyiapkan prasarana dan sarana seperti tenda, tempat tidur, MCK, dan lainnya. Setelah ini siap, maka Rohingya dari Aceh Selatan kita relokasi ke tempat tersebut,” katanya.

    Menurut Meurah Budiman, penyiapan lahan oleh pemerintah daerah tersebut berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

    “Kewajiban kita adalah menyelamatkan manusia, termasuk memberi pelayanan dasar seperti kesehatan dana pangan. Kami berharap masyarakat mendukung penyelamatan pengungsi Rohingya demi kemanusiaan,” kata Meurah Budiman.

    Pewarta: M.Haris Setiady Agus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Puluhan Warga Binaan dan Petugas Rutan Banjarsari Gresik Jalani Tes Urine

    Puluhan Warga Binaan dan Petugas Rutan Banjarsari Gresik Jalani Tes Urine


    Gresik (beritajatim.com)
    – Rutan Banjarsari Kelas IIB Gresik mengadakan tes urine untuk puluhan warga binaan, petugas, dan pejabat struktural sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

    Kepala Rutan Banjarsari Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tes urine ini merupakan langkah institusi dalam menjaga integritas dan komitmen bebas narkoba. “Ada puluhan warga binaan serta petugas dan pejabat struktural yang menjalani tes untuk memastikan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).

    Menurut Yuliawan, hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh petugas rutan dan warga binaan dinyatakan negatif. Program ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang.

    “Kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan lingkungan Rutan Banjarsari Kelas IIB bebas dari narkoba,” lanjut Yuliawan.

    Tes urine ini juga sejalan dengan program akselerasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang mencakup pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan. Sebagai bentuk dukungan, pihak rutan mengadakan tes mendadak untuk warga binaan dan petugas.

    Selain tes urine, Rutan Banjarsari Kelas IIB juga melakukan pemeriksaan kesehatan rutin untuk memastikan warga binaan dan petugas tetap dalam kondisi prima dan sehat. “Kami mengedepankan pemeriksaan ini tidak hanya untuk warga binaan, tetapi juga untuk seluruh petugas tanpa diskriminasi,” tambahnya. (ted)

  • Cegah TPPO, Menteri Agus Tambahkan Syarat Mutasi Rekening untuk Warga yang ke Luar Negeri

    Cegah TPPO, Menteri Agus Tambahkan Syarat Mutasi Rekening untuk Warga yang ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kementerian yang dipimpinnya akan menambahkan syarat khusus bagi warga negara yang hendak ke luar negeri, yakni mutasi rekening dalam setahun terakhir. Menurut Agus, hal tersebut untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

    “Kita tambahkan persyaratan nanti dalam pengajuan dokumen keimigrasian. Kalau bisa persyaratan ditambah saja dengan melampirkan rekening satu tahun mungkin. Kita lihat nanti mutasi rekeningnya wajar atau tidak wajar,” ujar Agus seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Menurut Agus, dengan mencermati mutasi rekening bisa dideteksi apakah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri untuk wisata atau patut diduga terlibat dalam TPPO. 

    “Yang bersangkutan mau melakukan kegiatan wisata misalnya atau mau melakukan kegiatan. Kalau rekeningnya cuma Rp 100.000 atau Rp 500.000, enggak mungkin dia liburan kan,” tandas Agus.

    Selain itu, kata Agus, pihaknya sudah melantik 146 petugas imigrasi pembina desa (pimpasa). Menurut Agus, ratusan orang tersebut akan ditempatkan di daerah-daerah yang rawan terjadi TPPO atau TPPM.

    “Kemarin saya lantik 146 petugas imigrasi pembina desa, ada di setiap kantor imigrasi wilayah. Yang menjadi prioritas tugas mereka adalah di kantong-kantong yang memiliki potensi terjadinya kejahatan TPPO atau TPPM. Kita menyampaikan informasi kepada masyarakat di sana, tentang modus-modus para pelaku dalam mengelabui korbannya,” jelas Agus.

    Diketahui, Menteri Agus Andrianto sudah melantik 146 pimpasa yang berasal dari 133 Kantor Imigrasi dan 13 Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia. Menurut Agus, 146 petugas imigrasi tersebut akan mengidentifikasi wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi menjadi korban TPPO dan TPPM .

    “Setiap Kantor Wilayah Imigrasi ini ada satu pimpasa, yang tentunya mereka mengidentifikasi wilayah, kantong-kantong, potensi masyarakat yang bisa menjadi korban TPPO maupun TPPM maupun kejahatan yang lain,” ujar Agus usai apel pengukuhan pimpasa di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Mereka juga memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM. Selain itu, seluruh pimpasa juga bertugas melakukan sosialisasi layanan keimigrasian kepada masyarakat, agar jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dapat ditekan.

    “Mereka sudah langsung (bekerja) di wilayah,” tandas dia. 

    Menurut Agus, jumlah pimpasa bisa bertambah seiring dengan kebutuhan dan hasil evaluasi di lapangan.

    “Secara berkelanjutan nanti kita evaluasi. Apakah perlu penambahan, penguatan, bagi petugas-petugas penempatan atau yang ada di wilayah? Sejalan dengan pemisahan kementerian ini (Kementerian Hukum dan HAM), mudah-mudahan juga personel menjadi semakin banyak dan bisa kita perkuat untuk melaksanakan tugas-tugas itu,” pungkas dia.