Pengakuan Terdakwa Judol Kominfo, Diminta Seret Nama Budi Arie untuk “Tukar Kepala”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa
Adriana Angela Brigita
mengaku pernah diminta oleh eks kuasa hukumnya untuk menyeret nama
Budi Arie Setiadi
yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo (sekarang Komdigi) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi
online
(
judol
).
Menurut Brigita, pengacaranya menyarankan hal tersebut supaya ia terbebas dari kasus ini.
Hal itu diungkapkan Brigita saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)
judol Kominfo
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Adapun Brigita merupakan istri dari terdakwa kasus perlindungan judol Kominfo,
Zulkarnaen Apriliantony
atau Tony.
Mulanya, kuasa hukum Brigita, Christian Malonda, bertanya kepada kliennya mengapa bisa duduk di kursi terdakwa. Padahal, menurut Christian, Brigita tidak pernah melihat uang miliaran rupiah milik suaminya yang dihasilkan dari praktik perlindungan situs judol.
Bahkan, Brigita juga disebut tidak mengetahui keterlibatan Tony dalam praktik tersebut.
“Saya tidak tahu titik kesalahan saya ada di mana? Apa salah saya? Tapi berbagai pertimbangan, mungkin menyebabkan saya di sini, saya tidak mengerti dari unsur sebelah mana?” kata Brigita dengan suara bergetar.
Brigita lantas menyinggung pernyataan mantan kuasa hukumnya yang diduga menyarankan agar dirinya menjadi “alat tukar kepala” karena tak berhasil menyeret Budi Arie dalam kasus ini.
“Saya cuma mengingat satu kalimat dari mantan pengacara saya bahwa saya buat alat ‘tukar kepala’ dengan Budi Arie. Itu yang dikatakan pengacara saya, mantan pengacara saya,” ucap Brigita sambil menangis di ruang sidang.
Brigita mengaku, mantan kuasa hukumnya pernah memintanya agar mendorong Tony memberikan pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut Budi Arie menerima aliran dana judol Kominfo sebesar Rp 14 miliar.
“(Mantan) pengacara saya sempat menyatakan, ‘Ibu, tolong bilang Bapak, sudah bilang saja Bapak, Pak Budi Arie sudah terima 14 M (Rp 14 miliar). Ibu keluar (tidak terjerat kasus)’,” ungkap Brigita.
Brigita berkali-kali mengulang pernyataan itu di persidangan, mengingat kembali percakapan antara dirinya dan eks pengacara.
“Pengacara saya mengatakan demikian, ‘Ibu kalau misalnya bisa maksa Bapak (Tony), Bapak kasih pernyataan saja Budi Arie sudah menerima 14 M, Ibu keluar (bebas dari kasus)’,” ujarnya.
Lantaran didorong berulang kali oleh mantan pengacaranya, Brigita kemudian menanyakan hal tersebut kepada Tony saat keduanya dipertemukan.
“(Eks pengacara bilang) ‘Ini
one on one
, yang penting ibu keluar. Yang hanya dibutuhkan di sini pernyataan suami ibu bahwa Budi Arie sudah menerima 14 M’,” urai Brigita.
Tak berselang lama dari percakapan itu, Tony dikeluarkan dari jeruji besi untuk dipertemukan dengan Brigita. Saat itulah, Brigita mencecar sejumlah pernyataan kepada suaminya tentang kebenaran ucapan eks kuasa hukumnya.
“‘Pak, memang benar kamu sudah kasih 14 M ke Pak Budi Arie?’ ‘Enggak benar, enggak, enggak ada kayak gitu.’ ‘Ini beneran lho, katanya kamu kalau misalnya mengatakan demikian, saya lepas’, saya bilang begitu,” ujar Brigita saat menirukan percakapan dengan suaminya.
“(Saya bilang) ‘Tapi ini benar atau enggak?’, ‘tidak pernah, tidak pernah saya memberikan uang 14 M kepada Pak Budi Arie, tidak pernah’,” tambah Brigita.
Mendengar pernyataan suaminya, Brigita menyarankan agar Tony tidak menyebut nama Budi Arie dalam BAP karena tidak ingin menyeret pihak yang tak bersalah.
Ia kemudian diminta membaca ulang BAP dan menerima surat penahanan.
“Saat itu hati saya hancur sehancur-hancurnya. Kenapa saya bisa jadi tersangka? Saya baru baca dua atau tiga lembar, saya langsung dijadikan tersangka,” ujar Brigita.
“Saat itu hal yang saya lakukan adalah melempar semua BAP saya ke pengacara saya, ‘Kenapa bisa kayak begini?’. Dengan hati saya yang hancur, saya cuma bisa menangis, saya kecewa, saya sakit hati. Saya menandatangani BAP itu semua tanpa saya membaca kembali,” tambahnya sambil kembali menangis.
Brigita juga menuding bahwa BAP-nya telah dimanipulasi. Ia baru menerima salinan BAP dari jaksa pada bulan lalu.
“Kami baru mendapatkan BAP pada saat permintaan pada jaksa. Bapak-bapak jaksa memberikan BAP kami. Dan sebelumnya kami meminta BAP tidak pernah diberikan,” tegasnya.
Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuasa hukum terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Christian Malonda, membenarkan bahwa kliennya menerima uang untuk Budi Arie Setiadi dari hasil praktik melindungi situs
judi online
(judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi Digital/Komdigi).
Christian menjelaskan, kesepakatan mengenai alokasi dana untuk Budi Arie, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo, merupakan inisiatif bersama antara kliennya dan terdakwa lain, Adhi Kismanto.
“Tapi setelah (uang) diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri,” tegas Christian saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Bukan hanya itu, Christian menyebutkan, Tony tidak pernah memberitahu Budi Arie mengenai praktik beking situs judol tersebut.
“Jadi, (kode bagi) PM itu memang benar ada. Tapi, enggak direalisasikan sama Tony,” ujarnya.
Sebelumnya, Budi Arie telah membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.
Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.
“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjut dia sembari tertawa.
Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
Selain itu, tidak ada arahan apa pun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.
“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” ujar Budi Arie.
Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjut dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemenkominfo
-
/data/photo/2025/06/18/68529152d9e4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Pengakuan Terdakwa Judol Kominfo, Diminta Seret Nama Budi Arie untuk "Tukar Kepala" Megapolitan
-

Telkomsel Buka Suara soal Polemik Kuota Hangus Rugikan Negara Rp63 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menanggapi polemik dugaan kerugian negara senilai Rp63 triliun akibat praktik kuota internet hangus yang diangkat Indonesian Audit Watch (IAW).
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, mengatakan penawaran produk Telkomsel, termasuk kuota internet, telah merujuk pada ketentuan hukum seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.
“Saya luruskan, masalah kuota hangus ini. Kan satu, semua ini kami sudah sesuai dengan, produk yang kami keluarkan itu sudah sesuai dengan Permennya ya, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dan yang kedua undang-undang konsumen tahun 1999,” kata Saki ditemui usai acara peluncuran SIMPATI TikTok di Jakarta pada Selasa (15/7/2025)
Menurut Saki, sistem kuota yang diterapkan pada saat ini jauh lebih menguntungkan bagi pelanggan dibandingkan model lama “pay as you use” (PAYU) yang dikenakan per kilobyte. Dia menambahkan model bisnis tersebut juga berlaku secara global dan memberi lebih banyak pilihan kepada pelanggan, termasuk paket harian, mingguan, hingga kuota khusus seperti untuk akses TikTok.
Terkait dengan literasi digital, Saki menyebut Telkomsel dan seluruh operator telah berupaya menyampaikan informasi produk secara transparan.
“Saya rasa pelanggan, saya rasa dari dulu sampai sekarang semua operator di Indonesia, dan juga seluruh dunia, tidak ada isunya terkait ini ya. Jadi sebenarnya pelanggan sudah teredukasi dengan baik,” katanya.
Saki juga menekankan praktik rollover kuota tersedia melalui paket tertentu, tergantung pada pilihan pelanggan.
“Jadi saya rasa pelanggan sudah pintar memilih dengan paket-paket data tersebut, dan ini malah menguntungkan buat pelanggan lah saya rasa, sangat menguntungkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan kerugian negara dari praktik kuota internet hangus serta indikasi korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia.
Dalam surat terbuka bertanggal 29 Mei 2025, IAW mengajukan empat tuntutan, termasuk permintaan agar Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan audit model bisnis tersebut serta mendorong regulasi khusus mengenai pertanggungjawaban operator.
Merespons hal ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan seluruh anggotanya, termasuk Telkomsel, berkomitmen pada tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa penetapan harga, kuota, dan masa aktif sudah sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
“Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya,” kata Marwan.
Dia menambahkan pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar di industri telekomunikasi global dan tidak bisa disamakan dengan layanan utilitas seperti listrik atau kartu tol.
“Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian,” imbuhnya.
Operator seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa, yakni kuota hangus jika tak digunakan dalam masa aktif. Marwan memastikan bahwa semua informasi mengenai kuota, harga, dan masa berlaku selalu disampaikan secara terbuka, dan pelanggan diberikan keleluasaan memilih paket sesuai kebutuhan.
“Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” pungkasnya.
-

Telkomsel Respon Wacana Sanksi Pelanggaran 1 NIK Maksimal 3 Nomor HP
Jakarta – Telkomsel merespon terkait rencana pemberlakuan sanksi terhadap operator seluler yang mengabaikan pengawasan data satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga nomor HP.
Niatan tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu. Menurut Meutya, langkah tersebut untuk mengatasi penipuan online yang menggunakan jaringan selular.
“Kami menunggu nanti juklak (petunjuk pelaksanaan-red), juklak turunannya, teknisnya speerti apa. Dan yang pasti Telkomsel, kami sangat mendukung peraturan yang baru terkait pembatasan NIK dan NoKK apabila nanti ada sanksi dan lain-lain karena Telkomsel selalu comply terhadap aturan NIK dan NoKK dan semua ini memang untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan dan juga kepada pelanggan,” ujar VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Sebelumnya, Telkomsel telah mengikuti aturan yang berlaku terkait penggunaan data satu NIK untuk dipakai di tiga nomor telepon. Operator seluler ini juga rutin mengimbau kepada distributor terkait kebijakan pemerintah tersebut.
Saki juga menegaskan pihaknya tidak meminta kepada siapa pun untuk mengaktifkan nomor telepon terlebih dahulu sebelum diperjualkan ke masyarakat. Bahkan, jika ada mitra yang terbukti bersalah, Telkomsel tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Kita pasti kan selalu memberikan edaran ya. Jadi, kita selalu memberikan guidance terhadap semua stakeholder kita, termasuk distributor, reseller, bagaimana mereka harus mengikuti semua aturan yang ada yang dibuat oleh pemerintah. Bahwa Telkomsel tidak pernah meminta siapa pun, di mana pun, untuk mengaktifkan nomor di luar ketentuan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi disebutkan bahwa data satu NIK yang divalidasi nomor Kartu Keluarga (noKK) hanya boleh dipakai maksimal tiga nomor telepon per operator selulernya. Jika saat ini operator seluler tinggal menyisakan tiga, maka masyarakat boleh total punya sembilan nomor telepon.
Namun dalam aturan itu, Menkomdigi Meutya Hafid melihat belum ada sanksi jika operator seluler mengabaikan permen tersebut. Hal ini yang disinyalir membuat masih banyaknya penipuan online memanfaatkan layanan seluler.
“Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya, Senin (7/7/2025).
Menkomdigi beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan operator seluler. Pada kesempatan itu, pemerintah meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data untuk memastikan data pelanggan seluler sesuai dengan NIK. Hal ini juga mengatasi permasalahan penipuan menggunakan layanan seluler.
“Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi,” tuturnya.
(agt/agt)
-

Penerima Bansos Terjerat Judol, Said Didu: Negara Dihancurkan Rezim Jokowi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kembali memberikan perhatiannya pada kasus judi online (Judol) uang menyasar penerima bantuan sosial (Bansos).
Apalagi, PPATK dikabarkan menemukan sekitar setengah juta penerima bansos yang tercatat ikut terjerat judol.
“Negara dan rakyat dihancurkan oleh rezim Jokowi,” kata Said Didu di X @msaid_didu (14/7/2025).
Ia menyinggung Menkominfo yang saat itu dijabat Budi Arie Setiadi dan disinyalir merupakan anak buah mantan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum, merespons temuan mengejutkan soal dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang salah sasaran hingga masuk ke rekening pelaku judi online (judol).
Anas menyebut, praktik judi online yang menyasar kalangan ekonomi bawah dapat memperparah kondisi kemiskinan, baik dari sisi budaya maupun struktur sosial.
“Judol yang menyasar golongan miskin akan melestarikan kemiskinan, kultural dan struktural,” ujar Anas di X @anasurbaninggrum (8/7/2025).
Dikatakan Anas, bukan hanya menguras uang rakyat kecil, namun judi online juga memicu mental malas dan ketergantungan pada angan-angan tanpa usaha.
“Karena bukan saja menyebabkan uang tersedot ke atas, tetapi juga mengawetkan budaya malas dan berharap pada mimpi,” tegasnya.
Anas bahkan mengingatkan bahaya yang lebih besar jika aktivitas judol dibiayai lewat pinjaman online (pinjol).
“Apalagi jika judol bermodalkan pinjol, jelas makin mengerikan. Sungguh ini bahaya besar,” lanjutnya.
Ia mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memberantas judi online secara menyeluruh.
-

Aparat Hukum Bisa Kehilangan Kepercayaan Publik
GELORA.CO -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi harus diperiksa oleh aparat penegak hukum dalam kasus pengaman situs judi online. Apalagi, nama Budi Arie kerap muncul dalam persidangan kasus tersebut.
“Budi Arie sudah layak diperiksa, bahkan menjadi terdakwa mengingat namanya sudah didengar muncul dalam perkara judol,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada RMOL, Sabtu 12 Juli 2025.
Menurut Dedi, jika aparat penegak hukum tak memproses Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu maka aparat penegak hukum akan kehilangan trust atau kepercayaan publik.
“Jika Budi Arie tidak turut disentuh, bukan tidak mungkin penegak hukum bisa kehilangan kepercayaan dari publik,” kata pengamat politik jebolan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Bahkan, jika masih sulit untuk tersentuh hukum, Dedi menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus kepada aparat penegak hukum untuk memproses dugaan keterlibatan Budi Arie di kasus Judol tersebut.
“Presiden perlu memberikan dukungan penegak hukum agar segera memeriksa Budi Arie,” pungkasnya
-

XLSMART Respons Soal Rencana Komdigi Beri Sanksi Aturan 1 NIK 3 Nomor
Bisnis.com, JAKARTA – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) merespons rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan sanksi terhadap operator seluler yang tidak patuh aturan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor telepon.
Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto mengatakan perusahaan berkomitmen untuk mematuhi aturan pembatasan registrasi nomor prabayar berdasarkan NIK tersebut.
“XLSMART sepenuhnya berkomitmen untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku terkait batas penggunaan NIK untuk registrasi nomor, dan kami tentunya juga mendukung rencana-rencana Komdigi tersebut,” kata Henry kepada Bisnis pada Jumat (11/7/2025).
Namun demikian, Henry mengatakan pihaknya berharap pemerintah memberikan ruang dialog dalam proses penerapan sanksi terhadap operator seluler yang melanggar.
“Dalam penerapan sanksi, kami sangat berharap untuk adanya ruang diskusi/dialog dengan kami,” imbuhnya.
Dia menambahkan, kebiasaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan lebih dari satu perangkat telekomunikasi turut mendorong tingginya kepemilikan multi-SIM card.
Lebih lanjut, Henry menyatakan XLSMART telah menjalankan sejumlah langkah konkret untuk menertibkan dan memperbarui data pelanggan sesuai kebijakan yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut mencakup penerapan sistem validasi data dengan Dukcapil, pembaruan data pelanggan secara berkala, serta sosialisasi kebijakan registrasi kepada masyarakat.
“Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, XLSMART juga telah membatasi jumlah registrasi kartu prabayar maksimal tiga nomor per NIK secara sistem, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen dalam menjaga ketertiban data pelanggan,” ungkapnya.
XLSMART juga telah memulai penerapan verifikasi biometrik dalam proses reaktivasi SIM card untuk meningkatkan akurasi dan keamanan data pelanggan. Pihaknya menantikan terbitnya regulasi resmi dari Kominfo agar implementasi penuh dapat segera dilakukan secara nasional.
“Kami meyakini percepatan kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem identitas digital dan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat penerapan kebijakan pembatasan satu NIK hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor prabayar.
Aturan ini sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, namun belum mencantumkan sanksi yang tegas bagi operator yang melanggar.
“Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dia menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler, terutama untuk mendukung transformasi digital nasional dan meningkatkan keamanan siber. Meutya juga mengajak DPR untuk turut mengawasi proses ini secara ketat, mengingat data Komdigi menunjukkan jumlah nomor yang beredar mencapai 350 juta.
Lebih lanjut, Meutya menyoroti pola penggunaan SIM card di Indonesia yang dinilai unik karena dominasi pelanggan prabayar yang mencapai 96,3%. Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendorong migrasi ke teknologi e-SIM demi efisiensi dan keamanan data.
Dari sekitar 25 juta ponsel yang sudah mendukung e-SIM di Indonesia, baru sekitar satu juta yang bermigrasi.
“Dan karena itu sebetulnya kami mendorong untuk juga manfaat keamanan, maupun manfaat layanan-layanan yang lebih baik bagi masyarakat luas,” kata Meutya.
-

Respons Pengamat Soal Wacana Sanksi Bagi Operator Tak Taat Aturan 1 NIK 3 Nomor
Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan sanksi kepada operator seluler yang tidak mematuhi aturan maksimal tiga nomor prabayar per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinilai dapat mendorong pemutakhiran data pelanggan.
Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan aturan ini mendorong operator untuk meningkatkan sistem verifikasi dan memperbarui data pelanggan, yang akan berdampak positif terhadap kepercayaan publik dan keamanan layanan.
“Sanksi tersebut dapat mendorong pemutakhiran data pelanggan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan layanan,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Kamis (10/7/2025).
Heru juga melihat langkah ini memiliki potensi jangka panjang untuk dapat memperkuat keamanan siber, mengurangi penyalahgunaan identitas, dan mendorong inovasi seperti e-SIM, yang berpotensi menciptakan peluang bisnis baru bagi operator yang adaptif.
Namun demikian, Heru mengatakan penerapan sanksi bagi operator seluler yang melanggar aturan pembatasan registrasi SIM dapat memengaruhi bisnis dan dampak ke pelanggan. Dari sisi bisnis, lanjut Heru, operator mungkin menghadapi biaya tambahan untuk memperbarui sistem verifikasi dan memastikan kepatuhan.
“Selain itu juga bisa berisiko memicu penurunan jumlah pelanggan aktif jika proses registrasi dianggap rumit,” tambahnya.
Heru mengingatkan kepuasan pelanggan bisa terganggu, terutama bagi pengguna multi-SIM yang terbiasa dengan fleksibilitas penggunaan lebih dari tiga nomor.
Lebih lanjut, dia juga mengkritisi kebijakan pembatasan tiga nomor per NIK yang dinilainya kurang sesuai dengan kondisi pasar Indonesia yang mayoritas masih menggunakan layanan prabayar dan memiliki kebiasaan menggunakan beberapa kartu untuk kebutuhan berbeda.
Menurutnya banyak pengguna, seperti pedagang atau pekerja mobile, menggunakan lebih dari tiga nomor untuk kebutuhan berbeda misalnya, data, suara, atau promosi. Pembatasan tersebut menurutnya bisa menyulitkan mereka, mendorong penggunaan identitas pinjaman, atau memicu pasar gelap kartu SIM.
“Fleksibilitas aturan, seperti pengecualian untuk kebutuhan bisnis tertentu atau peningkatan batas nomor dengan verifikasi ketat, mungkin lebih sesuai dengan karakteristik pasar Indonesia yang unik,” kata Heru.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memberikan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Dia menyebut aturan mengenai pembatasan registrasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut menyatakan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi, menggunakan sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK. Namun, menurut Meutya, aturan tersebut belum mengatur soal sanksi.
“Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (7/7/2025).
Dia menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan sebagai bagian dari transformasi digital nasional dan upaya memperkuat keamanan siber. Meutya juga mengajak DPR untuk turut melakukan pengawasan khusus terhadap operator seluler, mengingat jumlah nomor seluler yang beredar telah mencapai sekitar 350 juta.
Dia turut menyoroti pola penggunaan SIM yang khas di Indonesia, di mana pelanggan prabayar mendominasi hingga 96,3% dari total pelanggan, sementara pascabayar hanya sekitar 3,7%. Dalam waktu bersamaan, Komdigi juga mendorong percepatan migrasi ke teknologi e-SIM yang lebih aman dan mendukung integrasi layanan digital seperti Internet of Things (IoT).
Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung e-SIM, baru satu juta yang bermigrasi. Pemerintah akan terus mendorong percepatan ini karena dinilai penting tidak hanya untuk efisiensi, tapi juga peningkatan keamanan data dan layanan.
-

Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal tiga nomor.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya akan menunggu terkait dengan wacana tersebut.
“Ya kami akan tunggu nanti bagaimana [terkait sanksinya],” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).
Marwan juga menegaskan bahwa saat ini seluruh operator seluler di bawah ATSI sudah patuh dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan melalui sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK.
“Semuanya sudah comply,” katanya.
Menurut Marwan apabila mengacu dengan aturan tersebut seharusnya satu NIK tiga nomor telepon per operator seluler. Sementara untuk satu NIK tiga nomor telepon untuk keseluruhan operator seluler, belum ada pembicaraan baru lagi dengan Komdigi.
“Kalau mau menerapkan satu NIK tiga nomor maka harus konsultasi publik lagi karena itu mengacu pada layanan publik,” katanya.
Sebelumnya, Komdigi berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor untuk satu NIK.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan sudah ada Permen yang mengatur satu NIK hanya boleh tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada.
“Permen itu [Permen No. 5/2021] belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025).
-

Respons Indosat soal Wacana Komdigi Terapkan Kebijakan 1 NIK untuk 3 Nomor
Bisnis.com, JAKARTA— PT Indosat Tbk. (ISAT) mengungkap dukungan terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memperketat aturan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun demikian, Direktur dan Chief Business Officer Indosat, Muhammad Buldansyah, menyoroti aspek kepraktisan dan implikasi dari kebijakan tersebut jika diterapkan.
Dani mencontohkan, satu NIK telah digunakan oleh beberapa nomor dalam lingkup keluarga. Misal, nomor NIK A dipakai oleh anak-anak dari A. Sementara itu, A membutuhkan nomor dari operator lainnya untuk alternatif.
Jika dibatasi 1 NIK hanya boleh menggunakan 3 nomor saja – dari yang sebelumnya mereka boleh menggunakan 9 nomor dengan batas maksimal masing-masing operator 3 nomor per operator- maka akan banyak nomor yang dihilangkan.
“Satu NIK kadang dipakai oleh banyak orang, enggak cuma satu orang saja, tapi keluarganya. Di luar nomor yang dia gunakan, lagi orang tersebut sudah punya dua nomor, tiga nomor sendiri. Apakah praktis?” kata Buldansyah ditemui usai acara Launching Vision AI di Kantor Indosat MX Center di Jakarta pada Rabu (9/7/2025).
Buldansyah mengatakan prinsip utama dalam pembatasan nomor adalah pertanggungjawaban pengguna. Serta memastikan setiap nomor yang digunakan bisa ditelusuri dengan jelas pemiliknya. Terlebih menurutnya, membatasi jumlah nomor bukan berarti nanti tidak akan terjadi fraud, spam, atau scam.
Lebih lanjut, Buldansyah juga menyinggung soal beban biaya registrasi yang selama ini ditanggung oleh operator, meskipun kegiatan tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji penerapan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi aturan pembatasan tiga nomor untuk satu NIK.
Meski aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, belum ada ketentuan eksplisit soal sanksi dalam regulasi yang ada.
“Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler demi mendukung transformasi digital nasional dan menjaga keamanan siber.
“Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator selular untuk melakukan pemutakhiran data yang sudah kami sampaikan juga secara publik,” katanya.
Pemerintah juga meminta dukungan DPR untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operator, mengingat total nomor aktif di Indonesia mencapai lebih dari 350 juta. Meutya menambahkan bahwa dominasi pelanggan prabayar di Indonesia, yang mencapai 96,3%, menciptakan tantangan tersendiri dibandingkan dengan negara lain yang umumnya didominasi pelanggan pascabayar.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan mendorong percepatan migrasi ke e-SIM. Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung e-SIM, baru sekitar 1 juta yang bermigrasi.
“Upaya ini bukan semata-mata untuk migrasi teknologi, melainkan demi keamanan data dan peningkatan layanan bagi masyarakat. Terlebih saat migrasi ke e-SIM dilakukan pendataan ulang, biometrik, dan akan didorong layanan-layanan IoT lainnya,” ujar Meutya.
