Kementrian Lembaga: Kemenkum HAM

  • Ruang Pengembangan Infrastruktur Penunjang AI Masih Luas

    Ruang Pengembangan Infrastruktur Penunjang AI Masih Luas

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan Indonesia membutuhkan dukungan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pengembangan kecerdasan buatan (AI).

    Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah telah menyusun strategi pengembangan AI yang terukur dalam tiga horizon. 

    Pada jangka pendek 2025–2027, peta jalan AI akan difokuskan pada penguatan tata kelola ekosistem, pencetakan 100.000 talenta AI per tahun, serta pembangunan infrastruktur pusat data berdaulat.

    Nezar menekankan talenta digital dan infrastruktur merupakan dua pilar utama yang tidak dapat dipisahkan dalam pengembangan AI nasional.

    “Dan yang penting yang harus kita lakukan adalah bagaimana mencari strategi yang tepat apakah pengembangan talenta ini dilakukan bersama dengan pendekatan pembangunan infrastruktur atau kita fokus terlebih dahulu dalam pembangunan talenta digital,” kata Nezar dalam Diskusi Publik “Menjelajahi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, Pijakan untuk Berdikari?” di Kantor Bisnis Indonesia, Kamis (18/12/2025).

    Namun demikian, Nezar menilai infrastruktur penunjang pengembangan AI di Indonesia masih belum memadai, terutama dari sisi industri hulu. 

    Menurutnya, Indonesia hingga kini belum memiliki industri strategis yang terintegrasi, termasuk di sektor semikonduktor. 

    Dia mencontohkan komoditas mineral strategis seperti nikel dan pasir silika yang melimpah di dalam negeri, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena minimnya hilirisasi. 

    Akibatnya, Indonesia masih mengekspor bahan mentah ke luar negeri untuk kemudian diolah dan dijual kembali ke pasar global.

    “Saya kira ini harus dihentikan, kita harus melakukan downstreaming, kita harus melakukan mineralisasi, setidaknya kita bisa masuk dalam rantai pasok global ini,” katanya.

    Nezar kemudian menggambarkan pengalamannya saat berkunjung ke sebuah pabrik semikonduktor di Batam sebagai ilustrasi tantangan industri nasional. 

    Dari kunjungan tersebut, dia melihat seluruh proses produksi di pabrik tersebut telah sepenuhnya terotomatisasi dan berbasis mesin, dengan ribuan tenaga kerja yang sebagian besar hanya berperan sebagai pengawas proses. 

    Namun, meskipun pabrik tersebut beroperasi di Indonesia, hampir seluruh komponen dan bahan baku yang digunakan berasal dari luar negeri. Dia menyoroti penggunaan gold wire dalam proses moldingchip yang seluruhnya diimpor dari Jepang, meskipun Indonesia memiliki cadangan emas yang melimpah. 

    Hal itu terjadi karena lisensi dan teknologi pembuatan gold wire untuk industri semikonduktor masih dikuasai negara lain. Kondisi tersebut menunjukkan Indonesia belum terlibat dalam rantai pasok bernilai tambah tinggi, meskipun memiliki sumber daya alam yang sangat besar. 

    Menurut Nezar, situasi inilah yang mendorong pemerintah lintas kementerian, termasuk Kementerian Perindustrian, Komdigi, dan Kementerian Investasi, untuk kembali memetakan potensi sumber daya nasional sekaligus membuka peluang kerja sama dengan negara-negara strategis, khususnya Jepang. 

    Dia menilai masih banyak peluang yang selama ini luput dimanfaatkan, termasuk pengolahan pasir silika menjadi bahan baku semikonduktor yang bernilai tinggi.

    Nezar meyakini seluruh modal dasar untuk membangun kedaulatan ekosistem AI sejatinya sudah dimiliki Indonesia, asalkan diolah melalui strategi industri yang tepat.

    “Saya kira dengan pembuatan peta jalan kecerdasan artificial ini, kita mungkin bisa maju satu step dibandingkan dengan negara-negara di Asia. Namun demikian, mau membangun software AI itu saya kira harus membuka pikiran. Kita belajar lebih banyak dengan negara-negara yang sudah mencoba membangun itu “ ungkapnya, 

    Dalam kerangka jangka menengah, pemerintah juga mendorong penguatan riset AI di sektor publik melalui penyediaan platform sandbox untuk menguji inovasi-inovasi lokal. 

    Dari sisi pembiayaan, peran lembaga pendanaan seperti Danantara dinilai akan sangat krusial. Komdigi mengarahkan pembentukan sovereign AI fund serta skema blended financing guna memastikan keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional.

    Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan dua regulasi terkait kecerdasan buatan, yakni peta jalan AI dan etika AI, kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Kedua regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). 

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan draf regulasi tersebut telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses lanjutan.

    “Karena akan dibuat Keppres-nya sendiri. Jadi, Keppresnya itu apa? Keppres untuk perpres-perpres yang akan ditandatangani di 2026,” kata Edwin usai peresmian AI Innovation Hub di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat.

  • Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Berlaku Penuh per 1 Juli 2026

    Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Berlaku Penuh per 1 Juli 2026

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan  kewajiban registrasi SIM card menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition) akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026.

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penerapan face recognition akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama enam bulan mulai Januari 2026. 

    Dalam periode tersebut, penggunaan biometrik masih bersifat sukarela untuk pembukaan kartu baru. Namun, setelah masa transisi berakhir, seluruh registrasi kartu baru wajib menggunakan pengenalan wajah.

    “Tapi setelah 1 Juli itu udah mulai setiap kartu baru dibuka harus dengan face recognition,” kata Edwin ditemui usai talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Menurut Edwin, ketentuan masa transisi tersebut telah diatur secara jelas dalam rancangan peraturan. Dia mengatakan proses penyusunan regulasi saat ini telah melewati tahap konsultasi publik dan seluruh masukan pemangku kepentingan telah diakomodasi dalam rancangan aturan.

    “Saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi internal maupun eksternal bersama Kemenkumham [Kementerian Hukum dan HAM] sebelum nantinya ditandatangani oleh Menteri,” katanya.

    Edwin menegaskan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kejahatan digital yang terus meningkat. Dia menyinggung hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, selalu menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

    “Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” kata Edwin.

    Tanggapan ATSI

    Dari sisi industri, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menyebut penerapan biometrik menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi keamanan digital saat ini.

    “1 Juli 2024, sudah full biometrik. Karena situasi kita itu banyak sekali situasi yang merugikan masyarakat sekarang. Sudah lah saatnya kita berpindah,” kata Marwan.

    Marwan mengatakan pembahasan peraturan menteri telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan. Pihaknya berharap peraturan tersebut dapat ditandatangani pada akhir tahun ini. Nantinya, operator akan mendapatkan masa uji coba selama enam bulan sebelum kebijakan tersebut berlaku penuh pada 1 Juli 2026. Marwan menyebut masa uji coba ini penting untuk menilai kesiapan implementasi di lapangan.

    “Uji coba enam bulan masih dua jalur. Yang lama 4444 masih jalan, yang baru [biometril] ditambahkan. Enam bulan nih, kita evaluasi. Kita lihat enam bulan ini,” ujarnya.

    Marwan menambahkan kebijakan tersebut akan diterapkan sepenuhnya apabila tidak ditemukan kendala di lapangan. Namun, apabila implementasinya menimbulkan kegaduhan atau menunjukkan masyarakat masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi, skema penerapannya akan dievaluasi.

    “Misal oh di masyarakat terjadi kegaduhan atau ternyata di masyarakat masih butuh waktu,” katanya.

    Meski demikian, dia menegaskan masyarakat selama ini justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat maraknya penipuan digital, seperti phishing, spoofing, dan berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.

  • Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum PBNU Sah, Serukan Islah demi Keutuhan Jam’iyyah

    Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum PBNU Sah, Serukan Islah demi Keutuhan Jam’iyyah

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, secara resmi menegaskan posisi hukumnya sebagai pemegang mandat sah kepemimpinan PBNU periode 2021-2026. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Sabtu (13/12/2025), Gus Yahya merespons dinamika internal organisasi dengan menyerukan jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga keutuhan jam’iyyah, alih-alih memperuncing konflik pasca munculnya klaim pemberhentian dirinya.

    Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar adalah pemimpin yang dipilih secara sah melalui Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021. Mandat tersebut bersifat mengikat selama lima tahun dan dilindungi oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ia menilai Rapat Pleno pada 9 Desember 2025 yang menunjuk pejabat pengganti dirinya tidak memiliki dasar konstitusional.

    “Keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah. Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” tegas Gus Yahya dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025.

    Menurutnya, pemberhentian ketua umum di tengah masa jabatan memiliki mekanisme ketat yang hanya bisa dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB) jika terbukti ada pelanggaran berat. Hingga detik ini, Gus Yahya juga memastikan namanya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

    Meski memegang legitimasi hukum yang kuat, Gus Yahya memilih pendekatan persuasif untuk meredam gejolak. Ia menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur damai sesuai arahan para ulama senior (kiai sepuh) yang sebelumnya telah bertemu di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

    Sikap islah ini diambil untuk mencegah perpecahan di akar rumput dan menjaga marwah Nahdlatul Ulama sebagai ormas Islam terbesar. Gus Yahya meminta seluruh jajaran pengurus, mulai dari tingkat Wilayah (PWNU), Cabang (PCNU), hingga Anak Ranting, untuk tetap tenang dan solid.

    “Saya mengimbau agar untuk sementara waktu tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU demi menghindari kebingungan organisasi,” imbaunya.

    Gus Yahya juga mengingatkan pihak eksternal, termasuk pemerintah dan mitra strategis PBNU, untuk berhati-hati dalam merespons situasi ini. Ia meminta agar tidak ada tindak lanjut atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas sah, guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

    Menutup pernyataannya, Gus Yahya mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk mendoakan agar badai internal ini segera berlalu dengan solusi yang bermartabat. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan mempererat tali silaturahmi di tengah ujian organisasi. [beq]

  • 3
                    
                        Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
                        Nasional

    3 Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK Nasional

    Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    DI TENGAH
    upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia, keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan tajam.
    Langkah ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang anggota Polri aktif menjabat di kementerian dan lembaga sipil.
    Tindakan yang seolah tak mengindahkan keputusan MK ini menggugah pertanyaan mendalam tentang komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga integritas dan netralitasnya.
    Pembangkangan terhadap putusan MK bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap prinsip dasar negara hukum.
    Dengan tetap mengizinkan anggota Polri menjabat di instansi sipil, Kapolri tidak hanya merendahkan kewibawaan hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik kepentingan.
    Situasi ini mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat, di mana polisi seharusnya menjadi penegak hukum yang independen, justru terjerat dalam kebijakan politik sipil.
    Tindakan pemerintah dalam menanggapi situasi ini sangat krusial. Di saat masyarakat mendesak agar integritas hukum ditegakkan, langkah berani untuk menarik anggota Polri dari jabatan sipil dan menghentikan implementasi Perpol 10/2025 menjadi penting dan mendesak.
    Hanya dengan mematuhi putusan MK dan menjalankan prinsip-prinsip profesionalitas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan, serta memastikan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada supremasi hukum, bukan pada kekuasaan semata.
    Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian dan lembaga sipil terasa seperti tamparan bagi integritas institusi negara.
    Aturan ini muncul hanya sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang praktik semacam itu melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan MK tersebut bukanlah hal sepele. MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Alasan utamanya adalah untuk menjaga netralitas Polri sebagai penegak hukum, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari politisasi institusi kepolisian.
    Sebelum putusan ini, polisi aktif sering ditempatkan di posisi strategis sipil, seperti di kementerian atau lembaga negara, yang menurut para pemohon uji materi termasuk aktivis hak asasi manusia, merusak prinsip pemisahan kekuasaan.
    Pakar hukum tata negara pun menilai putusan ini berlaku serta merta, mengharuskan polisi aktif yang sedang menjabat segera mundur.
    Namun, respons Kapolri justru sebaliknya. Perpol baru tersebut secara eksplisit mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di 17 instansi sipil, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), KPK.
    Ini bukan hanya kontradiktif dengan putusan MK, tapi juga mengabaikan seruan dari DPR RI yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik polisi dari jabatan sipil demi menghormati keputusan konstitusi.
    Tidak salah jika banyak masyarakat beranggapan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembangkangan hukum yang jelas, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi.
    Jika keputusan MK, yang seharusnya final dan mengikat, tidak dianggap serius, maka persepsi publik terhadap institusi tersebut bisa runtuh.
    Pertanyaan yang muncul adalah, untuk apa adanya Mahkamah Konstitusi jika putusannya tidak dihormati?
    Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM berargumen bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, larangan hanya untuk pengangkatan baru, sementara yang sudah menjabat boleh tetap.
    Pendapat ini didukung oleh sebagian kalangan, termasuk dari Nahdlatul Ulama (NU), yang melihatnya sebagai cara untuk menghindari kekacauan administratif mendadak.
    Namun, argumen ini lemah secara hukum. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan prinsip non-retroaktif biasanya tidak berlaku untuk isu konstitusional yang menyangkut prinsip dasar negara.
    Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden berbahaya: lembaga eksekutif bisa mengabaikan MK dengan dalih interpretasi sendiri.
    Menurut saya, tindakan Kapolri mencerminkan masalah lebih rumit dan ruwet dalam
    reformasi Polri
    . Reformasi polri juga tampaknya tak berdaya. Benarlah adanya bahwa reformasi Polri itu sekadar
    omon-omon
    di warung kopi.
    Indonesia bukan negara polisi, tapi negara hukum di mana supremasi konstitusi harus diutamakan.
    Dengan membiarkan anggota Polri tetap menjabat di instansi sipil, Kapolri tidak hanya melemahkan netralitas Polri, tapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
    Tentu saja hal Ini bisa memicu konflik kepentingan, di mana polisi yang seharusnya independen justru terlibat dalam kebijakan sipil, potensial menimbulkan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Inilah yang menjadi kekhawatiran saya.
    Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, Presiden Prabowo memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat otoritatif, tetapi juga mencerminkan kewajiban moral untuk menjaga agar seluruh lembaga negara, termasuk Polri, tunduk pada konstitusi.
    Dalam konteks ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mendesak pemerintah untuk menarik personel Polri dari jabatan sipil. Tindakan ini diharapkan dapat menghormati dan menegakkan keputusan MK yang telah ada.
    Langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah bukanlah mempertahankan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025), melainkan melakukan penataan transisi yang sesuai dengan hukum. Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan antara lain:
    Pertama, menghentikan sementara implementasi Perpol 10/2025 sampai proses harmonisasi dengan putusan MK selesai. Langkah ini akan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menyesuaikan regulasi yang ada guna mematuhi keputusan MK.
    Kedua, segera menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil yang jelas bertentangan dengan putusan MK. Hal ini esensial untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap profesional dan bebas dari intervensi.
    Ketiga, melakukan audit transparan terhadap seluruh bentuk penugasan personel aktif di luar struktur kepolisian. Dengan adanya audit ini, publik akan mendapatkan gambaran jelas tentang penggunaan sumber daya Polri dan menjamin keadilan dalam penugasan.
    Keempat, membangun mekanisme transisi yang memungkinkan jabatan-jabatan yang ditinggalkan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat sipil lain. Ketersediaan layanan publik tidak boleh terganggu selama masa transisi ini.
    Mekanisme yang baik akan memastikan kelangsungan pelayanan masyarakat tanpa menyalahi ketentuan hukum.
    Langkah-langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas konstitusi, tetapi juga merupakan bentuk upaya untuk mencegah erosi terhadap prinsip profesionalitas dan netralitas Polri.
    Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, pemerintah dapat memperkuat legitimasi institusinya di hadapan publik, serta menciptakan kepercayaan yang lebih besar terhadap lembaga-lembaga negara
    Pelanggaran terhadap konstitusi tidak selalu terjadi secara frontal. Sering kali ia berlangsung lewat regulasi teknis, keputusan administratif, atau penafsiran yang memelintir makna putusan peradilan.
    Dalam kasus ini, Perpol 10/2025 menjadi contoh bagaimana aturan internal dapat menggeser batas-batas konstitusional secara perlahan, tapi signifikan.
    Ketika MK telah mengeluarkan putusan final, yang dibutuhkan bukanlah perdebatan panjang, melainkan kepatuhan. Mengabaikannya berarti membiarkan marwah negara hukum terkikis sedikit demi sedikit.
    Polri membutuhkan kepercayaan publik untuk menjalankan tugasnya. Kepercayaan itu hanya dapat bertahan jika institusi kepolisian menunjukkan komitmen terhadap prinsip dasar negara hukum.
    Indonesia bukan negara polisi. Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, langkah apa pun yang berpotensi mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat harus dihentikan.
    Tugas negara hari ini bukan hanya memperkuat supremasi hukum, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada lembaga yang berdiri di atas konstitusi.
    Dalam setiap langkah kita menuju keadilan, sangat jelas bahwa hukum harus menjadi penuntun, bukan sekadar aturan yang bisa diabaikan.
    Ketika lembaga-lembaga negara mulai mengabaikan putusan hukum, kita bukan hanya menghadapi ancaman terhadap integritas institusi, tetapi juga mengorbankan kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah.
    Masyarakat berhak mendapatkan penegakan hukum yang adil dan bijaksana, serta aparat yang mampu menjaga netralitasnya dalam setiap keputusan.
    Pada akhirnya, saatnya bagi kita semua untuk bersuara, menantang setiap bentuk pembangkangan hukum yang merusak fondasi konstitusi.
    Marilah kita bergerak bersama, mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk kembali pada prinsip-prinsip yang mendasar, demi masa depan yang lebih baik dan berkeadilan. Polisi kembalilah mengayomi bukan menguasai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Tuban Terima Penghargaan atas Dukungan Pembentukan Posbankum

    Bupati Tuban Terima Penghargaan atas Dukungan Pembentukan Posbankum

    Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menerima penghargaan sebagai kepala daerah yang mendukung percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di Kabupaten Tuban.

    Program Posbankum ini merupakan inisiatif Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah diresmikan di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur. Peresmian turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (11/12/2025).

    Mas Lindra, sapaan akrab Bupati Tuban, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi atas semangat pemerintah desa dan masyarakat dalam memperkuat layanan hukum di tingkat akar rumput.

    “Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh pemerintah desa dan masyarakat yang menjaga semangat guyub rukun,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

    Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat menerima penghargaan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

    Menurutnya, Posbankum adalah bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses dan adil bagi seluruh warga, termasuk penyelesaian persoalan di tingkat desa. Keberadaan Posbankum juga sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk memperkuat akses keadilan yang berbasis nilai moral, etika, dan kearifan lokal.

    “Desa menjadi pusat penyelesaian persoalan hukum masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tuban konsisten mendukung langkah tersebut,” imbuhnya.

    Posbankum berfungsi menyelesaikan berbagai konflik seperti sengketa tanah, perselisihan antarwarga, hingga persoalan keluarga sebelum meluas ke ranah pidana. Di Jawa Timur, telah terbentuk 8.494 Posbankum, menjadikannya satu dari 29 provinsi yang mencapai cakupan 100 persen.

    Selain itu, Posbankum juga memperkuat peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, serta meningkatkan kapasitas paralegal desa. Sebanyak 42 kepala desa dan lurah dinyatakan lulus sebagai Non Litigation Peacemaker, dan enam di antaranya meraih Peacemaker Justice Award 2025.

    Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 lokasi atau 85,50 persen dari total desa/kelurahan, dengan lebih dari 3.800 kasus yang telah ditangani, mulai persoalan pertanahan hingga perlindungan anak. [dya/but]

  • JDIH Gresik Hadirkan Fitur AI, Akses Produk Hukum Kini Lebih Mudah dan Cepat

    JDIH Gresik Hadirkan Fitur AI, Akses Produk Hukum Kini Lebih Mudah dan Cepat

    Gresik (beritajatim.com) — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi salah satu sumber resmi yang banyak dicari masyarakat untuk mengetahui berbagai produk hukum pemerintah, mulai dari undang-undang, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, hingga keputusan penting lainnya. Namun, tidak sedikit warga yang masih belum mengetahui cara mengakses layanan ini.

    Guna mendorong warga melek hukum, Pemda Gresik lebih intensif lagi melakukan sosialisasi mengenai seputar produk hukum lewat platform digital supaya bisa diakses secara luas.

    “Dokumentasi hukum wajib diketahui masyarakat secara masif. Itu merupakan salah satu tugas kami, memberikan informasi yang benar dan mudah dijangkau,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, Kamis (11/12/2025).

    Ia menjelaskan saat ini ada sejumlah fitur baru yang bisa diakses melalui kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di dalam JDIH Gresik. Baik itu mengakses KUHP Asisten, Policy Briefing, Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, serta Lexapedia, dan berbagai inovasi lainnya.

    “Dengan fitur-fitur ini diharapkan mampu membantu masyarakat memahami produk hukum dengan lebih cepat dan efisien,” paparnya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menuturkan pentingnya sinkronisasi antara Perda dan Peraturan Bupati (Perbup). Politisi PPP ini mengungkapkan bahwa sejak 1974 hingga 2025 terdapat 530 Perda yang perlu ditinjau, diperbarui, atau bahkan dicabut karena sudah tidak relevan.

    “Banyak Perda yang sudah berubah substansinya, tetapi belum dilakukan perubahan atau pencabutan. Ini menjadi PR besar bagi kami dengan Bagian Hukum,” tuturnya.

    Menurut Huda, beberapa Perda yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat berjalan optimal karena Perbup sebagai aturan teknis belum diterbitkan. Kondisi ini menurutnya menjadi tantangan dalam tata kelola produk hukum daerah.

    “Keberadaan JDIH penting bagi pemerintah desa terkait menyusun perdes yang memiliki peran penting dalam administrasi dan layanan masyarakat tingkat desa,” urainya.

    Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Intan Isna Hidayatullah, menambahkan bahwa JDIH merupakan wadah untuk menghimpun dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Seluruh sistem JDIH nasional terhubung dengan satu data yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.

    “JDIH hadir agar masyarakat memperoleh pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Semua instansi pemerintah memiliki JDIH yang terintegrasi secara nasional,” pungkasnya. (dny/kun)

  • BPOM Kembangkan Ekosistem Inovasi Nasional Lewat Program ABG

    BPOM Kembangkan Ekosistem Inovasi Nasional Lewat Program ABG

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan mencapai 8 persen pada 2027-2029.

    Dalam kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian atau lembaga, Taruna mengatakan Presiden Prabowo juga meminta industri farmasi nasional sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan ekonomi. Ia menyebut BPOM berkontribusi pada 30-40 persen perekonomian melalui pengawasan obat, pangan, dan produk kesehatan.

    Potensi industri tersebut diperkirakan bisa menghasilkan profit hingga Rp 6.000 triliun per tahun jika berjalan optimal. Salah satu langkah yang ditawarkan Taruna adalah pengembangan konsep Sinergi Academia-Business-Government (ABG) yang berbasis pengetahuan.

    “Konsep ini lahir dari arahan sekaligus tantangan langsung dari Presiden Prabowo setelah dilantik sebagai Kepala BPOM,” kata Taruna dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (3/12/2025).

    Konsep Sinergi ABG juga telah mendapatkan perlindungan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Kementerian Hukum dan HAM menetapkan pengakuan ini pada 1 Desember 2025 lewat karya ilmiah ‘Konsep Energi ABG sebagai Model Ekosistem Inovasi Indonesia untuk mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pengetahuan.

    “Konsep yang merupakan intellectual property (hak cipta tulisan) ini saya tuangkan sebagai model strategis yang dapat mendukung kebijakan nasional, kolaborasi internasional, dan hilirisasi hasil riset serta memperkuat industrialisasi berbasis teknologi,” sambung Taruna.

    Dalam paparannya, Taruna mengatakan gagasan ini sudah mulai diterapkan BPOM melalui kerja sama lintas sektor. Sinergi ABG mengedepankan kolaborasi antara akademis, pelaku usaha, dan pemerintah, untuk mempercepat inovasi produk obat dan pangan yang aman, bermutu, serta kompetitif.

    Pendekatan ini sekaligus mendorong perubahan peran pemerintah dan watchdog yang kreatif menjadi fasilitator inovasi yang proaktif. Momentum penting dalam penerapan Sinergi ABG adalah penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) pada 15 November 2025, antara 37 industri farmasi dari enam negara dan 20 perguruan tinggi di Indonesia.

    Program ini juga mulai diperkenalkan kepada pemangku kepentingan di China. Taruna menyebut kolaborasi ini membuka peluang terbentuknya pusat riset bersama, dan kerja sama strategis di bidang obat tradisional, serta teknologi.

    Potensi nilai ekonomi antara Indonesia dan China diperkirakan mencapai Rp 10 triliun dalam lima tahun. Taruna menegaskan, Indonesia kini perlu beranjak dari wacana menuju implementasi inovasi.

    “Sinergi ABG menunjukkan bahwa saat akademisi, bisnis, dan pemerintah bergerak bersama, lahirlah mesin ekonomi baru, yaitu mesin yang tidak bergantung pada sumber daya alam, tetapi pada kreativitas manusia,” beber Taruna.

    “Jika terus didorong, ia dapat membawa Indonesia ke era ekonomi berbasis pengetahuan yang lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif. Sinergi ABG adalah masa depan ekonomi Indonesia, dan momentum yang kita bangun hari ini akan terus kita perjuangkan,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (sao/kna)

  • Ujian Kepercayaan Publik di Era Prabowo

    Ujian Kepercayaan Publik di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – “Pemimpin yang bijak tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga rasa keadilan di hati rakyat, agar masyarakat tetap percaya dan negara berjalan dengan bermartabat”

    Dua keputusan penting dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu pengampunan (abolisi) kepada Thomas Lembong dan pemulihan nama baik (rehabilitasi) kepada Ira Puspadewi, menjadi bahan diskusi publik yang hangat. Meski keduanya sah secara hukum, pertanyaan publik tidak berhenti pada legalitas, tetapi meluas ke ranah keadilan substantif dan etika kepemimpinan. 

    Dalam kasus Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, menjadi ilustrasi nyata kompleksitas keputusan korporasi yang bersentuhan dengan hukum pidana. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beliau dinyatakan bersalah karena melampaui kewenangan dalam pembelian lahan di Lampung Selatan, meski tidak memperkaya diri atau merugikan negara.

    Keputusan bisnis tersebut diambil dalam konteks mempercepat pengembangan pelabuhan Bakauheni, yang menjadi bagian penting dari inisiatif pariwisata nasional. Sayangnya, dalam penegakan hukum, belum ada ruang yang memadai untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan niat jahat (mens rea) dalam praktek manajerial BUMN.

    Oleh karena itu, rehabilitasi terhadap Ira dapat dimaknai sebagai koreksi atas tumpang tindih antara ruang sistem manajemen dan pendekatan hukum pidana yang masih kaku. Hal ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus lebih adaptif dalam menilai keputusan bisnis yang bersifat strategik.

    Sementara itu, abolisi untuk Tom Lembong diberikan melalui Kepres No. 18/2025, dengan alasan kontribusinya sebagai tokoh reformasi ekonomi yang dinilai tidak terbukti merugikan negara, serta memiliki integritas pribadi tinggi. Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bagian dari semangat rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan.

    Abolisi ini bukan hanya langkah administratif, tetapi memiliki muatan simbolik bahwa negara menghargai integritas pribadi dan kontribusi profesional seseorang. Namun, pemaknaan tersebut hanya bisa diterima secara luas apabila disertasi dengan komunikasi publik yang transparan.

    Dalam demokrasi yang sehat, legalitas saja tidak cukup menjadi satu-satunya dasar kebijakan. Rakyat ingin mendengar narasi etika, nilai, dan tanggungjawab moral di balik setiap keputusan yang menyangkut kepercayaan publik.

    Nonaka dan Takeuchi dalam The Wise Leader menyebutkan bahwa kepemimpinan bijak mengandalkan phronesis atau kebijaksanaan praktis, yaitu kemampuan memadukan pengetahuan, intuisi, dan nilai moral untuk mengambil keputusan yang tepat dan adil dalam konteks tertentu, keputusan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.

    Jika keputusan Presiden dimaksudkan untuk memperbaiki sistem dan melindungi profesional yang tidak bersalah, maka penting untuk mengkomunikasikan alasan tersebut secara jujur dan terbuka. Hanya dengan itulah kepercayaan masyarakat dapat dibangun secara tulus.

    Sebaliknya, jika narasi yang disampaikan tidak kuat, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan dan menilai keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan. Dalam masyarakat demokratis, persepsi ketimpangan lebih mudah menyebar ketimbang klarifikasi prosedural.

    Frei dan Morriss dalam Begin with Trust mengingatkan bahwa kepercayaan lahir dari logika yang masuk akal, empati kepada rakyat, dan ketulusan pemimpin. Ketiganya harus hadir dalam setiap keputusan penting yang menyangkut keadilan dan integritas negara.

    Dalam ajaran Islam, prinsip keadilan menjadi pijakan utama bagi pemimpin. QS. An-Nisa: 58 mengingatkan bahwa amanat harus diberikan kepada yang berhak, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Ayat ini mengingatkan bahwa pemimpin tidak hanya bertanggungjawab secara administratif, tetapi juga secara moral dan spiritual kepada rakyat dan Tuhan..

    Oleh karena itu, dua keputusan ini semestinya menjadi tidak berhenti sebagai respons terhadap kasus individu. Ini harus dijadikan titik tolak untuk mereformasi tata kelola hukum dan manajemen korporasi negara yang selama ini belum sepenuhnya sinkron.

    Langkah strategis yang perlu diambil ke depan melibatkan berbagai pihak. Kementerian BUMN dan Kementerian Hukum dan HAM dapat menyusun pedoman yang lebih rinci dalam membedakan kesalahan administratif dan pelanggaran hukum pidana di lingkungan BUMN.

    Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga perlu memperkuat pemahaman hakim terhadap konteks bisnis agar vonis tidak hanya berdasarkan tafsir hukum yang rigid, tetapi juga mempertimbangkan dampak strategis dan risiko manajerial. Hal ini penting agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.

    Bagi para profesional BUMN, penting untuk membangun budaya integritas, akuntabilitas, dan pencatatan keputusan yang baik sebagai bentuk mitigasi risiko hukum. Pemerintah juga perlu menyusun program pelatihan tata kelola risiko untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan di sektor publik.

    Presiden Prabowo dan jajaran eksekutif dapat menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekedar pengampunan, melainkan bagian dari langkah awal menuju sistem hukum dan birokrasi yang lebih manusiawi. Inisiatif untuk merevisi UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Administrasi Pemerintahan dapat menjadi bukti nyata dari komitmen reformasi.

    Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang dibebaskan, tetapi juga pesan moral dan struktur keadilan baru yang dibangun dari keputusan tersebut. Pemimpin yang bijak menggunakan momen kontroversial untuk memicu perbaikan jangka panjang, bukan hanya memenangkan riuh sesaat.

    Indonesia kini berada di titik penting untuk menata ulang sistem penegakan hukum dan manajemen BUMN yang lebih berimbang dan adaptif. Oleh karena itu, kepemimpinan di era mendatang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga wajib berpijak pada keberanian etis, kejernihan nalar politik, dan kemampuan membangun legitimasi berbasis integritas serta transparansi sebagai fondasi utama kepercayaan jangka panjang dalam negara demokratis.

  • Larangan Jual Rokok di Dekat Sekolah Tak Masuk Ranperda KTR, Dianggap Tidak Kondusif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Larangan Jual Rokok di Dekat Sekolah Tak Masuk Ranperda KTR, Dianggap Tidak Kondusif Megapolitan 30 November 2025

    Larangan Jual Rokok di Dekat Sekolah Tak Masuk Ranperda KTR, Dianggap Tidak Kondusif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain tidak akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (
    Bapemperda
    ) DPRD Jakarta Abdul Aziz mengatakan, aturan tersebut sulit diterapkan di Jakarta karena kondisi kota yang sangat padat dan banyak pedagang yang keberatan jika aturan itu dipaksakan.
    “Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).
    Aziz menjelaskan ketentuan soal radius sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, sehingga tidak perlu lagi dimasukkan dalam Perda.
    “Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak diperdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024,” ujar Aziz.
    Aziz berharap
    Ranperda KTR
    yang sudah disempurnakan bisa diterapkan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur (Pergub).
    “Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambah Aziz.
    Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-P Rio Sambodo juga menilai aturan radius 200 meter tidak mungkin dijalankan di Jakarta.
    Menurut dia, kondisi pemukiman yang padat membuat ketentuan tersebut tidak sesuai dengan situasi faktual di lapangan.
    “Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan,” ungkap Rio.
    Rio menjelaskan pembahasan Ranperda KTR masih berjalan dan harus melewati beberapa tahapan lanjutan.
    Setelah evaluasi di Bapemperda, proses berikutnya meliputi sinkronisasi dengan Biro Hukum, Kementerian Hukum dan HAM, serta pembahasan di Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Paripurna.
    Ranperda kemudian akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
    “Setelah tahap sinkronisasi, agenda akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rio.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Orang yang Berurusan dengan KPK Dapat Pengampunan, Ini Respons KPK

    4 Orang yang Berurusan dengan KPK Dapat Pengampunan, Ini Respons KPK

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat 28 November 2025.

    Pembebasan itu dilakukan setelah KPK mengeksekusi putusan inkrah dan menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan petinggi BUMN tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan usai berakhirnya masa pikir-pikir pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November. Masa tersebut berakhir pada 27 November, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap mulai berlaku pada 28 November.

    “Pascainkrah, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat 28 November 2025.

    Menurutnya, proses administratif dimulai sejak pagi ketika Keppres rehabilitasi tiba di KPK. Setelah seluruh dokumen diproses dan berita acara ditandatangani, ketiganya keluar dari rutan pada sore hari.

    “Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Ada beberapa berita acara yang sudah dibaca dan ditandatangani. Artinya seluruh prosedur sudah dilalui dengan baik, dan kepada Ibu Ira, Bapak Adhi, dan juga Bapak Yusuf, sudah kami keluarkan dari Rutan KPK pada sore hari ini,” ujar Budi.

    Budi menyampaikan bahwa tahapan rehabilitasi selanjutnya kini menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden,” imbuhnya.