Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • Menanti Kesiapan Pemerintah dan DPR untuk Melahirkan Omnibus Law

    Menanti Kesiapan Pemerintah dan DPR untuk Melahirkan Omnibus Law

    JAKARTA – Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 menyebut akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Menurut Jokowi, melalui konsep itu akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

    Namun, sayangnya saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini pemerintah terlihat belum siap terkait dengan konsep dari omnibus law tersebut.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pembahasan mengenai konsep masih dalam tahap awal dan belum tergambarkan akan seperti apa arahnya.

    “Itu baru ratas pertama yang memberi arahan jelas langkah-langkah apa yang harus kami tindaklanjuti. Prosesnya masih berlangsung, kami belum kumpulkan semua teman-teman kementerian lembaga. Ini masih tahap awal sekali dan masih dinamis,” katanya, dalam rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

    Susiwijono juga mengatakan, masih akan ada perubahan lagi. Sebab, pihaknya masih akan melakukan pembahasan beberapa kelompok substansi secara terbatas dengan beberapa kementerian teknis terkait.

    “Paling tidak kami laporkan beberapa kelompok subtansi yang masih akan didiskusikan. Akan kami siapkan rapat koordinasi tingkat menteri awal minggu depan,” tuturnya.

    Pertama, terkait dengan masalah penyederhanaan perizinan berusaha, kata Susiwijono, kondisi perizinan yang sekarang masih harus mengajukan perizinan sedangkan pemerintah ingin mengubahnya.

    “Kedua, terkait persyaratan investasi. Sebagai salah satu kendala berinvestasi. Kita masih ada 515 bidang usaha yang masuk daftar negatif investasi,” ucapnya.

    Ketiga, terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Menurut Susiwijono, hal ini masih cukup sensitif. Pihaknya masih hati-hati, karena itu belum menggariskan arahnya akan ke mana. Namun, akan pihaknya intensifkan beberapa hari ke depan.

    “Kami dengan beberapa eselon I Kemenaker dalam kluster ketenagarkerjaan ini, apa yang mau kita rumuskan bersama. Dalam konsep awal, ada beberapa catatan. Namun posisinya apakah UU Ketenagekerjaan mau diamandemen atau tidak. Itu belum ada keputusan masih diskusi panjang,” tuturnya.

    Kemudian, lanjutnya, keempat perlu ada khusus kluster pembahasan untuk kemudahan dan perlindungan UMKM. “Terkait ini masih ada beberapa hal dalam peraturan UMKM yang berbeda. Kelima, kemudahan berusaha. Baik terkait isu insentif sampai jaminan produk halal mau seperti apa,” jelasnya.

    “Keenam, masukan baru dari Kemenristek, pentingnya kluster terkait masalah riset dan inovasi karena ke depan ekonomi kita harus mengandalkan riset. Ketujuh, terkait administrasi pemerintahan, terkait pemetaan kewenangan. Ada dua UU yang kita sedang bahas: UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemda,” lanjutnya.

    Sedangkan, soal pengenaan sanksi pidana terkait investasi. Menurut dia, akan mendiskusikan kalau sanksinya ke arah sanksi perdata. Kesembilan, terkait masalah lahan. Ada usulan supaya, ada satu kelompok pembahasan khusus mengenai masalah pengadaan lahan.

    “Sepuluh, kemudahan proyek pemerintah. Dibandingkan negara lain, betapa proyek pemerintah dimudahkan termasuk untuk urusan lahan. Sebelas, terkait kawasan ekonomi,” tuturnya.

    “Kami belum plenokan ini dengan seluruh kementerian dan lembaga. Ini memang masih betul-betul di tahap awal. Karena memang baru selasa kemarin kami mulai,” lanjutnya.

    Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, alasan perlunya ada omnibus law. Menurut dia, karena banyaknya hambatan terhadap investasi di pemerintahan.

    “Investasi terhambat aturan ini aturan itu. Di pemerintahan tadi muncul juga di bidang penegakan hukum juga, ada masalah-masalah karena perbedaan peran yang diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda,” tuturnya.

    Menurut dia, setelah pihaknya meneliti memang ada dua masalah yang menghambat jalannya investasi dan penegakan hukum. Karena itu, pihaknya mencontoh model pembangunan hukum di negara-negara Anglo Saxon yang mengenalkan omnibus law. Di mana satu undang-undang bisa menyelesaikan berbagai masalah yang isinya sama di dalam satu pintu.

    “Jadi kita punya satu aturan yang bisa membabat semuanya di satu pintu, sehingga semuanya selesai di satu pintu. Nah itulah kesepahaman kita tentang omnibus law itu,” ucapnya 

    Mengenal Omnibus Law

    Dalam dunia hukum, Omnibus Law dikenal sebagai undang-undang ‘sapu jagat’ atau satu payung hukum yang dibuat untuk beberapa peraturan sekaligus. Sejatinya penerapan Omnibus law, dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU.

    Mengutip laman Tempo, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan Omnibus Law memang telah dipraktikkan di beberapa negara di antaranya Irlandia, Kanada, dan Amerika Serikat. “Irlandia berhasil memegang rekor dunia dalam praktik omnibus law hanya lewat satu UU berhasil menghapus atau merampingkan sekitar 3.225 UU.”

    Kendati demikian, Bivitri mengatakan konsep ini asing ini tak bisa diberlakukan di Indonesia lantaran belum pernah dipraktikkan. “Sangat sulit sebenarnya. Karena kita beda konteks. Bukannya mustahil, tapi penuh tantangan,” kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu.

    Gagasan untuk perampingan aturan memang bukan sekali dua kali digaungkan, setidaknya Kementerian Hukum dan HAM pernah menyampaikan rencananya soal Omnibus Law pada 2015. Jika memang pemerintah berencana melakukan Omnibus Law, Bivitri berharap DPR siap untuk bekerja keras. 

    “Model pembahasan di mana banyak isu dibahas di satu UU itu enggak lazim di DPR, belum pernah. Jadi model pembahasannya di DPR juga mesti siap, staf di DPR juga mesti siap. Yang kedua di level politiknya. saya kira akan banyak tantangan di level politik dari anggota DPR sendiri,” ujar Bivitri.

  • Cara Cek Pengumuman CPNS Kemenkumham 2024, Klik Link dan Lihat Hasil Tes SKB CPNS 2024 – Halaman all

    Cara Cek Pengumuman CPNS Kemenkumham 2024, Klik Link dan Lihat Hasil Tes SKB CPNS 2024 – Halaman all

    Inilah cara cek pengumuman CPNS Kemenkumham 2024 dan lihat hasil akhir kelulusan pelamar yang lolos tes SKB CPNS 2024.

    Tayang: Minggu, 5 Januari 2025 12:30 WIB

    casn.kemenkumham.go.id

    Pengumuman CPNS Kemenkumham 2024 – Inilah cara cek pengumuman CPNS Kemenkumham 2024 dan lihat hasil akhir kelulusan pelamar yang lolos tes SKB CPNS 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara cek pengumuman CPNS Kemenkumham 2024 dan lihat hasil akhir kelulusan pelamar yang lolos tes SKB CPNS 2024.

    Diketahui pengumuman hasil kelulusan CPNS Kemenkumham 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM) dapat dilihat mulai hari ini, Minggu, 5 Januari 2025.

    Pelamar dapat melihat pengumuman kelulusan CPNS Kemenkumham 2024 melalui portal resmi SSCASN dan laman Kemenkumham.

    Adapun pengumuman CPNS Kemenkumham 2024 dapat dicek hingga 12 Januari 2025 mendatang.

    Pengumuman kelulusan CPNS Kemenkumham 2024 ini adalah hasil final dari seluruh tahapan seleksi yang telah dilalui pelamar.

    Mulai seleksi administrasi CPNS, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang kesehatan, pengamatan fisik dan psikotes CPNS.

    Hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan, Praktik kerja dan wawancara.

    Pelamar CPNS Kemenkumham 2024 bisa mengecek hasilnya dengan melakukan login di situs https://sscasn.bkn.go.id/ cukup memasukkan NIK dan Password:

    Buka laman SSCASN BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
    Pilih “Masuk”, pelamar akan diarahkan ke laman login.
    Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), password, dan kode captcha.
    Pilih “Masuk”.
    Jika sudah ada di beranda akun, geser layar ke bawah.
    Cari tulisan yang menunjukkan pengumuman hasil SKB CPNS 2024.
    Pelamar yang dinyatakan lolos akan muncul tanda Selamat! lanjut pengisian Daftar Riwayat Hidup.

    Sedangkan yang belum lolos akan muncul menu pilihan sanggah.

    Pelamar juga bisa mengecek hasil kelulusan CPNS Kemenkumham melalui laman instansi Kemenkumham lewat laman https://casn.kemenkumham.go.id/ atau KLIK LINK

    Lalu cari opsi ‘Pengumuman’.

    Pilih “Pengumuman CPNS” atau yang berkaitan dengan SKB.

    Hasilnya akan dilampirkan di dalam pengumuman tersebut.

    Apabilapengumuman CPNS Kemenkumham 2024 belum ada hari ini, kamu bisa terus memantau akun SSCASN atau situs instansi atau akun media sosial resmi dari lembaga yang dilamar.

    Berikut jadwal pelaksanaan CPNS Kemenkumham 2024 yang perlu kamu perhatikan:

    Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 5 – 12 Januari 2025
    Pengumuman hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
    Masa sanggah: 13 – 15 Januari 2025
    Jawab sanggah: 13 – 19 Januari 2025
    Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 – 20 Januari 2025
    Pengumuman pasca sanggah: 16 – 22 Januari 2025.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Soroti Jeda KPK Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri, Eks Penyidik: Mantan Pimpinan Bisa Diperiksa

    Soroti Jeda KPK Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri, Eks Penyidik: Mantan Pimpinan Bisa Diperiksa

    Soroti Jeda KPK Cegah Harun Masiku Ke Luar Negeri, Eks Penyidik: Mantan Pimpinan Bisa Diperiksa
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik
    KPK

    Yudi Purnomo
    mengkritik pernyataan mantan Dirjen Imigrasi
    Ronny F Sompie
    .
    Pernyataan tersebut terkait jeda empat hari dalam permintaan KPK untuk mencegah eks kader PDI-P,
    Harun Masiku
    , yang buron selama hampir lima tahun.
    Yudi menilai keterangan Ronny dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan perintangan kasus Harun Masiku pada tahap awal.
    “Saya melihat penyidik secara cerdas mampu untuk kembali ke titik nol, titik di mana Harun Masiku menghilang dari data lintasan Imigrasi dan bagi saya ini krusial, mengapa Harun Masiku tidak ketangkap,” kata Yudi saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).
    Ia menekankan bahwa posisi Ronny F Sompie saat itu sangat penting untuk melihat data perlintasan dan waktu KPK mengajukan permohonan pencekalan Harun Masiku.
    Ronny menyatakan bahwa KPK baru mengajukan permintaan pencekalan pada 13 Januari 2020, empat hari setelah Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
    “Tentu keterangan mengenai perlintasan, keterangan mengenai kapan dicekalnya, ini sangat penting. Kita tahu bahwa KPK selama ini berdasarkan pengalaman saya, ketika ada tersangka yang kita tidak tahu posisinya berada, tentu akan dilakukan pencekalan saat itu juga,” ujarnya.
    Yudi menyarankan agar penyidik memanggil mantan Pimpinan KPK periode 2019-2024 untuk mendalami keterangan Ronny.
    Permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka harus melalui persetujuan pimpinan.
    “Sehingga tentu pimpinan KPK saat itu, dan penyidiknya saat itu, bisa dimintai keterangan oleh penyidik,” ucap dia.
    Ronny Franky Sompie sebelumnya mengungkapkan bahwa perlintasan Harun Masiku terjadi sebelum KPK mengajukan permintaan pencegahan.
    Ia menjelaskan bahwa KPK baru memberikan perintah pencegahan pada 13 Januari 2020.
    “Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari Pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri,” kata Ronny setelah pemeriksaan di KPK pada Jumat (3/1/2024).
    Ronny juga memberikan informasi tentang perlintasan Harun Masiku.
    Harun berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
    “Hanya melintas satu hari saja sudah kembali,” ujarnya.
    Ronny dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
    Pencopotan ini diduga terkait data imigrasi yang keliru mengenai pergerakan Harun Masiku, yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024.
    Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
    Hasto diduga terlibat dalam merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan DTI dalam perkara ini,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik
    KPK
    terkait pelintasan eks kader PDI-P,
    Harun Masiku
    .
    Ronny Sompie
    diperiksa KPK selama 5,5 jam, yaitu mulai pukul 10.03 WIB sampai dengan 15.39 WIB.
    “Hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada 22 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Ronny usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
    Ronny mengatakan, penyidik mencecarnya pertanyaan seputar pelintasan Harun Masiku saat keluar dan masuk ke Indonesia.
    Ia menyampaikan bahwa Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020, kemudian kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
    “Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
    Ronny juga mengatakan bahwa pelintasan Harun Masiku itu terjadi sebelum KPK mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku.
    Ia menyebutkan bahwa KPK mengajukan pencegahan Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
    “Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri,” tuturnya.
    Mengenai kemungkinan dirinya dikorbankan dengan dicopot dari posisi dirjen setelah terjadi kekeliruan mengenai pelintasan Harun Masiku pada 2020, Ronny mengatakan bahwa hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Menteri Hukum dan HAM terdahulu, yaitu Yasonna H Laoly.
    “Kalau itu sih tanya sama Pak Menteri pada saat itu ya, Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu,” ucapnya.
    Adapun Yasonna Laoly mencopot Ronny Franky Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
    Ia dicopot lantaran diduga memberikan kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan eks kader PDI-P Harun Masiku yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.
    Meskipun kini telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan, salah satunya ihwal lamanya Komisi Antirasuah dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.
    Setyo berdalih bahwa KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Hasto dan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi

    Kasus Hasto dan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia diperiksa untuk tersangka yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan buronan Harun Masiku (HM).

    “Betul, Saksi atas nama Ronny F. Sompie telah hadir hari ini. Ybs. Dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI (Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, red),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (3/1/2025).

    Tessa tidak menjelaskan terkait materi pemerikaaan terhadap Ronny. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/beq]

  • 10
                    
                        Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    10 Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto Nasional

    Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, tiba di Gedung Merah Putih
    KPK
    , Kuningan, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).
    Ronny mengenakan kemeja putih dan membawa tas pouch berwarna abu-abu.
    Ia datang bersama beberapa orang.
    Ronny menyatakan bahwa kehadirannya di KPK untuk memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik.
    “Saksi, saksi. Nantilah, sabar,” kata Ronny.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa
    Ronny Sompie
    diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
    Kasus ini juga melibatkan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    dan eks kader PDIP Harun Masiku.
    “Informasinya seperti itu,” ujar Tessa kepada wartawan.
    Ronny Franky Sompie sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Januari 2020.
    Pencopotan ini terjadi karena dugaan pemberian data imigrasi yang keliru terkait pergerakan eks kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam
    kasus suap PAW
    .
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
    Uang suap ini ditujukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR
    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK (Harun Masiku) dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Penetapan Hasto sebagai tersangka mengonfirmasi kabar yang beredar di media sosial.
    Meskipun telah berstatus tersangka, ada pertanyaan mengenai lamanya KPK menangani kasus ini yang sudah dimulai sejak tahun 2019.
    Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK memerlukan waktu untuk melakukan penyitaan barang dan memeriksa saksi.
    Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan petunjuk yang cukup sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Aset Senilai Rp1,2 Triliun di Kasus ASDP

    KPK Sita Aset Senilai Rp1,2 Triliun di Kasus ASDP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset ditaksir senilai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

    Penyitaan aset tersebut dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024.

    “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan persnya, Selasa (31/12).

    Puluhan aset tersebut tersebar di wilayah Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang) dan Jawa Timur (14 bidang).

    Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya satu orang dari pihak swasta dan tiga lainnya dari pihak PT ASDP.

    Para tersangka tersebut ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

    Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.

    Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang tersangka.

    KPK juga sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.

    Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

    Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Refleksi Akhir Tahun 2024: Kemenkumham DKI Jakarta Sampaikan Hasil Kinerja – Halaman all

    Refleksi Akhir Tahun 2024: Kemenkumham DKI Jakarta Sampaikan Hasil Kinerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta menyampaikan  prestasi dan capaian kinerja di tahun 2024.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya mengatakan sepanjang tahun 2024 banyak momen membanggakan yang diraih oleh pihaknya.

    Inovasi “Daftar Tayang Kekayaan Intelektual” menjadi salah satu terobosan untuk mempromosikan karya kreatif masyarakat dan meningkatkan permohonan kekayaan intelektual.

    “Prestasi besar lainnya yang diraih yaitu peringkat kedua nasional dalam penyerapan anggaran dari seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia dengan realisasi 98,40 persen,” ujar R Andika Dwi Prasetya pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

    Bertempat di Aula Kantor Wilayah Jakarta, kegiatan yang mengusung tema “Mengukir Prestasi, Menguatkan Integritas, Melangkah Menuju 2025” juga dirangkaikan dengan Lepas Sambut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

    Turut hadir Kepala BNNP Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Perwakilan Ombudsman Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta serta Perwakilan 5 Walikota dan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis. 

    Andika Dwi Prasetya mengatakan memasuki bulan Desember 2024, Kanwil DKI Jakarta berhasil meraih peringkat pertama penghargaan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2024 serta perolehan nilai tertinggi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik Informatif. 

    Selain sebagai satuan kerja, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta membina 27 Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan, Imigrasi dan AHU.

    Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pun menetapkan UPT berprestasi yang telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik sepanjang tahun 2024.

    R. Andika Dwi Prasetya beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama secara Bersama menyerahkan apresiasi dan piagam penghargaan atas 16 kategori.

    Salah satu yang patut dibanggakan adalah berhasilnya 4  UPT yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

    “Hal tersebut menjadi bukti komitmen implementasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta,” ujarnya.

    Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan lepas sambut Pimpinan Tinggi Pratama.

    Empat  nakhoda terbaik yaitu R. Andika Dwi Prasetya, Mutia Farida, Wahyu Eka Putra, dan Achmad Fahrurazi akan bertugas dan mengemban amanah baru.

    Implementasi Zona Bahagia menjadi legacy bagi jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang akan berganti nomenklatur menjadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

    “Mari kita tetap menjaga komitmen bahagia untuk hari dan masa depan yang lebih baik,” ujar Andika.

    Romi Yudianto mengambil alih tonggak kepemimpinan dan menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

    Bersama dengan Tessa Harumdila sebagai Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Andi Mulia Hertaty sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Romi Yudianto mengajak seluruh jajaran untuk terus membangun komunikasi yang baik dan berkolaborasi demi mencapai tujuan bersama.

    “Mari kita bangun suasana kerja yang harmonis dan produktif serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pelanggaran hukum,” tutur Romi Yudianto.

     

     

  • Raih 3 Penghargaan, Lapas Bojonegoro Komitmen Dukung Peningkatan Sistem Pemasyarakatan

    Raih 3 Penghargaan, Lapas Bojonegoro Komitmen Dukung Peningkatan Sistem Pemasyarakatan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro baru-baru ini meraih tiga penghargaan bergengsi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kinerja yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Sugeng Indrawan, Kalapas Bojonegoro, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari komitmennya dalam memperbaiki pelayanan dan administrasi di lembaganya.

    Selama lebih dari satu tahun memimpin, Sugeng Indrawan berfokus pada pembangunan sistem pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel. Lapas Bojonegoro berhasil meraih tiga nominasi penghargaan yang menilai kinerja keuangan dan administrasi, yang menunjukkan pencapaian luar biasa di bidang pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintah.

    Penghargaan pertama yang diterima adalah terbaik I pada Kategori Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (Kategori Pagu Sedang). Penghargaan kedua sebagai terbaik I pada Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (Kategori Pagu Sedang). Serta penghargaan ketiga sebagai terbaik III pada Kategori Penggunaan CMS (Kategori Pagu Sedang).

    Dalam acara yang diadakan di Rama Ballroom Hotel Wyndham Surabaya pada Jumat (27/12/2024), penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heny Yuwono. Sugeng Indrawan menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas prestasi ini, yang tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Lapas Bojonegoro.

    “Kami sangat bahagia dan bersyukur atas penghargaan ini. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Lapas Bojonegoro,” ungkap Sugeng Indrawan.

    Lapas Bojonegoro berharap penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan administrasi yang lebih baik, serta memperkuat manajemen anggaran guna mendukung pembangunan sistem pemasyarakatan yang lebih efisien. Sugeng Indrawan berharap bahwa penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh tim untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Saya berharap penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Starlink Resmi Masuk RI, Hadapi Badai Kritik di Sana-sini

    Starlink Resmi Masuk RI, Hadapi Badai Kritik di Sana-sini

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Masuknya Starlink ke Indonesia jadi pembicaraan hangat sepanjang tahun ini. Termasuk menjadi salah satu topik terpopuler CNBC Indonesia pada 2024.

    Rumor masuknya Starlink ke Indonesia memang sudah jauh terdengar sejak beberapa waktu terakhir. Tahun lalu, CNBC Indonesia sempat melaporkan layanan tersebut siap beroperasi di Indonesia pada 2024 dengan melabeli wilayah tanah air dengan ‘Starting in 2024’.

    Saat itu, masyarakat sudah bisa langsung melakukan pemesanan. Mereka perlu memberikan deposit sebesar US$9 untuk tiap order, dan akan dikembalikan setelahnya.

    April lalu, Budi Arie Setiadi yang waktu itu masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengabarkan Starlink melakukan uji coba di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara usai lebaran tahun ini.

    Saat itu, dia memastikan layanan internet berbasis satelit itu sudah mengikuti semua aturan yang ada di Indonesia. Layanannya juga menyasar langsung ke konsumen dengan skema B2C.

    “Yang jelas bisnisnya harus fair, level of playing field-nya harus fair, semua harus ikuti regulasi yang ada. [Starlink] dia nanti B2C [business to consumer], ” kata Budi, Rabu (3/4/2024).

    Mulai pertengahan tahun, Starlink resmi masuk ke Indonesia. Bosnya, Elon Musk langsung datang ke Bali untuk meresmikan layanan tersebut.

    Harga layanan tersebut dibanderol mulai dari Rp 750 ribu untuk paket Residensial dan Jelajah sebesar Rp 990 ribu. Untuk perangkatnya, Starlink menjualnya Rp 7,8 juta, namun sempat didiskon menjadi Rp 4,7 juta dan Rp 5,9 juta dalam dua kali kesempatan.

    Bahlil Lahadalia saat menjabat sebagai Menteri Investasi sebab mengungkapkan nilai investasi Starlink di Indonesia di hadapan Komisi VI DPR pada Juni lalu. “Saya jujur Starlink ini menurut Online Single Submission (OSS), investasinya Rp 30 miliar,” ujarnya.

    Buka Kantor di RI, Karyawan Cuman Tiga

    Bahlil juga sempat mengatakan Starlink hanya mempekerjakan tiga orang. Namun dia tidak merinci detail ucapannya itu.

    “Saya takut nanti akhirnya melahirkan multi interpretasi,” kata Bahlil.

    Informasi soal perusahaan tersebut di Indonesia didapatkan CNBC Indonesia dari website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

    Dokumen itu menuliskan nama Leonard Mamahit sebagai direktur Starlink Service Indonesia. Dia berusia 69 tahun dan tinggal di Jakarta.

    Untuk posisi komisaris diisi oleh warga negara Amerika Serikat (AS) berbasis di Belanda bernama Lauren Ashley Dreyer. Kedua orang itu tercatat tidak memiliki saham untuk Starlink Indonesia.

    Sahamnya dimiliki oleh Starlink Holdings Netherlands dan SpaceX Netherlands, yang sama-sama berasal dari Belanda. Starlink Holdings memiliki 99 ribu lembar saham dengan total Rp 9,9 miliar dan SpaceX Netherland mengantongi 1.000 lembar saham senilai Rp 100 juta.

    Terkait kantor, alamat yang tertera dalam dokumen berada di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan.

    Isu Anak Emas hingga Harga Kemurahan

    Namun masuknya Starlink tak lepas dari kritikan. Misalnya sempat beredar sebutan anak emas untuk masuknya layanan ke Indonesia.

    Sejumlah operator juga menginginkan adanya perlakuan yang sama antara Starlink dan pemain lokal lain. Budi mengatakan tidak ada perlakuan khusus untuk Starlink, mereka tetap melakukan kewajiban yang sama dengan penyelenggara lain.

    “Pemerintah tidak menjadikan Starlink sebagai anak emas. Dan memberikan perlakuan yang setara kepada semua penyelenggara internet service provider,” kata Budi menjawab pertanyaan dari anggota Komisi I, saat rapat kerja di DPR RI, Senin (10/6/2024).

    Dalam kesempatan berbeda, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari juga mengatakan izin yang didapatkan Starlink tidak didapatkan secara instan. Butuh dua tahun untuk perusahaan bisa menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

    Kabar lain menyebut regulatory charges yang dibebankan kepada perusahaan hanya Rp 2 miliar per tahun untuk satu unit satelit berdasarkan BHP izin stasiun radio satelit.

    Namun Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo yang kala itu dijabat Ismail mengatakan ISR yang dibayarkan Starlink sekitar Rp 23 miliar. Besaran BHP itu sama dengan penyelenggara satelit lain, dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP No. 43 Tahun 2023).

    “Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp23 Miliar per tahun,” kata Ismail, dalam keterangan pers, dikutip Senin (24/6/2024).

    Harganya yang cukup murah juga sempat menjadi isu. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarves Septian Hario Seto menyebut harganya memang cukup murah, namun tidak beda jauh dengan negara lain.

    “Tapi kalo dibandingkan dengan negara-negara sekitar kita Malaysia, Filipina gitu ya saya kira ga berbeda jauh. jadi mereka juga menyesuaikan dengan daya beli yang ada di negara di mana mereka akan beroperasi,” jelasnya dalam wawancara di program Profit di CNBC Indonesia TV, Selasa (4/6/2024).

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat mengeluarkan sebuah studi soal layanan low-earth orbit, yang juga diadopsi oleh Starlink. Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala menjelaskan pihaknya menyarankan satelit LEO hanya beroperasi untuk di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

    “Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala dalam keterangan resminya.

    Ditemui pada pertengahan Desember, Sekjen ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Marwan O Baasir mengatakan asosiasi mendukung studi itu untuk diberikan pada rural dan kerja sama dengan pihak lain.

    ATSI juga berencana akan mengirim surat ke pemerintah menanggapi studi KPPU. “Kita pure mendukung rural, dan kolaborasi, bekerja sama, tapi tidak direct-to-cell. Biarin aja, ini yang nanti jualannya operator-operator juga gitu,” jelasnya.

    Direct-to-Cell

    Salah satu fitur yang juga dikritik adalah direct-to-cell. Fitur tersebut membuat Starlink bisa diakses langsung melalui ponsel masyarakat.

    Starlink mengumumkan peluncuran layanan tersebut secara bertahap. Dimulai tahun 2024 untuk kemampuan text, tahun depan untuk voice, data dan IoT.

    Namun dalam pengumuman tersebut, tidak ada operator seluler Indonesia yang bekerja sama dengan Starlink untuk pengimplementasian di tanah air. Tercatat delapan operator dan negara yang telah bermitra dengan Starlink, yakni T-Mobile (Amerika Serikat), Optus (Australia), Rogers (Kanada), One Nz (Selandia Baru), KDDI (Jepang), Salt (Swiss), Entel (Chili), dan Entel (Peru).

    Terkait hal ini, Aju menjelaskan Starlink tidak bisa menyediakan layanan tersebut di Indonesia. Sebab perusahaan hanya memiliki izin untuk ISP dan Jartup Vsat.

    “Dalam implementasi saat ini, PT Starlink Services Indonesia dengan jenis izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimiliki (ISP dan Jartup VSAT) tidak dapat menyediakan layanan D2C (Direct-to-Cell) secara langsung kepada pelanggan,” kata Aju kepada CNBC Indonesia, beberapa saat lalu.

    Aju menjelaskan layanan Direct-to-Cell juga tidak ada dalam penawaran Starlink. Perusahaan juga belum menyampaikan rencana untuk meluncurkan layanan tersebut di tanah ait.

    “Saat ini layanan D2C juga bukan bagian dari layanan yang ditawarkan oleh Starlink di Indonesia dan hingga saat ini belum menyampaikan mengenai rencana implementasi layanan dimaksud di Indonesia,” jelasnya.

    KPPU juga menyinggung soal layanan tersebut dalam kajiannya. Menurut KPPU, Direct-to-Cell dapat membuat persaingan tidak sehat antar pelaku yang tidak memiliki layanan itu.

    “Pengembangan teknologi satelit LEO juga dapat terus berkembang, di antaranya pengembangan teknologi Direct to Cell. Teknologi direct-to-cell ini berpotensi pelaku usaha penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjadi pelaku usaha dominan di wilayah tersebut dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO,” kata Mulyawan.

    (luc/luc)