Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • 9
                    
                        Penjelasan Kemenkum soal Buruh Gagal Jadi PNS karena Tinggi Badan
                        Nasional

    9 Penjelasan Kemenkum soal Buruh Gagal Jadi PNS karena Tinggi Badan Nasional

    Penjelasan Kemenkum soal Buruh Gagal Jadi PNS karena Tinggi Badan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta menyatakan, syarat
    tinggi badan
    perlu dipenuhi oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (
    CPNS
    ) Kementerian Hukum dan HAM (
    Kemenkumham
    ) pada pekerjaan yang terkait keamanan dan ketertiban seperti penjaga tahanan.
    Hal ini disampaikan Nico merespons viralnya kisah
    Tri Cahyaningsih
    (32 tahun) yang gagal lolos seleksi CPNS Kemenkumham karena tinggi badannya kurang 0,5 cm dari syarat meski meraih skor tertinggi dalam seleksi kompetensi dasar (SKD).
    “Pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan, contohnya para penjaga tahanan, membutuhkan kondisi fisik tertentu agar dapat melaksanakan tugasnya. Sehingga tinggi dan berat badan menjadi salah satu faktor yang dilihat dari pelamar CPNS,” kata Nico dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
    Nico menjelaskan, persyaratan tinggi dan berat badan semata-mata agar pegawai dapat mengerjakan tugas dan fungsi pada posisi yang dilamar secara maksimal.
    Ia mengeklaim, Kemenkumham akan terus melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara kualifikasi peserta dengan jabatannya.
    Contohnya, Kemenkumham telah menurunkan persyaratan tinggi badan pada formasi SLTA/sederajat sebanyak 2 cm dari tahun 2023 ke tahun 2024.
    Tinggi badan
    laki-laki yang semula 165 cm menjadi 163 cm, sedangkan tinggi badan perempuan yang diturunkan dari 160 cm menjadi 158 cm.
    “Kami terus melakukan penyesuaian agar CPNS yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan jabatan,” ujar Nico.
    Nico menjelaskan, pemeriksaan tinggi badan dilakukan pada tahapan tes kesehatan.
    Sementara itu, untuk memastikan tes kesehatan berjalan dengan bersih, Kemenkumham menggandeng rumah sakit pemerintah sebagai pihak yang sudah memiliki kualifikasi untuk menyelenggarakan tes kesehatan.
    “Kami pastikan tes kesehatan berjalan tanpa kecurangan karena dilakukan oleh orang-orang profesional. Sehingga hasil tes kesehatan, termasuk tinggi badan, valid dan dapat dipercaya,” kata Nico.
    “Satu standar persyaratan yang sama diterapkan kepada semua peserta untuk menjamin keadilan bagi seluruhnya,” ujar dia.
    Di samping itu, ia mengingatkan bahwa panitia seleksi CPNS Kemenkumham menyediakan masa sanggah bagi peserta yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi.
    Peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan data atau nilainya telah benar sesuai hasil tes.
    Sebelumnya, Tri Cahyaningsih (32), seorang buruh pabrik asal Boyolali, mengalami kejutan setelah mengetahui bahwa dirinya tidak lolos dalam seleksi CPNS Kemenkumham Jawa Tengah.
    Nama Tri sempat viral di media sosial karena meraih skor tertinggi dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham pada 24 Oktober 2024.
    Meskipun berhasil mendapatkan skor tertinggi, Tri tidak lolos pada tahap tes kesehatan.
    Tinggi badannya kurang 0,5 sentimeter dari syarat minimal yang ditetapkan, yaitu 158 sentimeter.
    “Saya langsung syok. Biasanya tidak segitu. Pulang langsung nangis sepanjang jalan,” ungkap Tri saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui telepon, Kamis (20/2/2025).
    Walaupun tidak berhasil, ibu dua anak ini menerima hasil tersebut dengan lapang dada.
    Ia menganggap bahwa belum saatnya baginya untuk mendapatkan rezeki tersebut.
    “Sama keluarga ya udah ikhlas. Belum rejekinya,” ucap Tri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tinggi Kurang 0,5 Sentimeter,  Buruh Pabrik dengan Skor SKD Tertinggi se-Jawa Tengah Gagal Jadi PNS
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Februari 2025

    Tinggi Kurang 0,5 Sentimeter, Buruh Pabrik dengan Skor SKD Tertinggi se-Jawa Tengah Gagal Jadi PNS Regional 20 Februari 2025

    Tinggi Kurang 0,5 Sentimeter, Buruh Pabrik dengan Skor SKD Tertinggi se-Jawa Tengah Gagal Jadi PNS
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Seorang buruh pabrik harus gigit jari karena gagal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski meraih skor tertinggi dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 
    Tri Cahyaningsih, buruh pabrik asal Desa Penggung, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, mengalami kegagalan dalam seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah meskipun mencetak nilai tertinggi dalam SKD.
    Sejak 2018, Ayya, sapaan akrabnya, bekerja sebagai buruh pabrik.
    Ia telah menikah dan memiliki dua orang anak. Anak pertamanya saat ini duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD), sementara anak keduanya masih berusia 4,5 tahun.
    Suaminya juga bekerja sebagai buruh pabrik di Salatiga.
    Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan impian Ayya sejak 2017.
    Berbekal ijazah SMA, ia memberanikan diri mendaftar sebagai Penjaga Tahanan dalam seleksi CPNS Kemenkumham Jawa Tengah.
    Namun, impiannya pupus lantaran tinggi badannya kurang 0,5 sentimeter dari syarat minimal yang ditetapkan, meskipun ia berhasil meraih skor 476 dalam SKD.
    “Minimal tinggi (tinggi badan minimal) 158 sentimeter. Nah pas di sana (seleksi kesehatan) cuma 157,5 aja,” kata Ayya, Rabu (19/2/2025), dikutip dari
    TribunSolo.com.
    Kegagalan dalam seleksi CPNS bukanlah yang pertama bagi Ayya.
    Pada 2017, ia mencoba peruntungan dalam seleksi CPNS, namun gugur dalam tes seleksi kesamaptaan. Tahun berikutnya, ia kembali mencoba tetapi tidak dapat mengikuti tes.
    Pada kesempatan berikutnya, Ayya kembali mendaftar, tetapi saat itu ia sedang hamil dan melahirkan, sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti seleksi.
    Kesempatan tersebut menjadi yang terakhir baginya karena saat itu batas usia maksimal adalah 28 tahun.
    “Kan tidak bisa ikut lagi karena batas usia maksimal 28 tahun. Ya udah enggak bisa,” ucapnya, Sabtu (9/11/2024).
    Namun, pengumuman pembukaan CPNS Kemenkumham Jawa Tengah tahun 2024 untuk formasi Penjaga Tahanan membawa harapan baru.
    Dalam seleksi kali ini, batas usia maksimal dinaikkan menjadi 35 tahun, sehingga Ayya yang saat itu berusia 31 tahun masih memiliki kesempatan.
    Ia pun kembali mendaftar dan melakukan persiapan matang untuk mengikuti seleksi. Hasilnya, ia berhasil meraih skor tertinggi dalam SKD.
    Sayangnya, kegagalan kembali menghampirinya akibat selisih 0,5 sentimeter dari syarat minimal tinggi badan yang ditetapkan.
    Meski kecewa, Ayya berusaha menerima kenyataan dengan lapang dada.
    “Gelo (kecewa) pastine (pastinya), kurang 0,5 sentimeter aja lho. Tapi gak apa-apa, memang belum rejekine,” ujarnya.
    Ayya tak patah semangat dan berencana untuk mencoba lagi jika ada kesempatan.
    “Kalau ada bukaan lagi (formasi) yang sesuai mau daftar lagi. Bisa pakai nilai SKD yang kemarin,” tandasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Warga RI Kabur Jadi WN Singapura, Bayar Segini Ternyata!

    Banyak Warga RI Kabur Jadi WN Singapura, Bayar Segini Ternyata!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa banyak Warga Negara (WN) Indonesia yang memilih untuk pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura. Adapun, sepanjang 2019-2022, angkanya mencapai 3.912 WNI.

    Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim memproyeksikan jumlahnya sekitar 1.000 orang per tahun. Di sisi lain, Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk merebut orang-orang pintar.

    “Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

    Lantas, bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar untuk jadi WN Singapura?

    Adapun, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

    Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

    Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

    Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

    Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan SG$ 10.

    Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

    Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.

    (lih/haa)

  • Bukan Sekadar Pelanggaran HAM, Pagar Laut Tangerang Diduga Sarat Korupsi, Jhon Sitorus: Gampang Cari Siapa Bohirnya

    Bukan Sekadar Pelanggaran HAM, Pagar Laut Tangerang Diduga Sarat Korupsi, Jhon Sitorus: Gampang Cari Siapa Bohirnya

    “Kalau pada akhirnya hanya kepala desa Kohod saja yang ditangkap, lebih baik serahkan urusan ini ke nenek saya saja,” kuncinya.

    Terpisah, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang diungkap oleh Said Didu dan Abraham Samad.

    Ferdinand menilai bahwa Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM seharusnya sudah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

    “Turun melihat apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (14/2/2025).

    Ia blak-blakan menyenangkan karena sejauh ini Komnas HAM maupun Kementerian HAM belum berbuat apa-apa meskipun telah ramai jadi perbincangan.

    “Sampai sekarang kita tidak melihat Komnas HAM turun, tidak melihat Kementerian HAM juga turun,” sebutnya.

    Ia mendukung langkah yang dilakukan oleh Said Didu dan Abraham Samad dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM tersebut.

    “Jadi apa yang dilakukan saudara Said Didu dan pak Abraham Samad, saya pikir itu penting,” ucapnya.

    Menurutnya, laporan yang disampaikan harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang dan tidak dibiarkan begitu saja.

    “Laporan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat, jangan berdiam diri lah,” cetusnya.

    Kata Ferdinand, warga setempat tidak pernah mengganggu proses pembangunan. Justru kenyamanan mereka dalam bertahan hidup yang terusik.

    “Jadi memang kita tidak menghambat pembangunan, sama sekali tidak. Silakan PIK berjalan, tapi ikuti aturan dan ketentuan. Jangan ada penindasan apalagi pelanggaran terhadap HAM masyarakat di sana,” imbuhnya.

  • Efisiensi Anggaran, Kemenkum HAM Jatim Terapkan WFA

    Efisiensi Anggaran, Kemenkum HAM Jatim Terapkan WFA

    Surabaya (beritajatim.com) – Pola kerja Work From Anywhere (WFA) menjadi pilihan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam rangka efisiensi anggaran seperti yang dicadangkan Presiden Prabowo.

    Namun, Kemenkum HAM memastikan pelayanan publik di bidang hukum tetap berjalan normal. Pelayanan secara tatap muka di Loket Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur tetap buka dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seusai jam kerja pelayanan.

    “Meski sudah dua kali Hari Jumat menerapkan Work From Anywhere atau WFA, pelayanan publik secara langsung masih kami buka dan dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur,” ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat melakukan peninjauan ke loket pelayanan, Jumat (14/2/2025).

    Haris menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan penyesuaian jam kerja di kantor yang terletak di Jalan Kayoon 50-52 itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2025 Tanggal 05 Februari 2025 Tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai Dalam Rangka Efisiensi Penggunaan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Hukum.

    “Untuk pegawai bagian administratif dan tidak melakukan pelayanan secara langsung ke masyarakat, maka akan melaksanakan pekerjaannya dengan mekanisme WFA, hal ini untuk mengurangi beban operasional kantor seperti penggunaan listrik dan air,” urai Haris.

    Sebagai bentuk pengendalian, para pegawai diminta untuk mengikuti apel pagi secara virtual dan harus menjawab pesan/ tugas dari atas maksimal 15 menit setelah pesan dikirimkan.

    “Untuk kegiatan penyuluhan hukum ataupun harmonisasi Raperda, perlahan-lahan sudah kami arahkan untuk dilakukan secara daring,” jelasnya.

    Meski menjelang akhir pekan, masih banyak warga Jawa Timur yang memanfaatkan pelayanan di Kanwil Kemenkum Jatim. Salah satunya adalah Sutini. Dia berangkat jauh-jauh dari Ponorogo untuk memanfaatkan pelayanan Apostille untuk keperluan pernikahan campur beda kewarganegaraan.

    “Alhamdulillah meskipun WFA, loketnya tetap buka, sehingga kami tetap bisa dilayani dengan baik oleh petugas loket,” terang Sutini.

    Sebenarnya, Sutini bisa memanfaatkan AHU Online untuk pelayanan Apostille. Namun, karena ada beberapa teknis yang tidak dia pahami, maka dia memilih untuk datang langsung ke Kanwil Kemenkum Jatim.

    “Kalau di loket, kami sangat terbantu karena dari awal kami sudah dibantu untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan,” terangnya.

    Senada dengan Sutini, Putri Amanda Sari dari Kantor Notaris Erseto Prasetyo Hidayat Kota Blitar juga mengaku awalnya dirinya tidak mengetahui jika Kemenkum menerapkan WFA. Sehingga, dirinya berangkat dari Blitar dengan harapan bisa mendapatkan solusi atas permasalahan akun notaris.

    “Terima kasih walau yang pegawai lain bekerja dari rumah atau di mana saja, loket pelayanan tetap buka, tentu masyarakat akan sangat terbantu,” urainya. [uci/ted]

  • Kemenko Polkam Ambil Alih Satgas Impor Ilegal dari Kemendag

    Kemenko Polkam Ambil Alih Satgas Impor Ilegal dari Kemendag

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengambil alih Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal atau Satgas Impor Ilegal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, Satgas Impor Ilegal kini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

    “[Satgas Impor Ilegal] Di Menko Polkam,” kata Moga kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/2025).

    Moga menyebut, hal tersebut tertuang juga telah disampaikan melalui surat yang dikeluarkan oleh Menko Polkam. Kendati begitu, Moga enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.

    Pernyataan ini sekaligus menepis kabar bahwa Satgas Impor Ilegal tak lagi diperpanjang. 

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah resmi membentuk Satgas untuk memberantas impor ilegal pada 18 Juli 2024. Pembentukan Satgas ini tertuang melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.932/2024.

    Sebanyak 11 kementerian/lembaga dilibatkan sebagai anggota Satgas. Sebelas kementerian lembaga itu yakni Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kadin Indonesia.

    Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Zulkifli Hasan, dalam beleid itu menyebut, hadirnya Satgas tersebut bertujuan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. 

    Kemudian, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan dan penanganan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, serta menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. 

    Selanjutnya, Satgas akan melaksanakan sejumlah tugas antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor serta menetapkan, sasaran program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

    Usai dijadwalkan berakhir tugasnya pada Desember 2024, Kemendag memperpanjang masa kerja Satgas Impor Ilegal. Perpanjangan masa kerja Satgas dilakukan usai Kemendag melakukan evaluasi bersama pemangku kepentingan terkait.

    “Masih [berlanjut]. Ini [Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal] lagi dipersiapkan untuk perpanjangan di Januari,” kata Budi saat ditemui seusai konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2025).

  • KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian

    KPK Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan finalisasi penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Selasa, 11 Februari.

    “Saksi dihadirkan penyidik untuk diklarifikasi oleh auditor dalam rangka finalisasi penghitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari.

    Saksi yang dipanggil dan diklarifikasi pihak auditor adalah Arief Sofyan dan Eplin Sianturi. Mereka merupakan panitia pengadaan atau kelompok kerja (pokja).

    “Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK,” tegas Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

    Salah satu dari keenam orang itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.

    KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Tapi, jumlah pastinya bisa berubah karena auditor masih menghitung pastinya.

  • Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan; dan Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

    Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 21:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang bertugas menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

    Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    “Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

    Aturan tersebut, lanjut dia, juga mengamanatkan agar sebelum Badan Legislasi Nasional terbentuk maka tugasnya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah dipecah menjadi tiga nomenklatur.

    “Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menyebut pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah guna merealisasikan usulan pembentukan Badan Legislasi Nasional, termasuk melaporkannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” tuturnya.

    Terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional, dia menyebut hal itu bisa diejawantahkan dengan membentuk sebuah badan baru ataupun mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

    “Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko,” ujarnya.

    Yusril pun menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR,” katanya.

    Dia menggarisbawahi bahwa fungsi Badan Legislasi Nasional nantinya akan mirip seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR,” lanjut dia.

    Sumber : Antara

  • Yusril Sebut Seharusnya Pemerintah Punya Badan Legislasi Nasional, Ini Tugasnya – Page 3

    Yusril Sebut Seharusnya Pemerintah Punya Badan Legislasi Nasional, Ini Tugasnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah seharusnya memiliki suatu badan yang berfungsi seperti Badan Legislasi (Baleg) di DPR RI. Menurut dia, badan tersebut bernama Badan Legislasi Nasional.

    “Pemerintah semestinya dengan amanat Undang-Undang 12 tahun 2011 itu juga mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah dan itu bisa diharapkan menjadi counterpart dari badan legislasi DPR,” kata Yusril saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Yusril menjelaskan, sebelumnya tugas-tugas penggodokan program legislasi ada di bawah kewenangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun di era Presiden Prabowo, kementerian tersebut dipecah menjadi tiga serta ditambahkan satu menteri koordinator yang mengkoordinasi tiga lembaga tersebut.

    “Namun pembentukan Badan Legislasi Nasional juga belum dilakukan. Kami menyampaikan kepada pak presiden untuk melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator untuk mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional,” jelas Yusril.

    Yusril mengungkap, bisa saja Badan Legislasi Nasional menjadi transformasi dari BPHN yang dikepalai oleh menteri hukum atau kementerian koordinator yang mengambil alih kewenangannya.

    “Mungkin dibentuk badan baru mungkin juga mentransformasikan BPHN yang ada sekarang di-transform ke atas diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum sehingga menteri hukum merangkap juga sebagai kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas ataukah akan ditarik ke Kemenko itu diserahkan kepada pak presiden,” imbuh dia.

     

  • Ole Romeny, Tim Geypens, Dion Markx Resmi WNI, Siap Bela Timnas 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Ole Romeny, Tim Geypens, Dion Markx Resmi WNI, Siap Bela Timnas Nasional 8 Februari 2025

    Ole Romeny, Tim Geypens, Dion Markx Resmi WNI, Siap Bela Timnas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengambil sumpah dan janji setia kewarganegaraan tiga atlet sepak bola yang menjalani proses naturalisasi, yakni Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens. Prosesi ini berlangsung di London pada Sabtu (8/2/2025).
    Supratman menegaskan bahwa naturalisasi bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan, tetapi merupakan bagian dari strategi besar dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional.
    “Momentum ini bukan hanya tentang perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga harapan besar dalam membangun kemajuan Indonesia,” ujar Supratman, Sabtu.
    Ia menjelaskan bahwa
    naturalisasi atlet
    diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Dalam konteks ini, peralihan kewarganegaraan dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi individu yang telah berjasa bagi Indonesia.
    Proses naturalisasi ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen Negara, serta organisasi olahraga terkait.
    Para atlet juga harus melewati berbagai tahapan, termasuk meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
    Supratman berharap kehadiran pemain berkualitas dalam skuat Tim Nasional Indonesia dapat memperbesar peluang tim Garuda untuk bersaing dalam berbagai ajang bergengsi internasional, seperti
    FIFA World Cup 2026
    , Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, serta menargetkan posisi 100 besar FIFA dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday.
    “Hal ini adalah cita-cita besar seluruh bangsa Indonesia, termasuk Presiden Prabowo,” tambahnya.
    Selain itu, Supratman menegaskan bahwa kehadiran atlet diaspora keturunan Indonesia merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk membela Merah Putih.
    “Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta, dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat dan kompetitif,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.