Kementrian Lembaga: Kemenkominfo

  • Belum Bayar Denda, Platfom X Terancam Diblokir hingga Dicabut Izinnya

    Belum Bayar Denda, Platfom X Terancam Diblokir hingga Dicabut Izinnya

    Bisns.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan menjatuhkan sanksi lanjutan kepada platform media sosial X milik Elon Musk apabila abai dalam membayar denda.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria  platform media sosial X terancam dikenakan sanksi lanjutan apabila tidak membayar denda yang telah ditetapkan sebelumnya.

    “Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun, jadi kita tunggu. Secepatnya sih (tenggat waktu), kita lihat minggu depan ya,” kata Nezar dilansir dari Antara, Sabtu (18/10/2025).

    Sebelumnya, Komdigi secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada X karena tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi.

    Apabila X tidak segera membayar denda, platform media sosial tersebut akan dikenakan sanksi lanjutan yakni berupa teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

    Sanksi lanjutan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

    Selain itu, dalam UU No. 1/2024 dan Peraturan Pemerintah no.43/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, disebutkan bahwa pelanggaran kewajiban oleh PSE dapat dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin operasional. 

    Nezar juga meminta X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia guna memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan pihak platform terkait moderasi konten.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan teguran kepada X (dulu bernama Twitter) sudah dilayangkan pada 12 September 2025, namun, platform tidak merespons sehingga kementerian memberikan denda bersamaan dengan surat teguran kedua pada 20 September 2025.

    “Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex.

    Adapun eskalasi dan akumulasi denda administratif diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

    Meski pada akhirnya konten pornografi tersebut diturunkan atau dihapus oleh X dua hari setelah surat teguran kedua disampaikan, kewajiban untuk membayar denda administratif masih berlaku.

    X tidak merespons surat teguran kedua, baik berupa klarifikasi resmi atau pembayaran denda, sehingga Pemerintah mengirimkan surat teguran ketiga pada 8 Oktober 2025.

  • Ini Cara Geng Mulyono Ngembat Duit Kereta Cepat

    Ini Cara Geng Mulyono Ngembat Duit Kereta Cepat

    Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

    GENG Solo eh geng Mulyono mulai panik atas kebijakan keuangan sang Menteri. Kereta cepat dihambat. Membayar hutang Whoosh tidak boleh menggunakan APBN. B to B tawaran Jepang ternyata dipilih China yang bergeser B to G. Kini dibuat kalang-kabut karena harus kembali menjadi B to B sebagaimana konsep awal. Tapi B atau G banci juga, soalnya saat ini BPI Danantara yang harus menangani.

    Setelah Purbaya menyebut tidak gunakan dana APBN maka Luhut sang kreator dan motor KA Cepat Whoosh mencak-mencak “Siapa yang minta APBN ?”, ketusnya. Rupanya soal APBN itu lemparan atau usul Rosan Roeslani CEO Danantara. Akhirnya semua setuju Danantara yang menanggulangi. Toh dana BUMN terhimpun di dalamnya. Hutang Whoosh ke China fantastis mencapai 116 trilyun rupiah.

    Menurut analis kebijakan publik Agus Pambagio proyek kerjasama Whoosh dengan skim hutang ke China adalah ide dari Jokowi. Ekonom Anthoni Budiawan menyatakan  proyek ini terindikasi mark up berlipat. Beban berat Whoosh dapat berakibat pailit dan ini berarti berpeluang untuk diambil alih atau dalam kendali penuh China. Jokowi sebagai pihak yang memaksakan harus bertanggungjawab. Diduga kuat Jokowi adalah bagian dari penikmat dana mark up.

    Luhut sang kreator, motor, dan ambassador proyek China menganggap enteng masalah. Baginya hanya persoalan restrukturisasi hutang dengan China Development Bank (CDB). Ia minta segera turunkan Keppres untuk tim juru runding. Menurutnya pihak China telah bersedia. Luhut dan Jokowi merupakan Duo Whoosh. Jika proyek ini bangkrut mereka berdua harus bertanggungjawab secara hukum.

    Mengingat terindikasi mark up, maka ruang  korupsi sangat terbuka. BPK harus berhitung, PPATK mengusut aliran dana, dan KPK tidak boleh menutup mata. Harus mulai bergerak. Terlalu banyak pintu korupsi Jokowi baik dari 200 proyek PSN, BTS Kemenkominfo, dana haji Kemenag, proyek-proyek Kemendikbud, Bansos, pelepasan aset 6 Jt Ha hutan Kemenhut, izin tambang, IKN, Blok Medan,  proyek infrastruktur, dana Covid, dan lainnya. Kini diramaikan KCIC Whoosh.

    Jokowi Presiden korup, tukang bohong, jago pencitraan, ijazah palsu, dan banyak kenistaan lainnya jelas merupakan figur buruk bangsa. Memilukan dan memalukan.

    Ironinya ternyata sekelas UGM sang Rektor Ova Emilia masih memuji-muji sebagai alumni yang menjadi kebanggaan Fakultas Kehutanan UGM. Figur bobrok kok dibanggakan ?

    Bersama kasus-kasus lain Whoosh yang faktanya menjadi beban keuangan negara akan menyeret Jokowi dan geng nya ke tempat sampah. Siapa menanam akan menuai. Jokowi sudah sangat layak untuk dipenjara. Sumpek Indonesia atas keberadaannya.

    Whoosh..owhoosh..owhoosh..bablas Jokowine.

    Bandung, 18 Oktober 2025.

  • Elon Musk Didenda Komdigi, X Banjir Porno Tak Punya Kantor

    Elon Musk Didenda Komdigi, X Banjir Porno Tak Punya Kantor

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan teguran ketiga kepada platform media sosial X (X Corp) setelah perusahaan belum juga membayar denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten pornografi di platformnya.

    Surat teguran ketiga itu dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi melalui jalur komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pihak X.

    “Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan pers Senin (13/10/2025).

    Melalui surat teguran terbaru, nilai denda administratif terhadap perusahaan media sosial milik Elon Musk itu naik menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi dari teguran sebelumnya. Kenaikan ini merupakan bagian dari eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Eskalasi tersebut mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Komdigi serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

    Langkah itu diambil setelah Komdigi menemukan konten bermuatan pornografi di platform X pada 12 September 2025. Meski X kemudian menindaklanjuti perintah pemutusan akses dua hari setelah teguran kedua, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi.

    Alex mengungkapkan, hingga kini X belum juga merespons dua surat teguran sebelumnya, baik melalui pembayaran maupun klarifikasi resmi.

    “Platform X juga belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing,” jelas Alexander.

    Kewajiban penunjukan narahubung diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Narahubung berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down, serta pelaporan berkala atas konten berbahaya.

    Menurut Alexa, langkah tegas Komdigi merupakan bagian dari komitmen menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, sekaligus memastikan industri digital tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

    Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X nantinya akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi Kementerian Keuangan.

    “Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.” tegasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komdigi Beri Teguran Ke-3 ke Platform X yang Tak Bayar Denda Konten Porno
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Oktober 2025

    Komdigi Beri Teguran Ke-3 ke Platform X yang Tak Bayar Denda Konten Porno Nasional 13 Oktober 2025

    Komdigi Beri Teguran Ke-3 ke Platform X yang Tak Bayar Denda Konten Porno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia  memberikan surat teguran ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (platform X) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa Surat Teguran Ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh Platform X.
    “Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” kata Alex dalam keterangan resmi Senin (13/10/2025).
    “Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.
    Dia mengatakan bahwa eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
     
    Hal yang menjadi permasalahan adalah konten pornografi pada X.
    “Ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025,” ujar dia.
    Alex bilang, meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
    Dia menegaskan bahwa Surat Teguran Ketiga ini dilayangkan usai Platform X tidak merespon teguran pertama dan kedua, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
    “Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.
    Dia menegaskan, setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses
    take-down
    serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
    Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
    “Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.

    Alex memastikan, pihaknya akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
    “Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • X Belum Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Keluarkan Surat Teguran Ketiga

    X Belum Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Keluarkan Surat Teguran Ketiga

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital kembali mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) pada 8 Oktober 2025.

    Teguran ini dilayangkan lantaran perusahaan belum melunasi denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Adapun sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. 

    “Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan  resmi pada Senin (13/10/2025).

    Alexander menjelaskan peningkatan dan penggabungan denda administratif tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari temuan pelanggaran terhadap kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

    Alexander mengatakan meskipun platform X telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten bermasalah dua hari setelah diterbitkannya Surat Teguran Kedua, kewajiban untuk membayar denda administratif tetap berlaku sesuai regulasi.

    Pihaknya menambahkan, hingga kini X belum memberikan respons terhadap dua surat teguran sebelumnya, baik dalam bentuk pembayaran maupun klarifikasi resmi.

    “Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” katanya.

    Menurutnya, setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang bertugas menjadi kontak utama dalam menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down, hingga pelaporan rutin terkait konten negatif atau berisiko.

    Langkah Komdigi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan pertumbuhan industri digital berlangsung dengan menjunjung tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

    Seluruh denda administratif terhadap X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

    “Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Alexander.

    Dia menambahkan, pemerintah akan terus memastikan seluruh platform digital baik lokal maupun global untuk mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya.

    “Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya.

  • Komdigi Wajibkan Perusahaan Gim Pasang Label Usia Pengguna (IGRS) Tahun Depan

    Komdigi Wajibkan Perusahaan Gim Pasang Label Usia Pengguna (IGRS) Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua untuk memilih gim yang aman sesuai usia anak. Para pengembang Gim mulai tahun depan wajib mencantumkan batas usia yang diperbolehkan mengakses gim tersebut.

    Melalui IGRS, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional sesuai dengan nilai dan kearifan lokal.

    Langkah ini menandai komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung industri kreatif nasional.

    “Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Meutya dikutip Minggu (12/10/2025).

    Meutya menekankan pentingnya IGRS sebagai pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui gim-gim yang layak dimainkan oleh anak serta sejalan dengan norma dan budaya Indonesia.

    “Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan gim tersebut,” kata Meutya.

    Meutya menambahkan penerapan IGRS juga merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

    IGRS sudah diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

    Regulasi ini kembali diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

    Dalam regulasi ini, seluruh produk gim, baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

    Sebagai gambaran, IGRS 3+ artinya gim ditujukan kepada anak berusia 3 tahun ke atas. Tidak ada konten dewasa, penggunaan obat-obatan, perjudian, hingga interaksi sesama pengguna lain di dalamnya.

    IGRS 7+ menandakan Gim untuk anak berusia 7 tahun ke atas. Aturan gim tidak jauh berbeda dengan IGRS3+. Sementara itu, IGRS 13+ berarti ditujukan kepada anak berusia 13 tahun ke atas.

    Sebagian konten diperbolehkan kecuali konten yang mengandung penggunaan obat-obatan oleh tokoh/karakter latar belakang, mengandung kekerasan kartun,simulasi perjudian, tema horor, hingga interaksi online.

    Terakhir, IGRS 18+. yaitu gim untuk usia 18 tahun ke atas. Konten-konten seperti penggunaan obat-obatan dan alkohol oleh karakter utama, kekerasan, simulasi perjudian, horor, dan interaksi online, dan lain sebagainya boleh ditampilikan sebagian atau seluruhnya.

  • Indonesia Jadi Pelopor di ASEAN yang Punya Klasifikasi Game Nasional – Page 3

    Indonesia Jadi Pelopor di ASEAN yang Punya Klasifikasi Game Nasional – Page 3

    Regulasi ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri game Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi game.

    Dalam regulasi terbaru ini, seluruh produk game—baik lokal maupun global—yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan lima kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

    Sistem rating game ini secara tegas menggarisbawahi bahwa kemajuan digital di Indonesia tidak hanya berfokus pada perkembangan teknologi, tetapi juga tentang prioritas perlindungan anak dan pembentukan masa depan generasi digital yang lebih sehat.

  • Pakar Komunikasi Usul UU Pers Di Judicial Review di MK, Agar Podcast Punya Kekuatan Hukum

    Pakar Komunikasi Usul UU Pers Di Judicial Review di MK, Agar Podcast Punya Kekuatan Hukum

    Menurutnya, agar podcast bisa jadi setara jurnalisme pers, pengertian pers konvensional di UU Pers perlu di judisial review agar dimaknai lebih terbuka terhadap media baru ini, sehingga bisa dianggap sebagai pers oleh UU. Dalam hal ini tidak perlu revisi UU tapi cukup Judicial Review di MK.

    Mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI ini menyatakan,

    adaptasi regulasi itu penting untuk mengikuti perkembangan teknologi dan konsekuensinya. Teknologi dan disrupsi tidak bisa dilawan secara frontal dengan dikotomi berdasar ukuran lama. Yang penting ada equality of playing fields pada pelaku jurnalistik.

    “Podcast itu beda dengan media sosial secara umum. Di media sosial terlalu banyak pelaku anonim sehingga isinya jauh dari objektivitas. Sedang podcast itu terbuka. Narsumnya kredible, memiliki identitas jelas. Bahkan ada tuntutan harus punya reputasi personal pada pembawa podcast agar salurannya dipercaya dan diikuti. Makanya podcast termasuk bentuk baru jurnalisme yang mendalam dengan format fleksibel,” jelasnya.

    Ke depan lanjut dia, harus ada standard jurnalistik dan tata nilai terkait yang mengatur podcast. Sebagaimana juga berlaku dalam talkshow media secara umum. Podcast hanya lebih fleksibel dan spesifik.

    UU Pers kalau pengertiannya hanya melindungi kebebasan institusi perusahaan pers, tetapi tidak sesuai perkembangan baru, maka prinsip itu bisa melanggar azas equality before the law. 

    Lebih jauh dia menyebut perusahaan pers sekarang makin terancam terdisrupsi menjadi content creator di hadapan platform global. Oleh karenanya lebih dilihat dari perspektif fungsinya. Yaitu menyampaikan fakta secara objektif. Podcast juga punya fungsi yang sama, dan dimungkinkan dalam menganalisis dan memberikan ulasan bisa mengikuti standar objektivitas yang berlaku sebagaimana standard jurnalistik dengan menjunjung tinggi factuality dan impartiality.  

  • Fakta-Fakta Penangkapan Hacker Bjorka

    Fakta-Fakta Penangkapan Hacker Bjorka

    Bisnis.com, JAKARTA – Baru-baru ini, polisi mengatakan telah menangkap hacker Bjorka karena diduga telah menjual data orang Indonesia, tetapi apakah yang ditangkap adalah Bjorka asli?

    Hacker Bjorka Kembali naik daun di Indonesia. Kehadiran Bjorka  di Indonesia menjadi pro kontra, sebab ada netizen yang suka tetapi ada juga yang tidak suka.

    Bjorka juga acap kali dikenal sebagai sosok yang mengkritisi kebijakan pemerintah. Hacker asal Indonesia ini juga pernah viral dan mengirimi pesan kepada Kominfo terkait data registrasi SIM card.

    Simak Fakta-fakta tentang penangkapan Bjorka:

    1. Kominfo Sebut Bjorka Jual Data NPWP

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi menyampaikan terkait dugaan kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dilakukan oleh peretas (hacker) Bjorka di Breach Forums. Kini pihaknya tengah menindaklanjuti terkait adanya dugaan kebocoran data NPWP.

    Sejumlah data pajak petinggi negara mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bocor di situs Breach Forums.

    “Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN [Badan Siber dan Sandi Negara], DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Prabu melalui keterangan di laman resmi Kemenkominfo, dikutip pada Senin (23/9/2024).

    Prabu menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 18 September 2024 terkait dugaan kebocoran data pribadi. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

    Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo menegaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, salah satunya apabila mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

    2. Polri Sebut Data Jokowi dan Sri Mulyani Bocor

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penyelidikan itu dilakukan melalui kolaborasi dengan pihak terkait, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “Kita juga sedang melakukan penyelidikan [kasus kebocoran data NPWP],” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

    Dia menambahkan, salah satu kolaborasi untuk membuat terang kasus dugaan kebocoran data itu dengan menunggu hasil digital forensik bersama BSSN. Kini polisi juga menunggu dengan komunikasi dengan BSSN untuk melakukan forensic.

    Diberitakan sebelumnya, Bjorka diduga memperjualbelikan data NPWP dari Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Nama Presiden Joko Widodo dan anak-anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan anak buahnya dalam dugaan kebocoran data itu. 

    3. Polisi Sebut Borjka Jual Beli Data Ilegal di Dark Web

    Polda Metro Jaya masih menghitung keuntungan WFT (22) pria yang diduga peretas atau hacker Bjorka dalam perkara jual beli data ilegal di dark web. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan pihaknya masih perlu waktu untuk menghitung keuntungan dari perbuatan WFT tersebut.

    “Iya masih kita hitung, kan butuh waktu untuk membuka harta kekayaan. Butuh waktu belum kita dapatkan, butuh waktu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

    Fian mengemukakan bahwa keuntungan Bjorka dalam memperjualbelikan data yang diperolehnya itu bisa sampai puluhan juta dalam satu kali transaksi. Transaksi transaksi tersebut menggunakan metode pembayaran mata uang kripto alias cryptocurrency.

    “Pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum,” imbuhnya.

    4. Bjorka Kritisi Lembaga Gizi MBG

    Baru-baru ini, akun Instagram yang diduga milik peretas (hacker) yang dikenal dengan nama Bjorka, @bjorkanism, membantah kabar dirinya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

    Melalui unggahan pada Sabtu (4/10/2025), akun yang mengaku sebagai Bjorka itu menyatakan masih bebas. Dia sekaligus menyindir pemerintah Indonesia agar fokus pada urusan lain seperti permasalahan makan bergizi gratis.

    “Ya, aku masih hidup dan bebas. Urus saja lembaga gizi bodoh kalian itu, fokus pada masalah di negaramu sendiri, jangan bicarakan aku sebelum aku ungkap data sialan itu,” tulis akun tersebut dalam unggahan Instagram Story.

    Unggahan itu muncul tak lama setelah Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap seorang pria yang mengaku sebagai pemilik akun Bjorka. Penangkapan tersebut terkait dugaan akses ilegal, manipulasi, dan peretasan data 4,9 juta nasabah bank.

    Sebelumnya, Kasubidpenmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pria tersebut berinisial WFT (22). Dia ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025. “Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

    Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan Bjorka terkenal dengan pemilik akun di dark web sejak 2020. Dia juga sempat mengganti akunnya beberapa kali seperti @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.

    Tujuan penggantian akun ini dilakukan untuk menyamarkan diri sendiri agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum (APH). Adapun, tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Bjorka ini berkaitan dengan data yang diperjualbelikan

    “Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.

    Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengakui bahwa pihaknya masih perlu menelusuri bukti lain untuk menyatakan bahwa WFT merupakan Bjorka asli.

  • Komdigi Cabut Pembekuan TikTok, Janjikan Pengawasan Digital Lebih Ketat – Page 3

    Komdigi Cabut Pembekuan TikTok, Janjikan Pengawasan Digital Lebih Ketat – Page 3

    Komdigi menyoroti adanya dugaan monetisasi dari akun-akun TikTok Live terindikasi terkait aktivitas perjudian online (judol).

    Menurut Alexander, pihaknya sudah meminta data traffic lengkap, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai gift TikTok.

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alexander.

    Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, medsos asal China menyatakan tidak bisa memberikan data diminta karena terkait kebijakan internal.

    Dasar Hukum dan Tindakan Tegas

    Alexander menyebutkan, permintaan data sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

    Dalam Permenkominfo itu, disebutkan PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk keperluan pengawasan.

    “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.