Kementrian Lembaga: Kemenkominfo

  • Cegah Judol, Indosat-Smartfren-XL Tanggapi Batas Transfer Pulsa Rp 1 Juta

    Cegah Judol, Indosat-Smartfren-XL Tanggapi Batas Transfer Pulsa Rp 1 Juta

    Jakarta

    Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison, Smartfren, dan XL Axiata turut merespons terkait pemerintah akan menerapkan batas transaksi transfer pulsa Rp 1 juta per hari. Pembatasan tersebut merupakan cara baru dalam menekan judi online di masyarakat.

    SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia.

    “Terkait aturan pembatasan transfer pulsa, kami berharap aturan tersebut dapat mengurangi atau mencegah aktivitas judi online,” ujar Steve, Senin (5/8/2024).

    Indosat berharap pembatasan transfer pulsa ini mempertimbangkan juga perekonomian para pelaku usaha yang berjualan pulsa.

    “Agar tetap terjaga dan Indosat dapat terus menghadirkan pengalaman yang mengesankan dalam memenuhi kebutuhan digital pelanggan,” ucapnya.

    Sementara itu, Smartfren pun mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Disampaikan Presiden Director Smartfren, Merza Fachys, jika pembatasan transfer pulsa sebagai salah satu solusi untuk membatasi ruang gerak judi online, maka Smartfren mendukung dan akan menjalankannya.

    “Meskipun demikian batasnya harus masih dapat memberikan peluang seluruh layanan Smartfren akan dapat digunakan oleh para pelanggannya, misalkan Rp 2 juta rupiah, sebagai mana batas di sektor keuangan untuk pengguna layanan uang elektronik yang reguler,” kata Merza.

    Sementara itu, XL Axiata mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online, salah satunya dengan membatasi transfer pulsa.

    “Saat ini sedang ada diskusi bersama mengenai hal tersebut dengan para operator termasuk XL Axiata. Saat ini kami masih mempelajari mengenai hal tersebut. Pada prinsipnya, kami sangat mendukung untuk pemberantasan judi online (judol) dengan cara yang paling tepat,” pungkas Group Head Corporate Communications XL Axiata, Reza Zahid Merza.

    Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi akan memberlakukan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari. Sebelumnya, Kominfo mengendus banyak transaksi pulsa mencurigakan dalam jumlah besar, di mana ini disinyalir untuk kegiatan main judi online.

    Belum diketahui kapan aturan pembatasan transfer pulsa itu akan diberlakukan. Namun, ia mengungkapkan sudah menyampaikan niat pemerintah itu kepada para operator seluler yang beroperasi di tanah air.

    “Yang soal pulsa itu sudah diputuskan secara lisan, itu sudah kita sampaikan ke dirut opsel Indosat, Telkomsel, Smartfren, XL. Mereka sudah tersosialisasi lah, Kominfo akan ada regulasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, supaya pulsa tidak jadi komoditas judi online,” ucap Budi.

    (agt/fay)

  • Menkominfo Bantah Pemerintah Bahas Sosok T Pengendali Judi Online

    Menkominfo Bantah Pemerintah Bahas Sosok T Pengendali Judi Online

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan menolak berspekulasi terkait sosok pengendali judi online berinisial T. Ia justru menantang untuk menyebut sosok T yang disebut-sebut belakangan ini.

    “Mr. T itu diungkap oleh seseorang, masa tanya saya siapa orangnya. Saya nggak tahu, tanya yang kasih istilah dong,” ujar Budi ditemui awak media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (1/8/2024).

    Sebagai informasi, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang mengungkap pertama kali sosok T sebagai pengendali judi online di Indonesia. Hal itu kemudian ramai dibicarakan di publik.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pejabat pemerintahan Kabinet Indonesia Maju tidak membahas sosok T yang dimaksud itu.

    “Jangan berspekulasi dong, A, B, C, D. Langsung saja kasih tahu namanya, kasih buktinya gitu loh. Masa jadi gimmick. Pemberantasan judi online jangan jadi gimmick, Mr. T, Mr. A, jangan,” tegas Menkominfo.

    “Pemberantasan judi online ini harus konkret, ada buktinya. Lapor ke aparat penegak hukum, tangkap, bukan menyebarkan gimmick, gitu loh ya. Kecuali memang mau main tebak-tebak buah manggis. Ini waktunya serius, korbannnya sudah banyak,” tuturnya.

    Kepala BP2MI Benny Rhamdani telah memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri. Dia mengaku sudah membeberkan perihal sosok berinisial T yang disebutnya pengendali bisnis judi online (judol).

    Benny mengklaim sudah menyampaikan berbagai hal soal sosok T yang dimaksudnya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Maka, dia menilai pihak yang lebih tepat berbicara soal sosok T adalah polisi.

    Hal itu disampaikannya setelah memenuhi proses pemeriksaan klarifikasi atas 22 pertanyaan selama hampir enam jam yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

    “Terkait inisial T yang selama ini menjadi pertanyaan banyak pihak rekan-rekan media, karena pemberian klarifikasi sudah dilakukan silahkan tanya ke penyidik,” kata Benny usai klarifikasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

    Pemerintah saat ini tengah gencar perang terhadap judi online. Sebagai bentuk kerseriusan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) judi online yang melibatkan Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bareskrim Polri, BSSN, instansi terkait lainnya.

    (agt/afr)

  • Gegara Judi Online Menkominfo Blokir 3 VPN Gratis, Sisanya Menyusul!

    Gegara Judi Online Menkominfo Blokir 3 VPN Gratis, Sisanya Menyusul!

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tiga aplikasi Virtual Private Network (VPN) gratis. Ketiga aplikasi itu disinyalir sebagai akses masyarakat untuk main judi online.

    Budi memaparkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo ada sebanyak 20-30 aplikasi VPN yang banyak dipakai masyarakat Indonesia.

    “Nah, per kemarin itu, tiga (VPN) dulu kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online,” ujar Budi ditemui awak media di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

    Ketika ditanya mengenai tiga aplikasi VPN gratis yang diblokir Kominfo, Budi enggan memberitahukannya. Ia beralasan tidak menyebutkannya untuk menghindari para pemain judi online itu beralih ke aplikasi VPN gratis lainnya.

    Disampaikan, Kominfo akan terus mengevaluasi, khususnya aplikasi VPN gratis lainnya. Apabila ditemukan masyarakat untuk main judi online, maka Kominfo secara tegas langsung memblokirnya.

    “Secepatnya. Pokoknya, tiga VPN duluan karena indikasinya ini jelas nih. Nanti kita lihat lagi terus. Ini kan dinamis,” jelasnya.

    Sedangkan, terkait nasib VPN berbayar, Budi mengatakan sejauh ini belum jadi sorotan Kominfo. Menurutnya, pengguna dari layanan tersebut itu kalangan menengah ke atas, sedangkan VPN gratis banyak dipakai rakyat kecil.

    “Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi menengah ke atas, kalau rakyat kecil disuruh bayar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per bulan kan malas. Maksudnya, kita konsentrasi ke rakyat kecil dulu. Nanti kita lihat juga, kita evaluasi, kalau VPN berbayar tidak kooperatif, ya dengan segala hormat kita blokir,” pungkasnya.

    (agt/fay)

  • Menkominfo Bakal Teken Aturan Batas Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta

    Menkominfo Bakal Teken Aturan Batas Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta

    Jakarta

    Tak hanya memblokir aplikasi Virtual Private Network (VPN) gratis, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan akan membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari. Budi menyakini cara ini dapat menekan judi online di masyarakat.

    Budi menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat aturan transfer pulsa yang nantinya ditujukan kepada para operator seluler, seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, Smartfren, dan XL Axiata.

    “Kominfo membuat regulasi maksimal transfer pulsa hanya Rp 1 juta per hari karena (sekarang) disinyalir judi online itu menggunakan mata uang pulsa HP. Masa ada sehari transfer pulsa Rp 2 miliar,” ujar Budi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, pembatasan transfer pulsa tersebut nantinya diatur lagi alias tidak pukul rata. Kominfo akan membuat daftar whitelist yang diperbolehkan transfer pulsa di atas Rp 1 juta, seperti untuk para pedagang pulsa.

    Terkait wacana pembatasan transfer pulsa itu, Budi mengaku sudah menyampaikan kebijakan tersebut kepada para pemimpin perusahaan operator seluler.

    “Yang soal pulsa itu sudah diputuskan secara lisan, itu sudah kita sampaikan ke dirut opsel, Indosat, Telkomsel, Smartfren, XL. Mereka sudah tersosialisasi lah, Kominfo akan ada regulasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, supaya pulsa tidak jadi komoditas judi online,” tuturnya.

    Budi memaparkan berdasarkan data per 17 Juli 2023 sampai 30 Juli 2024, Kominfo sudah memblokir sebanyak 2,7 juta konten judi online. Selain itu, pemerintah juga memblokir e-wallet sebanyak 573, tujuh ribu akun rekening bank, begitu juga pencarian terkait judi online di platform digital pun ditekan Kominfo.

    “Dan, terakhir saya sudah mengeluarkan kebijakan untuk menutup VPN gratis karena judi online ini pakai VPN, jadi kita tutup, VPN-nya kita blokir, sehingga masyarakat tidak bisa akses judi online karena disinyalir masa satu hari bisa sampai Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar yang transfer pulsa,” pungkas dia.

    (agt/fay)

  • Penegasan BPOM soal Roti Aoka Bikin Pedagang Lega

    Penegasan BPOM soal Roti Aoka Bikin Pedagang Lega

    Jakarta

    Roti Aoka dan Okko tersandung kasus kosmetik yang ramai diperbincangkan masyarakat karena bisa tahan lama.

    Namun setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji dan hasilnya Roti Aoka aman dikonsumsi, membuat banyak pedagang UMKM lega.

    BPOM memberikan ‘lampu hijau’ kepada roti Aoka karena tidak ditemukan bahan pengawet dilarang. Pengawet yang digunakan merupakan bahan tambahan pangan (BTP) asam sorbat dan natrium diasetat.

    “BPOM juga menguji roti Aoka, jadi ada beberapa merek roti termasuk Aoka, bahan tambahan pangannya persis seperti yang didaftarkan. Ada asam sorbat, natrium diasetat,” ujar Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Ema Setyawati dalam keterangan persnya.

    Langkah cepat BPOM dengan malakukan uji sample produk roti Aoka yang beredar di masyarakat dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik dinilai sebagai langkah yang tepat.

    “Langkah BPOM tepat. Kalau saya melihat ini kan hanya citizen juornalism. BPOM sudah mengumumkan bahwa roti aoka tidak berbahaya. BPOM harus memanggil stakeholder dan membuat regulasi terkait untuk segera diumumkan,” tutur Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dihubungi, Sabtu (27/7/2024).

    Trubus menambahkan,BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintahtetkait keamanan pangan dan obat-obatan

    harus bertindak cepat untuk merespons fenomena yang terjadi di masyarakat sebelum kabar yang beredar menyebar lebih luas tanpa teruji kebenarannya.

    “BPOM dan perusahaan harus secara pro aktif mengumumkan dan menyebarkan kepada masyarakat. BPOM harus bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menhapus informasi hoax tersebut. Lalu, mengusut hoax itu ke bareskrim polri,” tegas dia.

    Langkah cepat dan tepat dari BPOM itu memberi ketenangan di tengah kebingungan masyarakat. Salah satunya seperti disampikan salah satubpedagang di Pasar Pagi Sambas, Awan.

    “Terus terang saya senang dengan adanya pengumuman BPOM. Saya bisa jualan roti Aoka lagi. Kebetulan stok masih banyak,” aku dia.

    Awan mengaku rugi lantaran banyak kedai kopi langganannya mengajukan retur sehingga membuatnya tetpaksa menarik kembali roti Aoka yang dari kedai-kedai kopi tetsebut.

    “Kemarin Saya rugi bang. Banyak pedagang kedai kopi yang minta retur,” tutup Awan.

    (rrd/rir)

  • Menkominfo Budi Janji Kebut Pemulihan Layanan Pasca PDNS 2 Tumbang

    Menkominfo Budi Janji Kebut Pemulihan Layanan Pasca PDNS 2 Tumbang

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pemulihan layanan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pasca serangan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 terkena ransomware.

    Disampaikannya, proses pemulihan layanan publik tersebut tetap memperhatikan prinsip ketelitian dan kehati-hatian.

    “Pemeriksaan keandalan dan integritas data PDNS berperan penting dalam penyediaan layanan pemerintah,” ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (24/7/2024).

    Adapun pada hari ini, Budi meninjau NeutraDC, pusat data yang dikelola Telkomsigma di Kecamatan Babakan, Madang, Sentul, Jawa Barat.

    “Kami hari ini mengunjungi NeutraDC di Sentul untuk memastikan proses migrasi dan flow bisa berjalan dengan maksimal, sehingga proses pemulihan layanan digital bisa berjalan dengan baik dan aman,” ucap Budi.

    Budi mengatakan sejumlah layanan digital pemerintah telah pulih, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Budi mengungkapkan layanan pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, siap go live dalam beberapa waktu mendatang.

    Dalam memulihkan layanan tersebut, Kominfo melakukan strategi decrypt (dekripsi) untuk memulihkan aset atau layanan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang terdampak.

    “Secara bertahap sejumlah layanan pemerintah pulih melalui metode dekripsi (decrypt) atau membuka data yang dikunci hacker,” kata Budi.

    Sebelumnya, Menkominfo mengunjungi PDNS 2 yang dikelola Telkomsigma di Surabaya pada 16 Juli 2024 untuk memastikan percepatan penanganan serangan Brain Chiper Ransomware berlangsung optimal.

    Sehari setelahnya, Budi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Data Center Temporer PDNS 2 di Tangerang Selatan, Banten. Lantas, pada 19 Juli 2024, Menkominfo mengunjungi ke Security Operation Center PDNS 1 yang dikelola Lintasarta.

    (agt/fay)

  • Kominfo Pertimbangkan Jadwal Ulang Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz

    Kominfo Pertimbangkan Jadwal Ulang Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mempertimbangkan jadwal ulang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

    Hal itu disampaikan Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail. Adapun pertimbangan tersebut setelah pemerintah mendapatkan masukan dari operator seluler.

    “Itu para operator mengajukan minta mundur (lelang frekuensi-red). Mereka minta jangan cepat-cepat,” ujar Ismail ditemui di Menara Mega, Jakarta, belum lama ini.

    Terkait alasan mundurnya lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, Ismail tidak mengungkapkannya secara pasti. Begitu juga, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi belum memutuskan jadwal baru lelang frekuensi tersebut.

    “Pak menteri belum mutusin waktunya. Kita usahakan tahun ini,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz akan dilakukan pada bulan ini. Tambahan spektrum frekuensi tersebut akan membuat operator seluler dapat meningkatkan kualitas layanan, begitu juga kecepatan internet kepada para pelanggannya. Selain itu, koneksi 5G yang sesungguhnya akan kian dirasakan pengguna.

    Sebagai informasi, frekuensi 700 MHz yang sebelumnya dipakai untuk penyiaran analog, kini menghasilkan digital dividen 112 MHz setelah diterapkannya penghentian siaran TV analog dan dialihkan TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO). Dari 112 MHz itu, 2 x 45 MHz atau 90 MHz dialokasikan untuk layanan telekomunikasi.

    Adapun, frekuensi 26 GHz yang rencana akan dilelang oleh Kominfo ini memiliki lebar pita 2,7 GHz. Dari keempat operator seluler yang beroperasi, semuanya menyatakan minat mengikuti lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

    Frekuensi 700 MHz memiliki keunggulan dari sisi jangkauannya yang luas. Sedangkan, frekuensi 26 GHz punya kelebihan dari band tinggi yang cocok digunakan untuk teknologi 5G.

    Di sisi yang lain, pemerintah juga terus menyempurnakan insentif yang akan diberikan kepada industri telekomunikasi yang saat ini tengah ‘berdarah-darah’ akibat persaingan dengan layanan over the top (OTT).

    Belum diketahui, bentuk insentif telekomunikasi yang akan diberikan pemerintah. Namun yang pasti, Kominfo beberapa waktu lalu mengatakan bahwa proses lelang dan pemberian insentif dilakukan bersamaan.

    (agt/fay)

  • Ini Reaksi Ismail Usai Ditunjuk Menkominfo Isi Jabatan Plt Dirjen Aptika

    Ini Reaksi Ismail Usai Ditunjuk Menkominfo Isi Jabatan Plt Dirjen Aptika

    Jakarta

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengumumkan mundur dari jabatannya. Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, ditunjuk sebagai penggantinya.

    Ismail ditunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai Plt Dirjen Aptika terhitung pada Kamis (4/7/2024) berdasarkan surat perintah pelaksana tugas Nomor: 1715/M.KOMINFO/KP.01.06/07/2024.

    Ditemui sela-sela kedatangannya di CNBC Indonesia Tech & Telco Forum, Ismail mengonfirmasi jadi Plt Dirjen Aptika. Namun ketika ditanya lebih lanjut, ia tak banyak bicara terkait penunjukkan jabatan terbarunya itu.

    “Baru sehari, belum bisa jawab apa-apa,” kata Ismail, Jumat (5/7/2024).

    “Belum tahu saya, baru sehari ini, tim lagi kerja,” sahut Ismail.

    Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Budi tidak merespon terkait mundurnya Semuel Abrijani Pangerapan dari Dirjen Aptika Kominfo.

    Tak ada sepatah kata yang terucap dari Budi, termasuk pertanyaan terkait mundurnya Dirjen Aptika Semuel. Ia hanya melambaikan tangan sembari memasuki lift gedung.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mundur dari jabatannya. Keputusan ini tidak terlepas dari kasus serangan ransomware Brain Cipher pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

    “Saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli saya telah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan suratnya sudah saya sampaikan kemarin kepada menteri. Terima kasih atas kerjasamanya yang telah terjadi selama ini dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan dan perkataan saya yang kurang berkenan” ujar pria yang kerap disapa Semmy ini saat menggelar konferensi pers di Kominfo Kamis pagi (4/7/2024).

    Sammy membenarkan alasannya mundur terkait kasus serangan ransomware ke PDNS 2. Menurutnya dirinya sebagai Dirjen Aptika Kominfo secara teknis adalah sebagai penanggung jawab.

    “Jadi saya mengambil tanggung jawab secara moral dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Harusnya masalah ini saya tangani dengan baik. Itu alasan utamanya,” ujarnya.

    Seperti diketahui pada pekan lalu PDNS) 2 yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, mengalami serangan ransomware yang cukup serius yang berimbas pada lumpuhnya sejumlah layanan publik. Berdasarkan hasil analisis forensik sementara, ditemukan bahwa serangan ini melibatkan varian baru ransomware bernama Brain Cipher, yang merupakan pengembangan dari Lockbit 3.

    (agt/rns)

  • Profil Semuel Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur

    Profil Semuel Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur

    Jakarta

    Dirjen Aptika Kominfo Semuel A Pangerapan mundur dari jabatannya terkait masalah ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Perjalanan karirnya sudah begitu panjang.

    “Saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli saya telah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan suratnya sudah saya sampaikan kemarin kepada menteri. Terima kasih atas kerjasamanya yang telah terjadi selama ini dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan dan perkataan saya yang kurang berkenan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kominfo, Jakarta, Kamis pagi (4/7/2024).

    Semmy membenarkan alasannya mundur terkait kasus serangan ransomware ke PDNS 2. Menurutnya dirinya sebagai Dirjen Aptika Kominfo secara teknis adalah sebagai penanggung jawab.

    Sosok Semmy bukan orang baru dalam bidang komunikasi dan informatika. Dia punya track record panjang sebagai profesional yang konsisten bergelut di bidangnya.

    Dihimpun detikINET dari berbagai sumber, Semuel Abrijani Pangerapan yang akrab dipanggil Semmy adalah lulusan California State University, Fresno, USA. Dia mendapatkan gelar S2 dari Magister Manajemen Universitas Pancasila.

    Semmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2016 hingga sekarang. Selama jabatannya dia merasakan dipimpin 3 Menkominfo berbeda mulai dari Rudiantara, Johnny G Plate sampai yang sekarang Budi Arie Setiadi.

    Di bidang telekomunikasi dan informatika, Semmy sudah banyak makan asam garam. Ia sebelumnya punya pengalaman 20 tahun lebih memimpin bisnis di industri telekomunikasi sebelum masuk ke pemerintahan.

    Dia meniti karir sejak tahun 1996 di PT Jasnita Telekomindo hingga 20 tahun lamanya sampai pada posisi Presiden Direktur. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan peralatan telekomunikasi.

    Semmy pun pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 2012-2015. Barulah setelah itu dia masuk ke dalam pemerintahan sebagai Dirjen Aptika Kominfo.

    Selama menjabat Dirjen Aptika dia beberapa kali menjadi kepala delegasi atau ketua pertemuan pejabat level kementerian dalam forum-forum di ASEAN. Langkah transformasi digital untuk masyarakat, bisnis dan pemerintahan, menjadi agenda utama Semmy selama berada di kementerian.

    Namun, kiprah panjangnya sebagai Dirjen Aptika kini harus berhenti sebagai pertanggungjawaban dirinya atas masalah ransomware yang terjadi. Seperti diketahui pada pekan lalu PDNS 2 yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, terkena serangan ransomware yang melumpuhkan sejumlah layanan publik.

    Pelakunya Brain Cipher merupakan pengembangan dari Lockbit 3. Mereka sempat meminta tebusan 8 juta dolar tapi tak digubris pemerintah.

    Kelompok hacker Brain Cipher akhirnya melepaskan kunci file PDNS 2 yang telah disandera selama dua pekan, pada Rabu (3/7) malam kemarin. Mereka memastikan Mereka pun menyebut serangan ini tidak mengandung muatan politis, melainkan hanya ‘pentest’ yang ditutup dengan pembayaran.

    Kelompok Brain Cipher minta maaf atas aksinya yang berdampak ke banyak orang. Mereka meminta publik menyadari kalau mereka secara sadar dan independen dalam membuat keputusan ini.

    (fay/fyk)

  • Wacana Judi Online Dipungut Pajak, Ini Kata Praktisi Hukum

    Wacana Judi Online Dipungut Pajak, Ini Kata Praktisi Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mewacanakan judi online dipungut pajak dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI. Wacana tersebut muncul karena aliran uang yang terbang ke luar negeri lewat judi online mencapai US$9 miliar, setara Rp150 triliun.

    Wacana tersebut memantik beragam tanggapan dari banyak pihak. Terutama dari para praktisi hukum.

    Wakil Ketua Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, memajaki judi online sama saja melegalkan dan memfasilitasi perjudian.

    “Lama-lama, peredaran narkoba nanti juga dipajaki, usaha ilegal kok dikenai pajak,” ujar Johanes Dipa.

    Dia menambahkan, dampak buruk usaha ilegal perjudian ke masyarakat sangat luar biasa. Bahkan ada kasus orang sampai bunuh diri karena judi.

    “Lha ini mau dilegalkan. Ini wacana orang mabuk,” tegas Johanes Dipa.

    Advokat Eduard Rudy menyampaikan hal senada. Menurut dia, pelegalan perjudian tentunya sangat bertentangan dengan hukum yang dianut di Indonesia.

    “ Karena ini bertentangan dengan hukum, sebagai praktisi hukum maka saya harus melakukan penolakan terhadap kebijakan pemerintag tersebut,” ujarnya.

    Namun demikian, lanjut Eduard Rudy, apabila pemerintah tetap bersikeras memberlakukan pemungutan pajak terhadap judi online tentunya itu tidak serta merta dilakukan. Perlu ada perppu yang mengatur dan tentunya nanti melibatkan DPR.

    “Sebagai praktisi hukum, saya tegaskan menolak segala macam bentuk perjudian di Indoensia,” ujarnya.

    Sementara Majelis Pembinaan kesejahteraan sosial ( MPKS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya yang bergerak di sektor sosial kemasyarakatan juga angkat bicara

    Ferry Yudi Antonis Saputro sebagai Ketua MPKS PDM Surabaya menyampaikan bahwa judi tidak bisa dibiarkan dan harus diambil langkah tegas dan itu dimulai dari internal keluarga masing-masing. Orangtua harus tegas kepada putra putrinya, selalu dimonitor perilaku anaknya.

    Menurut data yang diambil dari paparan Menko Polhukam Hadi Thajanto judol disampaikan bahwa diketahui dua persen pelaku judol ialah anak anak dibawah usia 10 tahun.

    “Bayangkan itu kan masih duduk di bangku sekolah dasar”, ungkapnya.

    Lebih lanjut pria yang juga motivator remaja ini melanjutkan,dia berharap orangtua benar-benar memperhatikan tiga hal, yang pertama teman-temannya, nasehati anak anak kita agar cerdas dalam memilih teman bergaul, lebih selektif ketika mencari teman agar tidak salah pergaulan, yang kedua lingkungan, perhatikan lingkungan bermainnya, bagaimana situasi dan kondisinya, apakah penuh kegiatan positif, mendukung anak anak kita untuk lebih kreatif, lebih berani berkarya atau tidak.

    “Sebagai orangtua tidak boleh abai dan yang ketiga atau terakhir keluarga, pastikan keluarga inti kita (ayah, ibu, saudara) adalah tempat terbaik untuk saling melengkapi, mengerti dan memahami, orangtua harus hadir dalam kehidupan putra putrinya, selalu bertanya dan komunikasi aktif, luangkan waktu family time, no HP, just talking dan drinking, jika 3 support system ini kita terapkan InsyaAllah anak anak akan terjauhkan dari perilaku negatif,” ujarnya.

    Berikut data yang dihimpun Lima Provinsi dengan pemain Judi Online paling banyak :

    1. Jawa Barat, Pelaku 535.644 orang nilai transaksi total Rp 3,8 triliun
    2. DKI Jakarta, Pelaku 238.568 orang nilai transaksi total Rp. 2,3 triliun
    3. Jawa Tengah, Pelaku 201.963 orang nilai transaksi total Rp. 1,3 triliun
    4. Jawa Timur, Pelaku 135.227 orang nilai transaksi total Rp. 1.051 triliun
    5. Banten, Pelaku 150.302 orang, nilai transaksi total Rp. 1.002 triliun

    Kelima Kabupaten/Kota dengan Transaksi Judi Online Paling Besar

    1. Kota Administrasi Jakarta Barat Rp. 792 miliar
    2. Kota Bogor Rp. 612 miliar
    3. Kabupaten Bogor Rp. 567 miliar
    4. Kota Administrasi Jakarta Timur Rp. 480 miliar
    5. Kota Administrasi Jakarta Utara Rp. 430 miliar.

    [uci/beq]