Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • Kemenkum HAM: Tidak Ada Toleransi Terhadap Produsen Edarkan Barang Palsu – Halaman all

    Kemenkum HAM: Tidak Ada Toleransi Terhadap Produsen Edarkan Barang Palsu – Halaman all

     

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum RI secara tegas menyatakan tidak ada toleransi kepada produsen yang menjadi pelaku peredaran barang tiruan atau barang palsu di Indonesia.

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum RI (Kemenkum) akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang masih secara nekat menjual barang produksinya dengan cara memplagiat produk lain.

    Sanksinya bisa dikenakan jerat pidana terhadap pelaku plagiarisme terhadap aset milik orang lain.

    “Ini kalau diproses ada dua aspek hukum yang dia bisa dikenakan kepada dia bisa dikenakan perdata, bisa dikenakan pidana,” kata Razilu saat jumpa pers jelang Pemusnahan Barang Bukti Pelanggar Kekayaan Intelektual di Lapangan Kemenkum RI, Kamis (12/12/2024).

    Bahkan kata dia, terhadap pelaku plagiarisme untuk produk makanan atau obat-obatan bisa dijatuhi hukuman maksimal.

    Adapun hukuman yang dimaksud yakni seperti pidana 20 tahun penjara atau bahkan pidana mati juga bisa dijatuhkan.

    Pasalnya, terhadap produk yang demikian kata dia, bisa mempengaruhi kesehatan konsumen.

    “Apalagi untuk (produk) makanan ini bisa pidana mati loh pak, karena menyangkut kesehatan orang kan,” kata Razilu.

    Atas hal tersebut, Razilu meminta kepada publik untuk tidak dengan mudah mengonsumsi barang tanpa diketahui keasliannya.

    Dia menegaskan, publik jangan terkecoh karena hanya persoalan harga yang lebih ekonomis. Melainkan, soal faktor keamanan.

    “Kepada seluruh masyarakat bahhwa semurah apapun produk yang dijual, jangan pernah membeli barang tiruan, barang palsu, karena itu akan berakibat tidak baik,” tandas dia.

     

  • Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator

    Tantangan AYDA Jadi Sorotan, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan untuk Kurator

    loading…

    Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Foto: Ist

    JAKARTA – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan di Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Pendidikan kali ini bertema Assets to Yielded Debt Adjustment (AYDA) Dalam Proses Pemberesan Boedel Pailit dan Kendala-kendala yang Muncul Dalam Praktik.

    Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, termasuk Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.

    Narasumber yang hadir yakni Nani Indrawati, Hakim Agung MA dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia, dan Jennifer B Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI 2022-2025.

    Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI RB Pratama Ershaputra mengatakan, tema ini diangkat karena relevansinya dengan peran kurator dalam pelaksanaan AYDA yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

    “Tema ini penting karena AYDA yang dilakukan oleh bank tetap dianggap sebagai bagian dari boedel. Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi kurator dalam mengelola boedel yang berada di bawah penguasaan bank. Diskusi mendalam diperlukan untuk mengatasi kendala praktik di lapangan,” ujarnya.

    Pendidikan lanjutan AKPI menjadi forum wajib bagi kurator yang ingin memperpanjang SK mereka, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan.

    Menurut Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, minat terhadap program ini sangat tinggi hingga banyak calon peserta tidak dapat ditampung.

    “Kami selalu berusaha mengangkat topik-topik hangat yang relevan dengan praktik, termasuk perbedaan antara norma dan pelaksanaannya. Topik AYDA kali ini dibahas dari berbagai perspektif seperti kurator, perbankan, regulator, dan hakim,” katanya.

    Hubungan Strategis AKPI dan Kemenkumham
    Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara AKPI dan Kementerian Hukum dan HAM.

    “AKPI sebagai anggota Komite Bersama memberikan rekomendasi penting, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan lanjutan. Pendidikan ini menjadi dasar bagi kurator untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

    AKPI terus berkomitmen mendukung penguatan rezim hukum kepailitan di Indonesia melalui pendidikan berkala.

    “Ke depan, kami berencana meningkatkan frekuensi program ini dari semula sekali setahun menjadi minimal dua kali setahun atau bahkan lebih,” kata Sekjen AKPI.

    (jon)

  • Setoran PNBP Sudah Lampaui Target, Dividen BUMN Jadi Penopang

    Setoran PNBP Sudah Lampaui Target, Dividen BUMN Jadi Penopang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sudah mencapai Rp 522,4 triliun per akhir November 2024 atau 106,2% dari target yang telah ditetapkan dalam APBN 2024 senilai Rp 492 triliun. Meski begitu, capain itu masih lebih rendah 4% dibanding catatan periode yang sama tahun lalu Rp 544,2 triliun.

    “PNBP dari sisi target on track, bahkan beberapa komponennya juga telah memenuhi target,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    “Dibanding tahun lalu memang lebih rendah tapi asumsi dan proyeksi kita untuk PNBP memang lebih rendah,” tegasnya.

    Sebetulnya, realisasi PNBP yang tumbuh positif hanya ditopang oleh dua komponen, yakni PNBP kekayaan negara yang dipisahkan (KND) maupun badan layanan umum (BLU). Komponen lainnya terkontraksi, atau nilainya lebih rendah dari realisasi per November 2023.

    Untuk setoran KND, telah mencapai Rp 86,4 triliun, setara 100,6% dari target APBN 2024 dan tumbuh 5,9% secara tahunan. Realisasi pertumbuhan ini utamanya berasal dari setoran dividen BUMN perbankan atas peningkatan kinerja keuangan dari Bank BUMN.

    Sementara itu, yang berasal dari BLU setoran PNBP nya mencapai Rp 88,8 triliun atau 106,5% dari target APBN dengan pertumbuhan 10,8%. Realisasi PNBP BLU yang tumbuh ini berasal dari pendapatan jasa pelayanan rumah sakit, layanan pendidikan, dan pendapatan pengelolaan dana BLU serta jasa layanan perbankan BLU.

    “Jadi yang menolong sumbangan dari kinerja BUMN, laba BUMN, dan BLU juga meningkat,” ucap Anggito.

    Adapun setoran PNBP yang trennya masih terkontraksi ialah SDA migas yang minus 4,5% dengan nilai Rp 104,1 triliun atau 94,5% dari target APBN 2024. Hal ini dipengaruhi penurunan lifting minyak dan gas bumi akibat tertundanya onstream dan penyusutan produksi alamiah sumur migas yang tinggi sejalan dengan fasilitas produksi migas utama yang telah menua.

    Sebagaimana diketahui lifting minyak realisasinya masih terus di bawah target APBN, yakni hanya 571,7 ribu barel per hari dari target 635 ribu barel per hari. Sedangkan lifting gas juga hanya 973 ribu barel setara minyak per hari dari target asumsi makro APBN 2024 sebesar 1.033 ribu barel setara minyak per hari.

    Kondisi serupa juga terjadi untuk SDA Non Migas yang minus 15,2% dengan total nilai Rp107,7 triliun atau 110,4% dari target. Kontraksi setoran ini disebabkan moderasi harga batu bara sehingga royalti batu bara berkurang 23,5%.

    Harga acuan batu bara saat ini US$ 121,4/ton atau turun 41,85% dibandingkan posisi per 2023 yang senilai US$ 208,8/ton, padahal jumlah produksi naik 4,98% dari 723,4 juta ton menjadi 759,4 juta ton. Akibatnya royalti batu bara hanya senilai Rp 70,8 triliun atau turun 23,45% dari tahun lalu Rp 92,5 triliun.

    Terakhir, untuk PNBP lainnya minus 7,7% menjadi Rp 135,5 triliun meski sudah sebesar 117,7% dari target tahun ini. Turunnya realisasi PNBP lainnya ini dipicu menurunnya pendapatan hasil tambang, sejalan dengan moderasi harga batu bara, serta penurunan Pendapatan PNBP K/L, terutama dari pendapatan non layanan yang sifatnya tidak berulang pada Kejaksaan, Kominfo, dan Kemenkes.

    Di sisi lain, pendapatan layanan cenderung mengalami pertumbuhan positif, terutama pendapatan layanan di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM.

    (arj/haa)

  • Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Menko: Pemerintah susun kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 06:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menghadirkan dasar hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Yusril menyampaikan pernyataan itu dalam momentum puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 yang diselenggarakan Kementerian HAM di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

    “Pemerintahan baru, di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” kata dia.

    Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan. Yusril bercerita, ia dengan sejumlah tokoh HAM dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ketika itu datang ke Afrika Selatan untuk mempelajari pengalaman negara itu menyelesaikan kasus HAM.

    “Dengan diilhami pengalaman-pengalaman Afrika Selatan, kita berhasil membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh MK,” kata dia.

    Akibat pembatalan itu, imbuh Yusril, cukup banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dapat diselesaikan. Hingga kemudian Presiden Ketujuh RI Joko Widodo meneken peraturan terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Terlepas dari itu, Menko menegaskan bahwa pemerintahan baru berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Dia pun mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu sambil menatap masa depan.

    “Semoga peringatan malam ini menggugah kesadaran kita bersama akan pentingnya persoalan-persoalan HAM yang menjadi agenda Pemerintah baru sekarang untuk kita majukan di masa depan,” katanya.

    Diketahui bahwa MK membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK, dalam pertimbangannya, menilai bahwa rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma yang ada di dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak memiliki kepastian hukum untuk mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.

    Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pleno Kamis, 7 Desember 2006 yang dipimpin Ketua MK ketika itu Jimly Asshiddiqie. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (sekarang Ketua Majelis Kehormatan MK) mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Menurut Palguna, permohonan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim ORBA (LPR-KROB) itu seharusnya tidak dapat diterima.

    Sumber : Antara

  • Menko PMK Pratikno Serahkan Masalah Dualisme PMI ke Kumham

    Menko PMK Pratikno Serahkan Masalah Dualisme PMI ke Kumham

    loading…

    Menko PMK Pratikno menegaskan menyerahkan masalah dualisme kepemimpinan PMI ke Kementerian Hukum. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menegaskan masalah dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) bukan urusan pemerintah. Namun, masalah legalitas kepengurusan PMI berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

    “Itu bukan urusan kita, kalau urusan legalitas kepengurusan urusan Kumhan,” tegas Pratikno saat ditanya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Pratikno mengatakan pemerintah sangat terbantu dengan adanya lembaga sosial PMI. “Jadi kan pemerintah sangat terbantu dengan PMI ya. Pemerintah sangat ingin bekerja sama dengan PMI. Oleh karena itu pemerintah sangat ingin PMI solid. Tapi masalah legalitas, masalah itu di Kumham,” paparnya.

    Baca Juga

    Pratikno menegaskan pemerintah menginginkan agar kepemimpinan sebuah organisasi apa pun harus melalui proses demokrasi. “Ya semua organisasi sebaiknya ada proses demokrasi,” katanya.

    Pratikno pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai dualisme kepemimpinan PMI yang diketuai oleh Jusuf Kalla (JK) ataupun PMI tandingan yang mengangkat Agung Laksono sebagai Ketua. “Pesan kepengurusan itu tanggung jawab Kemenkumham,” tegasnya.

    (cip)

  • Dilaporkan ke Polisi, Agung Laksono Dicap JK Berkhianat Buntut Kisruh PMI: Bahaya bagi Kemanusiaan

    Dilaporkan ke Polisi, Agung Laksono Dicap JK Berkhianat Buntut Kisruh PMI: Bahaya bagi Kemanusiaan

    GELORA.CO  – Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla (JK) melaporkan politisi senior Golkar, Agung Laksono, ke kepolisian. 

    Agung Laksono dilaporkan karena dianggap telah membuat kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) tandingan. 

    Jusuf Kalla mengatakan, PMI tandingan yang dipimpin Agung Laksono adalah ilegal dan melanggar hukum.

    “Itu ilegal dan pengkhianatan,” kata Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Ia menganggap apa yang dilakukan Agung merupakan tindakan pengkhianatan dan berbahaya untuk PMI dan kemanusiaan. 

    JK menilai, Agung Laksono memang terbiasa membentuk organisasi tandingan. 

    Ia mencotohkan saat Agung Laksono membentuk pengurus Golkar tandingan di era Aburizal Bakrie.

    “Itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia pecah Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu harus kita lawan, karena ini bahaya untuk kemanusiaan,” kata JK. 

    Ia menekankan bahwa PMI harus ada satu dalam suatu negara. 

    Jusuf Kalla pun kini mengaku telah melaporkan Agung ke polisi. 

    “PMI harus ada satu dalam suatu negara tidak boleh dua, jadi kita harus lapor ke polisi bahwa ada yang melakukan ilegal,” tandasnya. 

    Agung Laksono Lawan 

    Di sisi lain, Agung Laksono menekankan bahwa kasus ini bukan soal tindak pidana atau kriminal. 

    Ia mengatakan bahwa perkara ini soal organisatoris.

    Meski demikian, ia mempersilakan JK untuk melaporkan dirinya. 

    “Iya, itu boleh-boleh saja, iya kan. Semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja,” kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    “Ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris. Ya silahkan saja enggak apa-apa,” lanjutnya. 

    Menanggapi laporan itu, Agung memilih melawannya dengan melaporkan hasil Munas PMI tandingan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham). 

    Hasil Munas PMI tandingan tersebut mengukuhkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.

    Agung Laksono menyerahkan kepada Pemerintah penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.

    “Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian,” ujar Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Agung mengklaim, Munas PMI yang digelarnya sesuai dengan AD/ART PMI.

    Munas ini, kata Agung Laksono, adalah forum tertinggi dari organisasi.

    “Bisa menentukan siapa ketua umumnya, bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran dasar-anggaran rumah tangga yang memang sudah mulai banyak disuarakan pada kesempakatan tersebut, ingin ada perubahan, ingin ada pembatasan masa bakti,” jelasnya.

    Menurutnya, perlu ada pembatasan masa jabatan pada sebuah organisasi.

    Dirinya menilai ada semangat perubahan dan pembaharuan di PMI.

    “Tapi sayangnya suasana ini tidak diperoleh, tertutup begitu, berbagai cara, sehingga lahirlah suasana seperti yang tadi digambarkan sebelumnya,” tuturnya

  • JK Laporkan Agung Laksono karena Melanggar Hukum, Hanya Boleh Ada Satu Palang Merah di Setiap Negara

    JK Laporkan Agung Laksono karena Melanggar Hukum, Hanya Boleh Ada Satu Palang Merah di Setiap Negara

    GELORA.CO  – Dua politisi senior partai beringin, Jusuf Kalla dan Agung Laksono, berseteru. 

    Jusuf Kalla yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar, melaporkan Agung Laksono yang juga pernah menjadi Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta ke polisi. 

    JK melaporkan Agung ke polisi karena manuver pendongkelan posisi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

    JK menilai langkah Agung melanggar hukum. 

    Menurutnya, hanya boleh ada satu palang merah di setiap negara. 

    “Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu,” kata JK di sela-sela munas di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    JK mengatakan PMI juga telah mengambil langkah tegas terhadap pengurus yang terlibat manuver Agung. 

    Dia menyebut pengurus-pengurus itu telah dipecat karena melanggar AD/ART.

    Meski demikian, JK juga mengaku tak heran Agung melakukan manuver pendongkelan. 

    Ia kemudian menyinggung track record Agung pernah melakukan hal serupa di beberapa organisasi lain. 

    “Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.

    JK sendiri kemarin resmi menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 setelah terpilih melalui aklamasi di Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024.

    Tak ada sosok lain yang mencalonkan sebagai ketua umum dalam munas ini. Seluruh peserta Munas PMI pun sepakat memilih JK.

    “Ya begitulah hasil munas ini ya. Sama-sama, aklamasi,” kata JK setelah terpilih pada Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

    Setelah kembali terpilih menjadi Ketua Umum PMI, JK mengaku akan segera membentuk pengurus. 

    Dia akan dibantu sejumlah formatur yang telah ditentukan munas. 

    JK punya waktu satu bulan untuk membentuk pengurus sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PMI. 

    JK mengatakan akan memilih orang-orang terbaik. 

    “Pengurus pusat maksimum 21 orang. Mencari 21 orang yang kredibel, yang baik. Ya kita cari teman-teman yang baik, di samping pengurus lama yang bekerja baik tentu, lanjutkan,” ujarnya.

    Terpisah, Agung Laksono mengaku tidak masalah dirinya dilaporkan oleh JK ke polisi buntut manuvernya dalam pencalonan Ketua PMI. 

    Agung mengatakan yang dilakukannya bukan tindak pidana atau kriminal. 

    “Boleh-boleh saja, semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja, karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris. Ya silakan aja, enggak apa-apa,” kata Agung, Senin (9/12/2024).

    Agung pun mengklaim apa yang dilakukannya bukan untuk merusak organisasi, namun untuk memperbaiki organisasi. 

    “Iya enggak masalah. Soalnya kita untuk memperbaiki kok bukannya untuk merusak,” ujar Agung.

    Pada saat bersamaan Agung Laksono juga mengaku dirinya sudah terpilih menjadi Ketum PMI lewat munas tandingan yang digelar di Jakarta. 

    Selanjutnya, Agung akan melaporkan hasil Munas tandingan PMI itu kepada Kemenkumham. 

    Ia pun menyerahkan kepada pemerintah untuk memberi penilaian mengenai hasil Munas PMI yang digelar pihaknya.

    “Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya dan terserah bagaimana penilaian dari pemerintah, dari instansi yang terkait untuk melakukan penilaian,” ujar Agung Laksono.

    Ia mengklaim Munas PMI yang digelarnya itu sudah sesuai dengan AD/ART PMI. 

    Munas ini, kata Agung Laksono, adalah forum tertinggi dari organisasi. 

    “Bisa menentukan siapa ketua umumnya, bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran dasar-anggaran rumah tangga yang memang sudah mulai banyak disuarakan pada kesempatan tersebut, ingin ada perubahan, ingin ada pembatasan masa bakti,” jelasnya.

    Menurut Agung Laksono, perlu ada pembatasan masa jabatan pada sebuah organisasi. 

    Dia menilai ada semangat perubahan dan pembaharuan di PMI. 

    “Tapi sayangnya suasana ini tidak diperoleh, tertutup gitu, berbagai cara, sehingga lahirlah suasana seperti yang tadi digambarkan sebelumnya,” tuturnya.

    Menanggapi perseteruan antara dua politisi senior Partai Golkar itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin menilai perebutan kursi Ketua Umum PMI itu tidak pantas. 

    Pasalnya, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang harus bebas dari politik praktis. 

    “Menurut saya kurang elok ya, organisasi kemanusiaan harus zero politik, dia harus terbebas dari interest politik,” kata Zainul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Zainul pun mengungkit pesan Presiden ke-5 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

    Menurutnya, kemanusiaan haruslah di atas perpolitikan. 

    “Almarhum Gus Dur pernah mengatakan di atas politik adalah kemanusiaan. Menurut saya semua pihak harus kembali merenungkan kata-kata Gus Dur ini,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Zainul mengharapkan JK dan Agung Laksono bisa duduk bersama untuk menyelesaikan dualisme tersebut. 

    Apalagi, keduanya merupakan tokoh politik senior. 

    “Kita berharap kedua belah pihak duduk bareng lah. Kan sama-sama senior. Saya yakin punya wise dan kematangan melihat soal ini,” ujarnya

  • Rencana Ria Ricis Tambah Momongan Lewat Adopsi, Moana Mau Punya Adik, Ini Syarat & Cara Angkat Anak

    Rencana Ria Ricis Tambah Momongan Lewat Adopsi, Moana Mau Punya Adik, Ini Syarat & Cara Angkat Anak

    TRIBUNJATIM.COM – Anak Ria Ricis mengaku ingin memiliki adik.

    Tak ayal, permintaan itu sampai membuat sang ibu kebingungan.

    Kini, mantan istri Teuku Ryan ini memutuskan mengadopsi anak.

    Lantas, seperti apa syarat dan cara mengadopsi anak di Indonesia?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Hal tersebut diceritakan langsung oleh Ria Ricis.

    Menurut penuturannya, Moana kerap meminta adik di depan teman-temannya.

    Keinginan Moana itu tentunya membuat Ricis kelabakan lantaran dirinya kini yang berstatus sebagai ibu tunggal.

    Namun, pada akhirnya, Ricis justru berencana untuk mengadopsi seorang anak untuk menjadi adik dari Moana.

    “Soalnya dia (Moana) udah minta adek juga, dia setiap ketemu temen temen ‘Ibu, Moana mau baby’ dia selalu ngomong begitu. Jadi aduh susah juga ya say kalau nunggu bunting nggak tahu kapan, ya udahlah kita adopsi aja,” kata Ria Ricis di The Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    Mantan istri Teuku Ryan ini berencana akan mengadopsi seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

    Pasalnya, Ricis sendiri memang sudah lama berkeinginan punya anak laki-laki.

    Sekarang ini juga merupakan waktu yang tepat untuk mengadopsi anak karena Moana membutuhkan teman bermain.

    “Iya jadi kan dulu tuh aku pengen banget anak cowok, terus aku rasa dia umurnya udah cukup untuk punya teman bermain, jadi aku pengen sih ngadopsi anak cowok,” jelas Ricis.

    Saat ini, perempuan 29 tahun itu sudah banyak ditawari berbagai pihak untuk mengadopsi anak.

    Namun, Ricis mengaku belum bisa memilih karena pihak rumah sakit masih melakukan proses pemeriksaan dan penyaringan.

    “Kemarin juga udah banyak yang nawarin, dari klinik, dari rumah sakit, dari orang pribadi, dari personal juga ada, cuman kita masih memilih milih,” ujar Ricis.

    “Kita belum tahu (kapan bisa adopsi) soalnya dari pihak klinik dan rumah sakitnya juga masih di-screening juga, karena kan nggak bisa sembarangan juga,” pungkasnya.

    Syarat dan cara adopsi anak di Indonesia

    Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

    Langkah ini juga harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Selain itu, ayat (2) menerangkan, adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya.

    Calon orangtua dan anak yang akan diangkat sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

    Syarat adopsi anak tersebut, antara lain:

    Syarat anak yang akan diangkat

    Anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk:

    Belum berusia 18 tahun
    Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
    Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
    Memerlukan perlindungan khusus.

    Belum berusia 18 tahun, usia anak angkat meliputi:

    Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
    Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
    Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

    Syarat calon orangtua angkat

    Calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat berupa:

    Sehat jasmani dan rohani
    Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
    Beragama sama dengan agama calon anak angkat
    Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
    Berstatus menikah paling singkat lima tahun
    Tidak merupakan pasangan sejenis
    Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
    Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
    Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
    Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik
    bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak
    Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
    Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
    Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.

    Khusus untuk pengangkatan anak oleh orangtua tunggal, hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapat izin menteri atau kepala instansi sosial di provinsi.

    Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:

    Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia
    Memperoleh izin tertulis dari menteri
    Melalui lembaga pengasuhan anak.

    Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:

    Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia
    Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

    Cara adopsi anak secara legal

    Syarat sah pengangkatan anak menurut hukum Indonesia adalah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.

    Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, calon orangtua harus mengajukan permohonan adopsi anak ke lembaga sosial.

    Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut tata cara adopsi anak di Indonesia:

    1. Mengajukan permohonan

    Cara adopsi anak yang pertama adalah calon orangtua mengirimkan surat permohonan ke lembaga sosial.

    Jika adopsi terjadi antara anak Indonesia dengan orangtua WNI atau orangtua tunggal, surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.

    Namun, jika adopsi terjadi antara orangtua Indonesia dan anak WNA atau sebaliknya, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

    2. Membentuk Tippa

    Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

    Tim Tippa di tingkat Dinsos diketuai Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

    Sedangkan di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Polri.

    3. Kunjungan ke rumah calon orangtua

    Selanjutnya tim Tippa akan mengirim tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.

    Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat, terkait kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, serta melihat segala aspek kelayakan untuk mendapat hak asuh.

    Nantinya, tim Peksos akan mengunjungi calon orangtua angkat selama dua kali dalam masa 6 bulan.

    Kemudian, hasil kunjungan tim Peksos tersebut akan disampaikan ke tim Tippa.

    4. Kelengkapan calon orangtua

    Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat, antara lain:

    Pasangan harus berstatus menikah.
    Bukti pernikahan yang sah, minimal lima tahun. Artinya, orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
    Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
    Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    Surat keterangan penghasilan, sehingga layak mengangkat anak.

    5. Penerbitan surat rekomendasi pengangkatan anak

    Jika semua dokumen tersebut telah terpenuhi, maka Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan usulan tim Tippa untuk diizinkan mengangkat anak.

    Setelah surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

    Selanjutnya, jika masa pengasuhan sementara selama 6 bulan menuai hasil baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • 21 Narapidana di Lapas Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan, Termasuk Andri Gustami

    21 Narapidana di Lapas Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan, Termasuk Andri Gustami

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Sebanyak 21 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya adalah Andri Gustami, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

    Pemindahan ini merupakan bagian dari tahap keempat pemindahan narapidana narkoba yang melibatkan total 139 narapidana dari tiga provinsi, yakni Jakarta (61 narapidana), Jawa Barat (57 narapidana), dan Lampung (21 narapidana). Khusus dari Lampung, para narapidana berasal dari Lapas Raja Basa, Lapas Narkotika, dan Lapas Kota Agung.

    Para napi yang dipindahkan dianggap berisiko tinggi karena berpotensi mengulangi tindak kejahatan, termasuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

    Dari 21 narapidana asal Lampung, 19 terjerat kasus narkotika, sementara dua lainnya adalah narapidana pidana umum. Salah satu di antaranya adalah Andri Gustami yang dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

    “Betul, salah satu napi yang dipindahkan adalah Andri Gustami, anggota jaringan Fredy Pratama,” kata Kusnali, Jumat (6/12/2024).

    Kusnali menjelaskan, pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menunjukkan bahwa napi-napi ini memiliki risiko tinggi.

    Selain risiko tinggi, pemindahan narapidana dari Lapas Lampung ke Nusakambangan ini bertujuan mengatasi masalah over crowded di lapas dan rutan di Indonesia. Ini merupakan bagian dari 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  • Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    Bukti Agus Buntung Goda dan Dekati Perempuan di Mataram, Berboncengan: Kamu Cantik Aku yang Punya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar video memperlihatkan tingkah IWAS atau Agus Buntung menggoda perempuan di jalanan Mtaraam, NTB.

    Video tersebut beredar di media sosial di tengah kasus laporan rudapaksa yang menyeret namanya.

    Dalam video, memperlihatkan aksi Agus tengah membonceng kendaraan rekan laki-laki.

    Tidak diketahu kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi. 

    Agus mengenakan kemeja biru tanpa helm di belakang si pengemudi.

    Godaan dilayangkannya kepada perempuan yang tengah berjalan di pinggir jalan.

    Saat itu, Agus mengucapkan pantun.

    “Satu titik dua koma, kamu cantik aku yang punya,” ucapnya. 

    Agus Buntung saat membonceng temannya

    Pantun itu ia lantunkan sembari menengok si perempuan saat kendaraan melaju.

    Unggahan video X akun @imyourfuturewif berdurasi 11 detik telah disukai oleh seribu akun hingga Sabtu (17/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Tak sedikit warga X yang ikut berkomentar menanggapi video tersebut.

    Kebanyakan menyesal karena telah iba kepada sosok Agus yang merupakan disabilitas tuna daksa.

    Dekati Perempuan

    Masih belum selesai, warga Twitter (X) kembali digemparkan dengan foto Agus bersama seorang perempuan.

    Dalam foto terlihat, ia duduk di tangga depan bangunan Taman Baca Sangkareang. Mataram.

    Memakai jaket putih, Agus tampak sedang berbicara dengan perempuan berhijab abu-abu.

    Foto ini diunggah oleh akun X @akusukasklipare pada Jumat (6/12/2024) malam.

    Hingga kini, foto tersebut telah disukai tiga ribu akun dan dibagikan lebih dari 200 kali.

    Foto IWAS atau Agus Buntung bersama seorang perempuan di depan Taman Baca Sangkareang

    Keterangan dari Karyawan dan Pemilik Homestay

    Karyawan homestay menyatakan bahwa Agus telah membawa empat wanita berbeda, sementara pemilik homestay mengeklaim melihat Agus membawa lima wanita.

    “Kita sudah memeriksa karyawan dan pemilik. Dari keterangan mereka, pelaku membawa korban dan perempuan lain,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam wawancara dengan tvOne pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Syarif menambahkan bahwa Agus tampaknya merasa nyaman melakukan aksinya di tempat yang sama.

    “Kemungkinan pelaku merasa nyaman melakukan aksinya di tempat tersebut,” jelasnya.

    Berdasarkan berkas perkara, terdapat lima perempuan, termasuk pelapor, yang menjadi korban Agus.

    Syarif menjelaskan bahwa Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban, yaitu dengan bertemu di Taman Udayana, Kota Mataram.

    “Agus mendatangi korban yang sedang sendiri, memperkenalkan diri, dan terlibat dalam percakapan mendalam,” kata Syarif.

    Pandangan Psikolog

    Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoseksual dengan nondisabilitas.

    “Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

    Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

    Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

    Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan seksual.

    “Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik,” tegas Kombes Syarif Hidayat.

    Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

    Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

    Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

    Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

     “Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP,” tambah Joko.

    Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

     Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

    Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

    “Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi,” ujarnya.

    KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

    “Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

    Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya,” tegas Joko.

    Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

    Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

    Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

    Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Vivit)