Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • PBNU dan BGN Kerja Sama Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    PBNU dan BGN Kerja Sama Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG). Kemitraan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam puncak peringatan Harlah ke-102 NU di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Dalam upaya mempercepat implementasi program ini, PBNU telah membentuk satuan gugus tugas (Satgas) yang bertugas mengakselerasi kontribusi NU dalam program makan bergizi gratis.

    “Kami telah membentuk tim akselerasi NU untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis dan telah mulai bekerja bersama BGN untuk menyukseskannya. Insyaallah,” ujar Gus Yahya.

    MoU antara PBNU dan BGN mencakup berbagai inisiatif, termasuk pembangunan dapur sehat di pondok pesantren dan madrasah yang bernaung di bawah NU. Selain itu, PBNU akan mengidentifikasi lokasi strategis yang dapat dijadikan pusat layanan makan bergizi gratis, guna menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

    Gus Yahya menegaskan PBNU siap mendukung program pemerintah, termasuk program makan bergizi gratis yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto, bekerja sama dengan BGN. Targetnya, sebanyak lima juta santri dari berbagai pesantren akan menerima manfaat dari program ini.

    Selain dengan Badan Gizi Nasional, PBNU juga menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

    Selain itu, PBNU menjalin kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Hukum dan HAM, Perum Bulog, dan Lembaga Ketahanan Nasional.

    Melalui jaringan yang kuat hingga tingkat akar rumput, PBNU berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyampaikan dan menjalankan program-program prioritas bagi masyarakat secara efektif.

    Kerja sama antara PBNU dan BGN menandai langkah besar dalam mewujudkan program makan bergizi gratis di Indonesia. Dengan membangun dapur sehat dan menargetkan jutaan santri, PBNU berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses gizi yang lebih baik.

  • Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis Hari Ini

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia resmi memulangkan terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya di Prancis. Pemulangan ini berlangsung melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (4/2/2025) petang.

    Staf Khusus Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ahmad Usmarwi Kaffa menyatakan bahwa pemindahan Serge Atlaoui dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements dengan Indonesia.

    “Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan telah sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun bagi Serge Atlaoui di negaranya,” ujar Ahmad di Bandara Soekarno-Hatta.

    Ahmad menegaskan bahwa dalam proses ini, kedua negara menekankan nilai penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta memperhatikan aspek hukum internasional dan hak asasi manusia.

    Proses pemulangan terpidana mati Serge Atlaoui telah dibahas dalam rapat teknis antara Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan Pemerintah Prancis. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025). 

    Delegasi Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.

    Dari hasil pertemuan tersebut, kedua negara mencapai kesepakatan final terkait pemindahan Serge Atlaoui. “Setelah melalui pembahasan intensif, akhirnya hari ini kita resmi melaksanakan pemulangan Serge. Ia telah menjalani hukuman di Indonesia selama kurang lebih 20 tahun sejak penangkapannya pada 2005,” jelas Ahmad.

    Sementara itu, Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, atas kerja sama yang telah terjalin dalam pemulangan Serge Atlaoui.

    “Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Imipas atas kerja sama yang sangat baik. Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada otoritas tertinggi Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Fabien.

    Pemulangan Serge Atlaoui menandai komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga hubungan diplomatik yang erat antara Indonesia dan Prancis.

  • Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam Nasional 3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah dan
    DPR RI
    menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara resmi.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian mendalam terkait substansi dan metodologi revisi tersebut.
    “Pemerintah masih melakukan kajian terkait
    revisi UU Pemilu
    . Revisi ini nantinya akan dibuat dalam bentuk
    omnibus law
    , tetapi dengan modifikasi,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senin (3/2/2025).
    Menurut Tito, kajian yang dilakukan harus melibatkan berbagai forum diskusi kelompok atau
    focus group discussion
    (FGD) serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
    Hal tersebut perlu dilakukan agar revisi yang dilakukan dapat komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
    “Kalau DPR mau mempercepat, silakan. Tetapi untuk tingkat pemerintah, kami perlu waktu untuk menyerap masukan-masukan dari akademisi, civil society, dan ini sudah dikerjakan,” kata Tito.
    Selain itu, Kemendagri masih harus berkoordinasi dengan kementerian lain dan partai politik sebelum pembahasan revisi dapat dimulai secara formal.
    “Kami juga harus rapat lagi dengan kementerian lain, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian terkait lainnya,” kata Tito.
    “Belum lagi komunikasi di tingkat partai politik yang mungkin juga perlu dilakukan. Ini menjadi pertimbangan bagi kami dalam menentukan timing yang tepat untuk membahas revisi ini di tingkat formal,” ujar dia.
    Tito juga meminta anggota partai politik agar menyamakan persepsi dengan pimpinannya masing-masing terkait waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU Pemilu.
    “Supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang jelas, bukan hanya pendapat pribadi. Saya juga datang ke sini mewakili pemerintah, tetapi secara khusus untuk masalah kapan revisi dilakukan, itu belum dibicarakan. Jadi, saya pun tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” kata Tito.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait rencana revisi UU Pemilu.
    Namun, politikus Nasdem itu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian kapan revisi akan dilakukan.
    “Komisi II DPR juga akan melakukan hal yang sama. Nanti pada titik tertentu kami akan bertemu untuk merangkum berbagai rekomendasi dari berbagai pihak. Apakah revisinya akan kita lakukan segera? Kapan waktunya? Itu tergantung dari evaluasi yang kami lakukan,” ujar Rifqinizamy.
    Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan bahwa DPR masih menunggu keputusan dari pimpinan sebelum menetapkan jadwal pembahasan revisi UU Pemilu.
    “Soal kapan revisi UU Pemilu akan dibahas, kami belum bisa memastikan jadwalnya. Jika dari DPR, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pimpinan DPR, apakah pembahasan akan diserahkan ke Komisi II DPR RI, melalui panitia khusus (Pansus), atau Badan Legislasi. Sebagai Ketua Komisi II, saya serahkan itu sepenuhnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • NU: Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi di Beberapa Daerah

    NU: Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi di Beberapa Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sempat dibubarkan pada 2017 silam dikabarkan kembali muncul di beberapa daerah di Indonesia.

    Kepala Satkornas Banser NU Syafiq Syauqi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk membubarkan aksi yang dilakukan oleh HTI di sejumlah daerah, jika pemerintah  pusat dan daerah tidak mengambil sikap tegas.

    HTI sudah dibubarkan pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM karena dibulai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan mengancam keutuhan NKRI.

    “GP Ansor dan Banser teguh pada pendirian hukum yang menegaskan pembubaran HTI,” tuturnya di Jakarta, Minggu (2/2).

    Dia menilai bahwa kemunculan organisasi terlarang HTI di sejumlah daerah itu bisa mengancam kerukunan yang sudah tercipta sejak organisasi tersebut dibubarkan oleh pemerintah.

    “Ini menjadi alarm bahaya yang mengancam keberagaman kita,” katanya.

    Menurutnya, aksi unjuk gigi HTI di berbagai daerah merupakan pengingat bahwa tata kebangsaan masih bakal dihantui kehadiran mereka. 

    “Mereka menggunakan berbagai kedok acara, mereka mengampanyekan sistem Khilafah yang itu kan sudah sangat jelas bertentangan dengan keindonesiaan kita yang beragam,” ujarnya.

    Sebelumnya, sempat viral video sejumlah aksi yang mengibarkan bendera HTI di sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Palembang dan Surabaya.

    Kegiatan aksi HTI itu berkedok kegiatan dan menyebarkan buletin-buletin yang berisi ajakan menegakkan negara Islam dengan sistem khilafah.

  • Cara Cepat Perpanjang Paspor Secara Online yang Hampir Habis Masa Berlakunya pada 2025

    Cara Cepat Perpanjang Paspor Secara Online yang Hampir Habis Masa Berlakunya pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri, sangat penting untuk memastikan paspor yang dimiliki masih berlaku. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor secara online?

    Paspor adalah dokumen resmi yang berisi identitas diri dan izin resmi dari negara untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan aturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, masa berlaku paspor adalah 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

    Oleh karena itu, memahami cara perpanjang paspor sebelum masa berlaku habis sangatlah penting untuk mencegah masalah seperti penolakan masuk ke negara tujuan.

    Pada 2025, perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan online. Namun, sesi wawancara singkat dan pengambilan data biometrik, seperti sidik jari dan foto wajah, tetap dilakukan di kantor imigrasi.

    Berikut ini syarat, biaya, dan tata cara perpanjang paspor secara online yang perlu Anda ketahui.

    Syarat Perpanjangan Paspor
    Sebelum memulai proses perpanjangan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

    1. Paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya
    – Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
    – Paspor lama.

    2. Paspor terbitan sebelum tahun 2009
    – KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
    – Kartu keluarga (KK).
    – Dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
    – Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang menjadi warga negara Indonesia (WNI).
    – Surat penetapan ganti nama (jika ada).
    – Paspor biasa lama.

    Tata Cara Perpanjang Paspor Secara Online
    Berikut ini langkah-langkah untuk memperpanjang paspor secara online:

    1. Unduh aplikasi M-Paspor
    Unduh aplikasi resmi M-Paspor dari App Store atau Play Store. Aplikasi ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

    2. Isi data diri
    Setelah mendaftar di aplikasi, unggah dokumen seperti KTP, paspor lama, dan dokumen lain yang diminta. Pastikan data yang diunggah sesuai dengan ketentuan.

    3. Pilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi
    Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan jadwal kedatangan yang tersedia. Sesi wawancara dan pengambilan data biometrik akan dilakukan di kantor imigrasi. Pilih waktu yang tidak terlalu ramai agar proses berjalan lancar.

    4. Lakukan pembayaran
    Setelah data dan jadwal terkonfirmasi, lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor melalui metode yang tersedia, seperti transfer bank atau e-payment.

    5. Datang ke kantor imigrasi
    Pada hari yang telah dijadwalkan, datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, seperti KTP dan paspor lama.

    Biaya Perpanjangan Paspor
    Berikut ini biaya yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang paspor:

    – Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp 350.000.
    – Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000.
    – Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.*
    – Penggantian paspor hilang: Rp 1.000.000.
    – Penggantian paspor rusak: Rp 500.000.

    Catatan: Biaya percepatan tidak termasuk biaya penerbitan paspor.

    Dengan memahami cara perpanjang paspor secara online, Anda dapat menghemat waktu dan memastikan proses berjalan lebih efisien. Jangan lupa untuk memeriksa masa berlaku paspor Anda secara berkala agar perjalanan tetap lancar dan bebas kendala.

  • Menkum Ungkap Alasan Buronan e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Gagal Lepas Status WNI

    Menkum Ungkap Alasan Buronan e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Gagal Lepas Status WNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos disebutkan sempat dua kali mencoba melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, upaya tersebut gagal karena ia tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

    Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Namun, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

    Supratman menegaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Dia menegaskan meskipun Paulus Tannos telah memegang paspor Guinea Bissau (negara di Afrika Barat), ia tidak otomatis kehilangan status WNI.

    “Melepaskan kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” tegasnya.

    Alasannya, kata Supratman, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan, maka hingga saat ini ia tetap berstatus sebagai WNI. Pemerintah kini tengah menyiapkan persyaratan ekstradisi agar Tannos dapat dibawa kembali ke Indonesia dari Singapura.

    “Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos masih sebagai WNI,” tambahnya.

    Sebelumnya, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura setelah lama buron dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa ia saat ini ditahan di Singapura.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).

    Sebagai langkah selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

    “Kami sedang melengkapi persyaratan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk segera dibawa ke persidangan,” tegas Fitroh buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

  • Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Kemenkum Jateng: Tidak Ada Dikotomi Jabatan

    Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Kemenkum Jateng: Tidak Ada Dikotomi Jabatan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menegaskan tidak perlu ada dikotomi antara pejabat manajerial (struktural) dan non manajerial (non struktural).

    Menurut Heni, keberadaan pegawai dalam sebuah organisasi pemerintah memiliki peran yang sama pentingnya, terlepas dari kelas jabatan masing-masing.

    Lebih spesifik, Kakanwil Kemenkum Jateng menekankan bahwa tidak ada jabatan “Kelas 2”. 

    “Tidak ada kelas jabatan Kelas Dua.”

    “Tidak ada perbedaan hirarki antara jabatan struktural dan fungsional yang setara,” tegas Heni Susila Wardoyo saat melantik dan mengambil Pejabat Non Manajerial, di Aula Kresna Basudewa, Jumat (24/1/2025).

    “Kedua jabatan tersebut memang ada dan merupakan kebijakan birokrasi yang telah dipikirkan sedemikian rupa, dalam rangka meraih tujuan organisasi”.

    “Kedua jabatan ini memang diperlukan.”

    “Kedua jabatan ini saling mengisi untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” tambahnya.

    Atas dasar tersebut, Heni Susila Wardoyo mengimbau agar jajarannya tidak membentuk paradigma yang salah dengan mengkotak-kotakkan jabatan, terlebih dengan “mendewakan” salah satu jabatan.

    “Semua jabatan sama.”

    “Jangan pernah berpikir bahwa satu jabatan lebih penting daripada jabatan yang lain,” kata Heni Susila Wardoyo.

    “Harus bersikap profesional.”

    ” Profesionalitas harus kita munculkan dalam pikiran dan hati kita agar selaras dengan tujuan organisasi”.

    “Semua jabatan, kelas apapun memiliki peran yang sangat penting di kantor ini.”

    “Bersama memiliki peran, tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing yang harus dilakukan secara baik agar mencerminkan profesionalitas,” imbuhnya.

    Bidang dukungan manajemen, Fasilitatif dan Administratif, maupun bidang teknis dan substansial, lanjut Kakanwil merupakan bagian yang sama pentingnya dalam birokrasi. 

    Peran semua bidang sangat menentukan keberhasilan organisasi.

    Lebih lanjut, Heni menggarisbawahi, kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

    Perubahan regulasi dan kebijakan merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang bertujuan untuk pengoptimalan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Tentu di setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya.”

    “Ketika ada pergantian pimpinan, maka kebijakan juga akan berganti.”

    “Tugas kita adalah harus memberikan dukungan penuh terhadap semua kebijakan dari pimpinan,” ujar Heni. 

    “Apabila bertentangan dengan kebijakan organisasi, maka tidak ada berjalan efektif”.

    “Mari sederhanakan pikiran.”

    “Harus menerima semua ketetapan pimpinan.”

    “Fokus pada tugas dan fungsi agar kinerja menjadi lebih produktif, menjadi tepat guna sesuai sasaran yang telah ditetapkan,” imbuhnya lagi.

    Diketahui, Kakanwil Kemenkum Jateng melantik dan mengambil sumpah 15 orang Pejabat Non Manajerial.

    Lebih spesifik, jabatan yang diemban oleh 15 orang tersebut adalah Jabatan Fungsional.

    Jabatan ini mereka peroleh melalui mekanisme Penyetaraan dan Perpindahan Dari Jabatan Lain. 

    Dari 15 orang tersebut, 7 di antara merupakan mantan Kepala Sub Bagian dan Sub Bidang atau Pejabat Pengawas yang setara Pejabat Eselon IV. 

    Penyetaraan jabatan ini adalah efek domino dari “pemekaran” yang terjadi di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.

    Perubahan itu membuat struktur organisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah semakin ramping.

    Kini, tidak ada lagi Pejabat Manajerial Eselon IV dalam tubuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. (*)

  • Deretan Kontroversial Djan Faridz, Kini Terseret Kasus Korupsi Harun Masiku

    Deretan Kontroversial Djan Faridz, Kini Terseret Kasus Korupsi Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama Djan Faridz kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Rabu (22/1/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa tiga koper berisi barang bukti yang diduga penting bagi kasus ini. Meski status Djan Faridz belum dinaikkan sebagai tersangka, keterlibatannya mulai memicu diskusi di ruang publik.

    Penyelidikan ini sekaligus menambah catatan kontroversialnya, mengingat sebelumnya ia sudah beberapa kali menjadi sorotan karena sejumlah kasus yang menuai kritik. Berikut adalah deretan kasus kontroversial yang pernah menjeratnya.

    Tudingan Korupsi dalam Proyek Listrik

    Pada awal 2000-an, nama Djan Faridz mencuat dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tenaga listrik. Laporan itu menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Djan Faridz.

    Meski tidak ada proses hukum yang berlanjut, kasus ini menjadi sorotan media dan menempatkan Djan Faridz dalam daftar tokoh yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Insiden ini juga menjadi pintu masuk bagi berbagai pihak untuk mengkritik sepak terjangnya di bidang bisnis dan politik.

    Meskipun tidak pernah dinyatakan bersalah secara hukum, tuduhan ini meninggalkan stigma yang memengaruhi persepsi publik terhadap dirinya. Peristiwa tersebut sekaligus menandai awal dari deretan kontroversi lain yang melibatkan Djan Faridz.

    Polemik Renovasi Pasar Tanah Abang

    Pada 2004, Djan Faridz kembali menjadi perbincangan ketika proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang dipimpinnya menuai kritik. Keputusan renovasi tersebut dianggap merugikan pedagang kecil karena dinilai lebih menguntungkan pengembang besar.

    Beberapa pedagang bahkan menyuarakan protes, menyebut renovasi ini sebagai bentuk penggusuran terselubung yang mengancam keberlangsungan usaha mereka. Meski begitu, Djan Faridz membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa renovasi dilakukan untuk memodernisasi pasar tradisional agar lebih kompetitif.

    Namun, proyek ini memunculkan perdebatan di kalangan publik. Ada yang melihatnya sebagai langkah maju untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional, tetapi tidak sedikit pula yang merasa kebijakan ini tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi pedagang kecil.

    Kasus Buddha Bar

    Tahun 2009, Djan Faridz kembali didera kontroversi ketika tempat hiburan miliknya, Buddha Bar, dikecam oleh sejumlah pihak, khususnya umat Buddha. Forum Anti Buddha Bar (FABB) memprotes keras keberadaan tempat tersebut karena dianggap melecehkan simbol agama.

    Penggunaan nama dan simbol-simbol agama untuk tujuan komersial memicu kemarahan banyak pihak, sehingga kasus ini menarik perhatian nasional. Tekanan dari berbagai kalangan akhirnya memaksa Djan Faridz untuk melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait.

    Setelah melalui berbagai diskusi, Djan Faridz sepakat mengganti nama tempat hiburan tersebut. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meredam ketegangan dan menjaga harmoni antarumat beragama di Indonesia.

    Kritik terhadap Mantan Menteri Agama

    Sebagai tokoh PPP, Djan Faridz juga kerap mengkritik kebijakan pemerintah, salah satunya pernyataan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 2015 tentang toleransi Ramadan.

    Lukman mengimbau umat beragama untuk saling menghormati selama bulan suci tersebut, yang dinilai Djan Faridz bertentangan dengan nilai-nilai partainya. Kritik ini menuai perdebatan luas, dengan sebagian masyarakat mendukung pandangan Menteri Agama, sementara lainnya mendukung Djan Faridz.

    Isu ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan terkait bagaimana nilai agama sebaiknya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Djan Faridz menganggap bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip yang dipegang PPP.

    Konflik Dualisme PPP

    Pada 2014, Djan Faridz terpilih sebagai Ketua Umum PPP melalui Muktamar Jakarta. Namun, pengangkatannya memicu konflik internal karena Romahurmuziy juga terpilih melalui Muktamar Surabaya.

    Konflik ini memecah PPP menjadi dua kubu, yang berujung pada intervensi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pada 2016, kementerian menetapkan hasil Muktamar Bandung sebagai yang sah, memihak pada kubu Romahurmuziy.

    Meski kalah di tingkat kasasi, kubu Djan Faridz terus melanjutkan perjuangan hukum hingga akhirnya menyerah pada 2018. Konflik berkepanjangan ini melemahkan posisi PPP dalam peta politik nasional. Dampaknya, partai kehilangan kepercayaan publik, dan Djan Faridz akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua Umum.

    Rumah Digeledah KPK

    Langkah KPK menggeledah rumah Djan Faridz menambah daftar kontroversinya. Dalam penggeledahan tersebut, tiga koper yang berisi barang bukti diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

    Kasus ini mencuat setelah Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus suap PAW, kembali dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk Djan Faridz. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, terutama terkait apakah Djan Faridz akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

    Deretan kasus di atas menggambarkan bagaimana nama Djan Faridz tak pernah lepas dari kontroversi, baik dalam ranah bisnis, politik, maupun sosial. Terlepas dari status hukumnya dalam setiap kasus, sorotan yang terus mengarah padanya menunjukkan bahwa rekam jejaknya selalu menjadi perhatian publik.

  • Menjabat Menteri HAM di Kabinet Prabowo, Natalius Pigai Masih Pakai LHKPN 2019

    Menjabat Menteri HAM di Kabinet Prabowo, Natalius Pigai Masih Pakai LHKPN 2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Natalius Pigai tercatat belum memperbarui LHKPN setelah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabinet Merah Putih. 

    Natalius Pigai yang merupakan putra asli Papua, mengawali karirnya di DKI Jakarta sebagai tukang parkir liar di Kementerian Hukum dan HAM beberapa tahun lalu. Dia bersama dua saudaranya yaitu Yulius dan Hengky Pigai sempat merasakan kerasnya Jakarta.

    Tidak lama, Natalius Pigai mulai mengikuti sejumlah pendidikan formal dan informal di sejumlah lokasi. Pendidikan informal yang diikuti Pigai yaitu pendidikan statistika di Universitas Indonesia 2004, pendidikan peneliti LIPI 2005 dan Kursus Kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara 2010-2011.

    Pada pendidikan formal, Pigai meraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD atau APMD) Yogyakarta di tahun 1999.

    Pigai pun mulai tertarik menjadi aktivis dan mengikuti berbagai organisasi di antaranya PRD, PMKRI, Walhi, KontraS, Petisi 28 dan Rumah Perubahan.

    Rampung menjadi aktivis, Pigai pun mulai meniti karirnya sebagai angggota Komnas HAM pertama dari Papua tahun 2012-2017, kemudian kini pun sempat mencalonkan diri menjadi Pimpinan KPK tahun 2019.

    Kini, Pigai resmi ditunjuk jadi Menteri HAM di Kabinet Merah Putih di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2019 lalu, Pigai memiliki harta kekayaan Rp4,3 miliar. Namun, KPK belum melakukan pembaruan harta kekayaan Pigai tahun ini.

    Pada tahun 2019, LHKPN KPK mencatat Pigai tidak memiliki harta berupa bangunan maupun tanah. Namun, Pigai mempunyai aset mobil Honda CRV tahun 2011 seharga Rp300 juta.

    Harta bergerak lainnya sebesar Rp70 juta. Kemudian, Pigai memiliki surat berharga senilai Rp2 miliar dan kas atau setara kas sebesar Rp2 miliar.

    Sehingga jika ditotal, Pigai memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.370.000.000 pada tahun 2019 lalu, ketika mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK.

  • Pemerintah Bakal Kasih Insentif, BYD Mau Bawa Mobil PHEV?

    Pemerintah Bakal Kasih Insentif, BYD Mau Bawa Mobil PHEV?

    Jakarta

    Pemerintah bakal mengeluarkan insentif untuk mobil hybrid dan plug in hybrid. BYD diketahui baru menjual mobil listrik di Indonesia, tertarik membawa teknologi plug in hybrid electric vehicles (PHEV) ke sini?

    BYD secara global menjadi pemimpin industri New Energy Vehicle (NEV). BYD mengumumkan pencapaian luar biasanya dengan menjual lebih dari 4,27 juta unit NEV sepanjang tahun, mencatatkan pertumbuhan 41% dibandingkan tahun 2023 yang terjual sebanyak 3 juta unit.

    Selain itu, ekspor NEV BYD juga mencapai angka yang signifikan, dengan 420 ribu unit dikirimkan ke berbagai negara di seluruh dunia. Sinyal positif dukungan untuk kendaraan mobil elektrifikasi mulai terlihat. BYD masih menghitung-hitung bagaimana potensi pasar PHEV untuk pasar Indonesia.

    “Saat ini kita ikut sama direction dari pemerintah, intinya kan ini transformasi energi, kemudian kendaraan yang lebih hijau. Efisiensi energi, penghematan bahan bakar. Hybrid juga atau lebih optimalnya PHEV karena dia memiliki baterai yang cukup besar, kapasitas baterai lebih besar, range lebih panjang, sebenarnya tapi secara teknologi wise, dia lebih advance dari hybrid biasa, tentunya secara investment RnD tidak kecil, kita mau bawa produk yang kompetitif di Indonesia,” kata Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan.

    “Sebuah good signal dari pemerintah memberikan insentif hybrid, kita tunggu secara internal kita masih mengkalkulasi terhadap acceptance dari market, BYD salah satu raja PHEV di dunia,” jelas dia lagi.

    Seperti diketahui aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar tiga persen masih belum keluar secara resmi. Namun Kementerian Perindustrian sudah membocorkan jenis mobil hybrid apa saja yang bisa mendapatkan insentif.

    “Beberapa usulan terkait itu kami sudah sampaikan, dan sekarang dalam pembahasan. Ini terkait insentif PPnBM ditanggung pemerintah, PPnBM DTP yang akan diberikan untuk kendaraan hybrid, baik plug in hybrid, full atau mild hybrid. Ini sebesar 3 persen,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin Setia Diarta, beberapa waktu yang lalu.

    Dia menambahkan perluasan insentif mobil hybrid itu diusulkan berdasarkan Peraturan Kemenperin Nomor 36 tahun 2021. Terlampir dalam halaman 44 juga disebutkan berapa jumlah investasi tambahan untuk mild hybrid Rp 1 triliun, full hybrid Rp 2 triliun, dan plug in hybrid Rp 3 triliun. Ini tidak termasuk tanah dan bangunan, dan wajib direalisasikan paling lambat dalam lima tahun semenjak ditetapkan.

    BYD tampaknya tak hanya ingin bermain di segmen mobil listrik murni berbasis baterai. Secara global, BYD memiliki teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang disebut dengan teknologi DM-i.

    Teknologi hybrid DM-i itu tampaknya akan masuk Indonesia. Buktinya, BYD mendaftarkan desain dari sebuah mobil berteknologi DM-i. Paten desain itu terdaftar dalam dokumen Berita Resmi Desain Industri No. 56/DI/2024 yang dirilis Direktorat Hak Cipta dan Design Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

    Dalam dokumen itu, BYD COMPANY LIMITED mendaftarkan desain sebuah SUV yang diduga berteknologi PHEV atau DM-i. Desain yang didaftarkan tersebut identik dengan mobil PHEV BYD Song L DM-i yang belum lama ini meluncur di China.

    (riar/rgr)