Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • Keanehan Delay Data Imigrasi Era Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku

    Keanehan Delay Data Imigrasi Era Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku

    Jakarta

    Persoalan kembalinya Harun Masiku ke Jakarta menjadi polemik pada 2020 silam. Di mana, era Yasonna Laoly menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat itu, ada keanehan delay data Imigrasi perlintasan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ketika Harun terekam kamera pengawas tiba di Jakarta.

    Dirangkum detikcom dari kantor berita Antara dan dari pemberitaan detikcom, Kamis (26/12/2024), sejatinya, Harun Masiku sudah berstatus tersangka sejak 9 Januari 2020 terkait kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang ditangani KPK. Namun, keberadaan Harun Masiku masih antah berantah.

    Lalu pada 16 Januari 2020, Yasonna yang saat itu menjabat Menteri Hukum dan HAM menyampaikan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia. Namun, pada 22 Januari, Ronny Franky Sompie selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyampaikan justru ada kekeliruan informasi soal Harun Masiku.

    Ronny Franky Sompie menyampaikan kekeliruan informasi itu soal Harun Masiku masih di luar negeri. Ronny mengatakan Harun Masiku sudah kembali ke Jakarta pada tanggal 7 Januari 2020.

    Ronny menyebut adanya ‘delay’ dalam data perlintasan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat Harun terekam kamera pengawas tiba di Jakarta. Informasi itu disebut Ronny baru dipastikan melalui pendalaman pada 19 Januari 2020.

    “Kemenkum HAM tidak bersikap resisten, kami justru terbuka kepada media, kepada siapa pun yang ingin memberikan koreksi, tapi kami juga tidak melakukan kebohongan, tidak merekayasa data,” kata Ronny Sompie pada Jumat (24/1) sewaktu masih aktif sebagai Dirjen Imigrasi.

    Yasonna selaku atasan Ronny menyebut pencopotan itu untuk menghindari konflik kepentingan dari tim independen untuk mencari fakta mengenai kekeliruan informasi tersebut.

    “Difungsionalkan,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).

    “Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi, supaya jangan dari saya, nanti ‘oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong’. Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu,” ucap Yasonna pada Senin (27/1/2020).

    Adapun, Ronny menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sejak Agustus 2015. Karier Ronny sebagai Dirjen Imigrasi hanya berlangsung selama empat tahun lima bulan. Pascadirinya dicopot, Yasonna langsung menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi.

    Selain Ronny, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi.

    Kini, Yasonna dicegah KPK ke luar negeri. Baca halaman selanjutnya>>

  • 413 Napi Nasrani di Jatim Terima Remisi Khusus Natal 2024

    413 Napi Nasrani di Jatim Terima Remisi Khusus Natal 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman.

    Dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah tersebut, 413 orang mendapatkan remisi, sementara 110 narapidana lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan.

    “Seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau menjalani hukuman tambahan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono.

    Pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori:
    1. Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) sebanyak 407 orang, dengan rincian:
    – 15 hari: 79 orang
    – 1 bulan: 270 orang
    – 1 bulan 15 hari: 49 orang
    – 2 bulan: 9 orang
    2. Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 6 orang, terdiri dari:
    – 15 hari: 2 orang
    – 1 bulan: 3 orang
    – 2 bulan: 1 orang

    Heni menyatakan, pemberian remisi ini tidak hanya mendukung hak narapidana. Tetapi juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran negara untuk biaya makan narapidana.

    “Penghematan hingga Rp244.200.000 dengan asumsi setiap narapidana menghabiskan Rp 20.000 untuk makan tiga kali sehari,” urai Heni.

    Penerapan sistem penilaian pembinaan narapidana secara rutin menjadi dasar pemberian remisi ini. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami berharap remisi dapat memotivasi narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman,” jelasnya. [uci/but]

  • Pj Gubernur Bali serahkan surat pencatatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 

    Pj Gubernur Bali serahkan surat pencatatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Pj Gubernur Bali serahkan surat pencatatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 16:08 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Bali Sang Made Mahendra Jaya menyerahkan sejumlah Surat Pencatatan/Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu ia juga menyerahkan Penghargaan Kerthi Bhuwana Sandhi Nugraha serta Sertifikat Standardisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni Provinsi Bali 2024 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa, 17 Desember 2024.

    Salah satunya diserahkan kepada Ni Kadek Winie Kaori Intan Mahkota selaku Owner PT Kaori Alam Nusantara (KAN). Ia menerima Sertifikat Merek dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. 

    Ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI buat Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) dan produk Minyak Goreng Kaori.

    Atas capaian tersebut, Winie Kaori mengucapkan terima kasih atas support Pemerintah Provinsi Bali, guna menerima Sertifikat Merek. Disebutkan, Sertifikat Merek ini berlaku selama 10 tahun, untuk bisa melindungi Merek yang telah didaftarkan.

    “Astungkara, ini bisa menjadi perlindungan untuk pengusaha yang memang menggunakan Hak Merek, supaya aman untuk bisa dipublikasikan maupun didistribusikan ke seluruh Indonesia,” kata Winie Kaori, Selasa (17/12). 

    Oleh karena itu, lanjutnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Usaha dan Brand diharapkan jangan takut dan jangan ragu-ragu untuk mendaftarkan Merek sebagai salah satu langkah perlindungan untuk usahanya.

    Bahkan, kedepannya diharapkan, semoga nanti usaha-usaha yang  dibuatkan bisa mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, baik Hak Merek, Hak Paten dan Hak Cipta yang bisa digunakan selama 10 tahun, sejak tanggal pendaftaran.

    “Terima kasih untuk Pemerintah Provinsi Bali utamanya BRIPDA Bali dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang sudah memberikan fasilitas kepada kami, para UMKM untuk semangat berkarya,” pungkasnya.

    Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali dan sentra-sentra Kekayaan Intelektual telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual masyarakat Bali.

    Apalagi, Pj.Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya sangat mengapresiasi kegiatan pendaftaran sertifikat HAKI oleh masyarakat Bali, lantaran masyarakat Bali terkenal dengan adat istiadat, yang kaya akan seni budaya, tradisi dan kreativitas. 

    “Masyarakat Bali sangat kreatif dan edukatif dengan menghasilkan banyak hasil karya. Bahkan, saya kaget juga  anak-anak yang masih usia sekolah bisa menjadi seorang inovator, itu sangat luar biasa,” kata Apalagi, Pj.Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya 

    Tak hanya itu, masyarakat Bali juga diakui sangat kreatif melalui hasil kerajinan tangan, tari-tarian tradisional hingga kuliner khas Bali yang semuanya merupakan aset berharga menjadi kebanggaan Bali, sehingga terkenal di kalangan masyarakat global.

    Warisan karya cipta, seni dan tradisi berciri khas Bali perlu mendapatkan perlindungan, sehingga Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masyarakat Bali, baik itu dalam bentuk  Hak Cipta, Hak Merek,  Hak Paten dan Indikasi Geografis (IG) maupun  bentuk perlindungan  lainnya.

    “Dengan adanya HAKI, pencipta memiliki Hak Eksklusif atas ide, inovasi atas kreasi mereka. Hal tersebut menghindari mereka dari tindakan plagiat atau penggunaan karya tanpa izin, sehingga mereka bisa aman untuk terus berkarya,” tegasnya.

    Disebutkan, dalam kurun waktu 2019-2024, Pemerintah telah menerbitkan 425 sertifikat yang terdiri dari Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal sebanyak 36 sertifikat  terdiri dari 20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 11 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), 3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT) dan 2 Sertifikat Sumber Daya Genetik (SDG). 

    “Selain itu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal sebanyak 389 sertifikat, terdiri dari 291 Sertifikat Hak Cipta, 3 Sertifikat Hak Paten dan 95 Sertifikat Hak Merek,” pungkas Sang Made Mahendra Jaya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (18/12). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kemenkum Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

    Kemenkum Raih Peringkat 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

    Jakarta

    Kementerian Hukum (Kemenkum) meraih peringkat ke 3 sebagai badan publik informatif kategori Kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP).

    Penghargaan informatif ini merupakan yang ketiga kalinya diperoleh Kemenkum sejak tahun 2022 (dulu Kementerian Hukum dan HAM).

    “Pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada prinsipnya mendorong transparansi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, serta memberikan hak akses informasi kepada masyarakat secara luas,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024)

    Penghargaan diterima oleh Nico dalam acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang digelar di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).

    Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkum, Nico sangat mengapresiasi kinerja PPID Kemenkum atas capaian ini. Ia menyebutkan predikat informatif ini merupakan bukti komitmen Kemenkum dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    “Berbagai kegiatan telah dilakukan untuk memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat dan Kemenkum juga mendorong digitalisasi pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah,” jelas Nico.

    “Penghargaan ini milik Kemenkum,” tandas Ronald.

    Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan ada beberapa kemajuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) KIP tahun 2024. Sebanyak 162 atau 44,63% dari 363 badan publik yang terdaftar, meraih predikat informatif.

    Dalam kegiatan ini untuk pertama kalinya KIP memberikan penghargaan khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha kepada tiga badan publik terbaik nasional.

    “Penghargaan khusus ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen, prakarsa, konsistensi dan inovasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik,” ungkap Ronald.

    Penganugerahan ini diberikan berdasarkan hasil pelaksanaan Monev KIP Tahun 2024. Kemenkum memperoleh nilai sebesar 98,56, angka ini naik dari tahun lalu yang mendapat nilai 95,42.

    Monev ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh KIP setiap tahunnya untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang secara konsisten dan nyata dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU KIP.

    Monev KIP dilakukan terhadap tujuh kategori badan publik, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

    (prf/ega)

  • Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 19:12 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/12/2024). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, asisten, inspektur, sekretaris DPRD, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat, lurah, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, pimpinan BUMD, ketua tim penggerak PKK Kota Tegal, serta insan pers.

    Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa penyampaian kedua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, dari 13 Raperda yang direncanakan, 11 di antaranya sudah dibahas, dan 2 Raperda yang belum dibahas disampaikan pada rapat paripurna tersebut.

    Pj. Wali Kota menjelaskan terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari diajukan sebagai tindak lanjut dari management letter hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    “BPK RI merekomendasikan agar Kepala Bakeuda berkoordinasi dengan PDAM dan menetapkan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tegal yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal sebagai penyertaan modal,” ujar Agus Dwi Sulistyantono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menjelaskan beberapa temuan BPK RI terkait pemanfaatan BMD oleh Perumda Air Minum Tirta Bahari yang belum ditetapkan statusnya, antara lain: Pemanfaatan BMD berupa 13 paket jaringan pemipaan dan 2 mobil tangki senilai Rp23.363.959.900,00 belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal, Bagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal tahun 2002 sampai dengan 2018 sebesar Rp10.621.002.583,00 belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tegal, dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Kota Tegal (jumlah penyertaan modal yang akan diberikan kepada PDAM tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp11.929.000.000,00) belum direalisasikan.

    Selain itu, Raperda ini juga diperlukan untuk menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 dengan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, yang mengharuskan adanya analisis investasi sebelum melakukan investasi. Hasil analisis investasi menunjukkan adanya BMD yang telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Bahari dan belum dicatat sebagai penyertaan modal. Di samping itu, bagian laba bersih Pemerintah Kota Tegal yang belum diterima juga perlu ditambahkan sebagai penyertaan modal.

    Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal. Pj. Wali Kota menyebut bahwa Raperda perubahan tersebut dianggap mendesak karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah yang tertuang dalam surat Nomor W.13-HN.01.01-1077 tanggal 5 Juli 2023. Kemenkumham meminta penyesuaian dasar hukum Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan peraturan perundang-undangan terkini, mengingat beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Perda tersebut telah dicabut atau diubah.

    Beberapa poin penting yang perlu disesuaikan dalam Raperda tersebut antara lain: Perubahan istilah “Tanda Daftar Usaha Pariwisata” menjadi “Perizinan Berusaha”, Penyesuaian kewenangan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran usaha pariwisata, di mana Pemerintah Daerah hanya berwenang menerbitkan perizinan berusaha sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari Pemerintah Pusat, Kewajiban penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Penyesuaian terkait pengenaan sanksi, di mana UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih menekankan pada pengenaan sanksi administratif.

    Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD. “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu memudahkan setiap langkah kita dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, membangun, dan menyejahterakan masyarakat Kota Tegal,” pungkasnya.

    Di akhir rapat paripurna, Pj. Wali Kota menyerahkan dokumen dua Raperda tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan mengutamakan keamanan, transparansi, dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).

    “Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.

    Surya menjelaskan pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu (15/12/2024) malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, untuk kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

    Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pukul 22.50 WIB. Tepat pada pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    Narapidana berkewarganegaraan Filipina itu tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pukul 07.30 WIB dengan didampingi oleh enam orang petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.

    Kedatangan Mary Jane dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    “Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” kata Surya.

    Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas, sebelum ia dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

    “Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” ujar Surya pula.

    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya di Jakarta, Jumat (6/12/2-24) lalu.

    Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane. Adapun Mary Jane, akan dipulangkan dalam status tetap sebagai narapidana sebelum Natal 2024.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

  • Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12)

    Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina esok lusa, Rabu (18/12/2024). 

    Plt. Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surta Mataram mengatakan tiket penerbangan Mary Jane sudah dijadwalkan pada 18 Desember 2024 pukul 00.15 WIB.

    “Kan sudah hari besoknya, berati besok mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujar I Nyoman pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Saat ini, Mary Jane telah dipindahkan dari Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jakarta. Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman. 

    Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Proses penerimaan Mary Jane di Lapas Perempuan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan. Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

  • Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina 18 Desember

    Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina 18 Desember

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari. Mary Jane akan menjalani masa tahanan di salah satu Lapas di negara asalnya.

    “Sekitar pukul 00.30 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke Lapas yang ada di Filipina,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/12).

    Mary Jane baru saja dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dari Yogyakarta. Ia tiba pada pagi hari ini sekitar pukul 07.30 WIB.

    Proses pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Mary Jane didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.

    Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima.

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.

    Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

    “Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Surya.

    Mary Jane telah menjalani proses hukum di Indonesia. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Terpidana Mati Mary Jane Tiba di Lapas Perempuan Jakarta Jelang Dipulangkan

    Terpidana Mati Mary Jane Tiba di Lapas Perempuan Jakarta Jelang Dipulangkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso telah dipindahkan dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, ke Lapas Perempuan IIA Jakarta.

    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Dirjenpas Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    “Narapidana Mary Jane Fiesta Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    Dia menjelaskan, Mary Jane dikawal enam petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY dalam proses pemindahan itu.

    Kemudian, kehadiran Mary Jane dan rombongan petugas itu diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta hingga perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

    “Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima,” tambahnya.

    Kemudian, Mary Jane nantinya bakal mengikuti sejumlah program pengenalan lingkungan sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.

    “Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di Lapas tujuan, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

  • Viral Peserta SKB Kemenkumham Unjuk Keterampilan, Peserta di NTB Bela Diri hingga Main Alat Musik – Halaman all

    Viral Peserta SKB Kemenkumham Unjuk Keterampilan, Peserta di NTB Bela Diri hingga Main Alat Musik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara dan Keterampilan CPNS Kemenkumham 2024 saling unjuk keahlian. 

    Peserta SKB Kemenkumham di berbagai wilayah pun menampilkan keterampilan yang dimiliki ketika mengikuti tes.

    Seperti di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Senin (9/12/2024).

    Para peserta menunjukkan keterampilan di hadapan para penguji, mulai dari keahlian olahraga seperti bermain bola basket, sepakbola, badminton, pingpong, dan catur.

    Hingga menampilkan bakat seni alat musik, bernyanyi, bahkan bela diri, baris berbaris, dan kemampuan berbahasa asing.

    Dikutip dari situs resmi Kanwil Kementerian Hukum RI Nusa Tenggara Barat, SKB wawancara dan keterampilan para peserta berlangsung lancar.

    Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, beserta jajaran pimti pratama dan pejabat struktural hadir langsung menjadi penguji bagi 117 peserta di hari kedua, Senin. 

    “Kami mengapresiasi kemampuan dan keterampilan yang telah disajikan oleh para peserta, semoga dapat terpilih tunas pengayoman yang terbaik,” tutur Parlindungan.

    Dalam tes wawancara dan keterampilan, peserta akan mendapatkan nilai lebih optimal bila keterampilan didukung sertifikat/surat pengakuan dari lembaga terkait.

    Melalui tes ini, diharapkan akan terjaring calon tunas pengayoman yang berintegritas tinggi, berkarakter, inovatif serta adaptif.

    Peserta SKB di Sultra

    Sementara itu, peserta CPNS Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara 2024 juga menjalani tahapan SKB sesi wawancara dan keterampilan.

    Tahapan tes ini, berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra tersebut sudah memasuki hari kedua, Senin (9/12/2024). 

    Seluruh peserta pun menampilkan kemampuan terbaiknya, baik secara lisan maupun praktik. Bahkan, banyak bakat-bakat baru yang ditampilkan di hadapan setiap juri.

    Seperti permainan suling, teknik bela diri, membaca ayat-ayat suci Al-quran serta bakat-bakat lainnya.

    Dalam kesempatannya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, berkesempatan untuk memonitoring setiap proses wawancara serta penampilan bakat-bakat setiap peserta.

    Sebagai Pj Gubernur Sultra, ia turut memberikan dukungan semangat kepada para peserta.

    Andap Budhi Revianto yang jugaStaf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham mengimbau peserta yang mengetahui adanya penyimpangan dan kecurangan, diminta segera lapor langsung kepadanya.

    “Jika ada kecurangan serta penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi yang kalian alami, segera laporkan kepada saya.”

    “Bahkan jika ada yang menjanjikan sebuah kelulusan oleh oknum-oknum tak bertanggung segera laporkan juga,” tegas Andap Budhi Revianto, dilansir TribunnewsSultra.com.

    Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara tahun 2024 menjalani tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesi wawancara dan keterampilan. (Ist via Tribun Sultra)

    Peserta SKB di Banten 

    Sebanyak 250 peserta saling unjuk keterampilan dalam SKB di Banten, Jawa Barat, pada Minggu (8/12/2024).

    Tepatnya, SKB Wawancara yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten di Asrama Akademi Imigrasi DIKPIM, Banten.

    Wawancara ini merupakan rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang harus diikuti para peserta Seleksi CPNS Kemenkumham yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

    Tahapan SKB terdiri atas beberapa jenis tes. 

    Seluruh peserta akan mengikuti SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes; SKB Wawancara; serta SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

    Peserta yang mengikuti SKB, satu di antaranya Devmenta Ar Rafi, peserta asal Kota Serang. 

    Pelamar CPNS Kemenkumham formasi Pemeriksa Keimigrasian Pemula itu, menunjukkan kemampuannya dalam berbicara bahasa Inggris dan bermain alat musik gitar.

    Rafi mengaku optimis bisa menjadi bagian dari Kemenkumham.

    “Harapannya tentu saja ingin lulus dan bisa bergabung di Kemenkumham. Bisa ikut kontribusi membangun Kemenkumham dengan kemampuan yang dimiliki,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Romi Yudianto, berharap para peserta dapat mengikuti ujian dengan lancar dan dapat lolos ujian. 

    “Tetap semangat dalam menghadapi ujian dan bisa lolos menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara Kemenkumham,” ucapnya ketika menyapa peserta Tes SKB CPNS Kanwil Kemenkumham Banten sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

    Romi Yudianto meyakinkan para peserta jika ujian SKB CPNS Kemenkumham Banten berjalan bersih dan transparan. 

    “Seluruh seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Jadi, jangan percaya jika ada yang menjanjikan kelulusan,” ucapnya. 

    Video Peserta SKB Unjuk Keterampilan Viral di Media Sosial

    Cuplikan video yang memperlihatk peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) saling unjuk keterampilan, viral di media sosial. 

    Video tersebut, diunggah oleh salah satu akun Instagram @medanchat, Jumat (13/12/2024). 

    Dalam video yang beredar, sejumlah peserta mengenakan kemeja putih dan celana hitam saling unjuk kelebihan. 

    Ada yang melakukan bela diri, bermain alat musi gitar, suling, hingga melukis. 

    Tes SKB tersebut, dilakukan oleh peserta laki-laki dan perempuan. 

    Diketahui Tes SKB Kemenkumham tersebut, dilakukan di wilayah Jawa Tengah, namun belum dijelaskan tepatnya di mana daerahnya. 

    Dalam keterangan unggahan, tertulis peserta CPNS Kemenkumham saling unjuk bakat keterampilan.

    “Ada momen menarik saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Tengah. Peserta unjuk keterampilan mulai dari bela diri seperti pencak silat dan karate hingga seni budaya seperti bermain suling dan kuda lumping.”

    “Dalam tes ini, peserta diuji soft skill oleh penguji yang terdiri dari pimpinan tinggi hingga kepala unit teknis. Tes wawancara dan keterampilan menjadi salah satu dari empat tahapan SKB, setelah pemeriksaan kesehatan, pengamatan fisik, dan tes kesamaptaan,” tulis @medanchat. 

    Hingga berita ini ditulis, Sabtu (14/12/2024), video tersebut, telah dilihat lebih dari 25 ribu kali.

    Beragam komentar pun disampaikan warganet. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Unjuk Bakat Peserta saat Sesi Wawancara dan Keterampilan SKB CPNS Kemenkumham Sulawesi Tenggara 2024

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsSultra.com)